SK Forum Genre 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APP&KB) Jalan Raya Tubei (Pusat Perkantoran) TUBEI



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APP&KB) KABUPATEN LEBONG NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG KEPENGURUSAN GENERASI BERENCANA (GenRe) KABUPATEN LEBONG MASA BAKTI TAHUN 2019 KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APP&KB) KABUPATEN LEBONG Mengingat



Menimbang



a.



bahwa remaja adalah tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin masa depan bangsa;



b.



bahwa telah berakhirnya kepengurusan Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Lebong masa bakti tahun 2018, maka perlu kembali dibentuk kepengurusan Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Lebong yang baru;



c.



bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lebong.



1.



Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembar Negara Nomor 2828);



2.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349);



3.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



4



Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);



6.



Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Norma 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);



7.



Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;



8.



Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;



9.



Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APP&KB) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2019



PERTAMA



:



Membentuk kepengurusan Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Lebong masa bakti tahun 2019 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:



KEDUA



:



Pengurus sebagaiman dimaksud diktum pertama keputusan ini bertugas sebagai sebagai berikut: a. Mempersiapkan administrasi kegiatan; b. Melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Generasi Berencana (GenRe); c. Mensosialisasikan Visi dan Misi Generasi Berencana bekerjasama dengan Lintas Program dan Lintas Sektor terkait; d. Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kualitas remaja; e. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Informasi Konsling Remaja (PIK-R) se-Kabupaten Lebong baik berbasis pendidikan maupun masyarakat.



KETIGA



:



Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran DP3APPKB Kabupaten Lebong dan sumber lain yang tidak mengikat.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tubei Tanggal : 23 Februari 2019 Kepala,



Drs. Firdaus, M.Pd. NIP. 19630601 199303 1 005



LAMPIRAN



NOMOR TANGGAL



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA (DP3APP&KB) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2019 : TAHUN 2019 : 23 FEBRUARI 2019



SUSUNAN PENGURUS GENERASI BERENCANA (GenRe) KABUPATEN LEBONG TAHU 2019 Pelindung : Kepala Dinas P3APPKB Pembina : Sekretaris Dinas P3APPKB Penanggung : Kepala Bidang KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DP3APPKB jawab Koordinator : Kepala Seksi Ketahanan Kesejahteraan keluarga Ketua Umum : Intan Permatasari Wakil : Masrun Sakirin Sekretaris : April Lindo Bendahara : Nova Volanda Bidang-bidang 1 Bidang Perencanaan dan Pengembangan . Koordinator : Lozi Anjaya 1 Anggota : Ander Apriandi . 2 Febrian Aridha . 3 Agil Bexon Anugrah . 4 Wildan Ramadhani . 5 Lindia Mardia . 6 Nheras Mahardika . 7 Jidan Ramadhani . 2 Bidang Dana dan Usaha . Koordinator : Efrizal 1 Anggota : Bella Mey Jesika . 2 Dian Maharani . 3 Paksi Dwi Jayanto . 4 Guna Yudistira . 5 Padiel Azhari . 6 Safiya Yasmin. A . 7 Robi Azhar .



DAN



8 .



Muhammad Fiqri



3 Bidang Data dan Informasi . Koordinator : Novia Lemisa 1 Anggota : Mia Feranika, S.Pd. . 2 Sela Heryati . 3 Seli Heryati . 4 Legin Tiara . 5 Kori Sanjaya . 6 Ases Yulia . 7 Zahra Ade Fitriani 8 Wilky Putra Juliansyah 4 Bidang Kerjasama . Koordinator : Anabel 1 Anggota Septi Aulia . 2 Abu Bakar . 3 Fikri Median . 4 Jannisa Sundari . 5 Ardi Catur. P . 6 Robi. K . 7 Putri Ayu Wandira



Kepala Dinas P3APPKB,



Drs. Firdaus, M. Pd. NIP. 19630601 199303 1 005