SK Dir Kebijakan Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG Jl. Kartini No.13 Muntilan 56411 Informasi (0293)587004 Sekretariat (0293)587017 Fax (0293)587017 IGD(0293)585392 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG Nomor : 180.186/206/18/2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DI LINGKUNGAN RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG DIREKTUR RSUD MUNTILAN, Menimbang: a.



bahwa



dalam



rangka



kelancaran



pelayanan



dan



penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktur dan Pejabat RSUD



Muntilan



Kabupaten Magelang



agar



tetap



berjalan apabila berhalangan, maka perlu pendelegasian wewenang kepada pejabat/staf yang ditunjuk; b.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur



tentang



Pendelegasian



Wewenang



Di



Lingkungan RSUD Muntilan Kabupaten Magelang; Mengingat:



1.



Undang-Undang Pembentukan



Nomor



13



Tahun



Daerah-Daerah



1950



tentang



Kabupaten



dalam



Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



3.



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4.



Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



5.



Undang-Undang Pemerintahan Indonesia



Nomor



Daerah



Tahun



23



Tahun



(Lembaran



2014



Nomor



2014



Negara 244,



tentang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589; 6.



Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);



7.



Peraturan



Daerah



Kabupaten



Magelang



Nomor



30



Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran



Daerah



Kabupaten



Magelang



Tahun



2011Nomor 4) Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural



pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 14); 8.



Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang



(Lembaran



Daerah



Kabupaten



Magelang



Tahun 2009 Nomor 14); 9.



Keputusan



Bupati



Magelang



Nomor



180.182/581/KEP/21/2015 tentang Izin Operasional Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Muntilan



Kabupaten



Magelang.



MEMUTUSKAN Menetapkan: :



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MUNTILAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DI LINGKUNGAN RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG



KESATU



:



Menunjuk Pejabat / staf yang diberi kewenangan untuk menjalankan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktur dan/atau



Pejabat



lain



RSUD



Muntilan



Kabupaten



Magelang apabila berhalangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA



:



Pejabat



sebagaimana



dimaksud



diktum



KESATU



mempunyai tugas dan fungsi, serta kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan masing – masing pejabat yang digantikan sesuai peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya melaporkan secara tertulis kepada



Direktur



RSUD



dan/atau



diwakilinya secara berjenjang.



pejabat



yang



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Muntilan Pada tanggal : 30 September 2016 DIREKTUR RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG



dr. M. SYUKRI, MPH Pembina NIP. 19660115 199603 1 003



Lampiran Keputusan Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Nomor



: 180.186/206/18/2016



Tanggal : 30 September 2016



PENDELEGASIAN WEWENANG DILINGKUNGAN RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG I.



PENDELEGASIAN WEWENANG DI DALAM RUMAH SAKIT Pendelegasian wewenang di dalam Rumah Sakit diatur sebagai berikut: A. Apabila Direktur tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Kepala Bagian Tata Usaha atau. 2. Kepala Bidang Pelayanan atau 3. Kepala Bidang Penunjang atau 4. Kepala Bidang Keuangan atau 5. Ketua Komite Medik atau. 6. Ketua Komite Keperawatan B. Apabila Kepala Bagian Tata Usaha



tidak ada ditempat secara



berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau 2. Kepala Sub Bagian Umum atau 3. Kepala Sub Bagian Rekam Medik C. Apabila Kepala Bidang Pelayanan tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Kepala Seksi Pelayanan Medis atau 2. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan D. Apabila Kepala Bidang Penunjang tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Kepala Seksi Penunjang Medis atau 2. Kepala Seksi Penunjang Non Medis. E. Apabila Kepala Bidang Keperawatan tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan atau. 2. Kepala Seksi Etika dan Asuhan Keperawatan



F. Apabila Ketua Komite medik tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Ketua Sub Komite Kredensial atau;



2. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu atau; 3. Ketua Sub Komite Etik;



G. Apabila Ketua Komite Keperawatan



tidak ada ditempat secara



berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Ketua Sub Komite Kredensial atau 2. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu atau 3. Ketua Sub Etik.



H. Apabila Kepala Seksi / Sub Bagian



tidak ada ditempat secara



berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut staf /pegawai paling senior di seksi/ bagian yang bersangkutan I.



Apabila Kepala Instalasi tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut : 1. Dokter Umum paling senior atau 2. Kepala ruang yang bersangkutan atau 3. Staf paling senior ruang yang bersangkutan



J. Apabila Kepala ruangan/Kepala poliklinik tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili adalah sebagai berikut 1. Ketua Tim atau. 2. Staf /Pegawai Tertua di Ruangan/Poliklinik yang bersangkutan K. Apabila Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak ada ditempat, sebelum



meninggalkan



tempat



agar



menyerahkan



tugasnya



kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan tugas sehari-hari diserahkan kepada : 1. Kasir paling senior atau. 2. Staf Bagian keuangan. L. Staf yang diberikan wewenang tidak dibenarkan mengambil keputusan



diluar



arahan/petunjuk/kebijakan



rumah



sakit,



apabila dianggap perlu untuk mengambil keputusan diluar arahan/petunjuk/kebijakan rumah sakit agar segera lapor untuk menerima arahan/petunjuk tambahan pada kesempatan pertama.



II. PENDELEGASIAN WEWENANG KELUAR RUMAH SAKIT Pendelegasian wewenang keluar rumah sakit secara berjenjang sama dengan pendelegasian wewenang di dalam rumah sakit



dengan



ketentuan sebagai berikut : a. Pemilihan staf guna mewakili disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan latar belakang tugas jabatan dan kemampuan staf yang bersangkutan.



b. Staf yang mendapatkan wewenang diberikan surat perintah. c. Sebelum melaksanakan tugas agar menghadap yang memberikan wewenang untuk menerima petunjuk terkait dengan wewenang yang akan diberikan. d. Selama melaksanakan tugasnya Staf yang diberikan wewenang agar mencatat hal-hal penting yang berkaitan dengan tugas pokok Rumah sakit. e. Staf



yang



diberikan



wewenang



tidak



dibenarkan



mengambil



keputusan diluar arahan/petunjuk, apabila dianggap perlu untuk mengambil keputusan diluar arahan/petunjuk agar segera lapor untuk menerima arahan/petunjuk tambahan pada kesempatan pertama. f. Setelah melaksanakan tugas segera lapor dan menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada atasan yang memberikan wewenang.



DIREKTUR RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG



dr. M SYUKRI, MPH Pembina NIP. 19660115 199603 1 003