SDP Pengecatan Marka Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAMBI SEKRETARIAT DAERAH UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA Jalan Kolonel Amir Hamzah Sungai Kambang. Telanaipura Jambi E-mail : [email protected] , website : www.jambiprov.go.id



DOKUMEN PEMILIHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TENDER PASCAKUALIFIKASI Nomor : 78.03.A /POKMIL 2



UNIT KERJA



: DINAS PERHUBUNGAN



PEKERJAAN



: PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO



POKMIL 2 UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019



LEMBAR PENETAPAN DOKUMEN PEMILIHAN KONSTRUKSI SATU FILE, SISTEM GUGUR KONTRAK LUMSUM Pada hari ini Kamis Tanggal delapan belas Bulan April Tahun Dua ribu sembilan belas (18-04-2019) bertempat di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jambi, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pokmil 2 UKPBJ Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Nomor : 78.04.A/POKMIL 2/2019 Tanggal: 18-04-2019 Dengan ini menetapkan Dokumen Pemilihan : untuk Pekerjaan



PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO Ditetapkan oleh, POKMIL 2 UKPBJ Provinsi Jambi



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



i



DAFTAR ISI BAB I. UMUM ..................................................................................................................... 1



BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASIERROR! BOOKMARK NOT DEFINED A. UMUM ........................................................................................................................... 7



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



IDENTITAS POKJA DAN LINGKUP PEKERJAAN .... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. SUMBER DANA .......................................................................................... 7 PESERTA TENDER ........................................................................................... 7 PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN ............................................. 8 LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN......................................... 9 PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM .................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. ALIH PENGALAMAN DAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI .. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA .................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA.................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



B. DOKUMEN PEMILIHAN .............................................................................................. 12



10. 11. 12. 13. 14.



ISI DOKUMEN PEMILIHAN ..................................................................... 12 BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN........................................................... 14 PEMBERIAN PENJELASAN........................................................................ 14 PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN ................................................... 14 TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .......... 15



C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 15



15. 16. 17. 18. 19. 20.



BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ............................................ 15 BAHASA PENAWARAN ............................................................................ 15 DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................... 16 HARGA PENAWARAN .............................................................................. 17 MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ...................... 18 MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................................................................................... 18 21. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI .............................................................. 18 22. PAKTA INTEGRITAS ................................................................................. 19 23. JAMINAN PENAWARAN ASLI ......................................................................... 19 D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 20



24. 25. 26. 27.



PERSIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ............... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................... 21 BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ............................. 23 DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT .................................................. 23



E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARANERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



28. PEMBUKAAN PENAWARAN..................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



ii



29. 30. 31. 32.



EVALUASI PENAWARAN ......................................................................... 24 EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................................ 43 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ..................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. PENAWARAN HARGA SECARA BERULANG (E-REVERSE AUCTION) .............. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. 33. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA ........ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. F. PENETAPAN PEMENANG............................................................................................. 43



34. 35. 36. 37.



PENETAPAN PEMENANG......................................................................... 43 PENGUMUMAN PEMENANG.................................................................. 45 SANGGAH DARI PESERTA TENDER ................................................................. 45 SANGGAH BANDING DARI PESERTA TENDER .................................................. 45



G. PENUNJUKAN PEMENANG ......................................................................................... 46



38. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ............. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. 39. BAHP, BERITA ACARA LAINNYA, DAN KERAHASIAAN PROSES ... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. H. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .......................................... 47



40. TENDER GAGAL ....................................................................................... 47 41. TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .................................................................. 47 I. JAMINAN PELAKSANAAN ............................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



42. JAMINAN PELAKSANAAN ........................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. J. PENANDATANGANAN KONTRAK ............... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.



43. PENANDA-TANGANAN KONTRAK ......... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ..................................................................... 56



A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K.



IDENTITAS POKJA ................................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. PAKET PEKERJAAN .............................................................................. 56 SUMBER DANA....................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN ............................................................ 57 PENINJAUAN LAPANGAN [APABILA DIPERLUKAN] .... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. PENYESUAIAN HARGA. ....................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ............... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN ........ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ...... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN .... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. PEMBUKAAN PENAWARAN..................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



iii



L.



PENGISIAN DOKUMEN KUALIFIKASI ............ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. M. DOKUMEN PENAWARAN ........................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. N. SANGGAH, SANGGAH BANDING DAN PENGADUAN .................. 60 O. JAMINAN PENAWARAN ASLI (APABILA DISYARATKAN) ................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. P. JAMINAN SANGGAH BANDING ......... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. Q. JAMINAN PELAKSANAAN ........................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. R. JAMINAN UANG MUKA ........................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)..................................................................... 61



A.



PERSYARATAN KUALIFIKASI................................................................... 61



BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 64



A. B.



BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA TUNGGAL/KSO ...................................................................................... 64 BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (APABILA BERKSO ........................................................................................................... 65



C. D.



BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (APABILA DISYARATKAN)......67 BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI – (APABILA DISYARATKAN)



E.



................................................................................................................... 69 BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK .......... 78



F.



BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN.................................................................................... 80



G. H. I. j. k. L. M. n.



O. P. Q



BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ............................................. 80 DATA PERALATAN ................................................................................... 82 DATA PERSONEL MANAJERIAL .............................................................. 83 BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA................................................................................. 84 BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN) ....................................................................................... 83 BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) .................... 83 BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN ................................. 83 BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [APABILA DIBERIKAN PREFERENSI HARGA] ...................................................................................................... 83 BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR .......................................... 83 BENTUK PAKTA INTEGRITAS ................................................................. 83 ISIAN DATA KUALIFIKASI ....................................................................... 83



L. DATA ISIAN KUALIFIKASI .......................................................................... 86 BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ...................................................... 92



A. B. C. D.



DATA ADMINISTRASI .................................................................................... 92 LANDASAN HUKUM PENDIRIAN USAHA ......................................................... 92 PENGURUS BADAN USAHA ............................................................................ 92 IZIN USAHA ................................................................................................. 92 Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



iv



E. F. G. H. I. J.



IZIN LAINNYA (APABILA DIPERSYARATKAN) .................................................... 92 DATA KEUANGAN ........................................................................................ 92 DATA PERSONALIA ....................................................................................... 92 DATA FASILITAS/PERALATAN/PERLENGKAPAN ............................................... 93 DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN ................................................................ 93 DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN DALAM KURUN WAKTU 4 TAHUN TERAKHIR ................................................................................................................... 93 K. DATA PEKERJAAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN .......................................... 93 L. MODAL KERJA ............................................................................................. 93 KEMITRAAN/KSO ................................................................................................ 93 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI .............................................. 94 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI.................................................................. 96 BAB IX. RANCANGAN KONTRAK ...................................................................................... 96 BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)....................................................... 99 A. KETENTUAN UMUM ................................................................................................... 99



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



DEFINISI ...................................................................................................... 99 PENERAPAN ................................................................................................101 BAHASA DAN HUKUM ................................................................................101 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PERSEKONGKOLAN SERTA PENIPUAN ..................................................................................................101 ASAL MATERIAL/ BAHAN ...........................................................................102 KORESPONDENSI ........................................................................................102 WAKIL SAH PARA PIHAK.............................................................................102 PEMBUKUAN ..............................................................................................103 PERPAJAKAN ...............................................................................................103 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK .......................................................103 PENGABAIAN ..............................................................................................103 PENYEDIA MANDIRI ...................................................................................103 KEMITRAAN/KSO ......................................................................................103 PENEMUAN-PENEMUAN ..............................................................................104



B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK ......... 104 B.1



16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................... 104



PENYERAHAN LOKASI KERJA ........................................................................104 SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) .....................................................104 PROGRAM MUTU .......................................................................................104 RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .................................................105 MOBILISASI PERALATAN, FASILITAS DAN PERSONIL .......................................105 PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN .....................................................106 PERSETUJUAN PENGAWAS PEKERJAAN ..........................................................106 PERINTAH ..................................................................................................106 AKSES KE LOKASI KERJA ..............................................................................106 PEMERIKSAAN BERSAMA .............................................................................106 WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ..............................................................107 PERPANJANGAN WAKTU .............................................................................107 Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



v



28. PENUNDAAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN...................................................107 29. RAPAT PEMANTAUAN .................................................................................107 30. PERINGATAN DINI ......................................................................................108 B.2



PENGENDALIAN WAKTU ............................................................................ 104



B.3



PENYELESAIAN KONTRAK ................................................................................. 108



31. SERAH TERIMA PEKERJAAN ..........................................................................108 32. PENGAMBILALIHAN ....................................................................................109 33. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN .............................................109 B.4



ADENDUM ...................................................................................................... 104



B.5



KEADAAN KAHAR.............................................................................................. 111



34. KEADAAN KAHAR .......................................................................................111 B.5



PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK ................................................. 112



35. PENGHENTIAN KONTRAK ............................................................................112 36. PEMUTUSAN KONTRAK ...............................................................................112 37. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PPK ...............................................................112 38. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA.......................................................114 39. [KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN KONTRAK KRITIS ..............114 (UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN)] ...................................................114 40. PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT LAINNYA ......................................................115 41. PENINGGALAN............................................................................................115 C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA............................................................................ 115



45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60.



HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ................................................................115 PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ..................................116 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................116 PENANGGUNGAN DAN RISIKO .....................................................................116 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA...................................................................117 PEMELIHARAAN LINGKUNGAN.....................................................................117 ASURANSI ..................................................................................................117 TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAAN ...............................................................................118 LAPORAN HASIL PEKERJAAN ........................................................................118 KEPEMILIKAN DOKUMEN ............................................................................119 KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA .....................................119 USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL ....................................119 PENYEDIA LAIN ..........................................................................................119 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ........................................................119 PEMBAYARAN DENDA.................................................................................119 JAMINAN ...................................................................................................120



D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK....................................................................................... 120



61. HAK DAN KEWAJIBAN PPK .........................................................................120 62. FASILITAS ...................................................................................................121 63. PERISTIWA KOMPENSASI .............................................................................121 Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



vi



E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA ....... 122



64. PERSONIL INTI DAN/ATAU PERALATAN ........................................................122 F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA .......................................................................... 122



65. 66. 67. 68. 69. 70.



HARGA KONTRAK.......................................................................................122 PEMBAYARAN.............................................................................................122 HARI KERJA................................................................................................124 PERHITUNGAN AKHIR .................................................................................124 PENANGGUHAN PEMBAYARAN ....................................................................125 [PENYESUAIAN HARGA (UNTUK KONTRAK HARGA SATUAN ATAU KONTRAK GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN)] ...........................................125



G. PENGAWASAN MUTU............................................................................................... 126



71. 72. 73. 74. 75. 76.



PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ...............................................................126 PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PPK..............................................126 CACAT MUTU ............................................................................................127 PENGUJIAN ................................................................................................127 PERBAIKAN CACAT MUTU ..........................................................................127 KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN ..............................127



H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.................................................................................. 128



77. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.......................................................................128 78. ITIKAD BAIK...............................................................................................128 BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) .................................................. 129



A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K.



KORESPONDENSI ........................................................................................129 WAKIL SAH PARA PIHAK.............................................................................129 JENIS KONTRAK ..........................................................................................129 TANGGAL BERLAKU KONTRAK .....................................................................129 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN..............................................................129 MASA PEMELIHARAAN ................................................................................129 UMUR KONSTRUKSI ...................................................................................129 PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN .............................................129 PEMBAYARAN TAGIHAN ..............................................................................130 PENCAIRAN JAMINAN .................................................................................130 TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAAN ...............................................................................130 L. KEPEMILIKAN DOKUMEN ............................................................................130 M. FASILITAS ...................................................................................................130 N. SUMBER PEMBIAYAAN ................................................................................130 O. PEMBAYARAN UANG MUKA........................................................................130 P. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN..............................................................130 Q. [PENYESUAIAN HARGA] ..............................................................................130 R. PERISTIWA KOMPENSASI .............................................................................131 S. DENDA DAN GANTI RUGI ............................................................................131 T. SANKSI ......................................................................................................131 U. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.......................................................................131 Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



vii



V. LAINNYA (APABILA ADA).........................................................................131 LAMPIRAN A – SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK ..............................................132 BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ................................................................ 133



KETERANGAN ........................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA ......... 133



KETERANGAN (UNTUK KONTRAK HARGA SATUAN ATAU KONTRAK GABUNGAN HARGA SATUAN DAN LUMP SUM) ..........................................................................136 KETERANGAN (UNTUK KONTRAK LUMP SUM) ......................................................137 BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN .............................................................................. 142



A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) ...142 B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) .............................143 C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN .......................................................145 Jaminan Pelaksanaan dari Bank .....................................................................145 Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ....................147 Jaminan Uang Muka dari Bank ......................................................................149 Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan .....................151 Jaminan Pemeliharaan dari Bank ...................................................................153 Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ..................155



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



1



BAB I. UMUM A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran. B.



Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).



C. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut: Tender



:



Pekerjaan Konstruksi



:



Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan



:



Harga Perkiraan Sendiri (HPS)



:



Harga Evaluasi Akhir : (HEA)



Kerja Sama Operasi (KSO)



:



Lembar Data : Pemilihan (LDP)



Lembar Data : Kualifikasi (LDK)



adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. adalah kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). yang selanjutnya disingkat HEA adalah merupakan penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan. yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembar data pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan antara lain meliputi penyiapan, penyampaian, pembukaan, kriteria dan tata cara penilaian Dokumen Penawaran, pengumuman pemenang, sanggahan, dan sanggahan banding. yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar data kualifikasi yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



2



Pengguna (PA)



Anggaran : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah. Kuasa Pengguna : yang selanjutnya disingkat KPA : 1. Pada pelaksanaan APBN, KPA adalah pejabat Anggaran (KPA) yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; 2. Pada pelaksanaan APBD, KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah. Unit Kerja Pengadaan : yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit Barang/Jasa (UKPBJ) kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. Pokja Pemilihan : adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia. Pejabat Pembuat : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat Komitmen (PPK) yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Pelaku Usaha : adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Penyedia : Adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Subpenyedia : adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). Aparat Pengawasan : adalah aparat yang melakukan pengawasan Intern Pemerintah melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan (APIP) kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



3



Surat Penunjukan : yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah surat Penyedia Barang/jasa penunjukan penyedia barang/jasa kepada (SPPBJ) penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Tingkat Komponen : yang selanjutnya disingkat TKDN adalah Dalam Negeri besarnya komponen dalam negeri pada barang, (TKDN) jasa, dan gabungan antara barang dengan jasa. Surat Jaminan : adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan. Daftar Kuantitas dan : adalah daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi Harga/Daftar harga satuan kuantitas/keluaran dan jumlah Keluaran dan Harga biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. Pekerjaan Utama : adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Mata Pembayaran : adalah mata pembayaran yang pokok dan Utama penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. Harga Satuan : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu Pekerjaan (HSP) jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. Harga Satuan Dasar : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga (HSD) satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya: a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari); b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton); c. Peralatan (per jam, per hari). Metode Pelaksanaan : adalah metode yang menggambarkan Pekerjaan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Personel Manajerial : adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Bagian Pekerjaan : adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan Disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



4



Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Masa Pelaksanaan : adalah jangka waktu untuk melaksanakan Pekerjaan (Jangka pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai Waktu Pelaksanaan dengan serah terima pertama pekerjaan. Pekerjaan) Keselamatan : adalah segala kegiatan keteknikan konstruksi Konstruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan konstruksi yang handal, aman, dan ramah lingkungan. Keselamatan dan : yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala Kesehatan Kerja (K3) kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sistem Manajemen : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian Keselamatan dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi Konstruksi (SMKK) dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi. Rencana Keselamatan : yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen Konstruksi (RKK) lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK. Harga Terendah : adalah metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Layanan Pengadaan : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan Secara Elektronik pengelolaan teknologi informasi untuk (LPSE) memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE. Pengguna SPSE : Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada Aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user ID dan password yang diberikan oleh LPSE. Satu File : Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



5



User ID



:



Password



:



APENDO Isian Elektronik



: :



Formulir Elektronik Kualifikasi



Isian : Data



terdiri atas persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan dalam 1 (satu) file. Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam Aplikasi SPSE. Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi User ID kepada Aplikasi SPSE. Aplikasi Pengaman Dokumen. Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diisi oleh pengguna aplikasi. Formulir isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.



D. Tender dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. E.



Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kemitraan/KSO.



F.



Pokja Pemilihan ULP mengumumkan pelaksanaan Tender dengan pascakualifikasi melalui website http://lpse.provinsijambi.go.id resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



6



BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengumuman tender tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



7



BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan



1.1 1.2 1.3



Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. Nama paket, lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.



2. Sumber Dana



Pengadaan ini dibiayai dari sumber sebagaimana tercantum dalam LDP.



3. Peserta Tender



3.1 3.2



3.3



3.4



3.5



3.6



pendanaan



Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal atau KSO yang memenuhi kualifikasi. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Tender sebagaimana dimaksud pada 3.2 dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Menengah apabila: a. Tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Kecil yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Kecil. Tender sebagaimana dimaksud pada 3.3 dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Besar apabila:



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



8



3.7 3.8



3.9 3.10



3.11



3.12 3.13



3.14



4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan



4.1



a. Tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Menengah yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Menengah. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili KSO tersebut. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang: a. memiliki kualifikasi yang setara (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usaha Besar dengan Usaha Besar), b. memiliki kualifikasi yang 1 tingkat di bawahnya (Usaha Besar dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil) Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan: a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO; b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) KSO. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



9



b. c. d. 4.2



4.3 4.4 5. Larangan Pertentangan Kepentingan



5.1



5.2



5.3



Pemilihan; terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.



Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan kepada pihak berwenang. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



10



6. Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi daftar Hitam



Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; 2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia; d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan; e. pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau g. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. 7. Alih Pengalaman 7.1 Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan dan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Pendayagunaan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Produksi Dalam rupiah), penyedia jasa pelaksana konstruksi Negeri diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktik/magang. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



11



7.2



7.3



7.4



7.5



Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di alam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal: a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Pemberian preferensi harga terhadap penawaran peserta atas penggunaan produksi dalam negeri ditetapkan dalam LDP.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



12



8. Sertifikat Kompetensi Kerja



8.1 8.2 8.3 8.4



9. Satu Penawaran Tiap Peserta



9.1 9.2



Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi pada saat pemilihan. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat rapat persiapan penunjukan penyedia dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, berupa pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap peserta, baik tunggal maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.



B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Pemilihan



10.1 10.2



Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi. Dokumen Pemilihan terdiri dari: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Bentuk Dokumen Penawaran: 1) Dokumen Administrasi: a) Surat Penawaran; b) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan); c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi. (apabila peserta berbentuk KSO). 2) Dokumen Penawaran Teknis: a) Metode pelaksanaan pekerjaan; b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; c) Daftar Peralatan Utama; d) Daftar Personel Manajerial dan disertai surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; e) Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); f) Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila disyaratkan). 3) Dokumen Penawaran Harga: a) Sesuai Surat Penawaran dalam Dokumen



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



13



Administrasi; b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian pekerjaan Harga Satuan) serta Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan Lumsum); c) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS: (1) Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan); dan (2) Formulir Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum); Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen Penawaran Harga pada huruf c)(1), dan c)(2), pada saat klarifikasi kewajaran harga. Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh PPK): 1) Surat Perjanjian; 2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; 3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak. g. Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar; h. Contoh Bentuk Dokumen Lain: 1) SPPBJ; 2) SPMK; 3) Jaminan Pelaksanaan; 4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang muka); 5) Jaminan Pemeliharaan; 6) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga); 7) Formulir Daftar Barang yang diimpor. (apabila ada barang yang diimpor). 10.3



Dokumen Kualifikasi terdiri atas: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Pakta Integritas; (Diatur dalam SPSE. Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi dilengkapi dengan Pakta Integritas anggota KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm) c. Formulir Isian Kualifikasi; (Diatur dalam SPSE. Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi dilengkapi dengan Formulir Isian Kualifikasi anggota KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm) d. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



14



e.



bagi peserta KSO; Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.



10.4



11. Bahasa Dokumen Pemilihan 12. Pemberian Penjelasan



Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia. 12.1 12.2



12.3 12.4



12.5 12.6 12.7



12.8



12.9 12.10 12.11 13. Perubahan Dokumen Pemilihan



13.1



Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE. Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Pemilihan. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggun oleh masing-masing peserta. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang). Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. Kumpulan Tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE. Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



15



13.2



13.3



13.4



13.5 13.6



13.7



14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran



Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja Pemilihan ULP akan mengunggah (upload) Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE (apabila ada).



Apabila adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.



C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran



15.1 15.2



16. Bahasa Penawaran



16.1 16.2



Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran dan kualifikasi. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penunjang yang terkait dengan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



16



16.3



17. Dokumen Penawaran



17.1



17.2



Dokumen Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Dokumen penunjang yang berbahasa inggris perlu disertai penjelasan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dokumen Penawaran pokok/utama paling kurang terdiri atas: a. Penawaran Administrasi; b. Penawaran Teknis; c. Penawaran Harga. Dokumen Penawaran meliputi: a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: 1) Surat Penawaran; 2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan) 3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi apabila peserta berbentuk KSO); b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan; 2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; 3) Daftar isian peralatan utama; 4) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas dan Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); 6) Daftar isian bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, dan/atau nominasi subpenyedia jasa spesialis, dan/atau nominasi subpenyedia kecil provinsi setempat (apabila disyaratkan); dan 7) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada). c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: 1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum); 3) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS (akan dipenuhi pada saat acara klarifikasi kewajaran harga) yaitu: (a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan).



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



17



Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak. d. Dokumen lain: 1) Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga); 2) Daftar barang yang diimpor (Apabila ada). Total Harga penawaran ditulis dalam angka dan huruf. Peserta: a. Untuk bagian pekerjaan harga satuan, mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. b. Untuk bagian pekerjaan lumsum, mencantumkan harga keluaran/output dan harga total untuk setiap keluaran/output pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga. c. Total harga penawaran adalah penjumlahan harga dari bagian pekerjaan harga satuan dan bagian pekerjaan lumsum. Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, control kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan lain yang sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran. Komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi. (b)



18. Harga Penawaran



18.1 18.2



18.3



18.4



18.5



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



18



18.6



19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran



19.1



20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan



29.1



19.2



29.2



29.3



29.4



29.5 21. Pengisian Data Kualifikasi



21.1



21.2 21.3



Penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/ Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Hanya untuk pekerjaan harga satuan dan masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan sebagaimana tercantum dalam LDP. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Masa berlaku penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP. Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya surat penawaran dan/atau jaminan penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3, maka peserta dapat: a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; atau b. Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau mengisi data penyedia pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE: a. Dalam hal peserta tunggal, Data Kualifikasi



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



19



22. Pakta Integritas



22.1



22.2



23. Jaminan Penawaran Asli



23.1



23.2 23.3



23.4 23.5 23.6



dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. b. Dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/leadfirm KSO. Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pemilihan secara bersih, transparan, dan profesional. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk peserta yang melakuka Kerja Sama Operasi (KSO), maka badan usaha yang ditunjuk mewakili/leadfirm KSO wajib menyampaikan pakta integritas KSO-nya melalui fasilitas unggahan lainnya pada formulir isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE. Dalam hal HPS di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran asli disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. Peserta harus menyampaikan Jaminan penawaran asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Dalam hal Jaminan Penawaran asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran asli menjadi risiko peserta. Penerbit Jaminan Penawaran: a. Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: 1. Bank Umum; 2. Perusahaan Penjaminan; 3. Perusahaan Asuransi; 4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



20



dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). b.



Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: a. Bank Umum; atau b. Konsorsium perusahaan asuransi umum/Lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). Huruf b.2 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Dokumen Penawaran



24.1



24.2 24.3



Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; c. Penawaran harga; dan d. Dokumen Kualifikasi. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan system pengaman dokumen. Peserta mengirimkan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



21



25. Penyampaian Dokumen Penawaran



25.1



25.2



Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: A. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE. B. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. C. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut: 1) Badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) Badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; 3) Perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/PD. 6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga dienkripsi menggunakan system pengaman dokumen.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



22



25.3 25.4



25.5



25.6



25.7



25.8 25.9



Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya. Surat penawaran dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen auntentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan. Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Peserta dapat menggunggah (upload) ulang dokumen penawaran untuk mengganti atau menimpa dokumen penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan system pengaman dokumen yang melekat pada SPSE. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



23



26. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran



26.1



26.2



26.3



26.4



26.5 27. Penawaran Terlambat



Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran. Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 26.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.



Aplikasi SPSE menolak setiap dokumen penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran selesai sesuai waktu server SPSE.



E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 28. Pembukaan Penawaran



28.1 28.2



28.3



28.4



Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi dokumen penawaran dengan menggunakan system pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terhadap dokumen penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan dokumen penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan dokumen penawaran tersebut kepada LKPP. Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila dokumen penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan dokumen penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



24



28.5



28.6



28.7 28.8



29. Evaluasi Penawaran



29.1 29.2



29.3



29.4



melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka tender dilanjutkan dengan tahap evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta selanjutnya dilakukan: 1) Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dapat dilakukan E-Reverse Auction (apabila sudah didukung oleh SPSE). 2) Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan seperti proses penunjukan langsung. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk Dokumen Penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE. Evaluasi penawaran dilakukan dengan system harga terendah. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam aplikasi SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran asli yang disampaikan. Data dokumen elektronik yang rusak (sesudah mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: a. Bagian Pekerjaan Lumsum: 1) Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum, dengan menyesuaikan keluaran (output) pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga, maka keluaran (output) pekerjaan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



25



29.5



29.6 29.7 29.8 29.9



yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum; 3) Perbedaan angka dan huruf harga penawaran: a) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; b) Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau c) Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah, maka penawaran dinyatakan gugur. b. Bagian Pekerjaan Harga Satuan: 1) volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan kosong; 4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, tender dinyatakan gagal. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar di bawah dari



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



26



nilai total HPS maka proses tender tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran. 29.10 Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan memeriksa indikasi persekongkolan sebagaimana IKP angka 6. 29.11 Setelah memeriksa indikasi persekongkolan, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi harga. 29.12 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a) Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini; b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c) Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d) Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil. e) Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. f) Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi; g) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



27



29.13



Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; 2) Anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka tender dinyatakan gagal. h) Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka peserta digugurkan pada tahap evaluasi administrasi, teknis, dan/atau kualifikasi. Evaluasi Administrasi: a) Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis; b) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Surat Penawaran; b) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan); c) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); d) Dokumen Penawaran Teknis; e) Dokumen Penawaran Harga. 2) Surat Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) bertanggal; b) jangka waktu berlakunya Surat Penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: i. apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka jangka waktu yang diakui adalah tulisan huruf; ii. apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan nilai dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka jangka waktu yang diakui adalah yang tertulis dalam angka; atau iii. apabila yang tertulis dalam angka



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



28



dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. c) Dalam hal terdapat kesalahan pengetikan dalam penulisan nama Pokja dan/atau nama paket, maka tidak dapat dinyatakan gugur; dan d) Dalam hal terdapat kesalahan tanggal, maka apabila kesalahan tersebut tidak menyebabkan masa berlaku surat penawaran menjadi kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP maka tidak dapat dinyatakan gugur. 3) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Dalam hal pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: 1. Bank Umum; 2. Perusahaan Penjaminan; 3. Perusahaan Asuransi; 4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium Lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). b)



Dalam hal pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) diterbitkan oleh: 1. Bank Umum; atau 2. Konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium Lembaga



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



29



c) d)



e) f)



g)



h)



penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship); huruf b.2 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa berlaku tidak kurang dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: (1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau (3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. Nama Pokja Pemilihan yang



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



30



c.



d.



e. f.



g.



menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; i) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; j) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; k) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan l) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. 4) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; b) Mencantumkan nama perusahaan leadfirm dan anggota KSO; c) Mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; d) Mencantumkan nama individu pihak yang mewakili KSO; dan e) Ditandatangani para calon peserta KSO. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); Apabila hanya ada 1(satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



31



evaluasi teknis; dan h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal. 29.14 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: a) Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi: (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masingmasing jenis pekerjaan utama; (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/campuran /komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



32



keahlian yang dapat dipertanggung jawabkan. b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. c) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dengan ketentuan: (1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah Peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan utama (major item); (2) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan; (3) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). (4) Khusus pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), maka peralatan utama wajib milik sendiri atau dalam status Sewa Beli dengan ketentuan peralatan sudah dalam penguasaan peserta dan sudah ada bukti perjanjian sewa beli dengan tanggal perjanjian sebelum pemasukan penawaran. (5) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Sewa, cukup terhadap kebenaran surat perjanjian sewa. (6) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



33



berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis. d) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: (1) Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli/Petugas K3. (2) Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi: (a) Usaha Kecil tidak mensyaratkan Tenaga Ahli; (b) Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan Tenaga Teknisi atau Analis dan Operator. (3) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, maka dapat mensyaratkan Petugas K3 atau Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori risiko besar maka mensyaratkan Ahli K3. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan. (5) Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi pada saat pemilihan, dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (6) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas yang disampaikan. (7) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



34



pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). e) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil; dan/atau (2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil. Peserta dalam penawarannya sudah menominasikan subpenyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan subpenyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat, kecuali tidak tersedia subpenyedia jasa dari provinsi setempat yang dimaksud, dengan cara memilih perkerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP); (3) Penyedia tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama; (4) Penyedia Usaha Kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh. f) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



35



(1) Manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: (a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. (b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. (2) Tanda tangan wakil sah badan usaha.



d.



e.



f. g. h.



i. j.



g) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada) sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur; (2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan. Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/alat untuk menjamin konsistensi jenis material/alat serta kemampuan untuk menyediakan material/peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta kebenaran penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan; Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik tidak ada yang memenuhi persyaratan teknis maka Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi penawaran terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



36



29.15



Evaluasi Harga: a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah halhal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS: a) Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) Apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur. 3) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi; b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang. 4) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Evaluasi kewajaran harga dilakukan terhadap bagian pekerjaan lumsum dan bagian pekerjaan harga satuan; 2) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan; 3) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



37



Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDN); 4) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: a) Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; c) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; d) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan sekurang-kurangnya pada setiap pekerjaan utama; e) Hasil penelitian butir c) dan butir d) digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; f) Harga dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Rincian Keluaran dan Harga yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; g) Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf f) dihitung berdasarkan: (1) Volume yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga; serta (2) Keluaran (output) yang ada dalam Daftar Keluaran dan Harga. h) Apabila total harga lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana huruf g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga; i) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana huruf g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan wajar; j) Apabila peserta tersebut ditunjuk Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



38



sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan k) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima perseratus) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan: 1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa. 3) Rumus penghitungan sebagai berikut: 𝐻𝐸𝐴 = (1 − 𝐾𝑃)𝑥 𝐻𝑃 HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = TKDN x Preferensi Tertinggi. KP adalah koefisien preferensi Preferensi Tertinggi adalah preferensi harga maksimum yaitu 7,5% untuk pekerjaan konstruksi dan 25% untuk barang/jasa HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. 4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



39



d.



e.



f.



g.



h.



i.



j.



k.



penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang; 5) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang tender. Apabila terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang- undangan, maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam; Apabila dalam evaluasi harga terdapat halhal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran digugurkan; Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik kepada data kontak penyedia yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (missal akun email atau no telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alas an teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



40



30. Evaluasi Kualifikasi



yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan l. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal. 29.16 Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 30.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE. 30.4 Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5 Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6 Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU) memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan masa berlaku yang tertera/tertulis pada sertifikat tersebut dengan tidak memperhatikan ketentuan registrasi tahunan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur. Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. 30.7 Dalam hal peserta ber-KSO, dokumen kualifikasi dilengkapi dengan Pakta integritas dari anggota KSO-nya. Apabila tidak ada, maka tidak dievaluasi lebih lanjut dan dinyatakan gugur kualifikasi. 30.8 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.9 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



41



30.10 31. Pembuktian Kualifikasi



Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi ketentuan pada LDK.



32.18 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. 32.19 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik. 32.20 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi. 32.21 Pembuktian kualifikasi tidak dilakukan jika peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP. 32.22 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan. 32.23 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja. 32.24 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta. 32.25 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah: a. Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan; b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan; c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan; d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO. 31.19 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



42



31.20



31.21



31.22



31.23 32. Penawaran Harga secara Berulang (ereverse auction)



32.1



32.2



32.3



32.4



Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 31.6, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Daerah. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Daerah. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) penawar yang dinyatakan lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi, peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Pokja pemilihan mengundang peserta melakukan ereverse auction dengan mencantumkan waktu pelaksanaan untuk peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur pada aplikasi SPSE atau system pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real-time. Setelah masa penyampaian penawaran berulang berakhir maka system akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi penawar (positional bidding) secara real-time.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



43



33. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga



33.1



33.2 33.3



Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.



F. PENETAPAN PEMENANG 34. Penetapan Pemenang



34.1 34.2



34.3



Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dalam waktu yang bersamaan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) (untuk usaha kecil)/sisa kemampuan nyata (SKN) (untuk usaha menengah dan besar). Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan: a. Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain; c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat, lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



44



jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan; d. Menawarkan personel yang sama pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; e. Ketentuan pada huruf d hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi, kecuali: 1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/General Superintendent (GS); 2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat. f. Menawarkan personel yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain. 34.4



34.5



34.6



Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: a. Nama seluruh peserta; b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; c. Metode evaluasi yang digunakan; d. Unsur-unsur yang dievaluasi; e. Rumus yang dipergunakan; f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender; g. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; h. Tanggal dibuatnya Berita Acara; dan i. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



45



34.7



34.8



35. Pengumuman Pemenang



Pengguna Anggaran (PA). Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.



Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang, pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP.



36. Sanggah dari 36.1 Peserta Tender 36.2 36.3



36.4 36.5 36.6 36.7



Sanggahan dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian perusahaan. Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. kesalahan dalam melakukan evaluasi; b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal: Sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis; Sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



46



36.8



37. Sanggah Banding dari Peserta Tender



37.1 37.2



37.3



37.4



37.5



37.6



37.7



37.8 37.9



Pemilihan; atau Sanggahan disampaikan diluar masa sanggah. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah banding disampaikan kepada APIP sesuai LDP. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai pagu anggaran. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit Jaminan dan PA/KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. KPA menyampaikan jawaban sanggah banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka: a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen; b. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah. Sanggah banding menghentikan proses Tender. Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada PA/KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



47



G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL 38. Tender Gagal



38.1



38.2 38.3 39. Tindak Lanjut 39.1 Tender Gagal



39.2



39.3 39.4



Pokja Pemilihan ULP menyatakan Tender gagal, apabila: a. terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS; atau h. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. PA/KPA menyatakan Tender gagal, apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta. Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta. Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan: a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran; c. tender ulang; atau d. penghentian proses tender. PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal. Pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila terdapat kesalahan dalam evaluasi. Pokja pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



48



39.5



39.6



39.7



39.8



39.9



atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan. Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila: a. tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; e. seluruh penawaran harga di atas HPS; dan/atau f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PP yang baru. Pokja pemilihan melakukan penghentian proses pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam dokumen pemilihan, apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 39.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang. Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a. persetujuan PA/KPA; b. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.



H. PENUNJUKAN PEMENANG 40. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa



40.1



40.2



Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



49



40.3



40.4



40.5



40.6



40.7



40.8



40.9



masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding). Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia. PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK. Rapat persiapan penunjukan Penyedia dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Keberlakuan data isian kualifikasi; b. bukti sertifikat kompetensi personel manajerial; c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; d. kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada 40.5 di atas, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan penyedia bersama Pemenang Cadangan 1 (apabila ada). Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan penyedia bersama pemenang cadangan 2 (apabila ada). Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan penyedia bersama peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan kualifikasi (apabila ada) sesuai urutan berikutnya. Dalam hal tidak ada peserta yang memenuhi, maka PPK melaporkan kepada Pokja Pemilihan dan ditembuskan kepada UKPBJ untuk dilakukan Tender ulang.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



50



40.10



40.11



40.12 40.13 40.14 40.15 40.16



Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan berdasarkan hasil rapat persiapan penunjukan penyedia, calon penyedia mampu memenuhi semua persyaratan pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk. SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang. Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. SPPBJ ditembuskan kepada APIP. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka: a. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan diserta alasan dan bukti; b. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia; c. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan; d. PA/KPA dapat memutuskan: i. menyetujui penolakan Pejabat Pembuat Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang; atau ii. menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja. iii. Putusan PA/KPA bersifat final. e. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan diserta alasan dan bukti dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



51



40.17 40.18 40.19



40.20



40.21



40.22



pemilihan penyedia diterima. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. PPK dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: a. Dokumen Kontrak dan kelengkapan; b. Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi; c. Rencana penandatanganan Kontrak; d. Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada); e. Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); f. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); g. Asuransi; h. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau i. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE. Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan: a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pokja Pemilihan, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun; b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pokja Pemilihan, maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah; atau c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun. Apabila penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, maka dilakukan kembali proses penunjukan penyedia sebagaimana dimaksud pada 40.5 kepada peserta urutan berikutnya.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



52



41. BAHP, Berita Acara Lainnya, dan Kerahasiaan Proses



41.1



41.2



41.3 41.4



41.5



41.6



Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam BAHP atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan penyedia secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE. Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 41.1 diunggah (upload) oleh Pokja Pemilihan menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE. Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen. Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.



I. JAMINAN PELAKSANAAN 42. Jaminan Pelaksanaan



42.1. 42.2.



42.3.



Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah: penyerahan seluruh pekerjaan; penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari harga Kontrak; atau pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga Kontrak (apabila diperlukan). Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Paket pekerjaan dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh: 1) Bank Umum; 2) Perusahaan Penjaminan; 3) Perusahaan Asuransi; 4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



53



42.4.



mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 5) Konsorsium perusahaan asuransi umum/Lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). b. Paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diterbitkan oleh: 1) Bank Umum; atau 2) Konsorsium perusahaan asuransi umum/Lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; d. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; e. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; f. Besarannilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; g. Nama Pejabat Pembuat Komitmen yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangan kontrak; h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Pembuat Komitmen diterima oleh penerbit Jaminan; j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (apabila masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. Pejabat Pembuat Komitmen mengkonfirmasi dan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



54



42.5.



42.6.



mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.



J. PENANDATANGANAN KONTRAK 43. Penandatanganan Kontrak



43.1. 43.2.



43.3.



43.4.



43.5.



43.6.



Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.. Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau b. Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai denga penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. Dalam hal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, maka penandatanganan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan kontrak tahun jamak. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



55



43.7.



43.8.



43.9.



43.10.



43.11.



Dokumen Kontrak. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. Surat Perjanjian; c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga; d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e. Syarat-Syarat Umum Kontrak; f. spesifikasi teknis; dan g. gambar-gambar. dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hukum. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas: 1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Pembuat Komitmen dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen; b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi meterai. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapa menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



56



BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. IDENTITAS POKJA



1. POKMIL 2 UKPBJ Provinsi Jambi Alamat Pokja Pemilihan : 2. Sekretariat Daerah Biro Pembangunan dan Kerjasama Bagian Layanan Pengadaan Provinsi Jambi - Jalan Kolonel Amir Hamzah Sungai Kambang. Telanaipura Jambi 3. Website: http://lpse. jambiprov.go.id 4. Nama paket pekerjaan : PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO



5. Uraian singkat pekerjaan:sesuai item pekerjaan dalam SPSE 6. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 60 (enam puluh) hari kalender. B. PAKET PEKERJAAN



1. Nama paket pekerjaan : PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO



2. Uraian singkat pekerjaan [diisi uraian secara singkat dan jelas ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] 3. Lokasi pekerjaan: Markah Jalan Pemkab Bungo Provinsi Jambi [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta provinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] 4.



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]



C. SUMBER DANA



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD/APBN melalui Anggaran Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019



D. JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN E. PENINJAUAN LAPANGAN [apabila diperlukan]



Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE



F. PENYESUAIAN HARGA



[Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : _______________________ Tanggal : _______________________ Waktu : ___________s.d _________ Tempat : _______________________] Penyesuaian harga_______ [Diberikan/Tidak diberikan] dalam hal tahun jamak yang melewati pelaksanaan konstruksi lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dan diberlakukan mulai bulan ke-3 (tiga belas).



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



57



G. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN



1.



Mata uang yang digunakan Rupiah[diisi Rupiah atau mata uang dari Negara pemberi pinjaman]



2.



Pembayaran dilakukan dengan cara__________[diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate), cara angsuran (termijn), atau sekaligus]



H. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN



Masa berlaku penawaran selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, yaitu dari tanggal_________ s.d ___________



I. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN J. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN K. PEMBUKAAN PENAWARAN L. PENGISIAN DOKUMEN KUALIFIKASI M. DOKUMEN PENAWARAN



Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE



:



Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE



Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE Pengisian Dokumen Kualifikasi dalam aplikasi SPSE 1.



Dokumen Penawaran yang diminta, sesuai dengan yang terdapat pada IKP.



2



Brosur Asli perlengkapan jalan



3



surat pernyataan jaminan spesifikasi bahan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen pengadaan



4



Pekerjaan utama yang pelaksanaan pekerjaan : No. 1. 2. 3.



diuraikan



dalam



metode



Pekerjaan Utama Pengecatan Markah Jalan Pengadaan Thermoplastic Pengadaan Glassbeads



[diisi oleh Pokja Pemilihan] 3.



Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: No



Jenis



1



Truck / Pic Up Preheater Alat Aplikator Marka Trafic Cone Rambu Kerja Perlengkapan K3



2 3 4 5 6



Jumlah 1 Unit 1 Unit 1 Unit



Kepemilikan /status



Keterangan : Pencantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar tidak menggugurkan, namun untuk keperluan pembuktian lapangan



20 Unit 2 Unit 1 Unit



Dst.



[diisi oleh Pokja Pemilihan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



58



4.



Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: No



Tingkat pendidikan/ ijasah S1 Teknik Sipil



Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Site Manager 1 org



Pengalaman kerja Profesional (Tahun) Minimal 5 Tahun



2



S1 Sipil



Ahli K3 1 org



Minimal 5 Tahun



3



S1



Ahli K3 1 org



Minimal 5 Tahun



4 5



SMA SMA



Logistik 1 org Administrasi 1 org



Minimal 3 Tahun Minimal 3 Tahun



1



Teknik



Sertifikat kompetensi kerja SKA Ahli Tehnik Jalan SKA Ahli Keselamata n Jalan SKA K3 Konstruksi



Dst.



[diisi oleh Pokja Pemilihan] Keterangan: 1. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi pada saat pemilihan, dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia; 2. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).



5.



Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: No



Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan



Pekerjaan Utama 1. 2. Dst. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama 1. 2. Dst.



Pekerjaan yang disubkontrakkan dalam hal: a. Pokja Pemilihan menetapkan Daftar Pekerjaan yang disubkontrakkan, maka penyedia wajib mensubkontrakkan seluruh pekerjaan dalam daftar tersebut; b. Pokja Pemilihan tidak menetapkan Daftar Pekerjaan yang disubkontrakkan, maka peserta menentukan sendiri bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil; b. Dalam hal tender paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) tidak mensyaratkan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, namun dalam pelaksanaan pekerjaan, subkontrak dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak; c. Dalam hal Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) maka: 1) Bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan adalah bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis; 2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



59



d. e. 6.



Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil. 3) Paket pekerjaan dengan HPS di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud. Peserta tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama. Penyedia Usaha Kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.



Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen):



No.



Jenis/Tipe Identifikasi Pekerjaan Bahaya 1. ____________ ____________ Dst ____________ ____________ Catatan : Format dokumen RKK ada pada Bab VI dokumen ini



N. JAMINAN PELAKSANAAN



7.



Dokumen lain yang disyaratkan: a. ______________ b. ______________ Kriteria pemenuhan evaluasi harus rinci dan terukur. [Persyaratan tambahan harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya (K/L) atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Pemerintah Daerah). Kriteria pemenuhan evaluasi harus rinci dan terukur]



1.



Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama …… (…………..) hari kalender sejak penandatanganan kontrak. [diisi dengan memperhitungkan mulai dari tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO)]



2.



Besarnya Jaminan Pelaksanaan adalah senilai Uang yang diterima untuk jaminan pelaksanaan.



3.



Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



60



Komitmen PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO [diisi nama Pejabat Pembuat Komitmen bukan nama orang]. 4.



Dalam hal Jaminan Pelaksanaan dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [Kas Negara/Kas Daerah]



O. JAMINAN UANG 1. MUKA



Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterima oleh Penyedia.[jika diberikan uang muka]



2.



Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PENGADAAN DAN PENGECATAN MARKA JALAN DI KABUPATEN BUNGO [diisi nama Pejabat Pembuat Komitmen, bukan



nama orang]. 3.



Dalam hal Jaminan Uang Muka dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada__________[Kas Negara/Kas Daerah] (apabila ada)



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



61



BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Lembar Data Kualifikasi (LDK) A. Persyaratan Kualifikasi



1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO), formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm mengisi data kualifikasi melalui SPSE; 2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 3. Pemindaian (Scan) Copy Surat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) milik sendiri dan masih berlaku yg diterbitkan oleh kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat) 4. Hasil Pemindaian (Scan) Surat Dukungan Resmi untuk Bidang Perlengkapan Jalan (BUPBPJ) yang telah memiliki TD-BUPBPJ yang masih berlaku 5. Hasil Pemindaian (Scan) Brosur Asli Perlengkapan Jalan 6. Hasil Pemindaian (Scan) Surat Pernyataan Jaminan Spesifikasi bahan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi 7. Surat pernyataan bahwa tenaga kerja yang akan dipekerjakan akan diasuransikan pada asuransi tenaga kerja 8. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan Pekerjaan 9. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya Kecuali Jalan Layang, Jalan Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara (SI 003) Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm 10. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi): a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi SBU yang disyaratkan, atau b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada subklasifikasi SBU yang disyaratkan dan jenis pekerjaan________ [diisi sesuai jenis pekerjaan yang disyaratkan] serta dapat mensyaratkan kegiatan pokok/key activities_________[diisi sesuai kegiatan pokok/key activities yang disyaratkan], yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Nilai KD paling kurang sama dengan HPS; 11. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; (hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar); 12. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2018 (tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan) 13. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 14. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



62



menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 15. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 16. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil) 17. Memiliki paling kurang: a. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Kecil); b. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Menengah); dan c. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Madya yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Besar). 18. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit); 19. Dalam hal peserta akan melakukan KSO: a. wajib mempunyai perjanjian KSO yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; c. evaluasi pada angka 3 (apabila meminta lebih dari 1 jenis SBU umum atau SBU spesialis), dan 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO; d. dalam hal ber-KSO, evaluasi pada angka 12, dilakukan dengan menggabungkan SKN anggota KSO; dan e. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm.



20. Mengunggah ( upload) Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: a.



b. c.



yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



63



menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usalha tanggungan Negara; e. Surat Pernyataan Tidak akan menuntut biaya ganti rugi kepada Kelompok Kerja Pemilihan terhadap persiapan dan apapun biaya yang timbul akibat tender ini. f. Surat Pernyataan tidak menuntut Ganti rugi Bunga maupun sanksi hukum kepada OPD dan Pokja Pemilihan apabila selama masa pelaksanaan Tender dan masa pelaksanaan pekerjaan, dana terhadap pekerjaan ini terjadi pengurangan danatau terjadi rasionalisasi anggaran APBD Provinsi Jambi. g. Bahwa pekerjaan yang ditawar akan dilaksanakan oleh perusahaan penawar dan tidak diberikan kepada pihak lain. h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggotaKemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



bukan



sebaga



64



BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A.



BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO) (SATU) FILE)



(UNTUK



CONTOH Sesuai pada aplikasi SPSE



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



1



65



B.



BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA PERORANGAN



(UNTUK 1 (SATU) FILE) CONTOH



Nomor : Lampiran :



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] di ______________________________ Perihal



: Penawaran Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan ULP]



Sehubungan dengan pengumuman [Tender Umum/Pemilihan Langsung] dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pemilihan nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] sebesar Rp_______________ (__________________________). Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________. [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak, diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]; 2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Metoda Pelaksanaan; b. Jadwal Waktu Pelaksanaan; c. Daftar Personil Inti; d. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan; e. Spesifikasi teknis. 3. [Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga]; dan 4. Data kualifikasi; Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



66



CONTOH -1



[Kop Surat Badan Usaha] SURAT KUASA Nomor : .................. Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .................. .................. Alamat Perusahaan : .................. .................. Jabatan : .....................................[Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]..................[nama PT/CV/Firma] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Pendirian No. ........ [No. Akta Notaris] tanggal ..................[tanggal penerbitan Akta] Notaris ..................[nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya (apabila ada), yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberi kuasa kepada : Nama : ................................... Alamat : .................................... Jabatan : .................................... yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk melaksanakan dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 1. ............. [Menandatangani Surat Penawaran,] 2. ............. [Menandatangani Pakta Integritas,] 3. ............. [Menandatangani Surat Perjanjian,] 4. ............. [Menandatangani Surat Sanggahan,] Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain. .................., ..................20..... Penerima Kuasa ................................. (nama dan jabatan)



Pemberi Kuasa ................................. (nama dan jabatan)



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



67



C.



BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) CONTOH SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/ KERJA SAMA OPERASI (KSO)



Sehubungan dengan Tender pekerjaan ________________ yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di ________________ pada tanggal ________ 20__, maka kami: ______________________________ [nama peserta 1] ______________________________ [nama peserta 2] ______________________________ [nama peserta 3] ______________________________ [dan seterusnya] bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: 1. Secara bersama-sama: a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah ________________ b. Menunjuk ____________________________ [nama peserta 1] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO. c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah: _______________ [nama peserta 1] sebesar _____ % (___________ persen) _______________ [nama peserta 2] sebesar _____ % (___________ persen) _______________ [nama peserta 3] sebesar _____ % (___________ persen) _________________________________ [dst] 3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO. 4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO. 5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain. 6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada _________________________ [nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO. 7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. 8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila Tender tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO. 9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di _________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun ________________________ Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



68



[Peserta 1]



(_______________) [Peserta 3]



(________________)



[Peserta 2]



(________________) [dst



(________________)]



Catatan: Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibua t diatas kertas segel/bermaterai



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



69



D.



BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (UNTUK 1 (SATU) FILE) Dokumen Penawaran Teknis



[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] 1. metoda pelaksanaan pekerjaan [memberikan metoda pelaksanaan yang layak, realistik dan tahapannya dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan utama dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis]; 2. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]; 3. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditetapkan. Dalam hal peserta mengusulkan satu peralatan untuk beberapa paket pekerjaan, maka Pokja Pemilihan ULP akan melakukan klarifikasi terhadap jenis dan kapasitas peralatan serta lokasi peralatan yang diusulkan. [sebagaimana tercantum dalam LDP untuk penyelesaian pekerjaan yang dilelangkan]; 4. spesifikasi teknis, apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu; 5. personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan]; dan 6. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP]; a. sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; b. penawaran di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; atau c. penawaran di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia penyedia jasa yang dimaksud. 7. Dokumen RK3K



1. Metoda pelaksanaan pekerjaan Petunjuk : Metoda pelaksanaan pekerjaan [memberikan metoda pelaksanaan yang layak, realistik serta meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari



awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing - masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan ] . METODE PELAKSANAAN Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



70



Unit Kerja Sub Unit Kerja Pekerjaan Tahun Anggaran BAB 1



: …… : …… : …… : 2019



URAIAN



ISI



I II



2 PENDAHULUAN METODE PENYELESAIAN PEKERJAAN



III



PENUTUP



3 Maksud dan tujuan, lokasi, lingkup pekerjaan adalah metode/cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis dari awal sampai akhir dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar



2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : Petunjuk : Dalam menyusun jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; CONTOH: Jangka Waktu Pelaksanaan JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Unit Kerja Sub Unit Kerja Pekerjaan Tahun Anggaran



: ….. : ….. : ….. : 2019



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



71



Bulan No



Uraian



Volume



Bobot



I



II



III



dst 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Progres Rencana Progres Rencana Komulatif Realisasi Realisasi Komulatif



1. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan Utama minimal; CONTOH : DAFTAR PERALATAN DAFTAR PERALATAN Unit Kerja Sub Unit Kerja Pekerjaan Tahun Anggaran



: ….. : ….. : ….. : 2019



No



Jenis Peralatan



Merk/Type



Tahun Pembuatan



Kapasitas Alat/Satuan



Jumlah Alat



Status Kepemilikan



Lokasi Alat Sekarang



1



2



3



4



5



6



7 MS/SW



8



MS/SW MS/SW MS/SW MS/SW



Keterangan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



72



MS : Milik Sendiri SW : Sewa



4. Daftar personil inti Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [untuk penyelesaian pekerjaan yang dilelangkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP] CONTOH DAFTAR PERSONIL INTI Unit Kerja Sub Unit Kerja Pekerjaan Tahun Anggaran No Nama



: ….. : ….. : ….. : 2019 Jabatan dalam Pekerjaan ini



Tingkat Lama Pendidikan Pengalaman Kerja (Tahun)



Profesi/ Keahlian



1 2 3 4 5 6 7



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



Ket



73



BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN No 1.



Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan …..



Nama dan alamat sub penyedia setempat *) 1. ….. 2. ….. dst



2.



…..



1. ….. 2. ….. dst



dst dst



*) Peserta wajib mencantumkan nama-nama sub penyedia jasa lokasi setempat untuk penawaran diatas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



74



BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K) I.



BENTUK RK3K USULAN PENAWARAN



………..



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)



[logo & Nama Perusahaan]



[digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI



A. Kebijakan K3 B. Perencanaan K3 B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C. Pengendalian Operasional K3



K3.



A. KEBIJAKAN K3 .................................................................................................................................................................... [diisi oleh penyedia jasa berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundangundangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten] A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B.



PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, KPA memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1.



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PROGRAM K3. [digunakan untuk usulan penawaran] Nama perusahaan Kegiatan



: : Halaman: …./….



(contoh pengisian)



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



75



URAIAN IDENTIFIKASI PEKERJAAN BAHAYA 1 2 3 1 Pekerjaan galian tertimbun pada basement bangunan gedung dengan kondisi tanah labil



No



SASARAN K3 PENGENDALIA PROGRAM SUMBER DAYA PROYEK N RISIKO K3 4 5 6 Nihil 1.1 Penggunaan 1. Bahan (Turap,peralatan Kecelakaan Turap kerja, dll) 2.SDM (diisi Fatal dengan jumlah SDM yang diperlukan dan kualifikasi dengan yang 1.2 Menyusun sesuai 1. instruksi kerja



……………………………………… …………………………….. DM Menyusun instruksi kerja 1.3 pengadaan rambu dan Menggunakan barikade rambu 1.4 Melakukan 1. Instruktur pelatihan 2. Materi/Modul kepada pekerja …. Ketentuan Pengisian Tabel 1: 1. Kolom (1), (2) dan (3) diisi oleh PPK di dalam dokumen pengadaan; 2. Kolom (4) sampai dengan (6) diisi oleh penyedia pada saat penawaran;



B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3. ............. [diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C. Pengendalian Operasional K3 Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5). 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



76



5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko pada Tabel 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;



1 kolom (5).;



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ......................... [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



.......................... Jabatan



II. BENTUK RK3K PELAKSANAAN PEKERJAAN



………..



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)



[logo & Nama Perusahaan]



[digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI



A. Kebijakan K3 B. Organisasi K3 C. Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya D. Pengendalian Operasional K3 E. Pemeriksaan dan evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3



K3.



A. KEBIJAKAN K3



[Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek] A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan dilaksanakan. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



konstruksi yang



77



A.2. kepala proyek/project manager harus mengesahkan Kebijakan K3 A.3 Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.



kerja serta persyaratan lain



B. ORGANISASI K3 Contoh:



Penanggung jawab K3



Emergency/ Kedaruratan



P3K



Kebakaran



C. PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, KPA memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. C.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1. TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB Nama perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : : Halaman: …./….



IDENTIF PENILAIAN RISIKO SKALA PENGENDALIA IKASI PRIORIT N RISIKO K3 KEKERA KEPARA TINGKAT BAHAYA AS PAN HAN RISIKO 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Pekerjaan tertimb 3 3 9 (Tinggi) 1 1.1 Penggunaan galian pada un Turap 1.2 basement Menggunakan bangunan Metode gedung Pemancangan dengan 1.3 Menyusun kondisi instruksi kerja tanah labil pekerjaan galian 1.4 Menggunakan rambu peringatan dan dst URAIAN No PEKERJAAN



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



PENANGGU NG JAWAB (Nama Petugas) 9 Pengawas lapangan/ Quality engineer



78



Ketentuan Pengisian Tabel 1: Kolom (1) : Nomor urut uraian pekerjaan. Kolom (2) : Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen Tender. Kolom (3) : Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3. Kolom (4) : Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan. Kolom (5) : Diisi dengan nilai (angka) keparahan. Kolom (6) : Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan. Kolom (7) : Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian. Kolom (8) : Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas. 1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi. Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu. 2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah. Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian. 3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh: menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian . 4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan ramburambu keselamatan . 5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan. Kolom (9) : Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3. C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3. ............. [diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] E.



BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (PENAWARAN FILE I, METODE 2 FILE) CONTOH [Kop Surat Badan Usaha]



Nomor : Lampiran :



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] di ______________________________ Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



79



Perihal



: Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan ULP]



Sehubungan dengan pengumuman Tender Umum dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pemilihan nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP]. Penawaran administrasi dan teknis, serta dokumen kualifikasi ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________. [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak, diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada]; 2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Metoda Pelaksanaan; b. Jadwal Waktu Pelaksanaan; c. Daftar Personil Inti; d. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan; e. Spesifikasi teknis; f. [Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan, apabila ada]. ; dan 3. Data Kualifikasi; Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



80



F.



BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA PERORANGAN FILE)



(PENAWARAN FILE I, METODE 2



CONTOH Nomor : Lampiran :



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] di ______________________________ Perihal



: Penawaran Administrasi dan Teknis _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan ULP]



Sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] sebesar Rp_______________ (__________________________). Penawaran administrasi dan teknis, serta dokumen kualifikasi ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________. [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak, diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari : a. Metoda Pelaksanaan; b. Jadwal Waktu Pelaksanaan; c. Daftar Personil Inti; d. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan; e. Spesifikasi teknis; dan. 2. Data kualifikasi. Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.



G.



BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA (PENAWARAN FILE II, METODE 2 FILE) CONTOH [Kop Surat Badan Usaha]



Nomor : Lampiran :



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Pokja _______ ULP ____________ [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



81



di ______________________________ Perihal



: Penawaran Harga untuk pekerjaan ______________________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan ULP]



Sehubungan dengan undangan pengambilan Dokumen Pemilihan nomor: _________________ tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan _____________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] sebesar Rp__________________ (__________________________). Penawaran harga ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal ____________. [perkiraan tanggal penandatanganan kontrak, diisi oleh Pokja Pemilihan ULP] Sesuai dengan persyaratan, bersama surat penawaran ini kami lampirkan : 1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]; 2. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]. Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



82



F.



BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS (METODE 2 FILE) Dokumen Penawaran Teknis



[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] 1. metoda pelaksanaan pekerjaan [diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan]; 2. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) [tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan]; 3. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal [sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan]; 4. spesifikasi teknis, dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu; 5. personil inti yang akan ditempatkan secara penuh [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan]; dan 6. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan];



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



83



H.



[BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN), apabila diberikan preferensi harga] FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) Nilai Gabungan Barang/Jasa (Rp) Total DN LN Ribu % Rp KDN



Uraian Pekerjaan



TKDN Barang/ Jasa



Gabungan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



Barang I. Material Langsung (Bahan baku) II. Peralatan (Barang jadi)



(1A) (2A)



(1B) (2B)



(1C) (2C)



(1D) (2D)



(1E) (2E)



(1F) (2F)



A. Sub Total Barang Jasa III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan IV. Alat Kerja / Fasilitas Kerja V. Konstruksi dan Fabrikasi VI. Jasa Umum



(3A)



(3B)



(3C)



(3D)



(3E)



(3F)



(4A)



(4B)



(4C)



(4D)



(4E)



(4F)



(5A)



(5B)



(5C)



(5D)



(5E)



(5F)



(6A) (7A)



(6B) (7B)



(6C) (7C)



(6D) (7D)



(6E) (7E)



(6F) (7F)



B. Sub Total Jasa



(8A)



(8B)



(8C)



(8D)



(8E)



(8F)



C. TOTAL Biaya (A + B)



(9A)



(9B)



(9C)



(9D)



(9E)



(9F)



Formulasi perhitungan: Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C) % TKDN (Gabungan Barang dan Jasa)



=



+ Nilai Jasa Total(8C) - Nilai Jasa Luar Negeri (8B) Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)



__________ [tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun] [tanda tangan] [nama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan (KSO)/perorangan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



84



I.



BENTUK PAKTA INTEGRITAS Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



85



[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO]



PAKTA INTEGRITAS Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



: _____________________ [nama wakil sah badan usaha]



No.Identitas



: ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]



Jabatan



: __________________________



Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi ___________________ [pilih yang untuk dan sesuai dan cantumkan nama] atas nama 2. Nama



: _____________________ [nama wakil sah badan usaha]



No.Identitas



: ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]



Jabatan



: __________________________



Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi ___________________ [pilih yang untuk dan sesuai dan cantumkan nama] atas nama 3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO] dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket] pada ________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa: 1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. __________ [tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun] [Nama Penyedia]



[Nama Penyedia]



[Nama Penyedia]



[tanda tangan], [nama lengkap]



[tanda tangan], [nama lengkap]



[tanda tangan], [nama lengkap]



[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



86



L. DATA ISIAN KUALIFIKASI Isian Data Kualifikasi bagi Peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



87



[FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN/KSO] Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: ___________________ [nama wakil sah badan usaha]



Jabatan



: _____________ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]



Bertindak untuk dan atas nama



: PT/CV/Firma/Koperasi _______________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]



Alamat



: ___________________________________



Telepon/Fax



: ___________________________________



Email



: ___________________________________



menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/ koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan _______________ [akta pendirian/ anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi]; 2. saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : ―Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I‖]; 3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana; 4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; 5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam; 7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



88



A. Data Administrasi 1. Nama Badan Usaha



: _____________________



2. Status



:



Pusat



Cabang



: _____________________ _____________________



Alamat Kantor Pusat 3. No. Telepon No. Fax E-Mail Alamat Kantor Cabang



: : : :



_____________________ _____________________ _____________________ _____________________ _____________________ : _____________________ : _____________________ : _____________________



4. No. Telepon No. Fax E-Mail B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha



1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi a. Nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. Nama Notaris : _______________ : _______________ d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) 2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir a. Nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. Nama Notaris : _______________ C. Pengurus Badan Usaha No.



Nama



No. Identitas



D. Izin Usaha 1. No. Surat Izin Usaha ________ 2. Masa berlaku izin usaha 3. Instansi pemberi izin usaha 4. Kualifikasi Usaha 5. Klasifikasi Usaha



: : : : :



Jabatan dalam Badan Usaha



_______Tanggal ______ __________ __________ ___________ ___________



E. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan) 1. No. Surat Izin _________ 2. Masa berlaku izin 3. Instansi pemberi izin



: _____________ Tanggal ________ : _______________ : _______________



F. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



89



No.



Nama



No. Identitas



Persentase



Alamat



2. Pajak a. Nomor Pokok Wajib Pajak : _______________ b. Bukti Laporan Pajak Tahun : No. _______ Tanggal _______ terakhir G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) No



Nama



Tgl/bln/thn lahir



Tingkat Pendidikan



Jabatan dalam pekerjaan



Pengalaman Kerja (tahun)



Profesi/ keahlian



1



2



3



4



5



6



7



Tahun Sertifikat/ Ijazah 8



H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [cantumkan jika disyaratkan oleh Pokja Pemilihan ULP] Jenis No. Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan 1



Jumlah



2



3



Kapasitas atau output pada saat ini 4



Merk dan tipe



Tahun pembuatan



Kondisi (%)



Lokasi Sekarang



Status Kepemilikan/Dukungan Sewa



5



6



7



8



9



I. Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)



No.



1



Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Paket Pekerjaan



Sub Bidang Pekerjaan



Ringkasan Lingkup Pekerjaan



Lokasi



2



3



4



5



Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan



Kontrak



Nama



Alamat/ Telepon



No / Tanggal



Nilai



Kontrak



BA Serah Terima



6



7



8



9



10



11



J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini) No.



Nama Paket Pekerjaan



Ringkasan Lingkup



Lokasi



Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen



Kontrak



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan



90 Pekerjaan Nama



1



2



3



4



Alamat/ Telepon



5



No / Tanggal



Nilai



Kontrak



BA Serah Terima



7



8



9



10



6



K. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan



No.



1



Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Paket Pekerjaan



Bidang/Sub Bidang Pekerjaan



Lokasi



2



3



4



Kontrak



Progres Terakhir



Nama



Alamat/ Telepon



No / Tanggal



Nilai



Kontrak (rencana) %



Prestasi Kerja %



5



6



7



8



9



10



L. Modal Kerja Surat dukungan keuangan dari Bank: Nomor Tanggal Nama Bank Nilai



: __________ : __________ : __________ : __________



Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. __________ [tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun] PT/CV/Firma/Koperasi __________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



[rekatkan meterai Rp 6.000,dan tanda tangan] (nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



91



M. BENTUK SURAT PERNYATAAN TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI CONTOH



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Bertindak untuk : PT./CV. dan atas Nama Alamat : Telepon/Fax : Email : Untuk mengikuti pengadaan : Nomor Paket : Nama Paket : Apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA APBD Tahun Anggaran 2018) dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut, maka proses pengadaan yang telah dilakukan batal demi hukum dan peserta Tender tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.



……………., ……………………….2018 PT./CV. ………….. Materai 6000 Ttd, Cap Perusahaan



(Nama lengkap) (Jabatan) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



92



BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI I. II.



Petunjuk Pengisian untuk peserta bukan kemitraan/KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide). Kemitraan/KSO Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing – masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut:



A. Data Administrasi 1. Diisi dengan nama badan usaha (perusahaan/koperasi) peserta. 2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang). 3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi. 4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang. B.



Landasan Hukum Pendirian Usaha 1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian perusahaan/anggaran dasar koperasi serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.



C. Pengurus Badan Usaha Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha. D. Izin Usaha (Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan peraturan perundang-undangan, contohnya : Izin Usaha di bidang Konstruksi adalah Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). Untuk persyaratan perizinan bagi Penyedia Asing disesuaikan dengan praktek bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal Penyedia) Tabel izin usaha: 1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha. 4. Diisi dengan kualifikasi usaha. 5. Diisi dengan klasifikasi usaha.



E.



Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan) 1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.



F.



Data Keuangan 1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero. 2. Pajak: a. Diisi dengan NPWP badan usaha. b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan. 3. [Persyaratan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk Penyedia Asing (khusus untuk International Competitive Biding)]



G. Data Personalia Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



93



Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan. H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi. I.



Data Pengalaman Perusahaan Diisi dengan nama paket pekerjaan, sub bidang pekerjaan yang dipersyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima (PHO), untuk masingmasing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) pada paket pekerjaan usaha non kecil.



J.



Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan berdasarkan kontrak, dan tanggal Berita Acara Serah Terima (PHO), untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.



K. Data Pekerjaan Yang Sedang Dilaksanakan Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/sub bidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP). L.



Modal Kerja Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket (HPS).



M. Kemitraan/KSO Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing-masing kualifikasi badan usahanya.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



94



BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI A.



Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan); 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha nonkecil; 8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 10. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan Pekerjaan Konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total paket (HPS); 11. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO; 12. untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan: a. KD = 3 NPt NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO; c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; d. pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; e. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



95



NPs Npo



= =



Nilai pekerjaan sekarang Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan; 13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan Untuk usaha kecil: KP = 5 Untuk usaha non kecil: KP = 6 atau KP = 1,2 N N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra/KSO; 14. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. B.



Pokja Pemilihan ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.



C.



Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan.



D.



Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirmkan melalui aplikasi SPSE.



E.



Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



96



BAB IX. BENTUK KONTRAK SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan



untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi: __________ Nomor: __________ ―SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut ―Kontrak‖) dibuat dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara __________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di __________ [alamat Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut ―PPK‖ dan 1. Untuk penyedia perseorangan, maka: [____________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia], berdasarkan identitas No. _________ [No. KTP/SIM/ Paspor Penyedia], selanjurnya disebut ―Penyedia‖] 2. Untuk penyedia badan usaha non KSO, maka: [__________ [nama wakil Penyedia], ______________[jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Penyedia], yang berkedudukan di ____________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. _______ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal _____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ―Penyedia‖] 3. Untuk penyedia KSO/Kemitraan, maka: [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut: 1. _________________________[nama Penyedia 1]; 2. _________________________[nama Penyedia 2]; _____________dst yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk __________ [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia wakil kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No. ___________ tanggal ___________ (selanjutnya disebut ―Penyedia‖).‖]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



97



MENGINGAT BAHWA: (a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut ―Pekerjaan Konstruksi‖); (b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) 2) 3) 4)



telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.



MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. [untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut: ―total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);‖] [untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut: ―total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);‖] 2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; 3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada); b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak; c. surat penawaran, beserta penawaran harga; d. spesifikasi teknis; e. gambar-gambar; f. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. 4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas; 5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



98



3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. 6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama __________ PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan]



Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan (KSO) __________ [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )] [nama lengkap] [jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



99



BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) A. Ketentuan Umum 1. Definisi



Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. 1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi. 1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). 1.9



Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.



1.10



Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.



1.11



Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.



1.12



Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



100



1.13



Hari adalah hari kalender.



1.14



Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.



1.15



Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.



1.16



Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.



1.17



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja Pemilihan ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.



1.18



Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;



1.19



Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;



1.20



Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;



1.21



Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.



1.22



Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.



1.23



Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.



1.24



Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.



1.25



Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.



1.26



Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



101



yang diterbitkan oleh PPK. 1.27



Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.



1.28



Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia.



1.29



Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.



2. Penerapan



SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.



3. Bahasa dan Hukum



3.1



Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia. [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.]



3.2



Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah)]



4.1



Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini .



4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



102



5. Asal Material/ Bahan



6. Korespondensi



7. Wakil Sah Para Pihak



4.2



Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.



4.3



Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. dimasukkan dalam daftar hitam.



4.4



Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.



4.5



PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



5.1



Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.



5.2



Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.



5.3



Material/bahan harus diutamakan yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).



5.4



Jika dalam material/bahan digunakan komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN dalam formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari penawaran penyedia.



6.1



Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.



6.2



Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.



Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



103



PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan. 8. Pembukuan



Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.



9. Perpajakan



Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.



10. Pengalihan dan/atau Subkontrak



10.1



Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.



10.2



Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.



10.3



Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.



10.4



Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.



10.5



Subkontrak sebagian pekerjaan utama diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.



10.6



Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.



10.7



Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.



hanya



11. Pengabaian



Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.



12. Penyedia Mandiri



Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.



13. Kemitraan/KSO



Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



104



14. Penemuanpenemuan



B.



Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundangundangan dikuasai oleh negara . PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK



15. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



B.1



15.1



Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.



15.2



Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.



15.3



Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK.



15.4



Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.



Pelaksanaan Pekerjaan



16. Penyerahan Lokasi Kerja



16.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja. 16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.



17. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)



18. Program Mutu



17.1



PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.



17.2



Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.



18.1



Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.



18.2



Program mutu disusun paling sedikit berisi: Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



105



a. informasi mengenai pekerjaan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja.



19. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak



20. Mobilisasi Peralatan, Fasilitas dan Personil



yang



akan



18.3



Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.



18.4



Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.



18.5



Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.



18.6



Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.



19.1



PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.



19.2



Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.



19.3



Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi : 1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; 2) organisasi kerja Penyedia; 3) jadwal pelaksanaan pekerjaan; 4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; 5) prosedur instruksi kerja; 6) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan 7) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.



19.4



Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh selutuh peserta rapat.



20.1



Penyedia melakukan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.



20.2



Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



106



diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil.



21. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan



22. Persetujuan Pengawas Pekerjaan



20.3



Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.



21.1



Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.



21.2



Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.



22.1



Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.



22.2



Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.



23. Perintah



Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.



24. Akses ke Lokasi Kerja



Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.



25. Pemeriksaan Bersama



25.1



Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.



25.2



Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an Kontrak atas usul PPK.



25.3



Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.



25.4



Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



107



dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama. 26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan



27. Perpanjangan Waktu



26.1



Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.



26.2



Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.



26.3



Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.



26.4



Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.



27.1



Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.



27.2



PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.



28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan



Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.



29. Rapat Pemantauan



29.1



Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



108



dini.



30. Peringatan Dini



B.2



29.2



Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan dokumennya diserahkan kepada PPK dan pihakpihak yang menghadiri rapat.



29.3



Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.



30.1



Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.



30.2



Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.



Penyelesaian Kontrak



31. Serah Terima Pekerjaan



31.1



Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.



31.2



Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.



31.3



Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.



31.4



PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.



31.5



Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.



31.6



Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



109



pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. 31.7



Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.



31.8



Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.



31.9



PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.



31.10 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. 31.11 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK. 32. Pengambilalihan



PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.



33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan



33.1



Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK.



33.2



Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.



B.3



Perubahan Kontrak



34. Perubahan Kontrak



34.1



Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.



34.2



Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau 3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga.



34.3



Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



110



harga satuan pada bagian lump sum.



35. Perubahan Lingkup Pekerjaan



36. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



34.4



Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.



35.1



Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kotrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain : 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.



35.2



Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum, tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.



36.1



[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan disain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar.] Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



111



[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau c. keadaan kahar.]



B.4



36.2



Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.



36.3



PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.



36.4



PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.



36.5



Persetujuan perpanjangan waktu dituangkan dalam adendum kontrak.



37.1



Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.



37.2



Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.



37.3



Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



37.4



Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.



37.5



Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat



pelaksanaan



Keadaan Kahar



37. Keadaan Kahar



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



112



Keadaan Kahar.



B.5



37.6



Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.



37.7



Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.



Penghentian dan Pemutusan Kontrak



38. Penghentian Kontrak



38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. 38.3 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat bersifat: a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan. 38.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran. 38.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima PPK.



39. Pemutusan Kontrak



39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.



40. Pemutusan



40.1



Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



113



Kontrak oleh PPK



Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan; f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan; g. Penyedia berada dalam keadaan pailit; h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK; i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan; j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 40.2



Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn pekerjaan); d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam SSKK; dan e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



114



40.3



41. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia



PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.



41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. 41.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.



42. [Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis (Untuk Pekerjaan Konstruksi Bangunan)]



42.1 [Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. 42.2 kontrak dinyatakan kritis apabila: a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana; b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana; c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. 42.3 Penanganan kontrak kritis a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan Kontrak pada pasal kritis 42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM) 1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM. 2) dalam SCM PPK, direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM I 3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



115



b.



harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II. 4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat perigatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan. dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan: 1) PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan: a) penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paling paling lama 50 (lima puluh) hari kalender; dan b) penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan SSKK apabila pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. 2) PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau 3) PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia berdasarkan kontrak awal.



43. Pemutusan Kontrak akibat lainnya



Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.



44. Peninggalan



Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.



C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA 45. Hak dan Kewajiban



45.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban: a. menerima pembayaran untuk Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



pelaksanaan



116



Penyedia



pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. 45.2 Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia.



46. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi



Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambargambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.



47. Hak Atas Kekayaan Intelektual



Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.



48. Penanggungan dan Risiko



48.1



Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: 1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



117



2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; 3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;



49. Perlindungan Tenaga Kerja



48.2



Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.



48.3



Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 ini.



48.4



Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.



49.1



49.2



Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.



49.3



Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.



49.4



Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.



50. Pemeliharaan Lingkungan



Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.



51. Asuransi



51.1



Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



118



dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.



52. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan



53. Laporan Hasil Pekerjaan



51.2



Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.



52.1



Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; c. mengubah atau memutakhirkan program mutu; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.



52.2



Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 22.2 SSUK; b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.



53.1



Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.



53.2



Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.



53.3



Laporan harian berisi: a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan; d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.



53.4



Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.



53.5



Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.



53.6



Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



119



mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. 53.7



54. Kepemilikan Dokumen



Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.



Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.



55. Kerjasama 55.1 Antara Penyedia dan Sub Penyedia



Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.



55.2



Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.



55.3



Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.



56.1



Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antra lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaanya.



56.2



Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.



56.3



Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.



56. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil



56.4 56.5



Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.



57. Penyedia Lain



Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.



58. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja.



59. Pembayaran Denda



Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



dan



120



penyedia. 60. Jaminan



60.1



60.2



60.3



60.4 60.5 60.6



60.7 60.8



60.9



Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO). Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).



D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK 61. Hak dan Kewajiban PPK



PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); f. membayar uang muka (apabila diberikan); g. memberikan instruksi sesuai jadwal; h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada). Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



121



62. Fasilitas



PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.



63. Peristiwa Kompensasi



63.1



Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; h. ketentuan lain dalam SSKK.



63.2



Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.



63.3



Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.



63.4



Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi.



63.5



Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi.



63.6



Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.



63.7



Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



122



E.



PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA



64. Personil Inti dan/atau Peralatan



F.



64.1



Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.



64.2



Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.



64.3



Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.



64.4



PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.



64.5



Jika PPK menilai bahwa personil inti: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.



64.6



Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.



64.7



Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.



PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA



65. Harga Kontrak



66. Pembayaran



65.1



PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.



65.2



Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.



65.3



[Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan).]



66.1



Uang muka a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



123



b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang; f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). 66.2



Prestasi pekerjaan a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK; 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan 5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; c. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



124



prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.



67. Hari Kerja



66.3



Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK; 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; 3) pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam SSKK. d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.



67.1



Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.



67.2



68. Perhitungan Akhir



67.3



Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.



68.1



Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.



68.2



Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



125



kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan. 69. Penangguhan Pembayaran



70. [Penyesuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan)]



69.1



PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.



69.2



PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.



69.3



Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.



69.4



Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.



70.1



[Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan yang mengacu pada Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan, yang selanjutnya dituangkan dalam SSKK.



70.2



70.3



70.4



Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran.



70.5



Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.



70.6



Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.



70.7



Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.



70.8



Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



126



70.9



Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke12 setelah penanda-tanganan kontrak.



70.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam SSKK. 70.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 70.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 70.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 70.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; 70.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambatlambatnya setiap 6 (enam) bulan.] G. PENGAWASAN MUTU 71. Pengawasan dan Pemeriksaan



PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.



72. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK



72.1



PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.



72.2



Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



127



73. Cacat Mutu



PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.



74. Pengujian



Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.



75. Perbaikan Cacat Mutu



75.1



PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.



75.2



Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.



75.3



Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.



75.4



PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.



76.1



Jika terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan maka PPK, pengawas pekerjaan dan/atau Penyedia bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.



76.2



Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.



76. Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



128



76.3



Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.



76.4



Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam angka 70 ini.



76.5



Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.



H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 77. Penyelesaian Perselisihan



78. Itikad Baik



77.1



Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguhsungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.



77.2



Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



78.1



Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.



78.2



Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.



78.3



apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.



78.4



Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



129



BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) A. Korespondensi



Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: Nama :(..SKPD..) Alamat :__________ Telepon :__________ Website :__________ Faksimili :__________ e-mail :__________ Penyedia: Nama Alamat Telepon Website Faksimili e-mail



B.



Wakil Sah Para Pihak



__________ __________ __________ __________ __________



:__________ :__________ :__________ :__________ :__________ :__________



__________ __________ __________ __________



Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK



:.(Nama Lengkap)..



__



Untuk Penyedia



: ..(Nama pimpinan perusahaan)



Pengawas Pekerjaan ________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada) C. Jenis Kontrak



1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lump Sump/Harga Satuan/Gabungan Lump Sump dan Harga Satuan/Turn Key. 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal/Kontrak Tahun Jamak 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal/ Kontrak Pengadaan Bersama (Jika ada 2 sumber dana atau lebih dalam pengadaan ini)



D. Tanggal Berlaku Kontrak



4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pekerjaan tunggal/ Kontrak Pekerjaan KSO Kontrak mulai berlaku sejak: ________ s.d. ________ (perkiraan mulai dari penandatanganan kontrak sampai dengan akhir masa pemeliharaan)



E.



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : _____ ( ______ ) (hari kalender/bulan/tahun)



F.



Masa Pemeliharaan



Masa Pemeliharaan (bulan/tahun)



berlaku



selama:



__(_____)



G. Umur Konstruksi



Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____ (__________) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir. (Diisi sesuai perhitungan konsultan perencana)



H. Pedoman



Gambar ‖As built‖ dan/atau pedoman pengoperasian dan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



__________



130



Pengoperasian dan Perawatan I.



Pembayaran Tagihan



perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan awal. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah ______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.



J.



Pencairan Jaminan



Jaminan dicairkan dan disetorkan pada _______ [Kas Negara/Kas Daerah]



K. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan



Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: __________



L.



Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________



Kepemilikan Dokumen



Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: __________



M. Fasilitas



PPK akan memberikan fasilitas berupa : _________________



N. Sumber Pembiayaan



Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari __________________ [APBN/APBD]



O. Pembayaran Uang Muka



Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK). [jika ‖YA‖] Uang muka diberikan sebesar __% (________ per seratus) dari Nilai Kontrak



P. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Q. Pembayaran Prestasi Pekerjaan



Personil K3 yang dipersyaratkan: .......... [diisi Ahli K3 untuk risiko tinggi atau Petugas K3 untuk risiko sedang atau kecil, penentuan jenis resiko sesuai dengan Spesifikasi Teknis Divisi I Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja]. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: (Termin/Bulanan/Sekaligus). Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: __________ Pembayaran atas peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada SSUK angka 66.2a senilai:___% (______ per seratus) dari nilai peralatan dan/atau bahan Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: __________



R.



[Penyesuaian Harga]



1. [Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang



dikeluarkan oleh _________ [BPS/Instansi Teknis Lainnya] Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



131



2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks _______



(perdagangan, industri, impor, dll) sebesar_______ 3. Koefisien tetap adalah sebesar____________ 4. Koefisien



komponen sebesar__________]



kontrak



adalah



S.



Peristiwa Kompensasi



Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian peristiwa kompensasi adalah: ________ (apabila ada)



T.



Denda dan ganti rugi



1.



Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak adalah: __________________



2.



Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : ________________ hari sejak tanggal pemutusan kontrak [Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK dibayarkan oleh penyedia dengan cara: dipotong dari tagihan/penyedia menyetorkan ke kas negara/daerah]



3.



Besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari ______________ [dari nilai kontrak/bagian kontrak yang terlambat]



4.



Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara : ________________



5.



Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu : ________________



U. Sanksi



Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi :_________ a. [dilakukan pemutusan kontrak; atau b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.] (dipilih salah satu)



V. Penyelesaian Perselisihan



Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: BADAPSKI (Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia).



W. LAINNYA (Apabila Ada)



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



132



Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan - Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan] - Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas] - Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



133



BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR



SPESIFIKASI TEKNIS 1. BAHAN MARKA a. THERMOPLASTIC 1) Jenis bahan untuk marka jalan yang digunakan harus bahan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (Retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dan memenuhi standar rujukan minimal: a) AASHTO M 247 - 79 untuk material cat Thermoplastic. b) AASHTO M 249 – 81 untuk butiran kaca (Glass bead). 2) Bahan marka jalan jenis thermoplastic terdiri atas 5 (lima) komponen dengan komposisi Prosentase (%) Berat: a) Bahan Binder



18 %



b) Manik-manik Kaca (Glass bead)



20 % (Intermix)



c) Titanium Dioxide (TiO2)



10%



d) Calcium Carbonate dan Inert Filler



52 %



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



134



e) Pigment Kuning untuk Marka Kuning 3) Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan maksimun 10 menit dengan ketahanan pada suhu rendah -9.4 ± 1.7 ºC 4) Titik lunak 102.5 ± 9.5 ºC 5) Marka jalan harus memiliki tingkat retroreflektif dan luminance faktor minimal 100 mcd/m²/lux (candela) bila di ukur pada siang (Qd) maupun Malam (RL) hari setelah diukur dengan alat retroreflektormeter pada saat 0-1 bulan,1-3 bulan dan 3-6 bulan setelah di aplikasikan pada permukaan jalan dengan kondisi kering. 6) bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 Tahun dari tanggal produksi. b. MANIK-MANIK KACA (GLASS BEAD) 1) Glass bead adalah butiran kaca yang yang transparan, bersih, berwarna, bulat licin, bebas dari lemak atau gelembung yang dicampur didalam cat dan ditaburkan atau disemprotkan pada permukaan cat marka jalan pada saat pengecatan untuk menghasilkan daya pantul yang lebih baik 2) Persyaratan teknis untuk ukuran manik-manik adalah: a) Manik-manik kaca bergradasi baku b) Manik-manik kaca bergradasi seragam 3) Persyaratan teknis untuk sifat fisik: a) Bentuk bola tidak kurang dari 70% b) Tertahan saringan no. 40 dan tidak pecah terhadap gaya tumbuk c) Mempunyai indek refraksi d) Tidak menyerap kelembaban selama penyimpanan, bebas dari gumpalan dan dapat mencurah bebas dari alat penabur e) Persentase manik-manik kaca yang melayang tidak boleh kurang dari 90 %



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



135



2. PENEMPATAN MARKA Untuk pekerjaan Marka jalan di tempat kan pada : a) Batas tepi jalur lalu lintas b) Sumbu jalan sebagai pemisah jalur c) Persimpangan Jalan/tempat penyeberangan 3. PEKERJAAN PENGECATAN MARKA JALAN Pelaksanaan pengecatan marka jalan harus menggunakan peralatan mekanis yang diperuntukan untuk pekerjaan pengecatan marka jalan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



136



BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA



Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum) 1.



Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.



2.



Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



3.



Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.



4.



Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



5.



Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.



6.



Pokja Pemilihan ULP akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



137



Keterangan (Untuk Kontrak Lump Sum) 1.



Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.



2.



Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK.



3.



Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.



4.



Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



5.



Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.



6.



Pokja Pemilihan ULP akan melakukan koreksi aritmatik terhadap volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



138



Daftar 1: Mata Pembayaran Umum1 No.



Uraian Pekerjaan



Satuan Ukuran



Kuantitas



Harga Satuan



Total Harga2



Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)



1 2



Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum. Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



139



Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1 No.



Uraian Pekerjaan



Satuan Ukuran



Kuantitas



Harga Satuan



Total Harga2



Total Daftar 2 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)



1



2



Cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain. Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



140



Daftar 3: Mata Pembayaran ______________________1 No.



Uraian Pekerjaan



Satuan Ukuran



Kuantitas



Harga Satuan



Total Harga2



Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)



1



2



Cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan. Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



141



Daftar Rekapitulasi Mata Pembayaran Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Daftar No. 3: Mata Pembayaran __________ —dll.— Jumlah (Daftar 1+2+3+___) PPN 10% TOTAL NILAI



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



Harga



142



BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) [kop surat K/L/D/I] Nomor : __________ Lampiran : __________



__________, __ __________ 20__



Kepada Yth. __________ di __________ Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________ _________________________________________ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatangan surat perjanjian. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Satuan Kerja __________ Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. __________ Tembusan Yth. : 2. ____________ [PA/KPA K/L/D/I] 3. ____________ [APIP K/L/D/I] 4. ____________ [Pokja Pemilihan ULP] ......... dst Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



143



B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) [kop surat satuan kerja K/L/D/I] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________



Yang bertanda tangan di bawah ini: _______________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen] _______________ [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] _______________ [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: _______________ [nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________ [alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Macam pekerjaan: __________; 2. Tanggal mulai kerja: __________; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ 5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



144



(satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak. __________, __ __________ 20__ Untuk dan atas nama __________ Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________ [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



145



C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



146



2.



3.



4.



5. 6.



Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di Pada tanggal



: _____________ : _____________



[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]



________________ [Nama dan Jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



147



Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________



Nilai: ___________________



1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan Tender pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



148



7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp.6000,00



_____________________ [Nama dan Jabatan]



__________________ [Nama dan Jabatan]



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



149



Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal __________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



150



4.



5. 6.



tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di Pada tanggal



: _____________ : _____________



[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]



________________ [Nama dan Jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



151



Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan: __________________



Nilai: ___________________



1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



152



7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp.6000,00



_____________________ [Nama dan Jabatan]



__________________ [Nama dan Jabatan]



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



153



Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________________ [nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d. ____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



154



4.



5. 6.



dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di Pada tanggal



: _____________ : _____________



[Bank] Materai Rp.6000,00 Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]



________________ [Nama dan Jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi



155



Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: __________________



Nilai: ___________________



1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama PPK], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal __________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]



TERJAMIN



PENJAMIN Materai Rp.6000,00



_____________________ [Nama & Jabatan]



__________________ [Nama & Jabatan]



Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Metode e-Tendering dengan Pascakualifikasi