SK Dokter Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS GEMPOL Jl. Raya Cilamaya Desa Gempol Kec. Banyusari Kab. Karawang Email: [email protected] Tel. ( - ) Kode Pos 41374



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GEMPOL KABUPATEN KARAWANG Nomor : 090/



/SK.PKM-GPL/ I / 2018



/2016



TENTANG PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN DOKTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS GEMPOL Menimbang



:



a. bahwa



dalam



melaksanakan



rangka program



efektifitas dan



dan



kegiatan,



efisiensi perlu



dalam



ditetapkan



penanggungjawab program dan kegiatan di UPT Puskesmas GEMPOL; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas GEMPOL; Mengingat



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar



Pelayanan; 4. Permenkes Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional



Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 5. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 Tentang



Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Permenkes



Nomor



39



Tahun



2016



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 8. Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan;



9. Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen



Puskesmas; 10. Keputusan Bupati KARAWANG Nomor 441/Kep.274-Dinkes/2017



Tentang



Pusat



Kesehatan



Masyarakat



Dengan



Kawasan



Perkotaan, Pedesaan, dan Terpencil/Sangat Terpencil; 11. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten KARAWANG



Nomor 441/010.1/II/2017 Tentang Struktur Organisasi Pusat Kesetan Masyarakat (PUSKESMAS) Di Kabupaten KARAWANG Tahun 2017; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMPOL TENTANG Menetapkan : PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DOKTER DI UPT PUSKESMAS GEMPOL. Kesatu



:



Menetapkan penanggungjawab program sebagaimana dimaksud diktum Kesatu seperti terlampir dalam keputusan ini.



:



Nama penanggungjawab dan tanggungjawab kegiatan dokter yang ada



Kedua



di



UPTD



Puskesmas



GEMPOL



Kecamatan



Banyusari



sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di



:



KARAWANG



Pada tanggal



:



02 Januari 2018



Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL



LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.196412121985111001



Lampiran I



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL



Nomor



: 090/



Tanggal



: 02 Januari 2018



Tentang



: Penanggung jawab kegiatan dokter



No



Nama



1



dr. Irma nurlaelasari



/SK-GPL/ I /2018



NRPTT



Jabatan



Dokter Umum



Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL



LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.196412121985111001



Lampiran II



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL



Nomor



: 090/



Tanggal



: 02 Januari 2018



Tentang



: Tanggung jawab kegiatan dokter



/SK-GPLs/ I /2018



A. Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan pelayanan medis baik rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan, pelayanan gizi dan KIA, menyusun catatan medis pasien, menyusun draft visum et repertum, melaksanakan tugas jaga sesuai dengan petunjuk kerja dan arahan pimpinan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan kepada masyarakat .. B. Uraian Tugas :



1. Melaksanakan pelayanan medis rawat jalan 2. Melaksanakan pelayanan medis rawat inap 3. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4. Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5. Menganalisis data dan hasil pemeriksaan pasien sesuai dengan pedoman kerja untuk menyusun catatan medis pasien 6. Menyusun draft visum et repertum 7. Melaksanakan tugas jaga 8. Menyusun Draft laporan pelaksanaan tugas 9. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas 10. Menyusun laporan lain-lain C. Bahan Kerja :



No



Bahan Kerja



Penggunaan dalam Tugas



1



Data pasien



Pelaksanaan tugas sehai-hari



2



Notulen kegiatan



Penyusunan draft laporan kegiatan



3



Catatan harian



Penyusunan Laporan pelaksanaan tugas



4



Disposisi pimpinan



Penyusunan laporan



D. Perangkat/alat kerja No 1



Perangkat Kerja



Komputer, ATK, printer, alat komunikasi, jaringan Pelaksanaan tugas sehaiinternet



2



Digunakan Untuk Tugas



SPO, Stetoskop, pen light, tensimeter, masker, sarung



hari



tangan, google, sepatu boot, apron, disposable syringe, jarum, benang, ET set, ventilator, examination set, ER kit, literatur, Pedoman kerja



E. Tanggungjawab : 1. Kelengkapan bahan kerja yang diterima 2. Kelengkapan peralatan kerja 3. Kuantitas dan kualitas hasil kerja 4. Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap SPO dan penugasan pimpinan F. Wewenang : 1. Menilai kelengkapan data/informasi/bahan 2. Menggunakan perangkat kerja yang tersedia G. Fungsi Pekerjaan : 1. D2 (menganalisis data) Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif 2. 07 (melayani orang) Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya 3. B7 (memegang) Menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda)



Kepala UPT Puskesmas DTP GEMPOL



LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.19701226200604 1 004