7 0 275 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SARIBUDOLOK Jl. Sudirman no. 1 Saribudolok Kec Silimakuta Kode Pos: 21167 Telp. 081269071430,Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SERIBUDOLOK NOMOR: TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI RESIKO YANG TERJADI PADA PASIEN DI PUSKESMAS SARIBUDOLOK KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SARIBUDOLOK
Menimbang
:
•
bahwa dalam
upaya memberikan pelayanan yang
bermutu dan aman bagi pasien, tenaga klinis perlu melakukan identifikasi resiko yang terjadi pada pasien di Puskesmas Saribudolok, •
bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas
maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Seribudolok tentang Kewajiban Melakukan Identifikasi Resiko yang Terjadi pada Pasien di Puskesmas Saribudolok. Mengingat
:
•
Pasal 43 UU No.36/2009 tentang Keselamatan Pasien
•
Pasal 43 UU No.44/2009 tentang Kebijakan yang
mendukung keselamatan pasien •
Pasal 45 (1) UU No 44/ 2009 tentang Rumah Sakit
•
Undang- Undang
No 44 tahun 2009 tentang
tanggung jawab hukum rumah sakit •
Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang
kesehatan
•
Keputusan Menteri Kesehatan No 1691/ Menkes/
Per/ VIII/ 2011 tentang keselamatan pasien. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
KEWAJIBAN MELAKUKAN IDENTIFIKASI RESIKO YANG TERJADI PADA PASIEN
DI PUSKESMAS
SARIBUDOLOK
Kedua
:
Identifikasi
yang dilakukan adalah anamnesa
atau
pemeriksaan teradap resiko pasien jatuh, identifikasi alergi obat dan sebagainya, Ketiga
:
Keputusan ini berlaku mulai
, dengan ketentuan bila
ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS SARIBUDOLOK
ROTUA TELAUMBANUA
Saribudolok