Saluran Udara Tegangan Tinggi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • edi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL



Saluran



Udara



Tegangan Tinggi



Desember 2007



Diterbitkan oleh: Deputi Bidang Tata Lingkungan-Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan dukungan:



Danish International Development Agency (DANIDA) melalui Environmental Sector Programe Phase 1



Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup merupakan sebuah keniscayaan dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan dibidang pengelolan lingkungan hidup. Untuk menjamin terwujudnya peningkatan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut maka pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan norma, standard, prosedur, dan kritePeningkatan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup merupakan sebuah keria. niscayaan dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan di bidang pengelolaan lingkungan Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementerian Negara Lingkungandan Hidup pada tahun 2007 hidup. Untuk menjamin terwujudnya peningkatan kualitas pengelolaan pemantauan lingdalam meningkatkan kualitas dan pemantauan hidup tersebut di atas kungan hidup tersebut maka pengelolaan pemerintah diamanatkan untuklingkungan menerbitkan norma, standard, adalah dengan diterbitkannya panduan lepas yang berjudul PANDUAN PENYUSUNAN DAN PEprosedur, dan kriteria. MERIKSAAN DOKUMEN UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya PeSalah satu langkah yang dilakukan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun mantauan Lingkungan Hidup) UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT. 2007 dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut Buku ini adalah disusundengan bersamaditerbitkannya dengan tim dari Departemen Pertanian yangPANDUAN telah menyumbangkan di atas panduan lepas yang berjudul PENYUSUwaktu, tenaga, pemikiran dan informasi teknisnya. Selain itu, buku ini juga tersusun berkat NAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidupkerjasama antara Pemerintah Kerajaan Denmark dengan Pemerintah Republik Indonesia, melalui dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Saluran Udara Tegangan Tinggi DANIDA, Environmental Sector Program Phase 1 . ≤ 150 kV.



Pengantar



Kami buku ini dapat bermanfaat membantuESDM pemerintah daerah, pelaku Listrik usaha di Bukuberharap ini disusun bersama dengan tim daridan Departemen - Direktorat Jenderal bidang perkebunan Energi kelapa(DJLPE) sawit serta para penyusun pemeriksa dokumen UKL-UPL, dan Pemanfaatan dan PT. PLN (Persero)dan yang telah menyumbangkan waktu,atau pihak-pihak lain yang membutuhkan. tenaga, pemikiran dan informasi teknisnya. Selain itu, buku ini juga tersusun berkat kerjasama antara Pemerintah Kerajaan Denmark dengan Pemerintah Republik Indonesia, melalui DANIDA, Environmental Sector Program Phase 1. Kami berharap buku ini dapat bermanfaat dan membantu pemerintah daerah, pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan serta para penyusun dan pemeriksa dokumen UKL-UPL, atau pihak-pihak lain yang membutuhkan.



Jakarta, Desember 2007 Deputi MenLH Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup,



Ir. Hermien Roosita, MM.



Diterbitkan Oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Gedung A Lantai 6 Jl. D.I. Panjaitan Kav 24 Kebun Nanas, Jakarta 13410 Telp/Faks (021) 85904925 PO BOX 7777 JAT 13000 e-mail: [email protected] Website: http:\\www.menlh.go.id



Photo: Taufik Ismail



Disclaimer



ii



Panduan ini adalah pedoman lepas yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan peraturan perundangan yang berlaku. Dampak lingkungan yang akan terjadi dari suatu kegiatan sangat bergantung pada rencana kegiatan yang akan dilakukan dan lokasi kegiatan (media lingkungan, sosial ekonomi budaya, dan kesehatan masyarakat setempat).



Apresiasi Ucapan terimakasih disampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusunan dan penerbitan buku ini, antara lain: Departemen ESDM - Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE) Jonny E. Simanjuntak, Elidar Baher, Agus Sutiyono PLN Prokitring DKI dan Banten Biyanto PLN P3B Jawa Bali Affandi, Budi Setyo P, Handoko Pikitring SBS Zulkarnain, Sarwanto, Muhamad Satri Dinas Pertambangan dan Energi Sumbagsel Lydia Sari Heri Wibowo, Joko Siswadi Danish International Development Agency (DANIDA) melalui Environmental Secttor Program (ESP) Phase 1.



PENGARAH



Hermien Roosita (Kementerian Negara Lingkungan Hidup)



KETUA PELAKSANA



Sri Wahyuni Herly (Kementerian Negara Lingkungan Hidup)



PENYUSUN



Endah Sri Sudewi, Muhammad Askary (Kementerian Negara Lingkungan Hidup) Isna Marifa, Rudy Yuwono, Bambang Ryadi Soetrisno, Bayu Rizky Tribuwono, Deasy Sekar T.S. (Qipra Galang Kualita , PT)



Editor



Ary Sudijanto, Esther Simon, Harni Sulistyowati, Estamina, Widhi Handoyo, Farid Mohammad (Kementerian Negara Lingkungan Hidup) M. Nuraman Sjach (Qipra Galang Kualita, PT)



Pendukung



Pemi Suthiatirtharani, Rachma Venita, Mawan Wicaksono, Ani Widyawati, Arief Adryansyah, Susanto Kusnadi, Reza Fahlevi, Micko Riezky, Ira Haryani, Tanuwijaya, Tarmadi, Darno, Istiqomah (Kementerian Negara Lingkungan Hidup)



Daftar Isi KATA PENGANTAR DAFTAR ISI TUJUAN DAN FUNGSI BUKU



ii iii iv



1 APA ITU SUTT?



1



Fungsi SUTT Bagian SUTT Menara Kawat Penghantar Penentuan Jalur Transmisi Tahapan Pembangunan SUTT Ruang Bebas SUTT Boks: Mengenal Medan Elektromagnetik



2 4 5 6 7 8 10 10



2 POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN SUTT



11



Dampak Lingkungan Dan Pengelolaannya Boks: Komponen Lingkungan yang Terkena Dampak Boks: Tahapan Pengelolaan Dampak Potensi Dampak Yang Terjadi Terkait Dengan Lokasi Potensi Dampak Yang Terjadi Terkait Dengan Perolehan Lahan Potensi Dampak Yang Terjadi Terkait Dengan Operasional SUTT Potensi Dampak Yang Terjadi Terkait Dengan Konstruksi Upaya Pengelolaan Dampak Upaya Pemantauan Dampak



12 14 15 16 18 19 20 22 28



3 DOKUMEN UKL-UPL UNTUK KEGIATAN SUTT



31



Makna UKL-UPL Fungsi Dokumen UKL-UPL Boks: Izin dan Persetujuan Formal SUTT Boks: Kewajiban Pascapersetujuan Sistematika Dokumen Boks: Rona Lingkungan Awal Matriks Pengelolaan Dan Pemantauan



32 34 35 37 38 40 40



4 MEMERIKSA DOKUMEN UKL-UPL KEGIATAN SUTT



41



Sekilas Tentang Pemeriksaan Boks: Kewenangan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Tahapan Pemeriksaan Kiat Memeriksa Substansi Dokumen



42 43 44 46



DAFTAR ISTILAH DAFTAR PUSTAKA



50 51



GRAFIS



E. Sunandar, Toppeaks, Zarkoni



iii



Tujuan dan fungsi buku Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Oleh karena itu, kegiatan yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL itu, wajib menyusun dokumen UKL-UPL. Buku ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak yang terkait dapat mengenal kegiatan pembangunan saluran transmisi SUTT, mengetahui dampak-dampak lingkungan yang dapat disebabkan oleh pembangunan SUTT, serta pengelolaannya. Pembangunan saluran transmisi ≤ 150 kV merupakan salah satu kegiatan yang harus dilengkapi dengan UKLUPL dan kewenangan rekomendasi lingkungannya ada di tingkat daerah. Dengan adanya buku ini, diharapkan bahwa pembaca dapat menjalankan tugasnya dengan bekal pengetahuan yang lebih lengkap tentang SUTT.



Sasaran pembaca Kelompok sasaran utama buku ini adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, khususnya instansi yang terlibat dalam proses pemeriksaan UKL-UPL dan pemantauan pelaksanaan UKL-UPL. Buku ini juga dapat digunakan oleh pemrakarsa untuk menyusun dokumen UKL-UPL. Buku ini sengaja disusun dengan menghadirkan banyak diagram, gambar dengan bahasa yang sederhana, agar dapat dipahami oleh pembaca dengan latar belakang pendidikan yang beragam. Diharapkan bahwa buku ini tetap dapat dimanfaatkan oleh pembaca dengan pengetahuan terbatas tentang lingkungan hidup ataupun tentang ketenagalistrikan.



Sistematika buku panduan Buku ini dimulai dengan meperkenalkan pembaca pada Apa Itu SUTT dengan menampilkan semua komponen yang berkaitan dengan sosok dan kegiatannya. Dalam bab ini, pembaca dapat mengetahui kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pembangunan SUTT, mulai dari tahap prakonstruksi, konstruksi, dan operasional. Setelah itu, pada bab 2, akan dijelaskan mengenai Potensi Dampak Lingkungan SUTT yang berkaitan dengan pembangunan SUTT. Potensi dampak lingkungan yang diulas adalah potensi dampak yang berkaitan dengan pembangunan proyek SUTT seperti potensi dampak yang terkait dengan penggunaan lahan, pembukaan wilayah, gelombang elektromagnetik, dan sebagainya. Pada bagian selanjutnya atau bab 3, akan dibahas mengenai Dokumen UKL-UPL pembangunan SUTT. Bagian tersebut membahas mengenai makna UKL-UPL, Fungsi Dokumen UKL-UPL, Sistematika Dokumen, dan Matriks Upaya Pemantauan Dampak.



Photo: Brizkyt



Bagian terakhir atau bab 4, adalah bagian yang membahas mengenai Memeriksa Dokumen UKL-UPL Kegiatan SUTT, yang menjabarkan tujuan pemeriksaan, tahapan pemeriksaan, dan kiat dalam memeriksa dokumen UKL-UPL.



iv



Photo: Heri GP



Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (bare conductor) di udara bertegangan diatas 35 kV sampai dengan 245 kV, sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. SUTT merupakan sistem penyalur tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik dalam skala besar ke gardu induk (GI) langsung ke gardu konsumen. Hampir semua orang membutuhkan listrik. Di rumah, kita butuh listrik untuk menghidupkan lampu, TV, radio, pompa air, sampai alat pendingin ruangan. Di kantor, listrik dibutuhkan untuk komputer, perkakas listrik, mesin faks, sampai alat pendingin ruangan. Lampu-lampu penerangan jalan dan lampu pengatur lalu-lintas tidak akan berfungsi tanpa adanya listrik.



1



FUNGSI SUTT SUTT merupakan bagian dari sistem transmisi tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan listrik berkapasitas besar (KHA ± 1000 A) dari pembangkit tenaga listrik ke Gardu Induk. SUTT juga digunakan untuk menghubungkan satu Gardu Induk dengan Gardu Induk lainnya. Tanpa SUTT atau jaringan transmisi lainnya, listrik tidak mungkin menjangkau titik-titik penggunanya. Terkecuali tentunya jika pembangkit tenaga listrik ada di dekat titik-titik penggunaan tersebut. Di Indonesia, SUTT dimanfaatkan untuk menyalurkan listrik bertegangan 70 kV dan 150 kV. Penyaluran tenaga listrik dengan kapasitas yang besar dan bertegangan tinggi, memang lebih banyak digunakan dalam jaringan transmisi tenaga listrik. Apalagi kalau daya listrik yang disalurkan mencapai ratusan megawatt dan jarak yang ditempuh mencapai puluhan kilometer. Untuk daya yang sama, penyaluran tenaga listrik dengan tegangan tinggi akan menurunkan angka rugi tegangan (voltage drop). Kawat penghantar yang digunakan juga akan lebih kecil daripada kawat yang dibutuhkan jika menggunakan tegangan menengah atau rendah. Dengan sendirinya penggunaan tegangan tinggi untuk mentransmisikan listrik akan lebih ekonomis daripada penggunaan tegangan rendah atau menengah.



2



H Photo:



Ada beberapa jenis jaringan transmisi yang dapat digunakan menyalurkan listrik bertegangan tinggi. Ada yang menggunakan kabel bawah tanah (underground cable), ada juga yang menggunakan kawat di udara. Saluran udara lebih banyak digunakan daripada saluran kabel bawah-tanah. Tidak hanya di Indonesia, negara-negara maju pun masih jarang menggunakan saluran kabel bawah-tanah. Alasan utamanya adalah biaya pengembangan saluran kabel bawah-tanah yang jauh lebih mahal. Kompleksitas pembangunannya juga lebih tinggi daripada pembangunan saluran udara.



eri GP



Untuk SUTT digunakan tegangan 70 kV dan 150 kV. Untuk jarak ratusan kilometer, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) lebih layak digunakan. SUTET bekerja pada tegangan diatas 245 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.



Info



grafi



s: to



ppe



ak



Skema Penyaluran Tenaga Listrik Listrik dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik. Saat ini di Indonesia ada beberapa jenis pembangkit tenaga listrik. Dalam skala besar dan menengah, ada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga disel (PLTD), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Dalam skala lebih kecil, ada pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan pembangkit listrik tenaga surya. Perjalanan listrik menuju ke titik-titik penggunaannya dimulai dengan menumpang jaringan transmisi. Listrik harus mengalami beberapa kali perubahan tegangan (voltage) guna menjaga efisiensi penyalurannya. Disebut saluran transmisi udara tegangan tinggi jika tegangannya berkisar antara 70 kV sampai 150 kV. Jaringan transmisi bermuara di suatu Gardu Induk (substations). Di gardu induk tersebut, tegangan listrik diturunkan mencapai 20 kV sebelum kemudian dibawa oleh saluran-saluran tegangan menengah ke beberapa gardu distribusi. Di gardu distribusi tegangan diturunkan menjadi 230 volt (dapat juga menggunakan transformer tiang), kemudian listrik disalurkan ke titik-titik pengguna melalui jaringan saluran listrik bertegangan rendah. 3



BAGIAN SUTT Suatu sistem saluran udara memiliki 3 (tiga) komponen penting, yaitu menara, kawat penghantar, dan insulator.



Insulator. Digunakan sebagai pemisah dan pemegang Kawat Penghantar di tiap menara. Insulator biasanya terbuat dari bahan gelas atau keramik. Kedua bahan tersebut memang tidak dapat menghantarkan arus listrik sama sekali sehingga listrik tidak akan mengalir ke menara atau ke tanah. SUTT memiliki sekitar 7 - 12 buah insulator di tiap renteng.



Kawat Konduktor Kegunaannya untuk menghantarkan arus listrik pada sistem tegangan tinggi. SUTT terdiri atas beberapa pasang (bundles) kawat penghantar. Untuk mencegah agar kawat-kawat dalam satu bundle tidak bersinggungan digunakanlah spacer.



infografis: e. sunandar



Menara (Tower) Kegunaannya untuk menopang kawat penghantar dan kawat penyalur petir. Menara menggunakan bahan besi baja. Suatu menara harus dilengkapi dengan penyalur petir, papan identifikasi saluran, rambu peringatan bahaya, dan pembatas antipanjat. Menara akhir yang paling dekat dengan Gardu Induk disebut dead-end tower.



4



MENARA



Menara Tipe Suspensi (penyangga) dan tension (tarik)



Photo: Rangga Prana



Menara untuk SUTT dikategorikan 2 (dua) jenis, yaitu latise (tower) dan tiang (pole). Menara harus memiliki ketinggian yang cukup agar seluruh bentangan kawat penghantar tetap memenuhi persyaratan Ruang Bebas (lihat bahasan mengenai Ruang Bebas). Jarak antar menara (span) sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis dan topografi lahan yang akan dilalui SUTT.



Photo: Taufik Ismail



Menara Tipe Dead End Tower (Gentri)



Keterangan:



Menara Tipe Tiang Tunggal dan Ganda



Photo: Taufik Ismail



Gambar 1 dan 2 menara SUTT kategori latise (tower) Gambar 3 menara SUTT kategori tiang (pole)



5



KAWAT PENGHANTAR Kawat penghantar SUTT yang biasa digunakan adalah tipe ACSR (Aluminium Conductor Steel Reinforced). Lapisan luar dari penghantar jenis ini terbuat dari bahan aluminium dan inti dalamnya terbuat dari baja. Jenis penghantar yang dipakai di Indonesia antara lain adalah AAAC (All Aluminium Alloy Conductor), HDCC (Hard Drawn Coper Conductor), dan lain lain. Inti baja pada penghantar jenis ACSR berfungsi sebagai penahan tegangan tarik. Tegangan tarik dapat berasal dari berat penghantar itu sendiri atau dari penyusutan penghantar akibat fluktuasi suhu juga kecepatan angin. Jika tegangan tarik terlampau besar, kawat penghantar dapat terputus atau menara menara menjadi miring.



Photo: Taufik Ismail



Kemampuan kawat penghantar dalam menyalurkan listrik ditentukan juga oleh luas penampang penghantar itu. Semakin luas penampangnya, semakin besar arus listrik yang dapat disalurkan.



6



rafis:



infog



oney



zarch



PENENTUAN JALUR TRANSMISI Dalam perencanaannya, pembangunan SUTT harus melalui survei lapangan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan. SUTT dibuat sependek mungkin, untuk mengurangi kerugian daya listrik, penghematan biaya, kemudahan konstruksi, dan kepraktisan pemeliharaan. Penentuan jalur SUTT juga sangat dipengaruhi oleh upaya untuk menghindari dampak lingkungan. Misalnya, agar terhindar dari berbagai sengketa dengan masyarakat, rencana jalur SUTT dibuat seminimal mungkin melewati kawasan pemukiman dan kawasan-kawasan lain, seperti bandara udara, kawasan wisata, cagar alam, kawasan hutan lindung, cagar budaya, bangunan bersejarah, SPBU (pom bensin), dan sebagainya.



7



TAHAPAN PEMBANGUNAN SUTT Komponen kegiatan pembangunan SUTT dibagi menjadi 4 tahap, yaitu Tahap Prakonstruksi, Konstruksi, Operasi dan Pasca-Operasi. Diagram berikut menunjukkan beberapa kegiatan yang sangat perlu diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan keempat tahap tersebut.



PENENTUAN JALUR Jalur SUTT ditentukan berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, dampak lingkungan, dan aspek sosial. Survei lapangan dibutuhkan untuk menyesuaikan tata ruang, kondisi topografi, karakteristik flora dan fauna, karakteristik masyarakat, dan status kepemilikan lahan.



PEMBEBASAN LAHAN Pemrakarsa harus melaksanakan pembebasan lahan dan bangunan yang akan digunakan sebagai lokasi tapak menara.



MOBILISASI ALAT DAN BAHAN Berupa bahan-bahan yang diangkut termasuk material untuk pondasi tapak menara, besi-baja menara, kawat penghantar, insulator, dan lain-lain.



infografis: e. sunandar



DESAIN RINCI Desain rinci harus memperhatikan hasil survei dan menghasilkan tower schedule.



8



PENYIAPAN TENAGA KERJA Sedapat mungkin tenaga kerja diambil dari penduduk sekitar lokasi proyek. Pelatihan tenaga kerja pun harus dilakukan untuk jenis-jenis keterampilan yang dibutuhkan proyek. Pengetahuan mengenai keselamatan kerja juga harus diberikan kepada para tenaga kerja.



PEMASANGAN PONDASI Jenis pondasi dipilih berdasarkan spesifikasi menara dan daya dukung tanah. Prosesnya adalah penggalian lubang, pemadatan tanah dasar, dan pemasangan struktur pondasi menara di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Besi grounding dan stub menara dipasang bersamaan di tahap ini.



PENYIAPAN LAHAN TAPAK PENYANGGA Mencakup pembersihan dan perataan permukaan lahan. Pembersihan dilakukan untuk menyingkirkan benda-benda keras dan tumbuh-tumbuhan di lokasi lahan tapak menara. Pembersihan dan perataan lahan dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan alat berat bila diperlukan.



PENARIKAN PENGHANTAR Penarikan kawat penghantar (stringing) dilakukan dengan menggunakan alat pulling winches machine. Setelah itu, kawat disetel agar kawat penghantar memiliki tegangan tarik dan tinggi andongan yang ditentukan. Semuanya dikerjakan setelah seluruh menara selesai didirikan dan insulator-insulator terpasang di tempatnya.



PENYALURAN TENAGA LISTRIK Setelah SUTT dienerjais, arus listrik mulai dialirkan dari sisi pengirim menuju sisi penerima. Besaran tegangan pun disesuaikan dengan yang direncanakan. Pengendalian aliran dilakukan dari control room gardu induk atau dari Pusat Pengatur Beban (Area Control Center).



PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL. Dampak lingkungan yang perlu dipantau adalah besaran medan magnet dan medan listrik.



UPRATING Tahap paska-operasi pada suatu kegiatan yang berhubungan dengan SUTT umumya hanya meliputi peningkatan tegangan listrik (uprating). Jarang sekali suatu SUTT harus dibongkar keseluruhannya karena tidak bisa digunakan lagi. PENDIRIAN MENARA Dilakukan setelah pondasi menara terpasang kuat sesuai umur beton. Pendirian suatu menara jenis menara latise umumnya membutuhkan waktu +/- 14 hari. Sedangkan pendirian menara jenis tiang baja membutuhkan waktu 2 hari dengan bantuan alat berat (crane).



UJI COBA Sebelum dilakukan uji coba dilakukan final cek untuk memeriksa kelengkapan dan kesempurnaan konstruksi dan kelengkapannya. Setelah kegiatan tersebut, dilakukan kegiatan energizing (pemberian tegangan).



PEMELIHARAAN Pemeliharaan dilakukan guna memastikan semua peralatan jaringan SUTT dapat berfungsi dengan baik. Adapun pemeliharaan untuk ruang bebas dilakukan dengan cara memotong tumbuhan atau bangunan yang masuk ke ruang tersebut.



TAHAP PRAKONSTRUKSI TAHAP KONSTRUKSI TAHAP OPERASI TAHAP PASKA-OPERASI



Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah.



infografis: e. sunandar



RUANG BEBAS SUTT



Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas SUTT dan SUTET. Di peraturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel berikut ini. Sumber: PERMEN PE No. 01.P/47/MPE/1992



Gabungan antara medan listrik dan medan magnet secara bersama-sama dinyatakan sebagai gelombang elektromagnetik. Gelombang elektromagnetik dapat dihasilkan melalui teknologi buatan manusia. Medan listrik hasil teknologi olahan manusia, misalnya, dinyatakan dengan satuan V/m. Satuan ini menunjukkan bahwa semakin jauh suatu objek dari sumber tegangan, semakin rendah medan listrik yang terukur pada objek itu. Sementara itu, medan magnet dinyatakan dalam besaran Tesla atau dapat dinyatakan dengan Gauss. Medan magnet ini muncul ketika arus listrik dialirkan sedemikian rupa. Semakin besar arus yang dialirkan, medan magnet yang dihasilkan pun semakin besar. Jadi, sama seperti medan listrik, semakin jauh jarak sebuah objek dari sumber medan magnet semakin kecil paparan medan tersebut.



10



infografis: e. sunandar



Boks: Mengenal Medan Magnet dan Medan Listrik (Gelombang Elektromagnetik)



Photo: Heri GP



Manfaat SUTT sangat besar. Tanpa SUTT, sistem pelistrikan akan terhambat. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pengembangan SUTT berpotensi menimbulkan beberapa dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Uraian berikut akan membahas beberapa potensi dampak lingkungan SUTT. Potensi-potensi dampak tersebut adalah potensi dampak yang muncul pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasional dan pasca-operasi. Bagian ini diakhiri dengan uraian mengenai beberapa upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dapat direncanakan untuk kegiatan SUTT.



11



DAMPAK LINGKUNGAN DAN PENGELOLAANNYA Potensi dampak lingkungan suatu rencana kegiatan perlu dikenali sejak dini. Bahkan sangat dianjurkan sejak kelayakan dari kegiatan tersebut mulai dipelajari. Dampak lingkungan diartikan sebagai perubahan kondisi maupun fungsi dari suatu komponen lingkungan hidup akibat berlangsungnya suatu komponen kegiatan. Dampak lingkungan yang akan terjadi sangat dipengaruhi oleh karakteristik kegiatan dan rona lingkungan lokasi kegiatan. Untuk kegiatan SUTT, karakteristik kegiatan yang dapat berpengaruh terhadap lingkungan antara lain berkaitan dengan lokasi dan pembebasan lahan, tatacara konstruksi pembangunan menara, dan panjang jalur transmisi.



Pembangunan satu buah tapak SUTT membutuhkan lahan lebih kurang 25 m x 25 m. Kebutuhan lahan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial pada masyarakat sekitar.



Photo: Qipra



Photo: Taufik Ismail



12



Sedangkan rona lingkungan yang turut berpengaruh antara lain adalah kondisi lahan dan sikap penduduk yang tinggal di wilayah sekitar SUTT.



Dampak lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Disebut positif jika pengaruhnya menguntungkan bagi suatu komponen lingkungan. Disebut negatif jika pengaruhnya merugikan. Suatu komponen kegiatan mungkin saja menimbulkan dampak positif sekaligus dampak negatif. Penerimaan tenaga kerja untuk suatu proyek akan memberikan dampak positif pada beberapa penduduk yang diterima sebagai tenaga kerja. Sementara itu, kekecewaan akan dirasakan oleh mereka yang tidak diterima. Tidak jarang hal ini akan menimbulkan persepsi buruk penduduk terhadap rencana proyek tersebut.



Photo: Heri GP



Kegiatan SUTT dengan kapasitas ≤ 150 kV sudah dapat diduga akan dapat menimbulkan dampak, seperti keresahan masyarakat karena penurunan nilai jual tanah, keresahan karena medan magnet dan medan listrik, serta dampak lainnya yang berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan keresahan yang ditimbulkan.



13



Dalam hal ini, dokumen UKL-UPL harus menyatakan setiap dampak lingkungan yang terjadi mulai dari sumber dampak, jenis dampak, upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan rencana kegiatan SUTT secara spesifik, lengkap, dan jelas (lihat diagram). Setidaknya aspek apa, bagaimana, mengapa, kapan, dan di mana harus mampu terjawab. Dengan demikian, kesalahpahaman tentang suatu potensi dampak dapat dihindari dan derajat kepentingannya dapat dinilai dengan benar.



Boks: Menyatakan Potensi Dampak Lingkungan Secara Lengkap Pernyataan mengenai suatu potensi dampak lingkungan harus mencakup uraian mengenai aspek sumber dampak dan aspek penerima dampak. Untuk tiap potensi dampak, pemrakarsa harus merencanakan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungannya. Kedua upaya ini juga harus dinyatakan sejelas-jelasnya.



14



Relevansi antar suatu potensi dampak dan upaya pengelolaannya harus jelas. Untuk itu, suatu upaya pengelolaan dampak perlu dinyatakan secara spesifik dan jelas (lihat diagram). Demikian juga dengan upaya pemantauan potensi dampak yang akan terjadi. Pemantauan dampak lingkungan dilakukan terutama untuk mengenali keberadaan, sebaran, dan besaran dampak yang terjadi pada suatu komponen lingkungan terkena dampak. Hasil pemantauan kemudian digunakan untuk menilai efektivitas upaya pengelolaan dampak yang dilakukan dan kemudian memastikan ada-tidaknya dampak yang besarannya melebihi ketentuan yang tercantum di dalam dokumen UKL-UPL.



Photo: Brizkyt



Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan perlu-tidaknya ada upaya tambahan untuk mengendalikan dampak yang muncul. Pengalaman menunjukkan bahwa upaya pemantauan seringkali berhasil mengidentifikasi adanya dampak lain yang terjadi. Sementara itu, pada tahap penyusunan dokumen UKL-UPL, potensi dampak dapat luput dari pengkajian sebelumnya.



Salah satu upaya pengelolaan dampak SUTT adalah pemasangan lampu untuk menandakan keberadaan bentangan kawat penghantar. Hal ini dilakukan untuk menghindari tertabraknya kawat tersebut oleh pesawat udara.



Boks: Klasifikasi Rencana Upaya Pengelolaan Dampak Dalam upaya pengelolaan dampak lingkungan untuk setiap potensi dampak negatif, harus memuat rencana mencegah, mengurangi, mengendalikan, atau menanggulanginya. Sebaliknya, untuk setiap potensi dampak positif, harus memuat rencana untuk memaksimalkannya. Upaya pengelolaan dampak dapat direncanakan pada sisi sumber dampak dan dapat juga pada sisi komponen lingkungan terkena dampak. Klasifikasi jenis upaya pengelolaan dampak dapat dilihat pada boks berikut. n Tahap Eliminasi, jika upaya tersebut ditujukan untuk mencegah atau menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya suatu potensi dampak negatif. Eliminasi umumnya dilakukan dengan mengubah spesifikasi suatu sumber dampak sehingga potensi dampak tidak jadi muncul. Misalnya, pemindahan rencana jalur SUTT sehingga tidak lagi melintasi suatu kawasan tertentu. n Tahap Minimalisasi, jika upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi atau meminimalkan pemunculan suatu potensi dampak negatif. Upaya ini umumnya dilakukan di sisi sumber dampak. Misalnya, pengaturan jadwal pengangkutan bahan konstruksi sehingga gangguan kebisingan dapat dikurangi. n Tahap Maksimalisasi, jika upaya tersebut ditujukan untuk memaksimalkan pemunculan suatu potensi dampak positif. Upaya ini umumnya juga dilakukan di sisi sumber dampak. Misalnya, penambahan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu proyek. n Tahap Pengendalian, jika upaya tersebut ditujukan untuk membatasi besaran dan sebaran dari suatu potensi dampak. Misalnya, pemasangan turab pada galian lumpur mengurangi besaran dampak terhadap erosi pada sekitar lokasi tapak menara. n Tahap Penanggulangan, jika upaya tersebut ditujukan untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang nantinya terjadi pada suatu komponen lingkungan. Misalnya, pemberian kompensasi pada masyarakat yang terkena dampak. n Tahap Pemulihan, jika upaya tersebut ditujukan untuk memulihkan kerusakan yang nantinya terjadi pada suatu komponen lingkungan. Dalam hal ini, pemrakarsa akan mengembalikan lingkungan ke fungsi atau kondisi semulanya. Misalnya, upaya penanaman kembali lahan bekas lokasi yang pohonnya telah ditebang.



15



POTENSI DAMPAK TERKAIT DENGAN PEMILIHAN



Pada tahap prakonstruksi selain survei, kegiatan lain yang dilakukan adalah pengadaan lahan. Kegiatan pengadaan lahan biasanya banyak menimbulkan dampak. Lahan di sekitar SUTT akan memiliki beberapa keterbatasan dalam pemanfaatannya. Aturan Ruang Bebas membuat pemilik lahan tidak leluasa lagi memiliki pepohonan yang tinggi. Tinggi bangunan juga harus dibatasi. Jika masuk ke dalam wilayah Ruang Bebas, pohon-pohon harus dipangkas dan bangunan harus dibongkar. Oleh karena itu, SUTT jelas berpotensi untuk menimbulkan pembatasan pemanfaatan lahan dan ruang, khususnya untuk pemanfaatan pemukiman, pertanian, dan perkebunan.



Penggunaan lahan untuk SUTT bisa menjadi penting jika ternyata lahan tersebut terletak di kawasan pemukiman. Ketentuan Ruang Bebas akan membuat pemilik rumah tidak lagi bebas untuk mengembangkan bangunan rumahnya, khususnya ke arah vertikal.



16



Adanya pembatasan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar SUTT dapat mengurangi minat seseorang untuk membeli lahan itu. Calon pembeli pastinya lebih cenderung memilih lahan lain yang tidak memiliki batasan-batasan pemanfaatannya. SUTT terkadang melintasi lahan-lahan dengan beragam kemungkinan penggunaannya. Salah satunya mungkin saja sebagai lokasi dari objek khusus yang memiliki nilai sosio-kultural bagi masyarakat setempat. Contohnya, situs sejarah atau fasilitas ibadah. Dalam kasus seperti ini, SUTT dapat dikatakan berpotensi mengganggu keberadaan objek khusus, terutama untuk kepentingan umum. Binatang seperti burung juga dapat terganggu oleh bentang kawat SUTT. Jenis burung yang tinggi ter-



Photo: Heri GP



Potensi Dampak Lingkungan



LOKASI



Photo: Rangga Prana



Opini terhadap rusak-tidaknya pemandangan akibat keberadaan bangunan SUTT bersifat subjektif. Untuk sebagian orang, adanya bangunan SUTT malah dimaknai sebagai simbol pertumbuhan ekonomi. Ada juga yang menganggap bangunan SUTT sebagai hasil karya engineering yang patut dinikmati. Bahkan, bangunan SUTT tersebut malah memperindah pemandangan alam.



bangnya berada di sekitar bentang kawat SUTT, dapat terhalangi oleh bentangan kawat sepanjang jalur SUTT. Untuk sebagian orang, penampakan bentang kawat SUTT dengan banyak menara dianggap merusak pemandangan alam. Dengan kata lain, keselarasan dan keindahan wilayah akan berkurang. Hal ini semakin terasa jika bentang alam itu memang merupakan daerah tujuan wisata. Besarnya menara juga seringkali menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi mereka yang berada di dekatnya Termasuk juga bagi para penghuni dari rumah-rumah di dekat menara yang khawatir jika suatu saat menara itu roboh dan menimpa rumah mereka. Tanpa rencana upaya pengelolaan dampak yang baik, dapat saja akhirnya masyarakat menolak kehadiran SUTT di dekatnya. Uraian di atas menunjukkan bahwa potensi dampak lingkungan lokasi SUTT memiliki potensi dampak negatif terhadap:



• • • • •



pemanfaatan lahan dan ruang, harga lahan dan bangunan, keberadaan objek khusus, pola perlintasan dan migrasi burung, dan keselarasan dan keindahan wilayah



Karakteristik Potensi Dampak Keseluruhan dampak tersebut dapat mulai muncul sejak tahap prakonstruksi sampai saat menara SUTT didirikan (tahap konstruksi). Dampak dapat saja terus muncul selama bangunan SUTT masih berdiri (tahap operasi). Sesuai usia pakai SUTT, pemunculan dampak diperkirakan berkisar antara 20 – 30 tahun. Walau pemunculannya dapat terus menerus, dampak di atas dapat berbalik (reversible) jika bangunan SUTT tersebut sudah tidak berada di lokasi itu lagi.



17



POTENSI DAMPAK TERKAIT DENGAN



PEROLEHAN LAHAN Potensi Dampak Lingkungan Pada tahap prakonstruksi, kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lainnya adalah pembebasan dan perolehan lahan. Salah satu hambatan dalam perolehan lahan mungkin datang dari pemilik lahan yang tidak rela lahannya dilewati oleh jalur SUTT. Meskipun lahan yang dibutuhkan untuk tapak menara relatif kecil, biasanya pemilik lahan merasa harga ganti rugi tanah tidak sesuai dengan keinginan mereka. Jika tidak tertangani dengan baik, hambatan ini dapat mengganggu tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana SUTT. Muaranya dapat berwujud pada kuatnya tingkat penolakan masyarakat terhadap rencana SUTT. Urusan perolehan lahan tidak jarang juga malah menimbulkan sengketa di antara penduduk sendiri. Sebagian masyarakat yang menolak untuk menjual lahannya akan berseberangan posisi dengan masyarakat lain yang mau menjual lahannya. Hal ini tentu dapat merusak hubungan antarpenduduk. Persengketaan antarpenduduk juga dapat terjadi akibat status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Lahan yang sama bisa diklaim oleh dua pihak atau lebih. Uraian di atas menunjukkan bahwa potensi dampak yang akan terjadi terkait dengan pembebasan lahan untuk SUTT memiliki potensi dampak negatif terhadap: • penerimaan masyarakat, dan • hubungan antarpenduduk. Karakteristik Potensi Dampak



Kebutuhan lahan untuk menara SUTT sebenarnya tidak terlalu luas. Untuk setiap pembuatan menara, dibutuhkan lahan sekitar 25 m x 25 m. Hanya lahan tersebutlah yang akan mendapatkan ganti rugi. Jalur SUTT bisa membutuhkan puluhan sampai ratusan menara, maka pada saat pembangunan kemungkinan besar akan berurusan dengan banyak pemilik lahan yang sikap dan sifatnya tentu beragam.



Photo: Rangga Prana



Beberapa potensi dampak yang terkait dengan pembebasan lahan mulai bermunculan saat akan menentukan jalur SUTT atau pada tahap konstruksi. Pada saat pembebasan lahan dilakukan, besaran dari potensi dampak ini akan mulai memuncak. Potensi dampak negatif dapat tersebar di sekitar lahan-lahan sepanjang rencana jalur SUTT, khususnya di lahan-lahan yang pemilik atau penggunanya merasa terganggu oleh rencana pembebasan lahan tersebut. Walau demikian, potensi dampak umumnya memiliki sifat dapat berbalik (reversible) khususnya yang berkaitan dengan tingkat penerimaan masyarakat dan kerukunan penduduk.



18



POTENSI DAMPAK TERKAIT DENGAN



OPERASIONAL SUTT Potensi Dampak Lingkungan Bayangan sewaktu-waktu dapat tersengat listrik selalu menghantui siapapun yang berada di dekat kawat listrik bertegangan tinggi. Demikian pula dengan penduduk yang tinggal di sekitar SUTT. Mereka khawatir hal itu dapat terjadi jika suatu saat kawat penghantar putus dan menimpa diri atau rumah mereka. Adanya bayangan ini akan menimbulkan persepsi masyarakat tentang adanya ancaman bahaya keselamatan jika tinggal dekat jalur SUTT. Sama dengan berbagai perangkat listrik lainnya, aliran listrik pada SUTT juga akan memancarkan medan listrik dan medan magnet (lihat boks tentang Mengenal Medan Listik dan Medan Magnet). Potensi dampak medan listrik dan medan magnet terhadap kesehatan seringkali menjadi perdebatan para ahli, Potensi dampak tersebut menimbulkan persepsi masyarakat negatif terhadap SUTT. Adanya persepsi masyarakat negatif tersebut di atas tentunya berpotensi mengganggu rasa kenyamanan bermukim dari para penghuni rumah di sekitar SUTT. Dan, jika tidak tertangani dengan baik, hal tersebut dapat mengganggu tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana SUTT. Uraian di atas menunjukkan bahwa prakiraan dampak terkait dengan opersional SUTT memiliki potensi dampak negatif terhadap persepsi masyarakat, kenyamanan bermukim, dan penerimaan masyarakat. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, resiko pemunculan penyakit juga merupakan salah satu potensi dampak negatif yang perlu diwaspadai.



Karakteristik Potensi Dampak



Ada anggapan medan listrik dan medan magnet di sekitar kawat SUTT dapat mengakibatkan beberapa jenis penyakit pada tubuh manusia yang terpapar. Anggapan lain yang bertolak-belakang menyebutkan bahwa medan listrik dan medan magnet SUTT tidak akan menimbulkan dampak kesehatan apapun. Walau demikian, tidak ada salahnya jika pemrakarsa tetap menganggap resiko pemunculan penyakit dari SUTT sebagai sesuatu hal yang masih perlu diwaspadai.



Photo: Taufik Ismail



Dampak yang terkait dengan potensi dampak yang akan terjadi dapat muncul saat SUTT masih beroperasi. Sesuai usia pakai SUTT, pemunculan dampak diperkirakan berkisar antara 20 – 30 tahun. Walau pemunculannya menerus, dampak di atas dapat berbalik (reversible) jika SUTT sudah tidak lagi beroperasi.



19



POTENSI DAMPAK TERKAIT DENGAN



KONSTRUKSI



Potensi Dampak Lingkungan Pada tahap konstruksi SUTT, untuk jenis pekerjaan sederhana, tenaga kerja biasanya diambil dari penduduk sekitar. Adanya kebutuhan tenaga kerja ini tentunya akan meningkatkan kesempatan kerja bagi penduduk sekitar. Dengan adanya penduduk yang bekerja maka pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Proyek pembangunan SUTT biasanya tidak melibatkan banyak tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan berfluktuasi sesuai dengan tahapan proyek. Keterbatasan kesempatan kerja ini dapat berpotensi menciptakan rasa iri dari penduduk yang tidak memperoleh pekerjaan. Akibatnya, hubungan antarpenduduk dapat terganggu. Mobilisasi alat dan bahan berpotensi untuk mengganggu tingkat kenyamanan kawasan. Gangguan tersebut khususnya diakibatkan oleh lalu-lalangnya kendaraan pengangkut di jalur jalan yang dekat dengan pemukiman penduduk. Selain merusak kondisi fisik jalan yang dilaluinya, frekuensi kendaraan yang tinggi akan mengurangi tingkat kelancaran berlalu-lintas dan keselamatan berlalu-lintas.



Photo: PLN Prokitring DKI-Banten



20



Photo: Koleksi DJLPE



Perhatian khusus perlu diberikan saat melakukan konstruksi SUTT di dalam kawasan yang selama ini tertutup karena sulit dijangkau. Pembuatan jalan akses bagi kendaraan pengangkut ke lokasi SUTT sama artinya dengan membuka aksesibilitas wilayah untuk pihak lain. Wilayah yang selama ini tertutup akan mudah dijangkau masyarakat sehingga memungkinkan adanya berbagai jenis kegiatan dan pemanfaatan kawasan tersebut. Mulai dari pengambilan batang kayu, perburuan hewan, sampai dengan pemanfaatan lahan untuk perkebunan, pemukiman, dan sebagainya. Walau tidak besar, pembersihan lahan tapak menara berpotensi mengurangi populasi dan sebaran tumbuhan di lahan itu. Hal ini akan benar-benar dianggap serius jika ternyata di dalam lahan terdapat tumbuhan-tumbuhan langka yang dilindungi. Dampak negatif lain dari pembersihan lahan adalah timbulnya banyak sampah sisa-sisa tumbuhan yang akan mengurangi tingkat kebersihan kawasan. Konstruksi menara, khususnya pada saat penyiapan pondasi tapak penyangga, akan berpotensi mempengaruhi stabilitas tanah. Ancamannya adalah erosi tanah dan longsornya lereng bukit.



Uraian di atas menunjukkan bahwa prakiraan dampak lingkungan konstruksi SUTT memiliki potensi dampak negatif terhadap: n hubungan antarpenduduk, n kondisi fisik jalan, kelancaran berlalu-lintas dan keselamatan berlalu-lintas, n aksesibilitas wilayah, n populasi dan sebaran tumbuhan, kebersihan kawasan, n stabilitas tanah. n kecelakaan kerja, keselamatan umum. Di sisi lain, potensi dampak positif akan terasa pada adanya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan masyarakat.



Karakteristik Potensi Dampak



Keseluruhan dampak tersebut dapat muncul di Tahap Konstruksi. Ada beberapa dampak di antaranya yang pemunculannya hanya terjadi saat dilakukannya mobilisasi alat dan bahan. Ada juga yang hanya terjadi di saat pembersihan lahan dan penarikan kawat penghantar. Sebagian besar dampak bersifat sementara dan dapat berbalik (reversible). Pengecualian hanya ada pada dampak susulan yang terjadi akibat peningkatan aksesibilitas wilayah kawasan lindung. 21



UPAYA PENGELOLAAN DAMPAK Seperti ditunjukkan dalam tabel berikut, ada 5 (lima) pendekatan yang perlu dilakukan untuk mengelola seluruh potensi dampak lingkungan dari mulai tahap pembangunan sampai dengan tahap pengoperasian SUTT. Sebagian pendekatan diharapkan dapat mengeliminasi beberapa potensi dampak, sebagian lagi hanya akan bersifat mengurangi dan mengendalikan potensi dampak yang lain.



Keterangan: Pengelolaan dampak disesuaikan dengan potensi dampak yang terjadi



22



Penyesuaian Jalur



Pendekatan ini diharapkan dapat mengeliminasi atau setidaknya mengurangi sebaran maupun besaran berbagai potensi dampak yang berkaitan dengan lokasi. Rencana jalur SUTT sedapat mungkin dijauhkan dari kawasan pemukiman, daerah pertanian atau perkebunan, kawasan lindung, lokasi-lokasi sensitif, bandara, dan sebagainya. Potensi gangguan terhadap keselarasan dan keindahan wilayah juga dapat berkurang jika rencana jalur SUTT dipindahkan dari ruang pandang masyarakat. Jika SUTT tidak lagi melintasi kawasan pemukiman, tidak akan lagi ada kekhawatiran pen-



Photo: Koleksi Qipra



duduk terhadap potensi dampak medan listrik dan medan magnet. Tidak ada lagi penduduk yang khawatir akan robohnya penyangga atau putusnya kawat penghantar. Dan, tidak ada lagi pemilik lahan yang merasa dirugikan oleh kegiatan SUTT. Walau demikian, pastinya tidak seluruh rencana jalur SUTT dapat dijauhkan dari kawasan-kawasan itu. Beberapa bagian SUTT umumnya masih tetap harus melintasi kawasan pemukiman maupun kawasan sensitif lainnya. Pendekatan lain masih tetap dibutuhkan, misalnya melalui sosialisasi yang intensif dan pemberian kompensasi yang disepakati bersama.



Pemberian Ganti rugi



Ganti rugi hanya diberikan untuk penggunaan tanah sebagai Tapak Menara. Nilai ganti rugi yang diberikan berdasarkan musyawarah mufakat antara pemrakarsa dengan masyarakat, disaksikan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan. Sebaiknya nilai ganti rugi atau harga tanah yang disepakati mangacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan harga pasar yang berlaku. Ganti rugi selain tanah bisa diberikan untuk tanaman dan bangunan sepanjang jalur transmisi yang masuk dalam ruang bebas. Ganti rugi untuk tanaman dan bangunan biasanya diberikan hanya satu kali, pada saat pembangunan. Tanaman yang diberikan ganti rugi harus ditebang.



Photo:PLN Prokit



ring DKI-Banten



Pendekatan lain selain ganti rugi pemrakarsa dapat memberikan peluang kerja pada masyarakat. Selain pekerjaan di tahap konstruksi, beberapa penduduk juga dapat diberikan pekerjaan untuk membantu pemeliharaan ruang bebas dan menara SUTT.



24



Ganti rugi diberikan kepada warga yang lahannya digunakan sebagai tapak menara SUTT.



Photo: Koleksi Qipra



Pendekatan Sosial



Pendekatan ini diharapkan dapat mengeliminasi tingkat kekhawatiran penduduk atau memperbaiki persepsi penduduk. Selain mengenai fungsi dan manfaat SUTT, penduduk juga perlu diinformasikan tentang berbagai potensi dampak lingkungannya. Salah satunya tentu tentang medan listrik dan medan magnet. Pendekatan sosial sebaiknya dilakukan melalui pertemuan tatap-muka dan dialog langsung dengan penduduk. Pembagian leaflet, penempelan poster, maupun penjelasan melalui radio juga dapat membantu.



25



Perbaikan Desain



Photo: Heri GP



Sebenarnya tidak banyak yang dapat dilakukan melalui pendekatan perbaikan desain (rancang bangun) SUTT. Hampir semua aspek rencana dan spesifikasi teknis dari suatu SUTT sudah distandarisasi. Walau demikian, ada beberapa aspek teknis menara yang dapat disesuaikan guna mengurangi potensi dampak negatif SUTT. Di antaranya adalah hal-hal berikut ini.



26



n Pemilihan jenis menara yang berguna mengurangi kesan besar dan menyeramkan untuk penduduk yang berada di dekatnya. Menara jenis tiang dirasakan memiliki kesan yang lebih ramah daripada penyangga jenis menara. n Pemilihan warna menara yang berguna mengurangi ketidak-sesuaian penampakan menara dengan bentang alam sekitarnya. menara berwarna hijau akan terasa lebih sesuai untuk kawasan hutan maupun perkebunan. n Penambahan perkuatan menara yang gunanya untuk lebih meyakinkan penduduk tentang kekuatan menara. n Jika SUTT melewati daerah pemukiman, secara teknis dampak yang berkaitan dengan medan listrik dan medan magnet dapat diminimalisir dengan meninggikan menara.



Pengaturan Prosedur Kerja



Pendekatan ini diharapkan dapat mengeliminasi, mengurangi, maupun menanggulangi beberapa potensi dampak negatif yang banyak terjadi dalam tahap konstruksi. Beberapa aturan prosedur kerja yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut. n Pembuatan pola kerja aplusan guna menambah jumlah dan memberikan pemerataan peluang kerja bagi penduduk sekitar. n Penjadwalan operasi kendaraan pengangkut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Dengan penjadwalan yang lebih baik, waktu istirahat penduduk diharapkan tidak terganggu. n Pemusnahan sampah tumbuhan melalui pembakaran harus dilakukan secara terkendali guna menghindari turut terbakarnya lahan-lahan di sekitarnya. n Pembuatan selokan-selokan kecil di sekitar lokasi pembuatan pondasi guna mengurangi kemungkinan erosi tanah permukaan. n Penanaman kembali jalan akses dengan tumbuh-tumbuhan yang nantinya dapat mengurangi aksesibilitas penduduk ke dalam wilayah kawasan lindung.



Photo: Koleksi DJLPE



Perhatian khusus perlu diberikan kepada prosedur keselamatan kerja, baik bagi para pekerja maupun bagi para penduduk di sekitar lokasi proyek. Penggunaan alat-alat keselamatan kerja merupakan hal mutlak khususnya bagi mereka yang bekerja di ketinggian.



27



UPAYA PEMANTAUAN DAMPAK Untuk kegiatan SUTT, beberapa pemantauan lingkungan yang kemungkinan besar perlu dilakukan adalah: n pemantauan terhadap masyarakat wilayah terkena dampak, n pemantauan kondisi wilayah terkena dampak, n pemantauan medan listrik dan medan magnet.



aliran listrik tegangan tinggi, lalu-lalangnya kendaraan konstruksi, dan pendirian penyangga di kawasan permukimannya. n Kondisi ekonomi masyarakat, khususnya yang menyangkut peningkatan pendapatan akibat peluang kerja yang ada selama masa konstruksi dan operasi, perubahan pola mata-pencaharian.



Sebagian pemantauan dilakukan hanya pada tahap prakonstruksi dan tahap konstruksi, namun sebagian lagi dilakukan pada tahap operasi.



Pengumpulan data atau informasi dalam pemantauan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan caracara sebagai berikut.



Pemantauan Terhadap Masyarakat Di Wilayah Terkena Dampak



n Pengamatan atau observasi lapangan adalah cara yang paling sederhana. Namun, pengamatan biasanya subjektif, tergantung pada pelaksananya. Akurasinya pun sulit dipertahankan. Kelebihan dari observasi lapangan adalah tidak membutuhkan tenaga dan biaya yang banyak serta tidak berpotensi menimbulkan keresahan tambahan. n Wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat (formal dan informal). Ini adalah metode yang lebih terstruktur dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu. Biaya dan tenaga yang dibutuhkan tidak terlalu besar. n Survei masyarakat adalah cara yang paling efektif untuk menjaring pendapat masyarakat dan mendapatkan gambaran kondisi mereka secara lebih akurat. Namun, survei membutuhkan tenaga dan biaya yang relatif besar dan berpotensi menimbulkan pertanyaan tambahan dari masyarakat.



Pemantauan ini umumnya dilakukan untuk mengetahui hal-hal berikut ini.



Metode analisis data harus disesuaikan dengan me-



Photo: Koleksi Qipra



n Dinamika sosial akibat kegiatan SUTT, seperti 1) ada-tidaknya atau intensitas dari gangguan dalam hubungan antarpenduduk, 2) tinggi-rendahnya penerimaan masyarakat terhadap kegiatan ini, 3) bentuk sengketa lain atau bentuk kerjasama masyarakat. n Persepsi masyarakat terhadap kegiatan SUTT, khususnya yang diakibatkan oleh 1) pembatasan pemanfaatan lahan dan ruang, 2) kepuasan terhadap ganti rugi dan kompensasi yang diberikan, 3) ketidak-adilan dalam rekrutmen tenaga kerja, 4) medan magnet dan medan listrik, dan 5) gangguan-gangguan selama masa konstruksi. n Tingkat keselamatan dan kenyamanan penduduk, khususnya yang diakibatkan oleh keberadaan



28



Photo: Taufik Ismail



tode pengumpulan data yang dipilih (di atas). Untuk hal ini, dapat dipilih metode analisis kualitatif ataupun kuantitatif yang biasa digunakan pada bidang sosial. Lokasi pemantauan terhadap masyarakat harus disesuaikan juga dengan desa, kelurahan atau kecamatan yang diketahui terkena dampak, baik akibat peletakan penyangga SUTT maupun ruang bebas, serta lokasi domisili tenaga kerja, dan daerah perlintasan kendaraan konstruksi. Jangka waktu pemantauan untuk pemantauan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan frekuensi yang berbeda-beda. Pada tahap prakonstruksi dan konstruksi, frekuensi pemantauan yang agak tinggi (seperti setiap bulan) layak dilakukan. Pada tahap operasi, pemantauan dapat dilakukan hanya sekali setahun.



Pemantauan Kondisi Wilayah Terkena Dampak Pemantauan ini umumnya dilakukan untuk mengetahui: n kondisi jalan dan lalu-lintas untuk mengetahui intensitas kerusakan jalan dan kemacetan lalu-litas yang diakibatkan oleh lalu-lalangnya kendaraan konstruksi,



n keutuhan ruang bebas yang bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada bangunan atau tanaman yang tingginya melebihi batas yang telah ditetapkan untuk ruang bebas, n pemantauan terhadap kondisi lahan pada tapak menara, apakah tidak ada pondasi yang mengalami erosi atau longsor. Apakah tanah di sekitar lahan cukup stabil menahan beban pondasi dan menara. Apakah tidak ada menara yang goyah, dan sebagainya. Pemantauan terhadap hal di atas berhubungan dengan pemantauan terhadap tingkat kenyamanan dan keselamatan penduduk yang tinggal atau beraktivitas di wilayah terkena dampak. Pemantauan kondisi jalan dan lalu-lintas dilakukan melalui pengamatan lapangan di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan konstruksi. Demikian juga dengan pemantauan terhadap keutuhan ruang bebas dan lahan tapak pondasi menara. Sebagai tolok-ukurnya, kondisi kelancaran dapat menggunakan paramater waktu tempuh kendaraan konstruksi untuk melintasi ruas jalan tertentu. Untuk keselamatan berlalu-lintas, parameter jumlah kecelakaan kerja di ruas jalan tersebut dapat digunakan.



29



Pemantauan Medan Listrik Dan Medan Magnet Pemantauan ini bertujuan untuk mengetahui besaran medan magnet dan medan listrik di kawasan pemukiman yang dilalui SUTT. Pemantauan medan listrik dan medan magnet dapat melengkapi informasi dari pemantauan terhadap persepsi masyarakat. Sebaliknya, pemantauan medan listrik dan medan magnet ini dapat digabungkan dengan pemantauan terhadap kesehatan masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada insiden penyakit yang dapat dihubungkan dengan peningkatan medan magnet dan medan listrik. Pemantauan kesehatan masyarakat dapat dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data Puskesmas tentang jenis dan insiden penyakit warga yang dilayaninya. Lokasi pemantauan dilakukan di sekitar ruang bebas pada titik-titik pada padat penduduk di sepanjang lintasan SUTT. Jangka waktu pemantauan adalah minimal satu tahun sekali atau sesuai dengan jadwal pemeliharaan jaringan.



30



Walau tidak masuk dalam daftar wajib AMDAL, suatu ke- giatan tetap diharuskan memiliki rencana upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Kegiatan yang diharuskan membuat UKL-UPL adalah pembangunan SUTT ≤ 150 kV yang baru, tidak termasuk perawatan, pemeliharaan, atau perbaikan menara, atau penggantian kabel transmisi. Bagian ini akan mengupas berbagai aspek dari dokumen UKL-UPL, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik untuk kegiatan SUTT.



31



MAKNA UKL-UPL



Dokumen UKL-UPL, sesuai namanya, berisi uraian dari upaya yang akan dilakukan pemrakarsa dalam 1) mengelola berbagai potensi dampak positif dan negatif dari usulan kegiatannya, dan 2) memantau



Photo: R angga P



rana



Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menetapkan berbagai jenis kegiatan yang dalam perencanaannya diwajibkan untuk menjalani proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sementara itu, kegiatan yang tidak masuk dalam daftar wajib-AMDAL, diharuskan untuk menyusun upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL).



Sesuai aturan Menteri LH tentang Jenis Rencana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL (PerMenLH Nomor 11 Tahun 2006), kegiatan SUTT ≤150 kV tidak lagi termasuk sebagai kegiatan yang diwajibkan menjalani proses AMDAL. Untuk skala kegiatan transmisi yang bertegangan lebih tinggi, misalnya saluran transmisi 500 kV (SUTET), proses AMDAL masih wajib dijalani.



32



Proses AMDAL menghasilkan 4 (empat) jenis dokumen, yaitu dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dokumen ANDAL, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Sementara itu, dokumen UKL-UPL hanya terdiri dari 1 dokumen saja. Dokumen UKL-UPL disusun relatif lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.



berbagai potensi dampak yang dikhawatirkan muncul dari usulan kegiatannya. Selain itu, dokumen UKL-UPL tersebut juga memuat deskripsi kegiatan yang direncanakan, identitas pemrakarsanya, dan surat pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan upaya-upaya tersebut. Kewajiban untuk menyusun dokumen UKL-UPL umumnya ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang tidak menimbulkan dampak besar dan penting. Kegiatan-kegiatan wajib UKL-UPL umumnya memiliki skala kegiatan yang lebih kecil dari kegiatan-kegiatan wajib-AMDAL. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, maka Pembangunan saluran transmisi ≤ 150 kV adalah kegiatan yang wajib UKL-UPL.



33



FUNGSI DOKUMEN UKL-UPL Fungsi dokumen UKL-UPL dapat dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi pemrakarsa, dokumen UKL-UPL berfungsi sebagai acuan untuk menyempurnakan desain dari usulan kegiatannya. Selain itu, dokumen UKL-UPL berfungsi sebagai acuan untuk melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan secara rutin dan periodik dari kegiatan tersebut. Dari sisi pemerintah, UKL-UPL, pada umumnya, dipakai sebagai syarat untuk memberikan izin kepada pemrakarsa dan acuan pemerintah untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan tersebut (lihat boks tentang Izin dan Persetujuan Formal SUTT). Dalam hal ini, sebelum izin dikeluarkan, instansi lingkungan hidup berkoordinasi dengan instansi teknis perlu memeriksa apakah upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dijanjikan oleh pemrakarsa dianggap memadai.



Dokumen UKL-UPL memiliki fungsi yang setara dengan dokumen RKL-RPL. Keduanya berisi arahan rencana pengelolaan dan pemantauan berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul. Tidak benar anggapan bahwa dokumen UKL-UPL harus dibuat lebih rinci dan lebih bersifat operasional dibandingkan dengan dokumen RKL-RPL.



34



Boks: Izin dan Persetujuan Formal SUTT Jenis izin dan persetujuan formal di Indonesia bermacam-macam. Ada yang dikeluarkan sesuai dengan tahapan pengembangan dari suatu kegiatan. Ada pula yang bersifat spesifik untuk beberapa jenis kegiatan tertentu. Misalnya, izin pemanfaatan hutan, izin kuasa pertambangan, dan izin operasi industri. Saat ini banyak izin harus dikeluarkan oleh instansi teknis di tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Tata cara perizinan di satu daerah mungkin saja berbeda dengan daerah lainnya.



Pembangunan gedung memiliki persetujuan formal dan izin yang bertahap. Dimulai dengan persetujuan formal terhadap rencana penggunaan lahan dan denah bangunan. Persetujuan di tahapan itu diberikan berdasarkan kesesuaian rencana bangunan dengan rencana tata-ruang dan aturan tata bangunan di suatu kawasan. Lalu, sebelum konstruksi dapat dilakukan, ada lagi izin yang umum dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, sebelum bangunan dapat digunakan, ada pula Izin Pengunaan Bangunan (IPB).



Photo: Koleksi Qipra



Izin pendirian menara di masing-masing daerah berbeda tergantung dari peraturan setempat. Dokumen UKL-UPL dibutuhkan pemerintah daerah saat ingin menyetujui lokasi penempatan menara yang diusulkan pemrakarsa. Atau saat ingin mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk penyangga-penyangga itu. Informasi yang ada dalam UKL-UPL akan meyakinkan pemerintah daerah bahwa pemrakarsa telah memiliki serangkaian rencana upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai dampak lingkungan yang mungkin muncul. Khususnya dampak yang berkaitan dengan masyarakat sekitar. Dalam surat-menyurat antara pemrakarsa dengan pemerintah daerah tentang kesepakatan perlintasan, UKL-UPL ini dapat dijadikan sebagai salah satu dokumen pelengkap



35



Dokumen UKL-UPL disiapkan pemrakarsa di tahap perencanaan, saat belum ada realisasi kegiatan di lapangan. Dengan demikian, upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan bisa direncanakan untuk setiap dampak yang diprakirakan akan muncul di tahap prakonstruksi sampai tahap operasi suatu kegiatan. Bahkan untuk sebagian jenis kegiatan, sampai tahap paska-operasi. Setelah kegiatan beroperasi, dokumen UKL-UPL juga sering dipakai pemerintah sebagai acuan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemrakarsa dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.



36



Boks: Kewajiban Pascapersetujuan Saat kegiatan SUTT dimulai, pemrakarsa wajib untuk melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL-nya. Secara periodik kemudian pemrakarsa juga wajib melaporkan hasil dari upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukannya. Frekuensi Laporan Pelaksanaan UKL-UPL bisa berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan di daerah dan jenis kegiatan. Laporan Pelaksanaan UKL-UPL yang baik seharusnya mampu menjelaskan dan membuktikan hal-hal berikut. n Bahwa semua upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang ada dalam dokumen UKL-UPL telah dijalankan dan efektif mencapai sasaran. Jika ada yang tidak dapat dijalankan atau tidak mencapai sasaran, laporan tersebut harus menjelaskan alasan dan jalan keluar yang ditawarkan. n Bahwa tidak ada dampak lain yang muncul selain dari dampak yang telah diperkirakan. Jika ada, hal tersebut perlu dijelaskan dalam Laporan Pelaksanaan UKL-UPL. n Bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pelaksanaan kegiatan SUTT. Jika terjadi pelanggaran, perlu dijelaskan upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki kinerja lingkungan dan mencegah terulangnya pelanggaran tersebut. Mencermati kecenderungan (trend) parameter lingkungan yang dipantau dari sejak laporan pertama sampai dengan Laporan terakhir, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pencemaran atau kerusakan di masa mendatang.



Photo: Heri GP



Laporan Pelaksanaan UKL-UPL sebaiknya juga memuat bukti-bukti yang dapat memperkuat keabsahan pelaporan. Bukti-bukti tersebut dapat berupa hasil wawancara atau tabulasi hasil survei masyarakat, foto dengan tanggal dan keterangan gambar, peta lokasi pemantauan, data Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat, dan bukti lainnya yang dianggap penting.



37



SISTEMATIKA DOKUMEN Mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL (Kepmen LH Nomor 86 Tahun 2002), dokumen UKL-UPL untuk kegiatan SUTT setidaknya harus memiliki sistematika dokumen sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut.



Identitas Pemrakarsa (informasi umum tentang perusahaan dan personil penanggung jawab yang memprakarsai kegiatan SUTT) Nama Perusahaan/Lembaga (nama resmi perusahaan pemilik SUTT) Nama Penanggung Jawab Kegiatan (nama personil yang bertanggung jawab langsung atas pengembangan kegiatan SUTT dan atas penyusunan dokumen UKL-UPL-nya) Alamat Lengkap (alamat kantor dan nomor telepon/faks dari penanggung jawab kegiatan)



Dampak Lingkungan yang Akan Terjadi (uraian lengkap tentang dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari kegiatan SUTT; disampaikan secara ringkas dalam format matriks yang mudah dicerna) Sumber Dampak (komponen kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab dampak, seperti penggunaan lahan, rekrutmen tenaga kerja, pendirian menara, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 buku ini) Komponen Lingkungan yang Terkena Dampak (komponen-komponen lingkungan hidup yang diperkirakan akan terkena dampak, seperti harga lahan dan bangunan, hubungan antarpenduduk, pendapatan masyarakat, kenyamanan bermukim, kesempatan kerja, kondisi fisik jalan, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 buku ini) Besaran Dampak (ukuran kuantitatif atau kualitatif yang dapat menunjukkan besarnya potensi dampak terjadi pada suatu komponen lingkungan) Keterangan (informasi yang dirasakan perlu untuk memperjelas uraian dari tiap-tiap potensi dampak, seperti lokasi sumber dampak, sebaran dampak, waktu dan durasi pemunculan dampak)



Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (uraian lengkap tentang upaya untuk mengelola dan memantau berbagai potensi dampak SUTT; disampaikan secara ringkas dalam format matriks yang mudah dicerna) Upaya Pengelolaan Dampak (langkah-langkah eliminasi, minimalisasi, maksimalisasi, pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan, seperti penyesuaian jalur, pemberian kompensasi, perbaikan desain, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 buku ini) Upaya Pemantauan Dampak (langkah-langkah pemantauan untuk mengetahui besaran pengaruh dampak yang terjadi seperti pemantauan terhadap persepsi masyarakat, intensitas medan magnet dan medan listrik, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Bagian 2 buku ini)



Infografis: E. Sunandar



Tolok Ukur (nilai atau batasan dari parameter acuan yang digunakan untuk menilai makna dari hasil pemantauan)



38



Rencana Usaha atau Kegiatan (uraian ringkas tentang kegiatan SUTT yang sedang direncanakan, berikut diagram, peta, foto, dan gambar teknis yang dirasakan perlu untuk memperjelas uraian) Nama Rencana Kegiatan (nama resmi kegiatan sesuai kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi lingkungan) Lokasi Rencana Kegiatan (nama administratif semua daerah yang dilalui SUTT, termasuk lokasi tapak menara dan wilayah Ruang Bebas) Skala Kegiatan (besarnya tegangan listrik dan panjang total (kilometer) jalur SUTT yang direncanakan) Garis Besar Komponen Rencana Kegiatan (komponen-komponen kegiatan SUTT yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 1 buku ini) Rentang Waktu Kegiatan (lamanya waktu keberlangsungan setiap komponen kegiatan)



Tanda tangan Penanggung Jawab Kegiatan (bukti komitmen permrakarsa SUTT untuk melaksanakan hal-hal yang diuraikan dalam dokumen UKL-UPL)



39



Boks: Rona Lingkungan Awal



Infografis: E. Sunandar



Informasi rona lingkungan sebaiknya dicantumkan dalam dokumen UKL-UPL untuk SUTT. Termasuk ke dalam informasi rona lingkungan tersebut antara lain adalah: • kondisi topografis dan geografis di sepanjang jalur SUTT, terutama berhubungan dengan kestabilan tanah, kemi-ringan lereng, • pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan di sekitar lokasi tapak menara dan ruang bebas, • keberadaan bangunan di sepanjang lokasi tapak menara dan ruang bebas, • kondisi sosial-ekonomi, terutama yang berhubungan dengan sumber pendapatan, tingkat pendidikan, dan keterbukaan masyarakat akan perubahan, • kondisi kesehatan masyarakat sekitar, terutama jenis-jenis penyakit dengan prevalensi tinggi, Menurut Direktorat Jenderal LPE, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, pencantuman informasi tersebut akan sangat bermanfaat di kemudian hari. Salah satu contohnya, saat penanggung jawab kegiatan menghadapi tuntutan kompensasi bangunan dari penduduk sekitar SUTT. Dengan adanya informasi mengenai keberadaan bangunan di awal pembangunan SUTT, masalah pemberian kompensasi bisa diletakkan dalam proporsi yang sebenarnya.







Walaupun tidak disyaratkan mutlak dalam peraturan, dokumen UKL-UPL kegiatan SUTT sebaiknya juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai rona lingkungan awal (lihat boks). Tidak lupa suatu dokumen UKL-UPL juga harus disertai dengan surat pernyataan yang ditanda-tangani penanggung jawab kegiatan.



MATRIKS PEMANTAUAN



40



KOMPONEN KEGIATAN SUMBER DAMPAK



LOKASI SUMBER DAMPAK



KOMPONEN LINGKUNGAN TERKENA DAMPAK



PENGARUH DAMPAK



Pembelian lahan



Tapak menara



Hak dan kepemilikan masyarakat



negatif



Perlintasan kendaraan



Jalur menuju lokasi SUTT



Kualitas Udara



negatif



Medan Magnet dan Medan Listrik



Di bawah jalur transmisi



Masyarakat di bawah jalur transmisi



negatif



SEBARAN DAMPAK



DURASI Pemantauan DAMPAK



INDIKATOR/ PARAMETER



Prakonstruksi



Jumlah penduduk kehilangan tanah



Jalur menuju dan Tapak Menara



3 bulan saat konstruksi



Baku mutu Debu dan kualitas udara



Masyarakat di sekitar lokasi



6 bulan sekali saat Operasi



Baku mutu Medan elektromagnetik



Sepanjang jalur SUTT



Photo: Taufik Ismail



Dokumen UKL-UPL diserahkan pemrakarsa ke Instansi Lingkungan untuk diperiksa. Jika dianggap sudah memadai, Instansi Lingkungan akan memberikan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa rencana SUTT sudah memiliki rencana upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang memadai. Bagian ini akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemeriksaan dokumen tersebut.



41



SEKILAS TENTANG PEMERIKSAAN Pemeriksaan dokumen UKL-UPL bertujuan untuk memeriksa apakah upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang direncanakan dan dijanjikan pemrakarsa sudah dianggap memadai untuk tiap-tiap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh usulan kegiatan SUTT-nya. Jika dianggap memadai, pemrakarsa akan memperoleh surat rekomendasi yang dapat dipakai untuk mengurus izin atau persetujuan lainnya.



7 Hari Kerja



Pemeriksaan Dokumen



PIHAK PEMERIKSA Sama dengan untuk kegiatan-kegiatan lainnya, dokumen UKL-UPL untuk kegiatan SUTT juga diperiksa oleh Instansi Lingkungan. Dalam prosesnya, Instansi Lingkungan dapat mengajak wakil Instansi Teknis atau organisasi lainnya yang memahami kegiatan perlistrikan.



Photo: Koleksi Qipra



WAKTU PEMERIKSAAN Proses pemeriksaan dokumen UKL-UPL tidak sepanjang dan serumit penilaian AMDAL. Dengan penyampaian informasi yang sederhana dan lugas dalam UKL-UPL, pemeriksaan dokumen seharusnya juga dapat dilakukan dalam waktu yang singkat dan efisien.



42



Sejak menerima dokumen UKL-UPL, Instansi Lingkungan mempunyai waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk memeriksa dokumen tersebut. Dalam rentang waktu itu, Instansi Lingkungan bisa meminta pemrakarsa untuk mempresentasikan isi dokumennya sekaligus mengklarifikasi beberapa hal yang kurang jelas. Kewajiban presentasi memang tidak disebutkan di dalam pedoman KLH. Walau demikian, Instansi Lingkungan mempunyai keleluasaan untuk melakukan hal ini, jika dirasakan perlu. Jika pemrakarsa diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen UKL-UPL, pemrakarsa mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan dokumen finalnya. Setelah itu, Instansi Lingkungan mempunyai waktu 7 hari kerja untuk kemudian mengeluarkan surat rekomendasi. Jika dokumen UKL-UPL yang pertama disampaikan tidak membutuhkan revisi, maka Instansi Lingkungan harus mengeluarkan surat rekomendasinya dalam waktu 14 (empat-belas) hari kerja sejak dokumen itu diterima oleh Instansi Lingkungan.



7 Hari Kerja 7 Hari Kerja



Perbaikan Dokumen



Penerbitan Rekomendasi



s: E



rafi



og Inf



ar



nd



na



u .S



Hasil Pemeriksaan



Kewenangan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL



Pemeriksaan sebagian besar dokumen UKL-UPL sekarang merupakan kewenangan Instansi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya ada beberapa jenis kegiatan, terutama di sektor strategis yang pemeriksaan dokumen UKL-UPL-nya masih ada di pemerintah pusat. Pemeriksaan dokumen UKL-UPL kegiatan SUTT pada umumnya dilakukan oleh Instansi Lingkungan di tingkat Kabupaten/Kota. Instansi Lingkungan tingkat Provinsi baru berwenang melakukan pemeriksaan jika jalur SUTT melintasi 2 Kabupaten/Kota atau lebih. Kementerian Lingkungan Hidup hanya berwenang memeriksa suatu dokumen UKL-UPL kegiatan SUTT jika rencana SUTT melintasi 2 provinsi atau lebih.



Pemeriksaan dokumen UKL-UPL akan menghasilkan suatu surat rekomendasi dari Instansi Lingkungan. Isinya menyatakan bahwa Instansi Lingkungan telah: n memeriksa dokumen UKL-UPL, n sepakat dengan pemrakarsa bahwa upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan telah memadai, n sepakat bahwa isi UKL-UPL dapat digunakan oleh pemrakarsa sebagai acuan dalam melaksanakan upaya di lapangan, meyakini kegiatan tersebut berlangsung. Rekomendasi ini nantinya harus dijadikan bahan pertimbangan bagi instansi pemberi izin untuk memproses permohonan izin yang dibutuhkan pemrakarsa. Tanpa rekomendasi dari Instansi Lingkungan, instansi pemberi izin dilarang mengeluarkan izin bagi pemrakarsa. Dan jika diberikan izin, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat dalam dokumen UKL-UPL harus tertuang dalam izin sebagai syarat yang harus dipenuhi pemrakarsa. 43



TAHAPAN PEMERIKSAAN Pemeriksaan dokumen UKL-UPL sebaiknya dilakukan dalam 3 tahap berikut, yaitu 1) pemeriksaan dasar, 2) pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan 3) pemeriksaan substansi.



Pemeriksaan Dasar



Photo: Taufik Ismail



Sebagai dasar dari berbagai tahapan pemeriksaan, pertanyaan-pertanyaan berikut ini harus dijawab terlebih dahulu. • Apa betul usulan kegiatan SUTT ini hanya perlu dokumen UKL-UPL? Pastikan tidak ada ketentuan spesifik di daerah yang membuat usulan kegiatan ini perlu menjalani proses AMDAL. • Apa betul lokasi jalur SUTT tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan tata-ruang? Pastikan jalur SUTT tidak ada yang melintasi kawasan yang dilindungi atau yang pemanfaatannya bisa terganggu oleh keberadaan SUTT. • Apa betul kegiatan SUTT belum memulai tahap pekerjaan fisiknya? Kalau kegiatan sudah mulai konstruksi (atau sudah beroperasi), maka UKL-UPL bukan dokumen yang tepat untuk kegiatan itu. • Apa betul kewenangan untuk memeriksa dokumen UKL-UPL ini ada pada tingkat pemerintahan ini? Jika Anda aparat di tingkat Kabupaten/Kota, pastikan bahwa usulan kegiatan SUTT ini tidak membutuhkan rekomendasi dari tingkat Provinsi ataupun Pusat.



44



Jika semua jawaban di atas adalah YA, pemeriksaan dokumen UKL-UPL tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.



Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Periksa kelengkapan dokumen dengan menggunakan check list semacam ini. Untuk mempermudah pemeriksaan kelengkapan ini, gunakan saja Daftar Isi dari dokumen UKL-UPL yang Anda terima. Jika semua jawaban di atas adalah ADA, pemeriksaan dokumen UKL-UPL tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.



Pemeriksaan Substansi Tujuannya untuk memastikan bahwa substansi teknis dari dokumen UKL-UPL dapat dianggap memadai. Dua hal yang harus dipenuhi adalah berikut ini. • Seluruh informasi dalam dokumen dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan dinyatakan dengan sebenar-benarnya. • Semua potensi dampak yang dicantumkan dalam dokumen memiliki upaya pengelolaan dan pemantauannya. Kiat-kiat memeriksa substansi dokumen UKL-UPL untuk kegiatan SUTT dijelaskan dalam bagian berikut. 45



KIAT MEMERIKSA SUBSTANSI DOKUMEN



Photo: Brizkyt



Pemeriksaan substansi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen UKL-UPL telah memenuhi persyaratan yang diinginkan. Langkah-langkahnya terdiri dari 1) kenali lokasi kegiatan, 2) pahami rencana kegiatan, 3) cermati dampak lingkungan, dan 4) kaji dan bahas. Berikut ini dijelaskan beberapa langkah untuk memeriksa substansi dari suatu dokumen UKL-UPL.



46



Langkah 1: KENALI LOKASI KEGIATAN Baca uraian tentang rencana lokasi kegiatan di dalam dokumen UKL-UPL. Kenali desa-desa atau kelurahan-kelurahan yang akan dilalui SUTT, khususnya yang ditempati menara-menaranya. Pelajari kondisi umum dari daerah-daerah tersebut sampai setidaknya Anda dapat menjawab serangkaian pertanyaan berikut. Jika dokumen UKL-UPL memiliki penjelasan tentang Rona Lingkungan Awal, pelajari bagian ini. Lalu bandingkan informasi yang ada dalam dokumen dengan informasi kualitatif yang Anda miliki dari sumber-sumber lain.



enara? lokasi m r a it k rah se • Kond topografi di dae ang dilindungi? ana fauna y o Bagaim UTT? ra atau lo f s lintas S r ie e i? s g e t n p n u s a d o Ada yang ak ng dilin asan ya u danau a w a t indah? a k i, a a d oA ergolong , sung t h a a s y a n b m han disi ala o Ada la ang kon y u? a n a hm aerah it d n h a a r o Daera h e a l i da lahan d ntukan • Peru itas penggunaan perkebunan? ejarah? situs s tau ayor a u m , a n a t p ia a n A , a a o ert k buday iman, p in? ta, obje a is Permuk w smisi la n n a a r ju t u n t ra itu? aerah tau salu daerah a k , o Ada d u a t r a n u d n -ruang ? ah itu? PBU, ba rah itu an tata di daer e o Ada S u n a t a d n n i e u d t g n ana ke dan ban an laha o Bagaim ri lahan epemilik a k d a la o g p r ana r dan ha o Bagaim ah itu? isi pasa d n o k a di daer n n a la im ja a o Bag isi fisik na kond a im ngsor? a g o Ba kungan g atau lo i n i s l o r n e a ak tan ••Kerus daerah yang ren banjir? a d itu? ring ha bumi? daerah yang se gempa o Apaka i i h d a m n r a e la a k a u ng h ada d merisa nah me o Apaka g paling ang per n y a ndah? h y a a r p e , dan re an a h da g g a n n k a u a d k d e g A s n o ggi, duk salah li i pendu nya tergolong tin lah-ma m o n o k o Masa e k u? ran sosial- adatan pendudu i an salu aerah it s d d i i a d d r n a k o n u K e p •• pendud daan m yang ke kebera k? hteraan h mana h u a ja d r le e u o e s d a e u n D k g e o gkat tergang asilan p ana tin i daerah r pengh an akan e k b a m ir u o Bagaim k h ada d s r a i e d d u ip s ja d n g g e n ng m duk yan oyek ya o Apa ya n pendu oyek-pr a r p in k n a a y g h ke at den o Adaka asyarak misi? m s n n a a g r n t an hubu kawat engalam p a n a o Bagaim umpai? ut? terseb ering dij s g n a y kit apa o Penya Di akhir tahap ini, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut. Photo: Ko



leksi Qipra



isi alam



Apakah dokumen UKL-UPL tersebut sudah tepat menggambarkan kondisi lingkungan lokasi kegiatan? Jika belum, di mana letak kekurangannya? Jika ada perbedaan, di mana letak perbedaannya?



47



Langkah 2: PAHAMI RENCANA KEGIATAN Baca uraian tentang rencana kegiatan dalam dokumen UKL-UPL. Pahami tiap-tiap komponen kegiatannya, apalagi komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Pelajari juga jadwal kegiatan yang tersedia dalam dokumen. Di akhir tahap ini, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut. Apakah informasi dalam dokumen UKL-UPL cukup memberikan gambaran dan pemahaman tentang rencana kegiatan tersebut? Jika belum, di mana letak kekurangannya? Jika ada perbedaan, di mana letak perbedaannya?



• Tahap Pra



Konstru



Photo: Koleksi Qipra



ksi O Siapa saja yang dilibat kan pemrakar O Bagaimana sa dalam men proses pencar entukan jalu ian dan pemb r SUTT? O Berapa luas ebasan lahan lahan yang ak ya ng ak an an d dilakukan pe igunakan unt O Seperti ap mrakarsa? uk menara? a bentuk men aranya nant O Apa semua i, k hu su komponen SU snya yang ber TT sudah dir ada di dekat terkait? encanakan se permukiman su penduduk? ai d en gan Standar • Tahap Kon Nasional Indon struksi es ia yang O Bagaimana pemrakarsa ak an merekrut O Bagaimana tenaga kerja pola pengupa ? ha n yang akan dil O Bagaimana akukan pem prosedur peng rakarsa ke pa angkutan bah O Jika ada w ra tenaga ker an dan alat? ilayah terisol ja? as i ya ng O Bagaimana akan dibuka prosedur pem pemrakarsa , bagaimana buatan men pendirian men prosedur ker ara, mulai dar ara? janya? i penyiapan la O Bagaimana han, pembuat prosedur kes an pondasi, sa elamatan ker mpai • Tahap Ope ja yang akan rasi diterapkan pe O Bagaimana mrakarsa? bentuk ram b u pe ringatan bah O Bagaimana aya yang akan proses pemel dipasang pem iharaan ruan O Apa upaya rakarsa di t g b eb as yang akan yang dilakuk iap menara? dilakukan pe an pemrakar dampak med m sa ra untuk meyak karsa? an listrik dan inkan masya medan magne O Pemantau rakat tentan t? an apa yang g potensi ak an d ilakukan selama mas a operasi?



48



L dapat KL-UP U m la a d warkan aan-pe ng dita y a n y a i s t u r alam ungan? tit wab pe arkan d dan ins a ap lingk j l w d , a a ia i h s n it r o i d e s t ng ap an dampak auan ya ndekat hir tah • Di ak teknologi atau pe n mengendalikan laan dan pemant ah angi da rah i pengelo •o Apak mengur n lokas tah dae a if in d t r i k e s e n m f e e e p ah ada eku secara an apak g jawab ktu, fr d n a , u a g w y g a n n n k a ah jang elakuka enjadi t •o Apak pat? ggup m ngan m e n u t a k s g h n a n d li a n PL su an-rek antaua UKL-U dan rek ya pem a a d p n u A n h a sebagia but? a), apak •o Jika n terse nsi And a a u t a s t n in a suk n pem (terma elakuka m k u t n nu anggara



ikut.



an ber rtanya



Langkah 3: PELAJARI DAMPAK LINGKUNGAN Dengan bekal pemahaman tentang lokasi dan rencana kegiatan yang diajukan, baca uraian tentang dampak-dampak yang berpotensi terjadi. Cermati informasi yang diberikan tentang dampak-dampak dari kegiatan (besarannya, lokasinya, dan kapan dampak tersebut akan terjadi). Yakinkan bahwa semua potensi dampak yang menurut Anda dapat terjadi sudah dicantumkan dalam dokumen UKL-UPL yang sedang Anda periksa. Bandingkan juga dengan berbagai potensi dampak SUTT yang diuraikan di bagian Dampak Lingkungan SUTT pada buku ini. Pelajari juga bagian yang menjelaskan upaya pengelolaan dampak serta upaya pemantauan yang ditawarkan oleh pemrakarsa. Perhatikan peraturan, standar operasional, atau baku mutu yang akan digunakan untuk menentukan sasaran pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan. Dari informasi yang ada, yakinkan bahwa setiap dampak yang dinyatakan pemrakarsa sudah ada upaya pengelolaan dan pemantauannya. Di akhir tahap ini, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut:



Langkah 4: KAJI DAN BAHAS Letakkan dokumen UKL-UPL, dan coba lakukan analisis sendiri atau bersama tim Anda. Apakah semua dampak yang disebutkan oleh pemrakarsa MEMANG sama dengan yang Anda dan tim yakini akan terjadi? Adakah yang terlewat dalam dokumen UKL-UPL? Dengan pengetahuan Anda tentang kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, apakah ada masalah lingkungan yang bisa menjadi semakin buruk dengan adanya kegiatan baru yang diusulkan? Apakah pemrakarsa sudah mengantisipasi hal ini dengan upaya pengelolaan dan pemantauan yang memadai? Apakah frekuensi pelaporan pelaksanaan UKL-UPL sudah memadai? Khusus untuk kegiatan SUTT, pastikan bahwa dokumen UKL-UPL telah mengantisipasi dengan baik dampak terhadap komponen sosial (masyarakat) yang diakibatkan pemilihan jalur dan lokasi penempatan menara dan ruang bebas.



Pada akhir an



alisis ini, Anda



UPL dapat di



terima sebaga



harus dapat m



enjawab pert



anyaan: Apakah janji pemraka ai untuk mence rsa dalam UKL a kegiatan? gah dan menan ggulangi dampa •o Kalau jawab k lin gk ungan an Anda dan ti m adalah BEL UM, berarti An untuk memba da sebaiknya has hal-hal ya mengundang pe ng Anda dan ti mrakarsa m anggap belu pembahasan de m memadai da ngan pemraka n rs al a, as da an n nya. Setelah jika pemrakars mereka waktu a menyanggupi untuk melakuk ko re ks an ia pe n ya rb ng Anda minta aikan dokumen Langkah 3 dan , beri . Setelah revis 4 diatas. i dokumen Anda •o Kalau jawab te ri m a, ulangi an Anda dan ti m adalah SUDA H, mulai siapka upaya pengelol aan dan peman n surat rekom tauan lingkun endasi dan rang izin bagi Inst ga kuman dari n ya ng Anda akan usul ansi Pemberi kan menjadi sy Izin. arat pemberi an akibat rencan



i upaya memad



49



Daftar Istilah ACSR



Singkatan dari Alumunium Conductor Steel Reinforced, yaitu kabel alumunium yang biasa digunakan oleh PLN untuk jaringan SUTT.



AMDAL



Singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan.



UKL-UPL



Singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). UKL-UPL dituangkan dalam dokumen yang disebut sebagai dokumen UKL-UPL. Dokumen UKL-UPL dibuat non-AMDAL yang dibuat oleh pemrakarsa sebelum kegiatannya dimulai dan sebelum mendapatkan izin dari pihak terkait.



Dampak Lingkungan



Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh lamanya suatu kegiatan berlangsung. Biasanya dampak lingkungan ini mulai terasa setelah proses/perlakuan itu berlangsung lama.



Gantri



Nama lainnya adalah dead-end tower atau menara penyangga akhir yang paling dekat dengan gardu induk.



Gardu Induk



Pusat beban yang berfungsi untuk menurunkan tegangan listrik SUTT kemudian dari gardu induk disalurkan ke gardu-gardu lainnya untuk didistribusikan ke pengguna listrik.



Insulator



Penyekat tegangan/daya listrik berbentuk disk atau rod.



Konduktor



Nama lain dari kawat penghantar yang berguna sebagai penyalur daya listrik.



50



Medan Listrik



Gelombang yang dibentuk oleh tegangan listrik.



Medan Magnet



Gelombang yang terbentuk oleh aliran arus listrik.



Pemrakarsa



Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Potensi Dampak Lingkungan



Rencana Lokasi Kegiatan



Salah satu materi yang harus dicantumkan dalam dokumen UKLUPL yang dibuat oleh pemrakarsa. Materi ini memuat data-data mengenai lokasi kegiatan pemrakarsa lengkap dengan bagianbagian terkait dengan lokasi.



Ruang Bebas



Ruang sekitar kawat SUTT yang harus dibebaskan agar dampak lingkungan yang terjadi dapat diminimalisir.



Span



Istilah untuk jarak antar penyangga/ menara/ tiang.



Stub



Besi kaki tower atau menara yang dicor menjadi pondasi SUTT/ SUTET.



SUTET



Singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan >245 kV sesuai dengan standard ketenagalistrikan



SUTT



Singkatan dari Saluran Udara Tegangan Tinggi, yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan diatas 35 kV - 245 kV sesuai dengan standard ketenagalistrikan



Tapak



Tempat pondasi tower atau menara SUTT/SUTET ditempatkan.



Trafo



Peralatan listrik yang berfungsi mengubah tegangan listrik tanpa mengubah jumlah arusnya.



Daftar Pustaka Anonim. Listrik – SUTET, Manfaat dan Kesehatan. Lembaga Kerjasama Fakultas Teknik UGM – PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali 2007. Canter, Larry W. Environmental Impact Assessment. McGraw-Hill. 2nd ed. 1996. Departemen Pertambangan dan Energi, Ditjen Listrik dan Pengembangan Energi. Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi Nomor: 78 – 12/008/600.2/1995 Tanggal 6 Agustus 1995 Tentang Petunjuk Teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk Ketenaga Listrikan, Jakarta, 1995. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-11/MENLH/3/1994 Tentang Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01P/47/MPE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01P/47/MPE/1992. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP Nomor 10 tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. PP Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan PP No 10/1989. PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. SNI 04-6918-2002 Ruang Bebas SUTT/SUTET. SNI 04-6950-2003 Medan Listrik/Medan Magnet SUTT/SUTET. Soemarwoto, Otto. Analisis Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press, Cet 3, Yogyakarta 1990. Suratmo, Gunarwan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Cet. 10, Gajah Mada University Press. Yogyakarta 2004. Undang Undang Nomor. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.



51