23 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GEMPOL Jl. Raya Cilamaya Desa Gempol Kec. Banyusari Kab. Karawang Email: [email protected] Tel. ( - ) Kode Pos 41374
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GEMPOL KABUPATEN KARAWANG Nomor : 090/
/SK.PKM-GPL/ I / 2018
/2016
TENTANG PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN DOKTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS GEMPOL Menimbang
:
a. bahwa
dalam
melaksanakan
rangka program
efektifitas dan
dan
kegiatan,
efisiensi perlu
dalam
ditetapkan
penanggungjawab program dan kegiatan di UPT Puskesmas GEMPOL; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas GEMPOL; Mengingat
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan; 4. Permenkes Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 5. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 Tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Permenkes
Nomor
39
Tahun
2016
Tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 8. Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan;
9. Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas; 10. Keputusan Bupati KARAWANG Nomor 441/Kep.274-Dinkes/2017
Tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Dengan
Kawasan
Perkotaan, Pedesaan, dan Terpencil/Sangat Terpencil; 11. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten KARAWANG
Nomor 441/010.1/II/2017 Tentang Struktur Organisasi Pusat Kesetan Masyarakat (PUSKESMAS) Di Kabupaten KARAWANG Tahun 2017; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMPOL TENTANG Menetapkan : PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DOKTER DI UPT PUSKESMAS GEMPOL. Kesatu
:
Menetapkan penanggungjawab program sebagaimana dimaksud diktum Kesatu seperti terlampir dalam keputusan ini.
:
Nama penanggungjawab dan tanggungjawab kegiatan dokter yang ada
Kedua
di
UPTD
Puskesmas
GEMPOL
Kecamatan
Banyusari
sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di
:
KARAWANG
Pada tanggal
:
02 Januari 2018
Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL
LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.196412121985111001
Lampiran I
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL
Nomor
: 090/
Tanggal
: 02 Januari 2018
Tentang
: Penanggung jawab kegiatan dokter
No
Nama
1
dr. Irma nurlaelasari
/SK-GPL/ I /2018
NRPTT
Jabatan
Dokter Umum
Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL
LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.196412121985111001
Lampiran II
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas GEMPOL
Nomor
: 090/
Tanggal
: 02 Januari 2018
Tentang
: Tanggung jawab kegiatan dokter
/SK-GPLs/ I /2018
A. Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan pelayanan medis baik rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan, pelayanan gizi dan KIA, menyusun catatan medis pasien, menyusun draft visum et repertum, melaksanakan tugas jaga sesuai dengan petunjuk kerja dan arahan pimpinan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan kepada masyarakat .. B. Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan medis rawat jalan 2. Melaksanakan pelayanan medis rawat inap 3. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4. Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5. Menganalisis data dan hasil pemeriksaan pasien sesuai dengan pedoman kerja untuk menyusun catatan medis pasien 6. Menyusun draft visum et repertum 7. Melaksanakan tugas jaga 8. Menyusun Draft laporan pelaksanaan tugas 9. Menyusun Laporan pelaksanaan tugas 10. Menyusun laporan lain-lain C. Bahan Kerja :
No
Bahan Kerja
Penggunaan dalam Tugas
1
Data pasien
Pelaksanaan tugas sehai-hari
2
Notulen kegiatan
Penyusunan draft laporan kegiatan
3
Catatan harian
Penyusunan Laporan pelaksanaan tugas
4
Disposisi pimpinan
Penyusunan laporan
D. Perangkat/alat kerja No 1
Perangkat Kerja
Komputer, ATK, printer, alat komunikasi, jaringan Pelaksanaan tugas sehaiinternet
2
Digunakan Untuk Tugas
SPO, Stetoskop, pen light, tensimeter, masker, sarung
hari
tangan, google, sepatu boot, apron, disposable syringe, jarum, benang, ET set, ventilator, examination set, ER kit, literatur, Pedoman kerja
E. Tanggungjawab : 1. Kelengkapan bahan kerja yang diterima 2. Kelengkapan peralatan kerja 3. Kuantitas dan kualitas hasil kerja 4. Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap SPO dan penugasan pimpinan F. Wewenang : 1. Menilai kelengkapan data/informasi/bahan 2. Menggunakan perangkat kerja yang tersedia G. Fungsi Pekerjaan : 1. D2 (menganalisis data) Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif 2. 07 (melayani orang) Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya 3. B7 (memegang) Menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda)
Kepala UPT Puskesmas DTP GEMPOL
LUKI MUFLIH, S.Psi NIP.19701226200604 1 004