RPP KD.3.1 HAM (Kelas 11) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Satuan Pendidikan



: SMA Bina Negara 1 Baleendah



Mata Pelajaran



: PPKn



Kelas / Semester



: XI / Ganjil



Materi Pokok



: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila



Alokasi Waktu



: 4 X Pertemuan



A. Kompetensi Inti KI 1



Menghayati dan mengamablkan ajaran agama yang dianutnya



KI 2



Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab , peduli ( gotong oyong, kerja sama, toleran, damai ) santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaluan dunia



KI 3



Memahami , menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan , teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah .



KI 4



Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metodis sesuai kaidah keilmuan .



B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi Kompetensi Dasar Kognitif



Kompetensi Dasar Keterampilan



3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran 4.1 hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan



berbangsa dan bernegara IPK



IPK



3.1.1 Peserta didik dapat menjelaskan konsep 4.1.1 Peserta didik dapat menemukan berbagai macam contoh hak dan dan pengertian hak asasi manusia dan kewajiban yang dimiliki oleh kewajiban manusia sebagai warga negara setiap manusia sebagai warga yang berpedoman pada nilai – nilai negara Indonesia sesuai dengan Pancasila . pengamalan nilai – nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari – hari . ( Konseptual ) ( Mandiri, Kolaboratif ) 3.1.2



Peserta didik dapat membedakan antara 4.1.2 Peserta didik dapat mencontohkan hak – hak apa saja yang diterima substansi Hak dan Kewajiban Asasi dan mencontohkan kewajiban apa Manusia sesuai dengan pengamalan dari saja yang dilakukan dalam nilai- nilai Pancasila. kehidupan sehari – hari sesuai dengan pengamalan nilai –nilai ( Konseptual ) Pancasila. (Mandiri , Kolaboratif )



3.1.3 Peserta didik dapat menemukan fenomena 4.1.3 Peserta didik dapat mencari tahu faktor – faktor apa saja yang sosial yang dimasukan ke dalam kasus – menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di kasus pelanggaran hak asasi dalam kehidupan sehari – hari . manusia di dalam lingkungan kehidupan sehari – hari . ( Faktual ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



3.1.4 Peserta didik dapat merumuskan 4.1.4 Peserta didik dapat menyajikan hasil terkait dengan apa saja yang bagaimana pemecahan kasus – kasus harus dilakukan dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam terjadinya pelanggaran hak asasi upaya menegakan HAM sesuai janji manusia dan upaya dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. menanggulangi kasus pelanggaran hak asasi manusia . ( Metagoknitif ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



C. Tujuan Pembalajaran Melalui model pembelajaran Discovery Learning Siswa dapat Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 3.1 ) dan Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 4.1 ). ( Berfikir kritis,kreatif, mandiri, komunikatif kolaborasi )



D. Materi Pembelajaran Materi Pembelajaran Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila .



Dimensi Pegetahuan Faktual Contoh – contoh penerapan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan nilai Pancasila.



Konseptual Pengertian konsep substansi hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia



Prosedural



Metakognitif Penjabaran terhadap faktor – faktor penyebab terjadinya kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia . Rumusan terkait dengan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran HAM.



E. Metode Pembelajaran Pendekatan



: Saintifi



Metode



: Picture dan picture, diskusi, studi kasus , rol playing dan penugasan



Model Pembelajaran



: Discovery Learning



F. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran a. Media : Gambar contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia b. Alat / Bahan : White Board / papan flanel , LCD, CD, Laptop, Audio c. Sumber Belajar : - UUD NKRI Tahun 1945, - Buku PPKn SMA Kelas XI Kurikulum 2014 - Modul PPKn Kelas XI SMA - www.wikipedia.com - www.blogsopt G. Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan ke- 1 Kegiatan (Penanaman Karakter )



Pedahuluan



Alokasi Waktu



Deskripsi Penguatan



Pendidikan



 Orientasi  Membuka pelajaran dengan salam pembuka dan berdoa dalam memulai pembelajaran  Mmeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap pembiasan disiplin  Memulai dengan pemberian motivasi dan semangat untuk peserta didik .  Apersepsi  Pengulangan beberapa tayangan di pembelajaran / di kelas sebelumnya terkait dengan materi pembelajaran.  Peserta didik diharapakn akan memiliki rasa ingin tahu yang lebih lagi terkait dengan materi ajar berikutnya. ( Berfikir Kritis )  Pemberian Acuan  Memberitahukan materi pelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung.  Menyampaikan standar kompetensi , kompetensi dasar, indikator, KKM, dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai



15’







pada proses pembelajaran berlangsung. Menyampaikan kegiatan pembelajaran, akan berlangsung dengan menggunakan proses diskusi terbuka, yang dilakukan oleh asing – asing peserta didik dalam merumuskan konsep dan makna hak asasi manusia dan kewajiban yang dilakukan oleh manusia sebagai warga negera Indonesia. ( Penguatan Karakter )



STIMULUS  Disajikan video dan beberapa gambar terkait dengan hak – hak yang dimiliki oleh manusia, dan kewaiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indoensia sebagai warga negara yang baik.  Peserta didik mengamati dan memberikan tanggapan terhadap tayangan video dan tampilan gambar yang disajikan.  Memunculkan beberapa rumusan konsep dan makna dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi, dan kewjiban manusia yang harus dilakukan sebagai bagian dari peruwjudan warga negara yang baik. ( Berfikir Kritis ) Inti



IDENTIFIKASI MASALAH 







Peserta didik mengidentifikasi contoh – contoh hak yang harus dipenuhi oleh setiap manusia, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara sebagai bentuk / wujud menjadi warga negara yang baik. Mengidentfikasikan faktor – faktor penyebab mengapa warga negara masih mengedepankan hak, dan sementara mengesampingkan kewajiban. ( Literasi )



PENGUMPULAN DATA 



Untuk mendapatkan informasi tambahan tekait dengan konsep dan makna hak asasi manusia dan kewajiban asasi







manusia , peserta didik diminta untuk menceritakan apa saja yang menjadi bagian dari hak – hak yang telah didapat , dan kewajiban yang telah dilakukan dalam kehidupan sehari – hari. Peserta didik dibagi menjadi ke dalam 6 kelompok , yang asing – asing kelompok akan menyebutkan contoh hak asasi manusia yang diterima di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. ( Kolaborasi ) o Kelompok 1 mencari contoh hak asasi manusia yang diterima di lingkungan keluarga. o Kelompok 2, mencari contoh hak asasi manusia yang diterima d lingkungan sekolah. o Kelompok 3, mencari contoh hak asasi manusia di lingkungan masyarakat o Kelompok 4, mencari contoh kewajiban yang harus dilakukan dilingkungan keluarga. o Kelompok 5, mencari contoh kewajiban yang harus dilakukan dilingkungan sekolah. o Kelompok 6. mencari contoh kewajiban yang harus dilakukan di lingkungan masyarakat. ( Kolaborasi )







Masing – masing kelompok menyebutkan sekurang – kurangnya 3 contoh dari setiap contoh hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia. ( Kolaborasi )







Masing – asing kelompok, mencari jawaban terkait dengan mengapa masih banyak warga negara yang belum mengetahui bagian dari hak – haknya, dan apa yang menjadi bagian dari kewajibannya. ( Berfikir Kritis )







Semua kelompok mencari sumber yang dipercaya guna untuk melengkapi data terkait dengan berapa banyak warga negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak – hak orang lain, dan berapa banyak warga negara yang masih lalai dengan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia. ( Kolaborasi dan Literasi )



PEMBUKTIAN 











Masing – masing kelompok memaparkan contoh pengakuan hak asasi manusia di setiap lingkungan sosialnya, dan memaparkan pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam bentuk presentasi. Masing – masing kelompok menjabarkan penjelasan terkait dengan contoh yang dilakukan oleh warga negara , baik dalam menyikapi hak – hak yang diterima, ataupun kewajiban yang dilakukan. Masing – masing kelompok yang tidak sedang melakukan penyajian, diharapkan untuk memberikan masukan, ulasan, pendapat, dan kritik yang membangun terhadap kelompok yang sedang melangsungkan penyajiannya.



KESIMPULAN 



Peserta didik menyimpulkan beberapa pemaparan yang disajikan oleh masing – masing kelompok terkait dengan konsep hak asasi manusia dan kewajiban warga negara. ( Komunikasi )







Guru mengajak peserta didik untuk memberikan evaluasi terhadap pembelajaran, terutama hal – hal yang berkenan berkaitan dengan proses pembelajaran sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. Memberitahu peserta didik bahwa dalam pertemuan berikutnya masih presentasi kelompok 4, 5, dan 6. Doa



Penutup  



15’



H. Penilaian Pertemuan 1 1. Teknik Penilaian Level Kognitif / Teknik Penilaian Materi Pembelajaran



Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dan Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Mansuia dalam Pancasila



Pengetahuan dan Penguatan



Aplikasi



Penalaran



Tes Tertulis



-



Tes Tertulis



Keterampilan Materi Pembelajaran



Kasus –kasus pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila



Mengam ati



Menan ya



Mencob a



Menyaji



Menalar dan Mencipta











-











2. Interumen Penilaian a. Peniliaan Pengetahuan : Jawaban uraian / tanya jawab b. Penilaian Keterampilan : Tabel aktivitas peserta didik dalam skala penilaian Kuantitatif c. Insturmen : Jurnal, observasi penilaian sikap individu sebagai peniliaan pribadi, dan penilian teman sejawat . 3. Pembelajaran Remedial a. Rencana Kegiatan 1) Peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. 2) Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individu peserta didik. b. Bentuk Pelaksanaan Remedial : 1) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. 2) Pemberian bimbingan secara khsusu, misalnya bimbingan konseling. 3) Pemberian tugas – tugas latihan secara khusus. 4) Pemanfaatan tutor sebaya. 5) Dan lain – lain, yang semuanya diakhiri dengan ulangan .



c. Teknik Pembelajaran Remedial : 1) Penugasan individu diakhiri dengan De ( lisan / tertulis ) bila jumlah peserta dik yang mengikuti remedial maksimal 20 %. 2) Penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial kurang dari 50 % . 3) Pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 50%. d. Nilai Remedial Nilai remedial idelanya dapat lebih tinggi dari KKM. Apabila kebijakan ini diberlkkan, maka setiap peserta didik ( termasuk yang sudah mencapai KKM ) berhak mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai sehingga mencapai nilai maksimal ( 100 ) .



Mengetahui, Kepala SMAN 3 Bandung



Jakarta 1 November 2017 Guru Bidang Studi



Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd. NIP. 196106231981012002



Dra. Oman Setiadi NIP. 196105151988031006



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Satuan Pendidikan



: SMA Negeri 3 Bandung



Mata Pelajaran



: PPKn



Kelas / Semester



: XI / Ganjil



Materi Pokok



: Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila



Alokasi Waktu



: 4 X Pertemuan



A. Kompetensi Inti KI 1



Menghayati dan mengamablkan ajaran agama yang dianutnya



KI 2



Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab , peduli ( gotong oyong, kerja sama, toleran, damai ) santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaluan dunia



KI 3



Memahami , menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan , teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah .



KI 4



Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metodis sesuai kaidah keilmuan .



B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi Kompetensi Dasar Kognitif



Kompetensi Dasar Keterampilan



3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran 4.1 hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan



berbangsa dan bernegara IPK



IPK



3.1.1 Peserta didik dapat menjelaskan konsep 4.1.1 Peserta didik dapat menemukan berbagai macam contoh hak dan dan pengertian hak asasi manusia dan kewajiban yang dimiliki oleh kewajiban manusia sebagai warga negara setiap manusia sebagai warga yang berpedoman pada nilai – nilai negara Indonesia sesuai dengan Pancasila . pengamalan nilai – nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari – hari . ( Konseptual ) ( Mandiri, Kolaboratif ) 3.1.2



Peserta didik dapat membedakan antara 4.1.2 Peserta didik dapat mencontohkan hak – hak apa saja yang diterima substansi Hak dan Kewajiban Asasi dan mencontohkan kewajiban apa Manusia sesuai dengan pengamalan dari saja yang dilakukan dalam nilai- nilai Pancasila. kehidupan sehari – hari sesuai dengan pengamalan nilai –nilai ( Konseptual ) Pancasila. (Mandiri , Kolaboratif )



3.1.3 Peserta didik dapat menemukan fenomena 4.1.3 Peserta didik dapat mencari tahu faktor – faktor apa saja yang sosial yang dimasukan ke dalam kasus – menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di kasus pelanggaran hak asasi dalam kehidupan sehari – hari . manusia di dalam lingkungan kehidupan sehari – hari . ( Faktual ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



3.1.4 Peserta didik dapat merumuskan 4.1.4 Peserta didik dapat menyajikan hasil terkait dengan apa saja yang bagaimana pemecahan kasus – kasus harus dilakukan dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam terjadinya pelanggaran hak asasi upaya menegakan HAM sesuai janji manusia dan upaya dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. menanggulangi kasus pelanggaran hak asasi manusia . ( Metagoknitif ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



C. Tujuan Pembalajaran Melalui model pembelajaran Discovery Learning Siswa dapat Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 3.1 ) dan Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 4.1 ). ( Berfikir kritis,kreatif, mandiri, komunikatif kolaborasi ) D. Materi Pembelajaran Materi Pembelajaran Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila .



Dimensi Pegetahuan Faktual Contoh – contoh penerapan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan nilai Pancasila.



Konseptual Pengertian konsep substansi hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia



Prosedural



Metakognitif Penjabaran terhadap faktor – faktor penyebab terjadinya kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia . Rumusan terkait dengan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran HAM.



E. Metode Pembelajaran Pendekatan



: Saintifi



Metode



: Picture dan picture, diskusi, studi kasus , rol playing dan penugasan



Model Pembelajaran



: Discovery Learning



F. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran a. Media : Gambar contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia b. Alat / Bahan : White Board / papan flanel , LCD, CD, Laptop, Audio c. Sumber Belajar : - UUD NKRI Tahun 1945, - Buku PPKn SMA Kelas XI Kurikulum 2014 - Modul PPKn Kelas XI SMA - www.wikipedia.com - www.blogsopt G. Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan ke – 2 Kegiatan



Pendahuluan



Deskripsi ( Penanaman Penguatan Pendidikan Karakter )  Orientasi  Membuka pelajaran dengan salam pembuka dan berdoa dalam memulai pembelajaran  Mmeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap pembiasan disiplin  Memulai dengan pemberian motivasi dan semangat untuk peserta didik .  Apersepsi  Guru menanyakan kepada peserta didik hasil diskusi kelompok 1, 2 , dan 3 yang telah tampil pada pertemuan sebelumnya . ( Berfikir Kritis )  Pemberian Acuan  Memberitahukan materi pelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung.  Menyampaikan standar kompetensi , kompetensi dasar, indikator, KKM, dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai pada proses pembelajaran berlangsung.  Menyampaikan kegiatan pembelajaran, akan berlangsung dengan menggunakan proses diskusi terbuka, yang dilakukan



Alokasi Waktu



15’



oleh masing – masing peserta didik dalam merumuskan substansi terkait hak asasi manusia dan kewajiban yang dilakukan oleh manusia sebagai warga negera Indonesia, sehingga muncul kesadaran dari setiap warga negara untuk menghargai dan menjalankan Hak asasi manusia sebagai kodrat Tuhan YME, dan melaksanakan kewajiban sebagai bagian dari wujud menjadi warga negara yang baik . ( Penguatan Karakter )



STIMULUS 



Melanjutkan diskusi kelompok pada pertemuan sebelumnya, kemudian peserta didik memberikan tanggapan tekait hasil penyajian yang berlangsung.



PEMBUKTIAN  Inti



Selama diskusi kelompok berlangsung, peserta didik harus mampu memaparkan data – data yang ada tekait dengan isu – isu Ham dan penyelewengan kewajiban yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.



60’



( Komunikasi ) KESIMPULAN 



Peserta didik memberikan kesimpulan terkait dengan hasil pembelajaran yang sudah berlangsung.







Guru mengajak peserta didik untuk memberikan evaluasi terhadap pembelajaran, terutama hal – hal yang berkenan berkaitan dengan proses pembelajaran sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. Peserta didik diberikan kesempatan untuk memberikan kata mutiara pesan moral dalam memotivasi pembelajaran untuk sub materi yang baru di pertemuan



Penutup 



15’



berikutnya . Doa







H. Penilaian Pertemuan 2 4. Teknik Penilaian Level Kognitif / Teknik Penilaian Materi Pembelajaran



Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dan Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Mansuia dalam Pancasila



Pengetahuan dan Penguatan



Aplikasi



Penalaran



Tes Tertulis



-



Tes Tertulis



Keterampilan Materi Pembelajaran



Kasus –kasus pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila



Mengam ati



Menan ya



Mencob a



Menyaji



Menalar dan Mencipta











-











5. Interumen Penilaian d. Peniliaan Pengetahuan : Jawaban uraian / tanya jawab e. Penilaian Keterampilan : Tabel aktivitas peserta didik dalam skala penilaian Kuantitatif f. Insturmen : Jurnal, observasi penilaian sikap individu sebagai peniliaan pribadi, dan penilian teman sejawat . 6. Pembelajaran Remedial e. Rencana Kegiatan 1) Peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. 2) Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individu peserta didik. f. Bentuk Pelaksanaan Remedial : 1) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. 2) Pemberian bimbingan secara khsusu, misalnya bimbingan konseling. 3) Pemberian tugas – tugas latihan secara khusus. 4) Pemanfaatan tutor sebaya.



5) Dan lain – lain, yang semuanya diakhiri dengan ulangan . g. Teknik Pembelajaran Remedial : 4) Penugasan individu diakhiri dengan De ( lisan / tertulis ) bila jumlah peserta dik yang mengikuti remedial maksimal 20 %. 5) Penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial kurang dari 50 % . 6) Pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 50%. h. Nilai Remedial Nilai remedial idelanya dapat lebih tinggi dari KKM. Apabila kebijakan ini diberlkkan, maka setiap peserta didik ( termasuk yang sudah mencapai KKM ) berhak mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai sehingga mencapai nilai maksimal ( 100 ) .



Mengetahui, Kepala SMAN 3 Bandung



Jakarta 1 November 2017 Guru Bidang Studi



Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd. NIP. 196106231981012002



Dra. Oman Setiadi NIP. 196105151988031006



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Satuan Pendidikan



: SMA Negeri 3 Bandung



Mata Pelajaran



: PPKn



Kelas / Semester



: XI / Ganjil



Materi Pokok



: Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila



Alokasi Waktu



: 4 X Pertemuan



A. Kompetensi Inti KI 1



Menghayati dan mengamablkan ajaran agama yang dianutnya



KI 2



Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab , peduli ( gotong oyong, kerja sama, toleran, damai ) santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaluan dunia



KI 3



Memahami , menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan , teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah .



KI 4



Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metodis sesuai kaidah keilmuan .



B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi Kompetensi Dasar Keterampilan Kompetensi Dasar Kognitif Menyaji hasil analisis kasus – 3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran 4.1 kasus pelanggaran hak asasi hak asasi manusia dalam perspektif manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak Pancasila untuk mewujudkan dan kewajiban asasi manusia dalam harmoni hak dan kewajiban asasi kehidupan berbangsa dan bernegara manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara IPK



IPK



3.1.1 Peserta didik dapat menjelaskan konsep 4.1.1 Peserta didik dapat menemukan berbagai macam contoh hak dan dan pengertian hak asasi manusia dan



kewajiban manusia sebagai warga negara yang berpedoman pada nilai – nilai Pancasila . ( Konseptual )



kewajiban yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan pengamalan nilai – nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari – hari . ( Mandiri, Kolaboratif )



3.1.2



Peserta didik dapat membedakan antara 4.1.2 Peserta didik dapat mencontohkan hak – hak apa saja yang diterima substansi Hak dan Kewajiban Asasi dan mencontohkan kewajiban apa Manusia sesuai dengan pengamalan dari saja yang dilakukan dalam nilai- nilai Pancasila. kehidupan sehari – hari sesuai dengan pengamalan nilai –nilai ( Konseptual ) Pancasila. (Mandiri , Kolaboratif )



3.1.3 Peserta didik dapat menemukan fenomena 4.1.3 Peserta didik dapat mencari tahu faktor – faktor apa saja yang sosial yang dimasukan ke dalam kasus – menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di kasus pelanggaran hak asasi dalam kehidupan sehari – hari . manusia di dalam lingkungan kehidupan sehari – hari . ( Faktual ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



3.1.4 Peserta didik dapat merumuskan 4.1.4 Peserta didik dapat menyajikan hasil terkait dengan apa saja yang bagaimana pemecahan kasus – kasus harus dilakukan dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam terjadinya pelanggaran hak asasi upaya menegakan HAM sesuai janji manusia dan upaya dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. menanggulangi kasus pelanggaran hak asasi manusia . ( Metagoknitif ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



C. Tujuan Pembalajaran Melalui model pembelajaran Discovery Learning Siswa dapat Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 3.1 ) dan Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 4.1 ). ( Berfikir kritis,kreatif, mandiri, komunikatif kolaborasi ) D. Materi Pembelajaran Materi Pembelajaran Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila .



Dimensi Pegetahuan Faktual Contoh – contoh penerapan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan nilai Pancasila.



Konseptual Pengertian konsep substansi hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia



Prosedural



Metakognitif Penjabaran terhadap faktor – faktor penyebab terjadinya kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia . Rumusan terkait dengan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran HAM.



E. Metode Pembelajaran Pendekatan



: Saintifi



Metode



: Picture dan picture, diskusi, studi kasus , rol playing dan penugasan



Model Pembelajaran



: Discovery Learning



F. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran d. Media : Gambar contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia e. Alat / Bahan : White Board / papan flanel , LCD, CD, Laptop, Audio f. Sumber Belajar : - UUD NKRI Tahun 1945, - Buku PPKn SMA Kelas XI Kurikulum 2014 - Modul PPKn Kelas XI SMA - www.wikipedia.com - www.blogsopt G. Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan ke – 3 Kegiatan ( Penanaman Karakter )



Pendahuluan



Alokasi Waktu



Deskripsi Penguatan



Pendidikan



 Orientasi  Membuka pelajaran dengan salam pembuka dan berdoa dalam memulai pembelajaran  Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap pembiasan disiplin  Memulai dengan pemberian motivasi dan semangat untuk peserta didik .  Menyanyikan salah satu wajib nasional Satu Nusa Satu Bangsa .  Apersepsi  Memperlihatkan ulasan materi pada sub materi sebelumnya, untuk mengingat kembali makna, konsep dan substansi hak asasi manusia dan kewajiaban asasi manusia.  Peserta didik diharapakn akan memiliki rasa ingin tahu yang lebih lagi terkait dengan materi ajar berikutnya. ( Berfikir Kritis )  Pemberian Acuan  Memberitahukan sub materi ajar yang akan dibahas pada proses pembelajaran yang sedang berlangsung



15’











Menyampaikan standar kompetensi , kompetensi dasar, indikator, KKM, dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai pada proses pembelajaran berlangsung. Menyampaikan kegiatan pembelajaran, akan berlangsung dengan menggunakan studi kasus , terkait dengan kasus – kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi di lingkungan masyarakat , sehingga dengan mengetahui pelanggaran HAM tersebut, peserta didik paham apa yang boleh secara hukum dilakukan, dan apa yang menjadi sanksi saat melakukan sesuatu dengan melanggar aturan yang berlaku , ( Penguatan Karakter )



STIMULUS 



 



Inti



Peserta didik diberikan berbagai contoh kasus – kasus pelanggaran HAM, yang kemudian dari contoh tersebut , peserta didik merumuskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Peserta dik lain, saling memberikan tanggapan terkait dengan contoh kasus yang masing – masing terima Kemudian guru memberikan pertanyaan:



Kira – kira hal mendasar apa, sehingga pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat masih marak terjadi dan faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran HAM tersebut. ( Berfikir Kritis ) IDENTIFIKASI MASALAH 







Peserta didik mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di Indonesia yang diakibatkan dari masyarakat memandang bebas makna dari HAM tanpa didasari dengan rasa tanggung jawab Mengidentifikasi faktor- faktor yang



60’



menyebabkan masih terjadinya saling tidak menghargai dan tidak menghormati HAM antar sesama manusia . ( Berfikir Kritis ) PENGUMPULAN DATA 











Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait dengan kasus – kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi di lingkungan masyarakat , peserta didik dibebaskan untuk menggunakan alat komunikasi dan laptop sebagai sarana untuk membantu mencari tahu penyebab utama terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut Masing – masing peserta didik saling bertukar pikiran dan pendapat mengenai hal apa saja yang bisa menambah banyak terjadi kasus – kasus pelanggaran HAM di masyarakat . ( Kolaborasi ) Peserta didik membuat artikel bebas terkait dengan, semakin banyak munculnya fenomena masyarakat atas pengakuan hak – haknya sendiri dengan tanpa sadar sudah banyak menggangu hak- hak orang lain. ( Literasi )



PEMBUKTIAN 







Masing – masing peserta didik saling mendiskusikan hasil artikel yang dibuat, kemudian saling memberikan masukan dan memberikan saran penulisan yang baik. Salah satu hasil penulisan artikel terkait dengan marak terjadi kasus pelanggaran HAM di masyarakat, kemudian di paparkan di depan kelas.



( Komunikasi ) KESIMPULAN



Penutup







Peserta didik memberikan kesimpulan terkait dengan materi kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat .







Guru mengajak peserta didik untuk memberikan evaluasi terhadap



15’



pembelajaran, terutama hal – hal yang berkenan berkaitan dengan proses pembelajaran sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. Memberitahu peserta didik bahwa dalam pertemuan berikutnya akan dibahas materi terkait dengan beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM . Doa











H. Penilaian Pertemuan 3 1. Teknik Penilaian Level Kognitif / Teknik Penilaian Materi Pembelajaran



Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila



Pengetahuan dan Penguatan



Aplikasi



Penalaran



Tes Tertulis



-



Tes Tertulis



Keterampilan Materi Pembelajaran



Kasus –kasus pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila



Mengam ati



Menany a



Menco ba



Menyaji



Menalar dan Mencipta











-











2. Interumen Penilaian  Peniliaan Pengetahuan : Jawaban uraian / tanya jawab  Penilaian Keterampilan : Tabel aktivitas peserta didik dalam skala penilaian Kuantitatif  Insturmen : Jurnal, observasi penilaian sikap individu sebagai peniliaan pribadi, dan penilian teman sejawat . 3. Pembelajaran Remedial  Rencana Kegiatan  Peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.







Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individu peserta didik.  Bentuk Pelaksanaan Remedial :  Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.  Pemberian bimbingan secara khsusu, misalnya bimbingan konseling.  Pemberian tugas – tugas latihan secara khusus.  Pemanfaatan tutor sebaya.  Dan lain – lain, yang semuanya diakhiri dengan ulangan .  Teknik Pembelajaran Remedial : 1. Penugasan individu diakhiri dengan De ( lisan / tertulis ) bila jumlah peserta dik yang mengikuti remedial maksimal 20 %. 2. Penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial kurang dari 50 % . 3. Pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 50%.  Nilai Remedial Nilai remedial idelanya dapat lebih tinggi dari KKM. Apabila kebijakan ini diberlkkan, maka setiap peserta didik ( termasuk yang sudah mencapai KKM ) berhak mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai sehingga mencapai nilai maksimal (100) .



Mengetahui, Kepala SMAN 3 Bandung



Jakarta 1 November 2017 Guru Bidang Studi



Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd. NIP. 196106231981012002



Dra. Oman Setiadi NIP. 196105151988031006



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Satuan Pendidikan



: SMA Negeri 3 Bandung



Mata Pelajaran



: PPKn



Kelas / Semester



: XI / Ganjil



Materi Pokok



: Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila



Alokasi Waktu



: 4 X Pertemuan



A. Kompetensi Inti KI 1



Menghayati dan mengamablkan ajaran agama yang dianutnya



KI 2



Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab , peduli ( gotong oyong, kerja sama, toleran, damai ) santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaluan dunia



KI 3



Memahami , menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan , teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah .



KI 4



Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metodis sesuai kaidah keilmuan .



B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi Kompetensi Dasar Kognitif 3.1 Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



IPK



Kompetensi Dasar Keterampilan 4.1



Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara IPK



3.1.1 Peserta didik dapat menjelaskan konsep 4.1.1 Peserta didik dapat menemukan berbagai macam contoh hak dan dan pengertian hak asasi manusia dan kewajiban yang dimiliki oleh



kewajiban manusia sebagai warga negara yang berpedoman pada nilai – nilai Pancasila .



setiap manusia sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan pengamalan nilai – nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari – hari .



( Konseptual ) ( Mandiri, Kolaboratif ) 3.1.2



Peserta didik dapat membedakan antara 4.1.2 Peserta didik dapat mencontohkan hak – hak apa saja yang diterima substansi Hak dan Kewajiban Asasi dan mencontohkan kewajiban apa Manusia sesuai dengan pengamalan dari saja yang dilakukan dalam nilai- nilai Pancasila. kehidupan sehari – hari sesuai dengan pengamalan nilai –nilai ( Konseptual ) Pancasila. (Mandiri , Kolaboratif )



3.1.3 Peserta didik dapat menemukan fenomena 4.1.3 Peserta didik dapat mencari tahu faktor – faktor apa saja yang sosial yang dimasukan ke dalam kasus – menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di kasus pelanggaran hak asasi dalam kehidupan sehari – hari . manusia di dalam lingkungan kehidupan sehari – hari . ( Faktual ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



3.1.4 Peserta didik dapat merumuskan 4.1.4 Peserta didik dapat menyajikan hasil terkait dengan apa saja yang bagaimana pemecahan kasus – kasus harus dilakukan dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam terjadinya pelanggaran hak asasi upaya menegakan HAM sesuai janji manusia dan upaya dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. menanggulangi kasus pelanggaran hak asasi manusia . ( Metagoknitif ) ( Komunikatif, Kreatif, Kolaboratif )



C. Tujuan Pembalajaran Melalui model pembelajaran Discovery Learning Siswa dapat Menganalisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( KD 3.1 ) dan Menyaji hasil analisis kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban



D. Materi Pembelajaran Materi Pembelajaran Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila .



Dimensi Pegetahuan Faktual Contoh – contoh penerapan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan nilai Pancasila.



Konseptual Pengertian konsep substansi hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia



Prosedural



Metakognitif Penjabaran terhadap faktor – faktor penyebab terjadinya kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia . Rumusan terkait dengan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran HAM.



E. Metode Pembelajaran Pendekatan



: Saintifi



Metode



: Picture dan picture, diskusi, studi kasus , rol playing dan penugasan



Model Pembelajaran



: Discovery Learning



F. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran a. Media : Gambar contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia b. Alat / Bahan : White Board / papan flanel , LCD, CD, Laptop, Audio c. Sumber Belajar : - UUD NKRI Tahun 1945, - Buku PPKn SMA Kelas XI Kurikulum 2014 - Modul PPKn Kelas XI SMA - www.wikipedia.com - www.blogsopt G. Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan ke – 4 Kegiatan ( Penanaman Karakter )      Pendahuluan



Alokasi Waktu



Deskripsi



 







  



Penguatan



Pendidikan



Orientasi Membuka pelajaran dengan salam pembuka dan berdoa dalam memulai pembelajaran Memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap pembiasan disiplin. Memulai dengan pemberian motivasi dan semangat untuk peserta didik . Menyanyikan salah satu lagu wajib Nyiur hijau. Apersepsi Guru menanyakan konsep, makna, substansi terkait dengan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia Guru meminta peserta didik untuk menyebutkan contoh kasus pelanggaran HAM . ( Berfikir Kritis ) Pemberian Acuan Memberitahukan materi ajar yang akan dibahas pada pertemuan saat itu . Menyampaikan standar kompetensi , kompetensi dasar, indikator, KKM, dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai



15’







pada proses pembelajaran berlangsung. Memberitahukan kegiatan pembelajaran berlangsung dengan menggunakan metode Role of Playing , setiap peserta dikenalkan kepada lembaga / badan untuk mengurus segala urusan terkait dengan pencegahan pengendalian kasus pelanggaran HAM, hal ini berguna bagi peserta didik agar bisa peduli terhadap sesama manusia yang telah / sedang mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan HAM . ( penguatan Karakter )



STIMULUS  







INTI



Kembali menayangkan video terkait dengan kasus kasus pelanggaran HAM. Menunjukan lembaga yang berwenang untuk mengurus , baik pencegahan, pengendalian, dan pengadilan terhadap kasus – kasus HAM yang terjadi di masyarakat . Kemudian guru mengajukan pertanyaan Apakah sejauh ini lembaga pencegahan pengadilan HAM di Indonesia ,sudah berjalan dengan baik . ( Berfikir Kritis )



IDENTIFIKASI MASALAH  



Peserta didik mengidentifikasi lembaga – lembaga pencegah / pelindung pelanggaran HAM di Indonesia Peserta didik mengidentifikasi wewenang , fungsi , dan tanggung jawab yang dimiliki oleh lembaga perlindungan HAM , diantaranya Komnas HAM, KPAI, KPPI. ( Berfikir Kritis )



60’



PENGUMPULAN DATA 







Peserta didik diberikan kesempatan untuk memenuhi data – data terkait dengan lembaga – lembaga perlindungan HAM di Indonesia, melalui sumber belajar lainnya, baik melalui buku pelajaran, koran, majalah, dan narasumber yang dapat ditemukan selama proses pembelajaran . Peserta didik dibagi ke dalam 3 kelompok: o Kelompok 1 , mencari data terkait dengan tugas , fungsi, dan tanggung jawab Komnas HAM, sekaligus memainkan peranan sebagai bagian dari lembaga Komnas HAM . o Kelompok 2, mencari data terkait dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab KPAI , dan memerankan peranannya. o Kelompok 3, mencari data terkait dengan tugas fungsi, dan tanggung jawab KPPI , dan memerankan peranannya.



( Kolaborasi ) 



Masing – masing kelompok memberikan masukan / saran yang baik kepada beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia, sebagai bentuk partisipasi mewujudkan adanya perlidnungan HAM .



( Berfikir Kritis ) 



Masing – masing kelompok mencari tambahan informasi terkait dengan lembaga – lembaga perlindungan HAM lainnya yang ada di Indonesia ataupun yang ada di negara – negara di dunia.



( Kolaborasi & Literasi ) PEMBUKTIAN 



Berdiskusi sesuai dengan kelompok Noya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi , menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat , serta menyajikan dalam bentuk role



playing . ( komunikasi ) KESIMPULAN 



Peserta didik menyimpulkan hasil pembelajaran yang telah berlangsung di dalam kelas.







Guru mengajak peserta didik untuk memberikan evaluasi terhadap pembelajaran, terutama hal – hal yang berkenan berkaitan dengan proses pembelajaran sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. Guru memberikan motivasi dan penguatan terhadap peserta didik, sehingga selama proses pembelajaran berlangsung , peserta didik akan mengetahui makna dan pesan nilai yang disampaikan, dan memberikan semangat pembelajaran pada pertemuan berikutnya. Doa







Penutup







15’



H. Penilaian Pertemuan 4 1. Teknik Penilaian Level Kognitif / Teknik Penilaian Materi Pembelajaran



Kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila



Pengetahuan dan Penguatan



Aplikasi



Penalaran



Tes Tertulis



-



Tes Tertulis



Keterampilan Materi Pembelajaran Kasus –kasus pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila



Mengamati Menanya











Mencoba



Menyaji



Menalar dan Mencipta



-











2. Interumen Penilaian  Peniliaan Pengetahuan : Jawaban uraian / tanya jawab  Penilaian Keterampilan : Tabel aktivitas peserta didik dalam skala penilaian Kuantitatif  Insturmen : Jurnal, observasi penilaian sikap individu sebagai peniliaan pribadi, dan penilian teman sejawat . 3. Pembelajaran Remedial  Rencana Kegiatan  Peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.  Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individu peserta didik.  Bentuk Pelaksanaan Remedial :  Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.  Pemberian bimbingan secara khsusu, misalnya bimbingan konseling.  Pemberian tugas – tugas latihan secara khusus.  Pemanfaatan tutor sebaya.  Dan lain – lain, yang semuanya diakhiri dengan ulangan .  Teknik Pembelajaran Remedial :  Penugasan individu diakhiri dengan De ( lisan / tertulis ) bila jumlah peserta dik yang mengikuti remedial maksimal 20 %.  Penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial kurang dari 50 % .  Pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 50%.  Nilai Remedial Nilai remedial idelanya dapat lebih tinggi dari KKM. Apabila kebijakan ini diberlkkan, maka setiap peserta didik ( termasuk yang sudah mencapai KKM ) berhak mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai sehingga mencapai nilai maksimal (100 ) . Mengetahui, Kepala SMAN 3 Bandung



Jakarta 1 November 2017 Guru Bidang Studi



Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd. NIP. 196106231981012002



Dra. Oman Setiadi NIP. 196105151988031006