RPS Fiqh Munakahat - HES [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER Nama Mata Kuliah Program Studi Semester Dosen Pengampu Prasyarat Hari pertemuan/Jam Tempat Pertemuan



: Fiqh Munakahat : Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) :V : Hendra Karunia A., Lc. :: Rabu / 15.30 – 17.00 WIB : Ruang Kuliah STIS Husnul Khotimah



Capaian Pembelajaran Program Studi (PLO) : Menguasai secara mendalam metode penetapan dan penemuan hukum ekonomi syariah. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CLO): Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang tata aturan pernikahan dalam Islam, dan menyelesaikan masalah pernikahan dasar yang dihadapi masyarakat dengan berpedoman pada syari`at Islam. Secara lebih khusus, mata kuliah ini diformulasikan untuk memberikan bekal dalam konteks ekonomi syariah sesuai dengan kompetensi prodi. Kriteria Penilaian : Penilaian Acuan Patokan Kompetensi Sedang; Item Penilaian; Kehadiran : 15% ; Keaktifan : 25%; UTS: 25%; UAS: 35% Pekan 01



02



KOMPETENSI DASAR Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang dasar umum pernikahan dalam Islam



Mahasiswa mampu mengidentifikasi mahram dan larangan menikahi mahram



MATERI POKOK Tinjauan umum tentang pernikahan  



INDIKATOR



Mahasiswa dapat menjelaskan: Pengertian pernikahan Tujuan dan dasar hukum pernikahan  Macam-macam pernikahan yang dilarang oleh Islam  Hukum pernikahan Hikmah pernikahan



Konsep Mahram    



Mahasiswa dapat menjelaskan: Dasar hukum mahram Wanita yang haram dinikahi Mahram muaabbad, muaqqot dan macam-macamnya Tujuan konsep mahram



STRATEGI BELAJAR Mahasiswa diberikan penjelasan tentang ketentuan umum pernikahan dalam Islam yang termuat dalam berbagai literature kitab fiqh baik klasik maupun kontemporer.



Mengidentifikasi wanitawanita yang haram dinikahi dengan mengacu pada alQur’an Surat an-Nisa ayat 23 dan Hadis Nabi.



ALOKASI WAKTU 2 x 50 menit



PENILAIAN -



SUMBER BELAJAR Abdul Rahman alJaziri, al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah Abu Zahrah, al-Ahwal alSyakhsiyyah.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Wahbah alZuhayli, alFiqh al-Islam wa Adillatuh. Ibn Rusyd, Bidayat alMujtahid.



03



Mahasiswa mampu memahami konsep khotbah dan kafa’ah dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangga



Konsep Khitbah dan Kafa’ah



Mahasiswa dapat menjelaskan:  Dasar hukum  Pengertian Khitbah dan kafa’ah  Kriteria khitbah dan kafa’ah



Mendiskusikan proses khitbah, siapa saja yang boleh dikhitbah dan apa saja syarat kafa’ah .



Mahasiswa mampu menyebutkan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam



Rukun dan Syarat Pernikahan



Mahasiswa mampu menyebutkan:  Syarat sahnya pernikahan  Rukun-rukun



Menggali informasi dari kitab-kitab fiqh, apa saja yang menjadi syarat dan rukun pernikahan



2 x 50 menit



05



Mahasiswa mampu menjelakan Wali dan saksi dalam pernikahan



Wali dan Saksi dalam Pernikahan



Mahasiswa mampu menjelaskan:  Macam-macam wali  Syarat-syarat wali



Mendiskusikan berbagai pendapat Ulama tentang kedudukan wali nikah dan keharusan adanya saksi dalam pernikahan



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



06



Mahasiswa mampu mempraktekkan prosesi akad nikah



Akad Nikah



Mahasiswa mampu menjelaskan:  Tata cara akad nikah  Bentuk-bentuk akad  Prosedur akad nikah



Simulasi dan praktek akad nikah



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



07



Mahasiswa mampu memahami kedudukan dan urgensi mahar dalam pernikahan



Mahar dalam Pernikahan



Mahasiswa mampu memahami konsep walimatul ‘ursy



Walimatul ‘urs



04



08



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Mahasiswa mampu : Pengertian mahar Dasar hukum mahar Kedudukan Macam-macam mahar Hikmah



Mendiskusikan kedudukan mahar dalam pernikahan, macam-macam mahar dan pendapat Ulama tentang standar minimal/maksimal mahar.



2 x 50 menit



    



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Mendiskusikan dasar hukum dan syarat walimah



2 x 50 menit



   



Mahasiswa mampu : Pengertian Dasar hukum Syarat-syarat walimah Hikmah



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Sayyid Sabiq, Fiqh alSunnah. Khatib alSyarbini, Mughni alMuhtaj. Ibrahim Husen, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Pernikahan. Slamet Abidin, H.Aminuddin, Fiqih Munakahat I, II. Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga.



09



10



11



Mahasiswa mampu menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai macam persoalan dalam keluarga dan penyelesaiannya.



Hak dan Kewajiban Suami Istri



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang putusnya pernikahan



Talaq



Mahasiswa mampu :  Apa hak suami  Apa hak istri  Dasar hukum



Nusyuz, Syiqaq, Mahasiswa mampu : dan Unsy haka  Mengidentifikasi bentuk main nusyuz dan penyelesaiannya  Menjelaskan bentuk syiqaq (perselisihan) dan penyelesaiannya  Menjelaskan Unsy haka main (penengah)



   



12



Mahasiswa mampu menjelaskan poses ruju’ Mahasiswa mampu menjelaskan tentang putusnya pernikahan selain talaq



Fasakh & Ruju’   



 



Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum talaq Dasar Hukum Macam-Macam Kriteria Ucapan / Lafad Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum fasakh Perbedaan antara fasakh dan talaq Konsekwensi hukum fasakh Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum ruju’ Proses ruju’



Menggali informasi dari berbagai macam kitab fiqih baik klasik maupun kontemporer tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam keluarga Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



13



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsekwnsi pasca putusnya pernikahan



Iddah



14



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang urgensitas nasab Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hadanah dan rada’ah



Nasab Hadanah dan rada’ ah



Mahasiswa mampu menjelaskan :  Pengertian dan dasar hukum iddah  Hak dan kewajiban suamiistri dalam masa iddah  Hal-hal yang dilarang dalam masa iddah



  



 



Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum nasab Urgensitas nasab Prinsip dasar penetapan nasab Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum rada’ah Prinsip dasar penetapan rada’ah



Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.



2 x 50 menit



Tugas dan keaktifan dalam diskusi



Kuningan, Agustus 2019 Dosen Pengampu,



Hendra Karunia A., Lc.