SK Guru Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Nomor : 800/01/SD-PTK/I/2023 Tentang PENETAPAN TENAGA GURU HONOR PADA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU TAHUN 2023 Menetapkan



:



1. Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau perlu menetapkan tenaga Guru Honor. 2. Bahwa nama tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga Guru Honor



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



: 1. Kebutuhan tenaga yang masih diperlukan di UPT. SD Negeri10 Perkebunan Tanjung Kasau 2. Hasil rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru



Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990



MEMUT USKAN Menetapkan Pertama



: :



Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Pendidikan / Tahun / Jurusan Alamat Sekolah Unit



: WARDANI CITRA DEWI SIAGIAN, S.Pd : Simodong, 20 Agustus 1993 : Perempuan : Kristen : S-1 / 2015 / Sarjana Pendidikan Ekonomi : Dusun III Desa Simodong Kec. Sei Suka – Kab. Batu Bara : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



Kedua



:



Ditetapkan sebagai Tenaga Honor di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, tugas sebagai Guru Kelas mulai Tanggal 08 Mei 2017 sampai sekarang.



Ketiga



:



Keempat



:



Kepada yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas serta mematuhi segala peraturan / tata tertib yang berlaku di sekolah dan menerima penghasilan Honor yang bersumber dari Dana BOS sesuai yang ditetapkan oleh kepala SD dan Komite Sekolah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak dibutuhkan lagi disekolah tersebut / mengundurkan diri dan guru tersebut tidak akan menuntut apa bila diberhentikan oleh pihak sekolah.



Kelima



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.



Keenam



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Ditetapkan : Perkebuan Tanjung Kasau Pada tanggal : 11 Januari 2023 Ka. UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara Nomor : 800/01/SDN-PTK/I/2023 TENTANG PENETAPAN GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador. Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan c. Tanjung Kasau Mengingat : 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Surat Edaran nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 5. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Memperhatikan a. Hasil rapat Komite Sekolah UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau 2021 b. Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 04 Januari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini Guru Honorer di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan tugas sebagai berikut : 1. Mengajar pada Kelas dan Mata Pelajaran atau Bimbingan atau Penyuluhan di kelas seperti tersebut pada lampiran I 2. Membimbing siswa dalam kegiatan Ekstrakurikuler seperti tersebut pada lampiran II Kedua : Dalam melaksanakan tugasnya Guru Honorer UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat : 1. Dinas/ KK. DATADIK Kab. Batu Bara 2. Yang bersangkutan 3. Arsip



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



Lampiran Nomor Tanggal



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU : 800/01/SDN-PTK/I/2023 : 11 JANUARI 2023



DATA PRIBADI GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU 1.



Nama



WARDANI CITRA DEWI SIAGIAN, S.Pd



2.



Jenis Kelamin



PEREMPUAN



3.



Pendidikan Terakhir



S1 – Sarjana Pendidikan Ekonomi



4.



NUPTK



9152771672130043



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Simodong, 20 Agustus 1993



6.



NIK



1219026008930005



7.



Agama



Kristen



8.



Status Perkawinan



Kawin



9.



Alamat



Dusun III Desa Simodong Kecamatan Sei Suka – Kabupaten Batu Bara



10.



Status Kepegawaian



Tenaga Honor



11.



NIP



-



12.



Jabatan di Sekolah ini



Guru Kelas



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Nomor : 800/01/SD-PTK/I/2023 Tentang PENETAPAN TENAGA GURU HONOR PADA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU TAHUN 2023 Menetapkan



:



1. Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau perlu menetapkan tenaga Guru Honor. 2. Bahwa nama tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga Guru Honor



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



: 1. Kebutuhan tenaga yang masih diperlukan di UPT. SD Negeri10 Perkebunan Tanjung Kasau 2. Hasil rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru



Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990



MEMUT USKAN Menetapkan Pertama



: :



Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Pendidikan / Tahun / Jurusan Alamat Sekolah Unit



: HAIRANI BR. SIREGAR, S.Pd : Tebing Tinggi, 27 November 1987 : Perempuan : Islam : S-1 / 2022 / Sarjana Pendidikan : Dusun V Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kec. Laut Tador – Kab. Batu Bara : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



Kedua



:



Ditetapkan sebagai Tenaga Honor di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, tugas sebagai Guru Kelas mulai Tanggal 04 Januari 2021 sampai sekarang.



Ketiga



:



Keempat



:



Kepada yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas serta mematuhi segala peraturan / tata tertib yang berlaku di sekolah dan menerima penghasilan Honor yang bersumber dari Dana BOS sesuai yang ditetapkan oleh kepala SD dan Komite Sekolah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak dibutuhkan lagi disekolah tersebut / mengundurkan diri dan guru tersebut tidak akan menuntut apa bila diberhentikan oleh pihak sekolah.



Kelima



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.



Keenam



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Ditetapkan : Perkebuan Tanjung Kasau Pada tanggal : 11 Januari 2023 Ka. UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara Nomor : 800/01/SDN-PTK/I/2023 TENTANG PENETAPAN GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador. Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan c. Tanjung Kasau Mengingat : 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Surat Edaran nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 5. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Memperhatikan a. Hasil rapat Komite Sekolah UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau 2021 b. Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 04 Januari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini Guru Honorer di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan tugas sebagai berikut : 3. Mengajar pada Kelas dan Mata Pelajaran atau Bimbingan atau Penyuluhan di kelas seperti tersebut pada lampiran I 4. Membimbing siswa dalam kegiatan Ekstrakurikuler seperti tersebut pada lampiran II Kedua : Dalam melaksanakan tugasnya Guru Honorer UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat : 4. Dinas/ KK. DATADIK Kab. Batu Bara 5. Yang bersangkutan 6. Arsip



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



Lampiran Nomor Tanggal



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU : 800/01/SDN-PTK/I/2023 : 11 JANUARI 2023



DATA PRIBADI GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU 1.



Nama



HAIRANI BR. SIREGAR, S.Pd



2.



Jenis Kelamin



PEREMPUAN



3.



Pendidikan Terakhir



S1 – Sarjana Pendidikan



4.



NUPTK



8459765666230193



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Tebing Tinggi, 27 November 1987



6.



NIK



1276016711870001



7.



Agama



Islam



8.



Status Perkawinan



Kawin



9.



Alamat



Dusun VI Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara



10.



Status Kepegawaian



Tenaga Honor



11.



NIP



-



12.



Jabatan di Sekolah ini



Guru Kelas



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Nomor : 800/01/SD-PTK/I/2023 Tentang PENETAPAN TENAGA GURU HONOR PADA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU TAHUN 2023 Menetapkan



:



1. Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau perlu menetapkan tenaga Guru Honor. 2. Bahwa nama tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga Guru Honor



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



: 1. Kebutuhan tenaga yang masih diperlukan di UPT. SD Negeri10 Perkebunan Tanjung Kasau 2. Hasil rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru



Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990



MEMUT USKAN Menetapkan Pertama



: :



Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Pendidikan / Tahun / Jurusan Alamat Sekolah Unit



: ARLINA, S.Pd.I : Marindal, 13 Oktober 1976 : Perempuan : Islam : S-1 / 2005 / Sarjana Pendidikan Agana Islam : Dusun X Desa Mekar Sari Kec. Laut Tador – Kab. Batu Bara : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



Kedua



:



Ditetapkan sebagai Tenaga Honor di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, tugas sebagai Guru Kelas mulai Tanggal 17 Januari 2022 sampai sekarang.



Ketiga



:



Keempat



:



Kepada yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas serta mematuhi segala peraturan / tata tertib yang berlaku di sekolah dan menerima penghasilan Honor yang bersumber dari Dana BOS sesuai yang ditetapkan oleh kepala SD dan Komite Sekolah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak dibutuhkan lagi disekolah tersebut / mengundurkan diri dan guru tersebut tidak akan menuntut apa bila diberhentikan oleh pihak sekolah.



Kelima



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.



Keenam



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Ditetapkan : Perkebuan Tanjung Kasau Pada tanggal : 11 Januari 2023 Ka. UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara Nomor : 800/01/SDN-PTK/I/2023 TENTANG PENETAPAN GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador. Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Guru Honorer pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan c. Tanjung Kasau Mengingat : 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Surat Edaran nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 5. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Memperhatikan a. Hasil rapat Komite Sekolah UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau 2021 b. Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 04 Januari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini Guru Honorer di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan tugas sebagai berikut : 5. Mengajar pada Kelas dan Mata Pelajaran atau Bimbingan atau Penyuluhan di kelas seperti tersebut pada lampiran I 6. Membimbing siswa dalam kegiatan Ekstrakurikuler seperti tersebut pada lampiran II Kedua : Dalam melaksanakan tugasnya Guru Honorer UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat : 7. Dinas/ KK. DATADIK Kab. Batu Bara 8. Yang bersangkutan 9. Arsip



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



Lampiran Nomor Tanggal



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU : 800/01/SDN-PTK/I/2023 : 11 JANUARI 2023



DATA PRIBADI GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU 1.



Nama



ARLINA, S.PdI



2.



Jenis Kelamin



PEREMPUAN



3.



Pendidikan Terakhir



S1 – Sarjana Pendidikan Agama Islam



4.



NUPTK



7345754655230093



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Marindal, 13 Oktober 1976



6.



NIK



1219025310760004



7.



Agama



Islam



8.



Status Perkawinan



Kawin



9.



Alamat



Dusun X Mangga Desa Mekar Sari Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara



10.



Status Kepegawaian



Tenaga Honor



11.



NIP



-



12.



Jabatan di Sekolah ini



Guru Mapel Agama Islam



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Nomor : 800/01/SD-PTK/I/2023 Tentang PENETAPAN TENAGA ADMINISTRASI PADA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU TAHUN 2023 Menetapkan



:



1. Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau perlu menetapkan tenaga Guru Honor. 2. Bahwa nama tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai tenaga Guru Honor



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



: 1. Kebutuhan tenaga yang masih diperlukan di UPT. SD Negeri10 Perkebunan Tanjung Kasau 2. Hasil rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru



Undang-Undang No. 2 tahun 1989 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990



MEMUT USKAN Menetapkan Pertama



: :



Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Pendidikan / Tahun / Jurusan Alamat Sekolah Unit



: NEVANDI : Sei Simujur, 18 Oktober 2000 : Laki-laki : Islam : SMK / 2019 / Akuntansi : Dusun VIII Sri Rahayu Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador – Kab. Batu Bara : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



Kedua



:



Ditetapkan sebagai Tenaga Administrasi di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, tugas sebagai Operator Sekolah mulai Tanggal 10 Januari 2022 sampai sekarang.



Ketiga



:



Keempat



:



Kepada yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas serta mematuhi segala peraturan / tata tertib yang berlaku di sekolah dan menerima penghasilan Honor yang bersumber dari Dana BOS sesuai yang ditetapkan oleh kepala SD dan Komite Sekolah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak dibutuhkan lagi disekolah tersebut / mengundurkan diri dan guru tersebut tidak akan menuntut apa bila diberhentikan oleh pihak sekolah.



Kelima



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.



Keenam



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Ditetapkan : Perkebuan Tanjung Kasau Pada tanggal : 11 Januari 2023 Ka. UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara Nomor : 800/01/SDN-PTK/I/2023 TENTANG PENETAPAN TENAGA ADMINISTRASI/OPERATOR SEKOLAH UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap. b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Tenaga Administrasi/Operator Sekolah pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador. Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan c. memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Tenaga Administrasi/Operator Sekolah pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Mengingat : 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Surat Edaran nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 5. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Memperhatikan a. Hasil rapat Komite Sekolah UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau 2021 b. Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah Tanggal 04 Januari 2021 MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusanini sebagai Tenaga



Administrasi/Operator Sekolah di UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan tugas sebagai berikut :



Kedua Ketiga Keempat



1. Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan. 2. Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan LautTador, Kabupaten Batu Bara baik secara Online ataupun Offline. 3. Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah. : Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Administrasi/Operator sekolah UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat : 10. Dinas/ KK. DATADIK Kab. Batu Bara 11. Yang bersangkutan 12. Arsip



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DINAS PENDIDIKAN



UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU Jl. Sei Langgei Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, Prov. Sumatera Utara NPSN : 10203748 Email : [email protected] Kode Pos 21257



Lampiran Nomor Tanggal



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU : 800/01/SDN-PTK/I/2023 : 11 JANUARI 2023



DATA PRIBADI GURU HONORER UPT. SD NEGERI 10 PERKEBUNAN TANJUNG KASAU 1.



Nama



NEVANDI



2.



Jenis Kelamin



LAKI-LAKI



3.



Pendidikan Terakhir



SMK - Akuntansi



4.



NUPTK



-



5.



Tempat, Tanggal Lahir



Sei Simujur, 18 Oktober 2000



6.



NIK



121902180000001



7.



Agama



Islam



8.



Status Perkawinan



Belum Kawin



9.



Alamat



Dusun VIII Sri Rahayu Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador – Kabupaten Batu Bara



10.



Status Kepegawaian



Tenaga Honor



11.



NIP



-



12.



Jabatan di Sekolah ini



Tenaga Administrasi/Operator Sekolah



Ditetapkan di : UPT. SD Negeri 10 Perkebunan Tanjung Kasau Pada Tanggal : 11 Januari 2023 Kepala Sekolah



H I N D U N, S.Pd NIP. 19670107 198712 2 001