SK Inklusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN ANTASAN BESR 7 BANJARMASIN NOMOR : 421/121/S-KEP AB7/II/2021 PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGELOLAAN KANTIN SEKOLAH PADA SDN ANTASAN BESAR 7 PRIODE TAHUN 2021-2022 Menimbang



: a. bahwa penyelenggaran Pendidikan Inklusif di SDN Antasan Besar 7 Perlu diselenggarakan dengan lebih terencana, terkoordinasi, dan terarah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan poin a di atas, maka perlu ditunjuk Koordinator Pendidikan Inklusif



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013; 4. Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang Beban Kerja Guru; 5. Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah. 6. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasar Istimewa dan/atau Bakat Istimewa. MEMUTUSKAN:



Menetapkan Pertama



: : Mengangkat 1. Nama 2. NIP 3. Pangkat/Golongan 4. Tempat/Tanggal Lahir 5. Diangkat sebagai



Kedua Ketiga Kedua Ketiga



: EMMA NOVYANTI, S.Pd : 19912225 201903 2 009 : Penata Muda/IIIa : Barabai, 14 November 1991 : Koordinator Pengelola Pendamping Inklusi



: Menugaskan kepada yang telah ditunjuk untuk mengkoordinasikan urusan inklusi dengan penuh rasa tanggung jawab. : Memberikan tugas kepada guru pendamping kelas (GPK) untuk menerima dan melayani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), minimal 1 siwa ABK pada tiap rombongan belajar yang tersedia : Beban kerja guru Tahun Pelajaran 2021/2022 meliputi kewajiban tatap muka/ mengajar dan tugas tambahan lainnya. : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjarmasin Pada Tanggal : 01 Februari 2021 PLT. KEPALA SDN ANTASAN BESAR



7



Retno Lestari NIP. 19791227 200604 2 008 Tembusan ; 1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin 2. Guru yang bersangkutan 3. Arsip