SK Guru Dta [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sukma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL - ISTIQOMAH” NSDT : 3112320313112 TERAKREDITASI : B Alamat: Kp Cibarengkok Rt 01/06 Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Nomor : 800/14/MDTA- ALIS/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL-ISTIQOMAH” TAHUN PELAJARAN 2020-2021 Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses



belajar mengajar MDTA perlu langkat Guru /Tenaga Pengajar. 2. Bahwa untuk mengangkat Guru /tenaga pengajar diperlukan surat keputusan. 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini,dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. Mengingat 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. : 2. Keputusan Mentri Agama RI No 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama No 75 Tahun 1984. 3. Peraturan Pemerintah No .38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan. 4. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. 6. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDTA ) “ALISTIQOMAH” Tentang Pengangkatan Guru / Tenaga Kependidikan MDTA ALISTIQOMAH. Pertama : Mengangkat Guru/Tenaga Pengajar MDTA AL –ISTIQOMAH Kepada: Nama : ERNIAWATI Tempat/Tgl lahir : Cianjur ,23 Desember 1987 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : DII/ PAI Alamat : Kp.Pasir Randu 05/04 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong TMT : 18 Juli 2010 Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan MDTA AL-ISTIQOMAH yang tidak memikat. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat : Petikan asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :CIBINONG Pada tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MDTA Al-istiqomah



Opan Shopandi,S.Pd.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL - ISTIQOMAH” NSDT : 3112320313112 TERAKREDITASI : B Alamat: Kp Cibarengkok Rt 01/06 Desa Pamoyanan Kec. Cibinong Kab. Cianjur



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Nomor : 800/14/MDTA- ALIS/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL-ISTIQOMAH” TAHUN PELAJARAN 2020-2021



Menimbang :



1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar MDTA perlu Mengangkat Guru /Tenaga Pengajar. 2. Bahwa untuk mengangkat Guru /tenaga pengajar diperlukan surat keputusan 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini,dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya.



Mengingat :



1. Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Keputusan Mentri Agama RI No 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama No 75 Tahun 1984. 3. Peraturan Pemerintah No .38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan. 4. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. 6. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.



MEMUTUSKAN Menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDTA ) “AL: ISTIQOMAH” Tentang Pengangkatan Guru / Tenaga Kependidikan MDTA ALISTIQOMAH. Pertama



Mengangkat Guru/Tenaga Pengajar MDTA AL –ISTIQOMAH Kepada: Nama : RAHMAT SUARDI Tempat/Tgl lahir : Cianjur ,08 JULI 1980 Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : SLTP Alamat : Kp.Ciwana 03/06 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong TMT : 18 Juli 2010



Kedua :



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan MDTA AL-ISTIQOMAH yang tidak memikat.



Ketiga :



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keempat :



Petikan asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : CIBINONG Pada tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MDTA Al-istiqomah



Opan Shopandi,S.Pd.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL - ISTIQOMAH” NSDT : 3112320313112 TERAKREDITASI : B Alamat: Kp Cibarengkok Rt 01/06 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong Kab.Cianjur



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Nomor : 800/14/MDTA- ALIS/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL-ISTIQOMAH” TAHUN PELAJARAN 2020-2021



Menimbang :



1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar MDTA perlu langkat Guru /Tenaga Pengajar. 2. Bahwa untuk mengangkat Guru /tenaga pengajar diperlukan surat keputusan. 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini,dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. Mengingat 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. : 2. Keputusan Mentri Agama RI No 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama No 75 Tahun 1984. 3. Peraturan Pemerintah No .38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan. 4. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. 6. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDTA ) “ALISTIQOMAH” Tentang Pengangkatan Guru / Tenaga Kependidikan MDTA ALISTIQOMAH. Pertama : Mengangkat Guru/Tenaga Pengajar MDTA AL –ISTIQOMAH Kepada: Nama : SUMARLI Tempat/Tgl lahir : Cianjur , 27 NOVEMBER 1968 Jenis Kelamin : Laki -laki Pendidikan Terakhir : S1 Alamat : Kp.Cibarengkok 01/06 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong TMT : 18 Juli 2010 Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan MDTA AL-ISTIQOMAH yang tidak memikat. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat : Petikan asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : CIBINONG Pada tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MDTA Al-istiqomah



Opan Shopandi,S.Pd.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL - ISTIQOMAH” NSDT : 3112320313112 TERAKREDITASI : B Alamat: Kp Cibarengkok Rt 01/06 Desa Pamoyanan Kec. Cibinong Kab.Cianjur SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Nomor : 800/14/MDTA- ALIS/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR



MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL-ISTIQOMAH” TAHUN PELAJARAN 2020-2021



Menimbang :



1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar MDTA perlu langkat Guru /Tenaga Pengajar. 2. Bahwa untuk mengangkat Guru /tenaga pengajar diperlukan surat keputusan. 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini,dipandang telah memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. Mengingat 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. : 2. Keputusan Mentri Agama RI No 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama No 75 Tahun 1984. 3. Peraturan Pemerintah No .38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan 4. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah 6. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDTA ) “ALISTIQOMAH” Tentang Pengangkatan Guru / Tenaga Kependidikan MDTA ALISTIQOMAH. Pertama : Mengangkat Guru/Tenaga Pengajar MDTA AL –ISTIQOMAH Kepada: Nama : RAHMAN Tempat/Tgl lahir : Cianjur , 09 MARET 1969 Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : S1 Alamat : Kp.Cibarengkok 01/06 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong TMT : 18 Juli 2008 Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan MDTA AL-ISTIQOMAH yang tidak memikat. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat : Petikan asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : CIBINONG Pada tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MDTA Al-istiqomah



Opan Shopandi,S.Pd.



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL - ISTIQOMAH” NSDT : 3112320313112 TERAKREDITASI : B Alamat: Kp Cibarengkok Rt 01/06 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong Kab.Cianjur SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Nomor : 800/14/MDTA- ALIS/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU/ TENAGA PENGAJAR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) “AL-ISTIQOMAH” TAHUN PELAJARAN 2020-2021



Menimbang :



1. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar MDTA perlu langkat Guru /Tenaga Pengajar. 2. Bahwa untuk mengangkat Guru /tenaga pengajar diperlukan surat keputusan. 3. Bahwa yang namanya tercantum pada keputusan ini,dipandang telah



memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdiannya. Mengingat 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. : 2. Keputusan Mentri Agama RI No 18 Tahun 1975 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama No 75 Tahun 1984. 3. Peraturan Pemerintah No .38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan. 4. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 5. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. 6. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ( MDTA ) “ALISTIQOMAH” Tentang Pengangkatan Guru / Tenaga Kependidikan MDTA ALISTIQOMAH. Pertama : Mengangkat Guru/Tenaga Pengajar MDTA AL –ISTIQOMAH Kepada: Nama : RINA HERLINAWATI Tempat/Tgl lahir : Cianjur ,10 JULI 1979 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : SLTA Alamat : Kp.Kubang 03/02 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong TMT : 18 Juli 2015 Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan MDTA AL-ISTIQOMAH yang tidak memikat. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat : Petikan asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : CIBINONG Pada tanggal : 13 Juli 2020 Kepala MDTA Al-istiqomah



Opan Shopandi,S.Pd.