SK Dan Panduan EWS BAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA NOMOR: /Int-10000/BAM2/KEP/2019 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM DI RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat,



bermutu, profesional dan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta untuk memberi kepuasan kepada pasien dan keluarga di Rumah Sakit Bukit Asam Medika, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang berkesinambungan mulai dari pasien masuk sampai pasien keluar. b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Bukit Asam Medika dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya Peraturan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika tentang Kebijakan Pelayanan Early Warning System sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan pasien di Rumah Sakit Bukit Asam Medika; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika; Mengingat



d. : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 290 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 2052



Tahun 2011 Tentang Izin Praktik Kedokteran; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran 14. Keputusan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 15. Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Bukit Asam Medika Nomor : 38 tanggal 23 Desember 2014 dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH di Jakarta, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 30 Desember 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bukit Asam Medika; 16. Akta penyataan keputusan rapat umum pemegang saham PT. Bukit Asam Medika Nomor : 89 taggal 24 Februari 2017 dibuat oleh Affuroh, Sarjana Hukum, Notaris di Muara Enim yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.0101-0106445 tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017; 17. Keputusan Direksi PT Bukit Asam Medika Nomor 012/KEP/Int0100/XI/2016 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Bukit Asam Medika; 18. Keputusan Direksi PT. Bukit Asam Medika Nomor : 012/Int10000/BAM1/KEP/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Bukit Asam Medika; 19. Keputusan Direksi PT. Bukit Asam Medika Nomor : 007/Int10000/BAM1/KEP/2018 tanggal 26 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pemegang Jabatan Di PT. Bukit Asam Medika.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tentang Kebijakan Pelayanan Early Warning System di Rumah Sakit Bukit Asam Medika



Kesatu



: Kebijakan Pelayanan Early Warning System dimaksudkan sebagaimana tercantum dalam panduan di keputusan ini



Kedua



: Pelaksanaan Early Warning System ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan pasien sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tanjung Enim Pada tanggal : November 2019 Direktur Rumah Sakit



Dr. Bandriyo Sudarsono, M.K.K.K



Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika Nomor : Tanggal :



KEBIJAKAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA A.



KEBIJAKAN UMUM : a. Pelayanan di Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dengan berorientasi pada keselamatan pasien dan upaya peningkatan mutu pelayanan sesuai dengan visi, misi dan nilai dasar yang ada di Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika tanpa diskriminatif. b. Semua pasien yang membutuhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika berhak untuk menerima pelayanan yang sama di semua unit pelayanan tanpa membedakan sosial, ekonomi, agama dan golongan serta kemampuan pasien untuk membayar. c. Semua rencana asuhan pasien diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara tenaga profesi yang menangani pasien. Tenaga profesi yang dimaksud adalah tim kesehatan dengan multi disiplin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, ahli gizi,tenaga farmasi, tenaga analis, tenaga fisioterapi, radiografis dan lain-lain. d. Pemberian asuhan diberikan oleh tim kesehatan tersebut diatas berdasarkan tingkat kewenangan dan kompetensinya yang didokumentasikan dalam catatan rekam medis yang terintegrasi dengan metode SOAP. e. Pelayanan Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika secara 24 jam dilaksanakan di berbagai instalasi pelayanan yang disiapkan untuk pelayanan tersebut, kecuali di unit-unit tertentu. f. Rumah sakit memberikan pelayanan yang seragam bagi semua pasien, rencana asuhan medis dan rencana asuhan keperawatan dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah pasien masuk rawat inap diselenggarakan secara terintegrasi di seluruh instalasi pelayanan Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika dan dicatat dalam rekam medis pasien. g. Rumah sakit dalam memberikan pelayanan menghormati hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang-undang dan nilai-nilai serta kepercayaan yang dianut oleh pasien. h. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien setiap petugas harus memperhatikan privasi pasien i. Pelayanan rumah sakit di setiap unit kerja harus selalu berfokus pada pasien dengan melaksanakan akses pelayanan dan kontinuitas serta dengan memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga



j. Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika akan merujuk pasien jika diperlukan pelayanan dan fasilitas yang tidak tersedia di Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika dan atau atas permintaan pasien / keluarga . k. Seluruh staf Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman, panduan dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. l. Seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika dalam melaksanakan pekerjaannya wajib sesuai dengan ketentuan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), termasuk dalam penggunaan APD ( Alat Pelindung Diri )



B. KEBIJAKAN KHUSUS 1. Pelaksanaan EWS dilakukan sesuai pedoman / panduan. 2. Staf klinis dilatih menggunakan EWS. 3. Staf klinis mampu melaksanakan EWS sesuai pedoman / panduan. 4. PPA yang melakukan EWS akan mengisi formulir EWS dan melakukan dokumentasi didalam berkas rekam medis pasien. 5. Pasien yang telah dilakukan EWS akan dievaluasi perkembangan kondisi dan tercatat dalam rekam medis pasien.



Ditetapkan di : Tanjung Enim Pada tanggal : November 2019 Direktur Rumah Sakit



Dr. Bandriyo Sudarsono, M.K.K.K



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA NOMOR: /Int-10000/BAM2/KEP/2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN EARLY WARNING SYSTEM DI RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Bukit Asam Medika, maka diperlukan adanya penyelenggaraan pelayanan pasien yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Bukit Asam Medika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika tentang Panduan Pelayanan Early Warning System sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan pasien di Rumah Sakit Bukit Asam Medika; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29



Tahun



2004



tentang



Praktik



2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 290 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun



2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik Kedokteran; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran 14. Keputusan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 15. Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Bukit Asam Medika Nomor : 38 tanggal 23 Desember 2014 dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH di Jakarta, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 30 Desember 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bukit Asam Medika; 16. Akta penyataan keputusan rapat umum pemegang saham PT. Bukit Asam Medika Nomor : 89 taggal 24 Februari 2017 dibuat oleh Affuroh, Sarjana Hukum, Notaris di Muara Enim yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.0101-0106445 tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017; 17. Keputusan Direksi PT Bukit Asam Medika Nomor 012/KEP/Int0100/XI/2016 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Bukit Asam Medika; 18. Keputusan Direksi PT. Bukit Asam Medika Nomor : 012/Int10000/BAM1/KEP/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Bukit Asam Medika; 19. Keputusan Direksi PT. Bukit Asam Medika Nomor : 007/Int10000/BAM1/KEP/2018 tanggal 26 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pemegang Jabatan Di PT. Bukit Asam Medika.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tentang Panduan pelayanan Early Warning System di Rumah Sakit Bukit Asam Medika



Kesatu



: Panduan pelayanan Early Warning System dimaksudkan sebagaimana tercantum dalam panduan di keputusan ini



Kedua



: Pelaksanaan Early Warning System ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan pasien sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tanjung Enim Pada tanggal : November 2019 Direktur Rumah Sakit



Dr. Bandriyo Sudarsono, M.K.K.K



Lampiran Surat Direktur RSBAM No. Tanggal



PANDUAN PELAKSANAAN EARLY WARNING SYSTEM



Tahun …………..



Keputusan



BAB I DEFINISI



1. Early Warning System (EWS) adalah sistem peringatan dini yang dapat diartikan sebagai rangkaian sistem komunikasi informasi yang dimulai dari deteksi awal dan pengambilan keputusan selanjutnya. Deteksi dini merupakan gambaran dan isyarat terjadinya gangguan fungsi tubuh yang buruk atau ketidakstabilan fisik pasien sehingga dapat menjadi kode dan atau mempersiapkan kejadian buruk dan meminimalkan dampaknya, penilaian untuk mengukur peringatan dini ini menggunakan Early Warning System (EWS) 2. National Early Warning Score (NEWS) adalah sebuah pendekatan yang sistematis yang menggunakan scoring untuk mengidentifikasikan perubahan konsisi seseorang sekaligus menentukan langkah selanjutya yang harus dkerjakan. Penilaian ini dilakukan pada orang dewasa (berusia lebih dari 16 tahun) , tidak untuk anak-anak dan ibu hamil. Sistem ini dikembangkan oleh Royal College of Physicians, the Royal College of Nursing, the National Outseach Forum and NHS Training for Innovation, London tahun 2012. 3. Sistem scoring NEWS menggunakan pengkajian yang menggunakan 7 (tujuh) parameter fisiologis yaitu tekanan darah sistolik, nadi, suhu, saturasi oksigen, kebutuhan alat bantu O2 dan status kesadaran untuk mendeteksi terjadinya perburukan/kegawatan kondisi pasien yang tujuannya adalah mencegah hilangnya nyawa seseorangh dan mengurangi dampak yang lebih parah dari sebelumnya 4. Pediatric Early Warning Score (PEWS) adalah penggunaan skor peringatan dinin dan penerapan perubahan kompleks yang diperlukan untuk pengenalan dini terhadap pasien anak di rumah sakit 5. Sistem scoring PEWS menggunakan pengkajian yang menggunakan 10 (sepuluh) parameter fisiologis yaitu warna kulit, upaya respirasi, penggunaan alat bantu O2, denyut jantung, waktu pengisian capillary refill, tekanan darah sistolik, tingkat kesadaran dan suhu. Kesadaran untuk mendeteksi terjadinya perburukan atau kegawatan kondisi pasien yang tujuannya adalah mencegah hilangnya nyawa seseorang dan mengurangi dampak yang lebih parah dari sebelumnya 6. Modified Obstertic Early Warning Score (MEOWS) adalah penggunanaan skor peringatan ini yang mengalami perubahan pada pasien ibu hami dimulai usia 20 minggu sampai kelahiran anak usia 6 minggu. 7. Sistem skoring MEOWS menggunakan pengkajian dengan 10 parameter fisiologis, yaitu respirasi, saturasi, suhu, tekanan darah sistolik, tekanan darah diastolik, nadi, tingkat kesadaran, nyeri, lochea, protein urin.



BAB II RUANG LINGKUP



1. Instalasi Rawat Inap. 2. Instalasi Maternal dan perinatal a. Ruang Nifas b. Ruang Bersalin 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Pasien Rawat Inap 5. Perawat



BAB III TATA LAKSANA National Early Warning System 1. NEWN digunakan pada pasien dewasa (berusia lebih dari 16 rahun) 2. NEWS dapat digunakan untuk mangasesmen penyakit akut, mendeteksi penurunan klinis, dan menginisiasi respon klinis yang tepat waktu dan sesuai. 3. NEWS tidak digunakan pada : a. Pasien berusia kurang dari 16 tahun b. Pasien hamil c. Pasien dengan PPOK 4. NEWS juga dapat diimplementasikan untuk asessemen prehospital pada kondisi akut oleh first responder seperti pelayanan ambulans, pelayanan kesehatan primer, puskesmas untuk mengoptimalkan komunikasi kondisi pasien sebelum diterima rumah sakit tujuan 5. National Early Warning Score (NEWS) Parameter



3



Pernapasan