16 0 275 KB
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (AL AHWAL AL SYAKHSIYAH) FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2019
SILABUS,RPS, &KONTRAK PERKULIAHAN IDENTITAS Mata Kuliah Bobot
2 SKS
Semester/Prodi
V
Dosen Pengampu
Uswatun Hasanah Hasibuan, M.Ag HP. 082165752074 Alamat Email: [email protected]
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Jl. Williem Iskandar Pasar V Medan Estate 20371, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Telp. (+6261) 6615683, 6622925, Fax. (+6261) 6615683 web: www. uinsu.ac.id
SILABUS Mata Kuliah Kode Sks Program Studi Dosen Pengampu
: : : : :
Hukum Mediasi Keluarga 01040033 2 sks Akhwalus Syakhsiyah Uswatun Hasanah M.Ag
Capaian Pembelajaran Prodi: Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika . Keterampilan Umum KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil
Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu memahami mediasi dalam hukum nasional M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat
Deskripsi Matakuliah Mata Kuliah ini membahas konsep-konsep mediasi dalam Hukum Keluarga Materi Ajar 1. Tinjauan Umum Tentang Mediasi a. Pengertian dan Landasan Hukum Mediasi b. Karakteristik Mediasi c. Prinsip-Prinsip dalam Mediasi d. Model-Model Mediasi e. Para Pihak Dalam Mediasi f. Proses Mediasi g. Berakhirnya Mediasi h. Analisis 2. Sejarah dan Perkembangan Mediasi a. Perkembangan dari Lembaga Dading ke Lembaga Mediasi b. Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan c. Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan d. Perma No, 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan e. Analisis 3. Keluarga Sebagai Sistem a. Defenisi Keluarga b. Keberfungsia Ke;uarga c. Teori Sistem Keluarga d. Keluarga dalam Perspektif Islam e. Analisis 4. Konflik dan Pilihan Penyelesaian Sengketa
a. b. c. d. e. f. g.
Defenisi Konflik Manusia dan Konflik Sosial Karakteristik Konflik Keluarga Konflik OrangTua-Anak Resolusi Konflik Beberapa Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Analisis
5. Permasalahan Konflik Keluarga a. Ekonomi b. Komunikasi yang tidak lancar c. Masalah privasi/pribadi d. Penyelesaian melalui Mediasi baik di Dalam maupun di Luar Pengadilan terkait masalah di atas e. Analisis 6. Prosedur dan Tahapan Mediasi a. Tahapan Mediasi di dalam maupun di luar Pengadilan b. Putusan dan Kesepakatan mediasi dalam Persidangan c. Analisis 7. Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi a. Persyaratan Mediator b. Peran dan Fungsi Mediator c. Beberapa Tipe Mediator d. Tahap-Tahap Pelaksanaan Mediasi e. Keterampilan Mediator f. Bahasa Mediator g. Analisis 8. Mediasi dalam Hukum Syari’ah a. Prinsip-Prinsip Mediasi Dalam al-Qur’an b. Praktik Mediasi zaman Rasulullah saw
c. Mediasi Dalam Sengketa Keluarga d. Analisis 9. Mediasi Dalam Sistem Hukum Nasional a. Sejarah dan Dasar Yuridis Mediasi b. Mediasi di Luar Pengadilan c. Mediasi pada Lembaga Peradilan d. Mediasi dalam PERMA No, 1 Tahun 2008 e. Beberapa Lembaga Mediasi di Indonesia f. Analisis 10. Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2016 a. Mediasi: Defenisi Ilmiah b. Karakteristik Mediasi c. Jenis Mediator d. Untuk Satu Sengketa Boleh ditangani Lebih dari satu mediator e. Hakim Pemeriksa Perkara Boleh Menjadi Mediator Perkara yang sama f. Mediasi di dalam dan luar pengadilan g. Biaya dan tempat mediasi h. Biaya pemanggilan para pihak i. Iktikad baik j. Mediasi sukarela k. Mediasi bersifat tertutup l. Kesepakatan perdamaian sebagian m. Perdamaian di luar pengadilan n. Mediasi tidak dapat dilakukan o. Perbedaan antara Perma No. 1 Tahun 2008 dan Perma No. 1 Tahun 2016 p. Analisis 11. Mediasi dalam Hukum Adat a. Filosofi penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat b. Ruang lingkup mediasi dalam hukum adat
c. d. e. f. g.
Kekuatan mediasi dalam hukum adat Proses mediasi dalam hukum adat Pelaksanaan hasil mediasi dan sanksi adat Contoh hasil mediasi hukum adat Analisis
12. Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi a. Manajemen Konflik Dalam Keluarga b. Penggunaan Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesian Konflik dalam Keluarga c. Pelaksanaan Putusan Mediasi (Cari Putusan Pengadilan Agama) d. Analisis Daftar Bacaan: 1. Dr. H. Sudiarto, SH, M.Hum, Negosiasi, Mediasi & Arbitrase Penyelesai Sengketa Alternatif di indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2017 2. Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADE) di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012. 3. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009 4. Masjur Hidayat, SH,MH. Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 , Jakarta : Prenada Media Group, 2016 5. Mukti Artho, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2017. 6. Nurnaningsih Amriani, SH,MH. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta : Rajawali Pers, 2011 7. Rachmadi Usman SH, MH., Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012 8. Sophar Maru Hutagalung SH, MH, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. 9. Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mediasi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI 2007 10. HIR Pasal 130 dan RBg Pasal 154 11. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 12. Peraturan Mahgkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 13. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 14. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Jl. Williem Iskandar Pasar V Medan Estate 20371, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Telp. (+6261) 6615683, 6622925, Fax. (+6261) 6615683 web: www. uinsu.ac.id
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) `
Mata Kuliah Kode Sks Program Studi Dosen Pengampu
: : : : :
Hukum Mediasi Keluarga 01040033 2 sks Akhwalus Syakhsiyah Uswatun Hasanah M.Ag
Capaian Pembelajaran Prodi: Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika . Keterampilan Umum
KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil
Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu mengunggah dokumen dan sumber nformasi digital kedalam aplikasi perpustakaan digital Eprints. M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat
Minggu ke(1) 1.
2.
Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)
Mahasiswa mampu mengetahui tentang Tinjauan Umum Mediasi dan Pentingnya Mediasi
Bahan Kajian (3) Kontrak Perkuliahan; Peta konsep obyek kajian mata kuliah Tinjauan Umum dan Penting Mediasi
Mahasiswa Sejarah dan mampu perkembanga mengetahui n Mediasi Sejarah dan Perkembangan Mediasi
Bentuk Pembelajara n (4)
Ceramah, Tanya dan diskusi
Ceramah, Tanya dan diskusi
Waktu (5)
1x2x40’
1x2x40’
Pengalaman Belajar Mahasiswa (6)
Tugas Makalah, Presentase dan Membuat Pertanyaan
Tugas Makalah, Presentase dan Membuat Pertanyaan
Kriteria dan Indikator Penilaian
Bobot Nilai
(7)
(8)
Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi:
7%
7%
3.
4.
Mahasiswa mampu mengetahui dan mengaplikasikan Keluarga Sebagai sistem
Mahasiswa mampu mengetahui Konflik dan
Keluarga sebagai sistem
Konflik dan Pilihan Penyelesaian Sengketa
Ceramah, Tanya dan diskusi
Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi
1x2x40’
1x2x40’
Makalah, Presentase dan Tanya Jawab
Mencari Informasi, Makalah, Presentase dan
Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis
7%
7%
Pilihan Penyelesaian Sengketa
5.
6.
Mahasiswa mampu mengetahui Permasalahan Konflik Keluarga
Mahasiswa
Tanya Jawab
Permasalahan Konflik Keluarga
Diskusi Makalah dan Tanya Jawab
Prosedur dan Diskusi,
1x2x40’
1x2x40’
Mencari Informasi, makalah dan tanya jawab
Diskusi makalah
serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah:
7%
7%
mampu tahapan mengetahui dan Mediasi menganalisis Prosedur dan tahapan Mediasi
7.
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa terkait Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi
Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi
Tanya Jawab, Presentase Kelompok Makalah
Diskusi dan tanya jawab
dan tanya jawab
1x2x40’
Makalah Kelompok
Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan;
7%
Ketepatan metode bertanya. 8.
9.
10.
Ujian Tengah Semester
Mediasi dalam Diskusi dan Mahasiswa mengetahui dan Hukum tanya jawab Syariah menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah
Mediasi Mahasiswa Hukum mampu Nasional mengetahui, menganalisis Mediasi Hukum Nasional
Diskusi dan tanya jawab
1x2x40’
2x2x40’
Makalah Kelompok
Makalah Kelompok
Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi
7%
14%
11.
12.
Mahasiswa mampu mengetahui tentang Pokokpokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Mediasi dalam Hukum Adat
Pokok-pokok Diskusi dan Mediasi tanya jawab Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
Mediasi dalam Hukum Adat
Diskusi, Tanya Jawab
1x2x40’
1x2x40’
Makalah Kelompok
Makalah Kelompok
Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi
7%
7%
13.
14.
Mahasiswa mampu mengetahui Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi
Mahasiswa mampu mengetahui dan menjelaskan tentang Pokokpokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
Mediasi dalam Diskusi Penyelesaian Makalah dan Konflik tanya jawab Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi
Pokok-pokok Diskusi Mediasi Makalah dan Berdasarkan tanya jawab PERMA NO. 1 TAHUN 2008
1x2x40’
1x2x40’
Makalah Kelompok
Makalah Kelompok
pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah,
7%
7%
15.
Mahasiswa mengetahui dan mampu menjelaskan Kajian Ulang terkait Mediasi
Kajian Ulang terkait Mediasi (review)
16. Transdisidpliner
1. Matakuliah pendukung Transdisidpliner 2. Level Transdisidpliner a. Materi
Search, Diskusi, Tanya Jawab dan Kuis Akhir Semester
1x2x40’
Makalah Kelompok
Ujian Akhir Semester
Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya. Makalah: Kesesuaian Topik, Kelengkapan data, Kecukupan referensi, Analisis data, Bebas Plagiarisme, Tata tulis serta Sistematika penyusunan laporan Presentasi: Penguasaan materi, Ketepatan menyelesaikan masalah, Kemampuan komunikasi, Kemampuan menghadapi pertanyaan, Kelengkapan alat peraga dalam presentasi Membuat Pertanyaan: Kesesuaian obyek pertanyaan, Kedalaman obyek pertanyaan; Ketepatan metode bertanya.
7%
b. Metodologi 3. Proses Transdisidpliner Daftar Referensi:
1. Dr. H. Sudiarto, SH, M.Hum, Negosiasi, Mediasi & Arbitrase Penyelesai Sengketa Alternatif di indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2017 2. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009 3. Masjur Hidayat, SH,MH. Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 , Jakarta : Prenada Media Group, 2016 4. Nurnaningsih Amriani, SH,MH. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta : Rajawali Pers, 2011 5. Rachmadi Usman SH, MH., Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012 6. Sophar Maru Hutagalung SH, MH, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. 7. Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mediasi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI 2007 8. HIR Pasal 130 dan RBg Pasal 154 9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 10. Peraturan Mahgkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 12. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Disusun oleh: Dosen Pengampu
Uswatun Hasanah, M.Ag
Diperiksa oleh: Penanggungjawab Keilmuan Ketua Program Studi
Amal Hayati, M.Hum
Disahkan oleh: Dekan
Dr. Zulham, M.Hum
KONTRAK PERKULIAHAN I. IDENTITAS MATAKULIAH Mata Kuliah : Hukum Mediasi Keluarga Kode : 01040033 Sks : 2 sks Program Studi : Akhwalus Syakhsiyah Dosen Pengampu : Uswatun Hasanah M.Ag II. Capaian Pembelajaran Prodi:
Sikap : S2. Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan S6Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalm masyarakat S9.Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta sehingga berimplikasi di tengah masyarakat umum S10Mahasiswa dapat dijadikan contoh yang baik di tengah-tengah kampusnya, keluarga dan masyarakat menjunjung nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,dan etika .
tinggi
Keterampilan Umum KU 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, terukur dan jujur KU 3. Mampu menganalisis dan mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah dan perdamaian KU 4. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan bersifat adil
Pengetahuan P Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebutsecara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
P1: Mahasiswa mampu memahami dan menghayati hakikat mediasi dan pentingnya mediasi, Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur dan tahapan dalam mediasi, Mahasiswa mampu mengetahui mediasi dalam Hukum Indonesia dan Potensi Pengembangannya, Mahasiswa dapat menjelaskan pokok-pokok mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 P2: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dalam bidang hukum mediasi keluarga secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Keterampilan Khusus KK Mahasiswa menerapkan sistem musyawarah atau jalan damai dalam pengambilan keputusan di masyarakat KK1: Mahasiswa mampu menciptakan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan masyarakat KK5: Mahasiswa mampu menjadi pihak yang netral dan mampu menyelesaikan konflik di masyarakat Capaian Pembelajaran matakuliah: M Mahasiswa mampu menguasai terori tentang Hukum Mediasi Keluarga M1 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang tinjauan umum tentang Mediasi M2 = Mahasiswa mampu mempresentasikan sejarah perkembangan mediasi M2 = Mahasiswa mampu menjelaskan tentang prosedur dan tahapan mediasi M3 = Mahasiswa mampu menerapkan mediasi dalam Hukum Syariah M4 = Mahasiswa mampu mengunggah dokumen dan sumber nformasi digital kedalam aplikasi perpustakaan digital Eprints. M5 = Mahasiswa mampu melakukan analisa tentang pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 M6 = Mahasiswa mampu membuat deskripsi rinci mediasi dalam hukum Adat
III. DESKRIPSI MATAKULIAH: Mata Kuliah ini membahas mediasi dalam hukum keluarga bagaimana sejarah dan perkembangannya sampai pada prosedur dan tahapan dalam bermediasi serta bagaimana mediasi dalam hukum nasional. IV. METODE PEMBELAJARAN:
Metode pembelajaran dalam mata kuliah ini menggunakan E-learning, Ceramah, Diskusi Kelompok, Penugasan(individu/kelompok), Presentasi, dan Praktek/Demonstrasi. V. MATERI AJAR VI. SUMBER BACAAN UTAMA 1. VII. TUGAS DANKEWAJIBAN 1. Mahasiswa wajib melaksanakan tugas-tugas berikut ini: a. Tugas rutin b. Critical book report c. Tugas proyek d. Review book e. Ujian Mid semester f. Ujian Akhir semester
2. Semua tugas disubmit kedalam e-learning 4. Mahasiswawajib hadirminimal75%dari jumlah jam tatap muka VII. PENILAIAN(KRITERIA,INDIKATOR,DAN BOBOT) A. Penilaian Proses (bobot 60 %) 1. Sikap (mengacu padapenjabaran deskripsi umum)= (10%) 2. Partisipasi dan aktivitas dalam proses pembelajaran (Perkuliahan, Praktek , Workshop) = 30% 3. Penyelesaian Tugas-tugas (makalah dan laporan mini riset) = 20% B. Penilaian Akhir (bobot 40 %) 1.Ujian Tengah Semester (20%) 2.Ujian Akhir Senester (20%)
C. Acuan Penilaian 1. Kisaran SkalaLima Skor Persentil 80 –100 70–79 60–69 50–59 0 –49
Nilai Skala 4 3 2 1 0
Nilai Huruf A B C D E
D. Ketentuan Makalah/Laparan mini riset a. Diketik 1,5 Spasi dengan jenis huruf Times News Romans “12” b. menggunakan minimal 5 literatur yang berbeda c. Panjang halaman minimal 8 halaman dengan d. Isi makalah terdiri dari : cover dengan menggunakan logo UIN, daftar isi, kata pengantar , pembahasan dan kesimpulan e. Dicetak pada kertas A4 IX. MATERI DAN DISPLAY KEGIATAN PERKULIAHAN Minggu ke(1) 1.
2.
Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)
Bahan Kajian (3) Kontrak Perkuliahan; Peta konsep obyek kajian mata kuliah …..
Mahasiswa mampu mengetahui Kontrak tentang Tinjauan Umum Mediasi Perkuliahan;
Bentuk Pembelajaran (4) Ceramah Diskusi E-learning
Ceramah
Waktu (5)
100 menit
100 menit
Pengalaman Belajar Mahasiswa (6) Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan. Mahasiswa memahami kompetensi yang akan dicapai pada mata kuliah tersebut. Mahasiswa membentuk kelompok belajar sesuai dengan materi masing-masing. Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan
Minggu ke(1)
Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)
dan Pentingnya Mediasi
Bahan Kajian (3) Peta konsep obyek kajian mata kuliah Tinjauan Umum dan Penting Mediasi
3.
Mahasiswa mampu mengetahui Sejarah dan Sejarah dan Perkembangan perkembangan Mediasi Mediasi
4.
Mahasiswa mampu mengetahui dan mengaplikasikan Keluarga Sebagai sistem
5.
Keluarga sebagai sistem
Bentuk Pembelajaran (4) Diskusi E-learning
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
(5)
(6)
Ceramah Diskusi E-learning
100 menit
Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan
Ceramah,
100 menit
Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan
100 menit
Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan
100 menit
Mahasiswa mengerjakan tugas Makalah, mempresentasi, Membuat dan mengajukan Pertanyaan
100 menit
Mahasiswa melakukan menganalisis Prosedur dan tahapan Mediasi
diksusi, tanya jawab. small group discussion.
dan Ceramah, Mahasiswa mampu mengetahui Konflik Konflik dan Pilihan Penyelesaian Pilihan diksusi, Penyelesaian Sengketa tanya jawab. Sengketa small group discussion
6.
7.
Mahasiswa mampu mengetahui Permasalahan Konflik Permasalahan Konflik Keluarga Keluarga
Mahasiswa mampu mengetahui Prosedur dan menganalisis Prosedur dan tahapan
dan
Ceramah, diksusi, tanya jawab. small group discussion Ceramah,
Minggu ke(1)
Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)
Bahan Kajian (3)
Bentuk Pembelajaran (4) diksusi, persentasi
tahapan Mediasi
Mediasi
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa terkait Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi
Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi
Ceramah,
Mahasiswa mengetahui dan Mediasi dalam menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Syariah
Ceramah,
Mahasiswa mampu mengetahui, Mediasi Hukum menganalisis Mediasi Hukum Nasional Nasional
Ceramah,
Mahasiswa mampu mengetahui tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
Ceramah,
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Mediasi dalam Hukum Adat
Mediasi dalam Hukum Adat
Ceramah,
Mahasiswa mampu mengetahui Mediasi dalam
Ceramah,
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
(5)
(6)
8. Ujian Tengah Semester
9.
10.
11.
12.
13.
14.
diksusi,
100 menit
Mahasiswa melakukan Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi
100 menit
Mahasiswa mengetahui dan menganalisis Mediasi dalam Hukum Syariah
100 menit
Mahasiswa mengetahui, menganalisis Mediasi Hukum Nasional
100 menit
Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016
100 menit
Mahasiswa melakukan praktek informasi Mediasi dalam Hukum Adat
100
Mediasi dalam Penyelesaian Konflik
persentasi
diksusi, persentasi
diksusi, persentasi
diksusi, persentasi
diksusi, unjuk kerja
Minggu ke(1)
Kemampuan Akhir yang Diharapkan (2)
Bahan Kajian (3)
Bentuk Pembelajaran (4)
Mediasi dalam Penyelesaian Penyelesaian Konflik Keluarga dan Konflik Pelaksanaan Putusan Mediasi Keluarga dan Pelaksanaan Putusan Mediasi 15.
Mahasiswa mampu mengetahui dan menjelaskan tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
16.
Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
(5)
(6)
menit
Keluarga Mediasi
100 menit
Mahasiswa menjelaskan tentang Pokok-pokok Mediasi Berdasarkan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
Diksusi
Pelaksanaan
Putusan
Presentasi
Ceramah, diksusi, presentasi
UJIAN AKHIR SEMESTER Mengetahui:
dan
Dosen Pengampu
Persetujuan Wakil Mhs. Ketua Prodi Ahwalussyakssiyah
Uswatun Hasanah M.Ag
Uswatun Hasanah M.ag
1. 2. 3.