SK Identifiaksi Kebutuhan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SIDAMULYA Jl. Raya Sidamulya Kec. Wanasari Kab. Brebes 52252 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIDAMULYA NOMOR



/



/ TAHUN 2023



TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS KEPALA PUSKESMAS SIDAMULYA, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas melayanai berbagai populasi masyarakat termasuk diantaranya pasien dengan kendala, dan atau kebutuhan khusus serta pasien dengan risiko infeksi; b. bahwa dalam proses pelayanan perlu dilakukan identifikasi



dan



pemenuhan



kebutuhan



pasien



dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus; c. bahwa



berdasarkan



dimaksud



huruf



a



pertimbangan dan



b,



perlu



sebagaimana menetapkan



Keputusan Kepala Puskesmas Sitanggal tentang Identifikasi



dan Pemenuhan



Kebutuhan Pasien



dengan Risiko, Kendala dan Kebutuhan Khusus; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan



Publik



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri 2017



tentang



Kesehatan Nomor 27 Tahun Pedoman



Pencegahan



dan



-2Pengendalian



Infeksi



di



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022



tentang



Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1936/2022



tentang



Perubahan



Atas



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1186/2022 Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 10. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis



Survei



Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



PUSKESMAS



IDENTIFIKASI



DAN



SIDAMULYA PEMENUHAN



KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS. KESATU



: Kebijakan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan



-3pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus di Puskesmas Sitanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA



: Semua



pemberi



pelayanan



dalam



melaksanakan



pelayanan kepada pasien wajib menerapkan kebijakan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini. KETIGA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di Sidamulya, pada tanggal 2 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SIDAMULYA,



SANDY WAHAP



-4LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIDAMULYA NOMOR



/



TAHUN 2023



TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS DI PUSKESMAS SIDAMULYA A. Identifikasi Pasien dengan Risiko, Kendala dan Kebutuhan Khusus 1. Pasien yang datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan perlu dilakukan identifikasi 2. Identifikasi pasien dilakukan pada saat mulai pasien datang di Puskesmas 3. Identifikasi pasien dilakukan untuk mengetahui kondisi pasien dan kebutuhan yang diperlukan pasien 4. Identifikasi pasien meliputi pasien dengan risiko infeksi, risiko jatuh, pasien dengan kendala dan kebutuhan khusus 5. Pasien dengan risiko infeksi diantaranya adalah pasien dengan penyakit



menular



seperti



pasien



TBC,



Kusta,



Campak,



Conjungtivitis, Mumps (gondongan), HIV, Influenza, Covid-19 dan penyakit infeksi menular lainnya 6. Pasien dengan kendala dan kebutuhan khusus antara lain: bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, disabilitas, kendala bahasa, kedala budaya atau kendala lain yang dapat terjadi hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen maupun pemberian asuhan klinis. B. Pemenuhan Kebutuhan Pasien dengan Risiko, Kendala dan Kebutuhan Khusus 1. Pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus perlu dilakukan upaya pemenuhan kebutuhannya 2. Upaya pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus dipandu dengan prosedur yang jelas



-53. Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di Sidamulya pada tanggal 2 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SIDAMULYA,



SANDY WAHAP