14 0 34 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PATI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYEN Jl. Rumah Sakit No. 1 Kayen Pati Kode Pos 59171 Telp.(0295) 4101294, 4101295 Email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYEN NOMOR:
TENTANG : PELATIHAN BANTUAN HIDUP LANJUT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYEN
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYEN Menimbang :a.
bahwa pengetahuan
staf Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
penanggulangan penderita gawat darurat memegang porsi besar dalam menentukan keberhasilan pertolongan kepada pasien; b. bahwa kondisi gawat darurat pada pasien dapat terjadi dimana saja dan kapan saja karena itu perlu upaya meningkatkan dan memelihara pengetahuan serta keterampilan personil dalam menangani penderita gawat darurat di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen melalui pelatihan Bantuan Hidup Lanjut ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kayen; Mengingat: 1. Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri
Kesehatan
Nomor
1333/MENKES/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi;
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PANDUAN PELATIHAN BANTUAN HIDUP LANJUT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYEN
Pertama
:
Memberlakukan Panduan Pelatihan Bantuan Hidup Lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen sebagaimana terlampir.
Kedua
:
Tindakan pertolongan medis yang dilakukan pada penderita yang mengalami henti jantung setelah dilakukan tindakan bantuan hidup dasar.
Ketiga
:
Mewajibkan kepada tim kode biru Rumah Sakit Umum Daerah
Kayen mengikuti pelatihan bantuan hidup lanjut. Keempat
:
Mewajibkan kepada tim kode biru Rumah Sakit Umum Daerah Kayen untuk menguasai sistem kode biru dan pelatihan bantuan hidup lanjut.
Kelima
:
Mewajibkan tim kode biru Rumah Sakit Umum Daerah Kayen untuk melakukan refresh Pelatihan Bantuan Hidup Lanjut setiap 2 (dua) tahun sekali.
Keenam
:
Surat Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata tedapat hal-hal yang perlu penyempurnaan
akan
diadakan
perbaikan
dan
penyesuaian
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pati Pada tanggal :
Direktur RSUD Kayen
dr. Aviani Tritanti Venusia, MM Pembina/ IV a NIP. 19710518 200604 2 014 Tembusan : 1. Arsip