Sistem Penerimaan Dan Pengeluaran Negara - 2013 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIKLAT BENDAHARA PENGELUARAN (DTSS)



MODUL



Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara



Oleh: Bambang Sancoko, SE., M.Si. Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 2013



KATA PENGANTAR PENULIS



Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas karuniaNya penulis dapat menyelesaikan penyusunan modul Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara untuk DTSS Bendahara Pengeluaran. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. 2. Rekan-rekan Widyaiswara Pusdiklat Anggaran. 3. Seluruh staf pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. 4. Para pihak yang membantu penulisan modul ini. Atas segala bantuan yang diberikan selama penulisan modul ini. Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih perlu penyempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran, maupun usulan yang bersifat membangun. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan juga bagi penulis sendiri.



Bogor, Januari 2013 Penulis



Bambang Sancoko



iii



DAFTAR ISI



Kata Pengantar Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan . . . . . . . .



ii



Kata Pengantar Penulis . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



iii



Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



iv



Petunjuk Penggunaan Modul . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



vi



Peta Konsep Modul . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



vii



PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



1



1. Deskripsi Singkat . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



1



2. Prasyarat Kompetisi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



1



3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



1



4. Relevansi Modul . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



2



KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA . . . . . .



3



1.1



Uraian dan Contoh . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



3



1.1.1



Dasar Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



3



1.1.2



Pengertian Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara .



4



1.1.3



Asas-asas Pengelolaan Keuangan Negara . . . . . . . . . . . . . .



6



1.1.4



Pejabat Pejabat Pengelolaan Perbendaharaan . . . . . . . . . . .



8



1.1.5



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara . . . . . . . . . . . . . .



21



1.1.6



Dokumen Pelaksanaan Anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



28



1.1.7



Pergantian Jabatan Bendahara Pengeluaran . . . . . . . . . . . . .



36



1.2



Latihan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



36



1.3



Rangkuman . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



37



1.4



Tes Formatif 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



38



1.5



Umpan Balik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



41



KEGIATAN BELAJAR 2 SISTEM PENERIMAAN NEGARA . . . . . . . . . . . . .



42



2.1



Uraian dan Contoh . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



42



2.1.1



Pengertian dan Jenis Penerimaan Negara . . . . . . . . . . . . . . .



42



2.1.2



Dokumen Sumber Pencatatan Penerimaan Negara . . . . . . . .



45



2.1.3



Pihak-Pihak Terkait Penerimaan Negara . . . . . . . . . . . . . . . .



47



iv



2.1.4



Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara . . . . . . . . . . . . .



48



2.1.5



Pengesahan Penerimaan Negara. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



52



2.1.6



Pengelolaan Penerimaan Negara . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



52



2.2



Latihan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



54



2.3



Rangkuman . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



55



2.4



Tes Formatif 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



56



2.5



Umpan Balik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



58



KEGIATAN BELAJAR 3 SISTEM PENGELUARAN NEGARA . . . . . . . . . . . .



59



3.1



URAIAN DAN CONTOH . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



59



3.1.1



Pengertian Pengeluaran Negara . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



59



3.1.2



Metode Pembayaran Tagihan Negara . . . . . . . . . . . . . . . . . .



60



3.1.3



Dokumen-Dokumen Terkait Pengeluaran . . . . . . . . . . . . . . . .



62



3.1.4



Pihak-Pihak Terkait Pengeluaran Negara . . . . . . . . . . . . . . . .



67



3.1.5



Mekanisme Pengeluaran Negara . . . . . . . . . . . . . . .



69



3.1.6



Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM, dan SP2D . . . . . . . .



78



3.1.7



Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran . . . .



80



3.1.8. Rekening Bendahara Pengeluaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



80



3.1.9



82



Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi . . . . . . . . .



3.2



Latihan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



83



3.3



Rangkuman . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



84



3.4



Tes Formatif 3 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



85



3.5



Umpan Balik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



88



PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



89



DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



90



TES SUMATIF . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



92



KUNCI JAWABAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



98



LAMPIRAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



99



v



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL



Petunjuk Penggunaan Modul ini memuat cara penggunaan modul dan tata cara belajar yang tepat agar peserta diklat dapat mencapai Kompetensi yang diharapkan : 1. Langkah-langkah belajar yang perlu dilakukan. Pelajari setiap kegiatan belajar (KB) dengan seksama, tanyakan kepada widyaiswara/tenaga pengajar jika ada bagian yang kurang jelas dan langkah terakhir



adalah



reviu



semua



materi



tiap



kegiatan



belajar



dengan



menggunakan peta konsep di bagian awal modul. 2. Target waktu dan pencapaian dalam pembelajaran menggunakan modul. No.



Pokok Bahasan



Estimasi



Ket



Waktu



1



Konsepsi Dasar Keuangan Negara



2 Jamlat



-



2



Sistem Penerimaan Negara



3 Jamlat



-



3



Sistem Pengeluaran Negara



3 Jamlat



-



3. Hasil evaluasi self assessment. Kerjakan Latihan di akhir kegiatan belajar dan kerjakan tes formatif pada setiap akhir pelajaran. Cocokan dengan kunci jawaban yang tersedia untuk mengetahui tingkat pemahaman untuk setiap kegiatan belajar. Apabila dalam latihan dan tes pada setiap kegiatan belajar telah mencapai hasil yang memuaskan, maka kerjakan tes sumatif yang ada di bagian akhir modul dan cocokan dengan kunci jawaban yang tersedia untuk mengatahui tingkat pemahaman atas keseluruhan materi yang ada pada modul. 4. Prosedur peningkatan kompetensi materi. Peserta dapat menambah bahan bacaan dari berbagai sumber untuk menambah pengetahuan dan lebih dapat meng-update pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menunjang tugas sehari-hari dikantor.



vi



5. Peran widyaiswara/tenaga pengajar dalam proses pembelajaran. Widyaiswara/tenaga pengajar dapat memberi bimbingan dan motivasi serta pengalaman praktik dalam pekerjaan sehari-hari dalam mempelajari materi ini. 6. Buatlah coretan/catatan pada bagian kosong yang memungkinkan di tiap halaman, jika diperlukan.



v ii



PETA KONSEP



Sistem Penerimaan Negara



- Pengertian



Konsepsi Dasar Keuangan Negara



(KB.2)



- Mekanisme



(KB.1)



Sistem Pengeluaran Negara



- Pengertian



(KB.3)



- Mekanisme



- Dokumen - Pihak Terkait



- Dokumen - Pihak Terkait



vi i i



PENDAHULUAN



PENDAHULUAN



1. DESKRIPSI SINGKAT



Modul Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara merupakan satu modul yang akan dipelajari dalam DTSS Bendahara Pengeluran. Pengelur Modul ini akan memberikan aspek pengetahuan umum dalam mencapai kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Bendahara Pengeluaran. Modul ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu (1) Konsepsi Dasar Pengelolaan Keuangan Negara, Negara (2) Sistem Penerimaan Negara, Negara (3) Sistem Pengeluaran Negara. Neg



2. PRASYARAT KOMPETENSI (SK)



Prasyarat kompetensi adalah pengetahuan yang perlu dimiliki peserta sebelum mempelajari modul ini. Pengetahuan tersebut akan terkait dengan pembahasan dalam bagian-bagian bagian bagian modul, tetapi tidak diuraikan dengan detail dalam modul. Pengetahuan yang perlu dimiliki oleh peserta sebelum membaca modul ini adalah pemahaman umum pekerjaan di satuan kerja yang terkait dengan perbendaharaan.



3. STANDAR KOMPETENSI DASAR DAN KOMPETENSI DASAR



A. Standar Kompetensi Standar kompetensi merupakan merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dicapai oleh peserta melalui pengalaman belajar. Modul ini bermanfaat bagi peserta dalam memahami tugas-tugas Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran. Oleh karena itu,



standar kompetensi bagi



peserta setelah mempelajari mempelaj modul ini ni adalah mampu menjelaskan konsepsi dasar ssstem s stem penerimaan dan pengeluaran Negara. Negara B. Kompetensi Dasar SISTEM PENERIMAAN NERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| NEGARA 1



PENDAHULUAN



Untuk mencapai standar kompetensi tersebut diatas diharapkan setiap tahapan dalam mempelajari modul ini akan menghasilkan kompetensi dasar sebagai berikut : 1) Peserta mampu menjelaskan konsepsi dasar pengelolaan keuangan negara. 2) Peserta mampu menjelaskan sistem penerimaan Negara. 3) Peserta mampu menjelaskan sistem pengeluaran Negara.



4. RELEVANSI MODUL Modul ini bermanfaat bagi peserta dalam tugas Bendahara Pengeluaran



yang



merupakan



bagian



dari



kegiatan



Pengelolaan



Perbendaharaan satuan Kerja.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 2



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 1, peserta diharapkan mampu:



1. menjelaskan enjelaskan dasar hukum. 2. menjelaskan pengertian keuangan Negara dan perbendaharaan Negara. 3. menjelaskan asas-asas pengelolaan keuangan Negara. 4. menjelaskan pejabat pengelolaan perbendaharaan. 5. menjelaskan APBN. 6. menjelaskan dokumen pelaksanaan anggaran. 7. menjelaskan pergantian jabatan bendahara pengeluaran. pengeluaran



1.1 URAIAN DAN CONTOH 1.1.1



Dasar Hukum



Beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum h kum dalam pengelolaan keuangan Negara antara lain : a.



Undang-Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945.



b.



Undang-Undang Undang Nomor 17 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



c.



Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



d.



Undang-Undang Undang



Nomor



1 15



Tahun



2004



tentang



Pemeriksaan



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. e.



Undang-Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.



f.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



3



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



g.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.



h.



Keputusan



Presiden



Nomor



42



Tahun



2002



tentang



Pedoman



Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.



Untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai petunjuk teknis.



1.1.2



Pengertian Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara



a. Keuangan Negara Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



Pendekatan yang digunakan



dalam merumuskan Keuangan Negara tersebut adalah : 1) Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 2) Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau



dikuasai



oleh



Pemerintah



Pusat,



Pemerintah



Daerah,



Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 3) Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. 4) Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



4



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Gambar 1.1 Konsepsi Dasar Pengelolaan Keuangan Negara



UUD 1945



Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara



UU No. 17 Tahun 2003



Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara (Hukum Tata Negara)



UU No. 1 Tahun 2004



Kaidah administratif pengelolaan keu. negara (Hukum Administrasi Keu. Negara)



UU No. 15 Tahun 2004



Prinsip-prinsip umum pemeriksaan keuangan negara 2



Ruang lingkup Keuangan Negara meliputi : 1) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; 2) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 3) Penerimaan Negara; 4) Pengeluaran Negara; 5) Penerimaan Daerah; 6) Pengeluaran Daerah; 7) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; 8) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



5



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



9) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.



b. Perbendaharaan Negara Perbendaharaan Negara tidak dapat dipisahkan dari Keuangan Negara karena merupakan bagiannya. Pengertian Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.



Pengertian sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 1



Tahun 2004



tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk



memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Ruang lingkup Perbendaharaan Negara meliputi : 1) pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; 2) pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah; 3) pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; 4) pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah; 5) pengelolaan kas; 6) pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; 7) pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah; 8) penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah; 9) penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD; 10) penyelesaian kerugian negara/daerah; 11) pengelolaan Badan Layanan Umum; 12) perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.



1.1.3



Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara



a. Asas-Asas Umum Keuangan Negara 1) Asas kesatuan, asas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



6



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



2) Asas universalitas, asas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. 3) Asas tahunan, asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. 4) Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Selain itu juga terdapat asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara : 1) akuntabilitas berorientasi pada hasil; 2) profesionalitas; 3) proporsionalitas; 4) keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; 5) pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.



b. Asas-asas Perbendaharaan Negara 1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. 2) Setiap



pejabat



pengeluaran



dilarang



atas



beban



melakukan



tindakan



APBN/APBD



jika



yang



berakibat



anggaran



untuk



membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 3) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.



Begitu juga untuk Pemda, semua pengeluaran daerah,



termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



7



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



4) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. 5) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.



1.1.4



Pejabat Pengelolaan Perbendaharaan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan



pengelolaan



keuangan



pemerintahan.



Negara



sebagai



bagian



dari



kekuasaan



Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan



kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief Financial Officer /CFO) dan



Wakil



Pemerintah



dalam



kepemilikan



kekayaan



negara



yang



dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna



Barang



kementerian



negara/lembaga



yang



dipimpinnya (Chief Operational Officer/COO). Prinsip ini dilaksanakan agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya



peningkatan



profesionalisme



dalam



penyelenggaraan



tugas



pemerintahan. Menteri Keuangan dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan keuangan Negara adalah pengelola fiskal. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri



lainnya



tercermin



dalam



pelaksanaan



anggaran.



Untuk



meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



8



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Gambar 1.2 Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Keuangan Negara



PENDELEGASIAN KEWENANGAN (Undang-Undang No 17 Tahun 2003 : Pasal 6)



PRESIDEN (CEO)



MENTERI (COO) PENGGUNA ANGGARAN



MENTERI KEUANGAN (CFO) BENDAHARA UMUM NEGARA



SATKER



SATKER



KPPN



KPPN



Kuasa Pengguna Anggaran



Kuasa Pengguna Anggaran



Kuasa Bendahara Umum Negara



Kuasa Bendahara Umum Negara



Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada



kementerian



negara/lembaga



sehubungan



dengan



realisasi



perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa BUN bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku BUN adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



9



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid serta hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable).



a. Bendahara Umum Negara (BUN) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang : 1) menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; 2) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; 3) melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; 4) menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; 5) menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka 6) pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; 7) mengusahakan



dan



mengatur



dana



yang



diperlukan



dalam



pelaksanaan anggaran negara; 8) menyimpan uang negara; 9) menempatkan



uang



negara



dan



mengelola/menatausahakan



investasi; 10) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara; 11) melakukan



pinjaman



dan



memberikan



jaminan



atas



nama



pemerintah; 12) memberikan pinjaman atas nama pemerintah; 13) melakukan pengelolaan utang dan piutang negara; 14) mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan; 15) melakukan penagihan piutang negara; SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



10



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



16) menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; 17) menyajikan informasi keuangan negara; 18) menetapkan



kebijakan



dan



pedoman



pengelolaan



serta



penghapusan barang milik negara; 19) menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; 20) menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.



Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan



tugas



kebendaharaan



dalam



rangka



pelaksanaan



anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.



Tugas



kebendaharaan tersebut meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar



atau



menyerahkan,



menatausahakan,



dan



mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Pelaksanaan tugas Kuasa BUN dilakukan oleh : 1) Kuasa BUN Pusat yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2) Kuasa



BUN



di



daerah



yaitu



Kepala



Kantor



Pelayanan



Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam kaitannya pelimpahan kewenangan tersebut Kuasa BUN melaksanakan tugas antara lain : 1) melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara. 2) memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran. 3) melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.



b. Pengguna Anggaran (PA) Menteri/pimpinan



lembaga



adalah



Pengguna



Anggaran/



Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang : 1) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; 2) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



11



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



3) menetapkan



pejabat



yang



bertugas



melakukan



pemungutan



penerimaan negara; 4) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; 5) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; 6) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; 7) menggunakan barang milik negara; 8) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; 9) mengawasi pelaksanaan anggaran; 10) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/Pimpinan



Lembaga



selaku



penyelenggara



urusan



tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas Bagian Anggaran untuk Kementerian Keuangan, juga



bertindak



selaku



PA



atas



Bagian



Anggaran



yang



tidak



dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu. Bagian Anggaran itu diantaranya Pengelolaan Utang, Hibah, Investasi Pemerintah, Penerusan Pinjaman, Transfer ke Daerah, Subsidi, Transaksi Khusus, dan Anggaran lainnya. Dalam mengelola Bagian Anggaran tersebut Menteri Keuangan menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.



c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.



PA menunjuk



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



12



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



kepala satker sebagai KPA dan penunjukan KPA bersifat ex-officio. Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal: 1) Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner. 2) Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I. 3) Satker sementara. 4) Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional. 5) Satker Lembaga Negara. Dalam hal Satker pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan PNS, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggung-jawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA. mendapat



Penunjukkan KPA yang bukan PNS tersebut harus



persetujuan



Menteri



Keuangan



c.q



Direktur



Jenderal



Perbendaharaan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara, dimungkinkan perangkapan fungsi Pejabat Perbendaharaan Negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).



Perangkapan jabatan dapat dilaksanakan melalui



perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM. KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. Nama KPA dicantumkan pada DIPA. Penunjukan KPA tersebut tidak terikat periode tahun anggaran. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA. Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya. KPA yang penunjukannya



berakhir



bertanggungjawab



untuk



menyelesaikan



seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



13



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Penunjukan



KPA



atas



pelaksanaan



dana



Dekonsentrasi



dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga. Bersama,



Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Urusan



dilakukan



oleh



Gubernur/Bupati/Walikota.



Menteri/Pimpinan



Lembaga



atas



usul



Penunjukan KPA atas pelaksanaan Tugas



Pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. anggaran,



Dalam



Menteri/Pimpinan



rangka percepatan pelaksanaan



Lembaga



dapat



mendelegasikan



penunjukan KPA atas pelaksanaan Urusan Bersama dan Tugas Pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: 1) menyusun DIPA. 2) menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. 3) menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara. 4) menetapkan



panitia/pejabat



yang



terlibat



dalam



pelaksanaan



kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan. 5) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. 6) memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. 7) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. 8) menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. Pelaksanaan tanggung jawab KPA dilakukan dalam bentuk:



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



14



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



1) mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. 2) merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa



sesuai



dengan



ketentuan



tentang



pengadaan



barang/jasa pemerintah. 3) menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4) melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA. 5) melakukan



monitoring



dan



evaluasi



agar



pembuatan



perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan. 6) merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA. 7) melakukan



pengawasan,



pertanggungjawaban



monitoring,



pelaksanaan



dan



anggaran



evaluasi dalam



atas rangka



penyusunan laporan keuangan.



d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara dengan mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA. PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM. Dalam



melakukan



tindakan



yang



dapat



mengakibatkan



pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: 1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



15



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



2) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 3) membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. 4) melaksanakan kegiatan swakelola. 5) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya. 6) mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. 7) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara. 8) membuat dan menandatangani SPP. 9) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA. 10) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. 11) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 12) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang PPK lainnya meliputi antara lain : 1) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 2) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara. 3) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan. 4) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada Negara. 5) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.



e. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.



PPSPM melaksanakan



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



16



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan



SPM.



Dalam



melakukan



pengujian



tagihan



dan



menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung. 2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. 3) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4) menerbitkan SPM. 5) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih. 6) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA. 7) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.



Gambar 1.3 Pemisahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Negara



PEMISAHAN KEWENANGAN Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran



Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara



KUASA PENGGUNA ANGGARAN



KUASA BUN



PPK PEMBUATAN KOMITMEN



PENGUJIAN & PEMBEBANAN



PERINTAH PEMBAYARAN



SPP



PENELITIAN & PENGUJIAN



SPM



Pengurusan Administrasi administratief beheer



f.



KPPN



PPSPM



PERINTAH PENCAIRAN DANA



SP2D



Pengurusan Komtabel Comptabel beheer



Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara



Penerimaan



dan/atau



Bendahara



Pengeluaran



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



untuk 17



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



melaksanakan



tugas



kebendaharaan



dalam



rangka



pelaksanaan



anggaran pendapatan/belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN. 1) Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,



menyimpan,menyetorkan,



menatausahakan,



dan



mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka



pelaksanaan



APBN/APBD



pada



kementerian



negara/lembaga/pemerintah



Penerimaan



diangkat



apabila



pada



kantor/satuan daerah.



kerja



Bendahara



kantor/satker



terdapat



penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat fungsional.



2) Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,



menyimpan,



membayarkan,



menatausahakan,



dan



mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam



pelaksanaan



APBN



pada



kantor/Satker



Kementerian



Negara/Lembaga. Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker. Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada kepala Satker. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan surat keputusan.



Pengangkatan Bendahara Pengeluaran



tersebut tidak terikat periode tahun anggaran. Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran setelah berakhirnya tahun anggaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



18



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker.



Kepala Satker menyampaikan surat



keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada : 1) PPSPM. 2) PPK. Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk



sebagai



Bendahara



Pengeluaran,



Menteri/Pimpinan



Lembaga atau kepala Satker dapat menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/Satker. Dalam hal pengelolaan DIPA/Satker tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, tidak perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran. Bendahara



Pengeluaran



melaksanakan



tugas



kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: 1) Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran. 2) Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. Pelaksanaan



tugas



kebendaharaan



Bendahara



Pengeluaran



meliputi: 1) menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya. 2) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; 3) menolak



perintah



pembayaran



apabila



tidak



memenuhi



persyaratan untuk dibayarkan. 4) melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dari pembayaran yang dilakukannya. 5) menyetorkan



pemotongan/pemungutan



kewajiban



kepada



negara ke kas negara. 6) mengelola rekening tempat penyimpanan UP.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



19



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



7) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.



g. Pejabat Terkait Lainnya 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bendahara



Pengeluaran



Pembantu



yang



selanjutnya



disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola meliputi: a) menerima dan menyimpan UP. b) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP. c) melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK. d) menolak



perintah



pembayaran



apabila



tidak



memenuhi



persyaratan untuk dibayarkan. e) melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara. f)



menyetorkan



pemotongan/pemungutan



kewajiban



kepada



negara ke kas Negara. g) menatausahakan transaksi UP. h) menyelenggarakan pembukuan transaksi UP. i)



mengelola rekening tempat penyimpanan UP.



2) Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Petugas



Pengelolaan Administrasi



Belanja



Pegawai



yang



selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



20



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat



PPABP



untuk



membantu



administrasi belanja pegawai.



PPK



dalam



mengelola



PPABP bertanggung jawab atas



pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.



3) Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan Unit



Layanan



Pengadaan



Kementerian/Lembaga/Pemerintah



(ULP)



adalah



Daerah/Institusi



unit



organisasi



yang



berfungsi



melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.



Pemilihan



Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.



4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pengadaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Apabila Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu), maka dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.



1.1.5



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)



a. Pengertian APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



APBN merupakan wujud



pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undangundang. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.



Semua penerimaan yang menjadi hak dan



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



21



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.



b. Klasifikasi Anggaran APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.



Pendapatan



negara



terdiri



atas



penerimaan



pajak,



penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. 1) Klasifikasi berdasarkan Organisasi Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat sebagai Pengguna Anggaran. Klasifikasi ini tidak bersifat permanen dan akan disesuaikan



dengan



pemerintahan pusat.



susunan



kementerian



negara/lembaga



Klasifikasi menurut organisasi terinci di dalam



Bagian Anggaran, Eselon I, dan Satuan Kerja. Bagian



Anggaran



adalah



kelompok



anggaran



menurut



nomenklatur Kementerian Negara/ Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara. Eselon I adalah unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran program/hasil (outcome) dan pengkoordinasian atas pelaksanaan kegiatan oleh satker.



Sedangkan Satuan Kerja (satker) adalah unit



organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah



Daerah



yang



melaksanakan



kegiatan



Kementerian



Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.



2) Klasifikasi berdasarkan Fungsi Klasifikasi fungsi merupakan pengelompokkan anggaran belanja Negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian



Negara/Lembaga



Kementerian



Negara/Lembaga.



Klasifikasi anggaran menurut fungsi, merinci anggaran belanja menurut SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



22



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



fungsi dan subfungsi. Fungsi adalah perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Rincian belanja negara menurut fungsi diatur dalam penjelasan pasal 11 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003, terdiri dari 11 fungsi utama antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Selanjutnya Fungsi tersebut dirinci dalam 79 Sub Fungsi.



3) Klasifikasi berdasarkan Jenis Belanja Klasifikasi jenis belanja merupakan pengelompokkan anggaran belanja



Negara



berdasarkan



jenis



belanja



pada



Kementerian



Negara/Lembaga Kementerian Negara/Lembaga. Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan dalam dokumen anggaran baik dalam proses



penyusunan



anggaran,



pertangungjawaban/pelaporan



pelaksanan



anggaran.



anggaran,



Ketentuan



jenis



dan belanja



berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendahaaan nomor PER-80/PB/2011



tentang



Penambahan



dan



Perubahan



Akun



Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada Bagan Akun Standar. Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari : a) Belanja pegawai (51) Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. Belanja Pegawai ini terdiri dari



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



23



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Belanja Gaji Dan Tunjangan, Belanja Honorarium/Lembur/Tunj. Khusus & Belanja Pegawai Transito, dan Belanja Kontribusi Sosial.



b) Belanja barang (52) Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang



dimaksudkan



untuk



diserahkan



atau



dijual



kepada



masyarakat/pemerintah daerah (pemda) termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Dalam pengertian belanja tersebut termasuk honorarium dan vakasi yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. Belanja Barang ini terdiri dari Belanja Barang (Operasional



dan



Non-Operasional),



Belanja



Jasa,



Belanja



Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, Belanja Badan Layanan Umum (BLU),



serta



Belanja



Barang



Untuk



Diserahkan



Kepada



Masyarakat/Pemda.



c) Belanja modal (53) Pengeluaran anggaran yang



digunakan dalam



rangka



memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Dalam pembukuan nilai perolehan asset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan dari perencanaan pengadaan,



pelaksanaan



hingga



asset



tersebut



siap



untuk



dipergunakan



untuk



digunakan. Aset operasional



tetap/asset kegiatan



lainnya



tersebut



sehari-hari



suatu



satuan



kerja



atau



dipergunakan oleh masyarakat/publik tercatat sebagai registrasi aset K/L



terkait



dan



bukan



untuk



dijual/diserahkan



kepada



masyarakat/pemda. Belanja Modal ini terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



24



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Modal Lainnya, Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap/Aset Lainnya serta Belanja Modal Badan Layanan Umum (BLU).



d) Belanja Pembayaran Kewajiban Utang (54) Pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang termasuk pembayaran denda berupa imbalan bunga serta pembayaran biaya – biaya terkait pendapatan hibah dalam negeri maupun luar negeri. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran BUN.



e) Belanja Subsidi (55) Pengeluaran



atau



alokasi



anggaran



yang



diberikan



pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran BUN.



f)



Belanja Hibah (56) Pengeluaran pemerintah berupa transfer yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali dan tidak terus menerus yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima



hibah



kepada



pemerintah



negara



lain,



organisasi



internasional, dan pemerintah daerah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



25



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



g) Bantuan sosial (57) Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan



kemampuan



ekonomi



dan/atau



kesejahteraan



masyarakat.



h) Belanja lain-lain (58) Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam katagori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Selanjutnya jenis belanja tersebut dirinci dalam Bagan Akun Standar dalam akun 6 digit. Misalnya 511111 (Belanja Gaji Pokok PNS) dalam jenis belanja pegawai, 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) dalam jenis belanja barang, 532111 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) dalam jenis belanja modal, dan sebagainya.



c. Siklus Anggaran 1) Penyusunan dan Penetapan APBN APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumbersumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undangundang tentang APBN.



Dalam hal anggaran diperkirakan surplus,



Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



26



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



2) Pelaksanaan APBN Setelah



APBN



ditetapkan



dengan



UU,



pelaksanaannya



dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. ditetapkan,



Menteri



Keuangan



memberitahukan



Setelah APBN kepada



semua



menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.



Setiap



kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan



yang



menjadi



wewenang



dan



tanggung



jawabnya.



Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya. Berkaitan dengan pelaksanaan belanja Negara, Pengguna Anggaran/Kuasa



Pengguna



Anggaran



melaksanakan



kegiatan



sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut



dalam



Anggaran/Kuasa



dokumen Pengguna



pelaksanaan Anggaran



anggaran,



berwenang



Pengguna mengadakan



ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.



Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN



dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.



3) Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



27



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



1.1.6



Dokumen Pelaksanaan Anggaran



a. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. DIPA terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan.



1) DIPA Induk DIPA Induk merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. DIPA Induk terdiri atas: a) Lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk). Lembar SP DIPA Induk memuat: •



dasar hukum penerbitan DIPA Induk;







identitas unit dan pagu DIPA Induk;







pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);







tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan







kode pengaman berupa digital stamp.



b) Halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program. c) Halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker. d) Halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan.



Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan: a) tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program; dan b) kode pengaman berupa digital stamp.



Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) meliputi hal-hal sebagai berikut: SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



28



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



a) DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b) pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan; c) DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum; d) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi); e) informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan; f)



Rencana



Penarikan



Dana



dan



Perkiraan



Penerimaan



yang



tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan; g) tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan 31 Desember 2XXX.



2) DIPA Petikan DIPA Petikan merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.



DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan



kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.



DIPA Petikan Kementerian Negara/Lembaga dikategorikan sebagai berikut : 1) DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP) yaitu DIPA yang dikelola oleh Satker Kantor PPusat dan/atau Satker pusat suatu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk di dalamnya DIPA Satker Badan Layanan Umum (BLU) pada kantor pusat, dan DIPA Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT).



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



29



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



2) DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD) yaitu DIPA yang dikelola oleh Kantor/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di daerah termasuk di dalamnya untuk DIPA Satker BLU di daerah. 3) DIPA



Dana



Dekonsentrasi



(DK)



yaitu



DIPA



dalam



rangka



pelaksanaan dana dekonsentrasi, yang dikelola oleh SKPD Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur. 4) DIPA



Tugas



pelaksanaan



Pembantuan Tugas



(TP)



Pembantuan,



Provinsi/Kabupaten/Kota



yang



yaitu



DIPA



yang



dikelola



ditunjuk



oleh



dalam oleh



rangka SKPD



Menteri/Pimpinan



Lembaga yang memberi tugas pembantuan. 5) DIPA Urusan Bersama (UB) yaitu DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pelaksanaan Urusan Bersama, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan usulan Kepala Daerah.



DIPA Petikan terdiri atas: a) Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan). Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain: •



dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;







identitas dan pagu Satker;







pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan







kode pengaman berupa digital stamp.



b) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari: •



halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan







halaman I B mengenai Sumber Dana;



c) halaman II memuat Rincian Pengeluaran; d) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan e) halaman IV memuat Catatan.



Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



30



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) meliputi hal-hal sebagai berikut: a) DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk



(Nama



Program,



Unit



Organisasi,



dan



Kementerian



Negara/Lembaga); b) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi); c) DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan



pencairan



dana/pengesahan



bagi



Bendahara



Umum



Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara; d) Rencana



Penarikan



Dana



dan



Perkiraan



Penerimaan



yang



tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan; e) tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA; f)



dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan



g) DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.



Pengesahan DIPA dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA Induk. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan atas DIPA Petikan. Berdasarkan pengesahan DIPA Induk, DIPA Petikan untuk tiaptiap Satker dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda pengesahan (otentifikasi). Dalam hal DIPA Induk belum diterima sampai dengan batas waktu, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan DIPA Induk Sementara dan DIPA Petikan Sementara. DIPA Petikan Sementara dibatasi untuk pembayaran SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



31



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan.



b. Fungsi DIPA : 1) Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker. 2) Sebagai dasar pencairan dana/pegesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 3) Sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah. 4) Sebagai sarana penuangan anggaran terkait



empat



strategi



pembangunan nasional (four track strategy) yang meliputi progrowth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment.



c. Pokok-Pokok Materi DIPA 1) Identitas Organisasi Identitas organisasi disusun sebagai berikut : a) Bagian Anggaran, adalah K/L yang menguasai bagian tertentu dari penggunaan anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN. b) Unit Organisasi, adalah unit eselon I pada K/L yang bertanggung jawab terhadap sebuah program tertentu dan mendapatkan alokasi anggaran dari Bagian Anggaran K/L yang bersangkutan (memiliki portofolio). c) Satker, adalah bagian dari unit organisasi pada K/L yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN. 2) Pernyataan Syarat dan Ketentuan (disclaimer) Pernyataan syarat dan ketentuan meliputi : a) Hubungan hukum antara DIPA Induk dengan DIPA Petikan: i. DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan dalam DIPA Petikan. ii. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. iii. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



32



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



iv. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui system yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan. b) Fungsi DIPA Petikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. c) Informasi



pejabat



perbendaharaan



(KPA,



Bendahara



Pengeluaran, dan PPSPM tiap-tiap Satker). d) Pengisian halaman III DIPA yaitu Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. e) Tanggung jawab PA/KPA terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan. f) Penyelesaian atas perbedaan data antara K/L dan Kementerian Keuangan dimana yang berlaku adalah database RKA-K/L-DIPA pada Kementerian Keuangan. g) Masa berlaku DIPA yaitu sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx. 3) Rumusan Fungsi dan Sub Fungsi Rumusan Fungsi dan Sub Fungsi sebagaimana sudah dijelaskan dalam bahasan klasifkasi anggaran di atas. 4) Informasi Kinerja Rumusan informasi kinerja merupakan uraian kualitatif yang menunjukkan ketrkaitan alokasi anggaran yang ditetapkan dengan program/kegiatan yang dilaksanakan dan sasaran/hasl/keluaran yang akan dihasilkan. Rumusan informasi kinerja juga merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Informasi kinerja dalam DIPA meliputi : a) Program, adalah penjabaran kebijakan K/L yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi



yang



dilaksanakan



instansi



atau



masyarakat



dalam



koordinasi K/L yang bersangkutan.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



33



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



b) Hasil (Outcome), adalah kinerja atau tujuan yang akan dicapai oleh



pelaksanaan



sebuah



program



atau



mencerminkan



berfungsinya keluaran kegiatan. c) Indikator Kinerja Utama (IKU) Program, adalah indicator unggulan yang digunakan sebagai alat ukur pencapaian kinerja Program. d) Kegiatan, adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran



terukur



pada



suatu



Program



yang



terdiri



dari



sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa. e) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), merupakan tolk ukur yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan. Pendekatan yang digunakan meliputi kuantitas (volume output), kualitas, dan harga output. f)



Keluaran (Output), adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.



5) Pejabat Perbendaharaan Pejabat Perbendaharaan yang dicantumkan dalam DIPA ada tiga yaitu : a) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) b) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) c) Bendahara Pengeluaran 6) Rincian Penggunaan Anggaran Tujuan pencantuman rincian penggunaan anggaran adalah dalam rangka pelaksanaan rencana kerja satker untuk mencapai keluaran (output) yang ditetapkan dan anggaran yang disediakan dapat dibayarkan/dicairkan melalui mekanisme APBN.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



34



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



a) Pencantuman Program. Kegiatan, Keluaran (Output), Sumber Dana, dan Jenis Belanja. Sumber dana antara lain :



Rupiah Murni (RM), Penerimaan



Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), ), Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN), Surat Berharga Syariah Project Based Sukuk (SBSN PBS). Jenis Belanja mengacu pada uraian klasifikasi anggaran sebagaimana penjelasan di atas. b) Kewenangan Kewenangan satker Pemerintah Pusat yaitu kewenangan Kantor Pusat (KP) dan Kewenangan Kantor Daerah (KD). Sedangkan kewenangan yang diberikan kepada Satker Pemerintah Daerah antara lain :



Kewenangan Dekonsentrasi (DK), Kewenangan



Tugas Pembantuan (TP), dan Kewenangan Urusan Bersama (UB). c) Pencantuman Kantor Bayar dan Cara Penarikan Dana Kantor bayar dicantumkan dalam bentuk kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan



Negara



(KPPN)



yang



melaksanakan pembayaran/pencairan dana.



ditunjuk



untuk



Cara penarikan



diperlukan dalam hal dibiayai PHLN/PHDN, antara lain mencakup Pembiayaan Pendahuluan (PP), Pembayaran Langsung (PL), Rekening Khusus (Reksus), dan Letter of Credit (LC).



7) Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan diperlukan untuk optimalisasi fungsi DIPA sebagai alat manajemen kas pemerintah.



8) Pengisian Catatan Pengisian catatan aalah pencantuman penjelasan tentang rincian belanja yang memerlukan perlakuan khusus dan/atau persyaratan tertentu pada saat proses pencairan dana, yang memuat : a) Besaran alokasi dana yang diblokir pada akun. b) Tunggakan tahun anggaran yang lalu. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



35



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



c) Akun belanja yang alokasi anggarannya merupakan batas tertinggi dalam satu tahun anggaran yaitu Belanja Uang Makan PNS (511129), Uang Lembur (512211), Tunjangan Profesi Guru (511152), Tunjangan Tunjangan PProfesi Dosen (511153), dan Tunjangan Kehormatan Profesor (511154).



1.1.7



Pergantian Jabatan Bendahara Pengeluaran Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tersebut tidak terikat periode



tahun anggaran. Oleh karena itu dalam alam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran setelah berakhirnya tahun anggaran, anggaran penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu dinyatakan masih tetap berlaku. Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti



sebagai



Bendahara



Pengeluaran



apabil apabila



Bendahara



Pengeluaran: a. Dipindahtugaskan ipindahtugaskan b. Pensiun c. Diberhentikan iberhentikan dari jabatannya d. Berhalangan erhalangan sementara Bendahara



Pengeluaran



yang



dipindahtugaskan/pensiun/



diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran.



1.2 LATIHAN Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat, padat, dan jelas !



a) Jelaskan kan pendekatan dalam merumuskan pengertian Keuangan Negara!



b) Jelaskan bagaimana pembagian kewenangan Menteri Keuangan dengan Menteri/Pimpinan Lembaga ! SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



36



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



c)



Jelaskan tugas pejabat perbendaharaan pada satker !



d) Jelaskan fungsi DIPA ! e) Jelaskan bagaimana penggantian Bendahara Pengeluaran !



1.3 RANGKUMAN



a. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara tersebut tersebu yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.



b. Presiden



selaku



Kepala



Pemerintahan



memegang



kekuasaan



pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.



Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan



kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta



kepada



Menteri/Pimpinan



Anggaran/Pengguna



Barang



Lembaga



kementerian



selaku



Pengguna



negara/lem negara/lembaga



yang



dipimpinnya.



c. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara melibatkan para pihak antara lain BUN/Kuasa BUN, PA/KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, Pengeluaran, dan pejabat terkait pengadaan yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPABP, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).



d. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



37



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa nggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan APBN,



PA A



menyusun



DIPA



menurut



bagian



anggaran



yang



dikuasainya.



f. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tersebut tidak terikat periode tahun anggaran. Oleh karena itu dalam hal tidak ak terdapat pergantian Bendahara



Pengeluaran



setelah



berakhirnya



tahun



anggaran anggaran,



penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu dinyatakan masih tetap berlaku.



1.4 TES FORMATIF



a) Soal Benar-- Salah Pilihlah B bila pernyataan benar, dan S bila pernyataan salah! 1.



B–S



Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam Kekayaan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan



umum



termasuk



dalam



ruang



lingkup



Keuangan Negara. Negara 2.



B–S



Menurut asas a kesatuan Kementerian Negara/Lembaga Negara di diwajibkan agar menyusun kredit anggaran yang disediakan dengan terinci secara jelas peruntukannya.



3.



B–S



Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan



pelaksanaan



APBN



dapat



mengakibatkan



pengenaan denda dan/atau bunga. bunga 4.



B–S



Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.



5.



B–S



Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



38



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



b) PILIHAN GANDA Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar! 1.



Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek Keuangan Negara mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban, merupakan pendekatan Keuangan Negara dari sisi: A. Subyek B. Predikat C. Obyek D. Proses



2.



Asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu: A. Asas kesatuan B. Asas tahunan C. Asas universalitas D. Asas spesialitas



3.



Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji



(check



and balance)



dalam



proses



pelaksanaan



anggaran dilakukan pemisahan antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan sebagai berikut : A. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. B. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada Kementerian



Keuangan,



sementara



penyelenggaraan



kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada kementerian negara/lembaga. C. Semua benar D. Semua salah



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



39



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



4.



Kewenangan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran ada pada : A. Menteri Keuangan B. Pengguna Anggaran C. Bendahara Pengeluaran D. Pejabat Pembuat Komitmen



5.



PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal : A. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner B. Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I C. Satker sementara D. Semua benar



6.



Pejabat yang melaksanakan kewenangan untuk mengambil keputusan



dan/atau



tindakan



yang



dapat



mengakibatkan



pengeluaran atas beban APBN: A. Bendahara Pengeluaran B. PPK C. PPSPM D. PPHP 7.



PA menunjuk kepala satker sebagai KPA dan penunjukan KPA : A. terikat tahun anggaran B. terikat dengan pejabat yang memangku jabatan PA C. bersifat ex-officio D. Semua benar



8.



Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan Bendahara Pengeluaran sebagai berikut : A. Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu Kegiatan Satker. B. Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu unit kerja pada Satker. C. Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu PPK pada Satker. D. Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu DIPA/Satker.



9.



Dalam



meningkatkan



efektivitas



dan



efisiensi



pelaksanaan



anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



40



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



kebutuhan.



BPP



harus



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban kepada : A. Bendahara Pengeluaran B. KPA C. PPK D. BUN 10. Rincian belanja negara yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain lain merupakan rincian menurut: A. Organisasi B. Jenis enis belanja (sifat ekonomi) C. Fungsi D. Peruntukannya



Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda atas materi pada kegiatan belajar ini. Jumlah Jawaban n yang Benar Tingkat Penguasaan



=



X



100%



Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan materi yang dicapai : 91 % - 100 % = baik sekali; 81 % - 90 % = baik; 71 % - 80 % = sedang; 61 % - 70 % = kurang; 0 % - 60 % = sangat kurang. Bila hasil perhitungan dari rumus tersebut mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar 1 dengan baik. Selanjutnya Anda dapat mempelajari kegiatan belajar berikutnya. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



41



SISTEM PENERIMAAN NEGARA KEGIATAN BELAJAR 2 SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 2,, peserta diharapkan mampu:



1. menjelaskan pengertian dan jenis penerimaan Negara.. 2. menjelaskan dokumen sumber pencatatan penerimaan negara. negara 3. menjelaskan pihak-pihak terkait penerimaan negara. 4. menjelaskan mekanisme penyetoran penerimaan negara. 5. menjelaskan pengesahan penerimaan negara. 6. menjelaskan pengelolaan penerimaan negara. nega



2.1 URAIAN DAN CONTOH 2.1.1



Pengertian dan Jenis Penerimaan Negara Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dalam



ruang lingkup Penerimaan Negara ini dikenal juga istilah Pendapatan Negara.



Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui



sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Tidak semua Penerimaan Negara merupakan Pendapatan Negara karena akan dibayarkan kembali kepada pihak yang terkait, terkait misalnya penerimaan perhitungan pihak ketiga seperti potongan iuran askes, potongan potongan iuran pensiun dan tabungan hari tua. Jenis Penerimaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 antara lain : a. Penerimaan Perpajakan. Penerimaan Perpajakan adalah a semua ua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



42



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, dan pajak lainnya. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.



b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan



Negara



Bukan



Pajak



adalah



seluruh



penerimaan



pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha I'lilik Negara, serta penerimaan Negara bukan pajak lainnya, PNBP menurut UU No. 20 Tahun 1997 dikelompokkan sebagai berikut : 1) penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah, misalnya penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin. 2) penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. 3) penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, antara lain, dividen, bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah. 4) penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan, dsb. 5) penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, antara lain, lelang barang rampasan Negara dan denda. 6) penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah. 7) penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



43



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Sesuai PP No. 22 Tahun 1997 PNBP terdiri dari dua jenis : 1) PNBP Umum, yaitu PNBP yang berlaku pada semua Kementerian Negara/Lembaga meliputi : a) Penerimaan kembali anggaran. b) Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara. c) Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara. d) Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro) e) Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan). f)



Penerimaan



denda



keterlambatan



penyelesaian



pekerjaan



pemerintah. g) Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.



2) PNBP



Fungsional,



yaitu



PNBP



yang



berlaku



hanya



pada



Kementerian Negara/Lembaga tertentu, misalnya : a) PNBP pada Kementerian Luar Negeri : i. Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia. ii. Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai. b) PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM : i. Penerimaan dari pendaftaran ciptaan. ii. Penerimaan dari permintaan hak paten. iii. Penerimaan dari pemberian merek. iv. Penerimaan dari keimigrasian. c) Dan sebagainya.



c. Penerimaan Hibah Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah.



Selain jenis penerimaan Negara tersebut terdapat pula penerimaan yang bukan termasuk pendapatan Negara antara lain :



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



44



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



a. Penerimaan Pengembalian Belanja Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. b. Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan Negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran Negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil divestasi. c. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri serta setoran



subsidi



dan



iuran



Pemerintah



Daerah



dalam



rangka



penyelenggaraan asuransi kesehatan.



2.1.2



Dokumen Sumber Pencatatan Penerimaan Negara Dokumen Sumber Penerimaan, yang selanjutnya disebut Dokumen



Sumber adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan Negara. Dokumen Sumber antara lain: a. Surat Setoran Pajak (SSP) SSP digunakan untuk setoran atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank/Pos Persepsi. b. Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) SSPBB digunakan untuk setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi PBB. c. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) SSB digunakan untuk setoran atas pembayaran atau penyetoran BPHTB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi BPHTB. d. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) SSPCP digunakan untuk setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, bea masuk berasal dari SPM Hibah, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga, dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



45



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



e. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) SSCP digunakan untuk setoran atas penerimaan negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai minuman mengandung etil alkohol, denda administrasi penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri. f.



Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) SSBP digunakan untuk setoran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e di atas.



g. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) SSPB digunakan untuk setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. h. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) STBS digunakan untuk setoran atas pembayaran pungutan ekspor, kekurangan pungutan ekspor, dan/atau denda administrasi atas transaksi pungutan ekspor. i.



Bukti Penerimaan Negara (BPN) BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP dan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan teraan NTPN dan NPP. Selain SSBP sebagaimana di atas, untuk PNBP digunakan juga



beberapa dokumen untuk menerima setoran PNBP diantaranya : a. Karcis/Tiket/Tanda Masuk/Kupon Dokumen ini digunakan sebagai bukti setor PNBP atas jasa layanan dari penerima layanan/wajib bayar kepada satker dengan nilai transaksi relatif kecil. Contoh layanan yang menggunakan dokumen ini adalah layanan



pelabuhan/bandar



udara,



layanan



masuk



tempat



hiburan/taman/museum dan sebagainya. b. Kuitansi Dokumen ini digunakan sebagai bukti setor PNBP atas jasa layanan dari penerima layanan/wajib bayar kepada satker dengan nilai transaksi relatif besar. Contoh layanan yang menggunakan dokumen ini adalah SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



46



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



layanan pengurusan sertifikat pada Badan Pertanahan Negara, layanan peradilan pada Pengadilan Negeri/Tinggi/Mahkamah Agung, sewa barang milik Negara, dan sebagainya.



2.1.3



Pihak-Pihak Terkait Penerimaan Negara



a. Wajib Bayar/Wajib Pajak Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Wajib Bayar dikenakan kewajiban membayar



dikarenakan menerima manfaat atas kegiatan instansi pemerintah atau manfaat dari penggunaan barang milik Negara. Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau



badan



(subjek



pajak)



yang



menurut



ketentuan



peraturan



perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. b. Petugas Pungut Petugas Pungut merupakan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan/penerimaan uang dari Wajib Bayar.



Petugas Pungut



misalnya ditunjuk untuk memungut uang dari jasa tanda masuk pelabuhan. c. Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan hanya ditunjuk apabila pada satker yang bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat fungsional.



Bendahara



Penerimaan menerima setoran dari Wajib Bayar langsung atau menerima setoran yang dipungut oleh Petugas Pungut. Sedangkan



Bendahara



Pengeluaran



berperan



dalam



memungut



penerimaan Negara yang berasal dari potongan terkait dengan pembayaran



yang



dilakukan.



Misalnya



potongan



pajak



atas



pembayaran honor, potongan pajak atas pembelian barang/jasa, dan sebagainya. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



47



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



d. Kuasa Pengguna Anggaran KPA



meupakan



atasan



langsung



Bendahara



Penerimaan



yang



bertanggung jawab secara umum dalam pengelolaan keuangan pada satker yang bersangkutan. e. Bank/Pos Persepsi Untuk menampung setoran penerimaan Negara ditunjuk bank/pos yang dikategorikan sebagai berikut : 1) Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 2) Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor. 3) Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. f.



Unit Terkait Unit terkait adalah instansi yang bertugas menatausahakan penerimaan negara, antara lain : •



Kantor Pelayanan Pajak (KPP) – menatausahakan penerimaan perpajakan.







Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) – menatausahakan penerimaan bead dan cukai.







Kantor



Pelayanan



Perbendaharaan



Negara



(KPPN)







menatausahakan semua penerimaan Negara yang masuk ke Kas Negara.



2.1.4



Mekanisme Penyetoran Penerimaan Negara Wajib



Pajak/Wajib



Bayar



dapat



menyetorkan/menunaikan



kewajibannya baik secara langsung ke Kas Negara maupun melalui Bendahara



Penerimaan/Bendahara



Pengeluaran/Petugas



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



Pungut.



48



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Pembayaran yang dilakukan tersebut diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran. Berikut ini beberapa cara penyetoran penerimaan Negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar : a. Wajib Pajak – Bendahara Pengeluaran – Kas Negara Mekanisme ini digunakan untuk penyetoran pajak yang dipungut dari pembayaran kewajiban Negara yang dibebankan pada dana APBN melalui Uang Persediaan.



Misalnya potongan pajak atas pengadaan



keperluan perkantoran, pembayaran honorarium, dan sebagainya. Uang yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi oleh Bendahara Pengeluaran. b. Wajib Pajak – Kas Negara Mekanisme ini digunakan untuk penyetoran pajak terutang pada Wajib Pajak yang tidak terkait pembayaran atas beban APBN. Wajib Pajak menyetorkan pajak yang terutang langsung ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. c. Wajib Bayar – Petugas/Juru Pungut – Bendahara Penerimaan – Kas Negara Mekanisme ini digunakan untuk penyetoran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut atas pelayanan instansi pemerintah yang langsung diterima/dinikmati oleh Wajib Bayar. Misalnya pungutan pelayanan jasa banda udara/pelabuhan, pungutan uang masuk tempat hiburan/taman/museum, dan sebagainya. Uang yang dipungut oleh Petugas/Juru Pungut disetorkan ke Bendahara Penerimaan. Atas penyetoran ini Petugas/juru Pungut memberikan karcis/tiket/kupon/ sejenisnya sebagai bukti setor kepada Wajib Bayar. Selanjutnya Bendahara Penerimaan menyetorkan PNBP tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. Penyetoran ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan pada prinsipnya dilakukan setiap hari. Apabila tidak memungkinkan maka penyetoran dapat dilakukan secara berkala. d. Wajib Bayar – Bendahara Penerimaan – Kas Negara Mekanisme ini digunakan untuk penyetoran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut atas pelayanan yang diterima atau SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



49



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh Wajib Bayar. Misalnya pungutan pelayanan pengurusan hak dan perijinan, pungutan pelayanan pertanahan, dan sebagainya. Uang yang terutang oleh Wajib Bayar disetorkan ke Bendahara Penerimaan.



Atas penyetoran ini



Bendahara Penerimaan memberikan kuitansi/bukti setor kepada Wajib Bayar. Selanjutnya Bendahara Penerimaan menyetorkan uang pungutan tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. Penyetoran ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan pada prinsipnya dilakukan setiap hari.



Apabila tidak memungkinkan maka penyetoran dapat dilakukan



secara berkala.



e. Wajib Bayar – Kas Negara Mekanisme ini digunakan untuk penyetoran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut atas pelayanan yang diterima atau atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh Wajib Bayar yang nilainya relatif besar. Penyetoran kewajiban dilakukan secara langsung oleh Wajib Bayar ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi. Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran setiap saat melalui Bank/Pos Persepsi yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).



Tata cara penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara diatur sebagai berikut: a. Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos 1) Mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas dalam rangkap 4 (empat). 2) Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan. 3) Menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke3, yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos, cap Bank/Pos, tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor. 4) Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



50



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Gambar 2.1 Proses Penyetoran Penerimaan Negara PROSES PENERIMAAN MELALUI MPN KPP DJP NTPN



BANK PUSAT



MPN DJBC



KPP KPBC KPBC



NTPN



NTB



DJA



KPPN DJPBN BANK CABANG



SSP



SSPCP



KPPN KPPN



SSBP



WP / WS / WB



b. Pembayaran melalui electronic banking (e-banking) 1) Melakukan pendaftaran pada sistem registrasi pembayaran via internet di www.djpbn.depkeu.go.id. 2) Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran (NRP). Masa berlaku NRP sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan. 3) Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud. 4) Melakukan pembayaran dengan menggunakan NRP. 5) Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan. 6) Mencetak BPN melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB. 7) Menyampaikan BPN kepada unit terkait. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



51



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Selain



penyetoran



oleh



Wajib



Pajak/Wajib



Bayar/Wajib



Setor/Bendahara Penerimaan, penerimaan Negara juga berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerimaan ini dibukukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).



2.1.5



Pengesahan Penerimaan Negara Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat Nomor



Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yaitu nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN. yang



disetor



oleh



Wajib



Pajak/Wajib



Penerimaan negara



Bayar/Wajib



Setor/Bendahara



Penerimaan diakui pada saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN. Selain NTPN, pengesahan penerimaan juga harus dilengkapi nomor sesuai jenis mekanisme penyetoran yaitu : a. Nomor Transaksi Bank (NTB) yang terdapat pada dokumen sumber atas penerimaan negara melalui Bank. NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank. b. Nomor Transaksi Pos (NTP) yang terdapat pada dokumen sumber atas penerimaan negara melalui Pos.



NTP adalah nomor bukti transaksi



penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos. c. Nomor Penerimaan Potongan (NPP) yang merupakan pengesahan atas penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM.



NPP adalah



nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang diterbitkan.



2.1.6



Pengelolaan Penerimaan Negara Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam



pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos. untuk



menampung



Rekening Penerimaan tersebut digunakan



penerimaan



negara



Persepsi/Devisa Persepsi/ Pos Persepsi.



setiap



hari



pada



Bank



Sesuai ketentuan dalam



pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) penerimaan, saldo Rekening SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



52



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Umum Negara. Gambar 2.2 Alur Pemindahbukuan Penerimaan Negara ke Kas Negara



Pemerintah Daerah



Bagian Pemda



Bagian Pusat



Bank Indonesia (RKUN)



Rekonsiliasi



Pelimpahan Penerimaan Setiap Hari



DJPBN



Laporan



BO III



Bank Persepsi PBB/BPHTB



Wajib Bayar PBB/BPHTB



KPPN



Laporan



Laporan Bank Persepsi



Wajib Pajak/ Bayar



Bank Persepsi



Bank Persepsi



Wajib Pajak/ Bayar



Wajib Pajak/ Bayar



Kementerian Negara/Lembaga rnencantumkan seluruh etimasi pendapatan ke dalam DIPA satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang



bersangkutan.



Anggaran



Menteri/Pimpinan



mengangkat/menetapkan



Lembaga



Bendahara



selaku



Pengguna



Penerimaan



untuk



melaksanakan pemungutan PNBP pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. Untuk melaksanakan tugas tersebut,



Menteri/Pimpinan



Lembaga



dapat



membuka



Rekening



Penerimaan pada Bank Umurn/Kantor Pos setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Bendahara Penerimaan wajib menyetor penerimaan Negara setiap akhir hari kerja ke kas Negara dan wajib mengirim Rekening Koran bulanan/Laporan Realisasi Penerimaan ke KPPN. Dalam hal penerimaan negara diterima pada hari libur dan/atau di daerah tersebut tidak terdapat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka Bendahara Penerimaan



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



53



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



menyetor penerimaan tersebut selambat-lambatnya s pada hari kerja berikutnya. Atas permohonan Direksi bank/kantor pos, Menteri enteri Keuangan menunjuk dan menetapkan Bank Umum/Kantor U Pos sebagai Bank Persepsi/Devisa



Persepsi/Pos



Persepsi



untuk



menerima



setoran



penerimaan Negara. Negara Penunjukan Bank Umum/Kantor antor Pos sebagai s Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi berlaku untuk ntuk Kantor Pusat maupun seluruh cabang Bank vang bersangkutan/Unit Pelaksana Teknis Kantor Pos di daerah. Satuan



kerja



menyampaikan



selaku



Kuasa



Pengguna



pertanggungjawaban



Pertanggungjawaban



Penerimaan



Negara



Anggaran



Penerimaan tersebut



berupa



wajib Negara. Laporan



Realisasi Anggaran yang dihasilkarr melalui Sistem Akuntansi Instansi.



2.2 LATIHAN Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat, padat, dan jelas !



1) Jelaskan pengertian penerimaan Negara dan pendapatan Negara serta berikan contohnya ! 2) Sebutkan dokumen-dokumen dokumen dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan penerimaan Negara ! 3) Jelaskan pihak-pihak pihak yang terkait penerimaan Negara ! 4) Jelaskan secara singkat bagaimana tatacara penyetoran penerimaan Negara dari Wajib Pajak/Wajib Bayar ! 5) Bagaimana pengesahan penerimaan Negara ?



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



54



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



2.3 RANGKUMAN



a) Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dalam ruang lingkup Penerimaan Negara ini dikenal juga istilah Pendapatan Negara yaitu hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. b) Untuk pencatatan penerimaan Negara digunakan Dokumen Sumber Penerimaan yang selanjutnya disebut Dokumen Sumber sebagai dasar pencatatan. c) Pihak-pihak pihak terkait penerimaan Negara antara lain adalah Wajib Bayar/Wajib Pajak, petugas pungut, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran, KPA, bank/pos persepsi, dan unit penatausahaan penerimaan Negara seperti KPP, KPBC, KPP, dan KPPN. KPPN d) Wajib Pajak/Wajib Bayar dapat menyetorkan/menunaikan kewajibannya baik secara langsung ke Kas Negara maupun melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Petugas Pungut. Pungut e) Untuk



pengesahan,



setiap transaksi penerimaan negara harus setiap



mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yaitu nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN. f)



Menteri



Keuangan



selaku



Bendahara



Umum



Negara,



dalam



pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos.



Rekening Penerimaan tersebut



digunakan untuk menampung menampung penerimaan negara setiap hari pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Pos Persepsi



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



55



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



2.4



TES FORMATIF a) Soal Benar-Salah Benar Pilihlah B bila pernyataan benar atau atau S bila pernyataan salah!



1.



B–S



Tidak semua Penerimaan Negara merupakan Pendapatan Negara Negara.



2.



B–S



Untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank/Pos Persepsi dapat digunakan SSBP.



3.



B–S



Bendahara Penerimaan hanya ditunjuk apabila pada satker yang bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat fungsional.



4.



B–S



Wajib



Pajak/Wajib



Bayar



hanya



dapat



menyetorkan/menunaikan kewajibannya secara langsung ke melalui Bendahara Penerimaan.



5.



B–S



Setiap transaksi penerimaan negara melalui bank harus mendapat NTPN dan NTP.



b. Pilihan Ganda Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar! 1. Uang ang yang masuk ke kas Negara merupakan :



A. Penerimaan Negara B. Pendapatan Negara C. Belanja Negara D. Setoran PNBP 2. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara merupakan



jenis penerimaan Negara : A. Pajak B. PNBP C. Pembiayaan D. Hibah 3. Dokumen untuk penyetoran toran atas penerimaan pengembalian belanja



tahun anggaran yang telah lalu adalah : A. SSP B. SSPB SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



56



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



C. SSBP D. SPP 4. Bendahara Penerimaan hanya ditunjuk apabila pada satker yang



bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat : A. umum B. khusus C. tetap D. fungsional 5. Untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor



dan impor ditunjuk : A. Bank Persepsi B. Bank Umum C. Bank Devisa Persepsi D. Bank Expor-Impor 6. Untuk



melakukan



pembayaran



melalui



electronic



banking



(e-banking,) Wajib Bayar harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu



pada



sistem



registrasi



pembayaran



via



internet



di



www.djpbn.depkeu.go.id untuk mendapatkan : A. Nomor Register Pembayaran (NRP) B. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) C. Nomor Transaksi Elektronik (NTE) D. semua benar 7. Setoran penerimaan Negara melalui pos dianggap sah apabila



sudah mendapatkan : A. NTPN dan NTB B. NTPN dan NTP C. NTPN dan NTT D. NTPN dan NRP 8. Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib



Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat : A. saat diterima oleh bank/pos. B. saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN. C. saat diterima dokumen penyetoran oleh KPP/KPBC/KPPN. D. diberikan karcis/tiket/kupon/kuitansi. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



57



SISTEM PENERIMAAN NEGARA



9. Kondisi saldo saldo Rekening Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa



Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja adalah : A. wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Umum Negara Negara B. wajib disetorkan sesuai se targetnya nya ke Kas Umum Negara N C. disetorkan yang tidak akan digunakan D. tidak disetorkan disetorkan karena akan digunakan langsung 10. Bendahara Penerimaan wajib menyetor penerimaan Negara ke kas



Negara pada setiap : A. setiap akhir bulan B. setiap akhir hari kerja C. sesuai jumlah penerimaan D. tidak disetorkan



Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda atas materi pada kegiatan belajar ini. Jumlah Jawaban n yang Benar Tingkat Penguasaan



=



x



100%



Jumlah Soal Apabila tingkat pemahaman (TP) Anda sudah mencapai >90% s.d. 100%



=



Sangat Baik



>80 %s.d. 90%



=



Baik



>70 %s.d 80%



=



Cukup



>60 %s.d 70%



=



Kurang



0 % s d 60 %



=



Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan dari rumus tersebut mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai men materi kegiatan belajar 2 dengan baik. Selanjutnya Anda dapat mempelajari kegiatan belajar berikutnya. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



58



SISTEM PENGELUARAN LUARAN NEGARA KEGIATAN BELAJAR 3 SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 3,, peserta diharapkan mampu:



1. menjelaskan pengertian pengeluaran Negara. 2. menjelaskan metode pembayaran tagihan negara. 3. menjelaskan dokumen-dokumen dokumen dokumen terkait pengeluaran negara. 4. menjelaskan pihak-pihak pihak terkait pengeluaran negara. 5. menjelaskan enjelaskan mekanisme pengeluaran negara. 6. menjelaskan koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM, dan SP2D. 7. menjelaskan pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran. 8. menjelaskan penyelenggaraan rekening bendahara pengeluaran. 9. menjelaskan enjelaskan pelaporan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.



3.1 URAIAN DAN CONTOH 3.1.1



Pengertian Pengeluaran Negara Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.



Dalam terminologi terminolog pengeluaran Negara ada istilah Belanja Negara. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.



Tidak semua pengeluaran Negara Neg merupakan



Belanja Negara karena merupakan pembayaran kembali penerimaan Negara yang bukan hak pemerintah, misalnya pengeluaran atas iuran pension dan tabungan hari tua kepada PT. Taspen, dan pengeluaran atas iuran asuransi kesehatan kepada PT. Askes. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



59



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



3.1.2



Metode Pembayaran Tagihan Negara Pembayaran tagihan kepada Negara dilakukan dengan memilih dari



dua metode berikut : a. Metode Pembayaran Langsung (LS) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah



pembayaran



yang



dilakukan



langsung



kepada



Bendahara



Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. Pembayaran LS ditujukan kepada: 1) Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; 2) Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.



b. Melalui Uang Persediaan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.



Besaran UP yang



dapat diberikan paling banyak : 1) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); 2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000,00 (sembilan ratus SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



60



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah); 3) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); 4) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pembayaran dengan UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran dalam jenis belanja : 1) Belanja Barang; 2) Belanja Modal; dan 3) Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA.



Penggantian UP dilakukan apabila UP telah



dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Dalam hal Bendahara Pengeluaran dibantu BPP, setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP.



Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak



disampaikan surat pemberitahuan , belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana ketentuan dengan mempertimbangkan: 1) frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



61



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



2) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP. KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. Syarat penggunaan TUP : 1) digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan 2) tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.



3.1.3



Dokumen-Dokumen Terkait Pengeluaran



Pengeluaran Negara harus didukung oleh dokumen-dokumen yang dapat mendukung kelengkapan dan keabsahan pengeluaran. Di antara dokumendokumen tersebut antara lain : a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Daftar



Isian



Pelaksanaan



Anggaran



(DIPA)



adalah



dokumen



pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA terdiri atas: 1) DIPA Induk. DIPA Induk merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. 2) DIPA Petikan. DIPA Petikan merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.



DIPA Petikan digunakan sebagai dasar



pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. b. Surat keputusan dan spesimen tanda pejabat pengelola perbendaharaan SK penetapan KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran dikirimkan



ke



KPPN



dalam



pelaksanaan



pembayaran



dan



pertanggungjawabannya. c. Dokumen terkait keputusan kepegawaian SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



62



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



1) Surat



Keputusan



Pengangkatan/pemberhentian



sebagai



calon



pegawai negeri; 2) Surat Keputusan Pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri; 3) Surat Keputusan Kenaikan/penurunan pangkat; 4) Surat Keputusan Kenaikan/penurunan gaji berkala; 5) Surat Keputusan Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan; 6) Surat Keputusan Mutasi Pindah ke Satker lain; 7) Perubahan data keluarga; 8) Data utang kepada negara; 9) Surat Keputusan pengenaan sanksi kepegawaian. 10) Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit 11) SK Pemberian Uang Duka Wafat/Tewas dari pejabat yang berwenang d. daftar pembayaran 1) daftar pembayaran gaji 2) daftar pembayaran perhitungan lembur 3) daftar pembayaran uang makan 4) daftar pembayaran honorarium e. Dokumen terkait pembayaran uang lembur 1) Surat Perintah Kerja Lembur; 2) Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan; 3) Daftar Hadir Lembur f.



Surat tagihan penggunaan daya dan jasa 1) PLN 2) PDAM 3) PT Telkom



g. Dokumen terkait pembayaran pengadaan tanah : 1) Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima; 2) foto copy bukti kepemilikan tanah; 3) bukti pembayaran/kuitansi;



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



63



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



4) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi; 5) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; 6) Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; 7) Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang



menyatakan



bahwa



rekening



Pengadilan



Negeri



yang



menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa; 8) Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah; 9) SSP PPh final atas pelepasan hak; 10) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). h. Dokumen terkait perjalanan dinas 1) Surat Keputusan; 2) Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas; 3) Daftar penerima pembayaran 4) Kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas 5) Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan misalnya tiket angkutan, boarding pass, bukti pembayaran hotel/penginapan, dan sebagainya. i.



Dokumen terkait pengadaan barang/jasa 1) Bukti perjanjian/kontrak Bukti perjanjian terdiri dari empat jenis yaitu : a) Bukti pembelian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). b) Kuitansi, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). c) Surat



Perintah



Kerja



(SPK),digunakan



untuk



Pengadaan



Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



64



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). d) Surat perjanjian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2) Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; 4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; 5) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; 6) Berita Acara Pembayaran; 7) Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK 8) Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; 9) Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; j.



Setoran Surat Pajak (SSP) Dokumen ini digunakan untuk memungut potongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan maupun pembelian barang/jasa dan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian barang/jasa.



k. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat Permintaan Pembayaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 2) Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



65



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



3) Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPPTUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP. 4) Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPPGUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP. 5) Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPP-GUP Nihil) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP. 6) Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPPPTUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP. l.



Surat Perintah Membayar Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 1) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 2) Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 3) Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP. 4) Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPMGUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 5) Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPMGUP Nihil) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA. 6) Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPM-PTUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



66



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA. m. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan



oleh



KPPN



selaku



Kuasa



BUN



untuk



pelaksanaan



pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. n. Arsip Data Komputer ( ADK) adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.



3.1.4



Pihak-Pihak Terkait Pengeluaran Negara



a. Pegawai Pegawai terkait pebayaran dalam hal belanja pegawai, belanja honorarium, dan belanja perjalanan dinas. b. Penyedia Barang/Jasa Penyedia



Barang/Jasa



adalah



badan



usaha



atau



orang



perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk



mengambil



keputusan



dan/atau



tindakan



yang



dapat



mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. e. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk



melakukan



pengujian



atas



permintaan



pembayaran



dan



menerbitkan perintah pembayaran. f.



Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



67



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



g. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. h. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Petugas



Pengelolaan Administrasi



Belanja



Pegawai



yang



selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat



PPABP



untuk



membantu



administrasi belanja pegawai.



PPK



dalam



mengelola



PPABP bertanggung jawab atas



pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA. i.



Penanggung Jawab/Panitia/Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan Merupakan pihak yang melaksanakan suatu kegiatan pada satker atau mengelola suatu kegiatan misalnya mengelola majalah, website, dan sebagainya.



Untuk panitia/tim biasanya terdiri dari



pengarah, penanggungjawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan staf pendukung. j.



Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Unit



Layanan



Pengadaan



Kementerian/Lembaga/Pemerintah



(ULP)



adalah



Daerah/Institusi



unit



organisasi



yang



berfungsi



melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.



Pemilihan



Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung. k. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



68



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



hasil pekerjaan. Apabila Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu), maka dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. l.



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) KPPN merupakan Kuasa BUN di daerah yang berwenang menerbitkan SP2D dalam rangka pembayaran tagihan kepada Negara.



m. Bank Operasional (BO) BO adalah bank umum pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra kerja Kuasa



BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk



pengeluaran Negara. BO terdiri dari : 1) Bank Operasional I (BO l) adalah bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji( termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan. 2) Bank Operasional II (BO II) untuk menyalurkan dana APBN utk pengeluaran gaji PNS, anggota TNI dan POLRI. 3) Bank Operasional III (BO III) untuk menampung dan menyalurkan PBB dan BPHTB.



n. Pos Pengeluaran PT.



Pos



Indonesia



yang



ditunjuk



sebagai



pihak



yang



menyalurkan dana APBN dalam rangka pengeluaran Negara baik untuk pembayaran gaji maupun non gaji.



3.1.5



Mekanisme Pengeluaran Negara



a. Pembuatan Komitmen Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan



pengeluaran



negara,



dilakukan



melalui



pembuatan



komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk: 1) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau 2) Penetapan keputusan. Setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR, setiap Satker di lingkungan Kementerian



Negara/Lembaga



pelelangan/pemilihan/seleksi



dalam



dapat rangka



memulai pengadaan



proses barang/jasa



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



69



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. Perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa hanya dapat dibebankan pada



DIPA



tahun



anggaran



berkenaan.



Perjanjian/kontrak



yang



pelaksanaan pekerjaannya membebani DIPA lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: 1) pelaksanaan belanja pegawai; 2) pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; 3) pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau 4) belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial.



b. Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam



suatu



sistem



Perbendaharaan. paling



lambat



yang



disediakan



oleh



Direktorat



Jenderal



Data perjanjian/kontrak, disampaikan kepada KPPN 5



(lima)



hari



kerja



setelah



ditandatanganinya



perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Data perjanjian/kontrak beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail. Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Dalam hal terdapat perubahan data pegawai pada penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam



suatu



sistem



yang



disediakan



oleh



Direktorat



Jenderal



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



70



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Perbendaharaan.



Daftar perubahan data pegawai, disampaikan kepada



KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM Belanja Pegawai ke KPPN.



Dalam hal disampaikan bersamaan dengan SPM Belanja



Pegawai, daftar perubahan data pegawai bukan merupakan lampiran dari SPM Belanja Pegawai.



Penyampaian daftar perubahan data pegawai,



dilaksanakan setelah terlebih dahulu disahkan oleh PPSPM dengan menyertakan ADK.



c. Pengajuan Tagihan Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. dasar tagihan, PPK melakukan pengujian.



Atas



Pelaksanaan pembayaran



tagihan, dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya. Tagihan



atas



pengadaan



barang/jasa



dan/atau



pelaksanaan



kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan. Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja penerima hak belum mengajukan tagihan, penerima hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut. PPK dapat menolak/mengembalikan tagihan. Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.



d. Mekanisme Penyelesaian Tagihan Mekanisme penyelesaian tagihan kepada satker diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut : 1) Mekanisme Pembayaran dengan UP dan TUP SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



71



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Apabila tagihan akan dibebankan ke Bendahara Pengeluaran/BPP maka PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.



Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran



atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy tersebut dilampiri dengan bukti pengeluaran. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian. Pembayaran



dengan



UP



yang



dapat



dilakukan



oleh



Bendahara



Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.



Dalam hal pengujian



perintah bayar tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan. Gambar 3.2 Alur Penyelesaian Tagihan melalui Mekanisme UP



No



Uraian



Pihak ketiga mengajukan tagihan disertai bukti pendukung; atau b. Penerima Uang Muka Kerja mengajukan permintaan Uang Muka Kerja disertai bukti pendukung.



Pihak Ketiga/ Penerima Uang Muka Kerja



PPK



Bendahara Pengeluaran/ BPP



1 a.



Tagihan Pihak Ketiga / Uang Muka Kerja



2 PPK menguji tagihan atas UP,apabila memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy);



Uji



3 SPBy beserta bukti pendukung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.



SPBy dan Bukti Pendukung



3 Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian. 4 Setelah memenuhi syarat SPBy dibayar oleh Bendahara



Uji Bayar



Dalam rangka pembayaran yang dibebankan ke Bendahara Pengeluaran/BPP melalui UP,



terdapat



beberapa mekanisme yang



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



72



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



berkaitan dengan penyediaan, penggantian, dan tambahan dana UP sebagai berikut : a) Penyediaan Dana UP Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK.



SPP-UP



diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran. PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-UP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.



Dalam hal



pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM-UP paling lambat 2 (dua) hari kerja. PPSPM menyampaikan SPM-UP dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.



PPSPM menyampaikan SPM UP kepada



KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-UP diterbitkan. KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-UP yang disampaikan oleh PPSPM.



Selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D



setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat.



Pencairan



dana UP berdasarkan SP2D dilakukan melalui transfer dana dari Kas Negara pada Bank Operasional I (BO I) kepada Rekening Bendahara Pengeluaran.



b) Penggantian Dana UP (GUP) Apabila penggunaan dana UP telah mencapai 50%, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Bendahara Pengeluaran mengajukan bukti-bukti pengeluaran kepada PPK untuk diterbitkan SPP-GUP. PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP dan SPP-GUP Nihil pada akhir tahun. Daam hal penerbitan SPP-GUP Nihil tidak terjadi pengisian kembali UP.



SPP-GUP disampaikan kepada



PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



73



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-GUP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-GUP beserta dokumen pendukungnya memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM-GUP paling lambat 4 (empat) hari kerja.



Gambar 3.1 Alur Penyelesaian GUP



No



Uraian



PPSPM



PPK



1 Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluran kepada PPK



Bukti Pengeluaran



2 Atas dasar bukti pengeluaran tersebut, PPK melakukan pengujian apabila memenuhi syarat menerbitkan SPP-GUP. 3 SPP-GUP beserta bukti pendukung disampaikan kepada PPSPM 3 PPSPM melakukan pengujian SPPGUP dan bukti pendukung 4 Dalam hal SPP-GUP dan bukti Pendukuing memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-GUP



Bendahara Pengeluaran/ BPP



Uji SPP-GUP dan Bukti Pendukung



Uji



SPM-GUP



PPSPM menyampaikan SPM-GUP dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. PPSPM menyampaikan SPM-GUP kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-UP yang disampaikan oleh PPSPM.



Selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D



setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat.



Pencairan



dana UP berdasarkan SP2D dilakukan melalui transfer dana dari Kas Negara pada Bank Operasional I (BO I) kepada Rekening Bendahara Pengeluaran.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



74



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP.



Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak



disampaikan surat pemberitahuan , belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: i. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; ii. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau iii. UP tidak diperlukan lagi. SPP-GUP Nihil disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.



c) Pengajuan Tambahan UP (TUP) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. Syarat penggunaan TUP : a) digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. b) tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. SPP-TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari Kepala KPPN.



Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan



TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP. SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP. PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-TUP/SPPPTUP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya



memenuhi



ketentuan,



PPSPM



menerbitkan/



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



75



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



menandatangani SPM-TUP paling lambat 2 (dua) hari kerja dan SPMPTUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja. PPSPM menyampaikan SPM-TUP/SPM-PTUP dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. PPSPM menyampaikan SPMTUP/SPM-PTUP kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-TUP/SPM-PTUP diterbitkan. KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-TUP/SPMPTUP yang disampaikan oleh PPSPM. Selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat. Pencairan dana TUP berdasarkan SP2D dilakukan melalui transfer dana dari Kas Negara pada Bank Operasional I (BO I) kepada Rekening Bendahara Pengeluaran.



2) Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Penyelesaian tagihan melalui mekanisme pembayaran secara langsung (LS) diselesaikan dengan angkah-langkah sebagai berikut : a) Penerbitan SPP-LS PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP dalam hal pengujian dokumen tagihan telah memenuhi persyaratan. Penerbitan SPP LS diatur sebagai berikut : •



SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.







SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 5 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5.







SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.



Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan



barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung. SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



76



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Gambar 3.1 Alur Penyelesaian Tagihan melalui Mekanisme Pembayaran LS



No



Uraian 1 Mengajukan tagihan atas penyelesaian Pekerjaan, disertai dengan bukti pendukung



Penyedia Barang/Jasa



PPK



PPSPM



Kontrak/Bukti Pendukung



2 PPK melakukan pengujian dan penelitian materil dan formal tagihan. 3 Dalam hal tagihan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP



Uji



SPP/Bukti Pendukung



4 PPSPM melakukan pengujian SPP dan bukti pendukung 5 Dalam hal SPP dan bukti Pendukuing memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM



Uji



SPM



b) Pengujian SPP-LS dan Penerbitan SPM-LS PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM-LS. Jangka waktu pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM-LS oleh PPSPM adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja. Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. PPSPM menyampaikan SPM-LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. Jangka waktu penyampaian SPM adalah sebagai berikut :



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



77



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



1) PPSPM menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. 2) Khusus SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15. Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA. Untuk penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi, KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN.



c) Penerbitan SP2D SP-LSM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D-LS. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS yang disampaikan oleh PPSPM.



KPPN menerbitkan SP2D-LS setelah penelitian dan pengujian



telah memenuhi syarat. KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D-LS apabila Satker belum mengirimkan: 1) Data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran melalui SPM-LS kepada penyedia barang/jasa; atau 2) Daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang disampaikan kepada KPPN. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM-LS beserta dokumen pendukung secara tertulis. Pencairan dana berdasarkan SP2D-LS dilakukan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada SP2D.



3.1.6



Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM, dan SP2D Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan



sepanjang tidak mengakibatkan: SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



78



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



a. Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D; b. Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau c. perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: a. Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode; b. pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau c. koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. Koreksi/ralat



SPM



dan



ADK



SPM



hanya



dapat



dilakukan



berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK.



Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit)



pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM



secara



tertulis



dari



PPK



sepanjang



tidak



mengubah



SPM.



Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki. Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk.



Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk



penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA.



Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan



dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



79



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



3.1.7



Pelaksanaan Pembayaran Pada Akhir Tahun Anggaran Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayaran atas



beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun. Penetapan



batas



terakhir



pembayaran



dilakukan



dengan



mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan kas negara. Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM dan SP2D GUP Nihil/PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/PTUP ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran lebih lanjut mempedomani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.



3.1.8



Rekening Bendahara Pengeluaran



a. Ketentuan Dalam Pembukaan dan Penutupan Rekening Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA dapat membuka rekening pengeluaran dengan persetujuan BUN. Persetujuan dikuasakan kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah. Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian



negara/lembaga



disampaikan



oleh



Menteri/Pimpinan



Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA kepada BUN/Kuasa BUN, dengan dilampiri : 1) Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran. 2) Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening. BUN/Kuasa BUN berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA wajib melampirkan persetujuan tertulis dari BUN/Kuasa BUN sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Sentral/Bank SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



80



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Umum/Kantor Pos.



Pembukaan rekening pengeluaran dilakukan dalam



bentuk rekening giro atas nama jabatan Bendahara Pengeluaran. Rekening tersebut tidak diperkenankan dibuka atas nama pribadi atau nama pejabat bendahara pengeluaran. Sehubungan dengan diterapkan Treasury Notional Pooling (TNP) maka pembukaan rekening bendahara pengeluaran dilakukan pada bank umum yang terhubung dengan sistem TNP.



Penyelenggaraan rekening



yang terintegrasi dalam sistem TNP ini akan mendukung pengelolaan kas Negara yang efektif dan efisien. Dalam



rangka



pengelolaan



kas,



BUN/Kuasa



BUN



dapat



memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening KL ke Rekening Kas Umum Negara. Rekening Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/ Satuan kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara.



Penutupan dan/atau



pemindahbukuan rekening harus dilaporkan kepada BUN/Kuasa BUN.



b. Treasury Notional Pooling (TNP) Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. Prinsip-prinsip pelaksanaan TNP adalah sebagai berikut : Saldo seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan TNP. Pelaksanaan TNP dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum tempat Bendahara Pengeluaran membuka rekening. Saldo konsolidasi mendapatkan remunerasi dari Bank Umum. Rekening Bendahara Pengeluaran tidak lagi mendapatkan jasa giro.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



81



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



Besaran remunerasi ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Ditjen Perbendaharaan. Pelaksanaan TNP dikendalikan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan menggunakan sistem informasi yang dapat memantau saldo harian semua Rekening Bendahara Pengeluaran dan Rekening Bendahara Penerimaan. Akun untuk membukukan penerimaan dari TNP : 523253 – Pendapatan dari Pelaksanaan Treasury Notional Pooling



Gambar 3.1 Mekanisme TNP Treasury Notional Pooling pada Bank A Saldo: x + y + z



Rek bend A Saldo: x



Rek Bend B Saldo: y



Rek Bend C Saldo: z



Saldo seluruh rekening bendahara pengeluaran & penerimaan dikonsolidasikan pada akhir hari setelah proses tutup buku dan diberikan jasa giro harian oleh Bank sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak



Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang dari Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum. Jam operasional yang berlaku adalah



08.00 – 15.00.



Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum.



3.1.9



Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dalam



penyusunan



laporan



pertanggungjawaban



pelaksanaan



APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, Kepala kantor/Satker selaku SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



82



SISTEM PENGELUARAN LUARAN NEGARA



Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.



Rekonsiliasi data realisasi anggaran meliputi: data bagian



anggaran, Eselon I, I Satker, sumber dana, cara penarikan, program, kegiatan, output, akun 6 digit, tanggal anggal dan nomor SPM/SP2D, SPM/SP2D dan jumlah rupiah. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Selanjutnya setiap awal bulan Kepala kantor/Satker menyampaikan menyampa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat wilayah (UAPPAW). (UAPPAW) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN membuat laporan realisasi anggaran, arus kas, dan neraca kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Untuk laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, Neraca dan ADK disertai dengan Catatan atas at Laporan Keuangan (CaLK). Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing. masing Selain itu Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA juga melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.



3.2 LATIHAN Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat, padat, dan jelas ! 1. Jelaskan jenis metode pembayaran tagihan kepada Negara ! 2. Sebutkan



dokumen dokumen yang terkait dengan pengeluaran dokumen-dokumen



Negara!



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



83



SISTEM PENGELUARAN LUARAN NEGARA



3. Sebutkan siapa saja pihak-pihak pihak pihak yang terkait dengan pengeluaran



Negara! 4. Gambarkan dan jelaskan jelaskan alur pembayaran melaui mekanisme LS! 5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Treasury Notional Pooling (TNP)



dan



bagaimana



bendahara



pengeluaran



membuka



rekening



bendahara pengeluaran !



3.3 RANGKUMAN a) Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. Dalam terminologi pengeluaran Negara ada istilah Belanja Negara. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. b) Pengeluaran Negara harus didukung oleh dokumen-dokumen dokumen yang dapat mendukung kelengkapan dan keabsahan pengeluaran. c) Pengeluaran Negara melibatkan beberapa pihak di antaranya pegawai,



penyedia



Pengeluaran/BPP,



barang/jasa,



KPA,



KPPN,



PPK, Bank



PPSPM,



bendahara



Operasional,



dan



Pos



Pengeluaran Pengeluaran. d) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti bukti bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. Atas dasar asar tagihan, tagihan PPK melakukan pengujian.



Pelaksanaan



pembayaran ran tagihan, tagihan dilakukan dengan an Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran e) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D, sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus, min atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



84



SISTEM PENGELUARAN LUARAN NEGARA



f)



Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun.



Penetapan batas terakhir pembayaran dilakukan dengan



mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan kas negara. negara g) Sehubungan dengan diterapkan Treasury Notional Pooling (TNP) maka pembukaan rekening bendahara pengeluaran dilakukan pada bank umum yang terhubung dengan sistem TNP. Penyelenggaraan P rekening yang terintegrasi dalam sistem TNP ini akan mendukung pengelolaan kas Negara yang efektif dan efisien h) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan poran keuangan.



Untuk keperluan tersebut, Kepala kantor/Satker



selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.



3.4



TES FORMATIF



a) Soal Benar-Salah Benar Pilihlah B bila pernyataan benar atau S bila pernyataan salah! 1.



B–S



Tidak semua pengeluaran Negara merupakan Belanja Negara karena merupakan pembayaran kembali penerimaan Negara yang bukan hak pemerintah. pemerintah



2.



B–S



Pembayaran LS adalah pembayaran yang hanya dilakukan langsung kepada penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian kerja kerja/kontrak/komitmen.



3.



B–S



Untuk memungut potongan PPh dan PPN atas pembelian barang/jasa digunakan SSBP. SSBP



4.



B–S



Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



85



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



sesuai kebutuhan. 5.



B–S



Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan , belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).



b) Pilihan Ganda Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar! 1) Pembayaran LS ditujukan kepada: A. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak. B. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. C. Benar semua D. Salah semua 2) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara adalah : A. DIPA B. Kuitansi C. Kontrak D. SP2D 3) Dokumen yang tidak terkait perjalanan dinas adalah : A. Surat Keputusan B. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas C. Daftar penerima pembayaran D. Berita Acara Pembayaran 4) Penyedia Barang/Jasa adalah: A. badan usaha yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya B. orang



perseorangan



yang



menyediakan



Barang/Pekerjaan



Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



86



SISTEM PENGELUARAN NEGARA



C. badan



usaha



atau



orang



perseorangan



yang



menyediakan



Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya D. pegawai negeri 5) BPP merupakan kepanjangan kata dari : A. Bendahara Pembantu Pengeluaran B. Bendahara Pengeluaran Pembantu C. Badan Pembantu Pengeluaran D. Balai Pelatihan Penyuluhan 6) Bank operasional (BO) mitra kerja Kuasa



BUN di daerah yang



menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji( termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan adalah: A. BO I B. BO II C. BO III D. BO IV 7) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat: A. 3 (tiga) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. B. 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. C. 3 (tiga) hari kerja setelah penyerahan barang/jasa. D. 5 (lima) hari kerja setelah penyerahan barang/jasa. 8) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar : A. Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). B. Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. C. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. D. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



87



SISTEM PENGELUARAN LUARAN NEGARA



9) Dalam rangka pengisian kembali UP yang telah digunakan kepada KPPN, PPK menerbitkan: menerbitkan A. SP2D-GUP GUP B. SPM-GUP GUP C. Cek Giro D. SPP-GUP GUP 10) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk : A. Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode. B. Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D. SP2D C. Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus. minus D. Perubahan erubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker.



Silakan cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda atas materi pada kegiatan belajar ini. Jumlah Jawaban n yang Benar Tingkat Penguasaan



=



x



100%



Jumlah Soal Apabila tingkat pemahaman (TP) Anda sudah mencapai >90% s.d. 100%



=



Sangat Baik



>80 %s.d. 90%



=



Baik



>70 %s.d 80%



=



Cukup



>60 %s.d 70%



=



Kurang



0%



=



Sangal Kurang



s d 60 %



Bila hasil perhitungan dari rumus tersebut mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar 3 dengan baik. Selanjutnya Anda dapat mengerjakan tes sumatif untuk mengetahui pemahaman terhadap keseluruhan modul ini. ini SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA |



88



PENDAHULUAN



PENUTUP



Sistem



Penerimaan



dan



Pengeluaran



Negara



merupakan



pengetahuan awal yang perlu diketahui sebelum mempelajari modul berikutnya alam DTSS Bendahara Pengeluaran. Pemahaman yang baik mengenai konsepsi sistem penerimaan dan pengeluaran negara akan memberikan kontribusi yang besar dalam kelancaran tugas Bendahara Pengeluaran. Modul ringkas ini mudah-mudahan dapat memberikan pengetahuan dasar



kepada



pembaca/peserta



diklat



dalam



melaksanakan



tugas



Bendahara Pengeluaran. Selamat mempraktikkan pengetahuan yang sudah diperoleh selama diklat.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 89



DAFTAR PUSTAKA



DAFTAR PUSTAKA



a.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



b.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



c.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



d.



Undang-Undang



Nomor



15



Tahun



2004



tentang



Pemeriksaan



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. e.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.



f.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.



g.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.



h.



Keputusan



Presiden



Nomor



42



Tahun



2002



tentang



Pedoman



Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.



i.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan



Negara



jo.



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



37/PMK.05/2007. j.



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



57/PMK.05/2007



tentang



Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja. k.



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



61/PMK.05/2009



tentang



Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran. l.



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



126/PMK.05/2009



tentang



Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Penerimaan.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 90



DAFTAR PUSTAKA



m. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



112/PMK.02/2012



tentang



Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kemeneterian Negara/Lembaga. n.



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



160/PMK.02/2012



tentang



Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran. o.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



p.



Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER25/PB/2012.



q.



Peraturan Direktur Jenderal Perbendahaaan nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada Bagan Akun Standar.



r.



Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos



Persepsi



pada



Kantor



Cabang



Pembantu/Kantor



Layanan/Unit Layanan Lainnya.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 91



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



TES SUMATIF



A. Soal Benar- Salah Pilihlah B bila pernyataan benar, dan S bila pernyataan salah! 1.



B – S Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan



umum



termasuk



dalam



ruang



lingkup



Keuangan Negara. 2.



B – S Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan



pelaksanaan



APBN



dapat



mengakibatkan



pengenaan denda dan/atau bunga. 3.



B – S Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.



4.



B – S Semua



Penerimaan



Negara



merupakan



Pendapatan



Negara. 5.



B – S Bendahara Penerimaan hanya ditunjuk apabila pada satker yang bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat fungsional.



6.



B – S Wajib



Pajak/Wajib



Bayar



hanya



dapat



menyetorkan/menunaikan kewajibannya secara langsung ke melalui Bendahara Penerimaan. 7.



B – S Pembayaran LS adalah pembayaran yang hanya dilakukan langsung



kepada



penyedia



barang/jasa



atas



dasar



perjanjian kerja/kontrak/komitmen. 8.



B – S Untuk memungut potongan PPh dan PPN atas pembelian barang/jasa digunakan SSBP.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 92



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



9.



B – S Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan.



10. B – S Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan , belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).



B. PILIHAN GANDA Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar! 1.



Yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hal tersebut merupakan pendekatan Keuanga Negara dari sisi: A. Subyek B. Predikat C. Obyek D. Proses



2.



Kewenangan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran ada pada : A. Menteri Keuangan B. Pengguna Anggaran C. Bendahara Pengeluaran D. Pejabat Pembuat Komitmen



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 93



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



3.



PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal : A. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner B. Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I C. Satker sementara D. Semua benar



4.



Pejabat yang melaksanakan kewenangan untuk mengambil keputusan



dan/atau



tindakan



yang



dapat



mengakibatkan



pengeluaran atas beban APBN: A. Bendahara Pengeluaran B. PPK C. PPSPM D. PPHP 5.



PA menunjuk kepala satker sebagai KPA dan penunjukan KPA : A. bersifat ex-officio B. terikat tahun anggaran C. terikat dengan pejabat yang memangku jabatan PA D. Semua benar



6.



Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan Bendahara Pengeluaran sebagai berikut : A. 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) Kegiatan Satker. B. 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) unit kerja pada Satker. C. 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) PPK pada Satker. D. 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker.



7.



Dalam



meningkatkan



efektivitas



dan



efisiensi



pelaksanaan



anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan.



BPP



harus



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban kepada :



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 94



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



A. Bendahara Pengeluaran B. KPA C. PPK D. BUN 8.



Uang yang masuk ke kas Negara merupakan : A. Pendapatan Negara B. Penerimaan Negara C. Belanja Negara D. Setoran PNBP



9.



Dokumen untuk penyetoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran yang telah lalu adalah : A. SSP B. SSPB C. SSBP D. SPP



10. Bendahara Penerimaan hanya ditunjuk apabila pada satker yang bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat : A. umum B. khusus C. tetap D. fungsional 11. Untuk



melakukan



pembayaran



melalui



electronic



banking



(e-banking,) Wajib Bayar harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada sistem registrasi pembayaran via internet di www.djpbn.depkeu.go.id untuk mendapatkan : A. Nomor Register Pembayaran (NRP) B. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) C. Nomor Transaksi Elektronik (NTE) D. semua benar



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 95



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



12. Penerimaan



negara



yang



disetor



oleh



Wajib



Pajak/Wajib



Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat : A. saat diterima oleh bank/pos. B. saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN. C. saat diterima dokumen penyetoran oleh KPP/KPBC/KPPN. D. diberikan karcis/tiket/kupon/kuitansi. 13. Bendahara Penerimaan wajib menyetor penerimaan Negara ke kas Negara pada setiap : A. setiap akhir bulan B. setiap akhir hari kerja C. sesuai jumlah penerimaan D. tidak disetorkan 14. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara adalah : A. DIPA B. Kuitansi C. Kontrak D. SP2D 15. Dokumen yang tidak terkait perjalanan dinas adalah : A. Surat Keputusan B. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas C. Daftar penerima pembayaran D. Berita Acara Pembayaran 16. BPP merupakan kepanjangan kata dari : A. Bendahara Pembantu Pengeluaran B. Bendahara Pengeluaran Pembantu C. Badan Pembantu Pengeluaran D. Balai Pelatihan Penyuluhan



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 96



KONSEPSI DASAR KEUANGAN NEGARA



17. Bank operasional (BO) mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji( termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan adalah: A. BO I B. BO II C. BO III D. BO IV 18. Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat: A. 3 (tiga) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. B. 3 (tiga) hari kerja setelah penyerahan barang/jasa. C. 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. D. 5 (lima) hari kerja setelah penyerahan barang/jasa. 19. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar : A. Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). B. Rp20.000.000,-



(dua



puluh



juta



rupiah)



kecuali



untuk



kecuali



untuk



pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. C. Rp50.000.000,-



(lima



puluh



juta



rupiah)



pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. D. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah). 20. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk : A. Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode. B. Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D. C. Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus. D. Perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker.



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA | 97



KUNCI JAWABAN



KUNCI JAWABAN



Tes Formatif 1



Benar – Salah



Pilihan Ganda



1. B



1. D



6. B



2. S



2. B



7. C



3. B



3. A



8. D



4. B



4. B



9. A



5. B



5. D



10. B



Tes Formatif 2



Benar – Salah



Pilihan Ganda



1. B



1. A



6. A



2. S



2. B



7. B



3. B



3. C



8. B



4. S



4. D



9. A



5. S



5. C



10. B



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 98



KUNCI JAWABAN



Tes Formatif 3 Benar – Salah



Pilihan Ganda



1. B



1. C



6. A



2. S



2. A



7. B



3. S



3. D



8. C



4. B



4. C



9. D



5. B



5. B



10. A



Tes Sumatif A. Soal Benar - Salah 1. B



6. S



2. B



7. S



3. B



8. S



4. S



9. B



5. B



10. B



B. Soal Pilihan Ganda 1. C



6. D



11. A



16. B



2. B



7. A



12. B



17. A



3. D



8. B



13. B



18. C



4. B



9. C



14. A



19. C



5. A



10. D



15. D



20. D



SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA| 99



Lampiran