SK Alur Pasien Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS MATARAM RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: www.rs.unram.ac.id Email: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : TENTANG PANDUAN ALUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN Direktur Rumah Sakit Universitas Mataram dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT : MENIMBANG :



1. Bahwa dalam proses / tata cara dalam penerimaan pendaftaran pasien umum atau asuransi/ BPJS untuk rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram. 2. Untuk membantu/ memudahkan pasien umum untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram 3. Tertib administrasi pelayanan pasien Poliklinik 4. Salah satu sarana pengumpulan data



MENGINGAT



:



1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



4. PeraturanMenteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



290/menkes/per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran



5. PeraturanMenteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1691/menkes/per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



269/menkes/per/III/2011 tentang Rekam Medis



Indonesia



Nomor



7. PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran



8. PeraturanMenteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



129/menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit



9. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK 00.06.3.5.1866 tanggal 12 April 1999 tantang Persetujuan/Penolakan Tindakan Medik



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU



Memberlakukan Panduan nomor ……………. tentang Panduan pelayanan pasien rawat jalan di Rumah Sakit Uiversitas mataram, sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini



KEDUA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan minimal evaluasi tiap tahun



KETIGA



Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Mataram Tanggal



:



Rumah Sakit Universitas Mataram Direktur



dr. Ahmad Taufik, Sp. OT NIP. 19810331 200604 1 002 TEMBUSAN Yth : 1. Staf Medis 2. Rawat Inap 3. Unit Terkait