5 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BANDAR Jalan Raya Bandar, Kode Pos 63583 Telp. (0357) 331 026 Handphone : 081359956780, Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BANDAR NOMOR :
/ 2017
TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI PADA KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU UPT. PUSKESMAS BANDAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS BANDAR, Menimbang
: a.
bahwa
setiap pegawai
/ karyawan baru perlu
untuk
diperkenalkan pada tugas-tugas puskesmas yang sesuai dengan kompetensinya atau tugas tambahan, kebijakankebijakan puskesmas, visi, misi, tujuan dan tata nilai b.
puskesmas, lingkungan kerja puskesmas; bahwa agar karyawan baru memahami tugas, peran dan tanggung jawabnya baik yang diposisikan sebagai Kepala Puskesmas, penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang
c.
dipersyaratakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin
1
dan
2
perlu
ditetapkan
Keputusan
Pimpinan
Puskesmas tentang Kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab program dan Mengingat
: 1.
pelaksana kegiatan yang baru; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah 2.
Kabupaten/Kota Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Tahun 2012 Nomor 193); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat
Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 5.
Nomor 153); Permenkes Nomer 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEWAJIBAN PUSKESMAS,
KEPALA
UPT
MENGIKUTI
PUSKESMAS
ORIENTASI
PENANGGUNG
JAWAB
PADA
TENTANG KEPALA
PROGRAM
DAN
PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU UPT PUSKESMAS BANDAR. Kesatu
: Setiap karyawan baru di Puskesmas Bandar
Kedua
:
Ketiga
dalam lampiran keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
harus mengikuti
program orientasi di Puskesmas berdasarkan SOP yang berlaku. Persyaratan mengikuti orientasi bagi karyawan baru ditetapkan
Ditetapkan di Pada tanggal
: Bandar :
KEPALA UPT PUSKESMAS BANDAR ,
FITRI JULIARTO
Lampiran
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bandar Nomor : Tanggal :
KETENTUAN DALAM ORIENTASI : 1. Kewajiban untuk melakukan orientasi selama satu bulan bagi kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana program yang baru ditugaskan
2. Dalam pelaksanaan orientasi kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru diorientasi oleh penanggung jawab yang sesuai dengan tupoksinya. 3. Kegiatan yang dilaksanakan selama proses orientasi adalah: a. Visi, misi, tujuan, tata nilai dan struktur organisasi puskesmas b. Pengenalan lingkungan (ruangan puskesmas, rekan kerja) c. Tugas pokok dan fungsi jabatan d. Rencana kegiatan upaya dan pelayanan kesehatan 4. Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan setelah kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru melaksanakan tugasnya. 5. Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab yang sesuai dengan kompetensinya. 6. Dalam
pelaksanaan
orientasikepala
puskesmas,
penanggungjawab
dan
pelaksana upaya harus mengikuti prosedur yang berlaku di Puskesmas Bandar.