SE - 46 - 2020 TTG Magang Mahasiswa Di Lingkungan Kemenkeu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



SURAT EDARAN NOMOR SE-46/MK.1/2020 TENTANG MEKANISME MAGANG MAHASISWA/MAHASISWI YANG DILAKSANAKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN



Yth.



1. Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Unit Organisasi NonEselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan 2. Sekretaris Unit Organisasi Eselon I/Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan 3. Para Pengelola Kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan



A. Umum Dalam rangka memberikan payung hukum dan keseragaman pengaturan pelaksanaan magang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta guna menjaga terlaksananya pemagangan secara objektif, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Surat Edaran mengenai Mekanisme Magang Mahasiswa/Mahasiswi yang Dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai panduan bagi pengelola kepegawaian dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam mengelola magang di lingkungan Kemenkeu bagi mahasiswa dan/atau mahasiswi perguruan tinggi. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan mengenai mekanisme magang yang meliputi tahap penyusunan kebutuhan magang, permohonan pengajuan magang, pelaksanaan magang, dan mekanisme kelulusan magang mahasiswa/mahasiswi yang dilaksanakan di lingkungan Kemenkeu. D. Dasar Hukum 1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2E. Ketentuan 1. Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan magang mahasiswa/mahasiswi yang obyektif, transparan, dan akuntabel, maka dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyusunan kebutuhan; b. permohonan pengajuan; c. pelaksanaan; d. mekanisme kelulusan; dan e. pemantauan dan evaluasi. 2. Tahap penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyusunan kebutuhan magang bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan penawaran kebutuhan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku penanggung jawab magang pusat. b. Sekretaris masing-masing unit organisasi Eselon I/unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) sebagai penanggung jawab magang unit menyusun kebutuhan magang masing-masing unit organisasi eselon I/setingkat, yang meliputi: 1) program studi yang dibutuhkan; 2) jumlah peserta magang; dan 3) periode dan durasi pelaksanaan magang, yang disampaikan kepada penanggung jawab magang pusat melalui aplikasi Nadine dan email [email protected]. c. Penanggung jawab magang pusat melakukan kompilasi atas kebutuhan magang dari masing-masing penanggung jawab magang unit sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan unit tujuan pemohon magang dan sebagai bahan pemantauan. 3. Tahap permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi sebagai pemohon magang menyertakan dokumen permohonan magang yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal yang terdiri atas surat keterangan magang dari perguruan tinggi, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, dan proposal magang dan dikirimkan ke alamat email [email protected]. b. Proposal magang sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A. c. Penanggung jawab magang pusat menindaklanjuti proposal magang sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan: 1) melakukan pengecekan kelengkapan dokumen; dan 2) menyampaikan nota dinas penawaran dan proposal magang kepada penanggung jawab unit atau unit tujuan pemohon magang. d. Penanggung jawab magang unit melakukan reviu atas penawaran penanggung jawab magang pusat dan menyampaikan nota dinas tanggapan, yang berisi meliputi nama



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3pemohon magang dan periode magang yang disetujui, serta ketentuan pelaksanaan magang yang dikirimkan melalui aplikasi Nadine dan email [email protected]. e. Penanggung jawab magang pusat melakukan analisis terhadap tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan melakukan kompilasi tanggapan permohonan magang masing-masing penanggung jawab magang unit. f. Berdasarkan nota dinas tanggapan permohonan magang dari penanggung jawab magang unit, penanggung jawab magang pusat melakukan evaluasi dan menyampaikan naskah dinas tanggapan berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada email pemohon magang, atau menawarkan kembali kepada unit lain yang memerlukan. 4. Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta magang menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan magang dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B. b. Peserta magang melaksanakan magang sesuai dengan rencana program sebagaimana tercantum dalam proposal program dan mematuhi seluruh ketentuan mengenai magang yang berlaku di unit tujuan. c. Peserta magang memulai magang pada tanggal dan di unit yang telah disetujui sampai dengan periode magang selesai. d. Waktu penyelenggaraan magang sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja pada unit tujuan magang di lingkungan Kemenkeu. e. Peserta magang mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan pakaian kerja pegawai atau sesuai ketentuan unit tujuan di lingkungan Kemenkeu. f. Unit tujuan pelaksanaan magang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1) Tugas a) menunjuk pembimbing magang yang tugasnya membimbing peserta magang sesuai dengan program yang ditetapkan; b) menyusun dan menandatangani perjanjian pemagangan dengan peserta magang, berkoordinasi dengan penanggung jawab pusat; c) memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan; d) menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; e) mengevaluasi peserta magang; dan f) memberikan sertifikat dan/atau surat keterangan magang. 2) Kewenangan a) memanfaatkan hasil kerja peserta magang; dan b) memberlakukan tata tertib dan pakta integritas. g. Peserta magang memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut: 1) Kewajiban



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-4a) menandatangani dan menaati ketentuan pada pakta integritas dan perjanjian pemagangan; b) mengikuti pemagangan sampai selesai; c) menaati tata tertib dan kode etik kode perilaku yang berlaku di Kemenkeu; dan d) menjaga nama baik Kemenkeu. 2) Hak memperoleh sertifikat dan/atau surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh penanggung jawab magang pusat. 5. Tahap mekanisme kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta magang dinyatakan lulus magang dengan syarat: 1) menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf g angka 1): 2) menyelesaikan rencana program sebagaimana tercantum dalam Proposal Magang; 3) menyusun laporan magang yang dipresentasikan kepada pembimbing magang dan pimpinan pada unit tujuan magang selaku pihak yang bertanggung jawab. b. Peserta magang yang telah dinyatakan lulus diberikan sertifikat dan/atau surat keterangan magang. 6. Penanggung jawab magang pusat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e dengan menyusun laporan pelaksanaan magang setiap akhir periode/tahun sebagai evaluasi pada periode selanjutnya. F. Penutup 1. Seluruh sekretaris unit organisasi Eselon I/Non-Eselon agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan itikad baik, dan berlandaskan nilai-nilai Kemenkeu serta seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar menyosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini. 2. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL



Ditandatangani secara elektronik HADIYANTO Tembusan:



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Menteri Keuangan 2. Wakil Menteri Keuangan LAMPIRAN Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-46/MK.1/2020 Tanggal 30 Desember 2020 A. Contoh Format Proposal Magang (KOP PERGURUAN TINGGI) PROPOSAL MAGANG I.



Pendahuluan Latar Belakang Pelaksanaan Magang



II.



Teknis Pelaksanaan 2.1 Nama Kegiatan 2.2 Tujuan 2.3 Manfaat 2.3.1. Bagi mahasiswa : 2.3.2. Bagi Universitas : 2.3.3. Bagi Kementerian Keuangan : 2.4 Rencana Program: Diisi rencana kegiatan yang akan dilakukan saat menjadi peserta magang. 2.5 Data Diri Peserta Magang Diisi Daftar Riwayat Hidup Singkat Calon Peserta Magang 2.6 Penyelenggaraan 2.6.1. Waktu Pelaksanaan Magang



: ……… s.d. ………



2.6.2. Unit Eselon I Tujuan Magang



:



III. Penutup Harapan Calon Peserta Magang



(Kota), (tanggal) (bulan) (tahun) Mengetahui,



Ttd (pemohon magang)



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



B. Contoh Format Pakta Integritas



PAKTA INTEGRITAS Dalam rangka pelaksanaan magang di lingkungan Kementerian Keuangan, saya selaku peserta magang menyatakan bahwa: 1.



Sanggup menjaga kerahasiaan informasi maupun data yang saya ketahui dan / atau yang saya miliki berkaitan dengan Kementerian Keuangan dengan tidak memberikan dan / atau menyebarluaskan kepada pihak-pihak yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi/kelompok yang dapat / berpotensi merugikan negara.



2.



Bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saya lalai atau dengan sengaja berbuat sesuatu yang mengakibatkan tersebarnya data dan atau informasi negara yang saya ketahui / miliki. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa tekanan dari pihak



manapun. (Kota), (tanggal) (bulan) (tahun) Yang membuat pernyataan,



Ttd (pemohon magang) Catatan: Wajib diserahkan saat memulai magang



a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL



Ditandatangani secara elektronik



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA HADIYANTO