5 0 91 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RSUD LAMANDAU Jl. Trans Kalimantan Km.04 Nanga Bulik Kode Pos : 74662 Telepon :Line IGD (0532) 2067093LineLoket Pendaftaran (0532) 2067382 E-Mail : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LAMANDAU NOMOR : 051.6 /85/RSUD/XI/2018 TENTANG : PENETAPAN TIM JURI LOMBA CUCI TANGAN DAN TIM JURI LOMBA KEBERSIHAN LINGKUNGAN MEMPERINGATI HARI KESEHATAN NASIONAL DI LINGKUNGAN RSUD LAMANDAU TAHUN 2018 Menimbang :
a. bahwa untuk memperingati hari Kesehatan Nasional di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau maka perlu dibentuknya Tim juri lomba cuci tangan dan tim juri lomba kebersihan lingkungan Memperingati Hari Kesehatan Nasional di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau. b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lamandau. 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
:
Membentuk Tim Juri Lomba Cuci Tangan Dan Tim Juri Lomba Kebersihan Memperingati Hari Kesehatan Nasioanl Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Kepada mereka yang ditunjuk sebagai Panitia Panitia Memperingati Hari Kesehatan Nasional di Lingkungan RSUD Lamandau agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab bertanggung jawab kepada atasan langsung dan kepada Direktur RSUD Lamandau.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 November 2018 dan berakhir sampai 31 Desember 2018, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan apabila diperlukan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Nanga Bulik Pada Tanggal : 15 November 2018 An. Bupati Lamandau Plt. Direktur RSUD Lamandau,
dr. JOZEB HF RUMOUW, M.Si NIP. 19590912 199103 1 003
Tembusan : 1. Masing-masing yang bersangkutan 2. Arsip.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LAMANDAU NOMOR : 051.6/85/XI/RSUD/2018 TANGGAL : 15 November 2018 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM JURI LOMBA CUCI TANGAN DAN TIM JURI LOMBA KEBERSIHAN MEMPERINGATI HARI KESEHATAN NASIONAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMANDAU TAHUN 2018. TIM JURI LOMBA CUCI TANGAN
NO
NAMA/NIP
JABATAN
1.
JOZEB H.F RUMOUW., M.Si / 19590912 199103 1 003
Direktur RSUD Lamandau
2.
dr. LUSIANA NOVA /-
Ketua Panitia
3.
BERTI ANHARITA, S.Kep.Ns/19811008 201001 2 014
4.
FETTY ANDRIANY, S.Kep / 19830416 200903 2 009
IPCN Kasi Pelayanan Medik
TIM JURI LOMBA KEBERSIHAN LINGKUNGAN NO
NAMA/NIP
JABATAN
1.
WIDY PRASETYO, S.Farm., Apt / 19831212 201001 1 014
Kasi Penunjang Pelayanan Medik
2.
HENDRAWAN, SKM /19831129 200903 1 005
Ka.Su.Bag TU
3.
NOSTA SINAGA, SKM/19841118 201101 2002
Koordinator IPSRS
Ditetapkan di : Nanga Bulik Pada Tanggal : 15 November 2018 An. Bupati Lamandau Plt. Direktur RSUD Lamandau,
dr. JOZEB HF RUMOUW, M.Si NIP. 19590912 199103 1 003