Rumah Layak Huni [PDF]

  • Author / Uploaded
  • HILDA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH LAYAK HUNI Pengertian Rumah Layak Huni Rumah Layak Huni Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan : a. Kesehatan b. Keselamatan Bangunan c. Kenyamanan



Indikator Layak Secara teoritis cukup sangat mudah menemukan kriteria rumah yang layak untuk dihuni. Secara sederhana dapat dimaknai sebuah rumah dan pemukiman yang layak adalah tempat tinggal keluarga dan warga dengan dukungan fasilitas lingkungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari air bersih, penerangan, sanitasi saluran pembuangan limbah, serta aman bagi aktivitas penghunianya untuk meraih produktifitas. Indikator layak diantaranya: Filosofis, Sosiologis dan Legalitas.



Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung Keandalan Bangunan Gedung menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan:     1.



Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan



Persyaratan keselamatan



Meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. 



Ketahanan Struktur.



Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban- beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin.



Gambar Struktur yang baik Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya. Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri. 



Proteksi Bahaya Kebakaran



Bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif. Penerapan sistem proteksi pasif didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam



bangunan gedung, sistem proteksi aktif didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau dalam bangunan gedung. 



Proteksi Penangkal Petir



Setiap bangunan gedung berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi instalasi penangkal petir. Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia di dalamnya. 



Instalasi Listrik



Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan. 



Bahan Peledak



Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan pendeteksi bahan peledak termasuk sumber penangkalnya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan. 2.



Persyaratan Kesehatan



Persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. 



Penghawaan



Gambar 2.1. Sistem Penghawaan Alami Bangunan gedung untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya. 



Pencahayaan



Setiap bangunan gedung untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.



Standar Pencahayaan sebesar 5% - 10% dari luas lantai. Jika luas lantai 3 x 3 m², maka luas lubang pencahayaan sebesar 0,1 x 9 = 0,9 m² Lubang pencahayaan berasal dari kaca jendela : Untuk model jendela minimalis ukuran kaca 0,25 m x 1,2m = 0,3 m² Untuk memenuhi standar, maka kamar menggunakan : 0,9 / 0,3 = 3 buah jendela minimalis. Standar Penghawaan sebesar 5% dari luas lantai Jika luas lantai 3 x 3 m², maka luas lubang pencahayaan sebesar 0,05 m x 9 = 0,45 m² Lubang pencahayaan berasal dari lubang ventilasi: Untuk lubang ventilasi ukuran 0,25 m x 0,1 m = 0,025 m² Untuk memenuhi standar, maka kamar menggunakan : 0,45 / 0,025 =18 buah lubang. Dari analisa di atas terasa bahwa jumlah Jendela dan Ventilasi terlalu banyak. Untuk itu perlu peninjauan standar yang digunakan. 10 cm 2 cm



2 cm



2 cm



25 cm



2 cm



Ventil asi Gambar 2.2. Sistem Pencahayaan 



Sanitasi



Setiap bangunan gedung untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. 



Penggunaan Bahan



Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



3.



Persyaratan Kenyamanan



Persyaratan kenyamanan bangunan gedung meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. 



Kenyamanan Ruang Gerak dan Hubungan Antar Ruang



Merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan. Kenyamanan hubungan antar ruang merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan sirkulasi antar ruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan. 



Kondisi Udara Dalam Ruang



Kenyamanan kondisi udara dalam ruang merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperature dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung. 



Pandangan



Kenyamanan pandangan sebagaimana merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya. 



Tingkat Getaran dan Tingkat Kebisingan



Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya. 4.



Persyaratan Kemudahan



Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parker, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi. 



Kemudahan Hubungan Horisontal



Kemudahan hubungan horizontal antar ruang dalam bangunan gedung merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang. Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung. 



Kemudahan Hubungan Vertikal



Kemudahan hubungan vertical dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertical berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga berjalan dalam bangunan gedung. Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna. Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertical lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku. Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertical (lift) yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung. 



Akses Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran



Akses evakuasi dalam keadaan darurat harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal. Penyediaan akses evakuasi harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas. 



Fasilitas dan Aksesbilitas Bagi Penyandang Cacat



Penyediaan fasilitas dan aksesbilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung kecuali rumah tinggal (Keputusan Menteri PU No. 30/KPTS/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Bangunan Umum dan Lingkungan). Syarat Kesehatan a. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan b. Memiliki jaringan air bersih c. Memiliki ventilasi alami maupun buatan d. Memiliki pencahayaan alami maupun buatan e. Memiliki jaringan persampahan f. Memiliki jaringan air limbah dan pengelolaanya



g. Memiliki jaringan air hujan h. Memiliki perlindungan terhadap kebisingan i. Memiliki perilaku hidup sehat Syarat Keselamatan Bangunan a. Struktur bangunan yang mempertimbangkan kekuatan, kekakuan, keawetan dan kestabilan b. Struktur bangunan sesuai dengan umur yang telah direncanakan dan tahan terhadap gempa bumi atau sesuai standart teknis yang ditetapkan c. Bahan bangunan menggunakan sesuai dengan standart teknis yang telah ditentukan d. Aman terhadap ancaman bahaya kebakaran dan bahaya petir Syarat Kenyamanan a. Kemudahan aksesbilitas yang meliputi dari dan ke bangunan rumah maupun di dalam bangunan rumah b. Kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan c. Sesuai dengan fungsi dan peruntukan bagi penghuninya d. Luasan bangunan sesuai dengan jumlah penghuninya, minimal 4 m² / orang e. Perasaan aman dan nyaman untuk tinggal Kriteria Rumah Layak Huni Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi: 1. struktur bawah/pondasi; 2. struktur tengah/kolom dan balak (Beam). 3. struktur atas. • Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 m²/orang sampai dengan 12m²/orang.



Segi Kesehatan Terdapat beberapa prisip yaitu:



1. Maksimalkan cahaya Matahari Cahaya matahari dapat dimanfaatkan dengan optimal bila memperhatikan: a) Orientatasi bangunan memperhatikan lintasan matahari. Bangunan sebaiknya mengarah ke utara atau ke selatan untuk menghindari radiasi panas matahari langsung. b) Ukuran ruangan dan bukaan jendela. Bukaan jendela yang lebar dianjurkan, lebar 2 kali tinggi ruangan, bertujuan agar cahaya/radiasi matahari maksimal masuk kedalam ruangan. Minimal intensitas cahaya di ruangan 60 lux dan tidak menyilaukan. c) Ventilasi alami Ventilasi bertujuan agar sirkulasi udara terjadi dalam ruangan secara alamiah. Ventilasi pada dinding minimal terdapat dibagian bawah dan atas, bagian bawah untuk masuk udara sejuk dan bagian atas untuk keluar udara hangat. Luas lubang udara (ventilasi) minimal 10% dari luas lantai. Aliran udara ini akan mendorong udara hangat dan CO2 keluar ruangan rumah. 2. Bagian-bagian ruang seperti: lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor. 3. Komponen-komponen dalam ruangan seperti: a) Lantai, kedap air dan mudah dibersihkan. b) Dinding: (1). Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara. (2). Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan. 3). Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan. 4). Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir. 5). Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak. 6). Ruang dapur harus dilengkapi lubang udara sebagai sarana pembuangan asap. 4. Manajemen limbah Manajemen limbah bertujuan agar persediaan air bersih rumah tidak tercemar, artinya: a) Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah. b) Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah. 7. • 6. Penampungan air hujan. Air hujan yang tertampung itu digunakan: 1). Menyiram kebun bunga, 2). Menyiram toalet (lubang kakus). 3). Pembersihan kendaraan dll. Cara ini akan mengefisienkan/menghemat air dari PDAM atau air yang diambil dari tanah (dipompa) atau sumur. • 7. Lapisan permukaan tanah diluar bangunan tembus air (air



dapat merembes), jadi hindari permukaan tanah sekitar rumah yang kedap air. Ini bertujuan untuk menambah persediaan air tanah dan/atau mengurangi genangan air/banjir di musim hujan. • 8. Terdapat sarana penyimpanan makanan yang aman dan higienis. • 9. Tidak terdapat binatang penular penyakit, seperti sarang tikus dirumah dll. 8. SEGI ENERGI Rumah sebaiknya hemat energy, bila tidak energy itu akan merupakan beban yang harus ditanggung (dibayar) selama rumah itu ditempati atau sebelum dirobohkan. Apa pula itu rumah hemat energi? Rumah hemat energi adalah rumah yang banyak memanfaatkan penerangan alami dari matahari di siang hari artinya tidak menyalakan lampu (penerangan) buatan di siang hari dalam rumah, jadi terdapat lubang kukaan cahaya (jendela) jang memadai untuk menerangi ruangan rumah. Demikian pula untuk menggerakkan udara, yaitu aliran udara alamiah bukan buatan Seperti kipas atau tata udara, artinya udara bergerak secara alami dengan memanfaatkan perbedaan tekanan udara di dalam rumah dan luar rumah, artinya rumah harus mempunyai lubang udara (ventilasi) yang memadai, sehingga udara dalam ruangan dapat bergerak leluasa masukkeluar rumah tanpa bantuan kipas atau yang sejenisnya. Hemat energi sejalan dengan rumah sehat 9. PENGERTIAN RUMAH LAYAK HUNI Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik IndonesiaNomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal BidangPerumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota menyatakanbahwa: Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. 10. KRITERIA RUMAH LAYAK HUNI • Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi: 1. struktur bawah/pondasi; 2. struktur tengah/kolom dan balak (Beam). 3. struktur atas. • Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi. • Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 m²/orang sampai dengan 12m²/orang.



Strategi penanggulangan lingkungan kumuh kota surakarta 2012 1. STRATEGI PENANGGULANGANLINGKUNGAN KUMUH dan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI Oleh : Bagus Ardian. ST. MT Surakarta, 24 Juli 2012 2. Dasar Hukum a. UU RI Nomor. 1 Tahun 2011 Tentang “Perumahan dan Kawasan Permukiman” b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor. 8 Tahun 2009 Tentang “Bangunan” Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.



7. Struktur Bangunan Baik 8. Rumah Layak Huni



9. Masalah Perumahan & Permukiman a. Belum terlembaganya sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman b. Belum tegaknya peraturan mengenai bangunan c.



Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau d. Perilaku yang rendah dalam menjaga lingkungan e. Ketidak tersediaan lahan dan kepadatan tinggi f. Menurunya kualitas dari lingkungan permukiman g. Ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi h. Pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah 10. Masalah Perumahan & Permukiman 11. Strategi Menanggulangi WilayahKumuh a. Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah, NGO, LSM, Swasta dan CSR dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama. -. perencanaan permukiman -. pembangunan permukiman -. pemanfaatan permukiman -. pengendalian permukiman b. Memuwjudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau bagi seluruh lapisan c. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan permukiman dan mendorong kemandirian 12. Perencanaan Permukiman a. Menciptakan rumah layak huni beserta indikatornya b. Mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah c. Meningkatkan tata bangunan dan lingkungan d. Perencanaan kembali baik rehabilitasi, rekonstruksi dan peremajaan permukiman 13. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni INDIKATOR KETERANGANLuas Lantai Kurang dari 4 m² / orangSumber Air Non PDAM / PDAM KomunalMCK Tidak MemilikiAtap Seng / RumbiaDinding Papan / Kayu / BambuLantai Tanah / PlesteranPondasi Tanpa Pondasi / Batu-bataPencahayaan Ventilasi memiliki luas kurang dari 1 m² / rumahRuangan Tidak ada penyekat ruanganKondisi bangunan > 50% rusak 14. Pembangunan Permukiman a. Pembangunan rumah dan sarana prasarana lingkungan dalam rangka peningkatan kualitas permukiman b. Pembangunan rumah berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan 15. Pemanfaatan & PengendalianPermukiman Pemanfaatan a. Pemanfaatan rumah; b. Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan c. Pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengendalian a. Perijinan, Standar teknis dan kelaikan fungsi b. Pemberdayaan Masyarakat c. Penertiban Kawasan Permukiman d. Penataan Kawasan Permukiman