S o P Spkt. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA SIDOARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU POLRESTA SIDOARJO



Sidoarjo,



Oktober 2016



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA SIDOARJO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU POLRESTA SIDOARJO



BAB I PENDAHULUAN



1. Umum a. Tugas pokok Polri yaitu memelihara keamana dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanna kepada masyarakat b. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Polri mengutamakan tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan kamtibmas dan melakukan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, yang dilaksanakan oleh unit sentreal pelayanan kepolisan terpadu. c. Agar proses pelayanan di SPKT dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan dan dilaksanakan secara konsisten, maka penyelenggaraannya harus berdasarkan pada kriteria, mekanisme dan prosedur yang dibakukan. 2. Dasar hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia No 2 TAHUN 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Keputusa Kapolri No.Pol: KEP/22/IX/2010 Tanggal 28 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah. c. Peraturan Kapolri No: 23 Tahun 2010 tanggal 30 september 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor. 3. Maksud dan tujuan a. Maksud Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan agar diperolah kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan khusus bagi para anggota kepolisian yang menangani atau terlibat dalam proses pelayanan pada satker SPKT.



b. Tujuan Agar proses pelayanan pada satker SPKT berkualitas, dapat dilaksanakan secara konsisten untuk mewujudkan profesionalisme pelayanan yang memenuhi harapan masyarakat. 4. Visi Terciptanya pelayanan prima pada proses pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu perwujudan tugas pokok polisi di satker SPKT. 5. Misi a. Memberikan pelayanan yang simpatik dan kepastian waktu dalam proses menerima laporan sesuai dengan harapan masyarakat dengan tidak mengabaikan persyaratan yang sudah ditetapkan. b. Memberikan pelayanan yang bermutu dalam merespon laporan masyarakat yang membutuhklan dengan menjujung komitmen bersama.



BAB II STRUKTUR DAN TANGGUNG JAWAB



1. Struktur Organisasi Pelaksanaan Struktur organisasi pada satker SPKT POLRESTA SIDOARJO tercantum pada Peraturan Kapolri No: 23 tahun 2010 Tanggal 30 September 2010 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor. 2. Tugas dan tanggung jawab a. Kapolres 1) Memberikan petunjuk dan arahan dalam memutuskan kebijakan dalam kegiatan pelayanan. 2) Memberikan perintah lisan maupun tulisan tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan. b. Ka SPKT 1) Menerima petunjuk dan arahan dari Kapolres dalam memutuskan kebijakan dalam kegiatan pelayanan. 2) Menerima perintah lisan maupun tulisan dari kapolres tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan. 3) Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di satker SPKT. 4) Memberikan masukan dan juga saran kepada pimpinan berkaitan kegiatan SPKT. 5) Memimpin pelaksanaan serah terima. 6) Membuat rengiat. 7) Membuat dan mengirimkan rencana dan program kerja SPKT. 8) Membuat dan mengirimkan laporan harian dan bulanan kepada pimpinan. c. Kanit SPKT 1) Menerima petunjuk dan arahan dari KA SPKT dalam memutuskan suatu kebijakan. 2) Menerima perintah lisan dan tulisan dari KA SPKT tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan. 3) Melakukan pemeriksa terhadap kelengkapan barang inventaris. 4) Melaksanakan ketatausahan dan kearsipan. 5) Melakukan pemeriksa terhadap jumlah tahanan dan kondisi kesehatan untuk dilaporkan kepada pimpinan. 6) Memimpin pelaksanaan TPTKP. 7) Memimpin pelaksanaan TURJAWALI terbatas. 8) Mengendalikan kegiatan pelayanan SPKT dibawah pengawasan KA SPKT. 9) Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada pimpinan.



d. Banit SPKT 1) Menerima petunjuk dan arahan dari Kanit SPKT dalam memutuskan suatu kebijakan. 2) Menerima perintah lisan dan tulisan dari Kanit SPKT tentang tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan. 3) Menerima laporan/pengaduan masyarakat. 4) Memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5) Berkordinasi dengan kanit SPKT dan piket fungsi untuk mempelajari laporan/pengaduan yang masuk. 6) Membuat dan mengisi buku mutasi. 7) Melakukan pengarsipan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. 8) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kanit SPKT. 9) Melaksanakan penjagaan markas.



BAB III STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SPKT POLRESTA SIDOARJO



1. SOP Apel Serah terima piket lama kepada piket baru a. Dipimpin oleh Ka SPKT. b. Dilaksanakan didepan ruang SPKT c. Piket baru menghadap ruang SPKT dan piket lama membelakangi ruang SPKT. d. Diikuti oleh seluruh anggota SPKT dan anggota piket fungsi baik yang lama maupun yang baru. e. Anggota SPKT dan piket fungsi wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum serah terima dimulai. f. Pelaksanaan serah terima diawasi oleh anggota Provost. g. Bagi Anggota SPKT dan piket fungsi yang tidak mengikuti apel serah terima tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi berupa tindakan disiplin. h. Ka SPKT melaporkan hasil pelaksanaan kepada pimpinan. 2. SOP Menerima laporan/pengaduan masyarakat melalui alat komunikasi a. Memberikan salam kepada pelapor. b. Menanyakan maksud dan tujuan laporan. c. Meminta identitas pelapor dan nomor yang bisa dihubungi kembali. d. Menganalisa laporan/pengaduan yang diterima apakan terdapat unsur pidana oleh Tim (kanit SPKT beserta anggota piket fungsi yg berwenang). e. Apabila terdapat unsur pidana maka segera ditindak lanjuti. f. Apabila tidak terdapat unsur pidana, maka kepada pelapor diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan alasan-alasan beserta saran-saran tindak lanjutnya. g. Menghubungi quik respon untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mendatangi TKP atau tempat yang telah ditentukan oleh pelapor. h. Menerima laporan dari quik respon mengenai keadaan awal TKP. i. Kanit SPKT beserta piket Fungsi melakukan TPTKP. j. Membuatkan surat Laporan Polisi dan kemudian diserahkan kepada fungsi reserse untuk ditindak lanjuti. k. Pelapor menerima surat tanda bukti lapor dari SPKT. 3. SOP Menerima laporan/pengaduan masyarakat langsung ke SPKT a. Memberikan salam kepada pelapor. b. Mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan . c. Menanyakan maksud dan tujuan laporan. d. Meminta identitas pelapor.



e. Menanyakan tentang isi laporan/pengaduan memeriksa dokumen/surat yang dilaporkan. f. Menganalisa laporan/pengaduan yang diterima apakan terdapat unsur pidana oleh Tim (kanit SPKT beserta anggota piket fungsi yg berwenang). g. Apabila terdapat unsur pidana maka segera ditindak lanjuti. h. Apabila tidak terdapat unsur pidana, maka kepada pelapor diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan alasan-alasan beserta saran-saran tindak lanjutnya. i. Menghubungi quik respon untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mendatangi TKP atau tempat yang telah ditentukan oleh pelapor. j. Menerima laporan dari quik respon mengenai keadaan awal TKP. k. Kanit SPKT beserta piket Fungsi melakukan TPTKP. l. Membuatkan surat Laporan Polisi dan kemudian diserahkan kepada fungsi reserse untuk ditindak lanjuti m. Pelapor menerima surat tanda bukti lapor dari SPKT. n. Proses pelayanan laporan/pengaduan masyarakat akan diresponi paling lambat 30 menit mulai dari penerimaan laporan/pengaduan sampai diterbitkannya surat tanda lapor. 4. SOP pelaksanaan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara) a. Dipimpin oleh Kanit SPKT b. Kanit SPKT mengumpulkan semua piket fungsi dan memberikan arahan. c. Memeriksa perlengkapan dan peralatan untuk pelaksanaan TPTKP. d. Memasang police line e. Sesampai di TKP Kanit SPKT memerintahkan dan mengawasi setiap piket fungsi untuk bekerja sesuai dengan bidang fungsinya masing-masing. f. Mengumpulkan anggota dan melakukan anev terhadap pelaksanaan TPTKP. g. Memeriksa kembali kelengkapan anggota dan peralatan pada saat akan kembali ke Polres. h. Melaporkan hasil kegiatan TPTKP kepada Ka SPKT. 5. SOP Fasilitas penerimaan laporan/pengaduan masyarakat a. Ruangan penerimaan laporan/pengaduan harus bersih, rapi, sejuk dan tidak ada kesan yang menakutkan. b. Ruangan penerimaan laporan/pengaduan hatus mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat. c. Didepan ruang pelayanan dipasang motto pelayanan “kami siap melayani anda dengan tulus ihklas, cepat, mudah dan tampa imbalan”. d. Untuk melayani perempuan dan anak harus ada ruang khusus. e. Ruang penerimaan laporan harus dilengkapi dengan meubeler, alat tulis/komputer, jaringan telepon dan fax. f. Tersedia sarana mobilitas dan dukunganm operasional yang memadai.



6. SOP Sikap dan Tindakan petugas dalam menerima laporan/pengaduan. a. Mengemban sikap 3 S (sentum, sapa dan salam) b. Dalam prose penerimaan laporan/pengaduan tidak membedakan status sosial pelapor/pengaduh (tidak diskriminatif). c. Bersikap sopan, etis dan tidak mempersuli pelapor atau pengaduh. d. Tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada pelapor atau pengaduh. e. Menunjukkan sikap empati dan mampu meyakinkan bahwa laporan atau pengaduan yang disampaikan pasti akan ditindak lanjuti. 7. SOP Penjagaan gerbang/pintu masuk. a. Membuat jadwal jaga gerbang/pintu masuk. b. Menyiapkan metal detector sebagai alat untuk memeriksa kendaraan dan barangbarang yang akan masuk Polres. c. Memberhentikan dan menanyakan maksud dan tujuan dari setiap orang yang akan masuk Polres. d. Memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk Polres. e. Memeriksa identitas dan barang bawaan setiap tamu yang akan masuk Polres. f. Setiap tamu harus mengisi buku tamu. g. Penjagaan dilakukan dengan prinsip yaitu cepat, humanis, dan tidak diskriminatif. h. Melaporkan setiap hasil kegiatan kepada KaSPKT. 8. SOP Kegiatan TURJAWALI terbatas a. Dipimpin oleh Kanit SPKT. b. Mengumpulkan dan Memberi arahan tetang kegiatan TURJAWALI terbatas. c. Pelaksanaan dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang anggota SPKT berpakaian dinas. d. Dilaksanakan pada waktu, tempat dan kondisi tertentu, yang mana sifat dari TURJAWALI terbatas ini hanya sekedar sebagai pelapis pelaksanaan tugas kepolisian yang dilaksanakan oleh masing-masing fungsi. e. Apabila fungsi yang terkait telah tiba maka anggota SPKT yang melakukan TURJAWALI terbatas, segera kembali Polres/Ruang SPKT untuk melaksanakan kegiatan pelayanan. f. Melaporkan hasil pelaksanaan TURJAWALI terbatas kepada pimpinan.



BAB IV PENUTUP Demikian ketentuan atau standar prosedur operasional ini dibuat agar di jadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pelayanan pada satker SPKT POLRESTA SIDOARJO, selain itu juga dapat berfungsi sebagai bahan pengawasan dan pengendalian bagi pimpinan dengan harapan pelayanan prima yang selama ini dicita-citakan baik oleh organisasi Polri maupun masyarakat dapat terwujud.



Sidoarjo, Oktober 2016 Kepala SPKT JOKO PROYONO IPDA NRP.69100432