Sistem Hukum Indonesia Sesi 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda!. (Putusan tersebut berkaitan dengan kasus PLTU Batang, yang mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 590/35 Tahun 2015 tentang penunjukan Unit Induk Pembangunan VIII PT. PLN (Persero) untuk melakukan pembebasan tanah menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum ) Menurut saya belum tepat karena Dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutus gugatan yang dilayangkan saudara Karomat, warga Batang, terhadap Gubernur Jawa Tengah pada 5 Oktober 2015. Dalam Putusannya majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2×1000 megawatt di Batang. Dan yang menjadi persoalan dari sengketa ini adalah bahwa masyarakat pemilik lahan tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi publik serta pembuatan Berita Acara Persetujuan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang. Sehingga dikatakan penerbitan SK oleh Gubernur cacat prosedur atau bisa di sebut keputusan sepihak.