SK Covid-19 Karma April 20 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL Desa Karang Manunggal P.14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL NOMOR : 440 /113/PKM-KM/III/2020 TENTANG SUSUNAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL Menimbang



: a. Bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 ( COVID 19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerigian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu membentuk Gugu Tuas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19) di Puskesmas Karang Manunggal; b. Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID19 sebagai pandemic tanggal 11 Maret 2020; c. Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 dindonesia yang perlu diantisifasi dampaknya; d. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar linsek



Mengingat



:



1.



dan masyarakat; Undng-undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)



2.



Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2009 Tentang kesehatan



3.



Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)



4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu ( lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)



5.



Kepuusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020



Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 Covid-19) 6.



Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2430/SJ Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus desease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL



:



TENTANG SUSUNAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)



Kesatu



:



Membentuk



Gugus



Tugas



Percepatan



Puskesmas



Karang



Manunggal



Penanganan



dengan



susunan



COVID-19



gugus



tugas



sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini Kedua



:



Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Puskesmas Karang Manunggal dalam diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan koordiasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan dan penaggulangan COVID-19 2. Melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat secara berkala dengan materi mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat untuk antisifasi penularan 3. Menyaring informasi dan meluruskan berita-beria yang tidak benar terkait dengan COVID-19 yang beredar di masyarakat 4. Melakukan Upaya kesiapsiagaan, pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya penderita/pasien suspek COVID19 5. Mendata dan melaporkan perkembangan penanganan dan upaya-upaya yang telah dilakukan kepada dinas kesehatan kabupaten Banyuasin



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Karang Manunggal Padatanggal : 30 Maret 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL



Andhika Utama R, SKM NIP.19820710 200604 1 005



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL



NOMOR



: 440 /113/PKM-KM/III/2020



TENTANG : PEMBENTUKAN PENGURUS BANK SAMPAH PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL



SUSUNAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL 1. PENGARAH Nama Jabatan



: Andhika Utama R, SKM : Kepala Puskesmas



2. KETUA Nama Jabatan



: Munawaroh, AMd.KL : Sanitrian Puskesmas



3. WAKIL KETUA Nama Jabatan



: Neliyana, AM.Keb : Bidan Puskesmas



4. KETUA HARIAN Nama : Anjulmi Fizna, S.Kep.Ners, M.Kes Jabatan : Perawat Puskesmas 5. SEKRETARIS Nama Jabatan



: Riawan, Am.Keb : Bidan Puskesmas



6. BIDANG KOMUNIKASI INFORMASI COVID-19 Nama : Noviana Subekti, SKM Jabatan : Promkes Puskesmas 7. BIDANG DETEKSI DINI KASUS / SURVEILANS Nama : Gunawan, AM.Kep Jabatan : Perawat Puskesmas 8. BIDANG PENANGANAN KASUS Nama : 1. dr. Rizka Rilasari 2. dr. Fitra Andriansyah Jabatan : Dokter Umum Puskesmas 9. BIDANGPEMANTAUAN DAN KARANTINA Nama : 1. Upratono, Am.Kep 2. Seluruh Bidan Desa dan Perawat Pustu Puskesmas Karang Manunggal 10. BIDANG PENGANGGARAN Nama : Aisyah Romzi,Am.Keb Jabatan : Bendahara Puskesmas 11. BIDANG ALAT DAN INENTARIS BARANG Nama : Sukmawati, Am.Keb Jabatan : Pengelola Inventaris Barang 12. BIDANG PENANGANAN KASUS Nama : 1. Upratono, Am.Kep 2. Neliyana, Am.Keb 3. Nova Noviyanti, Am.Keb 4. Santri Aryani, Am.Keb 5. Seluruh Petugas yang bekerja di Puskesmas Karang Manunggal