RPP PKN KLS VIII - SMSTR 1 - Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KURIKULUM 2013 REVISI RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mata Pelajaran : PPKn Satuan Pendidikan



: _________________________



Kelas



: VIII / 1



Nama Guru



: _________________________



NIP/NIK



: _________________________



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)



Satuan Pendidikan Mata Pelajaran Kelas / Semester Tema Subtema 1 Alokasi Waktu



: : : : :



.................................................... PPKn VIII (Delapan) / 1 Disiplin itu Indah Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional : 3 x 40 menit (120 menit / 1 X Pertemuan)



A. KOMPETENSI INTI (KI) KI 1 : Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. KI 2 : Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. KI 3 : Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata. KI 4 : Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. B. KOMPETENSI DASAR (KD) 1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan Negara 2.2 Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara kebangsaan 3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan nasional 4.3 Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional 4.9 Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional. C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 1.1.1 Berdoa sebelum dan sesudah melakukan berbagai aktivitas dalam berinteraksi dengan orang lain 1.1.2 Menunjukkan rasa syukur terhadap karunia dan kemurahan Tuhan yang Maha Kuasa



2.2.1 3.1.1 3.1.2 3.1.3 4.3.1 4.3.2 4.3.3 4.3.4 4.9.3



Menunjukkan sikap kebangsaan dan kebrnegaraan dalam memahami UUD RI 1945 sebagai landasan konstitusional negara kebangsaan Mendeskripsikan makna peraturan perundangan nasional Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional Menunjukkan keterampilan mengamati tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional Menunjukkan keterampilan menanya tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menyusun laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundang- undangan nasional menyajikan laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundangundangan nasional Menyaji praktik kewarganegaraan berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-undangan nasional



D. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :  Menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan  Menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan  Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan  Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan  Menyusun hasil telaah makna peraturan perundang-undangan  Menyajikan hasil telaah peraturan perundang-undangan E. MATERI PEMBELAJARAN  Pengertian Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)  Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan - UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) - UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  Tata Urutan peraturan perundang-undangan Nasional Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI . Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : - Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945) - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)



- Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) - Peraturan Pemerintah (PP) - Peraturan Presiden (Perpres) - Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi) - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)  Asas – asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan - Asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis-hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan (pasl 5 UU No 12 / 2011) - Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)  Fungsi perturan perundang-undangan Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut: - sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum -sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran. - sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi warga negara dan warga masyarakat - untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis; - untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis . - untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. - untuk memberikan perlindungan atas hak -asasi manusia. F. MEDIA, ALAT DAN SUMBER BELAJAR 1) Media - Power Point - Gambar - Lembar kerja tentang Peraturan perundang-undangan (Buku Siswa aktivitas 3.1 hal. 64) 2) Alat/Bahan : - Laptop - LCD/InFocus 3) Sumber Belajar: - Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas VIII, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta : 2014 - UUD Negara RI 1945 - Internet/Media Massa - Buku lain yang relevan



G. KEGIATAN PEMBELAJARAN a. Kegiatan Pendahuluan  Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku teks yang memuat materi Bab III.  Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah  Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.  Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.  Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.  Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik. b. Kegiatan Inti Mengamati  Guru membentuk kelas menjadi tujuh kelompok, dengan jumlah anggota yang seimbang.  Guru meminta peserta didik mengamati tentang upacara bendera.



Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundangundangan di lingkungan peserta didik, seperti peraturan desa dan tata tertib sekolah. Menanya  Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang peraturan perundang-undangan. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel 3.1 (hal.59)  Peserta didik menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru , seperti : - Apa pengertian pengertian peraturan perundang-undangan ? - Mengapa harus ada hukum ? - Apa fungsi peraturan perundang-undangan ? - Apa landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ? - Apa akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan ?



 Peserta didik secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secara mendalam tentang sesuatu. Mengumpulkan Informasi  Peserta didik secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun, dengan mengerjakan aktivitas 3.1 dengan membaca uraian materi bagian A Bab III Buku PPKn Kelas VIII , tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan  Peran guru dalam langkah tahap ini adalah : - Menyediakan berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet, Koran, seperti: - Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok. - Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan, seperti : - UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Mengasosiasi  Peserta didik ( dengan bimbingan Guru ) mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan  Peserta didik secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi Mengkomunikasikan  Peserta didik secara berkelompok menyusun laporan hasil telaah tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan secara tertulis. Laporan dapat berupa displai, bahan tayang maupun dalam bentuk kertas lembaran  Peserta didik secara berkelompok menyajikan hasil telaah di depan kelas secara bergantian (atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar).  Kelompok lain memperhatikan, menanggapi dan mencatat hal-hal yang penting serta mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas.  Kelompok penyaji bertanyajawab dan berdiskusi dengan peserta didik lain tentang materi yang disajikan.  Peran guru dalam langkah tahap ini adalah : - Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata tertib selama penyajian - Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian hasil telaah - Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar. c. Kegiatan Penutup



 Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran  Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.  Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.  Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan Indonesia pada Bab III bagian B. H. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN 1. Jenis/teknik penilaian : Tertulis/post tes 2. Bentuk instrumen dan instrumen : Uraian singkat Soal: 1. Jelaskan pengertian tata urutan peraturan perundang-undangan ? 2. Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ! 3. Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan ! 4. Sebutkan asas=asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ! 5. Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan ! 3. Pedoman penskoran No 1



2



3



4



Jmlh Skor 2 Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011) 2 - UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) - UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan 2 a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945) b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR) c. Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) d. Peraturan Pemerintah (PP) e. Peraturan Presiden (Perpres) f. Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi) g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) 2 - Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan



Kunci Jawaban



kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangankeserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011) 5



2



a. sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia. b. sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi -warga negara dan warga masyarakat c. untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis; d. untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis . e. untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. f. untuk memberikan perlindungan atas hak -asasi manusia.



Jumlah



10



Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus: Skor yang diperoleh peseta didik x 100 Nilai peserta didik Skor total



LEMBAR PENILAIAN : 1. Penilaian Kompetensi Sikap Kelas : ................................................... Hari, Tanggal



: ...................................................



Materi Pokok



: ................................................... Aspek Penilaian



No Nama Peserta Didik 1 1 Refa Azzahra 2 Khansa Azzahra 3 4 5 dst Keterangan 1) Iman dan taqwa 2) Jujur 5) Toleransi 6) Gotong royong



2



3



3) Disiplin 7) Santun/Sopan



Petunjuk Penskoran : Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :



4



5



6



7



8



4) Tanggung jawab 8) Percaya diri



-



Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai



Perhitungan skor akhir menggunakan rumus : Skor x 4 = Skor akhir Skor ertinggi Peserta didik memperoleh nilai : Sangat Baik : apabila memperoleh skor 3,20 – 4,00 Baik : apabila memperoleh skor 2,80 – 3,19 Cukup : apabila memperoleh skor 2.40 – 2,79



2. Penilaian Pelaksanaan Presentasi Bertanya No Nama Peserta Didik 1 2 3 Refa Azzahra 1 2



Menjawab Menyajikan 4 1 2 3 4 1 2 3 4 Jml



Khansa Azzahra



3 4 5 dst Kriteria: 1. Aspek Menanya Skor 4



Jika pertanyaan yang diajukan sesuai dengan permasalahan yang sedang dibahas



Skor 3



Jika pertanyaan yang diajukan cukup sesuai dengan permasalahan yang sedang dibahas



Skor 2



Jika pertanyaan yang diajukan kurang sesuai dengan permasalahan yang sedang dibahas



Skor 1



Tidak menanya



2. Aspek Menjawab Skor 4



Memberikan jawaban dari pertanyaan dalam kelompok dengan bahasa yang jelas



Skor 3



Memberikan jawaban dari pertanyaan dalam kelompok dengan bahasa yang kurang jelas



Skor 2



Kadang-kadang memberikan jawaban dari pertanyaan kelompoknya



Skor 1



Diam tidak pernah menjawab pertanyaan



3. Aspek Menyajikan Skor 4



Sistematika penjelasan logis dengan bahasa dan suara yang sangat jelas



Skor 3



Sistematika penjelasan logis dan bahasa sangat jelas tetapi suara kurang jelas



Skor 2



Sistematika penjelasan tidak logis meskipun menggunakan bahasa dan suara cukup jelas



Skor 1



Sistematika penjelasan tidak logis meskipun menggunakan bahasa dan suara cukup jelas



Petunjuk Penskoran : Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4 Perhitungan skor akhir menggunakan rumus : Skor x 4 = Skor akhir Skor ertinggi Contoh : Skor diperoleh 9, skor tertinggi 4 x 3 aspek = 12, maka skor akhir : 9 x4=3 12 Peserta didik memperoleh nilai : Sangat Baik : apabila memperoleh skor 3,20 – 4,00 Baik : apabila memperoleh skor 2,80 – 3,19 Cukup : apabila memperoleh skor 2.40 – 2,79 Kurang : apabila memperoleh skor kurang 2.40



Mengetahui Kepala Sekolah,



......, ........................ 20 ..... Guru Mata Pelajaran



( ___________________ ) NIP/NIK .............................



( ___________________ ) NIP/NIK .............................