Scenario Moot Court Peradilan Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO MOOT COURT PERDATA PERIHAL GUGATAN PERBUTAN MELAWAN HUKUM SIDANG I 14 JUNI 2016 (PERDAMAIAN) Panitera



: Sidang Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno sebagai PENGGUGAT melawan Alfian Eka Putra sebagai TERGUGAT. Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2016 segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan bersikap tertib dan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya. Adapun, susunan majelis hakim pada persidangan hari ini adalah sebagai berikut : Hakim Ketua : Rudi Mulyana, S.H., LL.M. Hakim Anggota I : Umbu Mananga Hamu, S.H.,M.H. Hakim Anggota II : Bobby Wildan, S.H., M.H. Panitera Pengganti : Valdi Akhmad Wrismanto, S.H. Persidangan akan segera dimulai, Majelis Hakim memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk berdiri (setelah Majelis Hakim duduk) para hadirin dipersilahkan duduk kembali ”.



Hakim Ketua : Sidang Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno sebagai PENGGUGAT melawan Alfian Eka Putra sebagai TERGUGAT. Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali) Hakim Ketua : Saudara penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan siap mengikuti persidangan pada hari ini. Penggugat



: Terimakasih majelis hakim, saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini.



Hakim Ketua : ”Saudara Penggugat apakah penasihat hukum saudara?”



saudara



didampingi



oleh 1



Penggugat



: ”Terima kasih Majelis Hakim pada persidangan hari ini saya didampingi oleh kuasa hukum saya, yaitu saudara Danang Rizwar Sandy, LL.B. dan Taufik Irsan, S.H.



HK



: Saudara kuasa hukum silahkan tunjukan surat kuasa dan SK beracara saudara (kuasa hukum maju kedepan)



Hakim Ketua : Tergugat



”Saudara Tergugat, apakah penasihat hukum saudara?”



saudara



didampingi



oleh



: ”Terima kasih Majelis Hakim saya tidak didampingi oleh kuasa hukum saya yaitu saudara Danang Rizwar Sandy, LL.B. dan Taufik Irsan, S.H.”



Hakim Ketua : Baik, karena berdasarkan ketentuan bahwa sebelum persidangan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003, maka Majelis Hakim harus mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak, oleh karena itu, pertama-tama para pihak dapat menyelesaikan sengketa ini melalui jalan mediasi, bagaimana apakah dari pihak Penggugat dan Pihak Tergugat ingin memilih Hakim Mediasi Sendiri atau ditunjuk oleh majelis hakim ? Hakim Ketua : Bagaimana dari pihak KH Penggugat ? KH Pgt II



: Terimakasih Majelis Hakim kami serahkan penunjukan Hakim Mediasi kepada Majelis Hakim



Hakim Ketua : Bagaimana dengan Pihak Tergugat ? Tergugat



: Terimakasih Majelis Hakim kami serahkan penunjukan Hakim Mediasi kepada Majelis Hakim. (Hakim Musyawarah)



Majelis Hakim : Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim. Untuk itu para pihak dapat menemui Hakim Mediasi yang akan kami tunjuk yaitu Dr. KOERTOJOSO, S.H., M.H. di ruang persidangan mediasi, dan jika proses mediasi tidak mencapai titik temu, maka persidangan akan dilanjutkan, saudara-saudara mengerti? Penggugat/KH & Tergugat



: Mengerti Majelis Hakim



(Hakim Musyawarah) Hakim Ketua : ”Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim. ”Baik, untuk memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi guna menempuh jalan damai maka kami 2



akan memberi waktu maksimal empat puluh hari, oleh karena itu persidangan kami tunda selama waktu mediasi dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 23 Juli 2016 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Jawaban Gugatan dari Tergugat. Pemberitahuan ini merupakan panggilan yang sah dan patut. Kepada para pihak untuk hadir kembali dalam persidangan lanjutan tanpa perlu dipanggil kembali. Dan untuk itu maka sidang pada hari ini kami nyatakan ditutup.” (Ketuk palu 3 kali).



SIDANG II 23 JULI 2016 (GUGATAN DAN JAWABAN) Panitera



: Sidang Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno sebagai PENGGUGAT melawan Alfian Eka Putra sebagai TERGUGAT. Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2016 segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan bersikap tertib dan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya. Adapun, susunan majelis hakim pada persidangan hari ini adalah sebagai berikut : Hakim Ketua : Rudi Mulyana, S.H, LL.M. Hakim Anggota I : Umbu Mananga Hamu, S.H.,M.H. Hakim Anggota II : Bobby Wildan, S.H., M.H. Panitera Pengganti : Valdi Akhmad Wrismanto, S.H. Persidangan akan segera dimulai, Majelis Hakim memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk berdiri (setelah Majelis Hakim duduk) para hadirin dipersilahkan duduk kembali ”.



Hakim Ketua : Sidang Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno sebagai PENGGUGAT melawan Alfian Eka Putra sebagai TERGUGAT. Pada hari Senin 3



tanggal 23 Juli 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali) Saudara Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan hari ini? Pgt



: Terima kasih, saya dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan hari ini.



Hakim Ketua : saudara Tergugat, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan kali ini? Tgt



: Terima kasih, saya dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan hari ini.



Hakim Ketua : Baiklah, sebelum sidang dilanjutkan, saudara KH Penggugat apakah perdamaian yang dilakukan telah mencapai kesepakatan? KH Pgt II



: Saya sudah mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat tetapi sampai dengan saat ini belum mencapai suatu perdamaian, maka persidangan tetap dilanjutkan dan kami tetap pada gugatan semula,upaya perdamaian sambil berjalan saja.



Hakim Ketua : Saudara Tergugat apakah perdamaian yang dilakukan telah mencapai kesepakatan? Tgt



: Jika pihak Penggugat tetap pada gugatannya maka saya pun akan tetap melanjutkan persidangan.



Hakim Ketua : Baiklah, karena perdamaian belum tercapai maka persidangan ini akan kami lanjutkan, namun kami menghimbau bahwa perdamaian masih bisa dilakukan sebelum adanya putusan. Saudara KH Penggugat apakah ada tambahan atau perubahan pada Surat Gugatan saudara? KH Pgt II



: Terima kasih, tidak ada Majelis Hakim.



Hakim Ketua : saudara Tergugat apakah saudara sudah menerima salinan Gugatan dari saudara Penggugat? Dan apakah perlu untuk dibacakan? Tgt



: Ya, saya sudah menerima salinan Gugatan dari saudara Penggugat dan Demi peradilan yang baik, mohon untuk dibacakan.



Hakim Ketua : Untuk KH penggugat silahkan untuk di bacakan gugatannya. KH Pgt II : Terimakasih majelis hakim (KH Penggugat membacakan Surat Gugatannya dengan lantang) Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara mengerti isi dari Gugatan Penggugat yang telah dibacakan? 4



Tgt



: Mengerti Majelis Hakim.



Hakim Ketua : Apakah saudara Tergugat akan memberikan tanggapan atas Gugatan Penggugat? Tgt



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan menanggapi Gugatan Penggugat berupa Jawaban. Dan saya telah siap untuk membacakan Jawaban Tergugat pada persidangan hari ini.



Hakim Ketua : Saudara KH Penggugat apakah Jawaban Tergugat perlu untuk dibacakan? KH Pgt



: Demi peradilan yang baik, mohon untuk dibacakan



Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara tergugat silahkan bacakan Jawaban saudara dan kepada saudara Penggugat harap dengarkan baik-baik. Tgt



: (membacakan Jawaban Dari Gugatan)



Hakim Ketua : baik, kepada saudara KH tergugat silahakan maju kedepan untuk menyerahkan jawaban tertulis dari gugatan penggugat. Hakim Ketua : Baik, kepada saudara KH penggugat silahkan maju kedepan untuk mengambil memory jawaban dari tergugat Hakim Ketua : Bagaimana saudara KH Penggugat atas Jawaban Tergugat yang telah dibacakan. Apakah saudara akan menanggapi Jawaban dari Tergugat? KH Pgt II



: Terima kasih Majelis Hakim, kami akan menanggapi Jawaban Tergugat dengan Replik Penggugat dan kami mohon waktu 1 minggu untuk menyusun Replik.



Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah saudara keberatan sidang ditunda selama 7 hari untuk memberikan kesempatan kepada saudara Penggugat menyusun Replik? Tgt



: Terima kasih. Saya tidak keberatan Majelis Hakim. (Hakim berunding dengan Hakim Anggota I dan II)



Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan saudara Tergugat, pada prinsipnya upaya perdamaian adalah jalan yang terbaik, maka dari itu kami Majelis Hakim menganjurkan agar tetap diusahakan perdamaian. Berdasarkan hasil musyawarah Majelis hakim dan semua setuju maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari senin (tanya Panitera) tanggal 31 Juli 2016 Pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan Replik Penggugat. Pemberitahuan ini adalah pemberitahuan yang sah dan patut untuk para pihak diharapkan hadir tepat 5



waktu pada persidangan berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali, dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



SIDANG III 31 JULI 2016 (PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT) Panitera



: Sidang lanjutan Perkara Perdata No. Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, akan segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya serta bertindak tertib.



Hakim Ketua



: Sidang lanjutan Perkara Perdata No. Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali). Acara sidang hari ini yaitu Pembacaan Replik dari Penggugat.



Hakim Ketua : Sebelum sidang dilanjutkan, saudara KH Penggugat apakah telah tercapai perdamaian dengan pihak Tergugat? KH Pgt I



: Belum Majelis Hakim, kami tetap pada Gugatan saya semula.



Hakim Ketua : Tgt



Baiklah, bagaimana dengan saudara Tergugat?



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.



Hakim Ketua : Baiklah, karena perdamaian belum tercapai maka persidangan ini akan kami lanjutkan, saudara KH Penggugat apakah sudah siap untuk Replik saudara? KH Pgt I



: Terima kasih sudah siap



Hakim Ketua : saudara Tergugat apakah perlu dibacakan Replik dari saudara Penggugat? Tgt



: Demi peradilan yang baik, mohon untuk dibacakan 6



Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara KH Penggugat silahkan bacakan Replik saudara dan kepada saudara Tergugat harap dengarkan baik-baik. KH Pgt I



: (KH penggugat membacakan Repliknya)



KH Pgt I : (setelah membacakan) Terima kasih Majelis Hakim. Hakim Ketua : Saudara Tergugat Silahkan maju ke depan untuk mengambil salinan replik (Penggugat dan Tergugat maju ke meja Hakim,KH Penggugat menyerahkan Replik yang telah dibacakan, 3 lembar untuk Hakim, 1 lembar untuk Tergugat) Hakim Ketua : Apakah Tergugat akan memberikan tanggapan atas Replik Penggugat tadi? Tgt



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan menanggapi Replik Penggugat dengan Duplik Tergugat, tapi saya mohon waktu selama 1 minggu untuk menyusun Duplik.



Hakim Ketua : Bagaimana saudara KH Penggugat, apakah saudara setuju sidang ditunda selama 7hari untuk memberikan kesempatan kepada untuk menyusun Duplik? KH Pgt I



: Terima kasih. Saya setuju Majelis Hakim. (Hakim berunding dengan Hakim Anggota I dan II)



Hakim Ketua : Baiklah, berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim dan semua setuju maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (tanya Panitera) tanggal 7 Agustus 2016 Pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan Duplik Tergugat . Pemberitahuan ini adalah pemberitahuan yang sah dan patut untuk para pihak diharapkan hadir tepat waktu pada persidangan berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali, dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



SIDANG IV 7 Agustus 2016 (PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT) Panitera



: Sidang lanjutan Perkara Perdata No. Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno sebagai 7



Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, akan segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya serta bertindak tertib. Hakim Ketua : Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno, sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra, sebagai Tergugat pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu 3 kali). Acara sidang hari ini yaitu Pembacaan Duplik dari Tergugat. Hakim Ketua : Sebelum sidang dilanjutkan, saudara KH Penggugat apakah telah tercapai perdamaian dengan pihak Tergugat? KH Pgt II



: Belum Majelis Hakim, saya tetap pada Gugatan saya semula.



Hakim Ketua : Tgt



Baiklah, bagaimana dengan Tergugat?



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.



Hakim Ketua : Baiklah, berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim dan perdamaian belum tercapai maka persidangan ini akan kami lanjutkan, saudara Tergugat apakah sudah siap untuk membacakan Duplik saudara? Tgt



: Terima kasih, saya siap Majelis Hakim.



Hakim Ketua : saudara KH Penggugat apakah perlu dibacakan Duplik dari Tergugat? KH Pgt II



: Terima Kasih Majelis Hakim demi peradilan yang baik saya harap mohon dibacakan.



Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara tergugat silahkan bacakan duplik saudara dan kepada saudara penggugat harap dengarkan baik-baik. Tergugat



: (membacakan dupliknya) : (setelah membacakan) Terima kasih Majelis Hakim.



Hakim Ketua : saudara KH Penggugat silahkan ke depan untuk mengambil salinan duplik



(Tergugat dan Penggugat maju ke meja Hakim, Tergugat menyerahkan Duplik yang telah dibacakan, 3 lembar untuk Hakim, 1 lembar untuk Penggugat) 8



Hakim Ketua : saudara Penggugat apakah saudara mengerti dan paham akan Duplik yang telah dianggap dibacakan oleh Tergugat? Pgt



: Trimakasih majelis hakim saya mengerti.



Hakim ketua Pgt



: Apakah saudara Penggugat akan menanggapi duplik Tergugat.



: Terimakasih majlis hakim, saya serahkan kepada kuasa hukum saya.



Hakim Ketua : Saudara KHP apakah saudara akan mengajukan tanggapan ? KH Pgt II



: Terima kasih Majelis Hakim, kami tetap pada gugatan semula dan Replik kami sebelumnya, dan untuk membuktikan dalil kami, kami akan mengajukan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi. Saya mohon 7hari untuk mengajukan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi.



Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah saudara setuju sidang ditunda selama 7 hari dan apakah saudara juga akan mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi ? Tgt



: Terima kasih. saya setuju Majelis Hakim, saya juga akan mengajukan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan berikutnya, untuk itu saya juga mohon diberi waktu 7 hari. (Hakim berunding dengan Hakim Anggota I dan II)



Hakim Ketua : Baiklah, berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim dan semua setuju maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (tanya Panitera) tanggal 14 Agustus 2016 Pukul 10.00 WIB, dengan acara buktibukti dan saksi-saksi dari Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. Pemberitahuan ini adalah pemberitahuan yang sah dan patut untuk para pihak diharapkan hadir tepat waktu pada persidangan berikutnya tanpa perlu dipanggil kembali, dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



SIDANG V 9



14 AGUSTUS 2016 (BUKTI - BUKTI DAN SAKSI - SAKSI) Panitera



: Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, akan segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya serta bertindak tertib. Hakim Ketua : Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno, sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra, sebagai Tergugat pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2016 Acara sidang hari ini yaitu Pemeriksaan Bukti-bukti dan Saksisaksi dari Penggugat dan Tergugat. Hakim Ketua : Sebelum sidang dilanjutkan, saudara KH Penggugat apakah telah tercapai perdamaian dengan pihak Tergugat? Pgt



: Belum Majelis Hakim, kami belum mencapai perdamaian dan tetap pada Gugatan saya semula.



Hakim Ketua : Tgt



Baiklah, bagaimana dengan saudara Tergugat?



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.



Hakim Ketua : Baiklah, karena perdamaian belum tercapai maka persidangan ini akan kami lanjutkan, saudara KHPenggugat bukti-bukti apa saja yang akan saudara ajukan? KH Pgt I



: Terima kasih Majelis Hakim saya akan mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat dan keterangan-keterangan dari saksisaksi.



Hakim Ketua : saudara Tergugat bukti-bukti apa saja yang akan saudara ajukan? Tgt



: Terima kasih Majelis Hakim saya juga akan mengajukan buktibukti berupa surat-surat dan keterangan dari saksi-saksi.



Hakim Ketua : bahwa, sesuai ketentuan PASAL 135 HIR bahwa siapa yang mendalilkan berarti dia harus membuktikan. OLEH KARENA ITU, Saudara KH Penggugat silahkan saudara tunjukkan daftar bukti-bukti surat saudara. (KH Penggugat maju menunjukan bukti-bukti surat).



10



Hakim Ketua : saudara Tergugat silahkan saudara tunjukan daftar surat saudara



bukti



(Tergugat maju menunjukan daftar bukti-bukti surat). (Lalu Penggugat untuk menyerahkam daftar bukti kepada hakim ketua dan Tergugat maju ke meja Hakim untuk melihat daftar buktibukti surat masing-masing untuk diperiksa oleh Majelis Hakim, lalu diperlihatkan kepada masing-masing Pihak, surat-surat yang asli dibawa oleh masing-masing Pihak) Hakim Ketua :



Silahkan duduk kembali.



Hakim Ketua : saudara KH Penggugat, apakah para saksi yang telah dipanggil semuanya hadir untuk dapat memberikan kesaksiannya di persidangan ini? KH Pgt I



: Terima kasih Majelis Hakim dari kedua saksi yang telah dipanggil semuanya hadir untuk memberikan kesaksiannya pada persidangan ini, yaitu : Saksi I M. Fajri Ramadhan Saksi II Yehezkiel Simanjuntak



Hakim Ketua : saudara KH Penggugat, apakah saudara sudah siap untuk menghadirkan saksi pertama saudara ke persidangan? KH Pgt I



: Terima kasih Majelis Hakim, saya sudah siap.



Hakim Ketua : Silahkan Panitera panggilkan saksi pertama. Panitera : Saksi Pertama atas nama M. Fajri Ramadhan dipersilahkan hadir di muka persidangan. (Saksi Pertama masuk ruang persidangan) SAKSI PERTAMA PENGGUGAT Hakim Ketua :



Silahkan duduk



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap mengikuti persidangan ? Saksi I



: Sehat Majelis Hakim, dan saya siap mengikuti persidangan.



Hakim Ketua : Apakah saudara saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan hari ini? Saksi I



:



maksud



saudara



Iya Majelis Hakim. Disini saya akan memberikan kesaksian dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum.



Hakim Ketua : Saudara identitas?



saksi,



apakah



saudara



mempunyai



kartu 11



Saksi I



: Iya Majelis Hakim



Hakim Ketua :



Maju dan tunjukkan kartu identitas saudara.



(Saksi I maju dan menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : Saksi I



: (mengangguk)



Hakim Ketua : Saksi I



Kebangsaan?



: Indonesia



Hakim Ketua : Saksi I



Pekerjaan saudara?



: Wiraswasta



Hakim Ketua : Saksi I



Agama?



: Islam



Hakim Ketua : Saksi I



Jenis Kelamin?



: Laki-laki



Hakim Ketua : Saksi I



Umur saudara?



: 39 tahun.



Hakim Ketua : Saksi I



Nama saudara?



: M. Fajri Ramadhan



Hakim Ketua : Saksi I



Saya cocokkan dahulu identitas saudara.



Alamat saudara?



: Jalan rawabelok No. 27 Desa Sukagalih Kecamatan Sukagalih, Kabupaten Cianjur



Hakim Ketua : Saudara saksi agar saudara perhatikan, saudara harus memberikan keterangan yang sebenarnya, karena jika tidak saudara dapat dijatuhi hukuman pidana karena memberikan keterangan palsu. Saudara mengerti? Saksi I



: Mengerti Majelis Hakim



HAKIM ANGGOTA I untuk memberi sumpah ( juru sumpah masuk) HA I



: Saudara saksi menghadap saya dan ikuti kata-kata saya. Demi Alah bahwa saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.



HA I



: Silahkan duduk kembali 12



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara mengetahui untuk apa saudara dipanggil ke persidangan ini? Saksi I



: Ya saya tahu, untuk memberikan keterangan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum antara penggugat dengan Tergugat.



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat? Saksi I



: Ya, saya kenal dengan Penggugat tetapi saya tidak mengenal Tergugat



(Hakim Ketua mempersilahkan Hakim Anggota I untuk mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA I HA I : saudara saksi apakah saudara mengetahui asal usul atau sejarah dari tanah tersebut? Saksi I



:



iya pak Hakim saya mengetahui asal usul atau sejarah tanah tersebut.



HA I



:



Bisa saudara ceritakan?



Saksi I



:



jadi sebelumnya tanah milik penggugat tersebut adalah tanah milik saya, tapi pada tahun 2008 saya menjualnya kepada penggugat.



HA I



:



saudara saksi jadi saudara merupakan pemilik tanah sebelumnya ?



Saksi I



:



iya pak Hakim



HA I



:



terus pada saat itu siapa yang jadi saksi pada saat jual beli itu dilakukan?



Saksi I



:



pada saat penandatanganan perjanjian jual beli tersebut, tidak ada saksi yang menyaksikan.



(Hakim Ketua mempersilahkan Hakim Anggota II untuk mengajukan pertanyaan)



PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA II 13



Hakim II



:



saudara tadi mengatakan bahwa tadi jual beli tersebut dilakukan dengan perjanjian, Apakah saudara memegang perjanjian tersebut?



Saksi I



:



iya pak hakim.



Hakim II



:



Apakah



ketika



jual



beli



tersebut



ada



bukti



tanda



pembayarannya? Saksi I



:



iya ada pak hakim, kwitansi pembayaran.



(Hakim Ketua mempersilahkan Penggugat untuk mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN PENGGUGAT Hakim ketua : Kepada saudara KHPenggugat apakah saudara akan mengajukan pertanyaan kepada saksi? KH Pgt II



:



”Terima kasih Majelis Hakim, saya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saudara saksi”



KH Pgt II



:



Saudara saksi berapa luas tanah yang dibeli oleh saya?



Saksi I



:



iya, tanah yang dibeli yaitu seluas 1000 m2.



Penggugat



:



apakah tanah tersebut bersertifikat hak milik?



Saksi I



:



iya, tanah tersebut bersertifikat hak milik.



Penggugat



:



Terimakasih Majelis hakim,pertanyaan dari saya cukup.



(Lalu Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertanya) PERTANYAAN KUASA HUKUM TERGUGAT Hakim ketua : Pada saudara tergugat apakah saudara ingin mengajukan pertanyaan kepada saudara saksi? Tergugat



:



terimakasih



majelis



hakim



saya



akan



mengajukan



beberapa pertanyaan kepada saudara saksi” Tergugat



:



Dalam



gugatan



yang



diajukan



saudara



Penggugat,



dikatakan bahwa saudara pada waktu itu diajak oleh Penggugat untuk melihat batas tanah tersebut kemudian 14



membandingkannya



dengan



Sertifikat



Hak



Milik



Penggugat, lalu saudara menduga itu telah bergeser, ” bagaimana saudara bisa yakin bahwa itu batas itu telah bergeser ? Saksi I



:



Seperti yang telah saya jelaskan tadi kepada majelis hakim,



saya



pemilik



tanah



sebelumnya,



jadi



saya



mengetahui asal usul tanah tersebut. Tergugat



:



Mohon maaf saudara saksi, pemagaran batas tanah dilakukan setelah jual beli dilakukan, berarti sebelumnya tidak



dilakukan



menyatakan



pemagaran,



bahwa



saudara



bagaimana tahu



asal



saudara



usul



tanah



tersebut sampai pada batasnya? Saksi I



:



saya tahu berdasrkan sertifikat yang dikeluarkan BPN, disitu tercantum surat ukurnya.



Tergugat



:



terima kasih majelis hakim, pertanyaan dari saya cukup.



Hakim Ketua



:



saudara saksi apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan pada persidangan hari ini?



Saksi I



:



terima kasih pak hakim, keterangan dari saya cukup!



Hakim Ketua



:



”Baik saudara saksi terima kasih atas kesediaan saudara untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, dan silahkan saudara kembali ke tempat yang sudah disediakan, dan identitas saudara dapat diambil setelah selesai persidangan di panitera”



(Hakim Ketua mempersilahkan Saksi I untuk pindah duduk di tempat yang sudah disediakan dan menjelaskan bahwa KTP Saksi I dapat diambil setelah persidangan di PANITERA) Hakim Ketua : Kuasa Hukum KH Penggugat apakah sudah siap dengan saksi kedua saudara? KH Pgt II



: Baik, terima kasih Majelis Hakim saya sudah siap dengan saksi kedua saya. 15



Hakim Ketua : Panitera, panggilkan saksi kedua. Panitera : ’’Saksi atas nama Yehezkiel



Simanjuntak,



dipersilahkan memasuki ruang persidangan; (Saksi Kedua masuk ruang persidangan) SAKSI KEDUA PENGGUGAT Hakim Ketua



:



Silahkan duduk



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap mengikuti persidangan ? Saksi I



:



Sehat Majelis Hakim, dan saya siap mengikuti persidangan.



Hakim Ketua : Apakah saudara saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan hari ini? Saksi I



:



saksi,



apakah



saudara



mempunyai



Maju dan tunjukkan kartu identitas saudara.



Hakim Ketua :



Saya cocokkan dahulu identitas saudara.



Saksi I



(mengangguk)



:



Hakim Ketua : :



Nama saudara? Yehezkiel Simanjuntak



Hakim Ketua :



Umur saudara?



Saksi I



41 Tahun



:



Hakim Ketua :



Jenis Kelamin?



Saksi I



:



Laki-laki



Hakim Ketua :



Agama?



Saksi I



Kristen



:



Hakim Ketua :



Pekerjaan saudara?



Saksi I



Wiraswasta



:



Hakim Ketua :



Kebangsaan?



Saksi I



Indonesia



:



kartu



Iya Majelis Hakim



Hakim Ketua :



Saksi I



saudara



: Iya Majelis Hakim. Disini saya akan memberikan kesaksian dalam perkara antara Brahmantyo Kresno dan Alfian Eka Putra



Hakim Ketua : Saudara identitas? Saksi I



maksud



16



Hakim Ketua : Saksi I



Alamat saudara?



: Jalan Rawabelok No. 24 Sukagalih, Kabupaten Cianjur



Desa



Sukagalih



Kecamatan



Hakim Ketua : Saudara saksi agar saudara perhatikan, saudara harus memberikan keterangan yang sebenarnya, karena jika tidak saudara dapat dijatuhi hukuman pidana karena memberikan keterangan palsu. Saudara mengerti? Saksi I



:



Mengerti Majelis Hakim



HAKIM ANGGOTA I untuk memberi sumpah ( juru sumpah masuk)



HA I



: Saudara saksi menghadap saya dan ikuti kata-kata saya. Demi Tuhan bahwa saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.



Hakim Ketua : Silahkan duduk kembali HA I : ”Saudara saksi apakah



saudara



kenal



dengan



penggugat?” Saksi II



:



”ya pak hakim,



Hakim Ketua



:



”Saudara saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke muka sidang hari ini?”



Saksi II



:



”Iya Pak Hakim, saya dipanggil untuk memberikan kesaksian sehubungan dengan perkara yang terjadi antara Brahmantyo Kresno dan Alfian Eka Putra



HA I



:



Dari mana saudara saksi kenal dan ada hubungan apa saudara saksi dengan saudara Penggugat dan?



Saksi II



:



saya kenal dengan saudara penggugat karena 2 tahun yang lalu saudar penggugat pernah menyuruh saya untuk memagari tanahnya.”



HA I



:



berarti yang memagari tanah saudara penggugat saudara saksi?



Saksi II



:



ya betul Pak hakim 17



PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA II HA II : saudara saksi ketika anda memagari tanah tersebut, batas tanah yang saudara pagari tersebut saudara lihat darimana dan bagaimna saudara tahu? Saksi II



:



saya memagarinya berdasarkan Surat Ukur BPN



yang



ditunjukan oleh saudara Penggugat serta patok –patok tembok kecil (Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN KUASA HUKUM PENGGUGAT Hakim ketua : “Kepada saudara KH Penggugat apakah saudara akan mengajukan pertanyaan kepada saksi?” KH Pgt I



:



”Terima kasih Majelis Hakim, saya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saudara saksi”



Hakim Ketua KH Pgt I



:



: Silahkan. Saudara saksi berapa luas tanah yang saudara pagari?



Saksi II



:



”luasnya sekitar 1000 M2.”



KH Pgt I



:



“Saudara saksi seingat saudara, berdasarkan apa pada waktu itu saudara memagari tanah tersebut?



Saksi II



:



berdasarkan Surat Ukur BPN



yang ditunjukan oleh



saudara Penggugat serta patok –patok tembok kecil KH Pgt I



:



”Baiklah, kami rasa cukup Majelis Hakim.”



(Lalu Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertanya) PERTANYAAN KUASA TERGUGAT Hakim Ketua : “saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan pertanyaan kepada saudara saksi ?”



18



Tergugat



:



“Terima kasih, Majelis Hakim. Ada pertanyaan yang akan kami ajukan.” Ketika saudara memagari tanah tersebut apakah saudara merasa yakin bahwa pada waktu itu telah sesuai dengan surat ukur?



Saksi II



:



“ya saya hanya mengikuti patok saja berdasarkan surat ukur, karena batasnya lurus”



Tergugat



:



saudara saksi, ketika anda memagari tanah tersebut bagaimana anda meagarinya?



Saksi II



:



“pertama saya ikatkan tali lalu menariknya dan saya ikatkan tali ke patok tembok kecil lagi lalu menariknya lagi. Setelah itu baru saya pagari”



Tergugat



:



“Majelis Hakim saya rasa pertanyaan saya cukup cukup. Terima kasih.”



Hakim Ketua



:



“Saudara saksi apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan pada persidangan hari ini?”



Saksi II



:



“Terima kasih pak hakim, keterangan dari saya cukup.”



(Hakim Ketua mempersilahkan Saksi II untuk pindah duduk di tempat yang sudah disediakan dan menjelaskan bahwa KTP Saksi I dapat diambil setelah persidangan di PANITERA) Hakim Ketua



:



“Baik saudara saksi terima kasih atas kesediaan saudara untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, silakan saudara kembali ke tempat yang sudah disediakan, dan identitas saudara dapat diambil setelah selesai persidangan di panitera.”



Hakim Ketua : KH Penggugat apakah ada saksi lain yang ingin saudara hadirkan dalam persidangan ini? KH Pgt I



: Terima kasih Majelis Hakim untuk sementara cukup.



19



Hakim Ketua : Baiklah setelah KH Penggugat menghadirkan saksisaksinya. Bagaimana Tergugat, apakah saksi-saksi yang telah dipanggil semuanya hadir untuk dapat memberikan kesaksian-kesaksiannya pada persidangan ini? Tgt



: saya sudah siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya di dalam persidangan kali ini.



Hakim Ketua : Tgt



Berapa orang saksi yang akan saudara hadirkan?



: Terima kasih Majelis Hakim, saya telah siap menghadirkan 2 orang saksi ke dalam persidangan hari ini. Saksi I Fazhar Wahyu W. Saksi II Harry Novrianto



Hakim Ketua : Panitera



Silahkan Panitera hadapkan Saksi I.



: Saksi atas nama Fazhar Wahyu W. dipersilahkan hadir di muka persidangan. (Saksi Pertama Tergugat masuk ruang persidangan)



SAKSI PERTAMA TERGUGAT Hakim Ketua :



Silahkan duduk



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Saksi I



: Sehat Majelis Hakim



Hakim Ketua : Apakah saudara saksi siap memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini? Saksi I



:



Iya Majelis Hakim. Saya siap memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.



Hakim Ketua : Saudara identitas? Saksi I



saksi,



apakah



saudara



mempunyai



kartu



: Ada Majelis Hakim.



Hakim Ketua :



Maju dan tunjukkan kartu identitas saudara.



(Saksi I maju dan menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : Saksi I



: (mengangguk)



Hakim Ketua : Saksi I



Saya cocokkan dahulu identitas saudara. Nama saudara?



: Fazhar Wahyu W. 20



Hakim Ketua : Saksi I



: 55 Tahun



Hakim Ketua : Saksi I



Kebangsaan?



: Indonesia



Hakim Ketua : Saksi I



Pekerjaan saudara?



: Pensiunan Staff Desa



Hakim Ketua : Saksi I



Agama?



: ISLAM



Hakim Ketua : Saksi I



Jenis Kelamin?



: Laki-laki



Hakim Ketua : Saksi I



Umur saudara?



Alamat saudara?



: Jalan Kapten Munir No. 45, Desa Cililit Kecamatan Sukajaya Kabupaten Cianjur,



HAKIM ANGGOTA I untuk memberi sumpah Hakim Ketua : Saudara saksi apakah saudara bersedia untuk disumpah untuk menjamin keterangan saudara? Saksi II



: Saya bersedia.



Hakim Ketua : Saksi II



Silahkan berdiri. Juru sumpah..!!!



: (Berdiri)



Hakim Ketua : Saudara saksi agar saudara perhatikan, saudara harus memberikan keterangan yang sebenarnya, karena jika tidak saudara dapat dijatuhi hukuman pidana karena memberikan keterangan palsu. Saudara mengerti? Saksi I



: Mengerti Majelis Hakim



HA I



: Saudara saksi menghadap saya dan ikuti kata-kata saya. Demi Allah bahwa saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.



HA I



: silahkan duduk kembali.



Hakim Ketua : Saudari saksi, apakah saudara mengetahui untuk apa saudara dipanggil ke persidangan ini? Saksi I



: Ya Majelis Hakim saya dipanggil ke sini untuk memberikan keterangan mengenai masalah gugatan perbuatan melawan hukum 21



(Hakim Ketua menawarkan kepada HA I apakah akan mengajukan pertanyaan, dan HA I mengangguk) PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA I HA I : Apa hubungan saudara saksi dengan saudara Tergugat ? Saksi I : Dulu saya yang mengurus pembelian tanah milik tergugat. HA I : Tahun berapa dan pada siapa saudara tergugat membeli tanah tersebut ? Saksi I : Tahun 1994 Pada Haji Rojali, sekarang beliau sudah almarhum.



(HA I menyatakan sudah cukup kepada Hakim Ketua) (Hakim Ketua menawarkan kepada HA II apakah akan mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA II HA II



: saudari saksi, tadi saudari mengatakan bahwa saudara yang mengurus pembelian tanah tergugat, apakah saudara mengetahui tanah tersebut berbatasan dengan apa?



Saksi I



: ya, dengan tanah milik Saudara Muhammad Asrul Rangkuti dahulu yang sekarang milik saudara Penggugat



HA II



: darimana saudara tahu?



Saksi I



: iya saya tahu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Pemilik atas nama Haji Rojali



(HA II menyatakan sudah cukup bertanya kepada Saksi I) (Hakim Ketua mempersilahkan KHTergugat untuk mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN TERGUGAT Hakim Ketua : “saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan pertanyaan kepada saudara saksi ?” Tgt : Terima pertanyaan. Hakim Ketua : Tgt



kasih



Majelis



Hakim,



saya



akan



mengajukan



Silahkan.



: Saudari saksi sudah berapa Luas tanah yang dibeli Tergugat dari Haji Rojali tersebut? 22



Saksi I



: luasnya 1300 M2



Tgt



: Terima kasih Majelis Hakim pertanyaan sudah cukup.



(Lalu Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya) Hakim Ketua



:



”Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan yang ingin saudara ajukan?”



KH Pgt I



:



”Terima kasih Majelis Hakim, ada beberapa pertanyaan ingin saya ajukan.”



KH Pgt I



:



”Saudara



sebagai



mantan



petugas



dari



kelurahan



setempat apakah dahulu memiliki data kepemilikan dari tanah-tanah yang ada di dalam wilayah tersebut?” Saksi I



:



”Iya, kami memiliki data tiap-tiap tanah yang ada.”



KH Pgt I



:



apakah benar menurut saudara pada waktu saudara mengurus pembelian tanah milik Tergugat tanah haji rojali Luasnya 1300 M2 ?



Saksi I



:



Ya, luasnya segitu.



KH Pgt I



:



Dari mana saudara yakin luasnya segitu?



Saksi



:



Mohon maaf majelis hakim, saya keberatan dengan pertanyaan saudara Penggugat, pertanyaan Penggugat terlalu memojokan saya, tadi sebelumnya saya sudah menjelaskan hal itu.



KH Pgt I



:



Majelis hakim yang saya hormati, saya hanya bertanya untuk mencari kebenaran mengenai tanah saya, karena ini hanya menyangkut hak-hak saya yang telah dilanggar.



Hakim Ketua



:



Saudara



saksi



silahkan



saudara



jawab



Pertanyaan



saudara penggugat. Saksi I



:



Baik, saya akan jawab, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya,



saya



mengetahui



luasnya



segitu



dari



sertifikat hak milik atas nama Haji Rojali. 23



KH Pgt I



:



Hakim Ketua



Terima kasih Majelis Hakim pertanyaan saya sudah cukup. :



saudara saksi apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan pada persidangan hari ini?



Saksi I



:



terima kasih pak hakim, keterangan dari saya cukup.



Hakim Ketua



:



“Baik saudara saksi terima kasih atas kesediaan saudara untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, silakan saudara kembali ke tempat yang sudah disediakan, dan identitas saudara dapat diambil setelah selesai persidangan di panitera.”



(Hakim Ketua mempersilahkan Saksi II untuk pindah duduk di tempat yang sudah disediakan dan menjelaskan bahwa KTP Saksi I dapat diambil setelah persidangan)



Hakim Ketua : Tgt



Tergugat apakah sudah siap dengan saksi kedua saudara?



: Baik, terima kasih Majelis Hakim, saksi kedua saya yang bernama Harry Novrianto siap dihadirkan.



Hakim Ketua : kedua. Panitera



Panitera panggilkan saksi



: Saksi kedua atas nama Harry Novrianto dipersilahkan hadir di muka sidang. (Saksi Kedua masuk ruang persidangan) SAKSI KEDUA TERGUGAT



Hakim Ketua :



Silahkan duduk



Hakim Ketua : Saudara saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Saksi II



: Sehat majelis Hakim.



Hakim ketua : saudara saksi, apakah saudara siap mengikuti persidangan hari ini? Saksi II



: iya, majelis hakim saya siap.



24



Hakim Ketua : Saudara identitas? Saksi II



saksi,



apakah



saudara



mempunyai



kartu



: Ada majelis Hakim.



Hakim Ketua :



Silahkan saudara maju dan perlihatkan.



(Saksi II maju menyerahkan kartu identitas) Hakim Ketua : Saksi II



: (mengangguk)



Hakim Ketua : Saksi II



Kebangsaan?



: Indonesia



Hakim Ketua : Saksi II



Pekerjaan saudara?



: Kepala Desa



Hakim Ketua : Saksi II



Agama?



: Islam



Hakim Ketua : Saksi II



Jenis Kelamin?



: Laki-laki



Hakim Ketua : Saksi II



Umur saudara?



: 45 Tahun



Hakim Ketua : Saksi II



Nama saudara?



: Harry Novrianto



Hakim Ketua : Saksi II



Saya cocokkan dahulu identitas saudara.



:



Alamat saudara?



Jalan Asih No. 25 Kp. Curug Rt 05 Rw 04 Desa Sukagalih Kecamatan Sukagalih Kabupaten Cianjur



HAKIM ANGGOTA I untuk memberi sumpah (juru sumpah kedepan) Hakim Ketua : Saudara saksi agar saudara perhatikan, saudara harus memberikan keterangan yang sebenarnya, karena jika tidak saudara dapat dijatuhi hukuman pidana karena memberikan keterangan palsu. Saudara mengerti? Saksi II



: Mengerti majelis Hakim.



Hakim Ketua : Saudara saksi apakah saudara bersedia untuk disumpah untuk menjamin keterangan saudara? Saksi II



: Saya bersedia. 25



Hakim Ketua :



Silahkan berdiri. Juru sumpah..!!!



Saksi II



: (Berdiri)



HA I



: Saudara saksi menghadap saya dan ikuti kata-kata saya. Demi Allah bahwa saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya Hakim ketua : silahkan duduk kembali



Hakim Ketua : Saudari saksi, apakah saudari mengetahui untuk apa saudari dipanggil ke persidangan ini? Saksi II



: Ya Majelis Hakim saya dipanggil ke sini untuk memberikan keterangan mengenai masalah Perbuatan melawn hukum



Hakim Ketua : saudara saksi tadi saudara mengatakan bekerja sebagai kepala desa, desa mana? Saksi II



: Desa Sukagalih Kecamatan Sukagalih Kab. Cianjur pak hakim.



(Hakim Ketua menawarkan kepada HA I apakah akan mengajukan pertanyaan, dan HA I mengangguk)



PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA I HA I



: saudara saksi dari tahun berapa saudara mejabat sebagai Kepala Desa Sukagalih?



Saksi II



: iya Majelis Hakim dari tahun 2005



HA I



:



Saksi



: saya mengetahui ketika ada panggilan pengadilan agar saya hadir disini majelis hakim.



apakah saudara saksi sebelumnya mengetahui ada permasalahan di wilayah saudara hingga saudara saksi dipanggil untuk hadir disini?



(Hakim Ketua menawarkan kepada HA II apakah akan mengajukan pertanyaan,)



PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA II HA II



: ya saudara saksi, apakah di wilayah desa saudara ini, data mengenai tanah tercatat?



Saksi II



: tercatat pak, semua data-data mengenai tanah-tanah di desa kami tercatat pak. 26



HA II



: saudara saksi apakah termasuk tanah milk Penggugat dan tergugat pun Tercatat?



Saksi II



: iya majelis hakim.



(Hakim Ketua menawarkan kepada HA II untuk mengajukan pertanyaan, tapi HA II menyatakan sudah cukup, kemudian Hakim Ketua menawarkan kepada Tergugat untuk mengajukan pertanyaan) PERTANYAAN TERGUGAT Hakim ketua : saudara tergugat apakah pertanyaan kepada saksi? Hakim,



saya



akan



mengajukan



akan



mengajukan



Tgt



: Terima kasih pertanyaan.



Tgt



: Saudara saksi, apakah saudara tahu dan menyaksikan jual beli tanah antara penggugat dan Muhammad Asrul Rangkuti pada waktu itu dimana kebetulan anda sudah menjabat kepala desa dimana tanah itu berada?



Saksi II



Majelis



saudara



: saya tidak tahu dan tidak menyaksikan jual beli tanah tersebut



(Kemudian Hakim Ketua menawarkan kepada Penggugat, apakah ada pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi) PERTANYAAN KH PENGGUGAT Hakim Ketua : Saudara penggugat, apakah saudara akan mengajukan pertanyaan kepada saksi? KH Pgt II



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan mengajukan beberapa pertanyaan.



Hakim Ketua :



Silahkan.



KH Pgt II



: Saudara saksi, bagaimana dengan data-data mengenai tanah yang sekarang menjadi sengketa ini?



Saksi II



: Di kantor desa, terdapat data-data tanah semua warga, termasuk tanah yang kini menjadi sengketa



KH Pgt II



: Bisa saudara saksi jelaskan mengenai tanah uang kini menjadi sengketa tersebut ?



Saksi II



:



Ya, jadi tanah tersebut, dahulu milik Muhammad Asrul Rangkuti, namun tanah tersebut saya dengar telah berubah kepemilikan. Itu pun saya mempunyai datanya bahwa 27



saudara penggugat baru memberitahukan kepemilikan tanah tersebut sebagai data-data desa kami baru 2 bulan kemarin. KH Pgt II



: Saudara saksi mengenai pernyataan saudara saksi barusan saya rasa saudara tidak bersikap jujur, saudara sebagai seorang pemimpin seharusnya saudara bersikap diantara dua kaki dan tidak memihak karena tanah milik saya juga berada di wilayah yang saudara pimpin, dahulu saya pernah mendatangi saudara saksi dan memberitahukan bahwa saya telah membeli tanah milik saudara Muhammad Asrul Rangkuti dan mencatatkannya dalam buku pendataan di desa, tidak ingatkah saudara?



Saksi II



: Saya keberatan majelis hakim, pernyataan dan pertanyan saudara penggugat sangat menekan!



KH Pgt II



: Majelis hakim yang saya hormati, sekali lagi saya tegaskan, saya hanya mencari kebenaran karena ini menyangkut hakhak saya yang telah dilanggar.



Hakim Ketua : saudara saksi, silakan saudara jawab pertanyaan saudara penggugat. Saksi



: pernyataan dan keterangan yang saya utarakan disini adalah sesuai sepengetahuan saya, begitu pun dengan pernyataan saya yang menyatakan bahwa saudara penggugat baru mendatangi kantor desa untuk melaporkan bahwa dia pemilk tanah tersebut baru 2 bulan kemarin



KH Pgt II



:



Terima kasih Majelis Hakim, pertanyaan saya sudah cukup. Mohon dipertimbangkan jawaban saudara saksi tersebut



Hakim ketua : saudara saksi apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan? Saksi II Hakim Ketua



: Terima kasih, TIDAK majelis hakim. :



“Baik saudara saksi terima kasih atas kesediaan saudara untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, silakan saudara kembali ke tempat yang sudah disediakan, dan identitas saudara dapat diambil setelah selesai persidangan di panitera.”



Hakim Ketua : saudara penggugat membuat kesimpulan? KH Pgt II



apakah



saudara



akan



membuat



: Baik majelis hakim saya akan membuat kesimpulan namun saya membutuhkan waktu 7 hari untuk membuat kesimpulan tersebut. 28



Hakim Ketua : saudara tergugat kesimpulan? KH Tgt



apakah



saudara



akan



membuat



: Baik majelis hakim saya akan membuat kesimpulan namun saya membutuhkan waktu 7 hari untuk membuat kesimpulan tersebut.



Hakim Ketua : Baiklah, karena semua barang-barang bukti dan saksi-saksi dari Penggugat maupun Tergugat sudah diajukan dan dihadirkan pada persidangan hari ini, sidang akan dilanjutkan pada hari SENIN (tanya Panitera) tanggal 21 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB dengan acara penyerahan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



SIDANG VI 21 AGUSTUS 2016 (KESIMPULAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT) Panitera



: Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, akan segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya serta bertindak tertib.



Hakim Ketua :Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno, sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra, sebagai Tergugat pada hari Senin Tanggal 21Agustus 2016 Acara sidang hari ini yaitu Penggugat dan Tergugat.



Penyerahsan



Kesimpulan



Hakim Ketua : Sebelum sidang dilanjutkan, KH Penggugat apakah telah tercapai perdamaian dengan pihak Tergugat? KH Pgt I



: Belum Majelis Hakim, saya tetap pada Gugatan saya semula.



Hakim Ketua : Tgt



Baiklah, bagaimana dengan Tergugat?



: Terima kasih Majelis Hakim, saya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan. 29



Hakim Ketua : Baiklah, karena perdamaian belum tercapai maka persidangan ini akan kami lanjutkan. Kepada Penggugat silakan untuk menyerahkan kesimpulan saudara? KH Pgt I



: Terima kasih majelis hakim



Hakim Ketua : saudara tergugat sialakan untuk menyerahkan kesimpulan saudara? Tergugat : terima kasih majelis hakim (para pihak maju ke depan dan menyerahkan Kesimpulannya masing-masing) (Majelis Hakim berunding) Hakim Ketua : Baiklah, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali minggu depan pada hari Senin(tanya Panitera) tanggal 28 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan Putusan, pemberitahuan ini adalah pemberitahuan yang sah dan patut, untuk para pihak diharapkan hadir tepat waktu pada persidangan minggu depan tanpa perlu dipanggil kembali, dengan ini sidang ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



SIDANG VI 28 AGUSTUS 2016 (PEMBACAAN PUTUSAN) Panitera



: Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra sebagai Tergugat, akan segera dimulai. Demi kelancaran jalannya persidangan, kepada para hadirin diharapkan untuk mematikan alat komunikasi dan sejenisnya serta bertindak tertib.



. Hakim Ketua : Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Brahmantyo Kresno, sebagai Penggugat, melawan Alfian Eka Putra, sebagai Tergugat pada hari Senin Tanggal 28 Agustus 2016 30



Acara sidang hari ini yaitu Pembacaan Putusan. Panitera hadirkan para pihak. Hakim Ketua : Penggugat, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti acara Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim? Pgt



: Terima kasih, saya sehat dan siap untuk mengikuti acara pembacaan Putusan Majelis Hakim.



Hakim Ketua : saudara Tergugat , apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti acara Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim? Tgt



: Terima kasih, saya sehat dan siap untuk mengikuti acara pembacaan Putusan Majelis Hakim.



Hakim Ketua : Baiklah, saudara Penggugat dan saudara Tergugat simak dan dengar baik-baik Putusan Yang akan dibacakan Majelis Hakim. Pgt+Tgt



: Baik Majelis Hakim.



(Majelis Hakim membacakan Putusannya sampai selesai, setelah selesai ketuk palu 1 kali) Hakim Ketua : Saudara KH Penggugat, apakah saudara menerima Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim? KH Pgt II



: Terima kasih Majelis Hakim, saya menerima Putusan tersebut.



Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara menerima Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan apakah saudara akan mengajukan upaya hukum banding? Tergugat



: saya mengerti majelis hakim, dan masalah banding saya akan piker-pikir dulu (Majelis Hakim berunding)



Hakim Ketua : Baiklah karena Penggugat dan Tergugat menerima Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Maka sidang Perkara Perdata No. Register Perkara 44/Pdt.G/2016/PN.Cjr. antara Brahmantyo Kresno, sebagai PENGGUGAT, melawan Alfian Eka Putra, sebagai TERGUGAT, dalam Perkara Gugatan Perbuatan melawan hukum dinyatakan ditutup. (Ketuk palu 3 kali)



31