Draf SK Tim Kreatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RRI NUNUKAN Nomor : /KEP/RRI-NNK/2021 Tentang PEMBENTUKAN TIM KREATIF



Menimbang



:



1. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang harus menciptakan program acara yang berkualitas dan perlu Perencanaan Pola dan Evaluasi Siaran 2. Bahwa dalam peningkatan Peneriman Negara Bukan Pajak 3. Bahwa sebagai Lembaga Penyiaran Publik RRI harus secara terus menerus mengerti dan memenuhi keinginan publik yang selalu berubah. 4. Sehubungan dengan butir diatas maka perlu dibentuk Tim Kreatif.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang LPP RRI 3. Keputusan Dewan Pengawas LPP RRI Nomor : 009/KEP/DEWAS/RRI/2010 tentang Pengangkatan Dewan Direksi LPP RRI 4. Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor : 001/PER/DIREKSI/2011 5. Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor : 002/PER/DIREKSI/2011 6. DIPA LPP RRI Nunukan Tahun Anggaran 2021 Nomor : DIPA116.01.2.700144/2021 tanggal 27 November 2020



Memperhatikan : Hasil Evaluasi Kepala LPP RRI Nunukan MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala LPP RRI Nunukan tentang Pembentukan Tim Kreatif LPP RRI Nunukan sebagai berikut :



Pertama



: Membentuk Tim Kreatif LPP RRI Nunukan dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.



Kedua



: Tugas Tim Kreatif LPP RRI Nunukan adalah memantau, mengevaluasi dan merencanakan gagasan program serta penyajian bagi penyempurnaan Siaran dan Peningkatan PNBP



Ketiga



: Tim kreatif LPP RRI Nunukan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LPP RRI Nunukan



Keempat



: Biaya yang timbul sebagai akibat diekluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DIPA LPP RRI Nunukan.



RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkanya



Keenam



: Keputusan ini ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Nunukan Pada Tanggal : Maret 2021 Kepala RRI Nunukan



Nandang Supriadi,ST,MM NIP. 19711107 199303 1 004



RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA RRI NUNUKAN Nomor: /KEP/RRI-NNK/2021 Tentang SUSUNAN TIM KREATIF



1. Penanggung Jawab



:



Kepala RRI Nunukan



2. Supervisi



:



Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Seksi TMB



3. Koordinator



4. Anggota



:



:



1.



Rusdi Mursalim



2.



Syafitri Ahadyah



3.



Dwi Masrudi



4.



Alrio Larantuka Gerin



5.



Partin Nurdiani



6.



La Ode Najamuddin



1. Reporter 2. Teknik 3. Pengadminstarin Umum 4. Siaran



Ditetapkan di : Nunukan Pada Tanggal : Maret 2021 Kepala RRI Nunukan



Nandang Supriadi,ST,MM NIP. 19711107 199303 1 004



RADIO REPUBLIK INDONESIA NUNUKAN JL. Hasanuddin Baru No. 11 Selisun Kalimantan Utara .Telp(0556)23500,Fax(0556)24601 Email: [email protected]