16 0 351 KB
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN MASJID AL-MUSHAWWIR NO. ……/PYMA/ I/2019 TENTANG: PERPANJANGAN IMAM RAWATIB (TETAP) MASJID AL-MUSHAWWIR Menimbang / memperhatikan : 1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan shalat wajib dan shalat- shalat lainnya di Masjid Al-Mushawwir maka dianggap perlu menunjuk / menetapkan Imam Rawatib Definitif di Masjid Al-Mushawwir. 2. Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi kriteria untuk ditugaskan sebagai Imam Rawatib ( tetap). 3. SK. Dewan Pembina Yayasan masjid Al-Mushawwir No.1 Tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Pengurus dan Pengawas Yayasan Masjid Al-Mushawwir Periode 20162021. Memutuskan / menetapkan : Pertama : Menunjuk/menetapkan : Sdr. MUNAWIR (31th) sebagai Imam Rawatib (tetap) yang bertugas di Masjid Al- Mushawwir terhitung sejak tanggal 01 Januari 2019 Kedua : bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik selama ini. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dan petikan surat keputusan ini di sampaikan kepada yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Demikian Surat Keputusan ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan Pada tanggal
: Di Makassar : 01 Januari 2019
Pengurus Yayasan Masjid Al – Mushawwir Ketua
Sekretaris
H. ASHAR ARIFIN
H. ARIFIN KARIM
Tembusan : 1. Ketua / anggota Pengawas ( sebagai laporan) 2. Pertinggal
NO
DAFTAR PENYUMBANG
JUMLAH