RPS Mediasi Hukum Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (AL AHWAL AL SYAKHSIYAH) FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2019



SILABUS,RPS, &KONTRAK PERKULIAHAN IDENTITAS Mata Kuliah Bobot



2 SKS



Semester/Prodi



V



Dosen Pengampu



Uswatun Hasanah Hasibuan, M.Ag HP. 082165752074 Alamat Email: [email protected]



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Jl. Williem Iskandar Pasar V Medan Estate 20371, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Telp. (+6261) 6615683, 6622925, Fax. (+6261) 6615683 web: www. uinsu.ac.id



SILABUS Mata Kuliah Kode Sks Program Studi Dosen Pengampu



: : : : :



Hukum Mediasi Keluarga 01040033 2 sks Akhwalus Syakhsiyah Uswatun Hasanah M.Ag



Capaian Pembelajaran Prodi: Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika . Keterampilan Umum KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil



Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu memahami mediasi dalam hukum nasional M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat



Deskripsi Matakuliah Mata Kuliah ini membahas konsep-konsep mediasi dalam Hukum Keluarga Materi Ajar 1. Tinjauan Umum Tentang Mediasi a. Pengertian dan Landasan Hukum Mediasi b. Karakteristik Mediasi c. Prinsip-Prinsip dalam Mediasi d. Model-Model Mediasi e. Para Pihak Dalam Mediasi f. Proses Mediasi g. Berakhirnya Mediasi h. Analisis 2. Sejarah dan Perkembangan Mediasi a. Perkembangan dari Lembaga Dading ke Lembaga Mediasi b. Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan c. Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan d. Perma No, 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan e. Analisis 3. Keluarga Sebagai Sistem a. Defenisi Keluarga b. Keberfungsia Ke;uarga c. Teori Sistem Keluarga d. Keluarga dalam Perspektif Islam e. Analisis 4. Konflik dan Pilihan Penyelesaian Sengketa



a. b. c. d. e. f. g.



Defenisi Konflik Manusia dan Konflik Sosial Karakteristik Konflik Keluarga Konflik OrangTua-Anak Resolusi Konflik Beberapa Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Analisis



5. Permasalahan Konflik Keluarga a. Ekonomi b. Komunikasi yang tidak lancar c. Masalah privasi/pribadi d. Penyelesaian melalui Mediasi baik di Dalam maupun di Luar Pengadilan terkait masalah di atas e. Analisis 6. Prosedur dan Tahapan Mediasi a. Tahapan Mediasi di dalam maupun di luar Pengadilan b. Putusan dan Kesepakatan mediasi dalam Persidangan c. Analisis 7. Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi a. Persyaratan Mediator b. Peran dan Fungsi Mediator c. Beberapa Tipe Mediator d. Tahap-Tahap Pelaksanaan Mediasi e. Keterampilan Mediator f. Bahasa Mediator g. Analisis 8. Mediasi dalam Hukum Syari’ah a. Prinsip-Prinsip Mediasi Dalam al-Qur’an b. Praktik Mediasi zaman Rasulullah saw



c. Mediasi Dalam Sengketa Keluarga d. Analisis 9. Mediasi Dalam Sistem Hukum Nasional a. Sejarah dan Dasar Yuridis Mediasi b. Mediasi di Luar Pengadilan c. Mediasi pada Lembaga Peradilan d. Mediasi dalam PERMA No, 1 Tahun 2008 e. Beberapa Lembaga Mediasi di Indonesia f. Analisis 10. Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2016 a. Mediasi: Defenisi Ilmiah b. Karakteristik Mediasi c. Jenis Mediator d. Untuk Satu Sengketa Boleh ditangani Lebih dari satu mediator e. Hakim Pemeriksa Perkara Boleh Menjadi Mediator Perkara yang sama f. Mediasi di dalam dan luar pengadilan g. Biaya dan tempat mediasi h. Biaya pemanggilan para pihak i. Iktikad baik j. Mediasi sukarela k. Mediasi bersifat tertutup l. Kesepakatan perdamaian sebagian m. Perdamaian di luar pengadilan n. Mediasi tidak dapat dilakukan o. Perbedaan antara Perma No. 1 Tahun 2008 dan Perma No. 1 Tahun 2016 p. Analisis 11. Mediasi dalam Hukum Adat a. Filosofi penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat b. Ruang lingkup mediasi dalam hukum adat



c. d. e. f. g.



Kekuatan mediasi dalam hukum adat Proses mediasi dalam hukum adat Pelaksanaan hasil mediasi dan sanksi adat Contoh hasil mediasi hukum adat Analisis



12. Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi a. Manajemen Konflik Dalam Keluarga b. Penggunaan Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesian Konflik dalam Keluarga c. Pelaksanaan Putusan Mediasi (Cari Putusan Pengadilan Agama) d. Analisis Daftar Bacaan: 1. Dr. H. Sudiarto, SH, M.Hum, Negosiasi, Mediasi & Arbitrase Penyelesai Sengketa Alternatif di indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2017 2. Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADE) di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012. 3. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009 4. Masjur Hidayat, SH,MH. Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 , Jakarta : Prenada Media Group, 2016 5. Mukti Artho, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2017. 6. Nurnaningsih Amriani, SH,MH. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta : Rajawali Pers, 2011 7. Rachmadi Usman SH, MH., Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012 8. Sophar Maru Hutagalung SH, MH, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. 9. Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mediasi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI 2007 10. HIR Pasal 130 dan RBg Pasal 154 11. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 12. Peraturan Mahgkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 13. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 14. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Jl. Williem Iskandar Pasar V Medan Estate 20371, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Telp. (+6261) 6615683, 6622925, Fax. (+6261) 6615683 web: www. uinsu.ac.id



RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) `



Mata Kuliah Kode Sks Program Studi Dosen Pengampu



: : : : :



Hukum Mediasi Keluarga 01040033 2 sks Akhwalus Syakhsiyah Uswatun Hasanah M.Ag



Capaian Pembelajaran Prodi: Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika . Keterampilan Umum



KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil



Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu mengunggah dokumen dan sumber nformasi digital kedalam aplikasi perpustakaan digital Eprints. M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016



M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat



Minggu ke(1) 1.



2.



Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)



Mahasiswa mampu mengetahui tentang Tinjauan Umum Mediasi dan Pentingnya Mediasi



Bahan Kajian (3) Kontrak Perkuliahan; Peta konsep obyek kajian mata kuliah Tinjauan Umum dan Penting Mediasi



Mahasiswa Sejarah dan mampu perkembanga mengetahui n Mediasi Sejarah dan Perkembangan Mediasi



Bentuk Pembelajara n (4)



Ceramah, Tanya dan diskusi



Ceramah, Tanya dan diskusi



Waktu (5)



1x2x40’



1x2x40’



Pengalaman Belajar Mahasiswa (6)



Tugas Makalah, Presentase dan Membuat Pertanyaan



Tugas Makalah, Presentase dan Membuat Pertanyaan



Kriteria dan Indikator Penilaian



Bobot Nilai



(7)



(8)



Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi:



7%



7%



3.



4.



Mahasiswa mampu mengetahui dan mengaplikasikan Keluarga Sebagai sistem



Mahasiswa mampu mengetahui Konflik dan



Keluarga sebagai sistem



Konflik dan Pilihan Penyelesaian Sengketa



Ceramah, Tanya dan diskusi



Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi



1x2x40’



1x2x40’



Makalah, Presentase dan Tanya Jawab



Mencari Informasi, Makalah, Presentase dan



Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis



7%



7%



Pilihan Penyelesaian Sengketa



5.



6.



Mahasiswa mampu mengetahui Permasalahan Konflik Keluarga



Mahasiswa



Tanya Jawab



Permasalahan Konflik Keluarga



Diskusi Makalah dan Tanya Jawab



Prosedur dan Diskusi,



1x2x40’



1x2x40’



Mencari Informasi, makalah dan tanya jawab



Diskusi makalah



serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah:



7%



7%



mampu tahapan mengetahui dan Mediasi menganalisis Prosedur dan tahapan Mediasi



7.



Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa terkait Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi



Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi



Tanya Jawab, Presentase Kelompok Makalah



Diskusi dan tanya jawab



dan tanya jawab



1x2x40’



Makalah Kelompok



Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan;



7%



Ketepatan metode bertanya. 8.



9.



10.



Ujian Tengah Semester



Mediasi dalam Diskusi dan Mahasiswa mengetahui dan Hukum tanya jawab Syariah menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah



Mediasi Mahasiswa Hukum mampu Nasional mengetahui, menganalisis Mediasi Hukum Nasional



Diskusi dan tanya jawab



1x2x40’



2x2x40’



Makalah Kelompok



Makalah Kelompok



Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi



7%



14%



11.



12.



Mahasiswa mampu mengetahui tentang Pokokpokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Mediasi dalam Hukum Adat



Pokok-pokok Diskusi dan Mediasi tanya jawab Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016



Mediasi dalam Hukum Adat



Diskusi, Tanya Jawab



1x2x40’



1x2x40’



Makalah Kelompok



Makalah Kelompok



Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi



7%



7%



13.



14.



Mahasiswa mampu mengetahui Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi



Mahasiswa mampu mengetahui dan menjelaskan tentang Pokokpokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008



Mediasi dalam Diskusi Penyelesaian Makalah dan Konflik tanya jawab Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi



Pokok-pokok Diskusi Mediasi Makalah dan Berdasarkan tanya jawab PERMA NO. 1 TAHUN 2008



1x2x40’



1x2x40’



Makalah Kelompok



Makalah Kelompok



pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah,



7%



7%



15.



Mahasiswa mengetahui dan mampu menjelaskan Kajian Ulang terkait Mediasi



Kajian Ulang terkait Mediasi (review)



16. Transdisidpliner



1. Matakuliah pendukung Transdisidpliner 2. Level Transdisidpliner a. Materi



Search, Diskusi, Tanya Jawab dan Kuis Akhir Semester



1x2x40’



Makalah Kelompok



Ujian Akhir Semester



Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya.



7%



b. Metodologi 3. Proses Transdisidpliner Daftar Referensi:



1. Dr. H. Sudiarto, SH, M.Hum, Negosiasi, Mediasi & Arbitrase Penyelesai Sengketa Alternatif di indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2017 2. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009 3. Masjur Hidayat, SH,MH. Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 , Jakarta : Prenada Media Group, 2016 4. Nurnaningsih Amriani, SH,MH. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta : Rajawali Pers, 2011 5. Rachmadi Usman SH, MH., Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012 6. Sophar Maru Hutagalung SH, MH, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. 7. Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mediasi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI 2007 8. HIR Pasal 130 dan RBg Pasal 154 9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 10. Peraturan Mahgkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 12. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan



Disusun oleh: Dosen Pengampu



Uswatun Hasanah, M.Ag



Diperiksa oleh: Penanggungjawab Keilmuan Ketua Program Studi



Amal Hayati, M.Hum



Disahkan oleh: Dekan



Dr. Zulham, M.Hum



KONTRAK PERKULIAHAN I. IDENTITAS MATAKULIAH Mata Kuliah : Hukum Mediasi Keluarga Kode : 01040033 Sks : 2 sks Program Studi : Akhwalus Syakhsiyah Dosen Pengampu : Uswatun Hasanah M.Ag II. Capaian Pembelajaran Prodi:



Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika .



tinggi



Keterampilan Umum KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil



Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.



P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu mengunggah dokumen dan sumber nformasi digital kedalam aplikasi perpustakaan digital Eprints. M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat



III. DESKRIPSI MATAKULIAH: Mata Kuliah ini membahas mediasi dalam hukum keluarga bagaimana sejarah dan perkembangannya sampai pada prosedur dan tahapan dalam bermediasi serta bagaimana mediasi dalam hukum nasional. IV. METODE PEMBELAJARAN:



Metode pembelajaran dalam mata kuliah ini menggunakan E-learning, Ceramah, Diskusi Kelompok, Penugasan(individu/kelompok), Presentasi, dan Praktek/Demonstrasi. V. MATERI AJAR  VI. SUMBER BACAAN UTAMA 1. VII. TUGAS DANKEWAJIBAN 1. Mahasiswa wajib melaksanakan tugas-tugas berikut ini: a. Tugas rutin b. Critical book report c. Tugas proyek d. Review book e. Ujian Mid semester f. Ujian Akhir semester



2. Semua tugas disubmit kedalam e-learning 4. Mahasiswawajib hadirminimal75%dari jumlah jam tatap muka VII. PENILAIAN(KRITERIA,INDIKATOR,DAN BOBOT) A. Penilaian Proses (bobot 60 %) 1. Sikap (mengacu padapenjabaran deskripsi umum)= (10%) 2. Partisipasi dan aktivitas dalam proses pembelajaran (Perkuliahan, Praktek , Workshop) = 30% 3. Penyelesaian Tugas-tugas (makalah dan laporan mini riset) = 20% B. Penilaian Akhir (bobot 40 %) 1.Ujian Tengah Semester (20%) 2.Ujian Akhir Senester (20%)



C. Acuan Penilaian 1. Kisaran SkalaLima Skor Persentil 80 –100 70–79 60–69 50–59 0 –49



Nilai Skala 4 3 2 1 0



Nilai Huruf A B C D E



D. Ketentuan Makalah/Laparan mini riset a. Diketik 1,5 Spasi dengan jenis huruf Times News Romans “12” b. menggunakan minimal 5 literatur yang berbeda c. Panjang halaman minimal 8 halaman dengan d. Isi makalah terdiri dari : cover dengan menggunakan logo UIN, daftar isi, kata pengantar , pembahasan dan kesimpulan e. Dicetak pada kertas A4 IX. MATERI DAN DISPLAY KEGIATAN PERKULIAHAN Minggu ke(1) 1.



2.



Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)



Bahan Kajian (3) Kontrak Perkuliahan; Peta konsep obyek kajian mata kuliah …..



Mahasiswa mampu mengetahui Kontrak tentang Tinjauan Umum Mediasi Perkuliahan;



Bentuk Pembelajaran (4)  Ceramah  Diskusi  E-learning







Ceramah



Waktu (5)



100 menit



100 menit



Pengalaman Belajar Mahasiswa (6) Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan. Mahasiswa memahami kompetensi yang akan dicapai pada mata kuliah tersebut. Mahasiswa membentuk kelompok belajar sesuai dengan materi masing-masing. Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan



Minggu ke(1)



Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)



dan Pentingnya Mediasi



Bahan Kajian (3) Peta konsep obyek kajian mata kuliah Tinjauan Umum dan Penting Mediasi



3.



Mahasiswa mampu mengetahui Sejarah dan Sejarah dan Perkembangan perkembangan Mediasi Mediasi



4.



Mahasiswa mampu mengetahui dan mengaplikasikan Keluarga Sebagai sistem



5.



Keluarga sebagai sistem



Bentuk Pembelajaran (4)  Diskusi  E-learning



Waktu



Pengalaman Belajar Mahasiswa



(5)



(6)



  



Ceramah Diskusi E-learning



100 menit



Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan



   



Ceramah,



100 menit



Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan



100 menit



Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan



100 menit



Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan



100 menit



Mahasiswa melakukan menganalisis Prosedur dan tahapan Mediasi



diksusi, tanya jawab. small group discussion.



dan  Ceramah, Mahasiswa mampu mengetahui Konflik Konflik dan Pilihan Penyelesaian Pilihan  diksusi, Penyelesaian Sengketa  tanya jawab. Sengketa small group discussion



6.



7.



Mahasiswa mampu mengetahui Permasalahan Konflik Permasalahan Konflik Keluarga Keluarga



Mahasiswa mampu mengetahui Prosedur dan menganalisis Prosedur dan tahapan



  



dan 



Ceramah, diksusi, tanya jawab. small group discussion Ceramah,



Minggu ke(1)



Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)



Bahan Kajian (3)



Bentuk Pembelajaran (4)  diksusi,  persentasi



tahapan Mediasi



Mediasi



Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa terkait Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi



Peran Mediator  dalam  Pelaksanaan  Mediasi



Ceramah,



Mahasiswa mengetahui dan Mediasi dalam  menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah  Hukum Syariah 



Ceramah,



Mahasiswa mampu mengetahui, Mediasi Hukum  menganalisis Mediasi Hukum Nasional  Nasional 



Ceramah,



Mahasiswa mampu mengetahui tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016



 Pokok-pokok Mediasi  Berdasarkan  PERMA No. 1 Tahun 2016



Ceramah,



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Mediasi dalam Hukum Adat



Mediasi dalam Hukum Adat



  



Ceramah,



Mahasiswa mampu mengetahui Mediasi dalam 



Ceramah,



Waktu



Pengalaman Belajar Mahasiswa



(5)



(6)



8. Ujian Tengah Semester



9.



10.



11.



12.



13.



14.



diksusi,



100 menit



Mahasiswa melakukan Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi



100 menit



Mahasiswa mengetahui dan menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah



100 menit



Mahasiswa mengetahui, menganalisis Mediasi Hukum Nasional



100 menit



Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016



100 menit



Mahasiswa melakukan praktek informasi Mediasi dalam Hukum Adat



100



Mediasi dalam Penyelesaian Konflik



persentasi



diksusi, persentasi



diksusi, persentasi



diksusi, persentasi



diksusi, unjuk kerja



Minggu ke(1)



Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)



Bahan Kajian (3)



Bentuk Pembelajaran (4)



Mediasi dalam Penyelesaian Penyelesaian Konflik Keluarga dan Konflik  Pelaksanaan Putusan Mediasi Keluarga dan  Pelaksanaan Putusan Mediasi 15.



Mahasiswa mampu mengetahui dan menjelaskan tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008



16.



 Pokok-pokok Mediasi  Berdasarkan  PERMA NO. 1 TAHUN 2008



Waktu



Pengalaman Belajar Mahasiswa



(5)



(6)



menit



Keluarga Mediasi



100 menit



Mahasiswa menjelaskan tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008



Diksusi



Pelaksanaan



Putusan



Presentasi



Ceramah, diksusi, presentasi



UJIAN AKHIR SEMESTER Mengetahui:



dan



Dosen Pengampu



Persetujuan Wakil Mhs. Ketua Prodi Ahwalussyakssiyah



Uswatun Hasanah M.Ag



Uswatun Hasanah M.ag



1. 2. 3.