SK Bias Benar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPTD PUSKESMAS KETAPANG



Jalan Raya Ketapang Daya, Kec. Ketapang Telp. 082132116487 Email: [email protected], Website: pkm ketapang.sampangkab.go.id



SAMPANG (69261)



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 188/SK/



/434.203.200.07/2022 TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) UPTD PUSKESMAS KETAPANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG, Menimbang



: a.



bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya penyakit yaitu melalui imunisasi;



b.



bahwa imunisasi rutin termasuk BIAS perlu dilaksanakan secara terpadu baik dari pelayanan program maupun sumber daya manusia;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketapang tentang Tim Pelaksana Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian



Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



UPTD



PEMBENTUKAN



PUSKESMAS TIM



KETAPANG



PELAKSANA



BULAN



IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) DI PUSKESMAS. KESATU



: Penanggungjawab dan pelaksana BIAS (Bulan Imunisasi anak Sekolah) di UPTD Puskesmas Ketapang sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini;



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KETIGA



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Ketapang



pada tanggal



: 05 Maret 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG,



dr. RABBI NATIQAH Penata Tk I NIP. 19880404 201503 2 001



LAMPIRAN I



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG



NOMOR



:



434.203.200.07/2022 PELAKSANA



BULAN



188/SK/



/



TENTANG



TIM



IMUNISASI



ANAK



SEKOLAH (BIAS) PUSKESMAS SUSUNAN TIM PELAKSANA BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS)



NO



NAMA



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM



PJ Imunisasi



Ketua



1.



SULASMINI, A.Md.Kep



2.



SUBAIRI, A.Md.Kep



Perawat Puskesmas Ketapang



Anggota



3.



ANDRE SUSILA, S.Kep



Perawat Puskesmas Ketapang



Anggota



4.



AMARUDIN, S.Kep.,Ns



Perawat Puskesmas Ketapang



Anggota



5.



MELLIYATIN AROFAH, A.Md.keb



Bidan Puskesmas Ketapang



Anggota



6.



SITTI ZAINAB, S.Kep.,Ns



Perawat Puskesmas Ketapang



Anggota



7.



SLAMET ARIYADI



Sopir Puskesmas Ketapang



Logistik



Ditetapkan di



: Ketapang



pada tanggal



: 05 Maret 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG,



dr. RABBI NATIQAH Penata Tk I NIP. 19880404 201503 2 001