14 0 57 KB
PEMERINTAH KOTA KEDIRI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MRICAN
Jln. Gunung Agung 225 Dermo / Fax (0354) 3782209 Email: [email protected] Kediri 64111
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : TAHUN 2022 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN Menimbang
: a.
Bahwa untuk melaksanakan Intruksi Pesiden Nomor 1 Tahun 2017
tentang
Gerakan
Masyarakat Hidup
Sehat,
guna
mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya Promotif dan Preventif, Hidup Sehat untuk meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelaksanaan kesehatan akibat penyakit , Sebagai wadah koordinasi kegiatan GERMAS di wilayah UPTD Puskesmas Mrican, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mrican ; b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas ;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan program
Indonesia sehat dengan Pendekatan Keluarga ; 3.
Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) ;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2019
tentang
Pemberdayaan
Masyarakat
Bidang
Kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI
KESATU
: Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui : 1. Aktifitas fisik ; 2. Makan Buah dan Sayur ; 3. Tidak Merokok ; 4. Tidak mengkonsumsi minuman beralkohol ; 5. Melakukan cek kesehatan berkala ; 6. Menjaga kebersihan lingkungan ; 7. Menggunakan jamban ;
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan
diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal KEPALA
UPTD
: 04 April 2022
PUSKESMAS
KOTA KEDIRI,
Drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008
MRICAN