SK Germas Desa Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………… NOMOR : ……./……/……./........../2022 TENTANG SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DESA…………….KECAMATAN ................ KABUPATEN SITUBONDO KEPALA DESA……….. Menimbang



:



a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sehingga kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat harus ditingkatkan dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat; b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu ditempuh program dan kebijakan merubah perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah; c. bahwa agar program dan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkelanjutan, dan berkesinambungan, serta berhasil guna sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat perlu adanya pengaturan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



PAKEM



Pelayanan yang Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien, dan Memuaskan



menuju SITUBONDO BERJAYA Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6041); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 5. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1505); Memperhatikan



:



1. Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/241/P/001.3/2022 tentang Kelompok Kerja Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Situbondo; 2. Keputusan Camat … Nomor … tentang Kelompok Kerja Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kecamatan …



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



KETIGA



Membentuk dan menetapkan susunan pengurus kampung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) pada Desa………….Kecamatan………….. Kabupaten Situbondo sebagaimana tercantum di dalam lampiran surat keputusan ini; :



:



Tugas Pokok dan Fungsi Tim Sebagaimana dimaksud pada diktum pertama surat keputusan ini adalah sebagai penggerak pembangunan yang berwawasan kesehatan, mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga serta lingkungannya dalam rangka mewujudkan Kabupaten Situbondo sebagai kabupaten yang sehat dan mandiri; Kegiatan Pembiayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Desa…………….. Kecamatan…………………..Kabupaten Situbondo dibiayai dari dana APBDes dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan



PAKEM



Pelayanan yang Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien, dan Memuaskan



menuju SITUBONDO BERJAYA Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya



tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ………………………. Pada tanggal : ………………………. Kepala Desa .........................



.......................................



PAKEM



Pelayanan yang Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien, dan Memuaskan



menuju SITUBONDO BERJAYA Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA DESA……………….. : …………/………………../……………/2022 : SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG GERMAS DESA …………………..KECAMATAN …………………………..



SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DESA…………………..KECAMATAN ...................... KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022 - 2027 No.



Jabatan dalam Dinas / Lembaga



Kedudukan dalam Susunan Pengurus



1.



Penanggung Jawab



2.



Ketua



3.



Sekretaris



4.



Bendahara



5.



Bidang-Bidang a. Bidang Peningkatan Tupoksi : Aktivitas Fisik Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana terfokus pada kegiatan GERMAS dalam Bidang Peningkatan Aktivitas Fisik 1) Koordinator 2) Anggota



Kepala Desa



(Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada)



b. Bidang Peningkatan Tupoksi : Perilaku Hidup Sehat Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana terfokus pada kegiatan GERMAS dalam Bidang Peningkatan Perilaku Hidup Sehat 1) Koordinator 2) Anggota c. Bidang Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi 1) Koordinator 2) Anggota d. Bidang Peningkatan Pencegahan Penyakit dan Deteksi Dini Penyakit 1) Koordinator 2) Anggota



(Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada) Tupoksi : Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana terfokus pada kegiatan GERMAS dalam Bidang Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi (Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada) Tupoksi : Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana terfokus pada kegiatan GERMAS dalam Bidang Peningkatan Pencegahan Penyakit dan Deteksi Dini Penyakit (Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada)



e. Bidang Peningkatan Tupoksi : Kualitas Lingkungan Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana



PAKEM



Pelayanan yang Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien, dan Memuaskan



menuju SITUBONDO BERJAYA Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya



No.



Kedudukan dalam Susunan Pengurus



Jabatan dalam Dinas / Lembaga terfokus pada kegiatan GERMAS Peningkatan Kualitas Lingkungan



1) Koordinator 2) Anggota



dalam



Bidang



(Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada)



f. Bidang Peningkatan Tupoksi : Edukasi Hidup Sehat Melaksanakan tugas sesuai Diktum KEDUA yang mana terfokus pada kegiatan GERMAS dalam Bidang Peningkatan Edukasi Hidup Sehat 1) Koordinator 2) Anggota



(Jumlah anggota menyesuaikan jumlah SDM yang ada) Ditetapkan di : ……………….. Pada Tanggal : ………………… Kepala Desa……………………



............................................



PAKEM



Pelayanan yang Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien, dan Memuaskan



menuju SITUBONDO BERJAYA Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya