Sanksi Dalam Pengendalian Pembangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sanksi dalam Pengendalian Pembangunan Oleh: Iztirani Nur Aisha 15409005 dalam rangka menyelesaikan tugas: PL 3101 Hukum dan Pengendalian Pembangunan



Abstrak: Menurut pasal 33 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, sanksi merupakan salah satu instrument pengendalian penataan ruang. Sanksi merupakan salah satu implikasi sistem perencanaan dengan konsep regulatory system Dalam penataan ruang terdapat tiga jenis sanksi yaitu sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata.



Pengertian Sanksi Sanksi menurut KBBI adalah:   



tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan) tindakan (mengenai perekonomian dsb) sbg hukuman kpd suatu negara: imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yg ditentukan dl hukum



Sanksi dalam Pengendalian Pembangunan Sanksi merupakan salah satu instrumen pengendalian pembangunan seperti yang tercantum pada Pasal 35 UU 26 tahun 2007 yakni pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Menurut UU 26 tahun 2007 pasal 39, sanksi adalah tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Penerapan sanksi merupakan salah satu implikasi dari sistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan konsep regulatory system. Kebijakan sanksi tidak terdapat pada UU No 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang masih menganut discretionary system karena UU 24/1992 masih menitikberatkan kegiatan penataan ruang melalui koordinasi antar lembaga pemerintahan yang diatur oleh hukum administrasi. Undang-undang ini tidak banyak mengatur kaidah perilaku manusia dalam penataan ruang karena pertimbangan bahwa kaidah tersebut telah diatur dalam undang-undang sektoral seperti undang-undang kehutanan, pertambangan



dan lain sebagainya. Pada masa berlakunya undang-undang ini pelanggaran dalam penataan ruang mendapatkan sanksi sesuai dengan sektor apa yang dilanggar. Pendekatan tersebut tidak berjalan efektif karena kebijakan sektoral tidak spesifik dalam mengadopsi peraturan penataan ruang sehingga menimbulkan ambiguitas atau multitafsir. Selain itu ketiadaan sanksi dalam undang-undang penataan ruang membuat pengguna ruang tidak memiliki kesadaran hukum dalam menaati peraturan tata ruang. Sanksi dapat mendorong individu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena adanya unsur keterpaksaan. Keberadaan sanksi juga memperkuat konsep rule of law dalam perencanaan yakni kedudukan pemerintah dan masyarakat sama yakni berada di bawah hukum.



Sanksi Administrasi Arahan sanksi administratif dalam pengendalian pembangunan disusun berdasarkan indikasi:   



dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang; dampak pemberian jenis sanksi yang diberikan untuk pelanggar penataan ruang; dan tingkat kerugian publik yang dapat ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang.



Tindakan yang dikenakan sanksi administratif dalam penataan ruang adalah tindakan yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang



Pasal 61 UU 26 tahun 2007 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:     



menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin yang berwenang



Adapun tindakan yang dkenakan sanksi administrasi adalah tindakan yang melanggar kewajiban dalam penataan ruang yang sesuai dengan pasal61 UU 26 Tahun 2007. Bentuk Sanksi Administratif Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 62 UU 26 tahun 2007 yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan yang



dilarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut (Siti Sundari Rangkuti, 2005:217)



Bentuk sanksi tersebut dapat berupa:       



peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan’



Bentuk pelanggaran yang bersifat administrasi tersebut juga dapat dikenakan saksi pidana melalui kebijakan kriminalisasi, yaitu upaya untuk menjadikan suatu perbuatan tertentu (dalam hukum administrasi) sebagai perbuatan yang dapat dipidana/dijatuhi/dikenakan sanksi pidana. Proses kriminalisasi ini dapat diakhiri dengan terbentuknya atau lahirnya undang-undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Kebijakan kriminalisasi juga dapat dilihat sebagai asas pengendalian (principle of restrain) pada pendekatan pergeseran peran atau fungsi pidana dari ultimum menjadi premium remedium yang menyatakan sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila instrumen hukum lain tidak efektif (asas subsidaritas) serta pendekatan apabila terdapat perluasan dalam berlakunya hukum pidana. Victor Situmorang berpendapat bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana” Contoh Kasus Sanksi Administrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai. Sanksi administrasi yang diberikan yang pertama adalah surat peringatan secara berjenjang namun apabila tidak ditanggapi maka dilakukan pembongkaran bangunan Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai sebagi salah satu faktor penyebab banjir Sanksi Pidana Urgensi keberadaan saksi pidana dalam pengendalian pembangunan adalah karena sanksi pidana menimbulkan rasa patuh. Kepatuhan terhadap peraturan hukum dapat timbul dari beberapa sebab. Pertama, rasa takut terhadap ancaman sanksi dan paksaan, seperti pencabutan izin, hukuman kurungan, denda, dan sebagainya (hard enforcement). Kepatuhan hukum ini bergantung pada konsistensi dalam penindakan hukum. Semakin kurang konsistenna upaya penegakkan hukum maka potensi pelanggaran



akan semakin besar. Kedua, kepatuhan yang dilakukan atas keinginan masyarakat itu sendiri (soft enforcement). Dalam hal ini kepatuhan hukum timbul dari kesadaran masyarakat, yang dikenal sebagai "kesadaran hukum". Dalam UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bentuk sanksi administrasi dicantumkan pada pasal 69 sampai dengan 74.Penyidikan tindak pidana pada pengendalian penataan ruang dilakukan oleh Polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan Pasal 68 UU 26 Tahun 2007 yakni Pengenaan sanksi pidana didasarkan pada penyidikan menyeluruh yang dilakukan oleh (1) pejabat penyidik kepolisian, dan (2) pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang untuk membantu pejabat penyidik kepolisian serta wewenang penyidik pegawai negeri sipil kemudian diatur dalam pasal 68 ayat 2, 3, 4, 5, dan 6. Sanksi Pidana Pokok dapat berupa Penjara dan denda sementara sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, pencabutan izin usaha, serta pencabutan status badan hukum. Besarnya sanksi pidana Pada pasal-pasal yang memuat sanksi pidana terdapat istilah “dengan sengaja”. “Dengan sengaja” mengandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Perkatan “willens en wetens” memberikan suatu kesan bahwa seseorang pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri. Secara umum ada tiga bentuk kesengajaan (opzet), yaitu: 











Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk); Kesengajaan sebagai maksud merupakan jika pembuat menghendaki akibat perbuatannya, ia tidak akan pernah melakukan perbuatannya apabila akibat perbuatan itu tidak akan terjadi Kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid); Bentuk kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian merupakan bahwa pembuat yakin akibat yang dimaksudkannya tidak akan terjadi atau tercapai tanpa terjadinya akibat yang dimaksud atau akibat yang tidak dapat dielakkan terjadi. Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi (opzet met mogelijkheidsbewustzijn); Bentuk sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi merupakan pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.



Contoh Kasus Sanksi Pidana 11 mei 2010, Bupati Kulon Progo memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magasa Iron di wilayah pesisir selatan Kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kulon Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda RTRW tersebut. Pelanggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni Setiap



pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Kompas, 28 desember 2010)



Sanksi Perdata Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalam hukum perdata terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Sanksi perdata dalam pengendalian pembangunan terkandung dalam pasal: Pasal 66 UU 26 Tahun 2007 1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. 2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatann sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pasal 67 UU 26 Tahun 2007 1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. 2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila pihak yang dirugikan terhadap tindak pidana penataan ruang menuntut ganti rugi maka pelaku pelanggaran penataan ruang dapat dikenakan sanksi perdata seperti yang tercantum pada Pasal 75 UU 26 Tahun 2007 yakni: 1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. 2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Ketentuan Pasal 98 KUHAP, menetapkan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Permintaan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut



umum, mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.



Contoh Kasus Sanksi Perdata Sejumlah warga menggugat secara perdata DPRD dan gubernur Jateng Bibit Waluyo terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029. Gugatan tersebut dilakukan karena masyarakat menilai RTRW mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam menyusun RTRW sehingga terdapat golongam masyrakat yang dirugikat terkait penyusunan RTRW yakni golongan masyarakat menegah ke bawah. Dualisme fungsi suatu kawasan lindung yang juga berfunsi sebagai kawasan budidaya industri juga dinilai dapat merugikan masyarakat dalam hal kerusakan lingkungan alam. Perbuatan tersebut sesuai dengan pasal 66 UU 26 Tahun 2007 ayat 1 yakni masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (Bisnis Jateng, Januari 2011)



Contoh Kasus Penataan Ruang dalam hal Pengenaan Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Walau sudah 5 bulan beroperasi, Hotel Kesawan di Medan belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas parkir serta menutup gang kebakaran dan difungsikan lokasi pengeboran Air Bawah Tanah (ABT). Kelalaian dalam penyediaan sarana dan prasarana, penutupan jalur evakuasi bencana, pelanggaran dalam garis sempadan bangunan dapat dikenakan sanksi admisnistrasi. Untuk menimbulkan kepatuhan akan hukum pelaku pelanggaran penataan ruang juga dijerat sanksi pidana. Selain unsur kepatuhan sanksi pidana juga diterapkan akibat adanya unsur kesengajaan dalam melanggar peraturan penataan ruang yang berlaku. Ketiadaan kajian amdal serta IPAL mengakibatkan terjerat sanksi administrasi sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Daftar Pustaka http://123.108.97.74/~ropem/wpcontent/uploads/regulasi/nasional/regulasi_pengendalian_pemanfaatan_ruang.pdf http://alvisyahrin.blog.usu.ac.id/2011/05/12/ketentuan-pidana-undang-undang-nomor-26-tahun-2007tentang-penataan-ruang/ http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=52 http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/08/17/pengendalian-pemanfaatan-ruang-kota-bagian-ii/ http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/311106183197.pdf