Safety Distance Menurut Kupak Dan MPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REKOMENDASI JARAK AMAN UNTUK BEBERAPA KEGIATAN/PENEMPATAN PERALAT BANGUNAN, INSTALASI MENURUT KUPAK DAN MPR NO



KEGIATAN / PENEMPATAN



1



Pemboran-pemboran atau tempat pengumpulan minyak/gas diperintahkan membuat pagar lapangan



2



Umum / penduduk dilarang masuk ke lokasi pemboran.



3



Dilarang merokok, menembak, membikin api dan membawa api sekitar lokasi pemboran, mengangkut dan menimbun minyak/gas. Kecuali untuk saluran-saluran pipa tertutup.



4



Tempat tinggal orang bor yang ada api atau sumber panas dengan sumur dan perlengkapan pengangkut minyak/gas.



5



Lokasi dengan bangunan yang menggunakan api



6 7



Tempat sumber minyak/gas dengan gedung yang menggunakan api Pohon-pohon, semak belukar dan bahan yang mudah terbakar harus dibersihkan dari daerah pemboran dan sumur minyak.



8



Pembuangan gas harus dibakar habis dari unit operasi, tangki atau alat-alat penting lainnya.



9



Kendaraan boleh masuk ke lokasi pemboran/rig



10 11



Tempat pembakaran (burning point) supaya dikelilingi tanggul (bund) Menjinakkan sumur (Well Killing), gas dialirkan ke tempat pembakaran



12



Tempat Pemasangan saluran pipa tertutup sebagai saluran pengganti pada drainage dengan well head



13



Penempatan ketel dari well head



14



Penggunaan pemancar radio dari setiap operasi yang berhubungan dengan penembakan (shooting) atau perforasi dengan bahan peledak.



NO



KEGIATAN / PENEMPATAN



15



Penempatan unit-unit pompa dan tangki-tangki pada arah perginya angin. Alat pengukur tekanan harus digantungkan pada ketinggian 30 m / 100 ft arah datangnya angin atau di tempat yang aman menjauhi well head dan alat-alat pompa. Pipa-pipa penghubung harus diikat ke bawah dengan jarak 60 cm/2 ft dari alat pengukur



16



Semua pekerja, pesawat dan alat-alat yang tidak diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan fracturing harus dipindahkan ke tempat yang aman. Pelaksanaan pemompaan sebaiknya dilakukan pada siang hari. Dilarang untuk mengalirkan pipapipa langsung ke dalam tempat-tempat penyimpanan (containers) atau truk tangki.



17



Penempatan gudang-gudang penyimpanan bahan peledak dari bangunan-bangunan lain atau perumahan. Tempat ini harus dipagar.



18



Bahan peledak baik yang masih dalam peti maupun yang sudah dikeluarkan dengan rokok, cahaya terbuka atau sumber api lainnya.



19



Pesawat telpon di lokasi pemboran/rig dipasang paralel dengan pesawat lain yang ditempatkan di suatu tempat.



20



Semua pekerja yang bertugas pada adukan semen harus memakai kacamata pelindung dan persediaan boric acid yang cukup harus tersedia untuk membersihkan mata.



21



UKL (Uji Kandungan Lapisan) diatur sedemikian rupa supaya berakhir sebelum malam. UKL supaya tidak dilakukan selama listrik mati, angin taufan, hujan atau tanpa katup sirkulasi



22



Swabbing sebaiknya dilakukan pada siang hari, semua peralatan listrik kecuali yang dipergunakan untuk operasi harus dimatikan KETENTUAN UMUM MENYALAKAN API DAN JARAK AMAN



DARI SUMUR MINYAK DAN LOKASI PEMBORAN



FLARE



RIG/SUMUR



50 M FASILITAS PRODUKSI



RUMAH PENDUDUK



(KUPAK I 1.2)



Keterangan : Umum (penduduk) dilarang masuk ke lokasi bor jarak 100 * meter dari sumur (Rig). * Diperhatikan jarak 50 meter untuk keselamatan orang dan tempat tinggal orang dimana dibikin api atau pesawat yang menyebabkan api dari pemboran dan sumur minyak yang mengeluarkan gas. Dan jarak 25 meter bila tempat itu letaknya 5 meter lebih tinggi. *



Jarak antara lokasi dengan bangunan yang menggunakan api 30 meter (100 ft)



100 M (MPR 218.2)



BASE CAMP (M



RAPA KEGIATAN/PENEMPATAN PERALATAN, MENURUT KUPAK DAN MPR REKOMENDASI JARAK MINIMAL



PERATURAN MPR 218 : 1



100 m dari sumur



MPR 218 : 2



50 m



MPR 220 : 2



50 m atau 25 m bila letaknya 5 m lebih tinggi



MPR 221 : 1



30 m / 100 ft



KUPAK I 1.2



30 m / 100 ft



KUPAK I 1.3.2



15 m / 50 ft



KUPAK I 1.2.3



90 m / 300 ft



KUPAK I 3.9



30 m dari datangnya angin



KUPAK I 5.4.1



300 m / 1000 ft dari rig



KUPAK I 5.4.4



90 m / 300 ft dari arah perginya angin



KUPAK I 5.9



30 m / 100 ft



KUPAK I 5.4.2



45 m / 150 ft pada arah datangnya angin ventilasi alam baik



KUPAK I 5.4.3



90 m / 300 ft



KUPAK I 5.8.3



REKOMENDASI JARAK MINIMAL



PERATURAN



30 m / 100 ft dari well head



KUPAK I 5.8.3



30 m / 100 ft dari well head dan unit pompa



KUPAK I 5.8.4



300 m / 1000 ft



KUPAK I 8.1



45 m / 150 ft



KUPAK I 8.3



30 m / 100 ft dari sumur sebaiknya di dekat kontrol BOP



KUPAK I 5.2.1



LAKAN API DAN JARAK AMAN



KUPAK I 5.2.10



KUPAK I 5.2.11



KUPAK I 5.5.1



DAN LOKASI PEMBORAN



RIG/SUMUR



50 M FASILITAS PRODUKSI



(KUPAK I 1.2)



MPR 218.2 MPR 221.1



KUPAK I 1.2



100 M (MPR 218.2)



BATAS LOKASI



BASE CAMP (MPR 221.1)



SAFETY DISTANCE PEMBORAN SUMUR EKSPLOITASI



MINING POLICE REGULATION (PERATURAN KESELAMATAN KERJA TAMBANG)



LEMBARAN NEGARA THN 1930 NO. 341



DAN



KETENTUAN UMUM PEMADAM API DAN KESELAMATAN (KUPAK) (SK.DIRUT NO. 518/KPTS/DR/DU/1971)



BURN PIT FLARE STACK (KUPAK 3.9)



# Jarak Tangki Tampung dengan Pompa/ Ketel Uap/Rumah Jaga Minimum = 25 M (MPR, BAB-XIII, Pasal-227.a)



90 M (KUPAK 3.9)



# Jarak Well Head dengan Flare Stack Sumur Eksploitasi Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal - 3.9)



TEST UNIT / TANGKI (KUPAK 3.9)



90 M 50 M



# Jarak Lokasi Sumur dengan Bangunan/ Rumah Minimum = 50 M. (MPR, BAB-XIII, Pasal-221.1)



MPR Psl. 218 ayat 2.



JALAN UMUM



25 M (MPR. 227 a)



25 M (MPR. 227 a)



JALAN MASUK LOKASI



RUMAH/BANGUNAN (MPR. 221.1)



100 M



SUMUR



30 M



50 M POMPA (KUPAK 5.8.3)



MPR Psl. 218 ayat 2.



30 M



# Jarak Well Head dengan Pompa Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-5.8.3) # Jarak Well Head dengan Kendaraan, Minimum = 30 M (KUPAK, PBAB-III, Pasal-5.4.1.) # Jarak Tangki Test dengan Flare Stack, Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-3.9) # Jarak Lokasi Sumur ke Jalan Umum 50 meter, dan 100 meter Dari Sumur. (MPR, Pasal-218 ayat 2)



KENDARAAN (KUPAK 5.4.1)



SAFETY DISTANCE SUMUR PRODUKSI



MINING POLICE REGULATION



(PERATURAN KESELAMATAN KERJA TAMBANG)



LEMBARAN NEGARA THN 1930 NO. 341



DAN KETENTUAN UMUM PEMADAM API DAN KESELAMATAN (KUPAK) (SK.DIRUT NO. 518/KPTS/DR/DU/1971)



FLARE/API TERBUKA (KUPAK PASAL 3.9)



50 M (MPR. 218. 2)



# Jarak Tangki Tapung dengan Pompa/ Ketel Uap/Rumah Jaga Minimum = 25 M (MPR, BAB-XIII, Pasal-227.a)



90 M



JALAN UMUM



90 M JALAN MASUK LOKASI



POMPA (KUPAK 5.8.3)



100 M (MPR. 218. 2)



SUMUR



30 M 25 M (MPR. 227 a) 25 M (MPR. 227 a)



# Jarak Well Head dengan Flare Stack Sumur Eksploitasi Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal - 3.9) # Jarak Well Head dengan Pompa Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-5.8.3) # Jarak Tangki Test dengan Flare Stack, Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-3.9) # Jarak Lokasi Sumur ke Jalan Umum 50 M, dan 100 meter Dari Sumur. (MPR, Pasal-218 ayat 2)



TEST UNIT / TANGKI (KUPAK 3.9)



MINING POLICE REGULATION



SAFETY DISTANCE STASIUN PENGUMPUL / STASIUN KOMPRESSOR GAS



(PERATURAN KESELAMATAN KERJA TAMBANG)



LEMBARAN NEGARA THN 1930 NO. 341



DAN KETENTUAN UMUM PEMADAM API DAN KESELAMATAN (KUPAK) (SK.DIRUT NO. 2518/KPTS/DR/DU/1971)



JALAN UMUM/KERETA API



PAGAR



TANGKI TAMPUNG



25 M 25 M



POMPA (MPR - 227.A)



BANGUNAN / RUMAH (KUPAK 1.2)



30 M



# Jarak Tangki Tampung dengan Pompa/ Ketel Uap/Rumah Jaga Minimum = 25 M (MPR, BAB-XIII, Pasal-227.a) # Jarak Gas Scrubber/Separator dengan Flare Stack Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal - 3.9)



TANGKI TAMPUNG



25 M



RUMAH JAGA



KETEL UAP (MPR 227.a)



# Jarak Instalasi Produksi dengan Jalan Umum/Jalan Kereta Api Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.2) SEPARATOR



PINTU MASUK



# Jarak Instalasi Produksi dengan Bangunan/Rumah Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.2.) 90 M



# Bangunan (Rumah Pompa/Rumah 30 M



GAS SCRUBBER



(KUPAK 1.2) PAGAR



KETERANGAN :



REFERENSI 1. Mining Police Regulation Lembaran Negara Tahun 1930 No. 341 (MPR) 2. Ketentuan Umum Pemadam Api dan Keselamatan (KUPAK)



FLARE (KUPAK 3.9)



Jaga/dll.) harus menggunakan bahan tahan api (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.3.2)



KETERANGAN



SAFETY DISTANCE STASIUN PENGUMPUL



# Jarak Tangki Tampung dengan Pompa/ Ketel Uap/Rumah Jaga Minimum = 25 M (MPR, BAB-XIII, Pasal-227.a)



BANGUNAN / RUMAH (KUPAK 1.2)



# Jarak Antar Tangki Tampung Minimum = 15 M (MSC, Tahun 1965)



30 M



PAGAR



# Jarak Bangunan Fas.Produksi dengan Pagar Pengaman = 20 M (Kep.Mentamben No.300.K Thn.1997)



TANGKI TAMPUNG



JALAN UMUM



25 M



RUMAH JAGA



25 M 25 M



POMPA (MPR - 227.A)



TANGKI TAMPUNG



# Jarak Gas Scrubber/Separator dengan Flare Stack Minimum = 90 M (KUPAK, BAB-III, Pasal - 3.9)



90 M



# Jarak Pagar Batas Instalasi Produksi dengan Jalan Umum/Jalan Kereta Api Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.2) KETEL UAP (MPR 227.a)



SEPARATOR



90 M



90 M



PINTU MASUK



30 M



GAS SCRUBBER



(KUPAK 1.2) PAGAR



REFERENSI : 1. Mining Police Regulation Lembaran Negara Tahun 1930 No. 341 (MPR) 2. Ketentuan Umum Pemadam Api dan Keselamatan (KUPAK) (SK. DIRUT NO. 2518/KPTS/DR/DU/1971)



3. Marketing Safety Code, Tahun 1965



FLARE (KUPAK 3.9)



# Jarak Instalasi Produksi dengan Bangunan/Rumah Minimum = 30 M (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.2.) # Bangunan (Rumah Pompa/Rumah Jaga/dll.) harus menggunakan bahan tahan Api. (KUPAK, BAB-III, Pasal-1.3.2) # Flow Line/Gas Line dengan Bangunan = 6 M (Termasuk Safety Factor 2 M) (Kep.Mentamben No.300.K Thn.1997)



KESELAMATAN KERJA PIPA PENYALUR MINYAK DAN GAS BUMI



3M



RIGHT OF WAY (ROW)/HAK LINTAS PIPA



12 METER



9 METER



SAFETY FACTOR



# Jarak Pipa Induk dengan Bangunan Minimum = 9 M, Dibakukan = 12 M termasuk Safety Factor. (BAB-II, Pasal-9, Ayat-1)



Fasilitas Produksi



# Jarak Bangunan Fasilitas Produksi dengan Pagar Pengaman Minimum = 20 M. (BAB-II, Pasal-12, Ayat-2)



12 METER



Fasilitas Produksi



RIGHT OF WAY (ROW)/HAK LINTAS PIPA



LK3/PLM SANGATTA



20 METER



3M



9 METER



Pipa Gas / Pipa Induk



SAFETY FACTOR



(NO :300.K/381/M.PE/1997)



20 METER



PAGAR PENGAMAN



KEPUTUSAN MENTAMBEN



PAGAR PENGAMAN



# Pipa Induk Wajib Ditanam Kedalaman minimum = 1 M Dari Permukaan Tanah. (BAB-II, Pasal-11, Ayat-1) # Pemasangan Patok ROW Setiap 100 M dan Rambu/ Poster setiap 500 M. (BAB-IV, Pasal-24, Ayat-2)



KESELAMATAN KERJA PIPA PENYALUR MINYAK DAN GAS BUMI



2M



RIGHT OF WAY (ROW)/HAK LINTAS PIPA



6 METER



4 METER



SAFETY FACTOR



# Jarak Flow Line / Gas Line dengan Bangunan Minimum = 4 M, Dibakukan = 6 M termasuk Safety Factor. (BAB-II, Pasal-7, Ayat-5)



Fasilitas Produksi



# Jarak Bangunan Fasilitas Produksi dengan Pagar Pengaman Minimum = 20 M. (BAB-II, Pasal-12, Ayat-2)



6 METER



Fasilitas Produksi



RIGHT OF WAY (ROW)/HAK LINTAS PIPA



LK3/PLM SANGATTA



20 METER



2M



4 METER



Flow Line / Gas Line



SAFETY FACTOR



(NO :300.K/381/M.PE/1997)



20 METER



PAGAR PENGAMAN



KEPUTUSAN MENTAMBEN



PAGAR PENGAMAN



# Pemasangan Patok ROW Setiap 100 M dan Rambu/ Poster setiap 500 M. (BAB-IV, Pasal-24, Ayat-2)



GUDANG BAHAN PELEDAK



KETENTUAN UMUM PEMADAM API DAN KESELAMATAN (KUPAK) (SK.DIRUT NO. 2518/KPTS/DR/DU/1971)



RUMAH/ BANGUNAN



# Jarak Gudang Dynamit/ Gudang Denonator dengan Rumah/Bangunan Minimum = 300 M. (KUPAK, BAB-III, Pasal-8.1)



300 M (KUPAK 8.1)



RUMAH/ BANGUNAN



300 M (KUPAK 8.1)



Gudang Detonator



Gudang Dynamit



PAGAR DALAM



PINTU



PAGAR LUAR