22 0 93 KB
Contoh Vc
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….. Jalan …………………………….
KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……….. NOMOR
TAHUN 2022 TENTANG
TIM KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN ….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA...., Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang
kearsipan,
perlu
dibentuk
Tim
Pembinaan Kearsipan, Tim Penataan Arsip dan Tim Operator Aplikasi SRIKANDI ; b.
bahwa
berdasarkan
dimaksud
dalam
Keputusan
pertimbangan
huruf
a,
perlu
sebagaimana menetapkan
Gubernur/Bupati/Walikota
Pembentukan
Tim
Kearsipan
tentang
Daerah
di
Provinsi/Kabupaten/Kota…... Mengingat
: 1. Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota...; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Indonesia
Kearsipan
(Lembaran
Tahun
2012
Nomor
Negara 53,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Indonesia
Daerah Tahun
(Lembaran 2016
Nomor
Negara 114,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; 8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ; 9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis; 10. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis
Terintegrasi
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 679); 12. Peraturan Daerah/Kepala Daerah terkait Organisasi dan Tatalaksana……….. 13. Peraturan Daerah/Kepala
Daerah terkait
Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis….
dengan
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: Membentuk
Tim
Kerja
Penaatan
Arsip
Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota… dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA
: Membentuk Tim Pembinaan Kearsipan Daerah Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota... dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA
: Membentuk Tim Operator Aplikasi SRIKANDI Organisasi Perangkat
Daerah
sususan
Provinsi/Kabupateb/Kota
keanggotaan
yang
berasal
…
dari
dengan ASN
di
Provinsi/Kabupaten/Walikota ……sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEEMPAT
: Kepada seluruh tim sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Tim Pembina kearsipan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai
mitra
Pembina
berkelanjutan
di
daerah
melaksanakan tugas pembinaan kearsipan di daerah; 2. Tim Penataan arsip, sebagai tim penggerak penataan arsip
di
lingkungan
pemerintahan
daerah
yang
beranggotakan perwakilan dari masing-masing OPD; 3. Tim
operator
aplikasi
SRIKANDI
sebagai
admin
aplikasi SRIKANDI dan mengikuti dan melaksanakan Bimbingan Teknis/Pelatihan aplikasi SRIKANDI. KELIMA
: Pada saat keputusan ini berlaku, dalam melaksanakan tugasnya membuat dan menyampaikan laporan hasil implementasi/kerja
dan
bertanggung
Gubernur/Bupati/Walikota.
jawab
kepada
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEENAM
: Keputusan ini berlaku sejak keputusan ini diundangkan dan
memiliki
dengan
kekuatan
ketentuan
mengikat
Peraturan
sepanjang
sesuai
Perundang-undangan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan akan diadakan perbaikan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. KETUJUH
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal….. 2022.
Ditetapkan di ... pada tanggal
2022
a.n. GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA
Tembusan : 1.
....................
2. ............ 3. dst
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR
TAHUN 2022
TANGGAL
JUNI 2022
TIM PEMBINA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... Pengarah
Sekretaris Daerah
Penanggung Jawab
Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD)
Ketua Pembina
Kepala Bidang Kearsipan (LKD)
Anggota
a. Arsiparis b. Pejabat di lingkungan Bidang Kearsipan c. Pengelola Arsip yang telah mengikuti Bimtek Pembinaan Kearsipan
Masa Kerja
Berkelanjutan dan mitra melekat dari Tim Pembina Kearsipan Pusat yang ada di Arsip Nasional RI (Direktorat Kearsipan Daerah I)
Tugas
1. Melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah,, serta Ormas/Orpol yang ada di daerah 2. Melaksanakan koordinasi dengan Tim Pembina Kearsipan Nasional mengenai program dan teknis pembinaan di daerah 3. Menyusun laporan berkala terhadap pelaksanaan pembinaan yang telah dilakukan
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR
TAHUN 2022
TANGGAL
JUNI 2022
TIM PENATAAN ARSIP DI DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .....
Pengarah
a. Kepala Daerah b. Wakil Kepala Daerah
Penanggung Jawab
Sekretaris Daerah
Ketua
Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD)
Anggota
Sekretaris dari masing-masing OPD
Koordinator Pelaksana
Kepala Bidang Kearsipan (LKD)
Anggota Pelaksana
Minimal 2 orang Arsiparis/Pengelola Arsip/Penata Arsip dari masing-masing OPD
Target Kerja
Terlaksana penataan arsip di semua OPD Indikator Hasil : a. Fisik arsip memberkas dan tertata b. Daftar Arsip Aktif (Daftar Berkas dan Isi Berkas) c. Daftar Arsip Inaktif d. Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah e. Daftar Arsip Statis Usul Serah
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR
TAHUN 2022
TANGGAL
JUNI 2022
TIM OPERATOR APLIKASI SRIKANDI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .....
Pengarah
a. Kepala Daerah b. Wakil Kepala Daerah
Penanggung Jawab
Sekretaris Daerah
Ketua
Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD) atau Kepala Dinas Kominfo
Anggota
Admin SRIKANDI yang ditunjuk di masing – masing OPD
Koordinator Pelaksana
Kepala Bidang Kearsipan (LKD) atau Kepala Bidang di Kominfo
Anggota Pelaksana
Admin SRIKANDI yang ditunjuk di masing – masing OPD (ASN)
Masa Kerja
1 Juli 2022 s.d. 31 Desember 2022
Target Kerja
Terlaksana penataan arsip di semua OPD Indikator Hasil : a. Struktur Organisasi Pemerintah Daerah di Aplikasi SRIKANDI tertata dengan baik b. Seluruh Jabatan dan Pengguna di Pemerintah Daerah sudah dimasukan c. Seluruh akun SRIKANDI untuk pengguna dibagikan d. Instrumen Kearsipan dimasukan ke dalam aplikasi e. SRIKANDI siap digunakan sebagai aplikasi layanan kearsipan