Seminar Arsitektur Stevan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR SEMINAR ARSITEKTUR “KANTOR KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAN SENTRA REHABILITASI PSIKIS – SOSIAL ANAK KALIMANTAN TENGAH”



DISUSUN OLEH : STEVAN MEIDIANTO TRI PUTRA DBB 116 001 DOSEN PEMBIMBING : I KADEK MARDIKA, ST., M.Sc. NIP. 19730315 200501 1 001



KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR 2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ungkapkan pada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan RahmatNya lah penulis diberikan kemampuan untuk dapat menyelesaikan penulisan laporan Seminar Arsitektur dengan judul “Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Sentra Rehabilitasi Psikis – Sosial Anak Kalimantan Tengah”. Sebagai salah satu persyaratan mata kuliah di Jurusan Arsitektur - Fakultas Teknik, Universitas Palangka Raya. Dalam proses penulisan Seminar ini, penulis banyak dibantu oleh berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. I KADEK MARDIKA, ST., M.Sc.. selaku dosen Pembimbing Seminar. 2. Kedua orang tua yang selalu memberikan do’a serta dukungan moral dan materilnya. 3. Seluruh teman-teman mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya yang turut mendoakan. Penulis sadar bahwa penulisan laporan Seminar Arsitektur ini masih terdapat banyak kekurangan, karena keterbatasan ilmu dan referensi, maupun data yang penulis miliki. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga tulisan bisa membawa manfaat.



Palangka Raya,



Januari 2020 Penulis,



SEMINARARSITEKTUR



|i



“KANTOR KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAN SENTRA REHABILITASI PSIKIS – SOSIAL ANAK KALIMANTAN TENGAH” STEVAN MEIDIANTO TRI PUTRA DBB 116 001 Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Palangka Raya 73111 Kalimantan Tengah Telp. (0536) 22644



Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi social baik bagi anak-anak yang memiliki fisik dan mental normal juga anak-anak yang mengalami disabilitas. Maka, untuk melindungi anak-anak dari kekerasan serta diskriminasi di bentuklah komisi perlindungan anak atau di singkat KPAI. KPAI di bentuk untuk menjadi pengawas serta pelaksana, terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan juga menjadi wadah untuk melakukan rehabilitasi pada anak. Penulisan ini bertujuan untuk membantu menjawab permasalahan yang sering terjadi Dalam proses rehabilitasi anak-anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi pada bangunan-bangunan rehabilitasi anak dimana masih kurang akan fasilitas yang mendukung baik dari segi penunjang fasilitas rehabilitasi,serta fasilitas yang ramah akan pengguna disabilitas terutama untuk anak-anak yang memiliki disabilitas .



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................i ABSTRAK.............................................................................................................ii DAFTAR ISI..........................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR..............................................................................................iv DAFTAR TABEL..................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang.............................................................................................1



1.2



Identifikasi Masalah.....................................................................................7



1.3



Rumusan Masalah........................................................................................7



1.4



Ruang Lingkup Permasalahan.....................................................................8



1.5



Tujuan dan Sasaran......................................................................................8 1.4.1 Tujuan...............................................................................................8 1.4.2 Sasaran.............................................................................................8



1.6



Metodologi...................................................................................................9



1.7



Sistematika Penulisan..................................................................................10



1.8



Kerangka Berfikir........................................................................................11



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Tinjauan Umum Anak..................................................................................12 2.1.1 Definisi................................................................................................12 2.1.2 Kriteria................................................................................................15 2.1.3 Undang – Undang tentang Hak Anak.................................................18



2.2



Kekerasan Anak...........................................................................................19 2.2.1 Pengertian Kekerasan Anak................................................................19 2.2.2 Jenis Kekerasan Anak.........................................................................20 2.2.3 Data Kekerasan Anak..........................................................................21 2.2.4 Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak............22



2.3 Tinjauan Umum Kantor...................................................................................25 2.3.1 Kantor Secara Umum..........................................................................25 2.3.2 Fungsi Kantor......................................................................................25 2.3.3 Jenis-Jenis Kantor...............................................................................26 2.3.4 Kriteria Ruang Kantor.........................................................................28 2.4 Tinjauan Umum Rehabilitasi dan Sentra Rehabilitasi.....................................25 2.4.1 Definisi Rehabilitasi............................................................................30 SEMINARARSITEKTUR



| iii



2.4.2 Jenis Rehabilitasi.................................................................................33 2.4.3 Fungsi Rehabilitasi..............................................................................39 2.4.4 Tujuan Rehabilitasi..............................................................................40 2.4.5 Sasaran Rehabilitasi.............................................................................41 2.4.6 Prinsip Dasar Filosofi Rehabilitasi......................................................42 2.4.7 Kode Etik Layanan Rehabilitasi.........................................................43 2.4.8 Definisi Sentra Rehabilitasi................................................................44 2.4.9 Syarat Sentra Rehabilitasi....................................................................44 2.4.10 Standar Tahapan Pelayanan Rehabilitasi...........................................45 2.5 Teknis Standar Perencanaan Bangunan...........................................................48 2.5.1 Kantor..................................................................................................48 2.5.2 Sentra Rehabilitasi..............................................................................33 2.5.3



Pola Tata Ruang (Organisasi Ruang).......................................64



2.6 Kesimpulan.....................................................................................................88 BAB III STUDI BANDING 3.1



Objek Studi Banding Literatur.....................................................................87 3.1.1 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)...................................87 3.1.2 Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, Bambu Apus...............101



3.2



Kesimpulan Studi banding...........................................................................108



BAB IV STUDI PRESEDEN 4.1 Preseden Penerapan Konsep Dalam Desain....................................................109 4.1.1 Amazon Spheres, seattle, Amerika Serikat..........................................109 4.1.2 Rehabilitation Centre Groot, Belanda..................................................118 4.1.3 Vandhalla Egmont Rehab Center, Denmark.......................................118 4.2



Kesimpulan Studi Preseden.........................................................................123



BAB V KESIMPULAN.......................................................................................123 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................123



SEMINARARSITEKTUR



| iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tanggal 23 Juli diresmikan menjadi Hari Anak Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Tujuan peringatan Hari Anak Nasional salah satunya untuk mendorong masyarakat dari berbagai latar belakang untuk melawan kekerasan dan menjadi pelindung bagi anak. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiyaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak-anak perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi danak beserta hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari data Badan Pusat Statistik Pusat, yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemenkes, estimasi jumlah anak di Indonesia untuk Tahun 2018 adalah 33% dari total estimasi jumlah penduduk (88.312.971 untuk usia 0-18 Tahun), sebaran hampir merata di rentang usia 0-2 tahun sampai dengan 12-14 tahun yaitu sekitar 16% dan usia 15-18 tahun mendominasi sekitar 20% dari usia anak, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 49% perempuan dan 59% laki-laki. Dari estimasi tersebut menggambarkan potensi generasi muda yang cukup besar di masa depan, namun di lain pihak memberi peringatan bahwa indonesia juga mempunyai potensi resiko yang cukup besar untuk terjadinya kasus kekerasan yang melibatkan anak. SEMINAR ARSITEKT UR



|1



Dibutuhkan juga koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun golongan masyarakat yang berada di daerah terpencil sehingga tercapai sinergritas yang maksimal. Saat ini hampir setiap hari media cetak, elektronik, maupun media sosial memberitakan kejadian kekerasan, salah satunya adalah tindakan kekerasan yang dilakukan baik oleh orang terdekat seperti orang tua, teman, pengasuh, maupun orang lain terhadap korban anak dalam rentang usia bayi sampai dengan remaja. Dampak kekerasan yang dialami tentunya berpengaruh besar pada kondisi kesehatan baik fisik, psikologis, dan sosial bagi korban khususnya anak., dampak ini bisa terjadi ringan sampai berat. Oleh sebab itu, dalam mendukung dan memenuhi kebutuhan tersebut dibutuhkannya sebuah sarana Perlindungan dan Rehabilitasi Anak yang mencakup segala aspek seperti Profesi, Riset, Rehabilitasi, Investigasi, Media Massa & Publikasi, dan Akademisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan kepada: negara, pemerintah, dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini. Sesuai dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI adalah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan



Perlindungan



Anak,



Mengumpulkan



data



dan



informasi



mengenai



Perlindungan Anak, Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak, Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak, Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. Berikut adalah data dalam bentuk diagram tentang jumlah kasus kekerasan dan



eksploitasi anak menurut data KPAI tahun 2016 - 2018.



DATA KPAI JUMLAH KASUS KEKERASAN ANAK INDONESIA (Tahun 2016 - 2018)



450 400 350 300 250 200



327 Kasus



150



338 Kasus



445 Kasus



100 50 0 2016



2017



2018



Tabel 1.1 Diagram Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Tahun 2016-2018 (Sumber : Data KPAI)



Dari data dihimpun KPAI, kekerasan fisik dan bully masih menjadi kasus terbanyak diderita anak dalam bidang pendidikan. Hal ini meningkat drastis di kalangan siswa, seiring kemajuan internet.



Tak terlepas juga kasus yang melanda Kalimantan Tengah, melihat kondisi di lapangan yang terjadi, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini menangani dan mewadahi permasalahan sosial terkhususnya pemasalahan anak, saat ini hanya dapat memberikan perhatian sebatas sosialisasi dan penanganan dasar. Sosialisasi yang hanya sebatas penyuluhan dan pemberian informasi terkait pencegahan serta pemberantasan kasus tersebut lalu tidak ada tindak lanjut yang lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sedikit demi sedikit hingga tuntas. Hal ini diakibatkan oleh sarana dan prasana Dinas Sosial Provinsi yang terbatas tidak dapat mencakup secara luas untuk menangani kasus yang terjadi di seluruh daerah Kalimantan Tengah serta kurang memperhatikan kebutuhan anak sebagai objek vital yang rentan akan trauma mendalam, lalu sangat membutuhkan pendampingan dan perhatian khusus melalui fasititas yang dimiliki oleh dinas terkait saat ini. Kemudian juga fasilitas yang ada sangatlah kurang dalam menampung anak-anak korban tindak kekerasan dan eksploitasi dari orang tua maupun lingkungan



sekitar tempat mereka tinggal mencakup seluruh provinsi yang berada di tahap lanjut sehingga tidak dapat ditindak lanjuti secara mendasar dan perlu penanganan ekstra oleh pihak-pihak yang ahli di bidang ini karena fasilitas yang ada di tiap kota dan kabupaten sangatlah kurang dibandingkan dengan fasilitas Dinas Sosial Provinsi yang saat ini saja masih dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan rehabilitasi psikis dan sosial anak. Hal yang mendorong dalam mencapai dalam penciptaan sarana tersebut adalah berdasarkan isu yang terjadi dan berkembang di masyarakat yaitu Kekerasan dan Ekploitasi Anak. Terkhususnya di Kalimantan Tengah, lebih dari puluhan bahkan ratusan kasus yang terjadi dari tahun 2013 hingga 2018, itu tidak termasuk dengan kasus yang tidak diketahui publik. Oleh sebab itu, dibutuhkanlah sarana untuk mencegah dan menanggulangi isu tersebut yaitu Pusat Perlindungan dan Rehabilitasi Anak Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk mendampingi, meneliti, melindungi dan merehabilitasi anak-anak korban kekerasan serta eksploitasi dengan berkoordinasi kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.



Berikut adalah data dalam bentuk diagram tentang jumlah kasus kekerasan dan eksploitasi anak di Kalimantan Tengah. DATA PEMERINTAH PROVINSI (PEMPROV) KALTENG, ANGKA KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI LAPORAN KABUPATEN/KOTA (Tahun 2015 - 2018)



200 180 160 140 120 100 80 60



137 Kasus



184 Kasus



40



44 Kasus



20



45 Kasus



0 2015



2016



2017



2018



Tabel 1.2 : Diagram Data Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kalimantan Tengah Tahun 2015-2018 (Sumber : Data Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah)



Dengan jenis kasus kekerasan terbanyak yaitu persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, penganiayaan terhadap anak, dan pemerkosaan terhadap anak.



Beberapa kasus kekerasan, eksploitasi maupun pelecehan seksual pada anak yang terjadi di Kalimantan Tengah yang terliput oleh berita atau media massa yaitu sebagai berikut : 1. Headline



: Ayah Emosi ! Tubuh Berlumuran Darah Terkena Pisau, Anak Kandung Akhirnya Tewas.



Kasus



: Pembunuhan Anak.



Kejadian



: Palangka Raya, 31 Agustus 2019.



Penyebab



: Ayah emosi lalu menusuk anak dengan pisau hingga meninggal.



Korban



: Inisial ES, 15 tahun.



Sumber



: Kalteng Pos, https://kaltengpos.co/.



2. Headline



: Pemuda Diamankan, Cabuli Anak di Bawah Umur



Kasus



: Pelecehan Seksual Anak.



Kejadian



: Muara Teweh – Barito Utara, 22 - 26 Agustus 2019.



Penyebab



: Pelaku membawa kabur korban selama 5 hari dan melakukan tindak persetubuhan.



Korban



: Mawar, 14 tahun.



Sumber



: Kalteng Pos, https://kaltengpos.co/.



3. Headline



: ASTAGA ! Anak Ini Dipaksa Orangtuanya Mengemis



Kasus



: Eksploitasi Anak.



Kejadian



: Puruk Cahu – Murung Raya, 22 - 26 Agustus 2019.



Penyebab



: Dipaksa orangtuanya meminta-minta agar bisa ikut tinggal dan makan sehariharinya.



Korban



: Inisial AH, 14 tahun.



Sumber



: Kalteng Pos, https://kaltengpos.co/.



Berdasarkan beberapa kasus di atas, tindak kekerasan, pelecehan dan eksploitasi pada anak tidak hanya terjadi dari lingkungan sosial bermainnya, tetapi juga dari lingkungan keluarga yang harusnya menjadi pelindung utama dari anak-anak.



Maka dari itu, KPAI memandang perlu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi tindak kekerasan dan ekploitasi anak di setiap daerah. Dalam mendukung Undang- Undang dan pernyataan KPAI tersebut, maka dibutuhkanlah Kantor Cabang Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kalimantan Tengah yang dilengkapi dengan sentra rehabilitasi anak korban kekerasan dan ekploitasi. Sebab Dinas Sosial Provinsi yang saat ini mewadahi permasalahan ini tidak dapat mencakup segala permasalahan dengan fasilitas yang tersedia saat ini. Apabila rancangan ini terwujud, dengan mengikuti standar serta pedoman yang sesuai dengan kebutuhan dari sebuah Kantor KPAI dan Sentra Rehabilitasi. Pada bagian bangunan Kantor KPAI yang memiliki dua fungsi bagian, yaitu berfungsi administratif/sekretariat dan Substantif. Untuk fungsi administratif memiliki fasilitas seperti ruang Kepala Sekretariat, Pejabat Fungsional, Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan (Subag Perencanaan & Program dan Subag Keuangan), Kepala Bagian Data dan Pelaporan (Subag Data & Informasi dan Subag Evaluasi & Pelaporan), Kepala Bagian Umum (Subag Humas & Protokol dan Subag Tata Usaha). Sedangkan fasilitas berdasarkan fungsi Substantif yaitu Ruang Komisioner, Tim Asistensi dan Kelompok Kerja seperti Ruang Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Bencana, Bidang Anak Berhadapan Hukum (ABH), Bidang Pengasuhan Alternatif, Bidang Sosialisasi dan Advokasi, Bidang Napza dan Narkoba, Bidang Trafficking, Bidang Data dan Informasi. Sedangkan rancangan untuk gedung Sentra Rehabilitasi akan dilengkapi dengan fasilitas Pusat Konsultasi Permasalahan Anak (Pelayanan), Pusat Pendampingan Pasien Anak (Psikis), Pusat Pemulihan Trauma dan Pasca Trauma Anak (Sosial), Rumah Singgah dan Rumah Aman bagi Anak (Shelter). Dalam mendukung gerakan pemberantasan kekerasan anak guna mewujudkan program pemerintah pusat dan daerah maka dibutuhkanlah fasilitas yang representatif di Kalimantan Tengah untuk mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia.



1.2 Identifikasi Masalah Dengan menganalisa serta menelaah kasus-kasus yang terjadi melalui penjelasan di atas terdapat berbagai permasalahan yang perlu ditangani secara tepat serta dapat mendorong penciptaan sarana atau fasilitas yang mumpuni dan memenuhi kebutuhan fungsi dalam penanganan permasalahan kekerasan dan eksploitasi anak beserta pusat rehabilitasinya, beberapa faktor permasalahan tersebut yaitu sebagai berikut : 



Banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, lebih dari puluhan hingga ratusan kasus yang terjadi setiap tahunnya, itupun tidak termasuk dengan kasus yang tidak diketahui publik melalui media pemberitaan.







Dinas Sosial yang saat ini menaungi permasalahan kasus anak, tidak dapat menampung dan memberikan wadah layak yang berhak didapatkan oleh anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi.







Tidak adanya sarana dan fasilitas pendukung dalam pemberantasan permasalahan anak yang lebih berfokus dalam penanganan hal tersebut.







Sehubungan dengan perencanaan dibentuknya cabang KPAI di Kalimantan Tengah, maka dibutuhkanlah sebuah kantor yang digunakan para pegawainya dalam melaksanakan tugas.







Dibutuhkannya sarana yaitu bangunan yang dapat menampung dan memiliki fasilitas mumpuni dalam menangani dan memenuhi setiap kebutuhan dalam pendampingan, penelitian, penyelidikan, penginformasian serta rehabilitasi.



1.3 Rumusan Masalah Berdasarkan pengidentifikasian masalah yang ada, dapat disimpulkan suatu rumusan permasalahan yang menjadi bagian penting dalam tujuan perumusan judul proposal ini yaitu sebagai berikut. 1. Bagaimana merumuskan kriteria-kriteria desain bangunan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Tengah yang memenuhi segala kebutuhan fungsinya serta Sentra Rehabilitasi Anak yang memadai dalam menampung dan menunjang kebutuhan fasilitas masing-masing spesifikasi permasalahan anak secara teori-teori dan metode desain secara arsitektural yang dipilih?



1.4 Ruang Lingkup Permasalahan Adapun permasalahan yang dibahas perlu diberikan suatu batasan agar tidak keluar dan melenceng dari pokok utama yang menjadi sumber topik sehingga lebih jelas tujuannya. Dimana pada proposal ini yang menjadi poin-poin topik pembahasan yaitu tentang kekerasan dan eksploitasi anak dengan rentang usia 0 – 17 tahun beserta wadah perlindungan anak berupa Komisi Perlindungan Anak beserta gedung kantornya, serta pusat rehabilitasi psikis dan sosial pada anak korban kekerasan disertai teori-teori pendukung dalam merancangnya.



1.5 Tujuan dan Sasaran A. Tujuan Dengan melihat latar belakang dan rumusan masalah maka dari itu yang menjadi tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk merumuskan kriteria-kriteria desain bangunan Kantor Komisi Perlindungan Anak dan Sentra Rehabilitasi Anak sesuai dengan iklim tropis yang ada menggunakan pendekatan dan metode – metode perancangan yang dipilih oleh penulis serta mengikuti pedoman – pedoman dan kebutuhan dari pengguna bangunan. B. Sasaran Adapun beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui perumusan masalah yang dibahas sehingga ditentukanlah suatu dasar rancangan yang menjadi pedoman menuju tahap perancangan selanjutnya. Berikut adalah beberapa sasaran yang ingin dicapai. 1. Mengindentifikasi definisi, spesifikasi serta karakteristik Anak, Kantor dan Sentra Rehabilitasi. 2. Merumuskan rancangan yang sesuai dengan pedoman dan dasar dari kebutuhan pengguna. 3. Menentukan Pendekatan dan Metode yang dipilih pada bangunan kantor dan sentra rehabiltasi 4. Mengindentifikasi bangunan yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan rehabilitasi psikis dan sosial anak. 5. Menganalisis studi kasus, studi banding dan studi preseden yang menggunakan konsep arsitektur di iklim tropis. 6. Mengaplikasikan konsep pendekatan dan metode yang dipilih pada rancangan bangunan kantor KPAI dan sentra rehabilitasi anak sesuai iklim daerah yang ada.



1.6 Metodologi A. Teknik Pengumpulan Data 1. Studi Literatur Mengumpulkan data dalam bentuk sekumpulan literatur yang berasal dari berbagai sumber seperti buku pedoman ataupun jurnal berupa landasan teori dan standar-standar mengenai Anak, KPAI, Sentra Rehabilitasi Anak, dan Data Arsitekturalnya. 2. Studi Banding Menggali sebanyak-banyaknya informasi yang berkaitan dengan karya ilmiah yang dibahas dengan mengumpulkan data secara arsitektural dari bangunan dan kawasan terbangun yang sesuai dengan kefungsiannya (preseden) pada bangunan kantor serta sentra rehabilitasi anak. 3. Studi Kasus Mempelajari dan mengidentifikasi dengan cara menganalisa bahasan karya ilmiah lebih detail atau lebih dalam dalam mengupas segala permasalahan terkait pembahasan sehingga terkumpul seluruh data dalam sebuah kesimpulan dasar rancangan yang akan diolah menjadi rancangan bangunan pada tahap selanjutnya.



B. Teknik Analisis Menerapkan segala data dan informasi yang telah dikumpulkan lalu mengimplementasikannya pada rancangan bangunan melalui memenuhi segala kebutuhan – kebutuhan dan aspek – aspek pendukung sesuai dengan standar maupun pedoman – pedoman yang didukung dengan teori yang ada.



1.7 Sistematika Penulisan Dalam upaya untuk menciptakan serangkaian penulisan tentang pembahasan mengenai judul agar dapat selaras dari awal hingga akhir bab penulisan proposal ini. Maka dituliskanlah proposal ini dengan sistematika penulisan yang digunakan melalui penjelasan secara garis besarnya sebagai berikut :



BAB I



PENDAHULUAN Menerangkan tentang latar belakang permasalahan, identifikasi masalah, rumusan permasalah, batasan permasalahan, tujuan dan sasaran terkait dengan hal-hal pendukung perumusan judul dan dasar perencanaan perancangan bangunan baik secara isu maupun permasalahan arsitekturalnya.



BAB II



TINJAUAN PUSTAKA Menerangkan tentang kumpulan literatur-literatur dan teori-teori yang berkaitan dengan studi penelitian yaitu tentang Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Sentra Rehabilitasi Anak, serta teori tentang arsitekturalnya.



BAB III



STUDI BANDING Menerangkan uraian tentang perbandingan bangunan yang menerapkan konsep perencanaan dan perancangan arsitektural yang sesuai kefungsiannya dengan isu atau studi kasus perancangan yang dipilih dan dikerjakan.



BAB IV



HASIL ANALISIS Menerangkan tentang analisis variabel dan indikator desain yang akan diterapkan pada Kantor KPAI Kalimantan Tengah dan Sentra Rehabilitasi Psikis - Sosial Anak.



BAB V



KESIMPULAN Menerangkan tentang kesimpulan dan saran yang berhubungan dengan hasil analisa pada bab sebelumnya.



1.8 Kerangka Pemikiran c



JUDUL : KANTOR KPAI KALIMANTAN TENGAH DAN SENTRA REHABILITASI PSIKIS – SOSIAL ANAK



kan kriteria-kriteria desain bangunan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Tengah yang memenuhi s



TUJUAN merumuskan kriteria-kriteria desain bangunan Kantor Komisi Perlindungan Anak yang dapat mewadahi rehabilitasi pada anak dan sesuai dengan iklim tropis.



PENGUMPULAN DATA Studi Literatur Studi Banding Studi Kasus



DATA Fisik Non-Fisik



LITERATUR  



ANAK KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) SENTRA REHABILITASI ANAK



ANALISIS



LITERATUR RANCANGAN DAN TEORI KANTOR KPAI SENTRA REHABILITASI ANAK KRITERIA ARSITEKTUR PADA IKLIM TROPIS



PENDEKATAN DAN METODE TERPILIH



PENDEKATAN DAN METODE



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Tinjauan Umum Anak Anak merupakan generasi penerus bangsa indonesia, mempunyai hak dan kewajiban ikut



serta membangun negara dan bangsa indonesia. Anak merupakan subyek dan objek pembangunan nasional indonesia dalam mencapai aspirasi bangsa, masyarakat yang adil dan makmur. Anak adalah modal pembangunan, yang akan memelihara dan mempertahankan serta pengembangan hasil pembangunan bangsa. Mengingat pentingnya peran anak, hak anak secara tegas telah diatur di dalam undangundang, bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebelum membahas lebih dalam, maka perlu mengetahui serta mengerti definisi – definisi seputar anak yang wajib lebih dahulu dipahami.



2.1.1 Definisi Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari sebuah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan antara pria dan wanita ini jika terikat dalam suatu ikatan perkawinan lazimnya disebut sebagai suami istri. Ditinjau dari aspek yuridis, maka pengertian “anak” di mata hukum di Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjaring atau person under age), orang yang dibawah umur atau keadaan di bawah umur (minderjaringheid atau inferionity) atau kerap juga disebut sebagai anak yang di bawah pengawasan wali (minderjarige onvervoodij). Selain pengertian dari beberapa aspek di atas, terdapat juga beberapa aspek yang mengelompokan pengertian anak melalui perspektifnya masing-masing,yaitu sebagai berikut :



A. Pengertian Anak dari Aspek Psikologi SEMINARARSITEKTUR



| 12



i.



Menurut John Locke (dalam Gunarsa, 1986) anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.



ii.



Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.



iii.



Sobur (1988), mengartikan anak sebagai orang yang mempunyai pikiran, perasaan, sikap dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Haditono (dalam Damayanti, 1992), berpendapat bahwa anak merupakan mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama.



iv.



Kasiram (1994), mengatakan anak adalah makhluk yang sedang dalam taraf perkembangan yang mempunyai perasaan, pikiran, kehendak sendiri, yang kesemuannya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangannya.



v.



Anak merupakan mahkluk sosial, yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya, anak juga mempunyai perasaan, pikiran, kehendak tersendiri yang kesemuanya itu merupakan totalitas psikis dan sifat-sifat serta struktur yang berlainan pada tiap-tiap fase perkembangan pada masa kanakkanak (anak).



B. Pengertian Anak dari Aspek Sosiologi Sosiologi memandang bahwa anak merupakan bagian dari masyarakat. Dimana keberadaan anak sebagai bagian yang berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, baik dengan keluarga, komunitas, atau masyarakat pada umumnya. Sosiologi menjelaskan tugas atau peran yang oleh anak pada masa perkembangannya: i. Pada usia 5-7 tahun, anak mulai mencari teman untuk bermain



ii. Pada usia 8-10 tahun, anak mulai serius bersama-sama dengan temannya lebih akrab lagi



iii. Pada usia 11-15 tahun, anak menjadikan temannya menjadi sahabatnya Child (anak) : seorang menurut hukum punya usia tertentu sehingga hak dan kewajibannya dianggap terbatas pula. (Hartini G Kartasapoetra. 1992. Kamus Sosiologi dan Kependudukan. Bumi Aksara : Jakarta) C. Pengertian Anak dari Aspek Antropologi Anak menurut perspektif antropologi sebagai individu yang merupakan bagian suatu kebudayaan, yang dibentuk melalui pola pengasuhan orang tua, dan melakukan sosialisasi dengan lingkungan sosialnya. Dari perspektif tersebut dapat diambil tiga garis besar yakni: i. Bagian dari kebudayaan, anak berhadapan langsung dengan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang melalui orang tua atau yang mengasuhnya. Anak yang diasuh oleh dua subyek (ayah-ibu) yang berlatar belakang budaya yang berbeda akan mempengaruhi budaya anak tersebut. inilah yang disebut dengan istilah asimilasi. Dimana budaya anak merupakan hasil bertemunya dua budaya yang berbeda. ii. Pola pengasuhan yang dilakukan oleh kedua orang tua, bukan salah satu. iii. Anak dipengaruhi oleh budaya yang ada di lingkungan sosial tempat ia bersosialisasi. D. Pengertian Anak dari Aspek Pekerjaan Sosial Pekerjaan sosial melihat bahwa anak merupakan bagian dari kesatuan yang lebih besar darinya yakni lingkungan sosialnya. Untuk menyelesaikan sebuah permasalah yang terkait dengan anak maka seorang pekerja sosial harus memperhatikan berbagai aspek salah satunya lingkungan keluarga, sekolah, teman bermain, dan masyarakat dimana anak tersebut tinggal. Ada beberapa indikator yang harus dicapai ketika seorang pekerja sosial melakukan praktek profesinya, yakni: i. Well Being, artinya terpenuhi segala kebutuhan fisik, psikis, dan sosial dari anak tersebut) ii. Security (tingkat keamanan bagi anak ketika ia berada dalam lingkungan sosialnya) iii. Permanency (untuk membentuk perkembangan yang baik terhadap anak harus dalam pengasuhan bersifat menetap oleh orang tuanya/orang tua asuh dan dalam jangka waktu yang lama) Anak-anak adalah individu yang menarik, ulet, terkadang dalam kondisi yang berbahaya. Pekerja sosial menangani secara ekstensif dengan anak-anak dan keluarga, dan dengan kebijakan yang mempengaruhi anak-anak, untuk membantu anak-anak dan keluarga



mengatasi masalah keluarga, gangguan terhadap anak, kemiskinan, tunawisma dan rumah. Para pekerja sosial juga memberikan perawatan kesehatan yang ada mental saat bekerja untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perawatan medis. Sekolah merupakan bidang praktek untuk pekerja sosial menangani anak-anak. Isu-isu praktek etika dan keadilan sosial bagi anak-anak yang kompleks. (Mizrahi, Terry and Larry E Davis. 2008. Encyclopedia of Social Work 20th Edition.NASW Press: New York) Dengan demikian maka pengertian anak pada umumnya adalah seorang yang masih di bawah umur tertentu, yang belum dewasa dan belum pernah kawin. Pada beberapa peratuaran perundang–undangan di Indonesia mengenai batasan umur berbeda-beda. Perbedaan tersebut bergantung dari sudut manakah pengertian anak dilihat dan ditafsirkan. Hal ini tentu ada pertimbangan aspek psikis yang menyangkut kematangan jiwa seseorang.



2.1.2 Kriteria Dalam hukum kita, terdapat pluralisme mengenai kriteria anak, itu sebagai akibat tiaptiap peraturan perundang-undangan mengatur scara tersendiri kriteria tentang anak, sebagai berikut : - Anak Menurut KUHP Pasal 45 KUHP, mendefinisikan anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya; walinya atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman. Atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Ketentuan pasal 35, 46 dan 47 KUHP ini sudah dihapuskan dengan lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 1997. - Anak Menurut Hukum Perdata Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.



- Anak Dalam Hukum Perburuhan Pasal 1 (1) Undang-undang pokok perburuhan (Undang-undang No.12 Tahun 1948) mendefinisikan, anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah. - Anak Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pokok Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1974) mengataan, seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan atas hal tersebut hanya dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Negeri. - Anak Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak Undang-undang Pengadilan anak (UU No. 3 Tahun 1997) Pasal 1 (2) merumuskan, bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. - Anak Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



4



Tahun



1979



tentang



Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. - Anak Menurut Ratifikasi Konvensi Hak Anak Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun kecuali berdasarkan undang-undang lain yang berlaku bagi anakanak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. - Anak Menurut Hak Asasi Manusia Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18



(delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. - Anak Menurut Perlindungan Anak Sementara Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. A. Fase Perkembangan Anak Apabila mengacu pada aspek psikologis, pertumbuhan manusia mengalami fase-fase perkembangan kejiwaan, yang masing-masing ditandai dengan ciri-ciri tertentu. Untuk menentukan kriteria seorang anak, disamping ditentukan atas dasar batas usia, juga dapat dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang dialaminya. Dalam hal fase-fase perkembangan, seorang anak mengalami dua fase, yaitu: 1) Masa kanak-kanak, terbagi ke dalam: a. Masa bayi, yaitu masa seorang anak dilahirkan sampai umur 2tahun; b. Masa kanak-kanak pertama, yaitu anak umur 2-5 tahun; c. Masa kanak-kanak terakhir, yaitu antara umur 5-12 tahun. 2) Masa remaja, antara umur 13-18 tahun. Masa remaja adalah masa dimana perubahan cepat terjadi dalam segala bidang; pada tubuh dari luar dan dalam; perubahan perasaan, kecerdasan, sikap social, dan kepribadian. Dalam batasan ini, batasan umur anak lebih condong mengikuti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.



2.1.3 Undang – Undang tentang Hak Anak Dalam masyarakat setiap orang mempunyai kepentingan sendiri yang berbeda antara manusia satu dengan yang lainnya untuk itu diperlukannya aturan hukum untuk menata



kepentingan itu. Ketentuan hukum yang menyangkut kepentingan anak disebut hukum perlindungan anak. Hukum perlindungan anak adalah hukum yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban anak. Bismar Siregar mengatakan aspek perlindungan anak lebih dipusatkan kepada hak–hak anak yang diatur oleh hukum bukan kewajiban, mengingat secara hukum anak belum dibebani kewajiban. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur hak-hak anak salah satu pasal dan ayatnya adalah sebagai berikut : Pasal 2 Ayat 1 “Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.” Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap anak di atur dalam salah satu pasal dan ayatnya adalah sebagai berikut : Pasal 52 Ayat 1 “Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.” Dari beberapa ketentuan perundang-undangan di atas, maka dapat dikategorikan hak-hak anak sebagai berikut: 1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; 2. Hak untuk mendapatkan identitas dan kewarganegaraan; 3. Hak untuk mengetahui orang tua, dibesarkan, dan diasuh orang tuanya; 4. Hak untuk memperoleh pendidikan yang sesuai; 5. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial; 6. Hak untuk mendapatkan kebebasan beribadah, berekspresi, dan berpikir; 7. Hak untuk memperoleh lingkungan terbaik; 8. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala hal yang dapat merugikan; 9. Hak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI).



2.2



Kekerasan Anak



2.2.1 Pengertian Kekerasan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pelindungan khusus tersebut berupa perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.



2.2.2 Jenis Kekerasan Anak Jenis kekerasan terhadap anak menurut kantor Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga merupakan definisi dari UN Convention on the Rights of the Child and the World Report onviolence and Health, World Heart Organization, 2002 : 1. Kekerasan Fisik : pukul, tampar, tendang, cubit, dsb. 2. Kekerasan Emosional : kekerasan berupa kata-kata yang menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci, dan memaki dengan kasar dan keras. 3. Kekerasan



Seksual



:



pornografi,



perkataan-perkataan



porno,



tindakan



tidak



senonoh/pelecehan organ seksual anak. 4. Pengabaian dan Penelantaran : segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan. 5. Kekerasan Ekonomi (Eksploitasi) : mempekerjakan anak di bawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak. Menurut WHO, Sebagian besar kekerasan terhadap anak-anak melibatkan setidaknya satu dari enam jenis kekerasan intra personal utama yang cenderung terjadi pada tahap yang berbeda dalam perkembangan anak. 1. Penganiayaan (termasuk hukuman yang kejam) melibatkan kekerasan fisik, seksual dan psikologis/emosional dan pengabaian terhadap bayi, anak-anak dan remaja oleh orang



tua,



pengasuh dan figur otoritas lainnya, paling sering di rumah tetapi juga di lingkungan seperti sekolah dan panti asuhan. 2. Penindasan/Bullying (termasuk cyber-bullying) adalah perilaku agresif yang negatif yang dilakukan oelh anak lain atau kelompok anak-anak yang bukan saudara kandung atau yang mempunyai hubungan dengan korban. Ini melibatkan gangguan fisik, psikologis atau sosial yang berulang, dan sering terjadi di sekolah dan tempat-tempat lain di mana anak-anak berkumpul, atau lewat media online. 3. Kekerasan Remaja terkonsentrasi di kalangan anak-anak dan dewasa muda berusia 10-29 tahun, terjadi paling sering dalam aturan perkenalan komunitas dengan anak baru (plonco), termasuk bullying dan serangan fisik dengan atau tanpa sengaja (seperti pisau atau senjata tajam lainnya), dan mungkin melibatkan kekerasan antar kelompok (geng). 4. Kekerasan pasangan intim (atau kekerasan dalam rumah tangga) melibatkan kekerasan fisik, seksual dan emosional oleh pasangan intim secara tidak proposional lebih mempengaruhi perempuan dalam pernikahan anak dan pernikahan dini/paksa, di antara orang-orang yang terlibat hubungan dekat tetapi belum menikah, kadang-kadang disebut “kekerasan dalam pacaran”. 5. Kekerasan seksual meliputi hubungan seksual atau hubungan seksual non-konsensual (tindakan seksual yang melibatkan kontak (seperti voyeurisme atau pelecehan seksual); tindakan perdagangan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak dapat disetujui atau menolak; dan eksploitasi melalui media sosial. 6. Kekerasan emosional atau psikologis termasuk membatasi gerakan anak, pencemaran nama baik, cemoohan, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan dan bentukbentuk non-fisik dari perlakuan tidak bersahabat lainnya.



2.2.3 Data Kekerasan Anak A. Situasi Nasional i.



Laporan UNICEF tahun 2015 kekerasan terhadap anak terjadi secara luas di Indonesia; 40% anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun, 26% melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah, dan 50% anak melaporkan di-bully di sekolah.



Gambar 2.1 : Presentasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sumber : SKTA 2013, Kementerian PPPA



Gambar 2.2: Dampak Kekerasan pada Kelompok Umur 18-24 Tahun yang Mengalami Kekerasan sebelum Usia 18 Sumber: SKTA 2013, Kementerian PPPA



2.2.4 Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Melihat dari kondisi data Kekerasan terhadap anak, maka dibutuhkanlah penanganan khusus dalam mengatasi permasalahan tersebut. Perlindungan anak, adalah suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Adapun perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.



Seiring dengan berkembangnya zaman, kecanggihan teknologi semakin canggih. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya anak zaman sekarang yang memilih gadget sebagai teman bermain daripada mereka harus berpanas-panasan keluar rumah untuk bermain dengan teman sebayanya sehingga anak zaman sekarang lebih memilih main di dalam rumah. Selain faktor gadget, faktor dari orang tua juga mempengaruhi perilaku anak. anak terkadang merasa terabaikan oleh orang tua mereka, sehingga anak tersebut mencari kebebasan yang mereka inginkan yang membuat anak tersebut untuk melakukan kejahatan, kejahatan yang dimaksud disini merupakan kejahatan tindak pidana. Beberapa kondisi anak yang memerlukan perlindungan khusus yaitu : anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS. Kondisi lainnya anak yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. A. Program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Program pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak pada sektor kesehatan, terpadu dalam rogram Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A). Program ini berperan dalam menyediakan : 



Puskesmas Mampu Tata Laksana KtP/A dengan target minimal 4 (empat) Puskesmas pada setiap Kabupaten/Kota.







Tersedianya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) / Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RS pada setiap Kabupaten/Kota.







Petugas kesehatan terlatih dalam menangani pasien korban KtP/A dan TPPO di Rumah Sakit.







Petugas kesehatan terlatih dalam menangani pasien korban KtP/A dan TPPO di Puskesmas.



Standar pelayanan kesehatan, alur penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta jumlah layanan kesehatan terpadu bagi penanganan kekerasan terhadap anak dijelaskan pada gambar di bawah ini. Tabel 2.15 : Standar Pelayanan Kesehatan bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)



Sumber : Dirjen Kesehatan Masyarakat, 2018



Gambar 2.4 : Alur Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Puskesmas



Gambar 2.5 : Alur Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Rumah Sakit Tabel 2.16 : Jumlah Puskesmas Mampu Pencegahan dan Penanggulangan KtP/A per Provinsi Tahun 2017



Tabel 2.17 : Jumlah RS Pusat Pelayanan Terpadu KtP/A



Sumber : Dirjen Kesehatan Masyarakat, 2018



Tiga cara untuk melaporkan tindak kekerasan pada anak; 1. Laporkan pada P2TP2A Setempat 2. Call Center Polisi: 110 3. Pusat Pengaduan Kementerian PP dan PA RI: 0821-2575-1234 Selain melalui Lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, dalam program pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak, terdapat juga lembaga independen dengan bekerja sama lembaga-lembaga pemerintahan. Lembaga independen tersebut ialah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk infomasi lebih lanjut, penjelasannya terdapat dipembahasan di bawah.



2.3



TINJAUAN UMUM KANTOR 2.3.1 Kantor Secara Umum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kantor adalah balai (gedung, rumah, ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan atau juga disebut tempat bekerja (KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, 1989). Menurut Moekijat, kantor adalah setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan tata usaha (Moekijat, Administrasi Perkantoran / Moejikat, 1997). Menurut Prajudi Atmosudirdjo, kantor adalah unit organisasi yang terdiri atas tempat, staf personnel, dan operasi ketatausahaan, guna membantu pimpinan (Atmosudirjo, 1982).



2.3.2 Fungsi Kantor Fungsi menurut Wiriadihardja dalam Adhitya (2011:19) adalah sekelompok kegiatan dan usaha satu dengan yang lainnya, dan mempunyai hubungan yang erat untuk mendukung tercapainya pelaksanaan tugas pokok. Moekijat mengemukakan bahwa fungsi kantor adalah mendapatkan keterangan, mengkoordinir program-program, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, memberikan ide-ide baru, memberikan saran dan bimbingan kepada kelompok lebih lanjut (Moekijat, Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia, 1984). Menurut J.C. Denyer dalam bukunya “Office Adminsitration”, fungsi kantor adalah untuk memberikan pelayanan komunikasi dan warkat yang secara rinci adalah (AAR & Murtiyoso, Perkembangan Arsitek Sebagai Profesi dan Lahirnya Ikatan Arsitek Indonesia, 1996) : 1. Menerima keterangan, seperti: surat-surat, harga, dan kutipan. 2. Mencatat keterangan, seperti persediaan, harga dan catatan-catatan kepegawaian. 3. Menyusun keterangan, seperti pembiayaan, pembukuan dan sebagainya. 4. Memberi keterangan, seperti faktur-faktur penjualan, dan perkiraan-perkiraan. 5. Menjamin aktiva-aktiva, seperti pemeliharaan uang tunai, dan persediaan.



Menurut Prajudi Atmosudirdjo, kantor memiliki 3 fungsi utama yaitu: 1. Menerima Informasi Kantor sebagai wadah yang digunakan untuk menerima dan mengumpulkan informasi. Dalam praktiknya, setiap pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam organisasi maupun perusahaan biasanya akan memberikan atau melaporkan informasi apapun yang terkait dengan perusahaan secara langsung ke kantor.



2. Memberikan Informasi Kantor sebagai bagian yang berfungsi sebagai pemberi atau pun penyebar informasi. Ketika sebuah organisasi sudah berkembang dan dikelola oleh banyak personel, maka akses informasi lebih sulit untuk disebarkan. Mengatasi hal ini, sebuah organisasi maupun perusahaan menjadikan kantor sebagai wadah informasi yang valid dan terpercaya bagi setiap personel perusahaan. 3. Pelindung Aset Kantor sebagai tempat atau pun wadah yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan melindungi aset berupa dokumen-dokumen sebuah instansi pemilik kantor. Melaporkan adanya kekurangan persediaan, melaporkan adanya sejumlah utang yang mungkin tidak terbayar saat akan jatuh tempo, rekaman vital seperti kontrak besar harus dilindungi secara tepat, uang tunai harus disimpan di dalam lemari besi maupun di dalam bank.



2.3.3 Jenis-Jenis Kantor Kantor memiliki jenis yang beragam yang dapat ditinjau berdasarkan: a. Tujuan Usaha dan Lingkungan Suasana Kerja -



Kantor administrasi pemerintah



-



Kantor administrasi perusahaan



-



Kantor administrasi sosial



b. Kepemilikannya



-



Pemerintah



-



Swasta



c. Sifat dan Tujuan Kegiatan -



Kantor yang sifatnya komersil untuk mencari keuntungan (kantor sewa)



-



Kantor yang sifatnya non komersil (kantor yang dipakai sendiri)



d. Hirarki -



Kantor Pusat



-



Kantor Cabang



-



Kantor Perwakilan



e. Bentuk Denah -



Cellular System Bangunan berbentuk memanjang dengan koridor sepanjang bangunan. Sistem ini memiliki privasi yang tinggi pada ruang-ruangnya.



-



Group Space System Bangunan terdiri dari ruang-ruang yang berukuran sedang yang mampu menampung 5 – 15 orang pegawai yang saling berkerja sama. Pembagian ruangruang umumnya diterapkan pada bangunan yang memiliki jarak koridor dengan dinding terluar kantor 15 – 20 m.



-



Open Plan Office System Bangunan dengan susunan ruang-ruang yang fleksibel menurut kebutuhan pemakainya sehingga menggunakan sekat partisi, furniture, dan vegetasi yang dapat menjadi pembatas atau penanda rute sirkulasi.



2.3.4 Kriteria Ruang Kantor a. Fleksibilitas Fleksibilitas dapat dilihat dari elemen dinding penyekat yang fleksibel dan dapat memenuhi perubahan fungsi ruang. Pemilihan layout tata ruang bergantung pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan privasi dan luasan lantai (modul) yang digunakan sesuai dengan kebutuhan jenis kegiatannya. b. Akustika Pengendalian kebisingan dalam kantor mencakup: -



Perlindungan terhadap sumber kebisingan eksternal seperti kebisingan yang diakibatkan karena lalu lintas dan kegiatan di sekitar kantor.



-



Insulasi horisontal dan vertikal antar masing-masing ruang untuk menjamin kerahasiaan pembicaraan (speech privacy).



-



Reduksi kebisingan internal pada ruang kantor seperti alat mekanik yaitu sistem pemanas, ventilasi, pengkondisi udara, pipa air ledeng, elevator, eskalator, komputer, tabung angin, dan alat-alat lainnya serta kegiatan di dalam kantor seperti pembicaraan, sirkulasi, serta membuka dan menutup pintu. Berikut persyaratan penting dalam perancangan akustika kantor:



-



Daerah lantai harus diberi karpet untuk menyerap bunyi dan menghindari bising langkah kaki. Karpet harus tebal dan dipasang di lapisan bawah (underlay) yang elastis.



-



Langit-langit harus dilapisis dengan bahan penyerap bunyi dengan koefisien serap yang baik.



-



Luas total dari kaca jendela tidak boleh melebihi 40% luas tembok luar, dipandang dari ruang kantor bagian dalam. Tirai penyerap bunyi harus digunakan di sepanjang bukaan dinding



-



Pembagian ruang atau peletakan partisi sebagai pemisah visual harus dilapisi dengan bahan penyerap bunyi untuk menghindari penyebaran gelombang bunyi berfrekuensi rendah.



-



Perlengkapan kantor yang tidak berhubungan secara langsung dengan pekerjaan kantor seperti genset, dan mesin fotokopi yang menimbulkan kebisingan harus diletakan dalam ruang tertentu serta terpisah secara visual pada bagian yang tersisa dari kantor.



c. Pencahayaan Permasalahan pencahayaan yang dapat muncul pada perancangan kantor adalah glare atau silau, pembayangan, maupun pemantulan cahaya yang terlalu terang. Penataan pencahayaan dapat dimulai dari arah orientasi bangunan terhadap matahari. Orientasi bangunan sangat penting untuk menghindari bangunan yang terkekspos sinar matahari terlalu banyak. d. Penghawaan Penghawaan untuk kegiatan rutin di perkantoran pada umumnya menggunakan sistem penghawaan buatan yaitu Air Conditioner (AC), karena dalam pengaturan suhu dapat diatur sesuai kebutuhan dan tidak dipengaruhi faktor eksternal seperti iklim dan cuaca. Faktor kesehatan pekerja kantor sangat penting, maka ruang kantor memiliki bukaan yang memungkinkan terjadinya pertukaran udara secara berkala adalah cara yang baik untuk mengontrol penghawaan alami.



2.4



Tinjauan Umum Rehabilitasi dan Sentra Rehabilitasi



2.4.1 Definisi Rehabilitasi Rehabilitasi berasal dari dua kata, yaitu re yang berarti kembali dan habilitasi yang berarti kemampuan. Menurut arti katanya, rehabilitasi berarti mengembalikan kemampuan. Rehabilitasi adalah proses perbaikan yang ditujukan pada penderita cacat agar mereka cakap berbuat untuk memiliki seoptimal mungkin kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi. Adapun pengertian lain dari Rehabilitasi dari berbagai pandangan adalah sebagai berikut : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Selain itu arti lain yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) seupaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat di masyarakat.



Menurut Wikipedia : Rehabilitasi menurut Wikipedia ialah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang memiliki penyakit serius atau cacat yang membutuhkan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik secara psikologi maupun fisik dan sosial yang maksimal. Menurut Undang – Undang : Rehabilitasi menurut Undang-Undang ialah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.



Menurut Departemen Sosial Rehabilitasi menurut Departemen Sosial ialah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melakukan fungsi-fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.



MENURUT PARA AHLI 1. Banja Rehabilitasi menurut Banja ialah suatu program holistik dan terpadu atas intervensi-intervensi medis, fisik, psiko-sosial dan vokasional yang memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih pencapaian pribadi kebermaknaan sosial dan interaksi efektif yang fungsional dengan dunia. 2. Soewito Rehabilitasi menurut Soewito ialah segala upaya, baik dalam bidang kesehatan, kejiwaan, sosial, pendidikan, ekonomi, maupun bidang lainnya yang di koordinir menjadi continous process yang bertujuan untuk memulihkan tenaga penderita cacat baik jasmani maupun rohani, untuk menduduki kembali tempat di masyarakat sebagai anggota penuh yang swasembada, produktif dan berguna bagi masyarakat (rehabilitasi penderita cacat). 3. Renwick & Friefeld Rehabilitasi menurut Renwick & Friefeld ialah suatu kegiatan multidisipliner yang memfungsikan kembali aspek-aspek fisik, emosi, kognisi, dan sosial sepanjang kehidupan individu sehingga mampu melakukan mobilitas, komunikasi, aktivitas harian, pekerjaan, hubungan sosial, dan kegiatan di waktu luang. 4. Waddell & Burton Rehabilitasi menurut Waddell & Burton merupakan identifikasi dan pengatasan masalah terkait masalah kesehatan, pekerjaan, hambatan personal psikologis ataupun sosial. 5. Dr. Rusk Rehabilitasi menurut Dr. Rusk yang merupakan seorang dokter ahli rehabilitasi mengatakan bahwa pada dasarnya rehabilitasi adalah self rehabilitation yang artinya



keberhasilan dari rehabilitasi itu tergantung dari motivasi sang penderita dalam mengembangkan potensinya seoptimal mungkin, karena para ahli hanya dapat memberikan petunjuk, bimbingan, kemudahan fasilitas dan mendorong penderita untuk keberhasilan program rehabilitasi yang sedang dijalaninya. 6. Lambertus (2001:19) Rehabilitas tidak hanya sekedar memulihkan kesehatan si pecandu, karena selain dari itudapat juga memulihkan serta menyehatkan seseorang pecandu secara utuh dan menyeluruh. Rehabilitas narkoba merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan menyeluruh. Penyakit pecandu narkoba ini akan selalu meninggalkan rasa ketagihan mental maupun fisik. Ada yang dapat mengatasinya dalam waktu yang singkat, ada juga yang harus berjuang seumur hidupnya untuk memulihkannya. Karena itu rehabilitas korban pecandu narkoba harus mengikuti usaha-usaha untuk mendukung para korban, hari demi hari dalam rencana pengembangan dan pengisian hidup secara bermakna serta berkualitas di bidang fisik, mental, spiritual, dan juga sosial 7. Subagyo (2006:105) Rehabilitas merupakan pemulihan kesehatan jiwa & raga yang ditunjukan kepada para pecandu narkoba yang telah menjalani program kuratif. Adapun tujuannya yakni supaya pecandu tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), rusaknya mental, perubahan karakter dari positif kearah yang negatif, anti social, penyakit-penyakit ikutan seperti HIV/AIDS, Hepatitis, sifilis, dan yang lainnya yang karenakan bekas pemakaian narkoba. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian Rehabilitasi secara umum ialah suatu proses perbaikan ataupun penyembuhan dari kondisi yang tidak normal menjadi normal. Arah kegiatan rehabilitasi adalah refungsionalisasi dan pengembangan. Refungsionalisasi dimaksudkan bahwa rehabilitasi lebih diarahkan pada pengembalian fungsi dari kemampuan peserta didik, sedangkan pengembangan diarahkan untuk menggali/menemukan dan memanfaatkan kemampuan siswa yang masih ada serta potensi yang dimiliki untuk memenuhi fungsi diri dan fungsi sosial dimana ia hidup dan berada.



2.4.2 Jenis Rehabilitasi Jenis pelayanan rehabilitasi dapat digolongkan menjadi tiga bidang, yaitu: bidang kesehatan/medik, bidang sosial, psikologis, dan bidang kekaryaan/pekerjaan/keterampilan. 1. Rehabilitasi Kesehatan/Medik Rehabilitasi kesehatan/medik merupakan lapangan spesialisasi ilmu kedokteran baru, yang berhubungan dengan penanganan secara menyeluruh dari penderita yang mengalami gangguan fungsi/cidera (impairment), kehilangan fungsi/cacat (disability) yang berasal dari susunan otot tulang (musculoskeletal), susunan otot syaraf (neuromuscular), susunan jantung dan paru-paru (cardiovascular and respiratory system), serta gangguan mental sosial dan kekaryaan yang menyertai kecacatannya. Pelaksanaan rehabilitasi menurut Commission Education in Physical Medicine and Rehabilitation ternyata tidak hanya aspek medis saja, tetapi juga aspek sosial yang berhubungan dengan aspek medis. Hal tersebut ditegaskan oleh World Health Organization bahwa tujuan rehabilitasi medik tidak hanya mengembalikan penderita cacat ke keadaan semula, melainkan juga membangun semaksimal mungkin fungsi fisik dan mental serta sosialnya. Ini berarti pelaksana dalam rehabilitasi medik tidak terbatas hanya diberikan oleh ahli medis dan paramedis, tetapi para guru PLB dapat berperan serta dalam melaksanakan program rehabilitasi medik, khususnya di sekolah. Menurut Ahmad Tohamuslim (1985), rehabilitasi medis mempunyai dua tujuan: Pertama, tujuan jangka pendek agar pasen segera keluar dari tempat tidur dapat berjalan tanpa atau dengan alat paling tidak mampu memelihara diri sendiri. Kedua, tujuan jangka panjang agar pasen dapat hidup kembali ditengah masyarakat, paling tidak mampu memelihara diri sendiri, idealnya dapat kembali kepada kegiatan kehidupan semula paling tidak mendekatinya. Rehabilitasi



medik



memiliki



fungsi



mencegah



timbulnya



cacat



permanent,



mengembalikan fungsi-fungsi anggota tubuh/bagian tubuh yang cacat, dan memberikan alatalat pertolongan dan latihan-latihan kepada penderita sehingga mereka dapat mengatasi dan dapat mulai kembali ke kehidupannya.



Sifat layanan rehabilitasi medik meliputi usaha-usaha preventif, kuratif, dan promotif. Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kemunduran status kesehatan dan penyebaran penyakit menular serta dampak lebih lanjut dari kecacatan. Usaha kuratif dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada penyandang cacat baik pada segi kesehatan umum maupun pelayanan kesehatan khusus dan terapi khusus sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan usaha promotif dimaksudkan sebagai upaya menjaga status kesehatan dan pembinaan kepada masyarakat sekolah dan keluarga dalam hal penyakit dan cacat. Ruang lingkup rehabilitasi medik meliputi: pemeriksaan fisik (umum dan khusus), pelayanan kesehatan umum (termasuk gigi), pelayanan kesehatan khusus (terapi khusus), evaluasi, dan pembinaan lanjut bidang medik. 2. Rehabilitasi Sosial Pengertian rehabilitasi sosial (Depsos:2002) adalah suatu rangkaian kegiatan professional dalam upaya mengembalikan dan meningkatkan kemampuan warga masyarakat baik perorangan, keluargamaupun kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, dan dapat menempuh kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Sedangkan menurut The National Council On Rehabilitation (1942), rehabilitasi sosial adalah perbaikan atau pemulihan menuju penyempurnaan ketidakberfungsian fisik, mental, sosial dan ekonomi sesuai kapasitas potensi mereka. 1) Pengertian rehabilitasi sosial yang dikutip oleh Zaenudin (1994) dari pendapat LE.Hinsie & Canbell, bahwa rehabilitasi sosial adalah segala tindakan fisik, penyesuaian psikologis dan penyesuaian diri secara maksimal untuk mempersiapkan klien secara fisik, mental, sosial dan vokasional bagi kehidupan sesuai dengan kemampuan.Dimana pada prosesnya diarahkan untuk: Mencapai perbaikan penyesuaian klien sebesar-besarnya, 2) Kesempatan vokasional sehingga dapat bekerja dengan kapasitas maksimal, 3) Penyesuaian diri dalam lingkungan perorangan dan sosial secara memuaskan sehingga dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat.



Tujuan rehabilitasi sosial adalah untuk memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya, dan memulihkan kembali kemauan dan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Pencegahan Artinya mencegah timbulnya masalah sosial penyandang cacat, baik masalah yang datang dari penca itu sendiri maupun masalah dari lingkungannya. b. Tahap Rehabilitasi 1. Rehabilitasi diberikan melalui bimbingan sosial dan pembinaan mental, bimbingan keterampilan. 2. Bimbingan sosial diberikan baik secara individu maupun kelompok. 3. Usaha rehabilitasi ini untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap fungsi sosialnya dan menggali potensi positif seperti bakat, minat, hobi, sehingga timbul kesadaran akan harga diri serta tanggung jawab sosial secara mantap. 4. Bimbingan keterampilan diberikan agar individu mampu menyadari akan keterampilan yang dimiliki dan jenis-jenis keterampilan yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Lebih lanjut agar individu dapat mandiri dalam hidup bermasyarakat dan berguna bagi nusa dan bangsa. 5. Bimbingan dan penyuluhan diberikan terhadap keluarga dan lingkungan sosial dimana penca berada. Bimbingan dan penyuluhan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial keluarga dan lingkungan sosial, agar benar-benar memahami akan tujuan program rehabilitasi dan kondisi klien sehingga mampu berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan klien. c. Resosialisasi Resosialisasi adalah segala upaya yang bertujuan untuk menyiapkan penca agar mampu berintegrasi dalam kehidupan masyarakat.



Resosialisasi merupakan proses penyaluran dan merupakan usaha penempatan para penca setelah mendapat bimbingan dan penyuluhan sesuai dengan situasi dan kondisi individu yang bersangkutan. Resosialisasi merupakan penentuan apakah individu penca betul-betul sudah siap baik fisik, mental, emosi, dan sosialnya dalam berintegrasi dengan masyarakat, dan dari kegiatan resosialisasi akan dapat diketahui apakah masyarakat sudah siap menerima kehadiran dari penca. d. Pembinaan Tindak Lanjut (after care) Pembinaan tindak lanjut diberikan agar keberhasilan klien dalam proses rehabilitasi dan telah disalurkan dapat lebih dimantapkan, dari pembinaan tindak lanjut juga akan diketahui apakah klien dapat menyesuaikan diri dan dapat diterima di masyarakat. Tujuan dari pembinaan tindak lanjut adalah memelihara, memantapkan, dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi dan mengembangkan rasa tanggung jawab serta kesadaran hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, kegiatan tindak lanjut sangat penting, karena di samping klien termonitoring kegiatannya juga dapat diketahui keberhasilan dari program rehabilitasi yang telah diberikan. Usaha rehabilitasi sosial (Depsos 1988:9) menurut pendekatan pelayanan sosial dilaksanakan melalui tiga sistem, yaitu: 1) Sistem Panti Pusat/panti/sasana rehabilitasi sosial dibangun dan dilengkapi dengan berbagai peralatan dan fasilitas untuk menyelenggarakan program dan kegiatan rehabilitasi sosial guna membimbing penca kearah kehidupan yang produktif serta memberikan kemungkinankemungkinan yang lebih luas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 2) Sistem Non Panti yang Berbasis Masyarakat Pada dasarnya konsep layanan rehabilitasi sosial non panti ini berorientasikan kepada masyarakat sebagai basis pelayanannya (community-based social rehabilitation), artinya menggunakan masyarakat sebagai wadah atau pangkalan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi, yang pelaksanaannya terutama dilakukan dengan bantuan tenaga sosial sukarela yang berasal dari masyarakat desa (LKMD).



Fungsi rehabilitasi sosial non panti adalah: meningkatkan usaha-usaha ke arah penyebaran pelayanan rehabilitasi sosial yang berbasis masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dalampembangunan bidang kesejahteraan sosial yang semakin merata, meningkatkan integrasi para penca. 3) Lingkungan Pondok Sosial Lingkungan pondok sosial adalah usaha rehabilitasi secara komprehensif dan integratif bagi penyandang permasalahan sosial termasuk penca di suatu perkampungan sosial dalam rangka refungsionalisasi dan pengembangan baik fisik, mental, maupun sosialnya. Tujuan dikembangkannya lingkungan pondok sosial adalah: memberi kesempatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan fungsi sosial para penyandang permasalahan sosial, yang semula tidak berkesempatan dan berkemampuan melaksanakan fungsi sosialnya sebagaimana mestinya,baik untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, keluarga, dan kelayakan pergaulan dalam masyarakat. Dengan demikian penanganan masalah sosial penca merupakan serangkaian kegiatan dalam rehabilitasi medis, vokasional, dan rehabilitasi sosial dimana satu dan lainnya saling keterkaitan, baik yang bersifat pencegahan, pembinaan, bimbingan dan penyuluhan, penyantunan sosial dan pengembangan sebagai upaya mempersiapkan pengentasan para penca sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.



3. Rehabilitasi Psikologis Rehabilitasi psikologis merupakan bagian dari proses rehabilitasi penca yang berusaha untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi semaksimal mungkin pengaruh negatif yang disebabkan oleh kecacatan terhadap mental penca serta melatih mempersiapkan mental mereka agar siap dan mampu menyesuaikan diri di masyarakat. Proses pelaksanaan rehabilitasi psikologis berjalan bersamaan dengan proses rehabilitasi medis, pendidikan, dan keterampilan, dimana prosesnya bertujuan untuk: a. Menghilangkan atau mengurangi semaksimal mungkin akibat psikologis yang disebabkan oleh kecacatan. Misalnya timbul perasaan putus asa, perasaan rendah diri, harga diri yang rendah, mudah tersinggung, mudah marah, malas, suka minta bantuan, suka mengisolasi diri,



dsb.



b. Memupuk rasa harga diri, percaya pada kemampuan diri sendiri, semangat juang, semangat kerja dalam kehidupan, rasa tanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan Negara. c. Mempersiapkan peserta didik cacat secara mental psikologis agar mereka tidak canggung bila berada di tengah masyarakat. Rehabilitasi psikologis meliputi: aspek mental keagamaan, budi pekerti dan aspek psikologis. 4. Rehabilitasi Karya (vocational rehabilitation) Rehabilitasi keterampilan/karya adalah suatu rangkaian kegiatan pelatihan yang berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk suatu pekerjaan. Organisasi perburuhan internasional rekomendasi nomor 99 tahun 1955 tentang rehabilitasi vokasional untuk penyandang cacat (Depnaker 1981:14) mendefinisikan rehabilitasi vakasional sebagai berikut: Istilah rehabilitasi vokasional berarti bagian dari suatu proses rehabilitasi secara berkesinambungan dan terkoordinasikan yang menyangkut pengadaan pelayanan-pelayanan di bidang jabatan seperti bimbingan jabatan (vocational guidance), latihan kerja (vocational training), penempatan yang selektif (selective placement), adalah diadakan guna memungkinkan para penderita cacat memperoleh kepastian dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Tujuannya agar peserta didik dapat memiliki kesiapan dasar dan keterampilan kerja tertentu yang dapat untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun keluarganya. Sedangkan sasaran pokoknya adalah menumbuhkan kepercayaan diri, disiplin mendorong semangat siswa agar mau bekerja.



2.4.3 Fungsi Rehabilitasi Pada umumnya, rehabilitasi yang diberikan kepada peserta didik berkelainan berfungsi untuk



pencegahan



(preventif),



penyembuhan



(kuratif),



atau



pemulihan/pengembalian



(rehabilitatif), dan pemeliharaan/penjagaan (promotif). Fungsi pencegahan, melalui program dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat menghindari hal -hal yang dapat menambah kecacatan yang lebih berat/ lebih parah/ timbulnya kecacatan ganda. Melalui kegiatan terapi, bagian-bagian tubuh yang tidak cacat dapat ditambah kekuatan dan ketahanannya, sehingga kelemahan pada bagian tertentu tidak dapat menjalar ke bagian lain yang telah cukup terlatih. Dengan demikian penyebaran kecacatan dapat dicegah dan dibatasi atau dilokalisasikan. Fungsi penyembuhan/pemulihan, melalui kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat sembuh dari sakit, organ tubuh yang semula tidak kuat menjadi kuat, yang tadinya tidak berfungsi menjadi berfungsi, yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang semula tidak mampu menjadi mampu, dlsb. Dengan demikian fungsi penyembuhan dapat berarti pemulihan atau pengembalian atau penyegaran kembali. Fungsi pemeliharaan/penjagaan, bagi peserta didik yang pernah memperoleh layanan rehabilitasi



tertentu



diharapkan



kondisi



medik,



sosial,



dan



keterampilan



organ



gerak/keterampilan vokasional tertentu yang sudah dimiliki dapat tetap terpelihara/tetap terjadi melalui kegiatan- kegiatan rehabilitasi yang dilakukan. Ditinjau dari bidang pelayanan, rehabilitasi memiliki fungsi medik, sosial, dan keterampilan. Fungsi medik, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh petugas rehabilitasi medik memiliki fungsi untuk mencegah penyakit, menyembuhkan dan meningkatkan serta memelihara status kesehatan individu/peserta didik. Di samping itu juga untuk mencegah terjadinya kecacatan baru, melatih fungsi organ tubuh tertentu, melatih penggunaan alat-alat bantu/pengganti organ tubuh yang hilang, dimana semua kegiatan rehabilitasi medik tersebut bermuara pada terwujutnya kemampuan anak mengikuti pendidikan.



Fungsi sosial, peserta didik yang cacat pada umumnya memiliki masalah sosial, baik yang bersifat primer (misalnya: rendah diri, isolasi diri, dsb). Melalui upaya rehabilitasi dapat berfungsi memupuk kemampuan anak dalam bersosialisasi dengan lingkungannya. Fungsi keterampilan, melalui kegiatan rehabilitasi peserta didik akan memiliki dasar-dasar keterampilan kerja yang akan menjadi pondasi dalam memilih dan menekuni keterampilan professional tertentu di masa depan.



2.4.4 Tujuan Rehabilitasi Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 dijelaskan bahwa Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman. Tujuan utama rehabilitasi adalah membantu penca mencapai kemandirian optimal secara fisik, mental, sosial, vokasional, dan ekonomi sesuai dengan kemampuannya. Ini berarti membantu individu tersebut mencapai kapasitas maksimalnya untuk memperoleh kepuasan hidup dengan tetap mengakui adanya kendala-kendala teknis yang terkait dengan keterbatasan teknologi dan sumber-sumber keuangan serta sumber-sumber lainnya. Tujuan rehabilitasi adalah terwujudnya anak/peserta didik berkelainan yang berguna (usefull). Pengertian berguna tersebut mengandung dua makna, yaitu: Pertama, peserta didik mampu mengatasi masalah dari kecacatannya, dapat menyesuaikan diri terhadap kekurangan-kekurangannya, serta mempunyai kecekatan-kecekatan sosial dan vokasional. Kedua, pengertian berguna juga mengandung makna bahwa peserta didik memiliki kekurangan-kekurangan. Artinya kondisi pencapaian maksimal mungkin tidak sama dengan anak- anak normal, dan dalam kondisi minimal peserta didik cacat tidak bergantung pada orang lain dalam mengurus dan menghidupi dirinya. Di samping itu, aspek berguna juga dapat mencakup self realization, human relationship, economic efficiency, dan civic responsibility. Artinya, melalui kegiatan-kegiatan rehabilitasi, peserta didik cacat diharapkan: a. Dapat menyadari kelainannya dan dapat menguasai diri sedemikian rupa, sehingga tidak menggantungkan diri pada orang lain (self realization).



b. Dapat bergaul dan bekerjasama dengan orang lain dalam kelompok, tahu akan perannya, dan dapat menyesuaikan diri dengan perannya tersebut. Dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Dapat mengerti batas-batas dari kelakuan, dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, etika pergaulan, agama, dan tidak memisahkan diri, tidak rendah diri, dan tidak berlebihan, serta mampu bergaul secara wajar dengan lingkungannya (human relationship). c. Mempunyai kemampuan dan keterampilan ekonomis produktif tertentu yang dapat menjamin kehidupannya kelak di bidang ekonomi (economic efficiency). Di samping itu kemampuan keterampilan menggunakan organ gerak tertentu yang sudah terampil (misalnya mampu menggunakan kursi roda) diusahakan tetap terjaga keterampilannya. d. Memiliki tanggung jawab dan mampu berpartisipasi terhadap lingkungan masyarakat, minimal ia tidak mengganggu kehidupan masyarakat (civic responsibility).



2.4.5 Sasaran Rehabilitasi Fokus upaya rehabilitasi adalah individu secara holistic dalam konteks ekologinya, bukan hanya pada keterbatasan-keterbatasan fungsional akibat kecacatannya. Perspektif holistik dan ekologis mencakup aspek-aspek fisik, mental, dan spiritual individu yang bersangkutan maupun hubungannya dengan keluarganya, pekerjaannya dan keseluruhan lingkungannya. Manusia tidak dipandang sebagai sekedar komponen-komponen yang terpisah-pisah seperti komponen fisik, mental, psikologis, budaya, dan ekonomi, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang mencakup semua komponen tersebut. Sasaran rehabilitasi adalah individu sebagai suatu totalitas yang terdiri dari aspek jasmani, kejiwaan, dan sebagai anggota masyarakat. Sasaran rehabilitasi cukup luas, karena tidak hanya terfokus pada penderita cacat saja, tetapi juga kepada petugas-petugas panti rehabilitasi, orang tua dan keluarga penca, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi sosial yang terkait. Secara rinci Qoleman (1988:663) mengemukakan sasaran rehabilitasi adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan insight individu terhadap problem yang dihadapi, kesulitannya dan tingkah lakunya. b. Membentuk sosok self identity yang lebih baik pada individu.



c. Memecahkan konflik yang menghambat dan mengganggu. d. Merubah dan memperbaiki pola kebiasaan dan pola reaksi tingkah laku yang tidak diinginkan. e. Meningkatkan kemampuan melakukan relasi interpersonal maupun kemampuankemampuan lainnya. f. Modifikasi asumsi-asumsi individu yang tidak tepat tentang dirinya sendiri dan dunia lingkungannya. g. Membuka jalan bagi eksistensi individu yang lebih berarti dan bermakna atau berguna.



2.4.6 Prinsip Dasar Filosofi Rehabilitasi Szymanski (2005) menyatakan bahwa prinsip dasar filosofi rehabilitasi adalah sebagai berikut: a. Setiap orang menganut nilai-nilainya sendiri dan itu harus dihormati b. Setiap orang adalah anggota dari masyarakatnya, dan rehabilitasi c. seyogyanya memupuk agar orang itu diterima sepenuhnya oleh masyarakatnya. d. Aset-aset yang terdapat dalam diri individu penca seyogyanya ditekankan, didukung, dan dikembangkan. e. Faktor-faktor realita seyogyanya ditekankan dalam membantu individu menghadapi lingkungannya. f. Perlakuan yang komprehensif harus melibatkan orang itu seutuhnya karena bidangbidang kehidupan itu saling ketergantungan. g. Perlakuan seyogyanya bervariasi dan fleksibel sesuai dengan karakteristik pribadi orang itu. h. Setiap orang seyogyanya sebanyak mungkin diberi kesempatan untuk berinisiatif dan berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi. i. Masyarakat seyogyanya bertanggung jawab, melalui semua lembaga publik dan swasta yang memungkinkan, untuk memberikan layanan dan kesempatan kepada penca. j. Program rehabilitasi harus dilaksanakan dengan keterpaduan antar disiplin dan antar lembaga. k. Rehabilitasi merupakan proses berkelanjutan selama masih dibutuhkan.



l. Reaksi psikologis dan personal selalu ada dan sering kali sangat penting diperhatikan. m. Proses rehabilitasi itu kompleks dan harus selalu diuji ulang, baik bagi masing-masing individu maupun bagi program secara keseluruhan. n. Tingkat keparahan kecacatan dapat meningkat ataupun berkurang oleh kondisi lingkungan. o. Signifikansi suatu kecacatan dipengaruhi oleh perasaan orang itu tentang dirinya dan situasi yang dihadapinya. p. Klien dipandang tidak sebagai individu yang terisolasi melainkan sebagai bagian dari suatu kelompok yang melibatkan banyak orang lain, seringkali keluarganya. q. Variabel-variabel prediktor, berdasarkan outcome kelompok dalam rehabilitasi, seyogyanya diterapkan secara berhati -hati pada masing-masing individu. r. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat merupakan mitra yang penting dalam upaya rehabilitasi. s. Harus dilakukan diseminasi informasi yang efektif mengenai perundang-undangan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan kepentingan para penca. t. Penelitian dasar dapat lebih baik jika dibimbing oleh pertanyaan tentang manfaatnya dalam memecahkan masalah, pertimbangan yang penting dalam bidang rehabilitasi, termasuk psikologi. u. Penyandang cacat seyogyanya diajak untuk berperan sebagai ko-perencana, ko-evaluator, dan sebagai konsultan bagi penyandang cacat lainnya, termasuk bagi profesional.



2.4.7 Kode Etik Layanan Rehabilitasi Tujuan adanya kode etik adalah mengatur tingkah laku para pendukung profesi dalam rehabilitasi. Kode etik dalam rehabilitasi menyangkut masalah-masalah kewajiban tenaga rehabilitasi terhadap; a. Individu dan keluarga yang direhabilitasi b. Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dalam proses rehabilitasi c. Teman sejawat antar profesi d. Tanggung jawab profesional dan e. Keterbukaan pribadi Ada delapan syarat sebagai pegangan untuk dijadikan kode etik dalam pelayanan rehabilitasi, yaitu:



a. Memegang teguh rahasia klien dan rahasia-rahasia lain yang berhubungan dengan klien b. Menghormati klien karena klien punya harga diri dan merupakan pribadi yang berbeda dengan pribadi yang lain. c. Mengikutsertakan klien dalam masalahnya. d. Menerima klien sebagaimana keberadaannya. e. Menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi f. Tidak membedakan pelayanan klien atas dasar syarat dan status tertentu g. Memperlihatkan sikap merendahkan diri, sederhana, sabar, tertib, percaya diri, tidak mengenal putus asa, kreatif, lugas dan berani berkata benar. h. Tidak egois, tetap berusaha memahami kliennya, kesulitan klien, kelebihan dan kekurangannya. Dengan demikian pelayanan yang diberikan dalam rehabilitasi bukan berdasarkan atas belas kasihan kepada penca dan ketidakmampuannya, tetapi harus berorientasi kepada kemampuan yang masih ada.



2.4.8 Definisi Sentra Rehabilitasi Pengertian Pusat Rehabilitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia 2012-2014 adalah sebagai berikut: a. Pusat



: pokok pangkal yang jadi pumpunan (berbagai urusan, hal dan



sebagainya). b. Rehabilitasi



: pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu



(semula) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempatdi masyarakat. Sehingga didapatkan bahwa suatu Pusat Rehabilitasi adalah suatu tempat yang dapat memberikan pemulihan kepada penduduk supaya dapat menjadi manusiayang berguna bagi masyarakat.



2.4.9 Syarat Sentra Rehabilitasi Menurut Hawari (2009) terdapat beberapa persyaratan suatu tempat rehabilitasi dapat disebut dengan pusat rehabilitasi, di antaranya adalah :



a. Sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi/WC yang higienis, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang keluarga, ruang keterampilan dan lain sebagainya. b. Tenaga yang profesional (pskiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, agamawan/rohaniawan dan tenaga ahli lainnya/instruktur). Tenaga profesional ini untuk menjalankan program yang terkait. c. Manajemen yang baik d. Kurikulum/program rehabilitasi yang memadai sesuai dengan kebutuhan e. Peraturan dan tata tertib yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran ataupun kekerasan. f. Keamanan (security) yang ketat agar tidak memungkinkan peredaran narkoba di dalam pusat rehabilitasi (termasuk rokok dan minuman keras).



2.4.10 Standar Tahapan Pelayanan Rehabilitasi Adapun standarisasi pelayanan rehabilitasi sosial yang seharusnya dimiliki menurut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, meliputi : 1. TAHAP PENDEKATAN AWAL Pada tahap ini dilaksanakan kegiatan analisis kondisi klien, keluarga, lingkungan, karakteristik masalah, sebab dan implikasi masalah, kapasitas mengatasi masalah dan sumber daya serta konferensi kasus. 2. TAHAP PENGUNGKAPAN DAN PEMAHAMAN MASALAH (ASSESSMENT) Pada tahap ini dilaksanakan kegiatan analisis kondisi klien, keluarga, lingkungan, karakteristik, masalah, sebab dan implikasi masalah, kapasitas mengatasi masalah dan sumber daya serta konferensi kasus. 5. TAHAP PERENCANAAN PROGRAM PELAYANAN Pada tahap ini dilaksanakan kegiatan penetapan tujuan pelayanan, penetapan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh klien dan sumber daya yang akan digunakan. 4. TAHAP PELAKSANAAN PELAYANAN



Pada tahap pelaksanaan pelayanan terdapat beberapa bentuk kegiatan yang dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan permasalahan klien, sebagai berikut : a. Bimbingan Fisik dan kesehatan 1) Pemeliharaan fisik dan kesehatan 2) Terapi fisik 3) Pemeliharan kebugaran 4) Pelayanan menu dalam rangka peningkatan gizi 5) Orientasi mobilitas b. Bimbingan mental dan psikologi 1) Bimbingan Keagamaan 2) Bimbingan Kedisiplinan dan budi pekerti 3) Bimbingan Psikososial c. Bimbingan Sosial 1) Bimbingan Daily Living Activity 2) Bimbingan Relasi Sosial 3) Bimbingan Integrasi Sosial 4) Bimbingan Rekreasi d. Bimbingan Pelatihan Keterampilan 1) Bimbingan Usaha ekonomi produktif 2) Bimbingan Keterampilan kerja 3) Bimbingan Pengelolaan usaha 4) Bimbingan Wirausaha 5) Bimbingan Kesenian e. Bimbingan Pendidikan 1) Bimbingan paket belajar klien 2) Bimbingan beasiswa 3) Bimbingan pendidikan



f. Bimbingan individu 1) Pelayanan konseling individu 2) Pelayanan terapi sosial g. Bimbingan kelompok 1) Dinamika Kelompok 2) Pelayanan Konseling kelompok h. Penyiapan Lingkungan Sosial 1) Penyiapan lingkungan keluarga 2) Penyiapan lingkungan sekitar kehidupan klien 3) Penyiapan lingkungan sekitar klien secara luas



5. TAHAP PASCA PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL Bentuk pelayanan rehabilitasi sosial terdiri dari : a. Penghentian pelayanan Penghentian pelayanan dilakukan setelah klien selesai mengikuti proses pelayanan dan telah mencapai pelayanan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. b. Rujukan Kegiatan rujukan dilaksanakan apabila klien membutuhkan pelayanan lainnya yang tidak tersedia di panti. c. Pemulangan dan penyaluran Kegiatan pemulangan dan penyaluran dilaksanakan setelah klien dinyatakan berhenti atau selesai mengikuti proses pelayanan. d. Pembinaan lanjut Berupa kegiatan untuk memonito dan memantau klien sesudah mereka bekerja atau kekeluarga.



2.5



Teknis Standar Perencanaan Bangunan



2.5.1 Kantor A. STANDAR LUAS RUANG KERJA GEDUNG KANTOR Berdasarkan Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara Menurut Permen PU 45/2007 tentang Standar Luas Ruang Gedung Kantor adalah sebagai berikut. Tabel 2.19 : Standar luas ruang gedung kantor Menurut Permen PU 45/2007



Sumber : Permen PU 45/2007



B. STANDAR KEBUTUHAN RUANG KANTOR Sebuah kantor memerlukan standar-standar atau persyaratan ruang yang perlu ada dalam sebuah bangunan. Standar kebutuhan ruang seharusnya sesuai dengan jenis kantor dan jenis kegiatan yang ada, berikut standar kebutuhan ruang kantor pada umumnya: 1. Ruang Kerja Ruang kerja merupakan ruang umum yang selalu ada dalam sebuah kantor. Ruang kerja merupakan tempat aktivitas utama berjalan. Ruang kerja yang baik adalah ruang kerja yang nyaman, efektif dan efisien. Ruang kerja dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ruang kerja terbuka, ruang kerja bersama untuk divisi, kubikel, ruang kerja privat, dan ruang kerja bersama.



a. Ruang Kerja Terbuka Ruang kerja terbuka adalah sebuah ruang kerja dengan luas 6 m2 tanpa sekat untuk suatu perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang. Ruang kerja terbuka memiliki efisiensi penggunaan ruang yang tinggi serta lebih mudah dalam mengatur layout atau tatanan ruang. b. Ruang Kerja Bersama untuk Divisi Ruang kerja bersama untuk divisi adalah ruang kerja semi terbuka untuk divisi suatu perusahaan yang memiliki anggota 2 hingga 8 orang dalam suatu ruangan. Ruang kerja ini memiliki sekat tertutup yang bertujuan untuk menjaga privasi antar pekerja. Pengaturan meja dapat disusun berhadapan atau saling membelakangi. c. Kubikel Kubikel adalah ruang kerja bersekat semi terbuka yang ditujukan untuk 1 orang pekerja yang membutuhkan konsentrasi cukup tinggi. Luas ruang kerja kubikel pada umumnya adalah 6 m2 d. Ruang Kerja Privat Ruang kerja privat adalah ruang bersekat tertutup yang ditujukan untuk 1 orang pekerja yang memiliki peran penting dan memerlukan konsentrasi yang tinggi dalam suatu kantor. Pada umumnya, ruangan ini dilengkapi dengan area penerimaan tamu yang dapat digunakan pula untuk rapat internal kecil. Ruangan ini memiliki luas 9 m2 e. Ruang Kerja Bersama Ruang kerja bersama adalah ruang kerja bersekat tertutup yang ditujukan untuk 2 hingga 3 orang yang bekerja dalam sebuah tim. Pengaturan meja dapat disusun berhadapan atau saling membelakangi. Ruangan ini memiliki luas 6 m2 hingga 7,5 m2 2. Ruang Rapat Ruang rapat merupakan ruangan yang penting dalam sebuah kantor. Ruang rapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu ruang rapat kecil, ruang rapat besar dan meeting point. Ruang rapat kecil biasanya dipergunakan untuk 2 hingga 4 orang dengan luas 2 m2/orang. Ruang rapat besar biasanya dipergunakan untuk minimal 5 orang pekerja dengan luas 2



m2/orang. Meeting point biasanya dipergunakan untuk 2 hingga 4 orang yang biasanya digunakan untuk tim diskusi dengan luas 1 m2/orang. 3. Ruang Pendukung Ruang pendukung adalah ruang bersama yang digunakan pegawai kantor untuk berkomunikasi, berinteraksi serta sebagai fasilitas pendukung diluar ruang kerja. Ruang pendukung yang terdapat pada sebuah kantor pada umumnya meliputi ruang arsip, area printer dan fotokopi, gudang, area beristirahat, area pantry, area locker, perpustakaan dan ruang tunggu. a. Ruang arsip, ruang tertutup dengan luas minimun 1 m2/lemari kabinet yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting. b. Area printer dan fotokopi, area terbuka maupun semi tertutup yang dilengkapi dengan perabot seperti printer, scanner dan mesin fotokopi untuk keperluan kesekretariatan. c. Gudang, merupakan ruang tertutup untuk menyimpan alat kebutuhan sebuah kantor. d. Area beristirahat, sebuah ruang tertutup maupun semi terbuka dengan luas 2 m2/kursi dimana pegawai dapat berisitirahat dari pekerjaannya. e. Area pantry, sebuah ruang terbuka maupun semi tertutup dimana pegawai dapat menyiapkan makanan dan minuman. f. Area locker, merupakan sebuah ruang terbuka maupun semi tertutup berisi lemari yang digunakan pegawai untuk menyimpan barang-barang pribadi untuk sementara. g. Perpustakaan, merupakan ruangan tertutup maupun semi terbuka dengan luas minimal 1 m2/kabinet yang dapat digunakan pegawai untuk mencari data dari buku, jurnal majalah, karya ilmiah maupun internet. h. Ruang tunggu,



merupakan sebuah ruangan terbuka maupun semi tertutup dengan luas 2 m2/orang untuk menerima tamu ataupun klien. C. Faktor yang Mempengaruhi Tata Ruang Kantor



Gambar 2.6 : factor yang mempengaruhi tata ruang.



A. Cahaya Menurut Buku Cahaya Penerangan, Buatan Manusia (GIE, 1992), Cahaya dibagi menjadi dibagi menjadi 4 yaitu; 1). Cahaya Langsung, cahaya yang langsung memancar dari sumbernya ke permukaan meja. Cahaya ini bersifat tajam sehingga mudah memicu kelelahan mata meski bayangan yang dihasilkan sangat tegas. 2). Cahaya Setengah Langsung, cahaya yang memancar dari sumbernya melalui tudung lampu. Cahaya ini memancar ke segala arah sehingga bayangan yang dihasilkannya tidak begitu tajam. Oleh karenanya dapat meminimalisir tingkat kelelahan mata. 3). Cahaya Setengah Tak Langsung, pencahayaan sebagian besar ditimbulkan oleh pantulan langit-langit dan dinding ruangan serta sebagian lainnya terpencar melalui tudung kaca. Sifat cahaya dan bayangan yang ditimbulkan tidak begitu tajam. 4). Cahaya Tak Langsung, Cahaya ini memancar dari sumbernya ke langit-langit ruangan, kemudian dipantulkan ke arah meja. Cahaya ini bersifat cukup lunak sehingga tidak mudah menimbulkan kelelahan mata, serta bercorak uniform dan tidak menimbulkan bayangan.



B. Warna 1). Kuning, Warna ini dapat merangsang mata dan saraf sehingga cocok untuk menumbuhkan perasaan gembira untuk melenyapkan segala bentuk perasaan tertekan. 2). Biru, terkesan dingin, menggambarkan keluasan dan ketentraman sehingga dapat mengurangi ketegangan otot-otot tubuh dan tekanan darah. 3). Merah, memberikan kesan panas dan aktif sehingga dapat memacu panca indra dan jiwa semangat melaksanakan pekerjaan C. Udara Syarat yang paling mendekati bagi seseorang untuk dapat bekerja dengan nyaman adalah suhu udara ruangan berada pada angka 25,6 derajat celcius dengan nilai kelembabab sebesar 45% (GIE,1992). Adapun untuk mengatasi suhu udara yang cukup panas sampai lembab, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1). Memasang AC (Air Conditioner) 2). Membuat Ventilasi Udara 3). Pakaian kerja dari bahan dingin dan mudah menyerap keringat D. Suara 1). Ruangan Kantor sejauh mungkin dijauhkan dari sumber kebisingan 2). Jika diperlukan digunakan bahan peredam suara pada langit atau dinding ruangan.



2.5.2 Sentra Rehabilitasi Dalam merencanakan bangunan Sentra Rehabilitasi terdapat beberapa ketentuan dalam merancangnya sehingga dapat memenuhi kriteria yang menjadi acuan dasar, dan berikut adalah persyaratan-persyaratannya. A. Persyaratan Struktur Bangunan Ruang Rehabilitasi a) Bangunan ruang rehabilitasi, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan ruang rehabilitasi, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.



b) Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin. c) Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan ruang rehabilitasi, baik bagian dari sub struktur maupun struktur bangunan, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rancangan sesuai dengan zona gempanya. d) Struktur bangunan ruang rehabilitasi harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan ruang rehabilitasi medik menyelamatankan diri. e) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. B. Persyaratan Kebutuhan Ruang 1. Loket pendaftaran dan pendataan, Ruangan tempat pasien melakukan pendaftaran, pendataan awal dan ulang untuk segera mendapat suatu tindakan. 2. Ruang tunggu pasien, Ruang pasien dan pengantar. Pasien menunggu diberikannya pelayanan rehabilitasi. 3. Ruang Pemeriksaan dan penilaian psikologi, Ruangan tempat Psikolog melakukan pemeriksaan (antara lain : anamesa, pemeriksaan & asesmen psikologis), diagnosis maupun prognosis terhadap pasiennya, maupun tempat pasien melakukan konsultasi psikologi dengan psikolog. 4. Ruang Psikoterapi 5. Ruang Terapi Okupasi, Ruang terapi okupasi, terdiri dari : a) Ruang Terapi Okupasi Individual anak, Ruangan tempat Terapis Okupasi melakukan terapi secara Individual / personal (hanya berdua), umumnya karena pasien anak membutuhkan pelayanan yang khusus. b) Ruang Terapi Okupasi klasikal anak, Ruangan tempat Terapis Okupasi melakukan terapi secara kelompok kepada pasien anak (umumnya lebih dari 3 orang pasien) yang mana hal ini umumnya ditujukan agar pasien anak dapat bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama pasien yang mengalami permasalahan relatif sama.



c) Ruang Terapi ADL (Activity Daily Living) dan Terapi Vokasional* (Vocational Theraphy), Ruangan tempat Terapis Okupasi / Terapis Vokasional melakukan terapi kepada pasien RM (baik secara individual/personal maupun kelompok) dalam suatu model ruangan yang memiliki bentuk seperti : (1) ruangan - ruangan yang ada dalam suatu rumah (misalnya : dapur, kamar mandi, ruang makan, ruang tamu, ruang tidur), (2) tempat ibadah, (3) tempat pendidikan d) Ruang Sensori Integrasi (SI) Anak, Ruangan tempat Terapis Okupasi melakukan terapi secara (umumnya) kelompok kepada pasien anak untuk merangsang pancaindera serta gerak motorik halus dan kasar dalam bentuk suatu daerah bermain yang dilengkapi pelindung-pelindung khusus (misalnya : busa dilapis kulit sintetis) pada daerah-daerah yang keras (misalnya: tiang, dinding & lantai) serta daerah bersudut yang cukup tajam (misalnya: tepi meja, tepi ayunan, sudut - sudut dinding). e) Ruang Relaksasi / Perangsangan Audio-Visual, Ruangan tempat Terapis Okupasi melakukan terapi perangsangan audio-visual pada anak dalam suatu ruangan tertutup yang dilengkapi dengan sarana audio-visual maupun benda-benda bercahaya (misalnya : lampu fiberoptik berpelindung dan akuarium Flexyglass yang mampu mengeluarkan cahaya multi warna secara bergantian), ruangan ini juga merupakan ruangan untuk relaksasi bagi pasien. f) Daerah Okupasi Terapi Terbuka (OT Outdoor Area), Suatu daerah yang berupa daerah terbuka hijau/taman yang juga digunakan sebagai daerah Latihan Terapi Okupasi Anak berupa suatu jalur jalan (Walking Track) dengan benda-benda Fasilitas Terapi (misalnya : balok pegang sejajar (Pararell Bar’s) dengan variasi permukaan yang berbeda-beda (Multidimentional Layer) seperti batu-batuan, semen, pasir dan ubin keramik untuk memberi rangsangan yang berbeda pada telapak kaki maupun daerah tangga datar (ram) untuk latihan pengguna kursi roda (Wheels Chair) dan perancah bantu jalan (Walker) serta dapat dimanfaatkan oleh Pasien untuk meningkatkan kemampuannya dalam beradaptasi di alam terbuka atau kehidupan kesehariannya.



6. Ruang Terapi Wicara, Ruang terapi wicara terdiri dari : a) Ruang Terapi Wicara Individual dengan operator Audiometer, Ruangan tempat Terapis Wicara melakukan terapi kepada pasiennya secara individual/personal (hanya berdua), umumnya karena pasien membutuhkan pelayanan yang khusus (dengan operator Audiometer sebagai asisten terapis). b) Ruang Terapi Wicara Klasikal, Ruangan tempat Terapis Wicara melakukan terapi secara kelompok kepada pasien (umumnya lebih dari 3 orang pasien), hal ini umumnya ditujukan agar pasien-pasien dapat bersosialisasi dan berinteraksi antar sesama Pasien dengan permasalahan yang relatif sama. 7. Ruang Kerja Administrasi, Keuangan & Personalia Rehabilitasi, Ruang kerja para Petugas Instalasi yang mengurusi masalah keuangan, administrasi dan personalia di unit Pelayanan Rehabilitasi, umumnya Petugas Instalasi yang ada merupakan petugas yang ditempatkan oleh Unit Keuangan maupun Administrasi dan Personalia dari Pusat Rehabilitasi. 8. Gudang Material Bahan dan Alat, Ruang penyimpanan material bahan baku maupun sebagian peralatan kerja (yang belum digunakan). 9. Ruang ganti dan Lemari simpan (Loker) Petugas, Ruang ganti pakaian dan menyimpan barang-barang pribadi (yang tidak dibutuhkan saat memberikan pelayanan) untuk Petugas Ruang rehabilitasi. Ruang ganti pakaian petugas Ruang rehabilitasi, meliputi : (a) Ruang ganti dan lemari simpan (Loker) Petugas Instalasi Pria (b) Ruang ganti dan lemari simpan (Loker) Petugas Instalasi Wanita 10. Ruang ganti dan Lemari simpan (Loker) Pasien, Ruangan ganti pakaian dan menyimpan barang-barang pribadi (yang tidak dibutuhkan saat menerima pelayanan) untuk Pasien RM.. Ruang ganti pakaian pasien RM, meliputi : (a) Ruang ganti & Lemari simpan (Loker) Pasien Pria (b) Ruang ganti & Lemari simpan (Loker) Pasien Wanita. 11. Ruangan - ruangan lain. a) Ruang Penelitian dan Uji Fungsi Motorik Pasien Rehabilitasi, Ruangan tertutup yang digunakan sebagai sarana pendidikan dan penelitian untuk mengamati perkembangan kemampuan dari pasien secara lebih mendetail yang mana ruangan (pada umumnya) berbentuk memanjang dengan dua ruangan terpisah (tempat obyek



penelitian dan tempat pengamat/ observer) yang dilengkapi jendela observasi, kamera-



kamera pengamat, perekam, komputer pemproses data maupun penandaan khusus pada dinding, lantai dan langit-langitnya . b) Ruang Perawatan, Ruang perawatan bagi pasien-pasien rawat inap Rehabilitasi, umumnya merupakan bagian yang terintegrasi dengan unit rawat inap ataupun dapat pula merupakan suatu bangunan rawat Inap yang berada dalam manajemen pengelolaan Unit Rawat Inap. 12. Asrama 13. Kamar mandi/Toilet, Kamar mandi/toilet perlu disediakan untuk : (a) Petugas rehabilitasi pria dan wanita secara terpisah, dekat ruang ganti. (c) Pasien dan pengantar pasien di ruang tunggu. (d) Pasien pria dan wanita secara terpisah, pada daerah terapi rehabilitasi. 14. Daerah Cuci Tangan, Daerah untuk cuci-tangan bagi setiap orang yang akan masuk ke dalam ruangan pelayanan Rehabilitasi Medik diperlukan antara lain pada : (a) Ruang tunggu (b) Daerah Terapi Rehabilitasi Medik. 15. Dapur Bersih/ Dapur Kecil (Pantry) dan Ruang makan kecil, Ruangan untuk melakukan kegiatan dapur bersih (misalnya : menghangatkan, menyeduh, dan membuat sajian) bagi (umumnya) Petugas Instalasi maupun untuk menyantap hidangan makanan dan minuman ringan dengan adanya meja-makan kecil untuk kapasitas (umumnya maksimal) 4 (empat) orang Petugas Instalasi. 16. Ruang Kebersihan Rehabilitasi, Ruangan tempat petugas kebersihan (Cleanning Service) mempersiapkan peralatan kerjanya, menyimpan bahan kebutuhan kebersihan dan membersihkan peralatannya. 17. Ruang Utilitas Ruang rehabilitasi, Ruangan-ruangan utilitas bangunan Rehabilitasi seperti Ruang Panel, Ruang Pompa, Ruang AHU, Ruang Mesin lainnya termasuk Shaf serta daerah Lift, Ramp dan Tangga yang berfungsi menunjang kegiatan pelayanan di Pusat Rehabilitasi.



C. Persyaratan Umum Ruang Sebagai bagian dari Rumah Sakit, beberapa komponen sarana yang ada di Rumah Sakit memerlukan beberapa persyaratan, antara lain : 1. Komponen penutup lantai, Komponen penutup lantai memiliki persyaratan sebagai berikut : a. tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu. b. mudah dibersihkan dan tahan terhadap gesekan. c. penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata. d. memiliki pola lantai dengan garis alur yang menerus keseluruh ruangan pelayanan. e. pada daerah dengan kemiringan kurang dari 70, penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin (walaupun dalam kondisi basah). f. khusus untuk daerah bengkel OP, bahan penutup lantai harus dari bahan yang tahan api, cairan kimia dan benturan. g. khusus untuk daerah Terapi Wicara, bahan lantai sebaiknya menggunakan bahan yang tidak menimbulkan bunyi atau yang dapat menyerap bunyi. 2. Komponen dinding, Komponen dinding memiliki persyaratan sebagai berikut : a. dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur. b. lapisan penutup dinding harus bersifat non porosif (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak dapat menyimpan debu. c. warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata. d. khusus pada ruangan-ruangan yang berkaitan dengan aktivitas anak, seperti ruang SI, ruang terapi klasikal atau individual anak, ruang relaksasi dan ruang terapi wicara anak, warna-warna yang menyolok mata dapat diterapkan untuk merangsang aktivitas anak. e. pada daerah tertentu, dindingnya harus memiliki pegangan tangan yang menerus dengan ketinggian berkisar 80 ~ 100 cm dari permukaan lantai. Pegangan harus mampu menahan beban orang dengan berat minimal 75 kg yang berpegangan dengan satu tangan pada pegangan tangan yang ada. Bahan pegangan tangan harus terbuat dari bahan yang tahan api, mudah dibersihkan dan memiliki lapisan permukaan yang bersifat non-porosif (tidak mengandung poripori).



f. pada daerah bengkel OP, dinding harus bersifat tahan api, tahan benturan dan tahan terhadap bahan kimia. g. pada ruang fisioterapi, khususnya pada peralatan yang menggunakan gelombang elektromagnit (EM), seperti Short Wave Diathermy atau Micro Wave Diathermy, penggunaan penutup dinding yang mengandung unsur metal atau baja sedapat mungkin dihindarkan. h. Pada daerah Terapi Wicara, penutup dinding menggunakan pelapis kedap suara yang menyerap bunyi serta tidak menimbulkan gema. 3. Komponen langit-langit, Komponen langit-langit memiliki persyaratan sebagai berikut : a. harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, serta tidak berjamur. b. memiliki lapisan penutup yang bersifat non porosif (tidak berpori) sehingga tidak menyimpan debu. c. berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan pengguna ruangan. d. khusus di bengkel OP, langit-langit harus dari komponen bangunan yang tahan terhadap api. e. khusus di ruang terapi wicara, langit-langit yang digunakan sebaiknya yang dapat menyerap bunyi dan tidak memantulkan gema. 4. Komponen Pintu dan Jendela langit-langit, Komponen pintu dan jendela memiliki persyaratan sebagai berikut : a. Lebar bukaan pintu minimal 100 cm’ untuk daun pintu tunggal atau 120 cm’ untuk daun pintu ganda (ukuran lebar daun pintu 80 cm dan 40 cm). b. Tinggi Pembuka Pintu (Door Handle) tidak boleh lebih dari 100 cm’ diukur dari muka lantai terendah. c. Penutup pintu mekanis (Mechanical Door Closer) sebaiknya tidak dipergunakan pada area pelayanan pasien karena dapat menyulitkan mobilitas pasien bila tidak didampingi pengantar atau petugas RS. d. Penggunaan penutup pintu otomatis electrik (; Automatic / Motorized Door Closer) boleh digunakan bila minimal salah satu dari dua pasang sensor pembuka-tutup pintu ada pada ketinggian 20 cm’ dari permukaan lantai, baik dari sisi luar maupun dalam ruangan.



e. Untuk Arah Bukan Pintu yang berbatasan dengan sisi luar bangunan RM maka arah bukaannya harus mengarah kearah luar bangunan atau disarankan menggunakan engsel yang memungkikan daun pintu membuka kedua arah (kearah dalam ataupun luar ruangan). f. Pintu & jendela pada area Ruang Bengkel OP atau area yang memungkinkan terjadinya percikan api harus terbuat dari bahan yang tahan api. g. Pintu & jendela yang terletak pada area Ruang Terapi Wicara sebaiknya terbuat dari bahan yang dapat menyerap bunyi, tidak memantulkan gema dan tidak menimbulkan resonansi. h. Pintu & jendela yang terletak pada area yang berhubungan dengan air seperti Ruang Hidroterapi, KM atau Ruang Peturasan (WC) harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap air (;WaterResistant & WaterProof ). i. Pintu yang terbuat dari bahan tembus-pandang (antara lain : kaca) harus memiliki kawat pengaman serta apabila terjadi pecahan maka pecahannya haruslah berbentuk menjadi butiran-butiran kecil yang tidak tajam (;Unsharpened Tempered Glass Type With Safety Mesh Inside) serta diberikan tanda arah bukaan yang jelas (misalkan: DORONG/TARIK atau PUSH/PULL) dengan bahan yang dapat terlihat dengan jelas (dimana sebaiknya digunakan bahan yang dapat berpendar dalam gelap (;Flourecent Material/Paint/Sticker)) dengan Besaran Huruf yang cukup (Tinggi Huruf antara 10~20 cm dengan perbandingan Lebar Huruf ; Tinggi Huruf berkisar 2;3 atau 3;5), disamping itu ketinggian perletakan huruf harus dapat memenuhi syarat kenyamanan visual dari pengguna kursi roda maupun orang berjalan biasa yaitu berkisar 100~120 cm dari permukaan lantai. j. Untuk pintu-pintu darurat pada ruangan-ruangan RM maka HandleBar untuk membuka pintu harus dapat diakses oleh pengguna kursi roda ataupun orang berjalan biasa yaitu berkisar 80~100 cm dari permukaan lantai. 5. Toilet untuk pasien RM, Toilet untuk pasien RM, haruslah toilet aksesibiltas yang memenuhi pedoman dan standar teknis yang berlaku.



D. Persyaratan Teknis Setiap prasarana ruang rehabilitasi merupakan pekerjaan instalasi konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat untuk memulihkan fungsi-fungsi motorik seseorang pasien setelah mengalami suatu tindakan penanganan serta menghilangkan atau mengurangi resiko kecacatan pasien di suatu pusat rehabilitasi. Berikut adalah beberapa prasarana yang wajib tersedia dalam menunjang faktor keselamatan pada ruang rehabilitasi : 1. Sistem proteksi petir. 2. Sistem proteksi Kebakaran. 3. Sistem kelistrikan. Berikut adalah beberapa prasarana yang wajib tersedia dalam menunjang faktor kesehatan lingkungan pada ruang rehabilitasi : 1. Sistem ventilasi. 2. Sistem pencahayaan. 3. Sistem Sanitasi. Berikut adalah beberapa prasarana yang wajib tersedia dalam menunjang faktor kenyamanan pada ruang rehabilitasi : 1. Sistem pengkondisian udara. 2. Kebisingan 3. Getaran. Berikut adalah beberapa prasarana yang wajib tersedia dalam menunjang faktor kemudahan/aksesbilitas pada ruang rehabilitasi : 1. Kemudahan hubungan horizontal. 2. Kemudahan hubungan vertikal. 3. Sarana evakuasi. 4. Aksesibilitas.



E. Konsep Ruang Rehabilitasi Pelayanan rehabilitasi mental untuk penderita depresi adalah fasilitas yang memberikan penilaian, spesialis pengobatan, intervensi dan dukungan untuk mendukung pemulihan pasien dengan gangguan depresi yang tidak dapat dipenuhi oleh pelayanan kesehatan mental biasa. (Lubis,2013). Untuk menjauhkan penderita dari tekanan yang terjadi disekitarnya, fasilitas ini harus menjauhi karakteristik dari environmental stressor yang berupa kualitas udara, pengahawaan yang buruk, tingkat keramaian, ketidak teraturan dan perubahan yang tiba-tiba. Sedangkan alam merupakan media yang paling tepat untuk penangan depresi, namun tidak semua sifat alam dapat diaplikasikan dalam konsep perancangan. Sifat alam yang sesuai untuk diimplementasikan adalah sifat nurture, adalah sifat yang mengayomi, merawat dan lembut. Sehingga dapat dilebur menjadi konsep : a) Konsep Suasana Suasana yang ingin diciptakan dalam fasilitas ini merupakan suasana yang bebas tekanan. Unsur-unsur interior yang digunakan diminimalisir sehingga otak tidak perlu bekerja terlalu keras untuk mencerna stimulus dari lingkunganya dan fokus pada proses rehabilitasi. Suasana yang terang dan damai cocok untuk relaksasi, diberi sentuhan hangat pada beberapa bagian ruangan. b) Konsep bentuk Bentuk yang digunakan merupakan garis lengkung, organis dan lembut.



Gambar 2.7 : Bentuk yang akan di implementasikan dalam desain



c) Konsep Warna Berdasarkan The Practical Book of Colour Therapy (Sue Lily ,2010). Penggunaan kombinasi warna monokrom memberikan efek menenangkan karena tidak banyak jenis warna yang digunakan. Menurut survey yang dilakukan, warna hangat adalah warna ideal untuk penyembuhan.



Gambar 2.8 : Spektrum warna hangat



d) Konsep Material Material yang digunakan dalam perancangan ini seharusnya mengacu pada konsep keamanan, penderita depresi cendrung menyakiti diri sendiri sehingga dibutuhkan material yang lembut. Adapun turunan dari konsep utamanya yaitu alam, maka penggunaan material alam seprti kayu dan batuan untuk permukaan yang luas menjadi alternatif.



Gambar 2.9 : Material yang digunakan



e) Konsep Furnitur Mayoritas furnitur yang digunakan adalah built-in untuk faktor keamanan agar furnitur tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang atau menyakiti diri sendiri.



Gambar 2.10 : Pengaplikasian furniture built-in di ruang terapi kelompok



f) Konsep Pencahayaan Dalam studi perancangan tidak ditemukan standar atau literatur yang menyebutkan bagaiman seharusnya pencahayaan dalam proses relaksasi. Sehingga penulis melakukan survey secara literatur dan menemukan bahwa pencahayaan yang bright adalah warna yang ideal untuk digunakan dalam proses rehabilitasi.



Gambar 2.11 : Pengaplikasian pencahayaan bright pada ruang terapi kelompok



2.5.3 Pola Tata Ruang (Organisasi Ruang) A. Pola Linier



Suatu urutan dalam satu garis dan ruang-ruang yang berulang. Linier artinya garis lurus yang menata ruang berjejer mengikuti arah garis tersebut. Pada organisasi ruang linier, ruang atau masa selalu mengacu pada garis linier yang menjadi patokannya.



Gambar 2.12 Pola Linear



Dalam organisasi ruang linier yang biasanya menjadi patokan adalah jalan lurus yang membagi dan menata ruang. Contoh organisasi linier adalah pola bangunan yang ada di pinggir sebuah jalan lurus yang memiliki pola masa linier.



B. Pola Axial (sumbu) Organisasi ruang yang terbentuk berdasarkan garis axis tertentu yang menghubungkan antar ruang dan membuat sebuah pola. Pola axial ini bisa juga merupakan pengembangan dari beberapa pola organisasi ruang linier. Axial berasal dari garis axis atau sumbu tertentu yang membentuk pola ruang.



Gambar 2.13 Pola Axial



Contoh organisasi axial adalah pola permukiman di sebuah desa, dimana rumah-rumah penduduk akan terbangun di sepanjang tepi jalan, sementara area yang tidak dilalui oleh jalan biasanya merupakan sawah atau tegalan. C. Pola Grid



Organisasi ruang-ruang dalam daerah struktural grid atau struktur tiga dimensi. Grid dapat ditentukan oleh beberapa faktor, seperti letak massa atau ruang, posisi struktur, posisi jalan dan sebagainya.



Gambar 2.14 Pola Grid



Contoh organisasi grid misalnya dalam sebuah bangunan hotel, maka pola ruang ditentukan oleh grid struktur yang berupa jarak antar kolom struktur. Penggunaan grid struktur dalam bangunan memudahkan kontraktor meletakan kolom dalam kenyataannya. D. Pola Terpusat (Central)



Sebuah ruang dominan terpusat dengan pengelompokan sejumlah ruang sekunder. Ruang pusat biasanya merupakan ruang dengan hierarki yang tinggi dan sering dianggap penting atau utama. Organisasi terpusat bisa dengan bentuk persegi atau radial.



Gambar 2.15 Pola Central



Contoh organisasi terpusat misalnya pada desain sekolah, dimana terdapat banyak gedung- gedung kelas yang semuanya menghadap ke bagian tengah yang berupa lapangan upacara. Posisi tengah tidak harus merupakan bangunan, bisa saja ruang terbuka yang memiliki nilai penting yang bisa mengikat semua masa di sekitarnya.



E. Pola Radial



Contoh organisasi terpusat misalnya pada desain sekolah, dimana terdapat banyak gedung- gedung kelas yang semuanya menghadap ke bagian tengah yang berupa lapangan upacara. Posisi tengah tidak harus merupakan bangunan, bisa saja ruang terbuka yang memiliki nilai penting yang bisa mengikat semua masa di sekitarnya.



Gambar 2.16 Pola Radial



Contoh sederhana organisasi radial bisa dilihat pada beberapa stadion sepak bola yang menggunakan tribun melingkar. Pada tribun ini, letak semua pandangan adalah ke tengah, berorientasi pada lapangan yang dianggap paling bernilai. F. Pola Cluster



Kelompok ruang berdasarkan kedekatan hubungan atau bersama-sama memanfaatkan satu cirii atau hubungan visual. Organisasi cluster disebut juga organisasi kelompok ruang homogen yang artinya memanfaatkan ciri fisik yang sama misalnya bentuk, ukuran atau fungsi.



Gambar 2.17 Pola Cluster



Contoh organisasi cluster adalah pada desain kompleks perumahaan dimana rumahrumah dengan type dan ukuran yang sama dikelompokkan dalam satu cluster dan dipisahkan dengan rumah lain yang berbeda type dan ukurannya.



2.5.4 Sirkulasi dan Aksesbilitas 1. Pola Sirkulasi a) Pola LINEAR



Gambar 2.18 Pola Linear



Semua Jalan Pada Dasarnya adalah Linear, akan tetapi yang dimaksud dsini adalah jalan yang lurus yang dapat menjadi unsur pembentuk utama deretan ruang. Salah satu contoh pengaplikasian pola sirkulasi ini adalah pada rumah tinggal yang memanjang.



b) Pola RADIAL



Gambar 2.19 Pola Radial



Pola sirkulasi radial memiliki pola jalan yang berkembang dari, atau menuju suatu pusat. Salah satu contoh sirkulasi radial, yaitu atrium pada suatu bagunan. c) Pola SPIRAL



Gambar 2.20 Pola Spiral



Pola spiral adalah suatu jalan menerus yang berasal dari titik pusat, yang berputar mengelilinya dan bertambah jauh darinya. jalur parkir dan tangga yg melingkar itu juga salah satu contoh sirkulasi spiral.



d) Pola NETWORK



Gambar 2.21 Pola Network



Pola sirkulasi Network (jaringan) terdiri dari beberapa jalan yang mengubungkan titik-titik terpadu dalam suatu ruang. Salah satu contohnya adalah perumahan dan pola sirkulasi pada ruang asrama. e) Pola CAMPURAN



Gambar 2.22 Pola Campuran



Suatu bangunan biasanya memiiki suatu kombinasi dari pola-pola yang sudah disebutkan diatas. Akam tetapi, untuk menghindari terbentuknya orientasi yang membingungkan, di bentuklah aturan urutan utama dalam sirkulasi tersebut. 2. Standarisasi Aksesbilitas dan Fasilitas Sebelum mengetahui standar-standar fasilitas dan aksesbilitas dari bangunan, perlu dipahami asas-asas dalam dalam perancangan fasilitas dan aksesbilitas, yaitu sebagai berikut : 1. Keselamatan, yaitu setiap bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang. 2. Kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.



3. Kegunaan, yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan. 4. Kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Berikut adalah penjelasan tentang pedoman standarisasi fasilitas dan aksesbilitas pada bangunan yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan suatu sarana dan prasarana : A). Ruang Gerak 1. Esensi Ukuran dasar ruang tiga dimensi (panjang, lebar, tinggi) mengacu kepada ukuran tubuh manusia dewasa, peralatan yang digunakan, dan ruang yang dibutuhkan untuk mewadahi pergerakan penggunanya. 2. Persyaratan a. Ukuran dasar ruang diterapkan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung. b. Untuk bangunan gedung yang digunakan oleh masyarakat umum secara sekaligus, seperti balai pertemuan, bioskop, dsb. harus menggunakan ukuran dasar maksimum. c. Ukuran dasar minimum harus menjadi acuan minimal pada bangunan gedung sederhana, bangunan gedung hunian tunggal, dan/atau pada bangunan gedung sederhana pada daerah bencana. d. Ukuran dasar minimum dan maksimum yang digunakan dalam pedoman ini dapat ditambah atau dikurangi sepanjang asas-asas aksesibilitas dapat tercapai. 3. Ukuran dan Detail Penerapan Standar



Gambar 2.23 Ruang Gerak Pengguna Kruk



Gambar 2.24 Ruang Gerak untuk Tuna Netra



Gambar 2.25 Ruang Gerak untuk orang dewasa normal



Gambar 2.25 Ruang Gerak untuk Pengguna kursi roda



B). Pintu 1. Esensi Pintu adalah bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu). 2. Persyaratan a. Pintu pagar ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh penyandang cacat.



b. Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar manfaat bukaan minimal 90 cm, dan pintupintu yang kurang penting memiliki lebar bukaan minimal 80 cm, kecuali untuk rumah sakit harus berukuran minimal 90 cm. c. Di daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ram atau perbedaan ketinggian lantai. d. Jenis pintu yang penggunaannya tidak dianjurkan: i.



Pintu geser;



ii.



Pintu yang berat, dan sulit untuk dibuka/ditutup;



iii.



Pintu dengan dua daun pintu yang berukuran kecil;



iv.



Pintu yang terbuka ke dua arah ("dorong" dan "tarik");



v.



Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tuna netra.



e. Penggunaan pintu otomatis diutamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran. Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih cepat dari 5 (lima) detik dan mudah untuk menutup kembali. f. Hindari penggunan bahan lantai yang licin di sekitar pintu. g. Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna, karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan penyandang cacat. h. Plat tendang yang diletakkan di bagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda dan tongkat tuna netra.



Gambar 2.26 Pegangan Pintu Yang di Rekomendasikan untuk Pengguna disabilitas.



C). Ram 1. Esensi Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. 2. Persyaratan-persyaratan a. Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°, dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:8. Perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ram (curb rams/landing) Sedangkan kemiringan suatu ram yang ada di luar bangunan maksimum 6°, dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:10. b. Panjang mendatar dari satu ram dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:8 tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ram dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang. c. Lebar minimum dari ram adalah 95 cm tanpa tepi pengaman, dan 120 cm dengan tepi pengaman. Untuk ram yang juga digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan pelayanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya, sedemikian sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut, atau dilakukan pemisahan ram dengan fungsi sendiri-sendiri. d. Muka datar/bordes pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dengan ukuran minimum 160 cm. e. Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ram harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan. f. Lebar tepi pengaman ram/kanstin/low curb 10 cm, dirancang untuk menghalangi roda kursi roda agar tidak terperosok atau keluar dari jalur ram. Apabila berbatasan langsung dengan lalu-lintas jalan umum atau persimpangan harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalan umum. g. Ram harus diterangi dengan pencahayaan yang cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian-bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.



h. Ram harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai. Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 - 80 cm. 3. Ukuran dan Detail Penerapan Standar



Gambar 2.27 Ukuran dan Tipikal Ram.



Gambar 2.28 Kemiringan Ram yang di anjurkan.



Gambar 2.29 handrail pada ram .



Gambar 2.30 Ram yang di anjurkan .



D). Tangga 1. Esensi Fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. 2. Persyaratan a. Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam. b. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60° b. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga. c. Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga. d. Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang. e. Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan panjang minimal 30 cm. f. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya. g.



3. Ukuran dan Detail Penerapan Standar



Gambar 2.31 Tipikal Tangga



E). Lift 1. Esensi Lif adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan, baik yang digunakan khusus bagi penyandang cacat maupun



yang merangkap sebagai lif



barang. 2. Persyaratan-persyaratan a. Untuk bangunan gedung lebih dari 5 lantai harus menyediakan minimal 1 (satu) buah lif yang aksesibel, kecuali untuk rumah sakit dan kebutuhan khusus. b. Toleransi perbedaan muka lantai bangunan dengan muka lantai ruang lif maksimum1,25 cm. c. Koridor/lobby lift i.



Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lif, sekaligus mewadahi penumpang yang baru keluar dari lif, harus disediakan. Lebar ruangan ini minimal 185 cm, dan tergantung pada konfigurasi ruang yang ada;



ii.



Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat dan dijangkau;



iii.



Panel luar yang berisikan tombol lif harus dipasang di tengah-tengah ruang lobby atau hall lif dengan ketinggian 90-110 cm dari muka lantai bangunan;



iv.



Panel dalam dari tombol lif dipasang dengan ketinggian 90-120 cm dari muka lantai ruang lif;



v.



Semua tombol pada panel harus dilengkapi dengan panel huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa;



vi.



Selain terdapat indikator suara, layar/ tampilan yang secara visual menunjukkan posisi lif harus dipasang di atas panel kontrol dan di atas pintu lif, baik di dalam maupun di luar lif (hall/koridor).



d. Ruang lift i.



Ukuran ruang lif harus dapat memuat pengguna kursi roda, mulai dari masuk melewati pintu lif, gerakan memutar, menjangkau panel tombol dan keluar melewati pintu lif. Ukuran bersih minimal ruang lif adalah 140 cm x 140 cm;



ii.



Ruang lif harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) menerus pada kedua sisinya;



iii.



Ruang lif harus dilengkapi dengan sarana informasi dan komunikasi, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang ada;



iv.



Ruang lif harus dilengkapi dengan permukaan dinding yang berseberangan dengan pintu lif dapat memantulkan bayangan (berfungsi sebagai



cermin) dimaksudkan



untuk memudahkan bagi pemakai kursi roda melihat langsung pintu lif pada saat membuka atau menutup. e. Pintu lift i.



Waktu minimum bagi pintu lif untuk tetap terbuka karena menjawab panggilan adalah 3 (tiga) detik.



ii.



Mekanisme pembukaan dan penutupan pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penyandang cacat terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah. Untuk itu lif harus dilengkapi dengan sensor photo- electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai.



3. Ukuran dan Detail Penerapan Standar



Gambar 2.32 standar koridor/lobby/hall lift.



F). Toilet 1. Esensi Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia pada bangunan atau fasilitas umum lainnya. 2. Persyaratan a. Toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol dengan sistem cetak timbul "Penyandang Cacat" pada bagian luarnya. b. Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda. c. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar 45-50 cm. d. Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat/handrail yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang



cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. e. Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran/shower dan perlengkapan- perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan- keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda. f. Semua kran sebaiknya dengan menggunakan sistem pengungkit dipasang pada wastafel, dll. g. Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin. h. Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda. i. Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. j. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. G). Perabot 1. Esensi Perletakan/penataan lay-out barang-barang perabot bangunan dan furniture harus menyisakan/memberikan ruang gerak dan sirkulasi yang cukup bagi penyandang cacat. 2. Persyaratan a. Sebagian dari perabot yang tersedia dalam bangunan gedung harus dapat digunakan oleh penyandang cacat, termasuk dalam keadaan darurat. b. Dalam suatu bangunan yang digunakan oleh masyarakat banyak, seperti bangunan pertemuan, konperensi pertunjukan dan kegiatan yang sejenis maka jumlah tempat duduk aksesibel yang harus disediakan adalah:



KAPASITAS TOTAL TEMPAT DUDUK 4-25



JUMLAH TEMPAT DUDUK YANG AKSESIBEL 1



26-50



2



51-300



4



301-500



6



>500



6,+1 untuk setiap ratusan



Gambar 2.33 tingi meja yang nyaman untuk pengguna disabilitas.



Gambar 2.34 peletakan perabot yang nyaman di akses oleh pengguna disabilitas.



2.6 KESIMPULAN



Berdasarkan tinjauan-tinjuan dan teori yang di jabarkan di atas, maka telah di dapat aspek, variable dan kriteria dari Gedung Kantor KPAI Kalimantan Tengah : ASPEK



VARIABEL Rancangan mengikuti standar ketetapan Gedung Kantor.



KRITERIA DESAIN - Menciptakan konsep fungsi bangunan



kantor



pada



umumnya



yang



sesuai



dengan



tetap



standar mengikuti



perkembangan



zaman. - Merancang gedung kantor GEDUNG KANTOR



yang



kekinian



meninggalkan



dengan kesan



bangunan kantor yang kaku dan kesannya hanya sebagai tempat bekerja namun juga dapat



sebagai



tempat



bermain dikala rehat bekerja.



SENTRA REHABILITASI FASILITAS & AKSEBILITAS



Rancangan mengikuti standar Gedung Kesehatan Mental.



Kantor



Sentra Rehabilitasi



Menonjolkan Fungsi bangunan Sentra Rehabilitasi sesuai standar tanpa menciptakan kesan kaku dan suram layaknya tempat kesehatan mental pada umumnya. - Penataan ruang dan sirkulasi sesuai dengan standar gedung perkantoran. - Akses pencapaian yang mudah bagi pengunjung serta fasilitas yang memadai guna menunjang kenyamanan pengunjung. - Dapat memberikan informasi tentang proses rehabilitasi bagi pasien dan



keluarga pasien dengan baik dan jelas sehingga dapat dengan mudah memahami alur tahapan penyembuhan pasien. Tabel 2.1 Kesimpulan Tinjauan.



BAB III STUDI BANDING 3.1 Objek Studi Banding Literatur 3.1.3 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. KPAI pusat berkantor di Jalan Teuku Umar No. 10, daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada tanggal 20 Oktober 2002. Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 75 dari Undang-undang tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.



Gambar : Gedung Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia



SEMINARARSITEKTUR



| 87



KPAI merupakan salah satu lembaga independen pengawas perlindungan HAM di Indonesia. Kedudukannya sejajar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lain-lain. Lembaga ini bersifat independen, keanggotaannya telah diatur dalam undangundang. Anggota KPAI terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan lima orang anggota. Kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur, seperti unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Beberapa tahun terakhir meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak, baik itu penganiayaan maupun pelecehan seksual, menjadi perhatian utama KPAI. KPAI harus terus memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan hukum dalam penanganan



kasus



yang



dideritanya.



Juga



memastikan



korban



mendapatkan



pendampingan untuk menghindari trauma psikis dan psikososial akibat kekerasan yang dialaminya. Hal ini menjadi salah satu tugas berat KPAI demi mewujudkan Indonesia Ramah Anak, sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.



B.



Sejarah Institusi ini dibentuk dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, menandatangani UU tersebut pada 20 Oktober 2002. Setahun berselang, sesuai ketentuan Pasal 75 dari UU tersebut, Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undangundangan tersebut.



Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah,



tokoh



agama,



tokoh



masyarakat,



organisasi



sosial,



organisasi



kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007. Saat ini, duduk sebagai Ketua KPAI adalah Susanto dengan Rita Pranawati selaku wakil ketua. Sedangkan ke-7 anggotanya antara lain Ai Maryati Solihah, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Putu Elvina, Retno Listyarti, Susianah, dan Sitti Hikmawatty.



C.



Organisasi



A. STRUKTUR ORGANISASI



B. SUMBER DAYA MANUSIA Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat KPAI didukung oleh 55 (lima puluh lima) orang pegawai, terdiri dari 7 (tujuh) orang ASN dan:



Tabel 2.18 : Grafik Sumber Daya Manusia Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2018



Sumber : Lakip Sekretariat KPAI, 2018



D.



Tugas dan Fungsi A. Tugas Pokok KPAI Adapun Tugas Pokok KPAI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. Kemudian, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, bekerjasama dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran. Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak berbunyi : 1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. 2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah



atau



lembaga



lainnya



yang



sejenis



untuk



mendukung



pengawasan



penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”. Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran HakAnak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan



g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.” Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak. B. Tugas Sekretariat KPAI Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPAI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor : 44/KEP/MenegPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan merujuk kepada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan kedudukan sebagai berikut: a. Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggungjawab secar struktural kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisioner KPAI. b. Sekretariat KPAI dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. Tugas Sekretariat KPAI berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor : 44/KEP/MenegPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Adapun fungsi Sekretariat KPAI adalah : a. penyusunan rencana, program, anggaran dan pengelolaan keuangan; b. penyusunan data dan pelaporan Komisi; c. pelaksanaan



kehumasan,



keprotokolan,



kepegawaian; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan komisi.



ketatausahaan,



kerumahtanggaan,



dan



Seiring dengan diterbitkan Perpres 61 Tahun 2016 tentang KPAI ada penambahan tugas sekretariat KPAI menjadi memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai pasal 76 No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelahaan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; e. melakukan mediasi atas sengketa hak anak; f. melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan anak. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sekretariat KPAI mempunyai struktur organisasi dan tata kerja sebagai berikut : a. Bagian Perencanaan dan Keuangan. Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan komisi. b. Bagian Data dan Pelaporan. Bagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas komisi. c. Bagian Umum. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian. KPAI memandang perlu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan



mengawasi



penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah dimana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah. KPAI mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta pengawas independen yang dilakukan KPAID.



E.



Visi, Misi dan Strategi 1. Visi : “Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” . 2. Misi : Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak: 1. Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak; 2. Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak; 3. Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak; 4. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak; 5. Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat; 6. Meningkatkan kinerja organisasi KPAI. 3. Strategi : 1. Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai basis pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem: (a sistem norma dan kebijakan, meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun kebijakan turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah; b) struktur dan pelayanan, meliputi bagaimana struktur organisasi, kelembagaan dan tata-laksananya, siapa saja aparatur yang bertanggung



jawab dan



bagaimana kapasitasnya; c) proses, meliputi bagaimana prosedur, mekanisme kordinasi, dan SOP-nya; 2. Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang profesional, kredibel dan terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi KPAI dapat berlangsung dengan efektif dan efisien; 3. Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memberikan kemudahan akses terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di semua sektor; 4. Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus, karena masalah atau kasus anak tidak pernah berdiri sendiri namun selalu beririsan dengan berbagai aspek kehidupan yang kompleks; 5. Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada berbagai pemangku kewajiban dan penyelenggara perlindungan anak yang meniscayakan adanya child right mainstreaming dalam segala aspek dan level pembangunan secara berkelanjutan; 6. Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system) dalam penerimaan pengaduan, sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk memantapkan proses penanganan masalah perlindungan anak yang bersumber dari pengaduan masyarakat. 7. Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil society dalam setiap bidang kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa mendapatkan rekomendasi dan solusinya yang tepat, serta terpantau perkembangannya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah milik dan aset bangsa dan negara yang perlu diberikan dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.



F.



Pengaruh dan Permasalahan Utama Lembaga Adapun pengaruh dari adanya lembaga KPAI bagi perkembangan dalam menangani permasalahan anak Indonesia yaitu kurangnya jumlah kasus pelanggaran hak anak, dan menjadi tempat bagi anak merasa aman dari berbagai ancaman yang mengancam fisik maupun psikis tumbuh kembang anak. Sebagai usaha guna melindungi



anak-anak dan hak-haknya KPAI menjadi media atau perpanjangan tangan masyarakat kepada lembaga



pemerintahan terkait dalam pelaporan kasus pelanggaran hak anak, yaitu dengan melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan



anak,



pengawasan



terhadap



penyelenggaraan



perlindungan



anak,



memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka Perlindungan Anak. Sehingga tercapainya Tujuan dari KPAI adalah meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Menurut Laporan Kerja Tahunan KPAI, Permasalahan Utama yang sedang dihadapi oleh KPAI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut: a. kurangnya SDM dalam pelayanan pengaduan dan mediasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan publik atas sengketa pelanggaran hak anak; b. terbatasnya sarana dan prasana untuk mendukung pelaksanaan tugas; c. anggaran pengawasan dalam peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak masih terbatas; dan d. tidak relevannya antara tugas dan fungsi sekretariat KPAI dengan tugas KPAI akibat adanya perubahan mandat terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam UndangUndang Perlindungan Anak. Diharapkan dengan kehadiran KPAI di tiap daerah di indonesia dapat memberikan ide-ide cemerlang dan mukhtahir kepada pemerintah sebagai usaha dalam memberantas permasalahan anak Indonesia dengan mengikuti perkembangan dari pengaruh-pengaruh negatif dari berbagai aspek dan bidang pada saat ini di era globalisasi.



G.



Ruang Kerja A. Standar Luas Ruang Kerja Berdasarkan Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara Menurut Permen PU 45/2007 tentang Standar Luas Ruang Gedung Kantor adalah sebagai berikut.



Tabel 2.19 : Standar luas ruang gedung kantor Menurut Permen PU 45/2007



Sumber : Permen PU 45/2007



B. Perhitungan Luas Ruang Kerja Kebutuhan total luas ruang kerja dihitung berdasarkan jumlah pegawai yang akan ditampung dikalikan standar luas sesuai dengan klasifikasi bangunannya. Berdasarkan data kepegawaian KPAI bahwa pimpinan dan staff lembaga ini berjumlah 55 orang. Yang terdiri atas : Tabel 2.20 : Jumlah Pegawai KPAI berdasarkan status



Sumber : Lakip Sekretariat KPAI, 2018



Dalam menghitung luas ruang kerja pada bangunan gedung kantor KPAI, ditentukan berdasarkan ketentuan standar luas ruang kerja sesuai Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara Menurut Permen PU 45/2007 tentang Standar Luas Ruang Gedung Kantor. Adapun untuk merencanakan tata ruang dalam gedung KPAI, digunakan standar detail luas ruangan kerja kantor pemerintah seperti yang tercantum pada Tabel C pada buku Pedoman Pembangunan Bangunan Negara, adalah sbb:



A. Ruang kerja Tabel 2.21 : Standar Ukuran Ruang Kantor KPAI STANDAR UKURAN RUANG (m2)



TOTAL LUAS



JABATAN R. KERJA



R. TAMU



R. RAPAT



R. SEKRETARIAT



R. TUNGGU



R. SIMPAN



R. ISTIRAHAT



TOILET



JUMLAH RUANG



Eselon II



14.00



12.00



14.00



10.00



12.00



3.00



5.00



3.00



1



73 m2



Eselon III



12.00



6.00



0.00



3.00



0.00



3.00



0.00



0.00



3



72 m2



Eselon IV



8.00



0.00



0.00



0.00



0.00



2.00



0.00



0.00



3



30 m2



Staff



2.20



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



48



105.6 m2



TOTAL



280.6 m2



B. Ruang Penunjang 1. Ruang Rapat :



40 m2



2. Ruang Arsip :



4 m2/orang (pemakai = 10% dari staff) 55 orang x 10% = 5.5 orang x 4 m2 = 22 m2



3. WC



:



2 m2/25 orang total pegawai 55 orang jadi dibutuhkan 3 WC = 6 m2



4. Musholla



:



0.8 m2/orang (pemakai 20% dari personil) 55 orang x 20% = 11 orang x 0.8 m2 = 8.8 m2



TOTAL



:



76.8 m2



Jadi berdasarkan perhitungan di atas, dapat ditentukan luas dari bangunan gedung Kantor KPAI adalah Ruang Kerja : 280.6 m2 + Ruang Penunjang : 76.8 m2 = 357.4 m2



SEMINARARSITEKTUR



| 100



3.1.2 Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur.



Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Pusat Pelayanan ini merupakan Pusat Perlindungan kesejahteraan anak yang memiliki 6 (enam) fokus Pelayanan yaitu : 1. PSMP (Panti Sosial Marsudi Putra) “Handayani” dikhususkan untuk pelayanan anak nakal dan anak berhadapan hukum. 2. PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) melayani anak remaja putus sekolah terlantar 3. RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak) melayani anak yang memerlukan perlindungan khusus (Trafficking, Abuse, Neglect, Anak terpisah, dsb). 4. SDC (Social Development Center) melayani anak jalanan. 5. TBS (Taman Balita Sejahtera) yang melayani anak balita. 6. PSBRW (Panti Sosial Bina Rungu Wicara) “Melati” melayani anak penyandang cacat rungu wicara.



A. Sejarah Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Berawal pada tahun 1957, dimana semakin merebaknya permasalahan cross boys dan cross girls di masyarakat, mendorong Departemen Sosial mendirikan suatu Camp bernama Pilot Proyek Karang Taruna Marga Guna dengan Surat Keputusan Kepala Jawatan Pekerjaan Sosial No. 3/BUL-DJPS-A/62 yang diresmikan tanggal 21 Desember 1959. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Menteri Sosial No. HUK 3-2-49/4479 tanggal 30 Oktober 1965 ditetapkan menjadi Pilot Proyek Taruna Loka Marga Guna. Pilot proyek ini terdiri dari Taman Rekreasi Sehat Anak-anak Dwikora, Observation Home untuk anak-anak Tuna Sosial, Camp pendidikan dan latihan kerja untuk anak-anak mogol (drop out), serta Usaha Kesejahteraan Wanita/gadis-gadis desa/LSD. Pada periode berikutnya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No. HUK 3-148/144 tanggal 7 Oktober 1968, yang menetapkan proyek tersebut menjadi Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial Wisma Handayani, Camp pendidikan dan latihan kerja anak-anak mogol, Sanggar Rekreasi Sehat Ade Irma Suryani, Pusat Perkemahan Remaja (termasuk Pramuka) dari Jakarta dan sekitarnya, serta Pusat Pendidikan, Kursus-kursus dan Upgrading petugas Direktorat Jenderal Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Masyarakat. Melalui Rapat Dinas staf Direktorat Kesejahteraan Anak dan Taruna dengan staf Pilot Proyek Taruna Loka Marga Guna tanggal 18 Oktober, 30 Oktober dan 5 Nopember 1971, dihasilkan suatu keputusan bahwa mulai tanggal 1 Desember 1971 kegiatan proyek tersebut menjadi : 1. Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial Wisma Handayani sebagai kegiatan pokok. 2. Pelayanan umum sebagai kegiatan suplementer Terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 1975 yang salah satunya melahirkan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial di dalam Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial, maka nama Panti Pendidikan Anak Tuna Sosial dirubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Anak Nakal (PRAN) Wisma Handayani. Tahun 1983 secara resmi pengelolaan PRAN Wisma Handayani dialihkan dari Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Sosial DKI Jakarta.



Pada tahapan terakhir melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI No. 06/KEP/BRS/IV/1994 tanggal 1 April 1994 dan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 14/HUK/1994 tanggal 23 April 1994 tentang pembakuan penamaan Panti/Sasana, Panti Rehabilitasi Anak Nakal Wisma Handayani berubah menjadi Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani. PSMP Handayani merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial RI, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 59/HUK/2003, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial dan pelatihan keterampilan, resosialisasi, dan bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Pada tahun 2002 menjadi cikal bakal pelaksanaan perlindungan terhadap anak di Indonesia melalui terbitnya UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. PSMP Handayani semakin konsen mencegah dan merehabilitasi sosial anak-anak nakal dan ABH. Pelaksanaan perlindungan ABH diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian terkait penegakkan hukum melalui Keputusan Bersama (Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Polisi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No. 166/A/KMA/SKB/XII/2009 tentang penanganan ABH jo. Kesepakatan Bersama (Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Kepala Polisi Republik Indonesia) No. B/43/XII/2009 tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial ABH. Kemajuan zaman dengan pertumbuhan jumlah ABH yang terus meningkat mendorong pemerintah Indonesia menerbitkan UU penanganan ABH sebagai dasar pelaksanaan hukum bagi anak-anak yang melanggar hukum. Pada tahun 2012 PSMP Handayani melakukan persiapan merespon UU tersebut, hingga diberlakukannya UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), PSMP Handayani hanya fokus melakukan rehabilitasi sosial bagi ABH saja dan tidak lagi termasuk anak-anak nakal atau rentan kenakalan. Perjalanan penanganan ABH di PSMP Handayani tidak hanya sampai disini, pada tahun 2015 terbitlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial No. 11 tahun 2015, yang dimana dinyatakan mulai tanggal 1 Juni 2015 PSMP Handayani juga menangani korban dan saksi fokus



pada trauma healing di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). PSMP Handayani terus berupaya dengan maksimal memberikan perlindungan bagi ABH. Seiring dengan kebutuhan perlindungan anak yang semakin bertambah setiap tahunnya, terbitlah Peraturan Menteri Sosial No 17 tahun 2018 tentang perubahan panti menjadi balai, dimana PSMP Handayani berubah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani yang menangani seluruh kluster AMPK sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 59 (1). Dengan Peraturan Menteri Sosial tersebut, BRSAMPK Handayani lebih dapat memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap anak dalam lingkup yang lebih besar di wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan serta menjadi rujukan nasional dan internasional bagi penanganan kasus radikalisme, trafficking, refugee, pengurusan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia, dan kasus anak lain dalam lingkup internasional. B. Motto, Visi dan Misi Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak memiliki motto sebagai berikut : “ Melayani dengan Ikhlas mewujudkan pribadi yang tangguh “ Adapun Visi dan Misi dari Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak sebagai berikut : Visi : “ Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. “ Misi : 1. Memberikan Pelayanan Sosial secara Professional. 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Professional. 3. Menjadi Pusat Kajian dan Model Percontohan Penanganan AMPK. 4. Mengembangkan Jejaring Sosial. 5. Memperdayakan AMPK, Keluarga, Masyarakat, dan Organisasi/Lembaga Sosial Masyarakat.



C. Status dan Tugas Adapun status dan Tugas dari Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak adalah : Status : -



Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Pusat.



-



Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI.



Tugas : Melakukan Rehabilitasi Sosial melalui pemberian terapi Psikologi, terapi fisik, mental dan spiritual serta terapi penghidupan agar anak mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat. D. Struktur Organisasi



E. Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Kerja .



F. Fungsi dari Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak



G. Sarana dan Prasarana Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak NO.



SARANA & PRASANA



JUMLAH (Unit)



1.



Gedung Kantor



2



2.



Gedung Sekolah SLB-E



1



3.



Ruang Peksos/Konsultasi



1



4.



Gedung Minat dan Bakat



1



5.



Ruang Keterampilan Otomotif Motor



1



6.



Ruang Keterampilan AC



1



7.



Ruang Keterampilan Las



1



8.



Ruang Keterampilan Handycraft



1



9.



Perpustakaan



1



10.



Ruang data



1



11.



Poliklinik



1



12.



Galeri



1



13.



Asrama



11



14.



Rumah Dinas



13



15.



Wisma Tamu



1



16.



Aula



1



17.



Ruang Makan Penerima Manfaat



1



18.



Dapur



1



19.



Lapangan Volley



1



20.



Rumah Antara



1



21.



Garasi



1



22.



Gudang



1



23.



Pos satpam



1



24.



Kendaraan Operasional : Bus



1



25.



Kendaraan Operasional : Unit Pelayanan



1



Sosial Keliling (UPSK) 26.



Kendaraan Operasional : Mobil



3



27.



Kendaraan Operasional : Motor



9



Sumber: Administrator Barang Inventaris, 2018



3.2 KESIMPULAN STUDI BANDING



KONSEP & MATERIAL



FASILITAS



LINGKUNGAN



ASPEK



VARIABEL



TANGGAPAN



OBJEK



KPAI Pusat



Bangunan berada di pusat kota Jakarta, dimana lingkungan sekitar gedung adalah jajaran gedung perkantoran. Walaupun begitu, pada bangunan ini dikelilingi oleh perpohonan rindang yang menghasilkan penghawaan alami ke dalam gedung.



PPPKS Anak, Bambu Apus



Bangunan berada di kawasan yang cukup jauh dari pusat kota menjadikan daerah ini menjadi hening dan jauh dari keributan sehingga sangat baik sebagai tempat rehabilitasi dalam proses pemulihan yang membutuhkan suasana yang tenang.



Lingkungan



Gedung Kantor



KPAI Pusat



Fasilitas yang dimiliki cukup lengkap namun dilihat dari periode pemakaian dan perkembangan zaman, fasilitas di gedung KPAI pusat dapat dikatakan ketinggalan zaman sebab kurang memperhatikan dalam hal kesejahteraan para pegawainya saat bekerja.



Pusat Rehabilitasi



PPPKS Anak, Bambu Apus



Pelayanan yang dimiliki cukup lengkap, hal ini dapat dilihat dari fasilitas-fasilitas yang beragam dimiliki oleh PPPKS Anak, Bambu Apus.



KPAI Pusat



Konsep bangunan yang diusung cukup menarik pada awal pembangunannya dengan penerapan konsep international style pada bentuk bangunan yang berbentuk kotak dan pola grid pada fasad. Menggunakan material dominan beton sesuai dengan bahan yang sering digunakan pada masa pembangunannya.



PPPKS Anak, Bambu Apus



Konsep bangunan yang mengusung konsep khas Gaya bangunan Indonesia dengan bentuk atap pelana dan menggunakan warna cerah seperti warna cream atau kuning untuk menarik pandangan para pengunjung dan pasien. Bermaterial beton dan atap multiroof.



Bangunan



Tabel 3.1 Kesimpulan Studi Banding.



BAB IV ANALISIS PRESEDEN



4.1.Preseden Penerapan Konsep Dalam Desain Pada bab ini penulis akan mengambil 1 objek Gedung Kantor dan 2 objek Bangunan Pusat Rehabilitasi yang telah terbangun sebagai perbandingan desain dalam menentukan kriteria melalui tahap analisis yang mendukung pada pembahasan dalam bab selanjutnya. Kemudian pada ketiga preseden ini akan dilihat apa saja faktor-faktor keunggulan dari masing-masing preseden lalu akan diterapkan pada perancangan “Kantor KPAI dan Sentra Rehabilitasi Psikis - Sosial Anak Kalimantan Tengah”. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing preseden. 4.1.1



Amazon Spheres, seattle, Amerika Serikat.



Gambar 4.1 Amazon Spheres



Amazon Spheres adalah tiga konservatori bulat yang merupakan bagian dari kampus kantor pusat Amazon di Seattle, Washington, Amerika Serikat. Didesain oleh NBBJ dan Lokakarya Perusahaan lanskap, tiga kubah kaca ditutupi dengan panel hexecontahedron pentagonal dan berfungsi sebagai ruang karyawan dan ruang kerja. Bangunan ini memiliki tiga kubah dengan kubah terbesar terletak di tengah, memiliki tinggi empat lantai dan memiliki ruang seluas 299,6 m2 yang dapat menampung kafetaria, tangga, lift, dan kamar mandi. Pada Batang tangga ditutupi oleh "dinding hidup" berlantai empat dengan 25.000 tanaman, termasuk spesies karnivora dari Asia. Kubah kaca ini memiliki ruang rapat, meja, dan bangku yang dapat menampung total 800 orang. SEMINARARSITEKTUR



| 109



A. Denah Bangunan Amazon Spheres Pada bangunan Amazon Spheres terdapat 4 lantai yang setiap lantainya yang di rancang dan di rencanakan dengan fungsi yang berbeda-beda .



4.2 Denah Lantai 1 Amazon Spheres



Pada lantai satu bangunan dapat di temukan dapur, lobby serta toko-toko retail dan juga souvenir.



4.3 Denah Lantai 2,3,4 Amazon Spheres



Dan untuk lantai 2, 3, dan 4 di khususkan sebagai ruang kerja bagi pegawai amazon serta ruang pertemuan .



SEMINARARSITEKTUR



| 110



B. Tampak Bangunan Amazon Spheres



4.4 Tampak bagian depan dari Amazon Spheres



4.5 Tampak bagian samping dari Amazon Spheres



SEMINARARSITEKTUR



| 111



C. Potongan Bangunan Amazon Spheres



4.6 Potongan bangunan dari Amazon Spheres



4.7 Potongan bangunan dari Amazon Spheres



D. Bentuk Bangunan Bentuk dari bangunan Amazon Spheres ini adalah kubah , arsitek yang merancang bangunan ini yaitu NBBJ merancang bangunan yang disebut Spheres ini merupakan trio kubah kaca besar yang berada di tengah-tengah pusat bisnis Amazon. Spheres dimaksudkan sebagai ruang bagi karyawan Amazon untuk bekerja dan berkolaborasi dengan kolega mereka, sambil bersantai di antara flora dan fauna dari seluruh dunia.



4.8 Bentuk bangunan dari Amazon Spheres



E. Orientasi Bangunan Orientasi dari bangunan ini sendiri sangatlah unik, dengan memiliki selubung kaca sebagai penutupnya maka matahri dari segala arah dapat masuk dan menyinari bagian dalam bangunan. Hal ini di karenakan pada bagian dalam bangunan merupakan hutan hujan buatan dimata tanaman-tanaman datang dari berbagai Negara namun kebanyakan tanaman-tnaman ini datang dari Negara tropis yang memerlukan sinar matahari banyak .



F. Material Bangunan Seluruh struktur bangunan ini ditutupi oleh 2.643 panel kaca bening, yang di-tessellated untuk membentuk permukaan yang tampak melengkung. Pola geometris fasad berasal dari bentuk yang ditemukan di alam - polyhedron cembung, yang dikenal sebagai Catalan solid. Di bawah kaca, lapisan film membantu membatasi tingkat radiasi inframerah yang masuk dan untuk menjaga interior tetap dingin. Arsitek NBBJ merancang kerangka baja yang terbuat dari 180 modul pentagonal memanjang yang terinspirasi oleh karya ahli matematika Belgia Eugène Charles Catalan dan ditentukan oleh titik-titik dari lima lengkungan yang dilas. Sementara bingkai melengkung ke dua arah, panel kaca bening, besi rendah datar. Balok cincin seberat 400.000 pound di dasar bangunan mentransfer gaya gravitasi, angin, dan seismik dari façade kaca dan baja ke kolom beton di lantai bawah dan inti beton pusat.



4.9 lapisan kaca sebagai selubung Amazon Spheres



4.10 Kerangka baja selubung Amazon Spheres



G. Warna Bangunan Warna pada bangunan ini dapat di katakana transparent, hal ini di karenakan bangunan ini menggunakan kaca sebagai penutup selubungnya. Kaca sebagai pelapis selubung atau di artikan sebagai dinding pembatas antara bagian dan luar bangunan bertujuan untuk mengoptimalkan masuknya cahaya matarahi agar dapat memberikan pencahyaan alami baik bagi pengguna juga tanaman yang ada di dalam bangunan . penggunaan kaca ini pun memberikan efek “ city reflection” pada bangunan sekelilingnya yang membuat bangunan ini menjadi landmark baru bagi kota seattle. Warna transparent pada gedung ini mebuat bagian dalam gedung dapat terlihat, sehingga tanaman-tanaman hijau yang tumbuh di dalam memberikan nuansa baru dan juga pemandangan asri bagi pengunjung yang melihat bangunan ini .



4.11 Amazon Spheres



H . Penghawaan bangunan Dalam sistem penghawaan baik penghangat ruangan di saat musim dingin ataupun pendingin ruangan untuk musim panas , kantor amazon Alihalih menggunakan sistem ketel biasa, kantor amazon mengandalkan "ecodistrict" bawah tanah yang membawa energi daur ulang. Menggunakan sistme jaringan bawah tanah untuk air dan juga uap panas untuk pendingin serta penghangat . Ide energi distrik - jaringan pipa bawah tanah yang mengangkut air atau uap di antara bangunan untuk pemanasan dan pendinginan bukanlah hal baru. Kota- kota di seluruh dunia seperti Boston, Kopenhagen, Tokyo, dan Paris bergantung pada sistem seperti itu, beberapa di antaranya telah berusia lebih dari 100 tahun dan sering dikaitkan dengan pembangkit listrik konvensional.



4.12 jaringan pipa yang mengangkut air dan uap panas Amazon Spheres.



I.



Pencahayaan Bangunan Pencahayaan pada bangunan ini sendiri datang dari 2 sumber yaitu Pencahyaan alami juga Pencahyaan buatan. Pencahayaan alami di dapat dari selubung kaca pada bangunan, pencahyaan alami ini di dapat dari sinar matahri yang menyinari bangunan dari pagi hingga sore hari, lalu untuk malam hari bangunan ini menggunakan pencahyaan buatan yaitu lampu yang di design khusus agar tanaman-tanaman yang berada di dalam gedung dapat tetap hangat, selain itu pencahyaan buatan ini juga berguna di saat musim dingin mengingat bangunan ini berada di Negara yang memiliki 4 musim ,



4.13 sinar matahari sebagai pencahyaan alami



4.14 sinar lampu di gunakan sebagai pencahyaan buatan.



4.1.2



Rehabilitation Centre Groot – Klimmendaal, Belanda



4.15 Bangunan Rehabilitation Centre Groot – Klimmendaal



Arsitek



: Koen van Velsen



Lokasi



: Klimmendaal, Arnhem, Belanda



Luas



: 14000 m²



Tahun



: 2011



Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal untuk anak-anak dan orang dewasa di bagian timur Belanda, merawat sekitar 6.600 pasien per tahun. Menawarkan rehabilitasi spesialis medis, klinis dan rawat jalan, untuk anak-anak, remaja dan orang dewasa di Belanda Timur. Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal dianugerahi Building of the Year 2010 oleh Asosiasi Arsitek Belanda, pemenang Hedy d'Ancona Award 2010 pertama untuk arsitektur kesehatan yang sangat baik, pemenang Arnhem Heuvelink Award 2010 dan pemenang penghargaan publik Belanda Design Award 2010 dan kategori interior komersial.



A. Denah



4.16 Denah Lantai Dasar Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



Pada lantai dasar bangunan terdapat pintu masuk utama, ruang kantor, gymnasium, kolam renang, gedung teater, restoran, fitness centre, ruang pasien, ruang tamu, dan ruangan lainnya.



4.17 Denah Lantai 1 (bawah) Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



4.18 Denah Lantai 1 (atas) Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



Lantai 1 bangunan Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal terbagi menjadi dua bagian yaitu atas dan bawah.



4.19 Denah Lantai 2, 3, 4, dan Top Floor Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



B. Tampak



4.20 Tampak Depan Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



4.21 Tampak Samping Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



4.22 Tampak Perspektif Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



C. Potongan



4.23 Potongan Membujur Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



4.24 Potongan Melintang Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



D. Lingkungan



4.25 Bagian halaman depang gedung



4.26 Para pasien bersepeda mengelilingi gedung



Berada di tengah hutan bangunan ini digambarkan sebagai rusa di hutan, berdiri dengan tenang di tengah-tengah pepohonan. Lingkungan yang alami juga dapat membantu dalam proses penyembuhan pada tahap rehabilitasi pasien. Kemudian sang arsitek Koen Van Velsen menciptakan ruang terbuka hijau berupa taman yang asri sehingga para pasien dapat menikmati lingkungan yang alami dengan berjalan kaki maupun bersepeda mengelilinginya tanpa harus terus menerus di dalam ruangan.



E. Ruang Dan Sirkulasi 1. Ruang



4.27 Ruang Bersantai dengan View Hutan



4.28 Koridor Dalam



4.29 Koridor Luar



4.30 Kolam Renang



4.31 Fitness Centre



4.32 Sport Center



4.33 Gedung Teater



2. Sirkulasi



4.34 Jalur Sirkulasi



Terlihat bahwa koridor bangunan ini bervariasi dimana pada koridor utama, dapat diakses oleh pengguna kursi roda, sedangkan pada koridor samping tidak dapat diakses pengguna kursi roda. Perbedaan ini diekspresikan seakan sang arsitek menolak untuk mengadopsi sistem navigasi konvensional untuk bangunan perawatan kesehatan, dengan menempatkan serangkaian ruang sirkulasi yang menawarkan sirkulasi untuk jalur cepat dan lambat sehingga bagi para pengguna kursi roda ruang geraknya lebih leluasa tanpa harus terganggu pada gedung ini.



4.28 Potongan Melintang Gedung Pusat Rehabilitasi Groot Klimmendaal



Pola sirkulasi yang terhubung langsung antar ruang mengajak para pasien melatih fisiknya sembari berjalan menjelajah ruang gedung. Kemudian sang arsitek memilih warna-warna cerah pada ruangan di lantai bawah yang bertujuan lain sebagai penunjuk arah jalan dalam menemukan ruang yang mereka tuju. F. Bentuk Dan Fasad



4.29 Fasad Bangunan



Bangunan menggunakan konsep maju mundur dimana terlihat bahwa ada beberapa bagian bangunan yang maju dan beberapa bagian bangunan masuk ke dalam. G. Warna



4.29 Fasad Bangunan



Pada bangunan ini menggunakan dua komposisi warna yaitu warna gelap pada sisi luar bangunan dan pada sisi dalam menggunakan warna-warna cerah. Dengan penggunaan warna cerah pada dalam gedung dapat membuat kesan ceria dan semangat bagi para pasien dalam



menjalani proses rehabilitasi. H. Penghawaan Efisiensi energi digunakan sebagai strategi yang berkelanjutan dan dicapai melalui penggunaan instalasi mekanik dan listrik yang efisien serta pemanfaatan massa termal, yang mengurangi kebutuhan untuk pemanasan dan pendinginan. Penghematan energi pada bangunan ini dimaksimalkan dengan menggunakan material yang tahan lama, perancangan sistem elektrikal dan mekanikal, terutama penyimpanan termal (panas dan cold storage) berkontribusi pada pengurangan konsumsi energi. I. Pencahayaan Melalui material kaca bening tembus pandang pada setiap sisi bangunan memudahkan cahaya matahari untuk masuk ke dalam bangunan guna memberikan pencahayaan alami.



4.1.3



Vandhalla Egmont Rehab Center, Denmark.



4.15 Vandhalla Egmont Rehab Center, Denmark.



Fasilitas terapi utama pada proyek ini adalah Terapi Hydro yang dapat digunakan oleh pengguna kursi roda. Selain itu, terdapat juga fasilitas terapi fisik. pada bangunan ini. Fasad bangunan terlihat tertutup pada lantai atas, sedangkan pada lantai dasar, terlihat bangunan terselubung oleh kaca, sehingga terlihat terbuka.



4.16 Vandhalla Egmont Rehab Center, Denmark.



A. Denah Bangunan



4.17 Vandhalla Egmont Rehab Center floor plan.



Pembagian zonasi pada bangunan ini adalah dengan meletakkan area pemeriksaan ditengah bangunan dan dikelilingi oleh area-area terapi berupa kolam renang, gymnasium, lapangan olahraga. Terdapat juga area berkumpul yang difungsikan sebagai kantin di bagian samping bangunan. Koridor pada area terapi pusat rehabilitasi ini memiliki lebar yang dapat dengan pas dilalui oleh 2 pengguna kursi roda. Selain itu pada koridor-koridor lainnya, terlihat bahwa lebar koridor tersebut lebih lebar dibandingkan dengan koridor pada area terapi, sehingga pengguna kursi roda dapat beraktivitas lebih maksimal.



4.18 koridor-koridor pada bangunan Vandhalla Egmont Rehab Center .



B. Ruang Pada Bangunan Di dalam ruang rehabilitasi terdapat beberapa ruang, seperti kolam berenang indoor yang merupakan fokus utama dari fasilitas pada rehabilitasi ini, lapangan olahraga, kantin yang juga berfungsi sebagai ruang berkumpul



4.19 kolam berenang indoor Vandhalla Egmont Rehab Center .



Pada kolam berenang di dalam rehab sendiri, kolam berenang di gunaka sebagai terapi hydro baik pengguna yang tidak menggunakan kursi roda atupun menggunakan kursi roda sehingga, kolam berenang di dalam rehabilitasi ini memiliki fasilitas yang nyaman untuk di gunakan bagi penyandang disabilitas. Terdapat ram khusus untuk pengguna kursi roda untuk keluar dan masuk kolam.



4.20 kolam berenang yang nyaman bagi pengguna disabilitas.



SEMINARARSITEKTUR



| 120



4.21 ram khusus untuk memudahkan keluar dan masuk kolam.



Selain itu terdapat lapangan basket indoor serta gym untuk kenyamanan pengguna fasilitas .



4.22 Lapangan basket indoor.



4.23 Gym pada gedung rehabilitasi.



C. Potongan Bangunan



4.24 Potongan bangunan 1



4.25 Potongan bangunan 2



4.2 KESIMPULAN STUDI PRESEDEN OBJEK



VARIABEL



Fungsi Bangunan



Fungsi utama bangunan adalah gedung kantor dari Amazon di Seatlle, Amerika Serikat.



Konsep



Berbentuk kubah dan menerapkan konep lingkungan hutan kota pada dalam gedung, memberikan konsep kantor yang seakan berada di tengah hutan walaupun sebenarnya bangunan ini berada di pusat kota seattle.



Material



Seluruh struktur bangunan ini ditutupi oleh 2.643 panel kaca bening, yang di-tessellated untuk membentuk permukaan yang tampak melengkung.



Warna



Warna pada bangunan ini dapat dikatakan transparent, hal ini dikarenakan bangunan ini menggunakan kaca sebagai penutup selubungnya.



Fungsi Bangunan



Fungsi utama bangunan ini adalah rehabilitasi spesialis medis, klinis dan rawat jalan, untuk anak-anak, remaja dan orang dewasa.



AMAZON SPHERES OFFICE



REHABILITATION CENTRE GROOT



TANGGAPAN



Konsep



Sang arsitek menerapkan konsep percepatan proses penyembuhan pasien rehabilitasi berinteraksi dengan alam sehingga bangunan ini berada di tengah hutan yang masih alami dan asri. Bangunan ini berbentuk minimalis dengan lebih mengedepankan fungsi.



VANDHALLA EGMONT



Material



Bermaterial struktur rangka baja yang dilapisi kulit bangunan berbahan panel besi.



Warna



Penggunaan warna gelap seperti hitam pada luar bangunan dan warna-warna cerah pada dalam bangunan.



Fungsi Bangunan



Fungsi utama bangunan adalah pusat rehabilitasi medis dengan fasilitas terapi utamanya adalah Terapi Hydro.



REHABILITATION CENTER Konsep



Menerapkan konsep minimalis pada luar bangunan dan pada dalam bangunan lebih memperhatikan aspek ramah disabilitas dengan berbagai fasilitas yang dapat digunakan para penyandang fasilitas.



Material



Bermaterial beton pada kulit bangunan dengan mengedepankan dalam memperlihatkan material bangunan.



Warna



Menggunakan warna alami dari bahan baku beton.



Tabel 4.1 Kesimpulan Studi Preseden



BAB V KESIMPULAN 5.1 Variabel dan Kriteria Desain Berdasarkan hasil pembahasan tinjauan pustaka, studi banding dan analisis preseden yang telah dibahas diatas dapat disimpulkan bahwa variabel dan kriteria perancangan Kantor KPAI dan Pusat Rehabilitasi Anak melalui varieabel yang ada adalah sebagai berikut :



ASPEK



VARIABEL



KRITERIA  Mencakup



Ruang



TANGGAPAN  Luasan lahan yang digunakan sebagai



kebutuhan terapi



peruntukan taman sesuai proporsi RTH



outdoor bagi para



pada wilayah perkotaan adalah sebesar



pasien



minimal 30% dari total luas lahan, dengan



Terbuka Hijau



menciptakan suasana asri dan jauh dari hiruk pikuk kota yang membantu dalam proses penyembuhan pasien.  Memanfaatkan cahaya



Pemanfaatan Matahari



matahari



BANGUNAN



membuat banyak material kaca agar



sebagai



sebagai jalur masuknya cahaya matahari



pencahayaan



ke dalam gedung pada siang hari.



alami.  Memanfaatkan cahaya



matahari



sebagai



sumber



energi cadangan.  Menempatkan Orientasi



 Memanfaatkan potensi matahari dengan



bangunan



antara



 Memanfaatkan potensi matahari dengan menempatkan lampu-lampu penerangan jalan dengan menggunakan tenaga solar/matahari.  Orientasi bangunan dihadapkan pada arah Timur-Barat, dan pada bagian Utara-



lintasan matahari



Selatan menerima cahaya yang tidak



.



berlebih/silau.



 Bentuk bangunan tidak kaku.



bangunan



dibuat



dinamis



sehingga tidak terlihat kaku.



 Bentuk Bentuk



 Bentuk



 Bentuk bangunan menyesuaikan dengan



menyesuaikan



site/lokasi dan keadaan iklim sekitar agar



atau tanggap akan



tidak terjadi interupsi berlebih pada alam.



iklim juga kondisi tapak .  Material Material



• Penggunaan material-material yang



bangunan dipilih



ramah lingkungan sehingga tidak merusak



sesuai agar tidak



ekosistem alam sekitar.



merusak



alam



sekitar 



Warna



Warna



pada  Warna pada bangunan menggunakan



bangunan



tidak



warna yang natural dan sederhana. Seperti



menyerap



panas



penggunaan warna putih atau abu-abu,



matahari berlebih.



serta warna alami dari material bangunan.



 Memanfaatkan cahaya Pemanfaatan Matahari



matahari



 Memanfaatkan potensi matahari dengan membuat banyak material kaca agar



sebagai



sebagai jalur masuknya cahaya matahari



pencahayaan



ke dalam gedung pada siang hari.



alami.  Memanfaatkan Pemanfaatan Angin



angin



sebagai



 Memanfaatkan



potensi



angin



dengan



menyalurkan udara melalui bukaan yang



penghawaan



banyak sebagai sirkulasi masuknya angin



alami.



ke dalam bangunan.



 Membuat



 Penataan



ruang



yang sesuai



dengan



penataan ruangan



standar yang telah ditentukan dalam



yang



pedoman



sesuai



ruang



disabilitas



Penataan



dengan



Ruangan



bangunan



terlalu sempit bagi para pasien yang



rehabilitasi



memiliki trauma akan tempat sempit.



 Sesuai sirkulasi



standar



penataan



standar  Luas yang



telah ditetapkan Sirkulasi



dengan membuat ruangan yang tidak



sirkulasi



yang



sesuai



standar



mencakup dalam berbagai hal seperti akses manusia dan barang.



 Ramah disabilitas  Membuat



jalur



memperhatikan



sirkulasi hak



yang



penyandang



disabilitas dengan membuat jalur khusus yang tidak mengganggu mobilitasnya dalam gedung. Tabel 5.1 Kesimpulan