SK Dir Pedoman Ikp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA



Jl. Kol. Sutarto No.132 Telp. 634634, Fax. 637 412, Surakarta 57126. KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA Nomor : TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA DIREKTUR RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap pasien diperlukan usaha keselamatan pasien di rumah sdkit; b. bahwa dalam program keselamatan pasien diperlukan Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di RSUD. Dr. Moewardi Surakarta; c.



Mengingat



bahwa untuk keberlangsungan program di perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. Moewardi Surakarta.



: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Memberlakukan Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient Safety Incident Report) yang diterbitkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) Tahun 2007 di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.



KEDUA



: Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient Safety Incident Report) diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien untuk melakukan evaluasi, analisis dan tindak lanjut dari Kejadian Tidak Diharapkan pada pasien di RSDM.



KETIGA



: Pemberlakuan Pedoman Pelaporan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Ditetapkan di : Surakarta Tanggal : 01 November 2006 RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA Direktur,



Dr. Mardiatmo, SpR. Pembina Utama Muda NIP. 140 092 398 Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Semua Wadir RSDM 2. Komite Medik RSDM 3. Tim KPRS RSDM 4. Ketua Pokja Akreditasi RSDM 5. Arsip