SK & Kak Orientasi Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN



PUSKESMAS SEPINGGAN BARU KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN Jl. Marsma Iswahyudi RT 28 No 458 Telp. 0542 – 762624 Kel. Sepinggan Balikpapan



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEPINGGAN BARU NO TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UKM YANG BARU BERTUGAS



Menimbang



:



a) Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat; b) Bahwa salah satu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah Upaya Kesehatan Masyarakat; c) Bahwa dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat diperlukan penanggung jawab yang menguasai kegiatan – kegiatan pokok yang terdapat dalam Upaya Kesehatan Masyarakat; d) Bahwa kebijakan tentang kewajiban mengikuti orientasi Penanggung Jawab Upaya Kesehataan Masyarakat yang baru bertugas adalah wewenang kepala puskesmas Sepingggan Baru;



Mengingat



:



1. UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAAN KEPALA PUSKESMAS SEPINGGAN BARU TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UKM YANG BARU BERTUGAS DI PUSKESMAS SEPINGGAN BARU



Pertama



:



Kerangka acuan kewajiban mengikuti orientasi penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru sebagaimana yang dimaksud dictum Pertama terdapat dalam Lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Kerangka acuan kewajiban mengikuti orientasi penanggung jawab dan pelaksana UKM yang baru sebagaimana yang



dimaksud dictum Kedua dapat digunakan sebagai acuan pelaksnaan orientasi bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat yang baru bertugas.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Balikpapan Pada tanggal April 2015



Drg. SULASTRI



PUSKESMAS SEPINGGAN BARU



Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sepinggan Baru No : Tahun:2015



KERANGKA ACUAN KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UKM YANG BARU BERTUGAS DI PUSKESMAS SEPINGGAN BARU



A. Pendahuluan Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dari setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehtan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelengaraan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan jenjang pertama. Sebagai acuan penyelenggaraan puskesmas adalah Peraturan Menteri Kesehatan no. 75 tahun 2014 tentang puskesmas. Namun dalam menjalankan fungsinya puskesmas tidak hanya mengacu pada pedaman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, maupun dinas kesehatan kabupaten kota, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program. Dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat memerlukan seorang penanggung jawab kegiatan UKM yang kompeten dan mengenal seluk beluk kegiatan yang akan dikerjakan. Oleh sebab itu diperlukan suatu kegiatan orientasi untuk meningkatkan potensi SDM dalam rangka memberikan pelayanan UKM yang optimal kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Sepingggan Baru sehingga dapat menciptakan masyarakat yang mandiri sesuai dengan Visi dan Misi Puskesmas Sepinggan Baru.



B. Latar belakang 1. Permenkes No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas C. Tujuan umum dan tujuan khusus a. Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan melaksanakan penyelenggaraan UKM di Puskesmas Sepinggan Baru



SDM



dalam



b. Tujuan Khusus Pada akhir orientasi petugas akan dapat; 1. Merencanakan Kegiatan UKM 2. Melaksanakan Kegiatan UKM 3. Menilai kinerja pelayanan UKM 4. Mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM



5. Menetapkan langkah penyelesaian masalah dalam pelaksanaan UKM 6. Mampu berkoodinasi dan berkomunikasi dengan lintas program maupun Lintas sector D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan a. Kegiatan pokok 1. Pengenalan 5 Upaya Esensial UKM 2. Pengenalan Wilayah Kerja b. Rincian Kegiatan 1. Pretest 2. Pertemuan dengan Petugas penanggung Jawab 5 upaya Esensial UKM 3. Mengetahui Rincian kegiatan 5 Upaya esensial UKM 4. Mengetahui sasaran dan Target yang ingin di capai setiap kegiatan 5. Pertemuan dengan lintas sector dan tokoh masyarakat 6. Post test E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Pertemuan dengan petugas penanggung jawab 5 upaya esensial UKM dapat dilakukan pada saat Minilokakarya bulanan Rutin atau pertemuan Khusus pada masa orientasi. 2. Rincian kegiatan dapat dipelajari dengan tehnik wawancara langsung dengan masing-masing petugas penanggung jawab 5 upaya esensial UKM atau pemaparan dari masing-masing petugas pada saat minilokarya atau pertemuan khusus. 3. Dari wawancara langsung atau paparan di atas akan diketahui sasaran dan target yang ingin dicapai setiap kegiatan UKM 4. Pertemuan dengan Lintas sector dan tokoh masyarakat dapat dilakukan pada saat minilokakarya tribulanan lintas sector atau bertemu langsung dengan lintas sector terkait dan tokoh masyarakat. F. Sasaran Petugas penanggung jawab dan petugas pelaksana UKM G. Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan orientasi ini dilaksanakan selama 1 minggu dimulai setelah dikeluarkan SK penunjukkan H. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk post test dengan batas nilai layak 75%



Balikpapan, Mei 2015 Kepala Puskesmas Sepinggan Baru TTD



Drg. Sulastri