SK Dokter Umum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sandy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ZAINAB Nomor : .../



TENTANG PENETAPAN DOKTER UMUM DI RUMAH SAKIT UMUM RAHMAD HDAYAH



DIREKTUR RS Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah sakit ibu dan anak zainab. b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan rangkaian asuhan medis pasien di Rumah sakit ibu dan anak Zainab. c. bahwa kelompok Staf Medis Fungsional memiliki wewenang menetapkan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP); d. bahwa penetapan dokter umum perlu ditetapkan melalui surat keputusan.



Mengingat



: 1. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Udang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 334/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 5. Permenkes RI No 1419 tahun 2005 tentang penyelenggaraan praktek Dokter dan Dokter Gigi. 6. SK Pengangkatan dr.Sandy ZP.,MKM sebagai Direktur Rumah sakit umum rahmad hidayah nomor /SK/



MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Menetapkan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan Pedoman Pelaksanaannya di Rumah sakit ibu dan anak Zainab sebagaimana terlampir. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) berasal dari masingmasing jenis pelayanan medis Mensahkan nama-nama dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang tertera dalam Lampiran keputusan ini.



Keempat



:



Kelima



:



Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: PEKANBARU Pada tanggal : Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab



dr. Nuniek luthy Naftali,CIMI



Tembusan, Yth: 1. Pelayanan Medis 2. Komite Medis 3. Seluruh SMF 4. Pertinggal



Lampiran : Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab Nomor : .../SK/Dir/RS-ZNB/I/2015 Tanggal : Januari 2015 Tentang : Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan(DPJP)di Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab Pekanbaru DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) N o



Kelompok SMF



NAMA



Spesialis



1 SMF Anak



dr. Riza Yefri, SpA dr. Irawati, SpA dr. Nazardi Oyong, SpA dr. Dahnul Elimra, SpA



Spesialis Anak Spesialis Anak Spesialis Anak Spesialis Anak



2 SMF Bedah Anak 3 SMF Obgyn



dr. Ismar,SpBA dr. Alfian, SpOG dr. Sri Maryati, SpOG dr. Ruza P Rustam, SpOG dr. Chandra, SpOG dr. Nico, SpOG dr. Amru Sofian, SpOG(K)Onk dr. Purnomo, SpAN dr. Dani Rosdiana,SpPD



Spesialis Bedah Anak Spesialis Kebidanan Spesialis Kebidanan Spesialis Kebidanan Spesialis Kebidanan Spesialis Kebidanan Spesialis Onkologi



drg. T Maryani dr. Wawan Kurniawan dr. Devi Permata Sari dr. Silvia Roza dr. Lisa Oktaveni dr. Merry dr. Rika Permata Sari dr. Rosseline dr. Syur’aini



Dokter Gigi Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum Dokter Umum



4 SMF Onkologi 5 SMF Anestesi 6 SMF Penyakit Dalam 7 SMF Rehabilitasi Medik 8 SMF Gigi 9 SMF Umum



Spesialis Anestesi Spesialis Penyakit Dalam dr. T Misdalia, Sp.KFR,M,Kes Spesialis Rehabilitasi



Ditetapkan di: Pekanbaru Pada tanggal: Januari 2015 Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab



dr. Nuniek Luthy Naftali, CIMI



PEDOMAN PELAKSANAAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ZAINAB PENGERTIAN Pasal 1 1. Dokter Penanggung jawab Pelayananan (DPJP) adalah dokter yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien yang dirawatnya. 2. Yang dimaksud dengan penjelasan kepada pasien adalah semua informasi yang menjadi hak pasien khususnya yang terkait dengan pelayanan medik yang dijalaninya. 3. Yang dimaksud dengan Dokter Utama adalah dokter spesialis yang menerima pertama pasien, baik dari rujukan dokter umum maupun menerima langsung pasien tersebut. TUJUAN Pasal 2 1) Agar pasien dan keluarganya menerima haknya sebagai pasien.



2) Agar dokter memberikan penjelasan kepada pasien sehubungan dengan penyakitnya. KEBIJAKAN Pasal 3 1) Pasien dan keluarganya mempunyai hak mendapat informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kejadian yang tidak diharapkan (KTD) dari Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP). 2) Setiap pasien yang dirawat di RS. Permata Hati harus dirawat oleh Dokter Penanggungjawab Pelayanan. 3) Jika pasien dirawat oleh dokter, maka dokter tersebut secara otomatis menjadi Dokter Penanggungjawab Pelayanan atas pasien tersebut. 4) Jika pasien dirawat bersama oleh dua dokter atau lebih, maka dokter utama menjadi Dokter Penanggungjawab Pelayanan atas pasien tersebut. 5) Dokter Penanggungjawab Pelayanan dapat menyerahkan kepada dokter spesialis lain yang lebih sesuai bidang spesialisasinya dengan penyakit pasien untuk menjadi Dokter Penanggungjawab Pelayanan atas pasien tersebut. 6) Jika dokter yang diserahi untuk menjadi Dokter Penanggungjawab Pelayanan menerima penyerahan tersebut, maka status Dokter Penanggungjawab Pelayanan berpindah kepadanya. 7) Jika dokter yang diserahi untuk menjadi Dokter Penanggungjawab Pelayanan menolak penyerahan tersebut, maka harus diinformasikan kepada Dokter Penanggungjawab Pelayanan dengan memberikan alasan yang jelas. 8) Dokter Penanggungjawab Pelayanan memiliki tugas / kewajiban : a. Membuat rencana pelayanan yang dimuat /ditulis dalam berkas rekam medik pasien. b. Memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk terjadinya kejadian yang diharapkan dan tidak diharapkan. c. Memberikan edukasi kepada pasien secara lisan tentang kewajibannya terhadap rumah sakit. d. Mencatat dalam berkas rekam medik pasien, bahwa dokter sudah memberikan penjelasan. 9) Selama Dokter Penanggungjawab Pelayanan cuti atau berhalangan, maka dapat didelegasikan kepada dokter lain untuk visite, mengatasi keluhan, mengatasi kegawatdaruratan dan memberikan penjelasan seperlunya kepada pasien. PENUTUP Pasal 4 1) Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ada Surat Keputusan lain yang mencabut.



2) Surat Keputusan ini dapat diralat seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan. Ditetapkandi:Duri Tanggal : 20 Januari 2012 RS Permata Hati Duri Direktur,



Dr. Efrianti