SK Indikator Mutu 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA



Jl. Raya Tanjungkerta No 72  0261-202623 Cimalaka Sumedang 45353 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR



: 20 / PKM CMK/ II / 2023



LAMPIRAN : 2 BERKAS TENTANG PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DAN PENCAPAIAN KESELAMATAN PASIEN DAN PPI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TENTANG INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA,



Menimbang : a. bahwa



mutu



pelayanan,



keselamatan



pasien,



manajemen risiko, dan pencegahan pengendalian infeksi di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka perlu selalu diupayakan untuk ditingkatkan untuk memberikan



pelayanan



yang



terbaik



bagi



masyarakat; b. bahwa dalam upaya peningkatan mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kebijakan prioritas peningkatan mutu, SKP, dan Ppi yang menjadi



acuan



dalam



pelaksanaan



peningkatan



mutu; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Pasien;



11



tahun



2017,



tentang



Keselamatan



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



27



tahun



2017,



tentang



Pedoman



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tentang Standar Teknis pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter gigi,Klinik,Pusat Kesehatan Masyarakat,



RumahSakit,



Laboratorium



Kesehatan,dan Unit Tranfusi Darah



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TENTANG INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMASS RAWAT INAP CIMALAKA



KESATU



:



Prioritas Peningkatan Mutu,Keselamatan Pasien dan PPI di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka ditetapkan



dengan



mempertimbangkan



permasalahan kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka. KEDUA



:



Upaya



Peningkatan



mutu



prioritas,Keselamatan



Pasien



dan PPI sebagaimana pada dictum kesatu



harus direncanakan,dilaksanakan, dan dilakukan pengawasan ,pengendalian dan penilaian dengan mengunakan indikator-indikator mutu yang sesuai. KETIGA



:



Dalam



upaya



Puskesmas



peningkatan wajib



keselamatan



mengupayakan



pasien, tercapai



terlaksananya semua sasaran keselamatan pasien. KEEMPAT



:



Upaya pencapaiaan sasaran keselamatan pasien sebagaimana dimaksud dalam dictum ketiga harus



direncanakan,dilaksanakan,



dan



dilakukan



pengawasan ,pengendalian dan penilaian dengan mengunakan



indikator-indikator



sasaran



keselamatan pasien. KELIMA



:



Dalam



upaya



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi,wajib diterapkan kewaspadaan isolasi baik dalam pelayanan UKP maupun UKM KEENAM



:



Upaya



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



sebagaimana dimaksud dalam dictum kelima harus direncanakan, dilaksanakan, dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian dengan menggunakan indikator-indikator kinerja PPI KETUJUH



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Cimalaka Tanggal



: 20 Februari



2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA



HENDRIAWAN



Nama Pejabat



Paraf



Oih Solih Beni Adam,Spd Hj Masrifah,S.Tr.Keb.,Bd



LAMPIRAN I KEPUTUSAN UPTD PUSKESMAS



RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR TENTANG



: 20/ PKM-CMLK / II / 2023 : INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA



INDIKATOR MUTU UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TAHUN 2023 N



INDIKATOR MUTU



UNIT



TARGET



O A



INDIKATOR MUTU NASIONAL (INM)



1



Kepatuhan Kebersihan Tangan



Semua unit



85%



2



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)



Semua unit



100%



3



Kepatuhan Identifikasi Pasien



Semua unit



100%



4



Keberhasilan



Tuberkulosis



TB



90%



Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan Ante



KIA



100%



Semua unit



76,61%



GIZI



100%



Semua unit



100%



Pengobatan



Pasien



Semua Kasus sensitif Obat (SO) 5



Natal Care (ANC) sesuai standar 6



Kepuasan Pasien



B



INDIKATOR



MUTU



PRIORITAS



PUSKESMAS



(IMPP) 1



Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet



C



INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT LAYANAN (IMPUL)



1



Kepatuhan Pengisian Kelengkapan Rekam Medik



LAMPIRAN II KEPUTUSAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA NOMOR TENTANG



: 20/ PKM-CMLK / II / 2023 : INDIKATOR MUTU DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA



PROFIL INDIKATOR MUTU PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA TAHUN 2023 I. INDIKATOR MUTU PRIORITAS TINGKAT PUSKESMAS (IMPP) 1. Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet 1 Judul Indikator Ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet 2 Dasar Pemikiran 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 2. Indikator Kesga Tahun 2020 - 2024 3 Dimensi Mutu Keselamatan 4 Tujuan Menurunkan Angka Kematian Ibu dengan meningkatkan keberhasilan pemberian TTD pada ibu hamil 5 Definisi Operasional Jumlah Ibu hamil yang mendapat minimal 90 TTD 6 Jenis Indikator Proses 7 Satuan Pengukuran Persentase 8 Numerator Jumlah ibu hamil yang mendapat TTD minimal (Pembilang) 90 tablet 9 Denominator Jumlah ibu hamil yang ada di wilayah kerja (Penyebut) Puskesmas Cimalaka 10 Target Pencapaian 100 % 11 Kriteria Kriteria Inklusi : Jumlah ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet Kriteria Ekslusi : Jumlah ibu hamil baru (K1) Jumlah ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tab 12 Formula x Jumlah ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas Cimalaka



13 Metoda Pengumpulan Data 14 Sumber Data



Observasi



15 Instrumen Pengambilan Data



Register Kohort Ibu hamil tiap desa Laporan Bulanan KIA dan Laporan Bulanan



Hasil Observasi



100



16 Besar Sampel 17 Cara Pengambilan Sampel 18 Periode Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



GIZI Seluruh ibu hamil Probability sampling Bulanan tabel, run chart, grafik Bulanan Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) 



II. INDIKATOR MUTU PROIRITAS PROGRAM (IMP PROGRAM) A. INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) 1. KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN 1 Judul Indikator Kepatuhan Kebersihan Tangan 1. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai 2 Dasar Pemikiran Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO. 3 4



Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan  Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



5



Definisi Operasional (DO)



1. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol



(alcoholbased



handrubs)



dengan



kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor.



2. Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar



adalah



indikasi



dan



kebersihan langkah



tangan



sesuai



kebersihan



tangan



sesuai rekomendasi WHO. 3. Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan



dilakukan



pada



saat



pelayanan



kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan mikroba melalui tangan.  4. Lima



indikasi



(five



moment)



kebersihan



tangan  (2 sebelum, 3 setelah) : a. Sebelum kontak dengan pasien. b. Setelah kontak dengan pasien. c. Sebelum



melakukan



prosedur



aseptik/steril. d. Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien, setelah melepas sarung tangan dan setelah melepas APD. e. Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien. 5. Peluang



adalah



diperlukan



untuk



waktu/periode melakukan



yang



kebersihan



tangan diantara indikasi kebersihan tangan. 6. Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan. 7. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. 8. Penilaian adalah



kepatuhan penilaian



pelayanan



yang



kebersihan



kepatuhan melakukan



tangan



pemberi 



 



kebersihan



tangan dengan benar. 9. Observer



adalah



orang



yang



melakukan



observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.  10. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di setiap unit



atau Puskesmas sesuai dengan waktu yang ditentukan



untuk



melakukan



observasi



dalam satu bulan. 11. Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rerata 10 menit). 12. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah



jumlah



pemberi



pelayanan



yang



diobservasi dalam satu periode observasi. 13. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari 3 orang agar dapat mencatat semua indikasi kegiatan yang dilakukan. 6



Jenis Indikator



Proses



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8 9



Numerator



Jumlah tindakan kebersihan tangan yang



(Pembilang)



dilakukan



Denominator



Jumlah total peluang kebersihan tangan yang



(Penyebut)



seharusnya dilakukan dalam periode observasi



10 Target Pencapaian



≥ 85 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi : Seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan. Kriteria Eksklusi : Tidak ada.



12 Formula



Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan                                                                                    X 100%      Jumlah total peluang kebersihan tangan yang     seharusnya dilakukan dalam periode observasi



13 Metoda Pengumpulan



Observasi



Data 14 Sumber Data 15 Instrumen Pengambilan Data



Hasil Observasi Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan



16 Besar Sampel



Minimal 200 Peluang



17 Cara Pengambilan



Non Probability Sampling – Consecutive Sampling



Sampel 18 Periode



Bulanan



Pengumpulan Data 19 Penyajian Data



o Tabel o Run Chart



20 Periode Analisis



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Penanggungjawab Mutu



2. KEPATUHAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (KAPD) 1 Judul Indikator Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 2



Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



mengenai



Kesehatan



mengenai



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



di



Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Keputusan



Menteri



penanggulangan menimbulkan



Kesehatan



penyakit wabah



mengenai



yang



atau



dapat



kedaruratan



kesehatan masyarakat 4. Peraturan



Menteri



Keselamatan



dan



Kesehatan



mengenai



Kesehatan



Kerja



di



Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Teknis Alat Pelindung Diri (APD) 6. Petunjuk Teknis Penggunaan APD 7. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. 3



Dimensi Mutu



Keselamatan 



4



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai



dasar



untuk



memperbaiki



dan



meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan



petugas



dan



pasien/pengguna



layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. 5



Definisi Operasional



1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat



yang



dirancang



sebagai



penghalang



terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari



cedera



atau



transmisi



infeksi



atau



penyakit. 2. Kepatuhan kepatuhan



penggunaan petugas



APD



dalam



adalah



menggunakan



APD dengan tepat sesuai dengan indikasi ketika



melakukan



memungkinkan



tindakan



tubuh



atau



yang membran



mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cairan infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne).  3. Penilaian



kepatuhan



penggunaan



APD



adalah penilaian terhadap petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi.  4. Petugas



adalah



terindikasi



seluruh



menggunakan



tenaga APD,



yang contoh



dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium.   5. Observer



adalah



orang



yang



melakukan



observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan.   6. Periode



observasi



adalah



waktu



yang



ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan. 6



Jenis Indikator



Proses



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8



Numerator



Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD



(Pembilang)



sesuai indikasi dalam periode observasi



9



Denominator



Jumlah



seluruh



(Penyebut)



menggunakan APD dalam periode observasi



10 Target Pencapaian



100 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi :



petugas



yang



terindikasi



Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD     Kriteria Eksklusi : Tidak ada. Jumlah petugas yang patuh menggunakan



12 Formula



APD sesuai indikasi dalam periode observasi



x 100% Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan  APD dalam periode observasi



13 Metoda Observasi Pengumpulan Data 14 Sumber Data



Hasil Observasi



15 Instrumen Pengambilan Data



Formulir Observasi Kepatuhan Penggunaan APD



16 Besar Sampel



1.Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30) 2.Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)



17 Cara Pengambilan



Non Probability Sampling – Consecutive Sampling



Sampel 18 Periode



Bulanan



Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode dan



o Tabel o Run Chart



Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Penanggungjawab Mutu



3.KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN 1 Judul Indikator Kepatuhan Identifikasi Pasien 2



Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



mengenai



Keselamatan Pasien 2. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses



pelayanan dan mencegah



insiden



keselamatan pasien.        3. Untuk pasien



menjamin maka



ketepatan



diperlukan



identifikasi



indikator



yang



mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi.



Dengan



adanya



indikator



tersebut diharapkan pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.     3



Dimensi Mutu



Keselamatan 



4



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi pelayanan untuk melakukan identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.    



5



Definisi Operasional



1. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.  2. Identifikasi



pasien



secara



benar



adalah



proses identifikasi yang dilakukan pemberi pelayanan dengan menggunakan minimal dua penanda identitas seperti: nama lengkap, tanggal sesuai



lahir,



nomor



dengan



rekam



yang



medik,



NIK



ditetapkan



di



Puskesmas.  3. Identifikasi dilakukan dengan cara visual (melihat) dan atau verbal (lisan).  4. Pemberi pelayanan melakukan identifikasi pasien secara benar pada setiap keadaan terkait tindakan intervensi pasien seperti :  a. Pemberian pengobatan: pemberian obat, pemberian cairan intravena.  b. Prosedur tindakan: pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat kontrasepsi, persalinan, dan tindakan kegawatdaruratan.  c. Prosedur diagnostik: pengambilan sampel. 5. Identifikasi pasien dianggap benar jika pemberi pelayanan melakukan identifikasi



seluruh tindakan intervensi yang dilakukan dengan benar.  6



Jenis Indikator



Proses



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8



Numerator



Jumlah pemberi pelayanan yang melakukan



(Pembilang)



identifikasi pasien secara benar dalam periode observasi.



9



Denominator



Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam



(Penyebut)



periode observasi. 



10 Target Pencapaian



100 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi : Semua pemberi pelayanan yang memberikan pelayanan kesehatan.       Kriteria Eksklusi : Tidak ada.



12 Formula



 



Jumlah petugas yang melakukan identifikasi secara benar 



                             dalam periode observasi             Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi 



x 100%



                             dalam periode observasi



13 Metoda



Observasi



Pengumpulan Data 14 Sumber Data



Hasil Observasi



15 Instrumen Pengambilan Data



Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien



16 Besar Sampel



1. Total sampel (apabila jumlah populasi ≤ 30) 2.  Rumus Slovin (apabila jumlah populasi > 30)



17 Cara Pengambilan Sampel



Non Probability Sampling – Consecutive Sampling



18 Periode Pengumpulan



Bulanan



Data 19 Penyajian Data



o Tabel o Run Chart



20 Periode Analisis dan



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Penanggungjawab Mutu



4. KEBERHASILAN PENGOBATAN TUBERKULOSIS (TB) SEMUA KASUS SENSITIF OBAT (SO) Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus 1 Judul Indikator SO 2



Dasar Pemikiran



1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penanggulangan Tuberkulosis 3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.    



3



Dimensi Mutu



Efisien, Efektif, Tepat Waktu



4



Tujuan



Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB



5



Definisi Operasional



1.



Tuberkulosis penyakit



yg



menular



Mycobacterium



disingkat yang



TB



adalah



disebabkan



tuberculosis,



yg



oleh dapat



menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang



berdasarkan



hasil



pemeriksaan



bakteriologis atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama). 3. OAT lini 1 adalah OAT yang terdiri dari HRZES



:



Pirazinamid



Isoniazid (Z),



(H),



Rifampisin



Etambutol



(E)



(R), dan



Streptomisin (S). 4. Keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan



lengkap di antara semua pasien TB yang diobati



dan



dilaporkan



sesuai



dengan



periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan



penjumlahan



kesembuhan



semua



kasus



lengkap



semua



pengobatan



dari



angka



dan



angka



kasus



yang



menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan



yang



hasil



pemeriksaan



bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah



menyelesaikan



lengkap



di



pemeriksaan



pengobatan



mana



pada



sebelum



secara



salah



akhir



satu



pengobatan



hasilnya negatif dan di akhir pengobatan tidak



ada



bukti



hasil



pemeriksaan



bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan).  7. Upaya



peningkatan



mutu



keberhasilan



pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau TCM sampai dengan



pasien



dinyatakan



sembuh



dan



pengobatan lengkap.   8. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi:  a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi.  b. Pelaksanaan



Komunikasi



Informasi



Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam



menjalankan



pengobatan



TB



termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). 



c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat.   d. Pemantauan



kemajuan



pengobatan



termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara



lengkap



dan



benar



di



setiap



tahapan pengobatan. 



6



Jenis Indikator



Hasil



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8



Numerator



Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan



(Pembilang)



pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



9



Denominator



Jumlah semua kasus TB SO yg diobati pd tahun



(Penyebut)



berjalan di wilayah kerja Puskesmas



10 Target Pencapaian



90 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi : Semua pasien TB SO yg menjalani pengobatan di wil ker Pusk pd tahun berjalan.     Kriteria Eksklusi : 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 2. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau bulan ke 6 3. Pasien TB meninggal sebelum berakhir masa pengobatan.



12 Formula



Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas                       Jumlah semua kasus TB SO yang diobati                   pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



13 Metoda Retrospektif Pengumpulan Data 14 Sumber Data



Formulir TB/Sistem Informasi TB (SITB)



15 Instrumen Pengambilan Data



Data Sekunder



x100%



16 Besar Sampel



Total Sampel 



17 Cara Pengambilan Sampel



Total Sampel



18 Periode Bulanan Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan



o Tabel o Run Chart Triwulanan, Semesteran, Tahunan



Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Penanggungjawab Mutu



5. Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Ante Natal Care (ANC) Sesuai Standar 1



Judul Indikator



Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar



2



Dasar Pemikiran



1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



mengenai



Pelayanan Kesehatan Ibu. 3. Peraturan Standar



Menteri



Kesejahatan



Pelayanan



mengenai



Minimal



Bidang



Kesehatan 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



mengenai



Puskesmas 5. Hasil



SUPAS



2015



menyebutkan



Angka



Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC



sangat



penting



dilakukan



untuk



kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting.     3



Dimensi Mutu



Efektif, Keselamatan, berorientasi pada Pasien/Pengguna Layanan



4



Tujuan



1. Mendorong penurunan angka kematian ibu di Indonesia  2. Mendapatkan



gambaran



pelayanan



ANC



yang sesuai standar



5



Definisi Operasional



1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah bersalin serta yang mendapatkan pelayanan ANC



lengkap



kuantitas periode



dan



sesuai



dengan



standar



kualitas



kehamilan



di



wilayah



standar selama kerja



Puskesmas pada tahun berjalan.  2. Standar kuantitas adalah K6 selama periode kehamilan, terdiri dari : 1 – 2 – 3.  3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T meliputi :  a. Timbang berat badan dan tinggi badan  b. Ukur tekanan darah. c. Nilai status gizi (ukur LILA).  d. Ukur



tinggi



fundus



uteri



(setelah



kehamilan 24 minggu).  e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin.  f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan TT bila diperlukan. g. Beri tablet tambah darah.  h. Pemeriksaan



laboratorium



meliputi:



1)



Golongan darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) HIV.  i. Tata laksana.  j. Temu wicara/ konseling. 



4. Waktu pemeriksaan 10 T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku.  5. Sasaran Indikator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun berjalan.  



6



Jenis Indikator



Hasil



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8



Numerator



Jumlah



ibu



hamil



yang



telah



mendapatkan



(Pembilang)



pelayanan ANC lengkap sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan 



9



Denominator



Jumlah seluruh ibu hamil yg telah bersalin di wil



(Penyebut)



kerja Puskesmas pd tahun berjalan



10 Target Pencapaian



100 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi : Seluruh ibu hamil yang telah bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi : 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin 6. Ibu



hamil



yang



bersalin



sebelum



menyelesaikan K4 (premature). 12 Formula



Jumlah ibu hamil yg telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standa di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Jumlah seluruh ibu hamil yg telah bersalin yg mendapat pelayanan ANC di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan



13 Metoda Observasional Retrospektif Pengumpulan Data



X 100%



14 Sumber Data



1. Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku, Register Ibu 2. e-Kohort



15 Instrumen Pengambilan Data



Data Sekunder



16 Besar Sampel



Total Sampel 



17 Cara Pengambilan Sampel



Total Sampel



18 Periode Bulanan Pengumpulan Data 19 Penyajian Data 20 Periode Analisis dan



o Tabel o Run Chart Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Penanggungjawab Pelayanan KIA



6. KEPUASAN PASIEN 1 Judul Indikator Kepuasan Pasien 2



Dasar Pemikiran



1. Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman



Penyusunan



Survei



Kepuasan



Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



mengenai



Puskesmas. 3



Dimensi Mutu



Berorientasi pada Pasien/Pengguna Layanan



4



Tujuan



Mengukur tingkat kepuasan masyarakat (pasien) sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien. 



5



Definisi Operasional



1. Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang



diberikan



kesehatan.



oleh



fasilitas



pelayanan



2. Responden adalah pasien yang pada saat survei



sedang



pelayanan,



berada



di



lokasi



unit



atau yang pernah menerima



pelayanan.  3. Besaran



sampel



menggunakan



ditentukan



dgn



dari



dan



sampel



Krejcie



Morgan. 4. Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan



yang



diberikan



oleh



fasilitas



pelayanan kesehatan kepada pasien. 5. Unsur pelayanan adalah factor/aspek yg tedpt dlm penyelenggaraan pelayanan sbg variabel penyusunan survei kepuasan utk mengetahui kinerja unit pelayanan. 6. Unsur



survei



kepuasan



pasien



dalam



peraturan ini meliputi :  a. Persyaratan.  b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.  c. Waktu Penyelesaian.  d. Biaya/Tarif.  e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan.  f. Kompetensi Pelaksana.  g. Perilaku Pelaksana.  h.



Penanganan



Pengaduan,



Saran



dan



Masukan.  i. Sarana dan Prasarana.  7. Indeks Kepuasan : hasil pengukuran kegiatan Survei Kepuasan berupa angka. 6



Jenis Indikator



Outcome



7



Satuan



Indeks



Pengukuran 8



Numerator



Tidak ada



(Pembilang) 9



Denominator



Tidak ada



(Penyebut) 10 Target Pencapaian



≥ 76,61 %



11 Kriteria



Kriteria Inklusi : Seluruh pasien Kriteria Eksklusi : Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/atau tidak ada keluarga yang mendampingi.



12 Formula



   



Total nilai persepsi seluruh responden x 25



Total unsur yang terisi dari seluruh responden



13 Metoda Pengumpulan Data



Survei



14 Sumber Data



Hasil survei



15 Instrumen Pengambilan Data



Kuisioner 



16 Besar Sampel



Sesuai tabel Sampel Krejcie dan Morgan



17 Cara Pengambilan Sampel



Stratified Random Sampling



18 Periode Pengumpulan Data 19 Penyajian Data



Semesteran o Tabel o Run Chart



20 Periode Analisis dan Pelaporan Data 21 Penanggungjawab



Semesteran, Tahunan



Penanggungjawab Mutu



B. INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT LAYANAN (IMPUL) 1. KEPATUHAN PENGISIAN KELENGKAPAN REKAM MEDIS 1



Judul Indikator



Kepatuhan Pengisian Kelengkapan rekam Medis



2



Dasar Pemikiran



Permenkes 24 tahun 2022 tentang rekam medis



3



Dimensi Mutu



efektif (effective), keselamatan (safe), berorientasi kepada pasien/pengguna layanan (people-centred), terintegrasi (integrated).



4



Tujuan



Tergambarnya



tanggung



jawab



petugas



pemeriksa dalam kelengkapan informasi rekam medis 5



Definisi



Pengisian rekam Medis adalah Pengisian rekam



Operasional



Medis Rawat jalan dengan kriteria terisi lengkap 100 % atas kriteria utama identitas pasien, SOAP,tandatangan/paraf pemeriksa



6



Jenis Indikator



Proses : untuk menilai apa yang dikerjakan petugas fasilitas pelayanan kesehatan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaannya.



7



Satuan



Persentase



Pengukuran 8



Numerator



Jumlah berkas rekam medis yang terisi lengkap



(Pembilang) 9



Denominator



Jumlah berkas rekam medis yang di nilai (sampel)



(Penyebut)



dalam periode waktu tertentu



10



Target Pencapaian



100%



11



Kriteria inklusi



1. Identitas Pasien 2. Kelengkapan SOAP 3. Tandatangan /paraf pemeriksa



12



Kriteria Ekslusi



Semua profesi yang berkewajiban mengisi berkas rekam medis



13



Formula



14



Metode



Jumlah pengisian rekam medis lengkap Jumlah total peluang kelengkapan rekam medis yang X 100% seharusnya dilakukan dalam perode observasi



Total sampel Rekam Medis



Pengumpulan data 15



Sumber Data



Unit rekam Medis



16



Istrumen



Formulir ceklis kelengkapan Rekam Medis



Pengambilan Data 17



Besar Sampel



Total hasil dari pengambilan sampel



18



Cara Pengambilan



Rata-rata jumlah kunjungan perbulan yang di



Sampel



ambil dengan rumus slovin



Periode



Bulanan, triwulan,tahunan



19



Pengumpulan 20



Penyajian Data



tabel, run chart, grafik



21



Periode Analisis



Bulanan, Triwulan, Tahunan



dan Pelaporan Data Penanggung



Mutu UKP



Jawab



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIMALAKA



HENDRIAWAN