21 0 130 KB
KU DU S
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS Dinkes Kabupaten Kudus
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS WERGU WETAN
KOMPLEK GOR WERGU WETAN KUDUS 59318 TELP. (0291-433453)
UPT Puskesmas Wergu Wetan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WERGU WETAN NOMOR : 440/
/11.05.01/ 2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM IBU HAMIL, IBU HAMIL RESIKO TINGGI (RESTI) DAN NEONATAL, BAYI DAN BALITA RESIKO TINGGI (RESTI) TINGKAT PUSKESMAS Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan derajad kesehatan khususnya Ibu Hamil, Bayi dan Balita di wilayah UPT Puskesmas Wergu Wetan, maka perlu dibentuk Tim Ibu Hamil, Ibu Hamil Resiko Tinggi (Resti) dan Neonatal, Bayi dan Balita Resiko Tinggi (Resti) Tingkat Puskesmas; b. bahwa agar penyelenggaraan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar perlu ada Tim dari Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Wergu Wetan tentang Pembentukan dibentuk Tim Ibu Hamil, Ibu Hamil Resiko Tinggi (Resti) dan Neonatal, Bayi dan Balita Resiko Tinggi (Resti) Tingkat Puskesmas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Kesehatan. 3. Peraturan Bupati Kudus No36 Tahun 2006 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kudus.
Memperhatikan :
Hasil pertemuan Tim Ibu Hamil Puskesmas UPT Puskesmas Wergu Wetan tanggal 16 Mei 2017.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WERGU WETAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM IBU HAMIL, IBU HAMIL RESIKO TINGGI (RESTI) DAN NEONATAL, BAYI DAN BALITA RESIKO TINGGI (RESTI) TINGKAT PUSKESMAS.
KESATU
:
Membentuk Tim Ibu Hamil, Ibu Hamil Resiko Tinggi (Resti) dan Neonatal, Bayi dan Balita Resiko Tinggi (Resti) Tingkat Puskesmas, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Tim Ibu Hamil, Ibu Hamil Resiko Tinggi (Resti) dan Neonatal, Bayi dan Balita Resiko Tinggi (Resti) Tingkat Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua ini mempunyai tugas : 1. Mengawal dan mendampingi ibu hamil, ibu hamil resiko tinggi, neonatal, bayi dan balita resiko tinggi, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat sehingga dapat memperkecil factor resiko serta komplikasi. 2. Meaksanakan pemeriksaan ANC rutin pada ibu hamil dengan minimal 10 T. 3. Melaksanakan pemeriksaan Neonatal, Bayi dan Balita dengan menggunakan format : MTBM, MTBS, SDIDTK dan Buku KIA. 4. Penanganan rujukan medis dan non medis yang berjenjang dari tingkat desa sampai dengan tingkat Puskesmas secara professional dan pelayanan paripurna sehingga resiko kematian dapat dicegah. 5. Mampu mengidentifikasi ibu hamil, neonatus, bayi dan balita resiko tinggi (Resti). 6. Melaporkan kejadian kasus resiko tinggi (Resti) pada ibu hamil, neonatal, bayi dan balita. 7. Kunjungan rumah kasus resiko tinggi (Resti) oleh Tim Resti Puskesmas. 8. Pembahasan rutin kasus resiko tinggi oleh Tim Puskesmas. 9. Pemeriksaan laboratorium rutin pada ibu hamil pada Tri Mester I, II dan III serta pemeriksaan laboratorium tambahan (jika diperlukan).
:
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Kudus, 22 Juni 2019 Kepala UPT Puskesmas Wergu Wetan
TITI AMPERTINA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WERGU WETAN Nomor : 440 / / 11.05.01/ 2019 Tanggal : 22 Juni 2019 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM IBU HAMIL, IBU HAMIL RESIKO TINGGI (RESTI) DAN NEONATAL, BAYI DAN BALITA RESIKO TINGGI (RESTI) TINGKAT PUSKESMAS N O
NAMA
PERAN DALAM TIM
INSTANSI
KET
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Titi Ampertina, SKM dr. Hana Sinansari dr. Puspitasari Dwi Irayusi P., S.ST.Keb drg. Devi Solina Istiqomah, S.ST.Keb Tatik Sugiarti, AMKeb Eny Agustyorini, AMKeb Sumiatun, AMKeb Arna, AMKeb Wachidatul Aminah, AMKeb Niar Zulaekah, AMKeb Sri Endah, AMKeb Nikmatul Rofiqoh, AMKeb Heni Puspitasari, AMKeb Yetti Prasetyo A., AMKeb Diyah Ayu Lestari, AMKeb Eny Widiastuti, SKM Ice Susilowati, S.Kep Yuni Purwaningsih, S.ST.Keb Tri Ristanti, A.Md Latifah Hanum, AMKg Munawar Sutrisno Prasetyo F.Muryoko, AMK Yulianti, AMK
Penanggung Jawab Ketua Wakil Ketua Koordinator Tim Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan Pusk.Wergu Wetan
Kepala Puskesmas Dokter Umum Dokter Umum Bidan Koordinator Bidan Puskesmas Bidan Puskesmas Bidan Puskesmas Bidan Puskesmas Bidan Puskesmas Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Program Gizi Program P2 Program Promkes Program Farmasi Perawat Gigi Petugas Laboratorium Petugas Laboratorium Program HIV / AIDS Program Perkesmas
Kudus, 22 Juni 2019 Kepala UPT Puskesmas Wergu Wetan
TITI AMPERTINA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS WERGU WETAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM IBU HAMIL, IBU HAMIL RESIKO TINGGI (RESTI) DAN NEONATAL, BAYI DAN BALITA RESIKO TINGGI (RESTI) TINGKAT PUSKESMAS Nomor
:
Revisi Ke
:1
Berlaku Tanggal
: 22 Juni 2019
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WERGU WETAN KOMPLEK GOR WERGU WETAN KUDUS 59318 Telp ( 0291-433453 )