5 0 380 KB
SERTIFIKAT
PELANTIKAN PENEGAK BANTARA Nomor: 428/XV/3.1-1/02.095-02.096/SMKN1GENENG/2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Diberikan kepada:
Nama
:
Tempat, tanggal lahir
:
Golongan / Tingkat
:
Nomor Tanda Anggota
:
Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 198 Tahun 2011 tentang petunjuk penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, Sehingga berhak mengenakan Tanda Kecakapan Umum Penegak Bantara. Demikian Sertifikat ini dibuat untuk pegangan dengan harapan besar untuk senantiasa mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya berdasarkan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka. Ditetapkan di Pada tanggal
: Geneng : 15 Mei 2018
Ketua Gudep/Mabigus
Pembina Satuan Penegak
Drs. Sutopo, M.Pd
Arif Prabowo, S.Pd
Perantara Kanan,
Perantara Kiri
Rudi Sambodo
Eka Bagus Tidar Putra