SK Ispa 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KEDUNGBANTENG



Alamat : Jl. Raya Tonggara No.2 Telp. ( 0283 ) 6195690 Email : [email protected] Kode Pos52472



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEDUNGBANTENG NOMOR :  TAHUN TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT (P2P) ISPA Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA PUSKESMAS KEDUNGBANTENG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEGAL, Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan pada Puskesmas Kedungbanteng, perlu pembagian tugas dan tanggungjawab untuk tiap program dan kegiatan; b. Bahwa untuk kepastian penanggungjawab masing-masing program/kegiatan perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kedungbanteng;



Mengingat



:



1. 2. 3.



4. 5.



6. 7.



Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.



MEMUTUSKAN: Menetapkan Kesatu



Kedua



Ketiga



: PELAKSANA PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT (P2P) ISPA : Petugas tersebut dibawah ini : Nama : Anggit Tri Hardiyanto, S.Kep.,Ns NIP : 201812 021 Pangkat/Gol : BLUD Pendidikan : Profesi Ners Sesuai dengan pendidikan dan keahliannya ditetapkan sebagai Pelaksana Program Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) ISPA : Pelaksana Program Pengendalian Dan Pencegahan Penyakit (P2P) ISPA pada Diktum Kesatu mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tercantum sebagai berikut : 1. Fungsi Pokok : Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA 2. Tugas Pokok : a. Membuat perencanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA bersama petugas lintas program terkait. b. Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA bersama petugas lintas progran dan lintas sektoral terkait. c. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ISPA : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : KEDUNGBANTENG pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS KEDUNGBANTENG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEGAL,



EKO CAHYADI



LAMPIRAN I



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEDUNGBANTENG TENTANG PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT (P2P) ISPA NOMOR : TAHUN TANGGAL : 03 JANUARI 2022



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKSANA PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT (P2P) ISPA 1. Fungsi Pokok: Melaksanakan kegiatan Pengendalian dan pencegahan penyakit (P2P) ISPA dengan 2. Tugas Pokok : a) Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang di berikan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan lingkungan. b) Membuat perencanaan kegiatan p2 Ispa bersama petugas lintas program terkait. c) Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. d) Melaksanakan kegiatan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait. e) Melakukan home visit (kunjungan rumah) penderita pneumonia. f) Mencatat penderita ispa dan dilaporkan ke instansi terkait sebagai langkah awal dalam penanggulangan / pengobatan. g) Mempersiapkan bahan/modul dalam rangka pemberian penyuluhan tentang pencegahan ispa dengan sasara masyarakat. h) Memberikan pengobatan dan tinjauan langsung secara efisien berdasarkan patunjuk agar kesembuhan dapat dengan sempurna. i) Melaksanakan tugas – tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan. j) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.



KEPALA PUSKESMAS KEDUNGBANTENG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEGAL,



EKO CAHYADI