10 0 195 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS KETAPANG
Jalan Raya Ketapang Daya, Kec. Ketapang Telp. 082132116487 Email: [email protected], Website: pkm ketapang.sampangkab.go.id
SAMPANG (69261)
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 188/SK/
/434.203.200.07/2022 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) UPTD PUSKESMAS KETAPANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG, Menimbang
: a.
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya penyakit yaitu melalui imunisasi;
b.
bahwa imunisasi rutin termasuk BIAS perlu dilaksanakan secara terpadu baik dari pelayanan program maupun sumber daya manusia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketapang tentang Tim Pelaksana Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
UPTD
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS TIM
KETAPANG
PELAKSANA
BULAN
IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) DI PUSKESMAS. KESATU
: Penanggungjawab dan pelaksana BIAS (Bulan Imunisasi anak Sekolah) di UPTD Puskesmas Ketapang sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Ketapang
pada tanggal
: 05 Maret 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG,
dr. RABBI NATIQAH Penata Tk I NIP. 19880404 201503 2 001
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG
NOMOR
:
434.203.200.07/2022 PELAKSANA
BULAN
188/SK/
/
TENTANG
TIM
IMUNISASI
ANAK
SEKOLAH (BIAS) PUSKESMAS SUSUNAN TIM PELAKSANA BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS)
NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
PJ Imunisasi
Ketua
1.
SULASMINI, A.Md.Kep
2.
SUBAIRI, A.Md.Kep
Perawat Puskesmas Ketapang
Anggota
3.
ANDRE SUSILA, S.Kep
Perawat Puskesmas Ketapang
Anggota
4.
AMARUDIN, S.Kep.,Ns
Perawat Puskesmas Ketapang
Anggota
5.
MELLIYATIN AROFAH, A.Md.keb
Bidan Puskesmas Ketapang
Anggota
6.
SITTI ZAINAB, S.Kep.,Ns
Perawat Puskesmas Ketapang
Anggota
7.
SLAMET ARIYADI
Sopir Puskesmas Ketapang
Logistik
Ditetapkan di
: Ketapang
pada tanggal
: 05 Maret 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS KETAPANG,
dr. RABBI NATIQAH Penata Tk I NIP. 19880404 201503 2 001