37 0 274 KB
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS MATARAM RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: www.rs.unram.ac.id Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN NOMOR : TENTANG PANDUAN ALUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN Direktur Rumah Sakit Universitas Mataram dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT : MENIMBANG :
1. Bahwa dalam proses / tata cara dalam penerimaan pendaftaran pasien umum atau asuransi/ BPJS untuk rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram. 2. Untuk membantu/ memudahkan pasien umum untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram 3. Tertib administrasi pelayanan pasien Poliklinik 4. Salah satu sarana pengumpulan data
MENGINGAT
:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
4. PeraturanMenteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
290/menkes/per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
5. PeraturanMenteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1691/menkes/per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
269/menkes/per/III/2011 tentang Rekam Medis
Indonesia
Nomor
7. PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
8. PeraturanMenteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
129/menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
9. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 00.06.3.5.1866 tanggal 12 April 1999 tantang Persetujuan/Penolakan Tindakan Medik
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU
Memberlakukan Panduan nomor ……………. tentang Panduan pelayanan pasien rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram, sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini
KEDUA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan minimal evaluasi tiap tahun
KETIGA
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Mataram Tanggal
:
Rumah Sakit Universitas Mataram Direktur
dr. Ahmad Taufik, Sp. OT NIP. 19810331 200604 1 002 TEMBUSAN Yth : 1. Staf Medis 2. Rawat Inap 3. Unit Terkait