SK Edukasi Kolaboratif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA BINA SEHAT MANDIRI NOMOR /Dir-BSM/XII/2015 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN EDUKASI PASIEN DAN KELUARGA SECARA KOLABORATIF DI RSIA BINA SEHAT MANDIRI



Menimban g



:



Mengingat



:



a. Bahwa dalam upaya menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan dan proses pelayanan, maka diperlukan penyelenggaraan edukasi pasien dan keluarga secara kolaboratif di RSIA Bina Sehat Mandiri. b. Bahwa agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSIA Bina Sehat Mandiri sebagai landasan bagi penyelenggara edukasi pasien dan keluarga secara kolaboratif. c. Bahwa untuk merealisasikan butir 1 dan 2 diatas, diperlukan penetapan kebijakan pelayanan edukasi pasien dan keluarga secara kolaboratif dengan keputusan Direktur RSIA Bina Sehat Mandiri. 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 290 Menkes/Per/III/2008. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1426/MENKES/SK/XII/2006 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 004 tahun 2012 tentang Petunjuk Tekhnis Promosi Kesehatan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Pertama



:



Keputusan Direktur RSIA Bina Sehat Mandiri Tentang Kebijakan Pelayanan Edukasi Paisen dan Keluarga Secara Kolaboratif di RSIA Bina Sehat Mandiri.



Kedua



:



Ketiga



:



Kebijakan tentang Pelayanan Edukasi Paisen dan Keluarga Secara Kolaboratif di RSIA Bina Sehat Mandiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tanggal : Direktur RSIA Bina Sehat Mandiri



dr. Adhika Syaputra L Nip : 215050122



Lampiran Nomor Tanggal



: : :



\ KEBIJAKAN PELAYANAN EDUKASI PASIEN DAN KELUARGA SECARA KOLABORATIF DI RSIA BINA SEHAT MANDIRI



I. Umum



1.



2.



Pendidikan Pasien dan Keluarga adalah proses pemberian edukasi kesehatan kepada pasien dan keluarga yang dilakukan oleh seluruh pegawai rumah sakit sesuai dengan kompetensi dan kewenangan untuk meningkatkan kesehatan dan merubah perilaku di seluruh area unit pelayanan di rumah sakit. Dalam hal kondisi tertentu yang kompleks dimana pasien ataupun keluarga membutuhkan informasi atau pengetahuan dari beberapa disiplin ilmu atau profesi yang kompeten maka pemberian edukasi dapat dilaksanankan secara kolaboratif.



II. Tujuan 1. Pelayanan edukasi kolaboratif diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga akan edukasi dan pelatihan terkait kompleksitas permasalahan yang dihadapi pasien dalam pemberian asuhan. 2. Memberikan kejelasan peran dan tugas masing-masing profesi ataupun interdisiplin ilmu dalam memberikan edukasi sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pasien ataupun keluarga karena duplikasi informasi. III. Cakupan Pelayanan 1. Petugas RSIA Bina Sehat Mandiri melakukan pengkajian, analisa dan pencatatan setiap kebutuhan pasien terkait edukasi kolaboratif. 2. RSIA Bina Sehat Mandiri memfasilitasi kebutuhan edukasi kolaboratif pasien dan keluarga dengan menyediakan tim educator interdisipliner, metode dan tekhnik edukasi yang sesuai dengan kondisi pasien dalam waktu yang memadai. 3. RSIA Bina Sehat Mandiri menyediakan sarana dan prasarana edukasi yang dapat mendukung partisipasi pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan dan pelaksanaan proses keperawatan. 4. Pelayanan edukasi kolaboratif kepada pasien dan keluarga dapat diberikan sebelum, saat dan setelah perawatan yang bersifat khusus. VI. Sistem Pelayanan 1. Mekanisme pelayanan edukasi pasien dan keluarga secara kolaboratif diatur berdasarkan standart prosedur yang ditetapkan. 2. Sistem Pelayanan edukasi kolaboratif dijalankan sesuai alur yang jelas mulai dari pengkajian, analisa, perencanaan, implementasi, verifikasi dan evaluasi. 3. Sistem pelayanan edukasi kolaboratif di atur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kebingungan atau kelelahan. 4. Sistem pelayanan edukasi kolaboratif dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip efektif efisien dalam prosedur pengajuan. 5. Pelayanan yang diberikan harus mampu menghasilkan suatu keputusan yang pasti terkait proses asuhan yang akan dijalankan dan mendukung pertisipasi pasien dan keluarga dalam mengambil.