SK 262 Kode Etik Perilaku Petugas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI



bvvvvvv



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/262/404.302.4.12/2023 TENTANG KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS PADA PUSKESMAS KWADUNGAN KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



rangka



mengimplementasikan



perilaku



bermartabat dalam bekerja diperlukan standar yang mengatur pegawai Puskesmas dalam menjalankan pekerjaannya; b. bahwa



melalui



Kwadungan



standar



perilaku



petugas



Puskesmas



diharapkan dapat menjadi acuan dalam aspek



kepatuhan terhadap kode etik Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kwadungan tentang Kode Etik perilaku petugas pada Puskesmas Kwadungan; Mengingat



: 1. Undang Undang Republik Indonesa Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang Undang Republik Indonesa Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan kode etik PNS; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA



PUSKESMAS KWADUNGAN TENTANG



KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS DI



PUSKESMAS



KWADUNGAN . KESATU



: Kode etik perilaku pegawai Puskesmas Kwadungan meliputi : 1. Setiap pegawai menghargai setiap pengguna layanan dan sesama petugas Puskesmas. 2. Setiap pegawai dilarang dalam lisan dan perbuatan melakukan intimidasi, ancaman, merendahkan institusi melalui media sosial ataupun media komunikasi lainnya. 3. Setiap pegawai menjunjung tinggi tata nilai Puskesmas. 4. Setiap petugas mematuhi peraturan internal Puskesmas. 5. Setiap pegawai harus mencegah terjadinya fraud dan KKN.



KEDUA



: Pelanggaran atas kode etik ditangani oleh tim etik Puskesmas yang dirangkap oleh tim Mutu Puskesmas Kwadungan.



KETIGA



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan pada anggaran UPT Puskesmas Kwadungan.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kwadungan pada Tanggal 8 April 2023 KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN ,



RIKA WANDANSARI



REKAM HISTORIS PERUBAHAN



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal berlaku



1



SK No



Kode Etik perilaku



8 April 2023



188/262/404.302.412/2023



petugas



KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN,



RIKA WANDANSARI