SK Adipura 2016 Bupati Purwakarta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR



:



TENTANG PEMBENTUKAN TIM/PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KOORDINASI PENILAIAN KOTA SEHAT/ADIPURA TAHUN ANGGARAN 2016 BUPATI PURWAKARTA, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Purwakarta yang sehat, bersih, tertib dan indah perlu adanya upaya dari semua stake holder dan elemen masyarakat purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dianggap perlu dibentuk Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA di Kabupaten Purwakarta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, serta dalam rangka tertib hukum dan administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purwakarta;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undangundang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);



2.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI Nomor 4286);



3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5, TLNRI Nomor 4355);



4.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 66, TLNRI Nomor 4400);



5.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140, TLNRI Nomor 5059);



6.



7.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2005 Nomor 140, TLNRI Nomor 4578);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);



10.



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (LNRI Tahun 2007 Nomor 89, TLNRI Nomor 4750);



Memperhatikan



:



11.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



12.



Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;



13.



Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah;



14.



Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016;



15.



Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016;



1.



Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 915/Kep. 41-DPKAD/2016 tentang Persetujuan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016;



2.



Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 954/Kep.150-Pemb./2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA Tahun Anggaran 2016.



KEDUA



:



Susunan Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada mempunyai tugas sebagai berikut :



diktum



KEDUA



Penanggung Jawab



:



Bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan Tim.



Ketua



:



Memimpin pelaksanaan pekerjaan, melaporkan hasil pekerjaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh penanggungjawab yang berhubungan dengan Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA.



:



Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan, melaporkan hasil pekerjaan kepada Ketua dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berhubungan dengan Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA.



Anggota



:



Melaksanakan pembahasan, merumuskan, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, dan tugas lain yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA.



Sekretariat



:



Membantu secara administratif pelaksanaan kegiatan serta pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/ADIPURA.



Sekretaris



KEEMPAT



:



Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 pada Belanja Langsung di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan Kode Kegiatan 1.08-1.08.01-16.01;



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Purwakarta pada tanggal : BUPATI PURWAKARTA,



DEDI MULYADI



Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta; 2. Sdr. Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta; 3. Sdr. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purwakarta; 4. Sdr. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta;



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: : : :



KEPUTUSAN BUPATI PURWAKARTA 14 PEMBENTUKAN TIM/PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KOORDINASI PENILAIAN KOTA SEHAT/ADIPURA TAHUN ANGGARAN 2016



DAFTAR SUSUNAN TIM/PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KOORDINASI PENILAIAN KOTA SEHAT/ADIPURA TAHUN ANGGARAN 2016 I



Penanggung Jawab



:



Bupati Purwakarta



II



Ketua



:



Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta



III



Sekretaris



:



Kepala Bidang Informasi dan Kemitraan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta



IV



Anggota



: 1. Sekretaris Badan Lingkungan Kabupaten Purwakarta



Hidup



2. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta 3. Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta 4. Kepala Bidang Konservasi Rehabilitasi Sumber Daya Air Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta 5. Kepala Sub Bidang Informasi dan Kemitraan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. 6. Kepala Sub Bidang Penaatan Lingkungan Badan Lingkungan Kabupaten Purwakarta



Hukum Hidup



7.



Unsur BAPPEDA Kabupaten Purwakarta



8.



Unsur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta



9.



Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta



10. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten



Purwakarta 11. Unsur Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta 12. Unsur Diskop,UMKM,Perindag Kabupaten Purwakarta 13. Unsur Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga 14. Unsur UPTD TPA Cikolotok 15. Unsur Kecamatan Kota 16. Unsur Kecamatan Bungursari 17. Unsur Kelurahan Nagri Kidul 18. Unsur Kelurahan Cipaisan 19. Unsur Kelurahan Sindangkasih 20. Unsur Kelurahan Nagri Kaler 21. Unsur Kelurahan Nagri Tengah 22. Unsur UPTD Terminal Ciganea 23. Unsur UPTD Pasar Leuwipanjang



BUPATI PURWAKARTA



DEDI MULYADI