SK Pemberlakuan KAK Orientasi Pegawai TIDAK PERLU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BANDAR Jalan Raya Bandar, Kode Pos 63583 Telp. (0357) 331 026 Handphone : 081359956780, Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BANDAR NOMOR :



/ 2017



TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI PADA KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU UPT. PUSKESMAS BANDAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS BANDAR, Menimbang



: a.



bahwa



setiap pegawai



/ karyawan baru perlu



untuk



diperkenalkan pada tugas-tugas puskesmas yang sesuai dengan kompetensinya atau tugas tambahan, kebijakankebijakan puskesmas, visi, misi, tujuan dan tata nilai b.



puskesmas, lingkungan kerja puskesmas; bahwa agar karyawan baru memahami tugas, peran dan tanggung jawabnya baik yang diposisikan sebagai Kepala Puskesmas, penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang



c.



dipersyaratakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin



1



dan



2



perlu



ditetapkan



Keputusan



Pimpinan



Puskesmas tentang Kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab program dan Mengingat



: 1.



pelaksana kegiatan yang baru; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian



Urusan



Pemerintahan



Antara



Pemerintah,



Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah 2.



Kabupaten/Kota Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia



4.



Tahun 2012 Nomor 193); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat



Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 5.



Nomor 153); Permenkes Nomer 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEWAJIBAN PUSKESMAS,



KEPALA



UPT



MENGIKUTI



PUSKESMAS



ORIENTASI



PENANGGUNG



JAWAB



PADA



TENTANG KEPALA



PROGRAM



DAN



PELAKSANA KEGIATAN YANG BARU UPT PUSKESMAS BANDAR. Kesatu



: Setiap karyawan baru di Puskesmas Bandar



Kedua



:



Ketiga



dalam lampiran keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



harus mengikuti



program orientasi di Puskesmas berdasarkan SOP yang berlaku. Persyaratan mengikuti orientasi bagi karyawan baru ditetapkan



Ditetapkan di Pada tanggal



: Bandar :



KEPALA UPT PUSKESMAS BANDAR ,



FITRI JULIARTO



Lampiran



:



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bandar Nomor : Tanggal :



KETENTUAN DALAM ORIENTASI : 1. Kewajiban untuk melakukan orientasi selama satu bulan bagi kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana program yang baru ditugaskan



2. Dalam pelaksanaan orientasi kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru diorientasi oleh penanggung jawab yang sesuai dengan tupoksinya. 3. Kegiatan yang dilaksanakan selama proses orientasi adalah: a. Visi, misi, tujuan, tata nilai dan struktur organisasi puskesmas b. Pengenalan lingkungan (ruangan puskesmas, rekan kerja) c. Tugas pokok dan fungsi jabatan d. Rencana kegiatan upaya dan pelayanan kesehatan 4. Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan setelah kepala puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru melaksanakan tugasnya. 5. Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab yang sesuai dengan kompetensinya. 6. Dalam



pelaksanaan



orientasikepala



puskesmas,



penanggungjawab



dan



pelaksana upaya harus mengikuti prosedur yang berlaku di Puskesmas Bandar.