SK Imd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

P E M E R I N TAH



K O TA



K E D I R I



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GAMBIRAN JL. Wakhid Hasyim No. 64 Telp/Fax (0354) 773097 email : [email protected] K E D I R I Kode Pos 64114



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI NOMOR : 445 /



/ 419.80 / 2016



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN INISIASI MENYUSU DINI ( IMD ) DAN ASI EKSKLUSIF DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan menurunkan Angka Kematian Bayi ( IMR ), Angka Kematian Perinatal ( PMR ) dan Angka Kematian Ibu ( MMR ) perlu adanya Peningkatan Penggunaan Air Susu Ibu ( ASI ) melalui pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini ( IMD ) dan ASI Eksklusif di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri b. Bahwa agar pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Asi



Ekslusif



sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat



berjalan dan dipertanggungjawabkan maka perlu adanya Panduan tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Asi Ekslusif di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri b. Bahwa untuk memenuhi konsideran menimbang



huruf b,



maka pemberlakuan panduan Inisiasi Menyusu Dini dan Asi Eksklusif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri. Mengingat



: 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;



2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 603 / Menkes / SK / VII / 2008 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan minimal 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 131 / Menkes / SK / II / 2004 tentang Sistem Kesehata Nasional; 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK/ IV/ 2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu ( ASI ) secara eksklusif pada bayi di Indonesia



7.



Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat , Bappeda, Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;



8.



Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri;



MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri tentang Pemberlakuan Panduan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri



Kedua



: Panduan Inisiasi Menyusui Dini dan Asi Ekslusif sebagaimana terlampir pada keputusan ini.



Ketiga



: Panduan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua agar digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan tenaga Tim



PONEK dalam pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini ( IMD ) dan Asi Eksklusif di RSUD ambiran Kota Kediri Keempat



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan,



apabila



dikemudian



hari



ternyata



terdapat



kekurangan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya



Di tetapkan di Kediri Pada Tanggal



2016



DIREKTUR RSUD GAMBIRAN KOTA KEDIRI



dr. FAUZAN ADIMA, M.Kes Pembina Tk.I NIP. 19720226 200312 1 003



Lampiran



: SK Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri Nomor



:



Tanggal



: