11 0 84 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RRI NUNUKAN Nomor : /KEP/RRI-NNK/2021 Tentang PEMBENTUKAN TIM KREATIF
Menimbang
:
1. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang harus menciptakan program acara yang berkualitas dan perlu Perencanaan Pola dan Evaluasi Siaran 2. Bahwa dalam peningkatan Peneriman Negara Bukan Pajak 3. Bahwa sebagai Lembaga Penyiaran Publik RRI harus secara terus menerus mengerti dan memenuhi keinginan publik yang selalu berubah. 4. Sehubungan dengan butir diatas maka perlu dibentuk Tim Kreatif.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang LPP RRI 3. Keputusan Dewan Pengawas LPP RRI Nomor : 009/KEP/DEWAS/RRI/2010 tentang Pengangkatan Dewan Direksi LPP RRI 4. Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor : 001/PER/DIREKSI/2011 5. Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor : 002/PER/DIREKSI/2011 6. DIPA LPP RRI Nunukan Tahun Anggaran 2021 Nomor : DIPA116.01.2.700144/2021 tanggal 27 November 2020
Memperhatikan : Hasil Evaluasi Kepala LPP RRI Nunukan MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala LPP RRI Nunukan tentang Pembentukan Tim Kreatif LPP RRI Nunukan sebagai berikut :
Pertama
: Membentuk Tim Kreatif LPP RRI Nunukan dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
Kedua
: Tugas Tim Kreatif LPP RRI Nunukan adalah memantau, mengevaluasi dan merencanakan gagasan program serta penyajian bagi penyempurnaan Siaran dan Peningkatan PNBP
Ketiga
: Tim kreatif LPP RRI Nunukan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LPP RRI Nunukan
Keempat
: Biaya yang timbul sebagai akibat diekluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DIPA LPP RRI Nunukan.
RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]
Kelima
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkanya
Keenam
: Keputusan ini ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Nunukan Pada Tanggal : Maret 2021 Kepala RRI Nunukan
Nandang Supriadi,ST,MM NIP. 19711107 199303 1 004
RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA RRI NUNUKAN Nomor: /KEP/RRI-NNK/2021 Tentang SUSUNAN TIM KREATIF
1. Penanggung Jawab
:
Kepala RRI Nunukan
2. Supervisi
:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Seksi TMB
3. Koordinator
4. Anggota
:
:
1.
Rusdi Mursalim
2.
Syafitri Ahadyah
3.
Dwi Masrudi
4.
Alrio Larantuka Gerin
5.
Partin Nurdiani
6.
La Ode Najamuddin
1. Reporter 2. Teknik 3. Pengadminstarin Umum 4. Siaran
Ditetapkan di : Nunukan Pada Tanggal : Maret 2021 Kepala RRI Nunukan
Nandang Supriadi,ST,MM NIP. 19711107 199303 1 004
RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]