13 0 518 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA
Jl. Raya Tanjungkerta No 72 0261-202623 Cimalaka Sumedang 45353 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR
: 20 / PKM CMK/ II / 2023
LAMPIRAN : 2 BERKAS TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DAN PENCAPAIAN KESELAMATAN PASIEN DAN PPI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TENTANG INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA,
Menimbang : a. bahwa
mutu
pelayanan,
keselamatan
pasien,
manajemen risiko, dan pencegahan pengendalian infeksi di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka perlu selalu diupayakan untuk ditingkatkan untuk memberikan
pelayanan
yang
terbaik
bagi
masyarakat; b. bahwa dalam upaya peningkatan mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kebijakan prioritas peningkatan mutu, SKP, dan Ppi yang menjadi
acuan
dalam
pelaksanaan
peningkatan
mutu; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Pasien;
11
tahun
2017,
tentang
Keselamatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
27
tahun
2017,
tentang
Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tentang Standar Teknis pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter gigi,Klinik,Pusat Kesehatan Masyarakat,
RumahSakit,
Laboratorium
Kesehatan,dan Unit Tranfusi Darah
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TENTANG INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMASS RAWAT INAP CIMALAKA
KESATU
:
Prioritas Peningkatan Mutu,Keselamatan Pasien dan PPI di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka ditetapkan
dengan
mempertimbangkan
permasalahan kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka. KEDUA
:
Upaya
Peningkatan
mutu
prioritas,Keselamatan
Pasien
dan PPI sebagaimana pada dictum kesatu
harus direncanakan,dilaksanakan, dan dilakukan pengawasan ,pengendalian dan penilaian dengan mengunakan indikator-indikator mutu yang sesuai. KETIGA
:
Dalam
upaya
Puskesmas
peningkatan wajib
keselamatan
mengupayakan
pasien, tercapai
terlaksananya semua sasaran keselamatan pasien. KEEMPAT
:
Upaya pencapaiaan sasaran keselamatan pasien sebagaimana dimaksud dalam dictum ketiga harus
direncanakan,dilaksanakan,
dan
dilakukan
pengawasan ,pengendalian dan penilaian dengan mengunakan
indikator-indikator
sasaran
keselamatan pasien. KELIMA
:
Dalam
upaya
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi,wajib diterapkan kewaspadaan isolasi baik dalam pelayanan UKP maupun UKM KEENAM
:
Upaya
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
sebagaimana dimaksud dalam dictum kelima harus direncanakan, dilaksanakan, dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian dengan menggunakan indikator-indikator kinerja PPI KETUJUH
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Cimalaka Tanggal
: 20 Februari
2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA
HENDRIAWAN
Nama Pejabat
Paraf
Oih Solih Beni Adam,Spd Hj Masrifah,S.Tr.Keb.,Bd
LAMPIRAN I KEPUTUSAN UPTD PUSKESMAS
RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR TENTANG
: 20/ PKM-CMLK / II / 2023 : INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA
INDIKATOR MUTU UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TAHUN 2023 N
INDIKATOR MUTU
UNIT
TARGET
O A
INDIKATOR MUTU NASIONAL (INM)
1
Kepatuhan Kebersihan Tangan
Semua unit
85%
2
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Semua unit
100%
3
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Semua unit
100%
4
Keberhasilan
Tuberkulosis
TB
90%
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan Ante
KIA
100%
Semua unit
76,61%
GIZI
100%
Semua unit
100%
Pengobatan
Pasien
Semua Kasus sensitif Obat (SO) 5
Natal Care (ANC) sesuai standar 6
Kepuasan Pasien
B
INDIKATOR
MUTU
PRIORITAS
PUSKESMAS
(IMPP) 1
Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet
C
INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT LAYANAN (IMPUL)
1
Kepatuhan Pengisian Kelengkapan Rekam Medik
LAMPIRAN II KEPUTUSAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR TENTANG
: 20/ PKM-CMLK / II / 2023 : INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA
PROFIL INDIKATOR MUTU PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TAHUN 2023 I. INDIKATOR MUTU PRIORITAS TINGKAT PUSKESMAS (IMPP) 1. Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet 1 Judul Indikator Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet 2 Dasar Pemikiran 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 2. Indikator Kesga Tahun 2020 - 2024 3 Dimensi Mutu Keselamatan 4 Tujuan Menurunkan Angka Kematian Ibu dengan meningkatkan keberhasilan pemberian TTD pada ibu hamil 5 Definisi Operasional Jumlah Ibu hamil yang mendapat minimal 90 TTD 6 Jenis Indikator Proses 7 Satuan Pengukuran Persentase 8 Numerator Jumlah ibu hamil yang mendapat TTD minimal (Pembilang) 90 tablet 9 Denominator Jumlah ibu hamil yang ada di wilayah kerja (Penyebut) Puskesmas Cimalaka 10 Target Pencapaian 100 % 11 Kriteria Kriteria Inklusi : Jumlah ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet Kriteria Ekslusi : Jumlah ibu hamil baru (K1) Jumlah ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tab 12 Formula x Jumlah ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas Cimalaka
13 Metoda Pengumpulan Data 14 Sumber Data
Observasi
15 Instrumen Pengambilan Data
Register Kohort Ibu hamil tiap desa Laporan Bulanan KIA dan Laporan Bulanan
Hasil Observasi
100
16 Besar Sampel 17 Cara Pengambilan Sampel 18 Periode Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
GIZI Seluruh ibu hamil Probability sampling Bulanan tabel, run chart, grafik Bulanan Tenaga Pelaksana Gizi (TPG)
II. INDIKATOR MUTU PROIRITAS PROGRAM (IMP PROGRAM) A. INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) 1. KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN 1 Judul Indikator Kepatuhan Kebersihan Tangan 1. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai 2 Dasar Pemikiran Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO. 3 4
Dimensi Mutu Tujuan
Keselamatan Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
5
Definisi Operasional (DO)
1. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol
(alcoholbased
handrubs)
dengan
kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.
2. Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar
adalah
indikasi
dan
kebersihan langkah
tangan
sesuai
kebersihan
tangan
sesuai rekomendasi WHO. 3. Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan
dilakukan
pada
saat
pelayanan
kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan mikroba melalui tangan. 4. Lima
indikasi
(five
moment)
kebersihan
tangan (2 sebelum, 3 setelah) : a. Sebelum kontak dengan pasien. b. Setelah kontak dengan pasien. c. Sebelum
melakukan
prosedur
aseptik/steril. d. Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien, setelah melepas sarung tangan dan setelah melepas APD. e. Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien. 5. Peluang
adalah
diperlukan
untuk
waktu/periode melakukan
yang
kebersihan
tangan diantara indikasi kebersihan tangan. 6. Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan. 7. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. 8. Penilaian adalah
kepatuhan penilaian
pelayanan
yang
kebersihan
kepatuhan melakukan
tangan
pemberi
kebersihan
tangan dengan benar. 9. Observer
adalah
orang
yang
melakukan
observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 10. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di setiap unit
atau Puskesmas sesuai dengan waktu yang ditentukan
untuk
melakukan
observasi
dalam satu bulan. 11. Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit). 12. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah
jumlah
pemberi
pelayanan
yang
diobservasi dalam satu periode observasi. 13. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi kegiatan yang dilakukan. 6
Jenis Indikator
Proses
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8 9
Numerator
Jumlah tindakan kebersihan tangan yang
(Pembilang)
dilakukan
Denominator
Jumlah total peluang kebersihan tangan yang
(Penyebut)
seharusnya dilakukan dalam periode observasi
10 Target Pencapaian
≥ 85 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi : Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan. Kriteria Eksklusi : Tidak ada.
12 Formula
Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan X 100% Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi
13 Metoda Pengumpulan
Observasi
Data 14 Sumber Data 15 Instrumen Pengambilan Data
Hasil Observasi Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan
16 Besar Sampel
Minimal 200 Peluang
17 Cara Pengambilan
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Sampel 18 Periode
Bulanan
Pengumpulan Data 19 Penyajian Data
o Tabel o Run Chart
20 Periode Analisis
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Penanggungjawab Mutu
2. KEPATUHAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (KAPD) 1 Judul Indikator Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 2
Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Kesehatan
mengenai
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Pencegahan
dan
Pengendalian
Infeksi
di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Keputusan
Menteri
penanggulangan menimbulkan
Kesehatan
penyakit wabah
mengenai
yang
atau
dapat
kedaruratan
kesehatan masyarakat 4. Peraturan
Menteri
Keselamatan
dan
Kesehatan
mengenai
Kesehatan
Kerja
di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Teknis Alat Pelindung Diri (APD) 6. Petunjuk Teknis Penggunaan APD 7. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. 3
Dimensi Mutu
Keselamatan
4
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai
dasar
untuk
memperbaiki
dan
meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan
petugas
dan
pasien/pengguna
layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. 5
Definisi Operasional
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat
yang
dirancang
sebagai
penghalang
terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari
cedera
atau
transmisi
infeksi
atau
penyakit. 2. Kepatuhan kepatuhan
penggunaan petugas
APD
dalam
adalah
menggunakan
APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika
melakukan
memungkinkan
tindakan
tubuh
atau
yang membran
mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne). 3. Penilaian
kepatuhan
penggunaan
APD
adalah penilaian terhadap petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi. 4. Petugas
adalah
terindikasi
seluruh
menggunakan
tenaga APD,
yang contoh
dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium. 5. Observer
adalah
orang
yang
melakukan
observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 6. Periode
observasi
adalah
waktu
yang
ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan. 6
Jenis Indikator
Proses
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8
Numerator
Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD
(Pembilang)
sesuai indikasi dalam periode observasi
9
Denominator
Jumlah
seluruh
(Penyebut)
menggunakan APD dalam periode observasi
10 Target Pencapaian
100 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi :
petugas
yang
terindikasi
Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Kriteria Eksklusi : Tidak ada. Jumlah petugas yang patuh menggunakan
12 Formula
APD sesuai indikasi dalam periode observasi
x 100% Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi
13 Metoda Observasi Pengumpulan Data 14 Sumber Data
Hasil Observasi
15 Instrumen Pengambilan Data
Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD
16 Besar Sampel
1.Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30) 2.Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)
17 Cara Pengambilan
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Sampel 18 Periode
Bulanan
Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode dan
o Tabel o Run Chart
Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Penanggungjawab Mutu
3.KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN 1 Judul Indikator Kepatuhan Identifikasi Pasien 2
Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Keselamatan Pasien 2. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses
pelayanan dan mencegah
insiden
keselamatan pasien. 3. Untuk pasien
menjamin maka
ketepatan
diperlukan
identifikasi
indikator
yang
mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi.
Dengan
adanya
indikator
tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan. 3
Dimensi Mutu
Keselamatan
4
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi pelayanan untuk melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.
5
Definisi Operasional
1. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. 2. Identifikasi
pasien
secara
benar
adalah
proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal sesuai
lahir,
nomor
dengan
rekam
yang
medik,
NIK
ditetapkan
di
Puskesmas. 3. Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan). 4. Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti : a. Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena. b. Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan, dan tindakan kegawatdaruratan. c. Prosedur diagnostik: pengambilan sampel. 5. Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi
seluruh tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar. 6
Jenis Indikator
Proses
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8
Numerator
Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan
(Pembilang)
identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi.
9
Denominator
Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam
(Penyebut)
periode observasi.
10 Target Pencapaian
100 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi : Semua pemberi pelayanan yang memberikan pelayanan kesehatan. Kriteria Eksklusi : Tidak ada.
12 Formula
Jumlah petugas yang melakukan identifikasi secara benar
dalam periode observasi Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi
x 100%
dalam periode observasi
13 Metoda
Observasi
Pengumpulan Data 14 Sumber Data
Hasil Observasi
15 Instrumen Pengambilan Data
Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien
16 Besar Sampel
1. Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30) 2. Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)
17 Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
18 Periode Pengumpulan
Bulanan
Data 19 Penyajian Data
o Tabel o Run Chart
20 Periode Analisis dan
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Penanggungjawab Mutu
4. KEBERHASILAN PENGOBATAN TUBERKULOSIS (TB) SEMUA KASUS SENSITIF OBAT (SO) Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus 1 Judul Indikator SO 2
Dasar Pemikiran
1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penanggulangan Tuberkulosis 3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.
3
Dimensi Mutu
Efisien, Efektif, Tepat Waktu
4
Tujuan
Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB
5
Definisi Operasional
1.
Tuberkulosis penyakit
yg
menular
Mycobacterium
disingkat yang
TB
adalah
disebabkan
tuberculosis,
yg
oleh dapat
menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
bakteriologis atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama). 3. OAT lini 1 adalah OAT yang terdiri dari HRZES
:
Pirazinamid
Isoniazid (Z),
(H),
Rifampisin
Etambutol
(E)
(R), dan
Streptomisin (S). 4. Keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan
lengkap di antara semua pasien TB yang diobati
dan
dilaporkan
sesuai
dengan
periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan
penjumlahan
kesembuhan
semua
kasus
lengkap
semua
pengobatan
dari
angka
dan
angka
kasus
yang
menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan
yang
hasil
pemeriksaan
bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah
menyelesaikan
lengkap
di
pemeriksaan
pengobatan
mana
pada
sebelum
secara
salah
akhir
satu
pengobatan
hasilnya negatif dan di akhir pengobatan tidak
ada
bukti
hasil
pemeriksaan
bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan). 7. Upaya
peningkatan
mutu
keberhasilan
pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau TCM sampai dengan
pasien
dinyatakan
sembuh
dan
pengobatan lengkap. 8. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan
Komunikasi
Informasi
Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam
menjalankan
pengobatan
TB
termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO).
c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan
kemajuan
pengobatan
termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara
lengkap
dan
benar
di
setiap
tahapan pengobatan.
6
Jenis Indikator
Hasil
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8
Numerator
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan
(Pembilang)
pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
9
Denominator
Jumlah semua kasus TB SO yg diobati pd tahun
(Penyebut)
berjalan di wilayah kerja Puskesmas
10 Target Pencapaian
90 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi : Semua pasien TB SO yg menjalani pengobatan di wil ker Pusk pd tahun berjalan. Kriteria Eksklusi : 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 2. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau bulan ke 6 3. Pasien TB meninggal sebelum berakhir masa pengobatan.
12 Formula
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
13 Metoda Retrospektif Pengumpulan Data 14 Sumber Data
Formulir TB/Sistem Informasi TB (SITB)
15 Instrumen Pengambilan Data
Data Sekunder
x100%
16 Besar Sampel
Total Sampel
17 Cara Pengambilan Sampel
Total Sampel
18 Periode Bulanan Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan
o Tabel o Run Chart Triwulanan, Semesteran, Tahunan
Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Penanggungjawab Mutu
5. Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Ante Natal Care (ANC) Sesuai Standar 1
Judul Indikator
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
2
Dasar Pemikiran
1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Pelayanan Kesehatan Ibu. 3. Peraturan Standar
Menteri
Kesejahatan
Pelayanan
mengenai
Minimal
Bidang
Kesehatan 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Puskesmas 5. Hasil
SUPAS
2015
menyebutkan
Angka
Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC
sangat
penting
dilakukan
untuk
kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting. 3
Dimensi Mutu
Efektif, Keselamatan, berorientasi pada Pasien/Pengguna Layanan
4
Tujuan
1. Mendorong penurunan angka kematian ibu di Indonesia 2. Mendapatkan
gambaran
pelayanan
ANC
yang sesuai standar
5
Definisi Operasional
1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah bersalin serta yang mendapatkan pelayanan ANC
lengkap
kuantitas periode
dan
sesuai
dengan
standar
kualitas
kehamilan
di
wilayah
standar selama kerja
Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah K6 selama periode kehamilan, terdiri dari : 1 – 2 – 3. 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T meliputi : a. Timbang berat badan dan tinggi badan b. Ukur tekanan darah. c. Nilai status gizi (ukur LILA). d. Ukur
tinggi
fundus
uteri
(setelah
kehamilan 24 minggu). e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin. f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan TT bila diperlukan. g. Beri tablet tambah darah. h. Pemeriksaan
laboratorium
meliputi:
1)
Golongan darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) HIV. i. Tata laksana. j. Temu wicara/ konseling.
4. Waktu pemeriksaan 10 T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran Indikator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun berjalan.
6
Jenis Indikator
Hasil
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8
Numerator
Jumlah
ibu
hamil
yang
telah
mendapatkan
(Pembilang)
pelayanan ANC lengkap sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan
9
Denominator
Jumlah seluruh ibu hamil yg telah bersalin di wil
(Penyebut)
kerja Puskesmas pd tahun berjalan
10 Target Pencapaian
100 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi : Seluruh ibu hamil yang telah bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi : 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin 6. Ibu
hamil
yang
bersalin
sebelum
menyelesaikan K4 (premature). 12 Formula
Jumlah ibu hamil yg telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standa di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Jumlah seluruh ibu hamil yg telah bersalin yg mendapat pelayanan ANC di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan
13 Metoda Observasional Retrospektif Pengumpulan Data
X 100%
14 Sumber Data
1. Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku, Register Ibu 2. e-Kohort
15 Instrumen Pengambilan Data
Data Sekunder
16 Besar Sampel
Total Sampel
17 Cara Pengambilan Sampel
Total Sampel
18 Periode Bulanan Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan
o Tabel o Run Chart Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Penanggungjawab Pelayanan KIA
6. KEPUASAN PASIEN 1 Judul Indikator Kepuasan Pasien 2
Dasar Pemikiran
1. Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman
Penyusunan
Survei
Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
mengenai
Puskesmas. 3
Dimensi Mutu
Berorientasi pada Pasien/Pengguna Layanan
4
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat (pasien) sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien.
5
Definisi Operasional
1. Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang
diberikan
kesehatan.
oleh
fasilitas
pelayanan
2. Responden adalah pasien yang pada saat survei
sedang
pelayanan,
berada
di
lokasi
unit
atau yang pernah menerima
pelayanan. 3. Besaran
sampel
menggunakan
ditentukan
dgn
dari
dan
sampel
Krejcie
Morgan. 4. Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan
yang
diberikan
oleh
fasilitas
pelayanan kesehatan kepada pasien. 5. Unsur pelayanan adalah factor/aspek yg tedpt dlm penyelenggaraan pelayanan sbg variabel penyusunan survei kepuasan utk mengetahui kinerja unit pelayanan. 6. Unsur
survei
kepuasan
pasien
dalam
peraturan ini meliputi : a. Persyaratan. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. c. Waktu Penyelesaian. d. Biaya/Tarif. e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. f. Kompetensi Pelaksana. g. Perilaku Pelaksana. h.
Penanganan
Pengaduan,
Saran
dan
Masukan. i. Sarana dan Prasarana. 7. Indeks Kepuasan : hasil pengukuran kegiatan Survei Kepuasan berupa angka. 6
Jenis Indikator
Outcome
7
Satuan
Indeks
Pengukuran 8
Numerator
Tidak ada
(Pembilang) 9
Denominator
Tidak ada
(Penyebut) 10 Target Pencapaian
≥ 76,61 %
11 Kriteria
Kriteria Inklusi : Seluruh pasien Kriteria Eksklusi : Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.
12 Formula
Total nilai persepsi seluruh responden x 25
Total unsur yang terisi dari seluruh responden
13 Metoda Pengumpulan Data
Survei
14 Sumber Data
Hasil survei
15 Instrumen Pengambilan Data
Kuisioner
16 Besar Sampel
Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan
17 Cara Pengambilan Sampel
Stratified Random Sampling
18 Periode Pengumpulan Data 19 Penyajian Data
Semesteran o Tabel o Run Chart
20 Periode Analisis dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab
Semesteran, Tahunan
Penanggungjawab Mutu
B. INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT LAYANAN (IMPUL) 1. KEPATUHAN PENGISIAN KELENGKAPAN REKAM MEDIS 1
Judul Indikator
Kepatuhan Pengisian Kelengkapan rekam Medis
2
Dasar Pemikiran
Permenkes 24 tahun 2022 tentang rekam medis
3
Dimensi Mutu
efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), terintegrasi (integrated).
4
Tujuan
Tergambarnya
tanggung
jawab
petugas
pemeriksa dalam kelengkapan informasi rekam medis 5
Definisi
Pengisian rekam Medis adalah Pengisian rekam
Operasional
Medis Rawat jalan dengan kriteria terisi lengkap 100 % atas kriteria utama identitas pasien, SOAP,tandatangan/paraf pemeriksa
6
Jenis Indikator
Proses : untuk menilai apa yang dikerjakan petugas fasilitas pelayanan kesehatan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya.
7
Satuan
Persentase
Pengukuran 8
Numerator
Jumlah berkas rekam medis yang terisi lengkap
(Pembilang) 9
Denominator
Jumlah berkas rekam medis yang di nilai (sampel)
(Penyebut)
dalam periode waktu tertentu
10
Target Pencapaian
100%
11
Kriteria inklusi
1. Identitas Pasien 2. Kelengkapan SOAP 3. Tandatangan /paraf pemeriksa
12
Kriteria Ekslusi
Semua profesi yang berkewajiban mengisi berkas rekam medis
13
Formula
14
Metode
Jumlah pengisian rekam medis lengkap Jumlah total peluang kelengkapan rekam medis yang X 100% seharusnya dilakukan dalam perode observasi
Total sampel Rekam Medis
Pengumpulan data 15
Sumber Data
Unit rekam Medis
16
Istrumen
Formulir ceklis kelengkapan Rekam Medis
Pengambilan Data 17
Besar Sampel
Total hasil dari pengambilan sampel
18
Cara Pengambilan
Rata-rata jumlah kunjungan perbulan yang di
Sampel
ambil dengan rumus slovin
Periode
Bulanan, triwulan,tahunan
19
Pengumpulan 20
Penyajian Data
tabel, run chart, grafik
21
Periode Analisis
Bulanan, Triwulan, Tahunan
dan Pelaporan Data Penanggung
Mutu UKP
Jawab
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA
HENDRIAWAN