SK EP 1.3.2.1 Pengumpulan Data Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MODO KEC.BUKAL Jl. Trans Modo No. 301 Ds. Modo. Kec. Bukal Kode Pos 94566 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO Nomor :………………………………… TENTANG PENGUMPULAN DATA KINERJA KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO Menimbang



: a



Bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan program dan penanggung jawab wilayah Puskesmas Labuapi diperlukan Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan program dan penanggung jawab Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Modo.



b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Modo. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 193; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang



Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 11. Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900 ) sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 51 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 ); 12. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 08 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang. (Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4540 ); 13. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS MODO TENTANG



PENGUMPULAN



DATA



KINERJA



DI



UPTD



PUSKESMAS MODO. Kesatu



: Penanggung jawab UKM dan pelaksana program bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data kinerja yang bermanfaat untuk perbaikan kinerja capaian program.



Kedua



: Pengumpulan Data Kinerja disepakati melalui mekanisme evaluasi hasil capaian program, identifikasi faktor penghambat, perencanaan usulan kegiatan yang dapat bersumber dari hasil diskusi lintas program maupun lintas sektor, yang kemudian disetujui oleh pimpinan untuk masuk dalam rencana pelaksanaan kegiatan.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan di adakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bukal Pada tanggal



:



Januari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO



Tahir,