17 0 119 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
PUSKESMAS SEBABI Jln. Jed. Sudirman Km 87 Kec. Telawang Kode Pos 74353 Telp. 081349180821 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBABI Nomor :
/PKM-SBI/SK-ADM/IX/2019 TENTANG
TIM BINA WILAYAH PUSKESMAS SEBABI Menimbang
: a. bahwa dalam puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat; b. bahwa
dalam
rangka
mengoptimalisasikan
dan
mengintegritaskan
pelayanan kesehatan di masyarakat dan desa merupakan wilayah tempat tinggal masyarakat; c.
bahwa untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dan kemandirian terhadap bidang kesehatan terlebih dalam perilaku hidup bersih dan sehat;
d. bahwa nama desa, nama petugas, NIP sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab desa dalam bidang kesehatan; e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a,b c,dan d perlu menetapkan kebijakan tentang Bina Wilayah di Puskesmas Sebabi.
Mengingat
: 1. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD.) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBABI TENTANG BINA WILAYAH
KESATU
:
Menetapkan bina wilayah kerja puskesmas sebabi seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan sebagimana mestinya. Ditetapkan di : Sebabi Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS SEBABI
FANTIMATUS ZAHRO
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBABI
TIM BINA WILAYAH 1. Desa Sebabi a) Hariyanto Nugroho b) Aulia Paramita c) Tri Andayani d) Fajar Dwi Arti e) Evi Noni Kartika Sari 2. Simpang sebabi a) dr. Renitha Ratu Rumengan b) Arti Rahayu c) Siti Masrifah d) M. Bagoes Sulistiyono e) Junaidah f) Vinaty Ayu Lestari 3. Desa Sumber Makmur a) dr. Fantimatus Zahro b) drg. Hidayatul Fitriah c) Elia Purwanti d) Heny Puji Astuti e) Ayu Oktaviani 4. Desa Biru Maju a) Wisnu Tatoyani b) Dewi Fatimah c) Ryensh Elkana Sitio d) Novi Istiani 5. Desa Tanah Putih a) Luluk Sri Wahyuni b) Wina Astarina c) Septian Dwi Prasteyo d) Fatma Dewi e) Billy Asi Dirgantara
Nomor
:
/PKM-SBI/SK-ADM/IX/2019
Tanggal
:
Tentang
: Bina Wilayah
September 2019
6. Desa Penyang a) Tuti Istiawati b) Wahyudi c) Mia Hermila Sari d) Endah Dwi Anggraningrum e) Ria Irawati 7. Desa Kenyala a) Bambang Supriyono b) Yuwan c) Ria Wijayanti d) Diana Soni Duga e) Anugrah Novianto
Ditetapkan di : Sebabi pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS SEBABI,
FANTIMATUS ZAHRO