Draf SK Bupati + Lampiran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Vc



GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA….. Jalan …………………………….



KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……….. NOMOR



TAHUN 2022 TENTANG



TIM KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN ….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA...., Menimbang



:



a.



bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009



tentang



kearsipan,



perlu



dibentuk



Tim



Pembinaan Kearsipan, Tim Penataan Arsip dan Tim Operator Aplikasi SRIKANDI ; b.



bahwa



berdasarkan



dimaksud



dalam



Keputusan



pertimbangan



huruf



a,



perlu



sebagaimana menetapkan



Gubernur/Bupati/Walikota



Pembentukan



Tim



Kearsipan



tentang



Daerah



di



Provinsi/Kabupaten/Kota…... Mengingat



: 1. Undang-Undang



tentang



Pembentukan



Daerah



Provinsi, Kabupaten/Kota...; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan



Peraturan



Perundang-undangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan



Peraturan



Perundang-undangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Indonesia



Kearsipan



(Lembaran



Tahun



2012



Nomor



Negara 53,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Indonesia



Daerah Tahun



(Lembaran 2016



Nomor



Negara 114,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; 8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ; 9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis; 10. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan



Dinamis



Terintegrasi



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 679); 12. Peraturan Daerah/Kepala Daerah terkait Organisasi dan Tatalaksana……….. 13. Peraturan Daerah/Kepala



Daerah terkait



Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis….



dengan



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk



Tim



Kerja



Penaatan



Arsip



Organisasi



Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota… dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA



: Membentuk Tim Pembinaan Kearsipan Daerah Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota... dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KETIGA



: Membentuk Tim Operator Aplikasi SRIKANDI Organisasi Perangkat



Daerah



sususan



Provinsi/Kabupateb/Kota



keanggotaan



yang



berasal







dari



dengan ASN



di



Provinsi/Kabupaten/Walikota ……sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEEMPAT



: Kepada seluruh tim sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Tim Pembina kearsipan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai



mitra



Pembina



berkelanjutan



di



daerah



melaksanakan tugas pembinaan kearsipan di daerah; 2. Tim Penataan arsip, sebagai tim penggerak penataan arsip



di



lingkungan



pemerintahan



daerah



yang



beranggotakan perwakilan dari masing-masing OPD; 3. Tim



operator



aplikasi



SRIKANDI



sebagai



admin



aplikasi SRIKANDI dan mengikuti dan melaksanakan Bimbingan Teknis/Pelatihan aplikasi SRIKANDI. KELIMA



: Pada saat keputusan ini berlaku, dalam melaksanakan tugasnya membuat dan menyampaikan laporan hasil implementasi/kerja



dan



bertanggung



Gubernur/Bupati/Walikota.



jawab



kepada



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEENAM



: Keputusan ini berlaku sejak keputusan ini diundangkan dan



memiliki



dengan



kekuatan



ketentuan



mengikat



Peraturan



sepanjang



sesuai



Perundang-undangan.



Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan akan diadakan perbaikan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. KETUJUH



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal….. 2022.



Ditetapkan di ... pada tanggal



2022



a.n. GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA



Tembusan : 1.



....................



2. ............ 3. dst



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR



TAHUN 2022



TANGGAL



JUNI 2022



TIM PEMBINA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... Pengarah



Sekretaris Daerah



Penanggung Jawab



Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD)



Ketua Pembina



Kepala Bidang Kearsipan (LKD)



Anggota



a. Arsiparis b. Pejabat di lingkungan Bidang Kearsipan c. Pengelola Arsip yang telah mengikuti Bimtek Pembinaan Kearsipan



Masa Kerja



Berkelanjutan dan mitra melekat dari Tim Pembina Kearsipan Pusat yang ada di Arsip Nasional RI (Direktorat Kearsipan Daerah I)



Tugas



1. Melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah,, serta Ormas/Orpol yang ada di daerah 2. Melaksanakan koordinasi dengan Tim Pembina Kearsipan Nasional mengenai program dan teknis pembinaan di daerah 3. Menyusun laporan berkala terhadap pelaksanaan pembinaan yang telah dilakukan



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR



TAHUN 2022



TANGGAL



JUNI 2022



TIM PENATAAN ARSIP DI DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .....



Pengarah



a. Kepala Daerah b. Wakil Kepala Daerah



Penanggung Jawab



Sekretaris Daerah



Ketua



Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD)



Anggota



Sekretaris dari masing-masing OPD



Koordinator Pelaksana



Kepala Bidang Kearsipan (LKD)



Anggota Pelaksana



Minimal 2 orang Arsiparis/Pengelola Arsip/Penata Arsip dari masing-masing OPD



Target Kerja



Terlaksana penataan arsip di semua OPD Indikator Hasil : a. Fisik arsip memberkas dan tertata b. Daftar Arsip Aktif (Daftar Berkas dan Isi Berkas) c. Daftar Arsip Inaktif d. Daftar Arsip Inaktif Usul Musnah e. Daftar Arsip Statis Usul Serah



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ............ NOMOR



TAHUN 2022



TANGGAL



JUNI 2022



TIM OPERATOR APLIKASI SRIKANDI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .....



Pengarah



a. Kepala Daerah b. Wakil Kepala Daerah



Penanggung Jawab



Sekretaris Daerah



Ketua



Kepala Dinas Arsip Daerah (LKD) atau Kepala Dinas Kominfo



Anggota



Admin SRIKANDI yang ditunjuk di masing – masing OPD



Koordinator Pelaksana



Kepala Bidang Kearsipan (LKD) atau Kepala Bidang di Kominfo



Anggota Pelaksana



Admin SRIKANDI yang ditunjuk di masing – masing OPD (ASN)



Masa Kerja



1 Juli 2022 s.d. 31 Desember 2022



Target Kerja



Terlaksana penataan arsip di semua OPD Indikator Hasil : a. Struktur Organisasi Pemerintah Daerah di Aplikasi SRIKANDI tertata dengan baik b. Seluruh Jabatan dan Pengguna di Pemerintah Daerah sudah dimasukan c. Seluruh akun SRIKANDI untuk pengguna dibagikan d. Instrumen Kearsipan dimasukan ke dalam aplikasi e. SRIKANDI siap digunakan sebagai aplikasi layanan kearsipan