SK GERMAS 2022 BLM Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KEDIRI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MRICAN



Jln. Gunung Agung 225 Dermo  / Fax (0354) 3782209 Email: [email protected] Kediri 64111



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : TAHUN 2022 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN Menimbang



: a.



Bahwa untuk melaksanakan Intruksi Pesiden Nomor 1 Tahun 2017



tentang



Gerakan



Masyarakat Hidup



Sehat,



guna



mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya Promotif dan Preventif, Hidup Sehat untuk meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelaksanaan kesehatan akibat penyakit , Sebagai wadah koordinasi kegiatan GERMAS di wilayah UPTD Puskesmas Mrican, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mrican ; b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas ;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016



tentang Pedoman Penyelenggaraan program



Indonesia sehat dengan Pendekatan Keluarga ; 3.



Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) ;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun



2019



tentang



Pemberdayaan



Masyarakat



Bidang



Kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI



KESATU



: Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui : 1. Aktifitas fisik ; 2. Makan Buah dan Sayur ; 3. Tidak Merokok ; 4. Tidak mengkonsumsi minuman beralkohol ; 5. Melakukan cek kesehatan berkala ; 6. Menjaga kebersihan lingkungan ; 7. Menggunakan jamban ;



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari



terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan



diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal KEPALA



UPTD



: 04 April 2022



PUSKESMAS



KOTA KEDIRI,



Drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008



MRICAN